13 Februari 2025

SURAT TERBUKA KEPADA KOMISI 1 DPR RI TENTANG TANGGAPAN ATAS PAPARAN PADA RAPAT KERJA KOMIS 1 DPR RI

 SURAT TERBUKA

TENTANG TANGGAPAN ATAS PAPARAN PADA RAPAT KERJA KOMIS 1 DPR RI

Kepada Yth.
Pimpinan dan Anggota
Komisi I DPR RI

di Jakarta


Dengan hormat,

Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi I DPR RI terhadap isu keamanan laut yang telah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, khususnya mengenai urgensi pembentukan Coast Guard Indonesia. Keamanan laut merupakan aspek fundamental bagi kedaulatan dan kesejahteraan bangsa, serta membutuhkan pendekatan strategis yang berbasis hukum dan efektivitas kelembagaan.

Namun, berdasarkan kajian terhadap konstitusi (Pasal 17 UUD 1945), prinsip hukum nasional, serta regulasi yang berlaku (UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayanan Pelayaran), kami memandang bahwa lebih relevan untuk memperkuat peran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sebagai koordinator utama dalam penegakan hukum di laut dibandingkan membentuk lembaga baru seperti Coast Guard Indonesia.


1. Hiper-Regulasi Adalah Konsekuensi dari Pasal 17 UUD 1945

Dalam Pasal 17 UUD 1945 disebutkan:

"(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara."
"(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
"(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan."
"(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang."

Konsekuensi dari pasal ini adalah setiap kementerian memiliki kewenangan sektoral yang spesifik, termasuk dalam aspek keamanan laut. Oleh karena itu:
 Setiap sektor memiliki regulasi sendiri yang tidak dapat disatukan dalam satu aturan tunggal.
 Banyaknya regulasi bukan masalah, tetapi konsekuensi alami dari sistem pemerintahan yang berbasis kodifikasi hukum.
 Solusi terbaik bukan dengan membentuk lembaga baru seperti Coast Guard, tetapi dengan memperkuat koordinasi antar instansi yang sudah ada.


2. Keamanan Laut Berpusat pada Pengawasan Kapal yang Berlayar

Keamanan laut pada dasarnya merupakan kondisi yang dipengaruhi oleh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar.

  • Di perairan Indonesia, terdapat ribuan kapal yang beroperasi setiap hari, baik kapal niaga, kapal penumpang, kapal ikan, kapal militer, maupun kapal asing yang melintas di perairan yurisdiksi Indonesia.
  • Sebagian besar pelanggaran hukum di laut terjadi akibat aktivitas kapal yang tidak mematuhi regulasi, seperti:
    • Pelanggaran izin berlayar dan dokumen kapal.
    • Penyelundupan dan perdagangan ilegal.
    • Pelanggaran batas wilayah oleh kapal asing.
    • Pelanggaran aturan lingkungan, seperti pencemaran laut.
    • Ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran.

Karena semua pelanggaran ini dilakukan oleh kapal yang berlayar, maka pengawasan pelayaran merupakan aspek utama dalam sistem keamanan laut.


3. KPLP Sebagai Pengawas Pelayaran Memiliki Peran Kunci dalam Penegakan Hukum di Laut

Berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayanan PelayaranKPLP telah ditunjuk sebagai pengawas pelayaran dan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

  • Sebagai pengawas pelayaran, KPLP memiliki informasi lengkap tentang kapal-kapal yang berlayar, termasuk status legalitasnya dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.
  • Karena KPLP mengawasi semua kapal yang berlayar, maka secara otomatis KPLP adalah pihak yang paling mengetahui apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal di laut.
  • Sebagai pengawas pelayaran, KPLP bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua kapal yang berlayar mematuhi regulasi keselamatan dan keamanan laut.

Itulah sebabnya mengingat pelanggaran hukum di laut hampir selalu dilakukan oleh kapal yang berlayar, maka KPLP sebagai Pengawas Pelayaran sangat relevan untuk menjadi koordinator utama dalam sistem penegakan hukum di laut.


4. Penguatan KPLP Lebih Relevan Daripada Pembentukan Coast Guard Baru

Beberapa pihak mengusulkan pembentukan Coast Guard Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut. Namun, berdasarkan fakta hukum dan kelembagaan yang ada, lebih relevan untuk memperkuat KPLP sebagai koordinator penegakan hukum di laut daripada membentuk lembaga baru.

 Pengawasan Pelayaran sudah menjadi tugas KPLP berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024.
 KPLP adalah lembaga yang paling mengetahui semua aktivitas kapal yang berlayar, sehingga paling mampu mendeteksi dan menangani pelanggaran hukum di laut.
 Penegakan hukum di laut bisa dikoordinasikan oleh KPLP dengan melibatkan lembaga lain seperti, Polairud, PSDKP, Beacukai dan TNI AL, tanpa harus membentuk badan baru.
 Jika Coast Guard baru dibentuk, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan KPLP, yang justru akan memperumit koordinasi dan birokrasi.
 Regulasi untuk KPLP sudah ada dalam UU No. 66 Tahun 2024, sehingga tidak perlu membuat undang-undang baru yang justru akan menambah kompleksitas hukum.

Itulah sebabnya daripada membentuk Coast Guard yang baru, lebih baik memperkuat tugas KPLP sebagai koordinator penegakan hukum di laut, karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan pelayaran.


Kesimpulan dan Rekomendasi

📌 Keamanan laut berhubungan erat dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar, sehingga pengawasan pelayaran merupakan faktor utama dalam sistem keamanan laut.
📌 Sebagai pengawas pelayaran, KPLP adalah pihak yang paling mengetahui semua aktivitas dan pelanggaran kapal-kapal yang berlayar, sehingga KPLP harus menjadi koordinator utama dalam penegakan hukum di laut.
📌 UU No. 66 Tahun 2024 telah menetapkan bahwa pengawasan pelayaran merupakan tanggung jawab KPLP, sehingga tidak perlu membuat aturan atau lembaga baru.
📌 Memperkuat KPLP lebih relevan daripada membentuk Coast Guard, karena KPLP sudah memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut.


📌 Rekomendasi:
 Optimalisasi peran KPLP sebagai koordinator utama dalam sistem keamanan laut, dengan memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Polairud, Beacukai, PSDKP dan TNI AL.
 Peningkatan infrastruktur dan teknologi pengawasan pelayaran oleh KPLP, agar lebih efektif dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran hukum di laut.
 Harmonisasi tugas dan fungsi antar lembaga terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan duplikasi tugas.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait sistem keamanan laut di Indonesia.


Jakarta 13 Februari 2024

Hormat kami,

Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar