23 Oktober 2015

Pemborosan Uang Negara Berbingkai Bela Negara


oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH.

Padatanggal 16 malam, TV One mengadakan siaran langsung perbincangan tentang Bela Negara, yang dihadiri antara lain Laksma TNI Faisal yang mewakili Kemhan dan dari perwakilan Komnas HAM. Hal menarik yang disampaikan oleh Laksama Faisal bahwa Bela Negara bukan Wajib militer, pelaksanaan dari Bela Negara dilaksanakan di suatu tempat seperti Rindam, dan para pesertanya mendapat uang saku. Juga dikatakan bahwa ini program sukarela. Ketika pembawa acara bertanya kepada Laksma Faisal,   apa wujudd ari "Bela Negara" .  Laksma Faisal menjawab bahwa segala sesuatu yang baik, misalnya seorang ibu di rumah mengajarkan anaknya agar berbuat baik, itu sudah merupakan Belanegara.

Halaman 3 harian Media Indonesia hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, memuat artikel dengan judul BELA NEGARA JADI KURIKULUM. Menristek Dikti mengatakan " Kami sudah bicarakan ini dengan Menhan. Secara tidak langsung, perguruan tinggi itu nantinya akan bekerja sama dengan Kodam setempat".

Menhan juga mengatakan bahwa presiden sudah akan melantik KADER BELA NEGARA yang berjumlah 4500 orang, dimana 45 kabupaten diwajibkan untuk mengirim 100 orang setiap kabupaten.

            "Selain membuka, presiden juga sekalian melantik kader-kader Bela       Negara yang berjumlah 4.500 orang dari 45 kabupaten dan kota di           Indonesia," ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu,  di kantornya,      Senin (12/10). Dari 45 kabupaten/kota di Indonesia, masing-masing       diwajibkan            mengirimkan 100 orang. 100 orang tersebut nantinya akan         berasal dari    beragam profesi.
[1]

7 Juli 2015

Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditinjau dari Aturan Perundang-undangan RI



oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM,"  kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Bila dicari dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.

Selengkapnya ketentuan itu berbunyi :

Pembentukan POM TNI Pemborosan dan Membangkitkan Masalah Lama



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


PanglimaTNI Jenderal TNI Dr.Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015). Pada kesempatan itu beliau antara lain mengatakan, “Dalam kaitan semua itu, pada kesempatan pertama ini, saya perintahkan kepada komandan Polisi Militer TNI untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem dan mekanisme hubungan kerja POM TNI beserta seluruh jajaran POM TNI, terkait penyelenggaraan penguatan SDM POM TNI”, tegas Panglima TNI.

Mengingat Polisi Militer ini sangat berkaitan erat dengan aturan perundangan, maka keberadaan POM TNI ini perlu dikaji dari aturan perundangan yang berlaku di Indonesia khususnya TNI. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

6 Juli 2015

Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015



oleh :
 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Secara tiba-tiba, posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini berada dibawa Panglima TNI dicoba untuk dipindahkan kebawa Kementrian Pertahanan.Perpindahan ini berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN yang sekaligus mengatur tentang tugas dan organisasi Kementrian Pertahanan (KEMHAN).

Hal ini mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi 1 DPR, Tubagus Hasanuddin, seperti yang dimuat pada harian Kompas hari Sabtu 20 Juni 2015. Kedudukan Athan dibawa Panglima TNI sebelumnya sudah diatur oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.Dengan demikian ada 2 (dua) Perpres yang mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta juga ada yang berdasarkan Pandangan Umum.Oleh karenanya maka kedua perpres ini harus diuji keabsahannya, termasuk pula Pandangan Umum.

Jokowi, TNI, dan Papua



Oleh: Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Sepertinya baru kali ini seorang presiden dua kali datang ke bumi Papua dan Papua Barat dalam tempo lima bulan. Ya, cuma Presiden Joko Widodo yang melakukannya yakni saat merayakan Natal 27-28 Desember 2014 dan pada 9-10 Mei lalu. 

Tak cuma datang dan berdialog, Presiden Jokowi juga membuat keputusan penting bagi Papua, antara lain memberikan grasi kepada lima narapidana politik, yang tersangkut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada 4 April 2003, dimana hukumannya berupa hukuman penjara yang lamanya mulai dari 19 tahun hingga seumur hidup. Di luar itu, masih ada sekitar 60 tahanan politik di Papua dan Maluku yang dipenjara karena menuntut kemerdekaan dari Indonesia.

22 Mei 2015

Gonjang Ganjing Warga Kehormatan Pasukan Khusus TNI Kepada Presiden Jokowi

Oleh:  Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


Pada tanggal 16 April 2015, Presiden Joko Widodo diangkat sebagai warga kehormatan pasukan khusus. Ia dipasangi baret dan jaket yang diantarkan 30 penerjun khusus TNI.
Apel kebesaran dan pengangkatan Jokowi sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI diadakan di Lapangan Merah Plaza Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2014) pagi.Sejumlah menteri Kabinet Kerja hadir mendampingi Jokowi.[1]
Pengamat Militer Universitas Padjadjaran, Muradi mengatakan, pemberian baret TNI terhadap kalangan sipil memang merupakan kewenangan dari Panglima TNI. Hanya saja, dia khawatir, ada motif politis di balik pembaretan terhadap Presiden Jokowi itu.[2]
Untuk menghindari terjadinya kesimpang siuran tanggapan terhadap pengangkatan Presiden sebagai warga kehormatan pasukan khusus ini, maka hal itu perlu dikaji berdasarkan aturan perundangan yang ada khususnya tentang tugas dan kewenangan Presiden dan Panglima TNI .

22 Maret 2015

Jabatan Wakil Panglima TNI Ditinjau dari Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia




Oleh:  Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Minggu-minggu ini, masyarakat Indonesia sontak kaget ketika Panglima TNI Jenderal Muldoko memberikan keterangan bahwa jabatan Kasum TNI akan ditiadakan dan akan diganti dengan jabatan Wakil Panglima TNI (WAPANG TNI).

                "Nggak ada Kasum lagi. Jadi Panglima, garis bawah Wakil Panglima, setelah itu  langsung kepala-kepala staf angkatan," tambahnya.[1]
Selanjutnya menurut Panglima TNI, "kalau panglima tidak ada makaWakil Panglima bisa action selaku Panglima.

                "Kalau di dalam organisasi militer, panglima dengan wakil itu satu kotak. Jadi     kalau Panglima nggak ada, Wakil Panglima itu langsung bisa action selaku  panglima," kata Moeldoko, Rabu (18/3).[2]

SelanjutnyaPanglima TNI menyatakan bahwa WAPANG adalah jabatan bintang empat dan tidak memerlukan fit and proper test. 

            Moeldoko pun menegaskan tidak akan ada tumpang tindih tugas, sebab jabatan Kasum akan ditiadakan. Dia juga menilai tidak akan ada fit and  proper  test        untuk pengisian jabatan berbintang empat itu, tinggal menunggu  penunjukan      langsung oleh Presiden JokoWidodo sebagai panglima tertinggi.[3]

Pada peringatan ke 68 Hari Ulang Tahun TNI di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi reformasi di tubuh TNI yang sudah berjalan 15 tahun. Menurut Presiden agenda reformasi TNI dinilai berhasil karena sejak tahun 1998 TNI konsisten melakukan reformasi internalnya, yang sejak awal dikawal sendiri oleh beliau.

30 Januari 2015

Landasan Hukum untuk Membangun Kembali RI sebagai Poros Maritim Dunia dan Evaluasi Hasil Pekerjaan Selama 100 Hari Kementerian Koordinator Kemaritiman



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

 JAKARTA, 24 JANUARI 2015 - Salah satu jargon kampanye presiden Joko Widodo adalah akan mejadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, sampai dengan 100 hari pemerintahannya berjalan, belum ada penjelasan sama sekali dari pihak pemerintah apakah itu dari Menko Kemaritiman ataupun dari pihak Presiden sendiri, apa yang dimaksud dengan POROS MARITIM DUNIA ?

Oleh karenanya perlu adanya penyamaan cara pandang terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Poros maritim Dunia sehingga semua orang yang mendengarnya memiliki kesamaan cara pandang dan cara berpikir.

Kesamaan cara pandang dan cara berpikir ini sangat penting karena patut diingat, bahwa untuk membangun Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman tidak bisa berjalan sendiri, tapi memerlukan bantuan dari kementrian yang lain. Misalnya ketika Kementrian luar negeri berbicara tentang pembangunan kemaritiman dengan para Dubes atau Kepala Negara negara-negara sahabat, lainnya, Kemaritiman yang diceritakan oleh Menlu harus pasti sama dengan Kemaritiman yang dimaksud oleh MenkoKemaritiman.

29 Januari 2015

Tinjauan Hukum Pembentukan Bakamla



 Oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH


JAKARTA, 14 Januari 2015 - Ditengah sibuknya pembubaran lembaga non struktural, justru presiden membuat lembaga non struktural yang baru yang bernama Badan Keamanan Laut, yang disingkat menjadi BAKAMLA. Badan baru ini menambah panjangnya lembaga yang  bertugas di laut. Untuk itu perlu dianalisis urgensi dari pembentukan Bakamla ini. Analisa dilakukan dengan menggunakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
                                      
1.         Perpres nomor 178 tahun 2014.
Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang memerintahkannya.
Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014 berbunyi, Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.