“Habiburokhman Salah Baca UUD 1945: Polri Bukan dan Tidak Pernah Menjadi Penegak Hukum Satu-Satunya”
Jakarta 28 November 2025
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Pengantar.
Pernyataan Habiburokhman bahwa “penegak hukum hanya Polri menurut UUD 1945” adalah kekeliruan fatal, bertentangan dengan bunyi eksplisit konstitusi, dan menyesatkan publik.
Untuk meluruskan kekacauan tafsir tersebut, berikut landasan hukum asli, lengkap dengan bunyi pasal secara apa adanya.
1. LANDASAN HUKUM POLRI — HANYA UNTUK KAMTIBMAS
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – BUNYI LENGKAP
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban umum, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Makna yang sangat jelas dari pasal ini:
- Polri adalah alat negara, bukan cabang kekuasaan negara.
- Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBMAS).
- Frasa “menegakkan hukum” di sini adalah penegakan hukum untuk keamanan, bukan untuk keadilan.
- Konstitusi TIDAK PERNAH menyatakan Polri sebagai penegak hukum satu-satunya.
Kalimat Habiburokhman langsung bertentangan dengan bunyi pasal ini.
2. LANDASAN HUKUM POLRI DALAM UU NO. 2 TAHUN 2002.
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat…”
Pasal 14 ayat (1) huruf g
“melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Undang-undang sendiri menempatkan Polri sebagai:
- penyidik umum, bukan penyidik tunggal;
- penegak hukum untuk keamanan dan ketertiban, bukan untuk keadilan.
3. LANDASAN HUKUM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN —
KEKUASAAN KEHAKIMAN (BUKAN POLRI)
INI DASAR YANG DIHAPUS HABIBUROKHMAN DALAM PERNYATAANNYA.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 – BUNYI LENGKAP
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Artinya:
- Penegakan hukum untuk keadilan berada pada:
- MA,
- Pengadilan di bawah MA,
- MK,
- Kejaksaan.
- Inilah penegakan hukum yang sesungguhnya (menentukan benar–salah, adil–tidak adil).
- Penegakan hukum jenis ini bukan tugas Polri, karena Polri hanya alat negara KAMTIBMAS.
4. LANDASAN HUKUM KEJAKSAAN SEBAGAI PENEGAK HUKUM (BUKAN POLRI SAJA)
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 2 ayat (1)
“Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum.”
Pasal 30 ayat (1)
“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan.”
Interpretasinya sangat tegas:
- Kejaksaan adalah penegak hukum,
- Kejaksaan adalah pemegang kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum,
- Kekuasaan itu bukan milik Polri,
- Dan tidak pernah dikatakan penegak hukum hanya Polri.
5. LANDASAN HUKUM PENYIDIK SEKTORAL — LEGALITAS YANG DIABAIKAN HABIBUROKHMAN
KUHAP Pasal 6 ayat (1)
“Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Makna tegas:
- Ada dua jenis penyidik:
(1) Penyidik Umum = Polri
(2) Penyidik Khusus = PPNS + KPK + BNN + Bea Cukai + Imigrasi + TNI AL + dll - Sistem penyidikan Indonesia memang dirancang multi-penyidik, bukan monopoli Polri.
Jika Habiburokhman berkata “penegak hukum hanya Polri”, maka semua penyidik khusus ini tidak sah.
Itu jelas absurd dan bertentangan dengan ratusan UU sektoral.
6. PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TERBAGI MENJADI DUA:
INILAH YANG HARUS DIJELASKAN KE PUBLIK
1) Penegakan Hukum untuk Keamanan & Ketertiban
Landasan: Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 + UU No. 2/2002
Pelaksana: POLRI
Fokus:
- keamanan,
- ketertiban,
- ketertiban sosial,
- tindak pidana umum.
2) Penegakan Hukum untuk Keadilan
Landasan: Pasal 24 UUD 1945 + UU Kekuasaan Kehakiman + UU Kejaksaan + KUHAP + UU sektoral
Pelaksana:
- KEJAKSAAN,
- PENGADILAN,
- KPK,
- BNN,
- PPNS,
- TNI AL,
- Bea Cukai,
- Imigrasi, dll.
Fokus:
- pembuktian,
- penuntutan,
- pemidanaan,
- keadilan substantif.
7. KESIMPULAN :
Berdasarkan bunyi pasal yang eksplisit, tidak ada satu pun ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa penegakan hukum hanya dilakukan oleh Polri. Justru UUD 1945 membagi penegakan hukum ke dalam dua domain: keamanan dan ketertiban masyarakat (Polri) dan keadilan (Kekuasaan Kehakiman dan Kejaksaan).
Pernyataan Habiburokhman bahwa “penegak hukum hanya Polri” bukan hanya salah, tetapi secara terang-terangan bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945, Pasal 30 ayat (4), KUHAP, UU Kejaksaan, dan seluruh undang-undang penyidik sektoral.
Konstitusi tidak mengenal monopoli penegakan hukum. Yang mengenal monopoli hanyalah tafsir ngawur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar