4 Februari 2025

Surat Terbuka Kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI

Surat Terbuka Kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI

Jakarta 04 Februari 2025

Kepada Yth.
Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI
di Tempat

Dengan hormat, kami sampaikan
Sebait harapan dalam tinta yang tak sekadar basah
Bukan untuk menghalangi, tetapi untuk mengingatkan
Tentang keputusan yang akan mengubah jalannya keadilan
Yang kita junjung tinggi, yang kita tegakkan bersama.

Dalam rumusan RUU KUHAP yang sedang dalam pembahasan 
Ada satu hal yang mengusik ketenangan:
Peradilan koneksitas, yang sebelumnya hidup dengan harmonis
Antara sipil dan militer, kini dihapuskan.
Padahal, di balik itu semua,
Keberadaan koneksitas adalah nafas
Yang menghubungkan dua dunia yang tak bisa disatukan                                                          Namun 
harus disatukan demi keadilan.

Kami mengingatkan,
Bahwa dalam UUD 1945 sudah dengan tegas terbagi,
Empat peradilan dengan kompetensi absolut,
Satu untuk sipil, satu untuk militer.
Namun, bila keduanya berhadapan dalam satu kasus,
Tak mungkin mereka dipisahkan oleh dinding yang membatasi.
Mengapa harus ada sekat?
Sementara mereka berjalan dalam satu jalan yang sama.

Pada kasus Helikopter AW yang menggugah,
Mantan KSAU yang mengabaikan panggilan KPK,
TNI memilih untuk tetap di peradilan militer,
Karena mereka tahu, dalam ruang militer itu dunia mereka.
Dan pada kasus Basarnas yang menyentuh,
Kepala Basarnas, seorang 
militer,
Namun bekerja pada institusi sipil

Tetap harus menjalani proses di peradilan militer
Karena di sana tempat mereka berpedoman,
Tempat mereka berbicara dalam bahasa yang sama.

Apakah layak untuk memaksa mereka ke ruang sipil?
Tentu tidak, sebab ruang militer hanya dapat dihuni oleh mereka yang paham seluk-beluknya.
Keahlian militer tidak bisa dipertontonkan di pengadilan umum
Karena esprit de corps yang ada di dalamnya,
Bukan untuk diperdebatkan,
Tetapi untuk dijaga.

Maka, kami dengan hati penuh harap dan penuh keyakinan,
Memohon agar peradilan koneksitas yang ada dalam KUHAP lama tetap dipertahankan.
Agar tak ada lagi kebingungan dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua dunia,
Sipil dan militer, yang beriring, bukan berpisah, menuju keadilan
Agar tak ada lagi ketidakpastian,
Ke mana kita harus membawa mereka yang bersalah,
Ke mana kita harus mencari keadilan,
Jika dua dunia yang berbeda ini saling bertemu.

Koneksitas harus dijaga,
Sebagai penghubung antara yang berbeda,
Menjadi jembatan bagi yang tak bisa terpisahkan,
Menjadi pengingat bahwa keadilan harus berlaku untuk semua,
Tanpa dibatasi oleh perbedaan status.

Dengan penuh harap, kami menunggu keputusan bijak dari bapak dan ibu sekalian,
Dari Komisi III yang mulia,
Untuk menjaga keutuhan peradilan yang seimbang.
Agar di setiap langkah hukum kita,
Tak ada yang terabaikan,
Tak ada yang tertinggal.

Hormat kami,
Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPR , CPAR

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar