12 Februari 2025

Coast Guard di Indonesia: Batasan Hukum dan Implikasi UU No. 66/2024

 Coast Guard di Indonesia: Batasan Hukum dan Implikasi UU No. 66/2024

Jakarta 12 Februari 2024 

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)


Pendahuluan

Konsep Coast Guard di berbagai negara mengacu pada lembaga maritim yang memiliki otoritas penuh dalam penegakan hukum, keselamatan navigasi, pencarian dan penyelamatan (SAR), serta perlindungan lingkungan maritim. Namun, sistem ini tidak bisa diterapkan di Indonesia karena perbedaan dalam struktur hukum dan pembagian kewenangan pemerintahan.

Dengan lahirnya UU No. 66 Tahun 2024, peran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) semakin diperkuat sebagai pengawas pelayaran, yang dalam beberapa aspek menyerupai Coast Guard di negara lain. Namun, batasan hukum Indonesia tetap membagi kewenangan laut ke berbagai lembaga, sehingga tidak ada peluang untuk membentuk Coast Guard dengan fungsi tunggal seperti di luar negeri.


1. Dasar Hukum: Pasal 17 UUD 1945 dan Pembagian Wewenang Pemerintahan

Pasal 17 UUD 1945 mengatur tentang struktur pemerintahan yang membagi tugas kepada menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu.

Pasal 17 UUD 1945:

1.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4.    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dari pasal ini, sistem hukum Indonesia mengarah pada pembagian tugas yang spesifik dalam urusan kelautan dan keamanan maritim. Hal ini mengakibatkan tugas-tugas penegakan hukum di laut tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga, berbeda dengan banyak negara lain yang dapat mengkonsolidasikan fungsi Coast Guard dalam satu institusi.


2. Pembagian Tugas Maritim dalam Sistem Hukum Indonesia

Berbeda dengan negara lain yang memberikan wewenang tunggal kepada Coast Guard, di Indonesia penegakan hukum di laut telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, yang membagi kewenangan ke beberapa lembaga sebagai berikut:

  1. TNI Angkatan Laut (TNI AL) → UU No. 34/2004 tentang TNI
    • Bertanggung jawab atas pertahanan negara di laut dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
  2. Polisi Air dan Udara (Polairud) → UU No. 2/2002 tentang Kepolisian
    • Menegakkan hukum di laut dalam kasus pidana umum, termasuk penyelundupan dan kejahatan lintas batas.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) → UU No. 31/2004 tentang Perikanan
    • Mengawasi dan menindak pelanggaran hukum perikanan, seperti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
  4. Kementerian Perhubungan – KPLP → UU No. 17/2008 tentang Pelayaran & UU No. 66/2024
    • Bertanggung jawab sebagai pengawas pelayaran, termasuk keselamatan kapal dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.

Sistem ini menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum di laut dipecah berdasarkan tugas dan fungsi spesifik, sehingga tidak mungkin semua kewenangan dikonsolidasikan dalam satu lembaga Coast Guard tunggal seperti di negara lain.


3. UU No. 66/2024: Coast Guard di Indonesia dan Batasannya

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 66 Tahun 2024, terjadi penguatan terhadap peran KPLP sebagai pengawas pelayaran. Beberapa poin utama dari UU ini adalah:

  1. KPLP Ditetapkan sebagai Pengawas Pelayaran
    • Semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia wajib berada dalam pengawasan KPLP.
    • KPLP bertanggung jawab atas keselamatan navigasi, pemantauan pelayaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
  2. Tetap Tidak Mengubah Pembagian Wewenang di Laut
    • UU ini tidak mengubah sistem hukum yang membagi tugas maritim kepada berbagai lembaga sesuai dengan bidangnya.
    • Jika ada pelanggaran di luar pelayaran, seperti penyelundupan atau perompakan, tetap ditangani oleh lembaga lain yang berwenang.
  3. Menegaskan Bahwa Coast Guard dengan Fungsi Tunggal Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia
    • Coast Guard di luar negeri bisa memiliki kewenangan penuh karena tidak terikat dengan sistem pembagian tugas seperti di Indonesia.
    • Dengan sistem pemerintahan berbasis Pasal 17 UUD 1945, tidak mungkin ada Coast Guard di Indonesia yang bisa mengambil alih seluruh fungsi keamanan laut.


4. Mengapa Tidak Ada Peluang untuk Membentuk Coast Guard Seperti di Negara Lain?

Jika ada pihak yang ingin membentuk Coast Guard baru dengan wewenang tunggal seperti di luar negeri, maka hal itu mustahil terjadi karena beberapa alasan hukum:

  1. Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945
    • Setiap kementerian memiliki urusan sendiri dalam pemerintahan, sehingga Coast Guard dengan otoritas tunggal tidak dapat dibentuk tanpa mengubah UUD 1945.
  2. Harus Mengubah atau Menghapus Undang-Undang Sektoral
    • Agar Coast Guard bisa menjadi satu-satunya lembaga dengan kewenangan penuh, maka semua undang-undang sektoral seperti UU TNI, UU Polri, UU Kelautan, UU Pelayaran, dan UU Perikanan harus dihapus atau direvisi secara drastis.
  3. Bertentangan dengan Prinsip Pemerintahan Indonesia
    • Sistem administrasi pemerintahan Indonesia telah terbentuk berdasarkan konsep pembagian tugas antar lembaga, yang tidak memungkinkan adanya lembaga tunggal yang mengurus semua aspek keamanan maritim.

Karena alasan ini, apa yang diatur dalam UU No. 66/2024 adalah batas maksimum yang bisa dicapai dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kata lain, Coast Guard di Indonesia hanya bisa berfungsi dalam bentuk KPLP sebagai pengawas pelayaran, sementara fungsi lainnya tetap dipegang oleh lembaga yang relevan.


Kesimpulan: Coast Guard di Indonesia Berbeda dari Negara Lain

  1. Sistem hukum Indonesia berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 membagi kewenangan ke berbagai kementerian, sehingga tidak mungkin ada Coast Guard yang memiliki fungsi tunggal seperti di luar negeri.
  2. Berbagai undang-undang sektoral telah membagi tugas maritim ke berbagai lembaga, termasuk TNI AL, Polairud, Bakamla, KKP, dan KPLP.
  3. UU No. 66/2024 memperkuat peran KPLP sebagai pengawas pelayaran, tetapi tidak mengubah pembagian kewenangan di laut.
  4. Jika ingin membentuk Coast Guard seperti di negara lain, maka harus ada perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia, termasuk amandemen UUD 1945, yang sangat tidak realistis.
  5. Karena itu, UU No. 66/2024 adalah batas maksimal yang bisa dicapai, dan Coast Guard di Indonesia tetap terbatas pada fungsi KPLP sebagai pengawas pelayaran, sementara tugas lainnya tetap dipegang oleh lembaga yang sesuai dengan aturan masing-masing.

Dengan demikian, Indonesia tidak bisa memiliki Coast Guard dengan konsep tunggal seperti di negara lain, dan UU No. 66/2024 adalah solusi paling sesuai dalam sistem hukum yang ada.

*)Kabais TNI 2011-2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar