23 Februari 2025

Tanggapan terhadap Ketidakseimbangan antara Penyidik dan Penyelidik dalam RUU KUHAP

Tanggapan terhadap Ketidakseimbangan antara Penyidik dan Penyelidik dalam RUU KUHAP

Jakarta 23 Februari 2025

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


Dalam pasal 6 ayat (1) RUU KUHAP versi 17 Februari , tertulis bahwa penyidik terdiri dari tiga kategori, yaitu:

  1. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan khusus berdasarkan undang-undang sektoral.
  3. Pejabat dari lembaga negara atau instansi lain yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Namun, pada pasal mengenai penyelidik dalam RUU KUHAP hanya mengakui penyelidik dari unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara PPNS dan penyidik dari lembaga lain tidak memiliki penyelidik sendiri. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan struktural dalam sistem peradilan pidana, yang dapat berdampak negatif terhadap efektivitas penegakan hukum.


1. Mengapa Setiap Penyidik Harus Memiliki Penyelidiknya Sendiri?

a. Konsistensi dengan Struktur Penyidikan dalam RUU KUHAP

  • Jika dalam RUU KUHAP terdapat tiga kategori penyidik, maka secara logis harus ada tiga kategori penyelidik yang sesuai dengan masing-masing penyidik.
  • Hal ini akan menciptakan sistem hukum yang lebih seimbang dan sesuai dengan prinsip efektivitas hukum acara pidana.

b. Efisiensi dalam Proses Hukum

  • Dengan memberikan setiap kategori penyidik penyelidiknya sendiri, maka proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
  • Misalnya, dalam kasus perikanan, PPNS KKP tidak perlu menunggu penyelidik dari Polri, tetapi bisa langsung memulai penyelidikan sendiri sebelum masuk tahap penyidikan.

c. Menghindari Ketergantungan Berlebihan pada Kepolisian

  • Jika hanya Polri yang memiliki penyelidik, maka PPNS dan penyidik dari lembaga lain akan selalu tergantung pada Polri, yang bisa memperlambat proses hukum.
  • Dalam kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana perikanan atau kehutananPPNS perlu memiliki penyelidik sendiri agar bisa bergerak lebih cepat dalam menangani dugaan tindak pidana.

d. Memperjelas Tanggung Jawab dan Koordinasi Antar Lembaga

  • Dengan memberikan penyelidik kepada masing-masing penyidik, maka kewenangan antara Polri, PPNS, dan lembaga lain menjadi lebih jelas.
  • Ini mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan koordinasi yang lebih efektif dalam penegakan hukum.


2. Usulan Perubahan dalam RUU KUHAP

Agar struktur penyelidik dan penyidik seimbang, maka RUU KUHAP seharusnya mengatur bahwa setiap penyidik memiliki penyelidiknya sendiri.


Usulan Revisi Pasal tentang Penyelidik dalam RUU KUHAP

Pasal X (Usulan Baru)

  1. Penyelidik adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.
  2. Penyelidik terdiri dari:
    • a. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • b. Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan penyelidikan berdasarkan undang-undang sektoral.
    • c. Pejabat dari lembaga negara atau instansi lain yang diberi kewenangan penyelidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan penyidik yang bersangkutan.


3. Kesimpulan dan Rekomendasi

·      RUU KUHAP perlu mengakomodasi keberadaan penyelidik dari PPNS dan lembaga lain, tidak hanya dari Polri.

·      Dengan memberikan penyelidik kepada setiap kategori penyidik, sistem hukum akan lebih seimbang, cepat, dan efektif.

·      Hal ini juga akan mengurangi ketergantungan pada Polri dalam tahap awal proses hukum dan memperkuat penegakan hukum di bidang spesifik.


Dengan demikian, revisi terhadap RUU KUHAP yang menambahkan penyelidik bagi setiap kategori penyidik menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak agar sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih efisien dan tidak tersentralisasi hanya pada satu institusi. ðŸš€

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar