18 Februari 2025

Pengelolaan Anggaran dan Kebutuhan Militer oleh Presiden: Kewajiban yang Harus Dijalankan oleh Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Pengelolaan Anggaran dan Kebutuhan Militer oleh Presiden: Kewajiban yang Harus Dijalankan oleh Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Jakarta 18 Februari 2025

Oleh Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


I. Pendahuluan

Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) secara eksplisit mengatur bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Hal ini mencerminkan bahwa Presiden tidak hanya memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan strategis pertahanan, tetapi juga dalam mengelola sumber daya yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan dan kesiapsiagaan pasukan militer. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran, termasuk pencarian komponen cadangan dan pendukung lainnya, seharusnya berada langsung di bawah kendali Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Namun, pada kenyataannya, anggaran militer saat ini disalurkan melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam UUD 1945. Kemhan, meskipun memiliki peran administratif dalam mengelola kebijakan pertahanan, tidak dapat sepenuhnya diandalkan untuk mengelola dan menentukan komponen cadangan dan pendukung bagi TNI, AL, dan AU. Pengelolaan anggaran, serta segala persiapan dan perencanaan terkait dengan komponen cadangan, pendukung, dan kebutuhan militer lainnya, harus menjadi tanggung jawab langsung Presiden.

Makalah ini akan menjelaskan mengapa Presiden seharusnya mengelola langsung anggaran serta mencari dan mempersiapkan komponen cadangan dan komponen pendukung militer, serta mengapa tidak tepat jika tugas ini diserahkan sepenuhnya kepada Kemhan.


II. Pemahaman Pasal 10 UUD 1945 dalam Konteks Kekuasaan Presiden

Pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa:

"Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan Laut serta Angkatan Udara."

Pernyataan ini dengan jelas memberikan otoritas penuh kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem pertahanan negara. Kekuasaan tertinggi ini mencakup kemampuan untuk mengendalikan kebijakan strategis, keputusan operasional, dan bahkan perencanaan serta penyediaan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan operasi militer. Sebagai bagian dari tugas ini, Presiden juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran, komponen cadangan, komponen pendukung, serta kebutuhan lain yang mendukung kekuatan militer tersedia dan dikelola dengan efisien.

Penting untuk dicatat bahwa kekuasaan tertinggi ini tidak hanya terbatas pada pengambilan keputusan di tingkat operasional atau strategis. Kewenangan ini juga harus mencakup pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan militer, termasuk anggaran dan logistik yang menyertainya.


III. Teori Hukum Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Negara

Menurut teori hukum konstitusional dan teori pemisahan kekuasaan, setiap cabang kekuasaan negara memiliki wewenang yang terbatas, namun tidak dapat tumpang tindih. Presiden sebagai kepala negara dan panglima tertinggi TNI memegang kontrol penuh atas kebijakan pertahanan negara, yang mencakup pengelolaan anggaran serta penyediaan dan perencanaan komponen cadangan dan komponen pendukung untuk militer.

  1. Teori Kekuasaan Eksekutif: Teori ini menyatakan bahwa cabang eksekutif (dalam hal ini, Presiden) memiliki kekuasaan untuk mengelola semua aspek yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri dan pertahanan, termasuk alokasi anggaran. Kekuasaan ini tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada lembaga administratif lainnya, seperti Kementerian Pertahanan, yang hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan. Keputusan strategis tentang penyediaan anggaran dan komponen cadangan, termasuk pendukung militer, harus berada langsung di bawah kendali Presiden sebagai pengambil keputusan akhir.
  2. Teori Kepemimpinan dalam Pemerintahan: Dalam teori ini, Presiden dianggap sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas setiap keputusan utama yang berkaitan dengan pertahanan negara, yang mencakup kebijakan anggaran, rekrutmen, dan pengelolaan sumber daya militer. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, wajib memastikan bahwa semua komponen pendukung militer, termasuk cadangan pasukan dan infrastruktur, tersedia sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.


IV. Pengelolaan Anggaran dan Kebutuhan Militer: Mengapa Harus Dilakukan Langsung oleh Presiden?

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang otoritas penuh atas kebijakan pertahanan negara. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran militer serta persiapan dan perencanaan komponen cadangan dan pendukung seharusnya dilakukan langsung oleh Presiden, bukan melalui lembaga administratif yang memiliki batasan kewenangan.

  1. Pentingnya Komponen Cadangan dan Pendukung: Angkatan bersenjata tidak hanya membutuhkan pasukan aktif, tetapi juga komponen cadangan dan pendukung yang dapat dipanggil dan diaktifkan dalam keadaan darurat. Penyediaan dan pengelolaan komponen cadangan ini melibatkan banyak aspek, termasuk pelatihan, rekrutmen, penyimpanan peralatan, serta pemeliharaan logistik. Semua elemen ini harus direncanakan dengan cermat dan diatur dengan presisi oleh Presiden sebagai bagian dari strategi pertahanan negara.
  2. Kewajiban Menjamin Kesiapsiagaan Militer: Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus memastikan kesiapsiagaan militer negara. Ini termasuk memastikan bahwa TNI, AL, dan AU memiliki sumber daya yang cukup, baik dalam hal personel, peralatan, maupun dukungan logistik lainnya. Oleh karena itu, anggaran yang disalurkan untuk kebutuhan tersebut tidak boleh lewat dari kementerian administratif, seperti Kemhan, yang lebih berfokus pada aspek administratif. Pengelolaan langsung anggaran oleh Presiden akan memberikan kontrol yang lebih efektif terhadap pemenuhan kebutuhan pertahanan negara.
  3. Efisiensi dan Keamanan Negara : Ketika anggaran militer disalurkan melalui Kementerian Pertahanan, ada potensi pemborosan atau ketidakefektifan alokasi sumber daya karena adanya birokrasi yang berlapis. Selain itu, dalam situasi darurat atau krisis nasional, kecepatan dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan sangat penting. Presiden yang memiliki kewenangan tertinggi dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat dan tepat tanpa terganggu oleh birokrasi, memastikan bahwa sumber daya militer dapat segera disiapkan.
  4. Kontrol yang Lebih Baik atas Kebijakan Pertahanan Negara: Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perlu memiliki kontrol penuh atas kebijakan pertahanan dan pengelolaan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Dengan kontrol langsung atas anggaran, komponen cadangan, dan komponen pendukung lainnya, Presiden dapat memastikan bahwa kebijakan pertahanan negara oleh militer berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, dengan memperhatikan kebutuhan yang terukur dan sesuai dengan situasi geopolitik dan militer yang berkembang.


V. Kesimpulan

Berdasarkan analisis Pasal 10 UUD 1945, teori kekuasaan eksekutif, dan prinsip-prinsip konstitusional, jelas bahwa pengelolaan anggaran militer serta pencarian dan persiapan komponen cadangan dan komponen pendukung militer harus dilakukan langsung oleh Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU. Kementerian Pertahanan, meskipun memiliki peran administratif, tidak dapat sepenuhnya menggantikan posisi Presiden dalam pengelolaan sumber daya militer.

Pengelolaan langsung oleh Presiden akan memastikan efisiensi, kesiapsiagaan militer yang lebih baik, serta kontrol yang lebih kuat terhadap kebijakan pertahanan negara. Oleh karena itu, kebijakan yang menyatakan bahwa anggaran TNI dan segala kebutuhan militer lainnya melalui Kemhan harus direvisi agar sesuai dengan prinsip kekuasaan tertinggi yang diatur dalam UUD 1945.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar