22 Maret 2015

Jabatan Wakil Panglima TNI Ditinjau dari Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia




Oleh:  Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Minggu-minggu ini, masyarakat Indonesia sontak kaget ketika Panglima TNI Jenderal Muldoko memberikan keterangan bahwa jabatan Kasum TNI akan ditiadakan dan akan diganti dengan jabatan Wakil Panglima TNI (WAPANG TNI).

                "Nggak ada Kasum lagi. Jadi Panglima, garis bawah Wakil Panglima, setelah itu  langsung kepala-kepala staf angkatan," tambahnya.[1]
Selanjutnya menurut Panglima TNI, "kalau panglima tidak ada makaWakil Panglima bisa action selaku Panglima.

                "Kalau di dalam organisasi militer, panglima dengan wakil itu satu kotak. Jadi     kalau Panglima nggak ada, Wakil Panglima itu langsung bisa action selaku  panglima," kata Moeldoko, Rabu (18/3).[2]

SelanjutnyaPanglima TNI menyatakan bahwa WAPANG adalah jabatan bintang empat dan tidak memerlukan fit and proper test. 

            Moeldoko pun menegaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas, sebab jabatan Kasum akan ditiadakan. Dia juga menilai tidak akan ada fit and  proper  test        untuk pengisian jabatan berbintang empat itu, tinggal menunggu  penunjukan      langsung oleh Presiden JokoWidodo sebagai panglima tertinggi.[3]

Pada peringatan ke 68 Hari Ulang Tahun TNI di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi reformasi di tubuh TNI yang sudah berjalan 15 tahun. Menurut Presiden agenda reformasi TNI dinilai berhasil karena sejak tahun 1998 TNI konsisten melakukan reformasi internalnya, yang sejak awal dikawal sendiri oleh beliau.