16 November 2025

PENJELASAN TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KONSEKUENSINYA

 PENJELASAN TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN KONSEKUENSINYA

Jakarta 16 November 2025
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPR, CPARB

 

1. Apa itu Mahkamah Konstitusi (MK)?

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi (guardian of the constitution).
Dasarnya:

  • Pasal 24C UUD 1945
  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK

MK memiliki kewenangan penting:

  1. Mengadili undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu

Kewenangan paling sering dipakai adalah judicial review, yaitu menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.

2. Sifat Putusan MK.

Ini yang paling penting.

Putusan MK bersifat:

a. Final

Tidak ada upaya hukum lain. Tidak bisa banding. Tidak bisa kasasi. Tidak bisa PK.
Putusan MK langsung berlaku seketika saat dibacakan.

b. Mengikat (binding)

Mengikat:

  • Presiden
  • DPR
  • MPR
  • MA
  • KY
  • TNI
  • Polri
  • Pemerintah Daerah
  • Semua pejabat negara
  • Semua warga negara
  • Semua badan usaha

Tidak ada satu pun lembaga yang boleh menolak atau menunda pelaksanaannya.

c. Erga Omnes

Artinya berlaku untuk semua orang, bukan hanya pihak yang menggugat.

d. Menghapus norma undang-undang secara otomatis

Jika putusan MK membatalkan pasal atau penjelasan undang-undang:

  • norma tersebut mati seketika
  • tidak boleh dipakai lagi
  • semua tindakan yang memakai norma itu menjadi cacat hukum

Norma yang dibatalkan MK tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali dengan mengubah UUD 1945.

3. Apa yang Diputuskan MK dalam Putusan tentang POLRI (Ps 28 ayat (3))?

MK menyatakan bahwa:

 Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dibatalkan.

Penjelasan itu dulu dipakai sebagai “celah” untuk:

  • menempatkan anggota Polri di luar struktur Polri,
  • menempatkan Polri pada jabatan sipil,
  • menarik Polri menjadi pegawai kementerian/lembaga lain.

MK menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 30 ayat (4) yang menegaskan:

Polri adalah alat negara.

Karena itu:

 MK memutuskan bahwa anggota Polri dilarang berada di jabatan sipil tanpa alih status.

Jika ingin bertugas di luar struktur Polri, mekanismenya harus:

  • alih status,
  • bukan penugasan,
  • bukan penempatan,
  • bukan penyisipan.

4. Apa Konsekuensi Putusan MK tentang Polri?

a. Semua anggota Polri yang sedang menjabat di lembaga sipil → ilegal sejak putusan dibacakan

Tidak peduli kapan mereka ditempatkan.
Tidak ada istilah “tidak berlaku surut”.

Mengapa?
Karena yang dibatalkan adalah norma — bukan perkara pribadi.

Jika normanya hilang, seluruh jabatan yang bergantung pada norma itu juga hilang dasar hukumnya.

b. Presiden dan Kapolri wajib menarik semua anggota Polri yang berada di luar struktur

Ini bukan pilihan.
Ini kewajiban konstitusional.

c. Semua keputusan pejabat yang memakai penjelasan pasal yang dibatalkan menjadi cacat hukum

Termasuk:

  • keputusan menteri
  • surat penempatan
  • SK jabatan
  • keputusan penugasan

Kesemuanya dapat digugat ke PTUN dan pasti kalah, karena dasar hukumnya sudah dibatalkan MK.

d. DPR, Presiden, dan semua pejabat negara dilarang membuat aturan yang melawan putusan MK

Jika Presiden membuat RUU baru untuk menghidupkan kembali norma yang sudah dibatalkan MK, maka:

  • RUU itu inkonstitusional,
  • dapat dibatalkan MK lagi,
  • Presiden melanggar sumpah jabatan.

5. Mengapa MK Membatalkan Penjelasan Pasal 28?”

Karena:

1. Penjelasan itu membuat Polri kehilangan sifatnya sebagai alat negara

Seolah-olah Polri bisa menjadi “pegawai kementerian”.

2. Merusak prinsip: Polri adalah alat negara, bukan alat lembaga sipil

Ini wajib untuk:

  • menjaga profesionalitas,
  • mencegah konflik kepentingan,
  • mencegah intervensi sipil berlebihan,
  • mencegah politisasi Polri.

3. Menimbulkan abuse of power

Penempatan Polri di lembaga sipil sering dipakai untuk kepentingan politik.

MK memotong itu.

6. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Putusan MK?

1. Presiden wajib melaksanakan putusan tanpa syarat

Instruksi tegas harus diberikan ke seluruh kementerian/lembaga.

2. Kapolri wajib menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, atau memberhentikan mereka dengan hormat, agar alih status ke ASN.

Tidak boleh ditunda.
Tidak boleh dinegosiasikan.

3. Semua pejabat sipil wajib mengembalikan anggota Polri yang ada di lembaga mereka

Jika tetap menahan, itu dianggap pembangkangan terhadap konstitusi.

4. DPR dilarang membuat RUU yang menghidupkan norma yang sudah dibatalkan MK

Jika melawan, itu termasuk constitutional contempt.

7. Kesimpulan. 

 Putusan MK wajib dilaksanakan seketika.

 Putusan MK menghapus norma undang-undang otomatis.

 Polri tidak boleh berada di lembaga sipil tanpa alih status.

 Presiden wajib menarik semua anggota Polri dari jabatan sipil.

 Tidak boleh ada aturan baru yang melawan putusan MK.

 Pembangkangan terhadap MK = pembangkangan terhadap UUD 1945.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar