12 April 2016

Carut Marut Penegakan Hukum di Bidang Perikanan



oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH.

Belum hilang dari ingatan kita tentang insiden tanggal 21 Maret 2016antara Kapal Coast Guard China menabrak KM Kway Fey 10078, hasil tangkapan KP Hiu 11 di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia, telah terjadi lagi penembakan Kapal Ikan Taiwan pada tanggal 23 Maret yang dilakukan oleh KP Hiu 4, milik Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Mengingat hal ini terjadi pada Kapal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dalam selang waktu yang sangat singkat, maka hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius.

Mengingat insiden ini menyangkut pihak negara asing, maka untuk menanggapi insiden perlu dianalisa kembali sinkronisasi antara aturan perundangan nasional dan aturan perundangan internasional.