11 Juni 2016

Pembentukan Badan Intelijen Kemhan Melanggar UU tentang Pertahanan Negara


Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Kementerian Pertahanan akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.

"Kementerian pertahanan tanpa intelijen tidak mungkin. Dari mana membuat kebijakan strategis tanpa informasi intelijen," kata Ryamizard di Jakarta, pada hari Jumat (10/6) sebagaimana dikutip media.

Sebagai catatan atas hal ini, ada baiknya dipahami bahwa bila membicarakan tentang Intelijen, maka terlebih dahulu harus diketahui apa tugas organisasi atau pemimpinnya yang akan menggunakan intelijen itu. Jadi, bila akan membicarakan Intelijen di Kemhan,  harus diketahui terlebih dahulu apa tugas Menteri Pertahanan.

Saat ini ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kementrian Pertahanan yaitu Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan.