30 Januari 2015

Landasan Hukum untuk Membangun Kembali RI sebagai Poros Maritim Dunia dan Evaluasi Hasil Pekerjaan Selama 100 Hari Kementerian Koordinator Kemaritiman



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

 JAKARTA, 24 JANUARI 2015 - Salah satu jargon kampanye presiden Joko Widodo adalah akan mejadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, sampai dengan 100 hari pemerintahannya berjalan, belum ada penjelasan sama sekali dari pihak pemerintah apakah itu dari Menko Kemaritiman ataupun dari pihak Presiden sendiri, apa yang dimaksud dengan POROS MARITIM DUNIA ?

Oleh karenanya perlu adanya penyamaan cara pandang terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Poros maritim Dunia sehingga semua orang yang mendengarnya memiliki kesamaan cara pandang dan cara berpikir.

Kesamaan cara pandang dan cara berpikir ini sangat penting karena patut diingat, bahwa untuk membangun Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman tidak bisa berjalan sendiri, tapi memerlukan bantuan dari kementrian yang lain. Misalnya ketika Kementrian luar negeri berbicara tentang pembangunan kemaritiman dengan para Dubes atau Kepala Negara negara-negara sahabat, lainnya, Kemaritiman yang diceritakan oleh Menlu harus pasti sama dengan Kemaritiman yang dimaksud oleh MenkoKemaritiman.

29 Januari 2015

Tinjauan Hukum Pembentukan Bakamla



 Oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH


JAKARTA, 14 Januari 2015 - Ditengah sibuknya pembubaran lembaga non struktural, justru presiden membuat lembaga non struktural yang baru yang bernama Badan Keamanan Laut, yang disingkat menjadi BAKAMLA. Badan baru ini menambah panjangnya lembaga yang  bertugas di laut. Untuk itu perlu dianalisis urgensi dari pembentukan Bakamla ini. Analisa dilakukan dengan menggunakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.
                                      
1.         Perpres nomor 178 tahun 2014.
Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan Undang-undang, maka Perpres tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya dan perpres dibuat berdasarkan undang-undang yang memerintahkannya.
Pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014 berbunyi, Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Sedangkan pada Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.