"Sumpah Advokat yang Tak Bisa Dicabut"
Jakarta 16 Februari 2025, Sebuah Renungan di hari minggu, oleh : Soleman B. Ponto
Di sebuah Pengadilan Tinggi Absurdonesia, suasana siang itu mendadak heboh. Pak Ucup, panitera senior, berlari masuk ke ruangan Hakim Bang Jek dengan wajah panik.
"Pak Hakim! Ada masalah besar!" teriak Pak Ucup.
Hakim Bang Jek, yang sedang menikmati kopi dan gorengan, menatap Pak Ucup dengan malas. "Masalah apaan, Cup? Gorengan saya jatuh ke kopi aja nggak saya panik, kok kamu heboh gitu?"
"Ada advokat minta sumpahnya dicabut, Pak! Dia udah nggak mau jadi advokat lagi, katanya mau jadi influencer TikTok!"
Hakim Bang Jek nyaris keselek tahu isi. "Hah? Sumpah advokat mau dicabut? Emangnya kita ini bengkel motor, tinggal bongkar pasang?!"
Tak lama, masuklah sang advokat dengan wajah serius. Namanya Pak Bejo Lawfirm.
"Pak Hakim, mohon maaf, saya sudah merenung panjang. Saya ingin pindah profesi. Saya ingin mengejar passion saya sebagai konten kreator mukbang nasi padang. Jadi, saya mohon sumpah saya sebagai advokat dicabut."
Hakim Bang Jek menghela napas, lalu berkata, "Pak Bejo, coba dengerin baik-baik. Sumpah advokat itu ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Saya bacakan ya:"
"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah lulus pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat dan telah mengucapkan sumpah menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya."
Pak Bejo mengangguk, masih dengan wajah serius. "Oke, saya disumpah di sini. Berarti bisa dicabut di sini juga dong?"
Hakim Bang Jek tersenyum sambil menggeleng. "Sayangnya tidak sesederhana itu, Pak Bejo. Kami di pengadilan cuma mencatat sumpah, bukan yang mengangkat atau mencabut status advokat. Yang bisa mencabut itu organisasi advokat."
"Berdasarkan Pasal 9 UU Advokat, advokat diberhentikan dengan tidak hormat dari profesinya jika terbukti melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Dan itu semua ditentukan oleh organisasi advokat, bukan pengadilan!"
Pak Bejo tampak kecewa. "Jadi, saya tetap seorang advokat meskipun saya jadi mukbang nasi padang?"
Hakim Bang Jek melanjutkan penjelasannya. "Bahkan dalam Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat, disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi hanya berwenang mengambil sumpah advokat, tanpa memandang afiliasi organisasinya. Tidak ada satu kata pun yang menyebut bahwa Pengadilan bisa mencabut sumpah."
Pak Bejo menggaruk kepala. "Lalu, kalau mau berhenti jadi advokat gimana caranya?"
Hakim Bang Jek kembali tersenyum. "Silakan ajukan permohonan ke organisasi advokat, biar mereka yang memproses. Kalau diterima, status advokat kamu bisa dicabut, tapi sumpahnya sendiri? Ya tetap ada, nggak bisa dicabut, kayak janji ke mantan."
Pak Ucup yang sedari tadi mendengarkan tiba-tiba ikut bicara. "Wah, Pak Bejo ini kayak orang yang minta ijazahnya dicabut karena nggak mau jadi sarjana lagi!"
Pak Bejo terdiam, lalu berkata, "Kalau begitu, saya tetap jadi advokat. Tapi spesialisasi saya adalah kasus sengketa makanan!"
Pak Ucup dan Hakim Bang Jek hanya bisa geleng-geleng kepala. Sementara itu, di dunia lain, para pengacara masih sibuk memperdebatkan apakah pengadilan benar-benar bisa mencabut sumpah advokat atau tidak.
Dan di sudut ruangan, gorengan Hakim Bang Jek sudah dingin. "Ah, sudahlah," katanya sambil menyelamatkan tempe goreng terakhirnya.
🔴 Pengadilan Tidak Berwenang Mencabut Berita Acara Sumpah Advokat
✅ Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pengambilan sumpah advokat dilakukan di Pengadilan Tinggi, tetapi tidak ada kewenangan bagi pengadilan untuk mencabutnya.
✅ Pasal 9 UU Advokat menegaskan bahwa pemberhentian advokat dilakukan oleh organisasi advokat, bukan pengadilan.
✅ Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menyebut bahwa Pengadilan Tinggi hanya memiliki kewenangan untuk mengambil sumpah advokat, bukan mencabutnya.
✅ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 mengatur larangan pungutan dalam penyumpahan advokat, tetapi tidak menyebutkan pencabutan sumpah.
📌 Jadi, sumpah advokat tidak bisa dicabut seperti kenangan kepada mantan, kalau ada yang mau berhenti jadi advokat, urusannya bukan di pengadilan, tapi di organisasi advokat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar