14 Januari 2024

RENCANA PENGEMBANGAN ALUTSISTA TNI TERTUTUP UNTUK PUBLIK

RENCANA PENGEMBANGAN ALUTSISTA TNI

TERTUTUP UNTUK PUBLIK

 

Oleh : 

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH[1]

 

Untuk menjamin agar supaya negara Indonesia tetap ada dimuka bumi ini maka Indonesia harus mampu mempertahankan diri dari segala bentuk ancaman. Untuk menghilangkan segalabentuk ancaman itulah pemerintah Indonesia membuat UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. 

 

Menurut pasal 7 ayat 2 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara bahwa sistim Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militermenempatkan TNI sebagai unsur utama yang dibantu oleh kompnen cadangan dan komponen pendukung.

 

TNI dalam menghadapi ancaman militer perlu dilengkapi dengan alat utama sistim senjata yang singkatannya dikenal dengan alutsista TNI.

 

Untuk melengkapi alutsista TNI diatur dalam “rencana pengembangan” alutsista yang akan melengkapi TNI. 

 

Dalam “Rencana pengembangan” akan dibahas hal-hal penting antara lain :

 

1.JUMLAH, misalnya berapa jumlah kapal utk TNI AL, berapa jumlah pesawat terbang untuk TNI AU, berapa jumlah Meriam Arteleri untuk TNI AD

2.KEMAMPUAN, misalnya kapal bagi TNI  AL yang dibutuhkan itu MAMPU melaksanakan peperangan atas permukaan dan bawa bermukaan. Berapa jam putar mesin kapal itu (ini akan menyangkut kapal baru atau sudah pernah dipakai) misalnya pesawat terbang Angkut bagi TNI AU harus mampu mengangkut 500 personil militer lengkap. Berapa jam pesawat itu sudah terpakai (ini akan menyangkut pesawat baru atau sudah pernah dipakai) Trus bagi TNI AD misalnya Arteleri Medan yang mampu menembak sejauh 50 km.

3.KOMPOSISI, misalnya bagi TNI AL itu bagaimana komposisi antara kapal tempur, kapal ranjau, dan kapal tanker. Demikian juga di TNI AU bagaimana komposisi antara pesawat tempur dan pesawat angkut, untuk TNI AD bagaimana komposisi antara pasukan Infantri dan pasukan Armed.

4.DISLOKASI KEKUATAN, ini berhubungan dengan pangkalan. Misalnya misalnya di kota mana, pangkalan atau penempatan kapal tempur, dikota mana pangkalan udara atau penempatan pesat tempur, di kota mana battalion raider akan ditempatkan.

5.ANGGARAN. Untuk memenuhi angka 1 sampai 4 pertanyaannya adalah berapa anggaran yang dibutuhkan serta dari mana anggaran itu didapat. Apakah anggaran itu berasal dari APBN ataukah berasal dari pinjaman Luar Negeri. 

6.RENCANA PEMBELIAN. Pembelian alut sista sudah pasti ada tahap tahapnya, tidak seperti membeli beras disupermarket. Dengan demikian pasti akan ada pentahapan pembayaran serta pentahapan datangnya alut sista itu ke Indonesia.

 

“Rencana Pengembangan” alutsista TNI ini sangat tergantung kepada ketersediaan anggaran pertahanan yang disiapkan oleh pemerintah. Dihadapkan pada keterbatasan anggaran petahanan, maka disepakati bahwa TNI akan dilengkapi dengan alutsista yang memiliki Esensi Kekuatan Minimum, namun dapat menghadapi ancaman militer yang membahayakan negara. Esensi Kekuatan Minimum inilah yang disebut dalam Bahasa Inggris disebut Minimum Essential Force (MEF). 

 

Jadi pada dasarnya “Rencana Pengembangan” alutsista TNI ini lah yang kemudian disebut Minimum Essential Force (MEF) alutsista TNI yang merupakan rencana proses modernisasi alutsista TNI.

 

Istilah MEF alutsista TNI yang pada dasarnya adalah “Rencana pengembangan” alutsista TNI mulai dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh Prof. Dr. Juwono Sudarsono, S.H. yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat itu. 
MEF alutsista TNI dibagi menjadi tiga rencana strategis ( tiga tahap pencapaian) hingga tahun 2024. Lalu ada tiga komponen postur, yakni kekuatangelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.

 

“Rencana Pengembangan” alutsista TNI untuk modernisasi alutsista TNI yang dikenal dengan sebutan Minimum Essensial Force(MEF) ini menjadi topik perdebatan para capres. 

Capres nomor urut 3, Bpk Ganjar pun bertanya ke calon presiden nomor urut 1, Bapak Anies, bagaimana solusi agar anggaran pertahanan Indonesia bisa bertambah dan mengejar ketertinggalan (kekuatan militer) dari negara lain.Anies pun merespons pertanyaan Ganjar. Dia setuju anggaran pertahanan Indonesia harusnya 1% hingga 1,5% dari PDB Perdebatan kemudian berlanjut ke permasalahan pembelian pesawat tempur bekas, pembebasan lahan, food estate, dll.

Mendapat banyak pertanyaan seperti itu, Prabowo menyatakan bahwa untuk masalah pertahanan, tidak cukup waktu dua menit itu. Butuh waktu yang Panjang untuk menjelaskannya. Akibatnya banyak orang menilai bahwa Prabowo menghindar dengan menyebut tidak punya cukup waktu untuk menjelaskan.

Secara khusus Prabowo juga menyentil pertanyaan Anies bahwa “Pertahanan tidak bersifat rahasia”. Menurut Prabowo, Pertahanan itu sakral, masalah pertahanan sarat dengan hal-hal rahasia.

Pernyataan inilah yang memicu berbagai macam komentar. Ada yang menyatakan bahwa masalah “rencana pengembangan” alutsista TNI atau MEF alutsista TNI itu bukan rahasia, sehingga boleh dibuka dan diberikan kepada publik.

Untuk menilai situasi perdebatan itu saya gunakan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai tolok ukurnya. 

1.             Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 

Artinya setiap Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia.

2.          Pasal 6 UU 14/2008 tetnang Keterbukaan Informasi Publik

Hak Badan Publik 

(1)  Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2)  Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3)  Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: 

a.    informasi yang dapat membahayakan negara; 

Badan Publik dhi Kemhan dhi Menhan dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena informasi itu dapat membahayakan negara.

3.         Pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

BAB V

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Pasal 17 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi publik.

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

c.  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 

 

3. Jumlahkomposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

 

 

Jadi, menurut pasal 17 huruf c angka 3 UU 14//2008 ttg KIP bahwa “Rencana Pengembangan” atau MEF alutsista TNI termasuk pada katagori Informasi publik yang dikecualikan, yang bila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sehingga bersifat rahasia sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 4 UU 14/2008 ttg KIP.

Mnrt pasal 6 UU 14//2008 ttg KIP bahwa Badan Publik dhi Kemhan dhi Menhan dapat menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan pertahanan negara 

 

Dengan demikian tidaklah salah kalau Prabowo tidak banyak menjawab pertanyan seputar Pertahanan dan Keamanan Negara dan menyatakan bahwa, “Pertahanan itu sakral, masalah pertahanan sarat dengan hal-hal rahasia”. Sebaliknya sangat keliru orang yang berpendapat bahwa “Pertahanan tidak bersifat rahasia” . Itu artinya mereka belum membaca UU 14/2008 tentang KIP.

Sedemikian sakralnya masalah Pertahanan Negara itu, sehingga bagi setiap orang yang melanggar pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg KIP, diancam dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. Hal itu diatur pada pasal 54 UU 14/2008 ttg KIP. 

 

Materi Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

 

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pada penjelasan Ayat (2)  ini tertulis bahwa, Yang dikenakan sanksi dalam ketentuan ini meliputi setiap orang perseorangan atau kelompok orang atau badan hukum atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 

 

Artinya orang-orang  yang tanpa hak yang mengakses atau memperoleh atau memberikan informasi terkait “Rencana Pengembangan” alut sista TNI atau MEF dan anggaran pertahanan untuk alut sista atau untuk Pertahanan Negara dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pada acara debat capres diperdebatkan didepan publik “Rencana Pengembangan” alutsista TNI atau MEF dan anggaran alut sista untuk Pertahanan Negara. Hal ini  jelas-jelas telah melanggar pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg KIP. Keadaan ini memperlihatkan ketidak pedulian bagi masalah Pertahanan Negara. KPU teledor dalam menentukan materi debat capres, khususnya materi Pertahanan Negara. Keteledoran itu mengakibatkan para capres yang memperdebatkan “Rencana Pengembangan” alutsista TNI atau MEF dan anggaran alut sista untuk Pertahanan Negara terancam pidana 3 tahun pencajar dan denda 20 juta rupiah.

 

Semoga hal seperti in tidak terjadi lagi dimasa mendatang. 

 



[1] Kabais TNI 2011-2013

11 Januari 2024

KETELEDORAN TPN GANJAR – MACHFUD SERTA KETELEDORAN TPN ANIES-MUHAIMIN DAN KETELEDORAN KPU BERAKIBAT GANJAR, MACHFUD DAN ANIES TERANCAM PIDANA 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA 20 JUTA RUPIAH

 KETELEDORAN  TPN GANJAR – MACHFUD SERTA KETELEDORAN TPN ANIES-MUHAIMIN DAN KETELEDORAN KPU BERAKIBAT GANJAR, MACHFUD DAN ANIES TERANCAM PIDANA 3 TAHUN PENJARA DAN DENDA 20 JUTA RUPIAH 

                                                               Jakarta 11 Januari 2024

                                                                       Oleh : 

Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

 Seusai debat ketiga kandidat Pemilihan Presiden 2024, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/1/2024) malam, calon presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, sama-sama meminta kepada Prabowo Subianto untuk membongkar sejumlah data pertahanan salah satunya adalah data soal minimum essential force (MEF) dan pengadaan alustsista bekas.

Diketahui, dalam debat pemilihan presiden (Pilpres) ketiga, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto tidak mau membongkar sejumlah data pertahanan, termasuk soal data minimum essential force (MEF) dan pengadaan alutsista bekas yang dipersoalkan dua capres lainnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Apa itu Minimum Essential Force (MEF) ??

Minimum Essential Force (MEF) merupakan proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alusista) Indonesia. MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh Prof. Dr. Juwono Sudarsono, S.H.
MEF dibagi menjadi tiga rencana strategis hingga tahun 2024. Lalu ada tiga komponen postur, yakni kekuatangelar (persebaran penempatan), dan kemampuan

Minimum Essential Force (MEF) termasuk dalam Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga MEF tidak boleh dibuka didepan publik.

Hal itu diatur oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Materi Pasal 17 huruf c angka 3 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

BAB V

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Pasal 17 

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

c.  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 

3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

Pasal 17 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh  diketahui oleh publik. Informasi yang dikecualikan ini hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak saja. 

 Pada huruf c angka 3 dinyatakan bahwa Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya. Itulah sebabnya  hal ini tidak boleh dibuka kepada publik karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. 

MEF memuat tentang tiga rencana strategis hingga tahun 2024, serta memuat pula tiga komponen postur, yakni kekuatangelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.

Hubungan MEF dengan ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

 Rencana strategis hingga tahun 2024” pada MEF berhubungan dengan “rencana pengembangannya”pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

“Kekuatan” pada MEF, berhubungan dengan “jumlah” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka.  

Gelar (persebaran penempatan)” pada MEF berhubungan dengan “dislokasi kekuatan” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

“Kemampuan pada MEF berhubungan dengan “Kemampuan” pada ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

 Dengan demikian terbukti bahwa MEF termasuk pada Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga MEF TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.   

Pidana 3 (tiga tahun) bagi pelanggar ps 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3.

Para pelanggar pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3, diancam dengan pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. Hal itu diatur pada pasal 54 UU 14/2008 ttg KIP. 

Materi Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik selengkapnya berbunyi :

 (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Artinya orang-orang  yang tanpa hak yang "mengakses" atau "memperoleh" atau "memberikan" informasi terkait dengan MEF dapat pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Fakta yang terlihat. 

1.  Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto menyatakan bahwa data pertahanan (MEF) yang dibuka oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sumbernya berasal dari website Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). 

     Artinya Menkopolhukam beserta stafnya yang memuat data MEF itu ke website Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Menkopolhukam beserta stafnya memang adalah orang-orang yang berhak untuk mengakses data MEF, tapi TIDAK BERHAK UNTUK MEMBUKANYA KEPADA PUBLIK

Dengan demkian Menkopolhukam beserta stafnya telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Menkopolhukam berserta stafnya terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. 

 Menurut Menkopolhukam bapak Machfud MD, bahwa yang disebut rahasia negara itu misalnya orang desersi, strategi pertahanan, intelijen. Artinya pak Machfud MD tidak tahu bahwa MEF itu termasuk dalam  Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.  Sangat disayangkan beliau sebagai ahli hukum tidak jeli membaca pasal 17 UU 14/2008 ttg KIP huruf c angka 3. 

2.  Bapak Ganjar Pranowo, pada saat debat Capres 2024, menyatakan bahwa "Anggaran pertahanan belum ideal, kita perlu 1-2%, sekarang masih 0,78% dari PDB, belanja alusista naik dari US$ 20,7 miliar menjadi US$ 25 miliar padahal target renstra kita rencana strategis minimum essential force di 2024 tidak tercapai sekarang 65,49% dari target. Apa solusi ekonomi pertahanan untuk kita bisa kejar ketertinggalan?" tanya Ganjar kepada Anies saat Debat Capres 2024, Minggu (7/1/2024).

Hal ini merupakan bukti bahwa bpk Ganjar Pranowo telah “mengakses” dan “memperoleh” serta membuka kepada publik informasi yang terkait dengan MEF yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK. 

Bpk Ganjar Pranowo sebelumnya adalah Gubernur Jawa Tengah, yang tidak berkecimpung dibidang Pertahanan Negara. Dengan demikian maka beliau tidak berhak untuk mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada public dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian bpk Ganjar Pranowo telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bpk Ganjar Pranowo terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. 

3.  Bapak Anies Baswedan juga diperkirakan telah “mengakses” dan “memperoleh” data MEF. Hal ini terbukti ketika ia bersama-sama dengan bpk Ganjar Pranowo meminta agar Bpk Prabowo membuka data MEF, yang termasuk pada Informasi Publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, sehingga TIDAK BOLEH DIBUKA KEPADA PUBLIK.  

Bpk Anis Bawwedan sebelumnya adalah Gubernur Jakarta, yang tidak berkecimpung dibidang Pertahanan Negara. Dengan demikian maka beliau tidak berhak untuk mengakses dan memperoleh informasi tentang MEF, yang merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, yaitu informasi yang bila dibuka kepada public dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Dengan demikian bpk Anis Baswedan telah melanggar Pasal 54 ayat 2 UU 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bpk Anis Baswedan juga terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah. 

Keteledoran TPN Paslon Capres Ganjar-Machfud serta Keteledoran TPN Anises Baswedan dan Keteledoran KPU.

Bpk Ganjar Pranowo dan bapak Machfud MD serta bapak Anis Baswedan terancam pidana 3 tahun penjara dan denda 20 juta rupiah karena keteledoran KPU dalam menentukan topik debat capres. Seharusnya KPU membuat larangan agar supaya MEF TIDAK BOLEH DIJADIKAN BAHAN PERDEBATAN. 

Masih banyak topik lain yang menyangkut Pertahanan dan Keamanan Negara yang dapat diperdebatkan misalnya adanya ancaman LGBT, ancaman Pornografi, ancaman peretasan Mobil Banking, yang merupakan ancaman non militer yang tidak termasuk dalam informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

TPN Capres Ganjar-Machfud serta TPN Anis Baswendan juga sangat teledor, karena tidak mengetahui bahwa MEF termasuk pada informasi publik yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara.  

Ketelitian Prabowo.

Kita semua melihat bagaimana bapak Prabowo sama sekali tidak menjawab dan tidak memenuhi permintaan Bapak Ganjar dan bpk Anis Baswedan untuk menjelaskan tentang MEF. Beliau sudah tahu bahwa walaupun jabatannya sebagai Menhan, tapi tetap tidak berhak untuk membuka ke publik informasi yang bila dibuka kepada publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh Rakyat Indonesia agar selalu berhati-hati bila berurusan dengan data yang berhubungan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara.