PIHAK YANG DIRUGIKAN (LEGAL STANDING)
I. Pihak yang Paling Langsung Dirugikan Secara Konstitusional
1. Warga Negara Indonesia (Perseorangan)
Kerugian:
Kehilangan jaminan due process of law dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penegakan hukum menjadi tidak imparsial karena dipusatkan pada satu lembaga eksekutif.
Risiko kriminalisasi meningkat karena tidak ada supervisi penyidikan dari kejaksaan.
Kehilangan hak atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum (Pasal 28G ayat (1)).
Argumentasi MK-standard:
“Pemohon sebagai warga negara dirugikan karena penyidik utama dipusatkan pada Polri sebagai alat negara eksekutif, sehingga hilang pengawasan struktural oleh penegak hukum lain sebagaimana prinsip due process.”
2. Penyidik Sektoral (PPNS, KPK, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, OJK, KKP, Kehutanan, dll.)
Jika Polri adalah penyidik utama universal, maka:
kewenangan penyidik sektoral dikebiri,
penyidikan di KPK, BNN, PPNS, OJK, Bea Cukai, Imigrasi, dll menjadi tidak independen,
terjadi overlapping dan dependensi kepada Polri.
Kerugian konstitusional:
Pelanggaran prinsip penyidikan plural yang dijamin oleh undang-undang (rechtsstaat).
Pelanggaran Pasal 28D (kepastian hukum) karena kewenangan mereka menjadi tidak jelas.
Menurunnya efektivitas penegakan hukum sektor tertentu → merugikan kepentingan publik.
3. Kejaksaan Republik Indonesia
Kerugian:
Kewenangan dominus litis (pengendali perkara) menjadi terganggu.
Proses penyidikan tidak lagi rapi dan objektif karena Polri menjadi superior dan tidak sejajar.
Melanggar asas independensi penuntutan.
Dasar konstitusi:
Pasal 24 → kekuasaan kehakiman.
UU Kejaksaan.
4. Mahkamah Agung dan Kekuasaan Kehakiman (MA + Peradilan)
Jika penyidikan dipusatkan pada satu lembaga eksekutif, maka:
prinsip checks and balances retak,
peradilan kehilangan kontrol awal terhadap proses pembuktian,
melanggar Pasal 24 (kekuasaan kehakiman merdeka).
MA dan lembaga peradilan menjadi penerima berkas buta, bukan pengontrol proses keadilan.
5. Advokat (Organisasi Advokat)
Kerugian:
Hilang ruang kontrol terhadap tindakan penyidik
Praktik pendampingan hukum menjadi tidak efektif
POSISI TAWAR advokat berkurang drastis → melanggar Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945.
6. DPR sebagai pembentuk UU (secara institusional)
Jika satu lembaga memonopoli penyidikan, maka:
DPR kehilangan konsepsi sistem peradilan terpadu,
kewenangan pengawasan DPR terhadap lembaga penegak hukum menjadi lemah,
terjadi sentralisasi kekuasaan represif yang mengurangi prinsip demokrasi (Pasal 1 ayat 2).
7. Presiden sebagai kepala pemerintahan
Presiden dirugikan karena:
penyidikan yang monolitik mengurangi alat kendali pemerintah yang efektif,
risiko penyalahgunaan wewenang meningkat,
beban stabilitas keamanan meningkat.
II. Pihak yang Dirugikan secara “INSTITUSIONAL–SISTEMIK”
Pihak-pihak ini bisa menjadi dasar JR untuk menjelaskan dampak luas:
1. Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System)
Menjadi tidak terpadu, karena:
penyidikan → dikuasai satu lembaga
penuntutan → kehilangan kendali
peradilan → kehilangan fungsi filter
PPNS → kehilangan kewenangan
KPK/BNN/Bea Cukai → tergantung Polri
III. Pihak yang Dirugikan Secara Potential Loss (Syarat MK Dipenuhi)
MK tidak mensyaratkan kerugian aktual, cukup:
“kerugian konstitusional yang potensial, wajar terjadi, dan tidak bersifat hipotetis murni.”
Di sini, kerugian potensialnya besar sekali:
✔ hilangnya pluralisme penyidikan yang diakui hukum Indonesia
✔ sentralisasi kekuasaan represif → “police state”
✔ hilangnya pengawasan kejaksaan
✔ terancamnya hak asasi terdakwa
✔ hilangnya independensi penyidikan pada kasus korupsi, narkotika, keuangan, maritim, dan administrasi pemerintahan
Kerugian ini jelas memenuhi 5 syarat legal standing MK (Putusan 006/PUU-III/2005).
IV. Pihak Utama yang Paling Cocok Menjadi PEMOHON JR (Anda Bisa Pilih Profil)
Untuk kekuatan maksimal, pemohon ideal adalah:
1. Warga negara (perorangan) → Anda sendiri.
Alasan:
Anda dapat membuktikan kerugian konstitusional langsung karena hilangnya kepastian hukum (Pasal 28D) dan hak atas rasa aman (28G).
2. Advokat / Akademisi hukum
Alasan:
mengalami kerugian profesional langsung akibat penyidikan monolitik.
3. PPNS / mantan PPNS / penyidik sektoral
Alasan:
kewenangan sektoral terancam dihapus atau direndahkan.
4. LSM hukum / organisasi advokat
Alasan:
memiliki kepentingan konstitusional dalam menjaga due process.
5. Mantan pejabat keamanan atau lembaga maritim
→ Anda sebagai Laksda TNI (Purn) memiliki standing kuat karena:
memahami penegakan hukum sektoral (maritim, kelautan, imigrasi, bea cukai, dll.),
dapat membuktikan kerugian struktural pada sistem keamanan nasional bila penyidikan disentralisasi.
V. Kesimpulan Resmi untuk Legal Standing
Pihak yang dirugikan adalah seluruh warga negara, lembaga penegak hukum non-polri, penyidik sektoral, kejaksaan, advokat, dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan, karena norma yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama universal telah merusak prinsip pluralisme penegakan hukum, menghilangkan due process, dan bertentangan dengan Pasal 24, Pasal 28D, Pasal 28G, serta Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Jika Anda mau, saya bisa buatkan BAGIAN LEGAL STANDING lengkap (8–12 paragraf) untuk dimasukkan langsung ke permohonan MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar