18 November 2014

Ketika Indonesia Harus Memilih Antara Coast Guard, Bakamla dan KPP


Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


Dalam rangka membangun Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman adalah membentuk Badan keamanan Laut (Bakamla).


"UU Kelautan mengamanatkan untuk segera dibentuk Badan Keamanan Laut, oleh karena itu Kementerian Koordinator Bidang Polhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman segera menyusun satgas atau tim untuk bersama menyiapkan peraturan pemerintah untuk segera dapat menerapkan UU yang baru tersebut," jelas Indroyono usai menemui Menteri Susi Pudjiastuti.

BAKAMLA (BADAN KEAMANAN LAUT)

Pengelolaan kelautan Indonesia diatur oleh UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN.

Hal-hal penting dalam pengelolaan kelautan yang berhubungan dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia diketahui dari analisa bunyi pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang terseut.

14 November 2014

Mantan Kabais TNI: Bakamla Bertentangan dengan Visi Jokowi



Rencana pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menggantikan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) telah memunculkan kontroversi. Disebutkan bahwa terbentuknya Bakamla merupakan konsekuensi dari disahkannyaRancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diinisiasi Dewan Pereakilan Daerah (DPD). Digambarkan bahwa  berbeda  dengan Bakorkamla, Bakamla nantinya bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai komando terhadap semua urusan kelautan diberbagai wilayah di Indonesia.

Saya termasuk yang tidak setuju dengan rencana ini. Saya melihat justru ini akan bertentangan dengan visi maritim Presiden Joko Widodo. Selain menimbulkan pemborosan anggaran, saya melihat adanya potensi keruwetan dalam pengawasan laut kita. Bayangkan, hingga saat ini, di bawah Kemenko Kemaritiman akan ada tiga satuan kapal yang bertugas di laut yaitu kapal-kapal Sea and Coast Guard (KPLP), kapal Bakamla dan kapal Pengawas Perikanan.

Hal ini sempat kami perbincangkan dengan  Salim Shahab dan Eben Ezer Siadari, yang selama ini membantu  menyunting buku yang saya tulis, “TNI dan Perdamaian di Aceh.” Mereka berdua mencoba menggugah pemikiran saya mengenai hal ini, dengan melontarkan sejumlah pertanyaan seputar rencana pembentukan Bakamla ini. Berikut ini wawancara tersebut, semoga berguna untuk mendudukkan masalah ini lebih jelas.

Pemerintah akan membentuk Bakamla menggantikan Bakorkamla. Alasan Pemerintah membentuknya  adalah karena amanat UU Kelautan. Apa pendapat Bapak dan adakah urgensi pembentukan Bakamla ini?

Soleman B. Ponto: Saya tidak melihat adanya urgensi untuk membentuk Bakamla. Pembentukan ini malah menambah lagi keruwetan di laut. Dapat dibayangkan, Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan  berada dibawa Kementrian Kelautan dan Perikanan. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan ini telah memiliki Kapal Pengawas Perikanan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Perikanan.