11 Juni 2016

Pembentukan Badan Intelijen Kemhan Melanggar UU tentang Pertahanan Negara


Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan Kementerian Pertahanan akan membentuk Badan Intelijen Pertahanan untuk mendapatkan berbagai informasi sebagai landasan pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan strategis.

"Kementerian pertahanan tanpa intelijen tidak mungkin. Dari mana membuat kebijakan strategis tanpa informasi intelijen," kata Ryamizard di Jakarta, pada hari Jumat (10/6) sebagaimana dikutip media.

Sebagai catatan atas hal ini, ada baiknya dipahami bahwa bila membicarakan tentang Intelijen, maka terlebih dahulu harus diketahui apa tugas organisasi atau pemimpinnya yang akan menggunakan intelijen itu. Jadi, bila akan membicarakan Intelijen di Kemhan,  harus diketahui terlebih dahulu apa tugas Menteri Pertahanan.

Saat ini ada 2 aturan yang mengatur tentang tugas Kementrian Pertahanan yaitu Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Perpres 58 tahun 2015 tentang Kementrian Pertahanan. 

12 April 2016

Carut Marut Penegakan Hukum di Bidang Perikanan



oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH.

Belum hilang dari ingatan kita tentang insiden tanggal 21 Maret 2016antara Kapal Coast Guard China menabrak KM Kway Fey 10078, hasil tangkapan KP Hiu 11 di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia, telah terjadi lagi penembakan Kapal Ikan Taiwan pada tanggal 23 Maret yang dilakukan oleh KP Hiu 4, milik Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Mengingat hal ini terjadi pada Kapal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam selang waktu yang sangat singkat, maka hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Mengingat insiden ini menyangkut pihak negara asing, maka untuk menanggapi insiden perlu dianalisa kembali sinkronisasi antara aturan perundangan nasional dan aturan perundangan internasional. 

4 Maret 2016

Moderasi dalam Pemberantasan Terorisme




Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, ST, MH.
 
Terorisme, adalah sebuah kata yang sangat menakutkan orang banyak. Hal ini disebabkan karena para penganut paham terorisme, akan selalu membuat teror atau rasa takut yang luar biasa kepada setiap orang, yang umumnya dilakukan dengan cara menyerang dengan bom tempat-tempat umum agar jatuh banyak korban. Mereka dianggap menganut paham Radikalisme, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata radikalisme/ra·di·kal·is·me/ n 1 paham atau aliran yang radikal dalam politik; 2 paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik[1]. Sementara itu, untuk mengembalikan mereka kejalan yang benar dilakukan dengan cara Deradikalisasi. Hal inilah yang menyebabkan adanya anggapan bahwa bila setiap radikalisme yang dilawan dengan Deradikalisme dikhawatirkan justru jadi pendulum dari ekstrem satu ke ekstrem lain. Akibatnya, masalah tak akan pernah selesai (Kompas 5 Juni 2016). 

Deradikalisasi yang Mubasir

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.


Terorisme, adalah sebuah kata yang sangat menakutkan orang banyak. Sesorang yang dicap sebagai pengikut paham terorisme, diburu, dan dibunuh karena dianggap dapat dapat mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah. Tiba-tiba, muncul kata "Deradikalisasi" yang dianggap sebagai mantera sakti untuk memberantas terorisme tidak hanya di Indonesia tetapi juga didunia Internasional.
Deradikalisasi, agama adalah penyebab terjadinya Terorisme.

Kalau ada kata Deradikalisasi tentunya ada pula pihak yang dianggap RADIKAL. Lebih jauh lagi, Radikal dibidang apa ? Sangat disayangkan bahwa anggapan Radikal ini lebih dialamatkan kepada para penganut "agama" sehingga gerakan Deradikalisasi ini secara otomatis dialamatkan kepada para penganut "agama" tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar para ulama diberi sertifikasi untuk mencegah ajaran radikal. Usulan itu mendapat tanggapan dari FPI yang beritanya selengkapnya dibawa ini.