**POLISI AKTIF DI LUAR STRUKTUR : PENGKHIANATAN TERBUKA TERHADAP PUTUSAN MK DAN PELANGGARAN TERANG-TERANGAN TERHADAP NEGARA HUKUM**
Jakarta 23 November 2025
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.
Hari ini bangsa ini sedang menyaksikan sesuatu yang memalukan, berbahaya, dan melukai martabat konstitusi:
Polisi aktif masih bercokol di jabatan sipil, padahal dasar hukum penempatannya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Di negara lain, ini disebut constitutional defiance—pembangkangan terhadap konstitusi.
Di Indonesia, ini adalah pengkhianatan terhadap bentuk negara hukum itu sendiri.
1. Putusan MK Sudah Final. Jika Anda Melanggarnya, Anda Melanggar Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sudah memberi garis perintah yang tidak bisa ditawar:
“POLISI AKTIF DILARANG MENDUDUKI JABATAN DI LUAR STRUKTUR POLRI.”
Bukan “sebaiknya”.
Bukan “dianjurkan”.
Bukan “ditafsirkan”.
DILARANG. FINAL. MENGIKAT. SEJAK DIUCAPKAN.
Ketika perintah ini diabaikan, maka pejabat yang melanggarnya sedang:
- menendang putusan MK,
- melecehkan konstitusi,
- dan menghina negara hukum.
Dan itu tidak bisa dibiarkan.
2. Polisi Aktif yang Tetap Menjabat di Luar Polri adalah PEJABAT ILEGAL
Mari katakan apa adanya:
Polisi aktif yang bertahan di jabatan sipil adalah pejabat ilegal.
Tidak sah.
Tidak memiliki wewenang.
Tidak punya legitimasi konstitusional.
Semua dokumen yang ia tanda tangani → lumpuh hukum.
Semua kebijakan yang ia keluarkan → batal demi hukum.
Semua disposisi yang ia buat → tidak mengikat.
Ini bukan opini.
Ini konsekuensi langsung dari:
- Pasal 10 UU MK
- Pasal 57 UU MK
- Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan
- Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan
Lalu pejabat macam apa yang berani menetapkan sesuatu tanpa punya dasar hukum?
Jawabannya hanya satu:
PEJABAT YANG SEDANG MELAMPAUI KEWENANGAN DAN MELANGGAR HUKUM.
3. Pemerintah yang Membiarkan Ini = Pemerintah yang Melawan Konstitusi
Jika ada kementerian, lembaga, atau pejabat negara yang masih memelihara polisi aktif di jabatan sipil, maka itu artinya:
- Pemerintah melanggar asas legalitas,
- Pemerintah membiarkan tindakan ultra vires,
- Pemerintah melindungi pelanggaran konstitusi,
- Pemerintah terlibat dalam tindakan administrasi yang tidak sah,
- Pemerintah melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Ini bukan lagi sekadar masalah etika birokrasi.
Ini adalah indikasi runtuhnya penghormatan negara terhadap konstitusi.
4. Ini Bahaya Besar: Aparat Bersenjata Beroperasi dalam Jabatan Sipil Tanpa Dasar Hukum
Ketika aparat bersenjata bekerja dalam jabatan sipil tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar anomali.
Itu adalah ** ancaman terhadap demokrasi**, karena:
- Aparat aktif memiliki kekuatan komando
- Aparat aktif memiliki kekuatan senjata
- Aparat aktif memiliki jejaring internal
- Aparat aktif tidak tunduk pada sistem ASN
- Aparat aktif memiliki loyalitas struktural ke institusi lain
Bagaimana mungkin lembaga sipil dibiarkan dipimpin oleh seseorang yang konstitusi pun mengatakan ia tidak boleh duduk di sana?
Ini bukan sekadar pelanggaran hukum.
Ini adalah korosi institusional, pembusukan sistematis terhadap batas kewenangan sipil.
5. Negara Tidak Boleh Berjalan dengan Tindakan-Tindakan Tidak Sah
Hari ini, ada dokumen negara yang:
- ditandatangani oleh pejabat yang tidak sah,
- diproses melalui jalur yang tidak sah,
- digunakan sebagai dasar kebijakan yang tidak sah.
Ini adalah bom waktu hukum.
Jika ini terus dibiarkan, maka:
- Setiap kebijakan dapat digugat,
- Setiap keputusan dapat dibatalkan,
- Setiap tindakan dapat dianggap melawan hukum,
- Dan setiap pejabat pembinanya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karena negara tidak boleh berjalan dengan pejabat ilegal.
6. Tuntutan Publik HARUS Tegas: CABUT, TARIK, BERHENTIKAN.
Ada tiga tuntutan yang tidak bisa ditawar:
1. Hentikan seluruh penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.
2. Cabut semua SK penempatan, tanpa kecuali.
3. Tarik kembali semua polisi aktif ke struktur Polri SECEPATNYA.
Ini bukan permintaan politis.
Ini perintah konstitusi.
Ini perintah Mahkamah Konstitusi.
Ini perintah sistem negara hukum.
Jika negara diam, rakyat yang akan bersuara.
**7. Penutup :
Tidak Ada Siapa Pun yang Lebih Tinggi dari Konstitusi**
Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi.
Ketika putusannya dilanggar, itu berarti konstitusi diinjak-injak oleh pejabat negara sendiri.
Dan bangsa ini tidak boleh membiarkan:
POLISI AKTIF BERLALU-LALANG DI JABATAN SIPIL TANPA DASAR HUKUM.
KARENA ITU ADALAH PENCABIKAN TERHADAP NEGARA HUKUM.
Jika negara ingin tetap disebut negara hukum, maka jawabannya hanya satu:
**KEMBALIKAN SEMUA POLISI AKTIF KE STRUKTUR POLRI.
SEKARANG. TANPA TUNDA. TANPA TAFSIR. TANPA ALASAN.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar