29 November 2025

“KUHAP BARU: KEMBALINYA PARADIGMA KETERTIBAN ALA HUKUM KOLONIAL BELANDA DAN LENYAPNYA ORIENTASI KEADILAN YANG DIUSUNG KUHAP 1981”

 “KUHAP BARU: KEMBALINYA PARADIGMA KETERTIBAN ALA HUKUM KOLONIAL BELANDA DAN LENYAPNYA ORIENTASI KEADILAN YANG DIUSUNG KUHAP 1981”

Padalarang 29 November 2025
Oleh : laksda TNI Purn Soleman B Ponto.

 

I. PENDAHULUAN

Reformasi hukum acara pidana semestinya memperkuat hak asasi manusia, memperluas kontrol terhadap negara, dan memastikan keseimbangan antara kekuasaan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun RUU KUHAP terbaru justru menunjukkan pergeseran fundamental dari orientasi keadilan (justice-oriented)—yang menjadi roh KUHAP 1981—menuju orientasi ketertiban (order-oriented) yang sangat identik dengan sistem kolonial Belanda (HIR dan Sv).

KUHAP 1981 lahir untuk memerdekakan hukum pidana Indonesia dari “hukum acara kolonial yang menindas”. Namun RUU KUHAP baru justru membawa Indonesia mundur ke paradigma kolonial: sentralisasi penyidikan, penguatan upaya paksa, dan pelemahan kontrol yudisial.

II. LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

1. KUHAP Lama (UU 8/1981) → Berorientasi KEADILAN

KUHAP lama hadir sebagai koreksi atas HIR/Sv yang kolonial. Tujuan utamanya:

  • mengakhiri penyidikan sewenang-wenang
  • memperkuat praperadilan
  • menjamin due process
  • menegakkan keadilan substantif

Ini sangat jelas dalam Penjelasan Umum KUHAP, yang menyatakan bahwa hukum acara pidana harus:

  • melindungi harkat martabat manusia
  • membatasi kekuasaan negara
  • melindungi tersangka dari tindakan sewenang-wenang

2. HIR / Sv (Belanda) → Berorientasi KETERTIBAN

Ciri utamanya:

  • penyidikan sepenuhnya berada pada polisi/pengawas pemerintah
  • jaksa tidak mengontrol penyidikan
  • upaya paksa luas tanpa kontrol hakim
  • rakyat adalah objek tertib kolonial

HIR digunakan untuk mengamankan pemerintahan kolonial, bukan untuk keadilan substantif.

3. KUHAP Baru → Kembali Berorientasi KETERTIBAN

KUHAP 2025/2026 menghidupkan kembali pola:

  • sentralisasi penyidikan ala kolonial
  • kontrol jaksa dipangkas
  • praperadilan dipersempit
  • ruang upaya paksa diperbesar

Kembalinya paradigma Belanda ini bertentangan dengan spirit UUD 1945 dan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

III. ANALISIS PERBANDINGAN PER PASAL DAN PER PARADIGMA

A. SENTRALISASI PENYIDIKAN.

1. KUHAP Baru

Pasal 6 ayat (2):

Penyidik Polri adalah penyidik utama untuk semua tindak pidana.

PPNS wajib dikoordinasikan dan diawasi Polri (Pasal 7 ayat (3)-(4)).
Ini adalah sentralisasi absolut—ciri hukum kolonial.

2. KUHAP Lama.

Pasal 6 KUHAP lama hanya menyebut penyidik Polri dan PPNS, tetapi tanpa supremasi penyidik utama.
Koordinasi bersifat administratif, bukan struktural-hierarkis.

3. KUHAP Belanda (HIR/Sv)

HIR Pasal 1–3: Polisi adalah alat pemerintah kolonial untuk menjaga orde.
Semua penyidikan dikendalikan pemerintah kolonial → sentralisasi penuh.

KESIMPULAN.

RUU KUHAP = kembali ke model Belanda (ketertiban).
KUHAP lama = model merdeka (keadilan).

B. PENANGKAPAN 7 HARI TANPA KONTROL JAKSA

1. RUU KUHAP Baru

Pasal 60 ayat (1):

Jaksa baru diberi tahu penyidikan setelah 7 hari dimulai.

Artinya:

  • polisi bisa menangkap, memeriksa, menahan → tetapi jaksa baru tahu setelah 7 hari.
  • kontrol keseimbangan hilang.

2. KUHAP Lama.

Penyidik wajib mengirim SPDP “segera”, dan hakim segera menguji legalitas penahanan.
Tidak ada ruang 7 hari tanpa pengawasan.

3. KUHAP Belanda (HIR/Sv).

Sistem kolonial memberi kewenangan luas untuk menahan dan menangkap demi ketertiban.
Tidak ada pengawasan cepat.

KESIMPULAN.

KUHAP BARU  → kembali ke kolonial: penangkapan demi ketertiban, bukan kehati-hatian demi keadilan.


C. PENGGELEDAHAN TANPA IZIN (Pada Fase Penyelidikan)

1. KUHAP Baru

Dalam penyelidikan:

Pasal 5 ayat (2): penyelidik dapat melakukan penggeledahan atas perintah penyidik, tanpa menyebut izin hakim.

Batang Tubuh RUU KUHAP Final Pa…

Pasal 16 ayat (1): penyelidikan mencakup memasuki tempat, pembuntutan, penyamaran
(tidak mewajibkan izin hakim).

2. KUHAP Lama

Pasal 32–37 KUHAP lama wajib izin Ketua PN, kecuali sangat mendesak dan harus dilaporkan.

3. KUHAP Belanda

HIR memberi kewenangan luas untuk “huiszoeking” tanpa pembatasan ketat hakim.
Ini murni paradigma police order maintenance, bukan due process.

KESIMPULAN

KUHAP Baru mengikuti model Belanda (ketertiban), bukan KUHAP lama (keadilan).

D. PEMOTONGAN PRAPERADILAN.

1. RUU KUHAP Baru.

Praperadilan tetap ada, tetapi:

Pasal 27:
Praperadilan hanya bisa menguji penghentian penyidikan setelah gelar perkara.
Ruang uji upaya paksa dipersempit drastis.

2. KUHAP Lama

Pasal 77–83 KUHAP lama → praperadilan mengawal semua tindakan:

  • penangkapan
  • penahanan
  • penggeledahan
  • penyitaan
  • penghentian penyidikan

3. KUHAP Belanda.

HIR tidak mengenal mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan polisi.
Tindakannya bersifat administratif demi ketertiban.

KESIMPULAN.

KUHAP Baru, mengurangi fungsi praperadilan (kontrol keadilan) demi memperkuat ketertiban.

E. PEMANGKASAN KEWENANGAN JAKSA (MANDULISASI DOMINUS LITIS).

1. KUHAP Baru

Banyak ketentuan memotong kewenangan jaksa:

  • Pasal 59 ayat (5): koordinasi hanya 1 kali → jaksa dibatasi.
  • Pasal 60 ayat (1): SPDP 7 hari → jaksa kehilangan kontrol awal.
  • Pasal 62 ayat (5): penyidik boleh memaksa penyerahan perkara meski jaksa belum lengkap.

2. KUHAP Lama

KUHAP lama memposisikan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis).

3. KUHAP Belanda

Dalam struktur kolonial, jaksa hanyalah “penerima berkas” sementara polisi adalah agen pemerintah kolonial yang dominan.

KESIMPULAN.

RUU KUHAP memundurkan jaksa → kembali ke struktur kolonial yang menempatkan polisi sebagai alat utama ketertiban.


IV. PERBANDINGAN PARADIGMATIK

Aspek

KUHAP Lama 1981

KUHAP Baru

HIR/Sv Belanda

Tujuan hukum

Keadilan

Ketertiban

Ketertiban kolonial

Sentralisasi penyidikan

Tidak

Ya (Polri)

Ya

Kontrol jaksa

Kuat

Lemah

Lemah

Praperadilan

Kuat

Dipersempit

Tidak ada

Penggeledahan

Ketat izin hakim

Longgar

Longgar

Penangkapan

Pengawasan cepat

SPDP 7 hari

Bebas

Perlindungan HAM

Tinggi

Rendah

Rendah

Kesimpulan akademik:
RUU KUHAP kembali kepada paradigma Belanda dan meninggalkan jiwa KUHAP 1981.

V. IMPLIKASI KONSTITUSIONAL.

KUHAP berpotensi bertentangan dengan:

  • Pasal 28D ayat (1) (kepastian & keadilan)
  • Pasal 28G ayat (1) (perlindungan diri dari tindakan sewenang-wenang)
  • Pasal 1 ayat (3) (negara hukum)
  • Putusan MK 21/PUU-XII/2014 (due process hakiki)
  • Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 (penegasan batas pemusatan kewenangan aparat)

VI. KESIMPULAN UMUM

RUU KUHAP adalah kemunduran historiskemunduran filosofis, dan kemunduran konstitusional.
Paradigma keadilan KUHAP 1981 hilang, diganti paradigma ketertiban ala hukum kolonial Belanda.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar