Komnas HAM Harus Kembali Kuliah: Salah Kaprah Extra Judicial Killing!
Jakarta 7 Februari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Jadi begini, Komnas HAM teriak-teriak soal extra judicial killing seolah-olah ada pasukan khusus yang main tembak tanpa alasan. Padahal, kalau mau pakai logika yang sehat—atau setidaknya baca ulang buku hukum pidana—kasus ini lebih cocok masuk kategori pembelaan diri, bukan eksekusi ala film mafia.
Mari kita bedah kekonyolan argumen Komnas HAM :
1. “Oknum TNI AL melakukan pembunuhan di luar hukum.”
→ Halo? Ini orang menghadapi tujuh orang yang mau merebut mobil yang dia beli. Mau disuruh ngaji bareng dulu sebelum ditindak?
2. “Tidak ada perintah dari negara.”
→ Lah, kalau orang diserang tengah malam, harus nunggu surat tugas dulu buat membela diri? Ini bukan birokrasi, Bung!
3. “Tidak dalam konteks pembelaan diri.”
→ Ada tujuh orang yang mau rebut mobilnya, kalau itu bukan ancaman, terus definisi bahaya versi Komnas HAM itu gimana? Nunggu ada surat resmi yang bilang, “Selamat, nyawa Anda sedang terancam!”?
Kesimpulan:
Komnas HAM perlu refreshing kuliah hukum pidana. Kalau perlu, ikut kelas Legal Reasoning 101 biar paham bedanya extra judicial killing sama pembelaan diri.
Karena kalau logika mereka dipakai terus, besok-besok kalau ada maling masuk rumah kita, kita harus bikin surat izin dulu sebelum bertindak.
Pesan Moral: Sebelum bicara soal hukum, pastikan dulu otaknya tidak tertinggal di ruang sidang! 🚀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar