**“Biografi Singkat Logika DR Rullyandi:
Ditemukan, Terjatuh, Patah, dan Dimakamkan oleh Pasal 28 Ayat (3) UU Polri”**
Bandung 16 November 2025
Oleh : LAKSDA TNI PURN Soleman B Ponto, ST, SH, MH.
**Prolog:
Ketika Logika Bertemu Rullyandi… dan Lari Ketakutan**
Di suatu hari yang kelam bagi dunia hukum, seekor makhluk bernama Logika sedang berjalan santai di antara pasal-pasal undang-undang.
Namun tiba-tiba…
datanglah Dr. Rullyandi, membawa satu tesis yang membuat logika itu pingsan:
“Polri aktif tetap boleh mengisi jabatan di luar struktur Polri.”
Logika kontan menutup muka sambil berkata:
“Ya Tuhan… dari mana dia membaca itu?”
**Bab 1
Rullyandi dan Keyakinan Ajaib Bahwa UU ASN Bisa Mengalahkan UU Polri**
Pasal 19 ayat (3) UU ASN sebenarnya berkata sangat lembut:
“Pengisian jabatan ASN tertentu dari Polri dilaksanakan sesuai UU Polri.”
Tetapi begitu masuk ke dalam kepala Rullyandi, ayat itu berubah menjadi:
“UU ASN lebih hebat dari UU Polri.”
Bagaimana mungkin seseorang dengan gelar doktor bisa mengira UU umum (ASN) mengalahkan UU khusus (Polri)?
Mahasiswa semester 1 pun mungkin bertanya:
“Pak Doktor… Bapak baca undang-undangnya pakai mata atau pakai harapan?”
**Bab 2
Pasal 28 Ayat (3):
Pembunuh Massal Argumen Rullyandi**
Pasal 28 Ayat (3) berbunyi:
Anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar struktur Polri jika MENGUNDURKAN DIRI atau PENSIUN.
Bukan:
- bukan “jabatan sipil”,
- bukan “jabatan ASN”,
- bukan “jabatan kementerian”,
- bukan “jabatan pemerintahan”,
- tetapi SEMUA JABATAN DI LUAR STRUKTUR POLRI.
Namun dalam dunia fantasi Rullyandisme, bunyi pasalnya berubah:
“Anggota Polri tetap boleh berada di luar struktur Polri. Pokoknya boleh.”
Saking jauhnya dari teks asli, publik sampai bertanya:
“Bapak baca UU Polri atau baca brosur paket wisata?”
**Bab 3
Penjelasan yang Sudah Dicabut MK, Tapi Masih Dipakai Rullyandi Seperti Jimat Anti-Logika**
Mahkamah Konstitusi sudah menghapus “frasa sesat”:
“atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”
Tetapi rupanya Rullyandi menyimpan frasa itu di hatinya, seperti jimat yang tidak mau ia lepaskan.
Kalau Putusan MK bisa ngomong, ia mungkin sambil banting meja berkata:
“Mas Rullyandi… itu sudah saya cabut! Itu sudah meninggal!
Jangan dihidupkan lagi!”
**Bab 4
Putusan MK: Final untuk Negara, Tapi Tidak Final untuk Rullyandi**
Putusan MK adalah:
- final,
- mengikat,
- berlaku seketika,
- tidak perlu aturan pelaksana,
- langsung menihilkan seluruh SK penugasan polisi keluar struktur.
Namun dalam Kitab Tafsir Rullyandi, Putusan MK itu seperti:
- pengumuman kuliah,
- yang boleh diabaikan,
- atau dibaca kalau sedang senggang.
Seolah MK bukan lembaga negara tertinggi pengawal konstitusi,
melainkan admin grup WA RT setempat.
**Bab 5
UU 30/2014 Menjerit:
“Tidak Ada Kewenangan = BATAL DEMI HUKUM!”
Tapi Rullyandi Balas: “Tenang, bro.”**
Setelah Putusan MK, Kapolri tidak punya kewenangan lagi menempatkan Polri aktif ke jabatan apapun di luar struktur Polri.
Artinya:
- SK penugasan Kapolri → batal demi hukum
- tindakan pejabat Polri di luar struktur → tidak sah
- keputusan yang ditandatangani → tanpa akibat hukum
Tetapi menurut Rullyandi:
“Tenang, tetap boleh kok.”
Ini bukan salah tafsir.
Ini pembantaian terhadap konsep kewenangan.
**Bab 6
Jika Logika Rullyandi Dipakai Negara, Maka Negara Berubah Jadi Sirkus**
Dengan logika Rullyandi:
- UU Polri dilanggar,
- Putusan MK diabaikan,
- Polri aktif bebas keluar struktur,
- semua keputusan mereka tidak sah,
- semua tindakan mereka bisa digugat,
- dan administrasi negara berubah menjadi komedi slapstick tingkat tinggi.
Negara hukum menangis melihatnya.
**Bab 7
Mahasiswa Hukum Akan Lulus Dengan Gelar:
S.H. — Sarjana Halusinasi**
Jika mahasiswa menghafal logika Rullyandi, maka mereka akan percaya bahwa:
- UU khusus tunduk pada UU umum
- Putusan MK bisa ditunda
- Penjelasan yang sudah dicabut MK masih bisa dipakai
- Pejabat tanpa kewenangan tetap boleh bertindak
- Polri boleh berada di luar struktur Polri meskipun UU melarang total
Bayangkan generasi baru hukum yang tumbuh dengan ajaran sesesat ini.
Fakultas hukum bisa berubah menjadi Taman Kanak-Kanak Tafsir Suka-Suka.
**Bab 8
Rullyandi Bukan Salah Paham… Ia Salah ALAM PEMIKIRAN**
Pasalnya jelas.
UUnya jelas.
Putusan MK jelas.
Yang tidak jelas hanya cara Rullyandi memproses informasi paling dasar dalam hukum.
Kalau hukum itu GPS,
Rullyandi tetap akan tersesat meskipun GPS-nya berteriak:
“KIRI!! KIRI!!! BUKAN KE JURANG!!!”
**Epilog:
Pemakaman Agung Logika DR Rullyandi**
Dan begitulah…
Logika DR Rullyandi akhirnya gugur di medan konstitusi:
- Ditampar Pasal 19 (3)
- Dipukul Pasal 28 (3)
- Ditikam Putusan MK
- Dikubur oleh asas lex specialis
- Ditutup tanah oleh UU 30/2014
Pada batu nisannya tertulis:
“Di sini dikuburkan logika DR Rullyandi:
Tewas bukan karena hukum…
tetapi karena keras kepala terhadap bunyi pasal sendiri.”
Mantap jenderal. Berkarya untuk kebaikan bangsa dan negara tiada mengenal batas usia. "Old General never die, they just fade away"
BalasHapusBagus jenderal, maaf saran dikembangkan pak dgn cara yg mufah dipahami pembaca.
BalasHapusSalut sama bpk tidak pernah berhenti berkarya ilmiah
TOP Jendral, luarbiasa
BalasHapus