MISTERI PAGAR LAUT: PRESIDEN MURKA, ANGKATAN LAUT LANGSUNG BONGKAR
Jakarta 2 Februari 2025
Oleh : Aspam KSAL (2008-2011) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
I. Presiden Murka, Angkatan Laut Langsung Bertindak
Laut yang seharusnya menjadi milik rakyat tiba-tiba berubah seperti kompleks perumahan elite. Ada pagar, ada gerbang, mungkin sebentar lagi ada pos penjagaan dengan tulisan "Wilayah Pribadi, Dilarang Masuk Tanpa Izin!"
Presiden tidak tinggal diam. Perintahnya tegas: “BONGKAR PAGAR ITU!”
Angkatan Laut tanpa banyak tanya langsung bergerak. Tank pendarat meluncur, penyelam siap turun, dan pagar laut mulai dirobohkan. Tapi ini baru awal.
Seperti dalam film detektif, kalau satu kejahatan terbongkar, biasanya ada yang lebih besar di belakangnya.
II. Kenapa Angkatan Laut yang Memimpin? Ini Bukan Sekadar Bongkar Pagar!
Banyak yang bertanya, "Kenapa Angkatan Laut yang turun tangan? Bukannya ini urusan sipil?"
Jawabannya ada di Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bunyinya jelas:
"Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi."
Namun, untuk lebih memahami maksudnya, mari kita lihat penjelasan resmi dari pasal ini:
Penjelasan Pasal 9 Huruf b:
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut
- Angkatan Laut bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi di laut yang berpotensi mengganggu keamanan nasional.
- Tugas ini termasuk menangani penyelundupan, pencurian ikan, perompakan, serta segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia.
- Jika ada pagar laut yang muncul tanpa izin, yang bisa mengubah tata ruang laut tanpa prosedur resmi, Angkatan Laut berhak turun tangan dan menertibkannya.
- Kewenangan untuk mengejar, menangkap, menyelidiki, dan menyidik
- Angkatan Laut bukan hanya bertugas patroli, tetapi juga memiliki kewenangan mengejar, menangkap, menyelidiki, dan menyidik pelanggaran yang terjadi di laut.
- Setelah melakukan penyelidikan awal, kasus harus diserahkan ke aparat hukum lainnya seperti Kejaksaan atau Polri untuk proses lebih lanjut.
- Angkatan Laut tidak menyelenggarakan pengadilan, tetapi bertanggung jawab mengamankan perairan
- Artinya, setelah pelanggaran ditemukan, hasil penyelidikan harus diteruskan ke lembaga hukum yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
- Jika misalnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penerbitan izin pagar laut ini, maka KPK dan Kejaksaan Agung harus segera turun tangan.
- Menjaga keamanan dari ancaman infiltrasi dan perubahan tata ruang ilegal
- Jika suatu wilayah laut tiba-tiba berubah tanpa sepengetahuan negara, maka wilayah itu berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing atau kelompok tertentu.
- Bisa jadi ini digunakan sebagai jalur penyelundupan atau bahkan titik masuk untuk infiltrasi asing.
- Jika Angkatan Laut tidak bertindak sekarang, suatu hari kita bisa bangun tidur dan mendapati ada wilayah laut Indonesia yang sudah dikuasai pihak lain!
Kesimpulan Penjelasan Pasal 9 Huruf b:
✔ Angkatan Laut memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum di laut.
✔ Jika ada aktivitas ilegal, mereka berhak turun tangan dan melakukan tindakan hukum.
✔ Pelanggaran hukum yang ditemukan akan diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
✔ Jika ada perubahan tata ruang laut tanpa izin resmi, Angkatan Laut berhak menindak karena bisa berdampak pada pertahanan negara.
Jadi, perintah Presiden kepada Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut ini bukan asal-asalan, tetapi berdasarkan hukum yang jelas!
III Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF): Harus Ada Investigasi Lebih Lanjut
Karena ini bukan sekadar soal pagar, tetapi kemungkinan besar ada skenario lebih besar di belakangnya, maka harus ada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
TGPF ini harus berisi orang-orang yang memiliki keahlian di bidang laut, hukum, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Siapa yang Harus Masuk dalam TGPF?
- Menkopolkam - Karena bertugas mengkoordinasi lintas Lembaga/kementrian
- Angkatan Laut – Karena mereka yang pertama kali turun tangan dan bertanggung jawab atas keamanan laut.
- Pushidrosal – Karena mereka yang memastikan apakah peta laut harus diperbarui akibat perubahan ini.
- Polri – Jika ada unsur pidana dalam pembangunan pagar ini, harus ada proses hukum yang jelas.
- Kementerian ATR/BPN – Karena perlu ditelusuri bagaimana bisa ada HGB di atas laut.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – Untuk memeriksa izin pemanfaatan laut.
- Kejaksaan Agung – Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus segera ditindaklanjuti.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Jika ada suap atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – Untuk memastikan tidak ada kerusakan ekosistem akibat proyek ilegal ini.
- LSM dan Komunitas Nelayan – Karena mereka yang paling terdampak jika wilayah laut tiba-tiba berubah menjadi milik pribadi.
- Akademisi dan Pengamat Laut – Untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil berdasarkan analisis ilmiah.
- Dll....
Tim ini akan memastikan bahwa penyelidikan berjalan transparan dan tidak dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
IV. Angkatan Laut dan TGPF Tidak Boleh Kalah, Kalau Kalah… Siap-Siap Dimusnahkan bersama tanah!
Sekarang, Angkatan Laut dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) harus menang. Tidak ada pilihan lain!
Kalau mereka sampai kalah dan tidak bisa membongkar skenario di balik pagar laut ini, maka siap-siap akan ada pihak lain yang mengambil alih tugas mereka!
Kalau Angkatan Laut kalah, mungkin nanti yang akan menggantikan patroli laut adalah Satpam Perumahan Internasional, lengkap dengan seragam dan pentungan.
Atau kalau sudah makin parah, Barisan Emak-Emak Motoran yang akan keliling laut sambil membawa wajan, siap mengetuk kepala siapa saja yang berani main-main dengan laut Indonesia.
Kalau TGPF tidak berhasil mengungkap siapa dalang di balik semua ini, maka mungkin nanti tim investigasi akan digantikan oleh tukang ojek pangkalan, yang lebih paham mana jalur yang aman dan mana yang macet – bahkan di laut!
Laut itu milik negara, bukan milik individu!
Jangan sampai Angkatan Laut yang punya kapal perang dan latihan bertahun-tahun kalah oleh beberapa orang yang hanya bermodalkan pagar dan papan nama!
V. Negara Tidak Boleh Kalah!
Kalau pagar laut ini tidak dibongkar sampai tuntas dan skenario di belakangnya tidak diungkap, bisa saja suatu hari kita bangun tidur dan mendapati laut kita sudah berubah menjadi:
- Pantai Privat – Tidak boleh masuk kecuali bayar tiket.
- Pulau Pribadi – Dimiliki oleh entitas tertentu, rakyat hanya bisa melihat dari kejauhan.
- Jalur Khusus Orang Kaya – Kapal nelayan tidak boleh lewat, hanya untuk yacht dan kapal pesiar.
Jika ini terjadi, jangan kaget kalau nanti ada berita:
"NELAYAN DITANGKAP KARENA MELAUT TANPA IZIN!"
atau lebih gawat lagi,
"WILAYAH LAUT RESMI BERUBAH MENJADI RESORT MEWAH, NELAYAN HANYA BOLEH MENJADI PELAYAN!"
Kalau ini sampai terjadi, bukan hanya Angkatan Laut yang malu, tetapi kita semua akan kehilangan laut yang seharusnya menjadi milik rakyat!
Jadi, Angkatan Laut dan TGPF harus menang!
Karena kalau kalah, bisa-bisa nanti nelayan yang harus pergi ke kantor untuk mengajukan "Surat Izin Menangkap Ikan di Laut yang Sudah Dimiliki Orang Lain!"
Maka dari itu, bongkar pagar, bongkar skenarionya, dan kembalikan laut kepada negara dan rakyat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar