7 Juli 2015

Pembentukan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Ditinjau dari Aturan Perundang-undangan RI



oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan bahwa ia berencana membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan pada tahun depan. Direktorat jenderal baru itu adalah Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan. Menurut Jonan, pembentukan Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya. Direktorat jenderal baru itu disebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayaran dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

"Saya sudah paraf suratnya. Sekarang suratnya sudah di KementerianHukum dan HAM,"  kata Jonan di KomisiPerhubungan DPR, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Bila dicari dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, maka pada BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) Pasal 276 ditemukan perintah membentuk Penjaga laut dan Pantai untuk menjamin terselanggaranya keselamatan dan keamanan dilaut.

Selengkapnya ketentuan itu berbunyi :

Pembentukan POM TNI Pemborosan dan Membangkitkan Masalah Lama



Oleh :
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)


PanglimaTNI Jenderal TNI Dr.Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5/2015). Pada kesempatan itu beliau antara lain mengatakan, “Dalam kaitan semua itu, pada kesempatan pertama ini, saya perintahkan kepada komandan Polisi Militer TNI untuk melakukan tindakan korektif terhadap sistem dan mekanisme hubungan kerja POM TNI beserta seluruh jajaran POM TNI, terkait penyelenggaraan penguatan SDM POM TNI”, tegas Panglima TNI.

Mengingat Polisi Militer ini sangat berkaitan erat dengan aturan perundangan, maka keberadaan POM TNI ini perlu dikaji dari aturan perundangan yang berlaku di Indonesia khususnya TNI. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

6 Juli 2015

Pemandulan Pendekar Pertahanan Negara Melalui Perpres No 58 Tahun 2015



oleh :
 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH *)

Secara tiba-tiba, posisi Atase Pertahanan (Athan) yang selama ini berada dibawa Panglima TNI dicoba untuk dipindahkan kebawa Kementrian Pertahanan.Perpindahan ini berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN yang sekaligus mengatur tentang tugas dan organisasi Kementrian Pertahanan (KEMHAN).

Hal ini mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi 1 DPR, Tubagus Hasanuddin, seperti yang dimuat pada harian Kompas hari Sabtu 20 Juni 2015. Kedudukan Athan dibawa Panglima TNI sebelumnya sudah diatur oleh PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI, yang sekaligus mengatur tugas dan organisasi TNI.Dengan demikian ada 2 (dua) Perpres yang mengatur tentang kedudukan Athan ini, serta juga ada yang berdasarkan Pandangan Umum.Oleh karenanya maka kedua perpres ini harus diuji keabsahannya, termasuk pula Pandangan Umum.

Jokowi, TNI, dan Papua



Oleh: Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Sepertinya baru kali ini seorang presiden dua kali datang ke bumi Papua dan Papua Barat dalam tempo lima bulan. Ya, cuma Presiden Joko Widodo yang melakukannya yakni saat merayakan Natal 27-28 Desember 2014 dan pada 9-10 Mei lalu. 

Tak cuma datang dan berdialog, Presiden Jokowi juga membuat keputusan penting bagi Papua, antara lain memberikan grasi kepada lima narapidana politik, yang tersangkut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena pada 4 April 2003, dimana hukumannya berupa hukuman penjara yang lamanya mulai dari 19 tahun hingga seumur hidup. Di luar itu, masih ada sekitar 60 tahanan politik di Papua dan Maluku yang dipenjara karena menuntut kemerdekaan dari Indonesia.