Siapa yang Berhak Mencabut Berita Acara Sumpah Advokat?
Jakarta : 16 Februari 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
1. Pendahuluan
Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat merupakan dokumen resmi yang mencatat pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, dalam beberapa kasus, muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mencabut BAS advokat: pengadilan atau organisasi advokat?
2. Analisis Berdasarkan Hukum Positif
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Pasal 2 ayat (1):
"Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana hukum yang telah mengucapkan sumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi."
→ Pengadilan hanya mencatat sumpah, tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya.
- Pasal 9:
"Advokat diberhentikan dengan tidak hormat dari profesinya jika terbukti melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih."
→ Pemberhentian advokat merupakan kewenangan Organisasi Advokat, bukan pengadilan.
➡ Kesimpulan: Undang-undang tidak memberi kewenangan kepada pengadilan untuk mencabut berita acara sumpah advokat.
b. Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat
- Surat ini memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang memenuhi syarat, tanpa memandang afiliasi organisasi advokat tertentu.
- Namun, surat ini tidak mengatur pencabutan sumpah atau berita acara sumpah.
➡ Kesimpulan: Peran Pengadilan Tinggi hanya mencatat sumpah advokat, bukan mencabutnya.
c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat
- Surat ini menegaskan bahwa proses pengambilan sumpah advokat harus dilakukan tanpa pungutan atau biaya tambahan.
- Tidak ada ketentuan dalam surat edaran ini yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mencabut sumpah advokat.
➡ Kesimpulan: Surat ini mengatur aspek administratif terkait sumpah advokat, tetapi tidak memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk mencabut sumpah advokat.
3. Analisis Berdasarkan Teori Hukum
a. Prinsip Contrarius Actus
Dalam hukum administrasi, terdapat asas contrarius actus, yaitu suatu lembaga yang berwenang menerbitkan suatu keputusan juga berwenang untuk mencabutnya.
- Namun, dalam konteks sumpah advokat, kewenangan pengadilan hanya sebagai pencatat sumpah, bukan pemberi status advokat.
- Status advokat diberikan dan dicabut oleh Organisasi Advokat, bukan pengadilan.
➡ Kesimpulan: Pengadilan tidak dapat menerapkan asas contrarius actus karena pengadilan hanya mencatat sumpah, bukan mengangkat atau mencabut status advokat.
b. Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan
- Pengadilan berfungsi untuk mengadili perkara, bukan mengelola status profesi advokat.
- Organisasi Advokat yang memiliki kewenangan dalam mengatur status advokat.
➡ Kesimpulan: Pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mencabut sumpah advokat.
4. Kesimpulan: Siapa yang Berhak Mencabut Berita Acara Sumpah Advokat?
🔴 Hanya Organisasi Advokat yang berwenang mencabut status advokat, yang secara tidak langsung berdampak pada keberlakuan Berita Acara Sumpah Advokat.
✅ Pengadilan hanya berperan dalam pencatatan sumpah advokat, bukan dalam pemberian atau pencabutan status advokat.
✅ Jika organisasi advokat mencabut status seorang advokat (misalnya karena pelanggaran etik), maka berita acara sumpah tersebut secara otomatis menjadi tidak berlaku.
✅ Jika ada pencabutan BAS oleh pengadilan, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
📌 Dengan demikian, tidak ada yang berhak mencabut berita acara sumpah Advokat. Yang dapat dicabut hanyalah Status Advokat oleh Organisasi Advokat. Dengan dicabutnya status Advokat, maka secara otomatis akan mengakibatkan tidak berlakunya berita acara sumpah advokat itu. Dengan perkataan lain, tanpa status Advokat, BAS dibiarkan saja akan mati sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar