23 Februari 2025

Tanggapan terhadap Pasal 13 - 20 RUU KUHAP terkait Asumsi Penyidik Polri dan Penyelidik Polri, dengan Penyesuaian terhadap Pasal 6 RUU KUHAP

Tanggapan terhadap Pasal 13 - 20 RUU KUHAP terkait Asumsi Penyidik Polri dan Penyelidik Polri, dengan Penyesuaian terhadap Pasal 6 RUU KUHAP

Jakarta 23 Februari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)

Berdasarkan Pasal 6 RUU KUHAP, penyelidikan dan penyidikan seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Penyidik dan Penyelidik Polri, tetapi juga oleh Penyidik dan Penyelidik di instansi lain yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam Pasal 13 - 24, tidak ada pengakuan eksplisit terhadap keberadaan penyelidik selain dari Polri, sehingga seolah-olah hanya Polri yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Untuk menyesuaikan dengan Pasal 6 RUU KUHAP berikut adalah tanggapan dan saran per pasal:

Tanggapan dan Saran Per Pasal

1. Pasal 13: Kewajiban Penyelidik dalam Menindaklanjuti Laporan

 Tanggapan:

  • Pasal ini mengasumsikan bahwa penyelidik hanyalah penyelidik Polri, padahal menurut Pasal 6 RUU KUHAP, setiap instansi yang memiliki penyidik juga harus memiliki penyelidik.
  • Tidak ada ketentuan yang menjelaskan bagaimana penyelidik dari instansi lain (misalnya, KPK, BNN, PPNS) melakukan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

💡 Saran Revisi:
"Penyelidik yang berwenang sesuai dengan Pasal 6, baik dari Polri maupun instansi lain yang diberi kewenangan penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan jika mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana."

2. Pasal 14: Ketentuan Laporan atau Pengaduan

 Tanggapan:

  • Pasal ini tidak menjelaskan mekanisme penyelidikan dalam instansi lain yang memiliki kewenangan penyelidikan.
  • Tidak ada ketentuan apakah laporan ke penyelidik di luar Polri juga wajib dicatat dengan prosedur yang sama.

💡 Saran Revisi:
"Laporan atau pengaduan yang diajukan kepada penyelidik, baik dalam lingkungan Polri maupun instansi lain yang berwenang sesuai Pasal 6, harus dicatat dan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku di masing-masing institusi."

3. Pasal 15: Kewajiban Menunjukkan Tanda Pengenal

 Tanggapan:

  • Pasal ini hanya mengatur penyelidik secara umum, tetapi tidak memastikan bahwa penyelidik dari instansi lain juga memiliki kewajiban yang sama.

💡 Saran Revisi:
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dari Polri maupun instansi lain yang berwenang sesuai dengan Pasal 6 wajib menunjukkan tanda pengenal yang sah dan bertindak dalam lingkup kewenangannya."

4. Pasal 16: Metode Penyelidikan

 Tanggapan:

  • Pasal ini mencantumkan metode penyelidikan, tetapi tidak membedakan metode yang dapat diterapkan oleh penyelidik dari berbagai instansi sesuai dengan kewenangannya.
  • Misalnya, PPNS mungkin tidak memiliki kewenangan dalam metode seperti penyamaran atau pembuntutan, yang lebih relevan untuk Polri atau KPK.

💡 Saran Revisi:
"Metode penyelidikan yang digunakan oleh penyelidik disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku."

5. Pasal 17: Rencana Penyelidikan

 Tanggapan:

  • Pasal ini mengasumsikan bahwa semua rencana penyelidikan harus diajukan kepada penyidik Polri, tanpa mempertimbangkan bahwa setiap penyidik di instansi lain juga memiliki mekanisme persetujuan internalnya sendiri.

💡 Saran Revisi:
"Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib menyusun rencana penyelidikan yang diajukan kepada penyidik dalam instansi masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 6."

6. Pasal 18: Laporan Hasil Penyelidikan

 Tanggapan:

  • Pasal ini hanya mengatur bahwa laporan penyelidikan diserahkan kepada penyidik, tetapi tidak menyebutkan bahwa penyelidik dari instansi lain juga wajib menyerahkan laporan kepada penyidik di instansi masing-masing.

💡 Saran Revisi:
"Penyelidik wajib membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik dalam instansi masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam Pasal 6."

7. Pasal 19: Gelar Perkara Hasil Penyelidikan

 Tanggapan:

  • Pasal ini mengasumsikan bahwa gelar perkara hanya dilakukan oleh penyidik Polri, tanpa mempertimbangkan bahwa penyidik dari instansi lain juga melakukan gelar perkara sesuai dengan mekanisme internal mereka.

💡 Saran Revisi:
"Gelar perkara hasil penyelidikan dilakukan oleh penyidik di instansi masing-masing sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

8. Pasal 20: Koordinasi Penyelidikan dengan Penyidik Polri

 Tanggapan:

  • Pasal ini hanya mengakui penyelidik di bawah koordinasi penyidik Polri, tanpa memberikan ruang bagi instansi lain yang memiliki penyelidik dan penyidik sendiri.
  • Hal ini bertentangan dengan Pasal 6, yang mengakui bahwa ada penyelidik dan penyidik di luar Polri.

💡 Saran Revisi:
"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik dalam instansi masing-masing, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

9. Pasal 21: Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

 Tanggapan:

  • Tidak disebutkan bahwa aturan lebih lanjut harus mempertimbangkan kewenangan penyidik dan penyelidik dari instansi lain.

💡 Saran Revisi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing instansi sesuai dengan Pasal 6."

Kesimpulan

  1. Pasal 13 - 20 terlalu berfokus pada Polri, sehingga mengabaikan bahwa ada instansi lain yang memiliki penyelidik dan penyidik sendiri sesuai Pasal 6.
  2. Setiap instansi yang memiliki penyidik juga harus memiliki penyelidik, dan mekanisme kerja mereka harus diakui dalam regulasi ini.
  3. Revisi yang diusulkan memberikan fleksibilitas, sehingga aturan ini tidak hanya berlaku untuk Polri, tetapi juga untuk KPK, BNN, PPNS, dan instansi lain yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Dengan revisi ini, aturan akan lebih sesuai dengan semangat Pasal 6, menghindari monopoli kewenangan oleh Polri, dan memastikan keselarasan dengan hukum acara pidana nasional. ðŸš€

*) KABAIS TNI 2011-2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar