28 Mei 2023

SEBUAH RENUNGAN : MENURUT UU 1/2023 TENTANG KUHP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA ???

  

SEBUAH RENUNGAN : 

MENURUT UU 1/2023 TENTANG KUHP 

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA ???

oleh :

Laksda TNI Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

 

Pada awal tahun 2023, pemerintah Indonesia menerbitkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui UU 1/2023 tentang KUHP.

Yang menarik perhatian adalah, pada UU 1/2023 tentang KUHP ini ditemukan aturan yang mengatur bahwa mengganti Pancasila sebagai Dasar negara dipidana penjara.

 

Selengkapnya materi Pasal 190 UU 1/2023 tentang KUHP ayat (1) adalah  sebagai berikut :

 

(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan     lisan, tulisan, atau                                                                      melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Jadi, menurut UU 1/2023 tentang KUHP, bahwa Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.

 

Dasar Negara Indonesia juga diatur pada UUD 45 alinea 4 yang selengkapnya berbunyi :

 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

Sehingga menurut UUD 45 alinea 4 Dasar Negara Indonesia adalah :


Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

Dengan demikian timbul pertanyaan yaitu mana Dasar Negara Indonesia yang sebenarnya ?? 

 

Untuk menjawab pertanyaan itu maka saya menggunakan dua alat ukur yaitu Asas hukum dan Sejarah

 

Asas hukum. 

Asas Hukum mengatur bahwa hukum nasional yang tertinggi adalah Undang-undang Dasar (UUD).  Pasal 7 Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan juga mengatur bahwa dalam, herarki kekuatan hukum,  yang tertinggi adalah kekuatan hukum UUD.

 

Mengingat hukum nasional yang tertinggi adalah UUD, maka Dasar negara yang sebenarnya adalah Dasar negara yang tertulis pada UUD 45 alinea 4 yaitu 

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

Jadi, berdasarkan asas hukum maka Dasar negara Indonesia adalah :

Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

 

Sejarah.

Berdasarkan sejarah, Dasar Negara Indonesia pertama kalinya di bahas pada sidang Badan Penyelidik Usaha  Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. 

Pada sidang tanggal 1 Juni 1945 itu bung karno mengusulkan Dasar Negara Indonesia yang akan merdeka, sorta nama dari Dakar negara itu.

 

Cuplikan dari Pidato bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI adalah sebagai berikut :

 

"Saudara-saudara! „Dasar-dasar Negara” telah saja usulkan. Lima                    bilangannja. Inikah Pantja Dharma? Bukan! Nama Pantja Dharma tidak         tepat disini.  Dharma berarti kewadjiban, sedang kita membitjarakan dasar.           Saja senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun Islam lima djumlahnja. Djari kita lima setangan. Kita mempunjai Pantja Indra. Apa lagi jang lima bilangannja? (Seorang jang hadir: Pendawa lima). Pendawapun lima orangnja. Sekarang banjaknja prinsip: kebangsaan,     internasionalisme, mufakat, kesedjahteraan dan ketuhananlima pula bilangannja.

                  Namanja bukan Pantja Dharma, tetapi saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita ahli bahasa — namanja ialah Pantja Sila. Sila artinja azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi. (Tepuk tangan riuh).[1]

 

Mengalir dari Pidato Bung Karno maka dapat diketahui bahwa saat itu bung Karno mengajukan dua usul. Pertama, Bung Karno mengusulkan bahwa Dasar-dasar negara ada lima bilangannya, yaitu kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahtraan dan ketuhanan. Menurut bung Karno bahwa Diatas kelima dasar itulah Indonesia didirikan. Usul yang kedua, bahwa Dasar-dasar itu dinamakan Pancasila.

 

Dari kedua usul itu yang diterima kemudian hanya usul yang pertama, yaitu Dasar-dasar negara yang lima bilangannya itu. Kelima dasar negara itu kemudian ditulis pada alinea ke 4 Pembukaan UUD 45.  

 

Usul bung Karno yang diterima itu kemudian ditulis pada alinea 4 UUD 45 yang selengkapnya berbunyi :

 

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

Usul kedua yaitu Dasar-dasar itu dinamakan Pancasila sepertinya tidak diterima, karena dalam UUD 45 tidak ditemukan adanya penulisan bahwa nama dasar negara itu adalah Pancasila. 

 

Dasar Negara Indonesia.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa baik ditinjau dari asas hukum maupun dari Sejarah, bahwa :

 Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 

Dengan demikian, pasal 190 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara harus direvisi, karena ternyata baik ditinjau dari asas hukum maupun dari sejarah, Pancasila bukan sebagai Dasar Negara.

 

Yang menjadi Dasar Negara Indonesia adalah 

 

"Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

 



[1] Risalah sidang BPUPKI-PPKU-UUD45