30 November 2025

“Ketika Karya Anak Bangsa Menjadi Alat Menghidupkan Penjajahan yang Pernah Kita Lawan”

 “Ketika Karya Anak Bangsa Menjadi Alat Menghidupkan Penjajahan yang Pernah Kita Lawan”

Jakarta 30 November 2025
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto. ST, SH, MH

 

PRA KATA :

Para pembuat UU menyebut KUHP baru dan KUHAP baru sebagai:
“Karya agung anak bangsa.”

Narasi manis itu dibungkus agar rakyat percaya bahwa dua kitab besar ini adalah kemajuan.
Tetapi ketika kita baca pasal-pasalnya, yang muncul justru bayangan hukum kolonial
hukum yang dulu dipakai Belanda untuk menindas rakyat Hindia Belanda.

Ironinya:

Bangsa Indonesia kini menghidupkan kembali pasal-pasal penjajah,
lalu menyebutnya karya anak bangsa.

Rakyat harus mengerti:
penjajahan modern tidak lagi memakai kapal, serdadu, atau kompeni.
Penjajahan modern memakai pasal-pasal yang membungkam, menggeledah, menahan, dan membatasi rakyat.

Dan itulah yang dilakukan KUHP & KUHAP baru.

**BAGIAN I

PASAL-PASAL KUHP BARU YANG BERJIWA PENJAJAHAN**

**1. Pasal 218–220 KUHP

(Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara)**
Dulu: Pasal 134–137 Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda,
dipakai untuk memenjarakan Soekarno.

Sekarang:
Dipakai lagi dalam KUHP baru—hanya diganti bahasa.

Akibat sejarahnya dulu

  • Membungkam tokoh pergerakan
  • Memicu perlawanan
  • Melahirkan rasa benci terhadap pemerintah kolonial
  • Menjadi alasan rakyat mendirikan organisasi bawah tanah

Peringatan untuk Indonesia

Jika kritik dipidana lagi, kita sedang menyalakan api penolakan rakyat.

**2. Pasal 240–241 KUHP

(Penghinaan Pemerintah dan Badan Negara)**
Duplikasi kolonial Pasal 207–208 WvS.

Akibat sejarahnya dulu

  • Surat kabar Indonesia dibredel Belanda
  • Wartawan ditangkap
  • Persepsi publik: hukum = musuh rakyat
  • Ketidakpercayaan total terhadap pemerintah kolonial

Peringatan untuk Indonesia

Pers adalah benteng terakhir demokrasi.
Jika pers dibungkam, kekuasaan melenggang tanpa kontrol.

**3. Pasal 256–258 KUHP

(Pembatasan Unjuk Rasa / Perkumpulan)**
Warisan regulasi kolonial “Reglement op de Volksvergaderingen”.

Akibat sejarahnya dulu

  • Organisasi rakyat dilarang
  • Rapat umum dibubarkan
  • Gerakan kemerdekaan bergerak bawah tanah
  • Penindasan melahirkan radikalisme

Peringatan untuk Indonesia

Jika unjuk rasa dibatasi ketat, demokrasi berubah menjadi formalitas.

**4. Pasal 200–204 KUHP

(Ketertiban Umum – Rust en Orde)**
Jantung penjajahan Belanda: rust en orde (ketertiban lebih penting dari keadilan).

Akibat sejarahnya dulu

  • Penjajah mengutamakan ketertiban demi kekuasaan
  • Hak rakyat diabaikan
  • Penjara penuh rakyat kecil
  • Gerakan perlawanan semakin keras

Peringatan untuk Indonesia

Ketika ketertiban mengalahkan keadilan,
negara berubah menjadi kekuasaan absolut.

**BAGIAN II

PASAL-PASAL KUHAP BARU YANG MENGULANG METODE PENJAJAHAN PROSEDURAL**

**5. Pasal 19 KUHAP

(Penangkapan 7 Hari Tanpa Hakim)**
Mirip teknik kolonial: “preventieve hechtenis”.

Akibat sejarahnya dulu

  • Tokoh pergerakan ditahan tanpa proses
  • Penjara jadi alat politik
  • Rakyat tak percaya aparat
  • Kekacauan sosial meningkat

Peringatan untuk Indonesia

Tanpa pengawasan hakim, penangkapan menjadi alat kekuasaan.

**6. Pasal 22–23 KUHAP

(Penahanan Tanpa Kontrol Yudisial)**

Akibat sejarahnya dulu

  • Penahanan sewenang-wenang
  • Penjara diisi tanpa keadilan
  • Rakyat melihat hukum sebagai musuh

Peringatan untuk Indonesia

Negara hukum runtuh ketika hakim tidak lagi mengawasi aparat.

**7. Pasal 34–35 KUHAP

(Penggeledahan Tanpa Izin Hakim)**

Akibat sejarahnya dulu

  • Aparat kolonial keluar masuk rumah rakyat
  • Tidak ada privasi
  • Rakyat hidup dalam ketakutan

Peringatan untuk Indonesia

Rumah rakyat adalah benteng, bukan tempat aparat bebas masuk.

**8. Pasal 50–53 KUHAP

(Paksaan Tubuh – Bodily Coercion)**

Akibat sejarahnya dulu

  • Rakyat diperlakukan seperti objek
  • Pemeriksaan merendahkan martabat manusia

Peringatan untuk Indonesia

Tidak ada negara modern yang membiarkan tubuh warganya dipaksa tanpa hakim.

**9. Pasal 173–176 KUHAP

(Pengerdilan Praperadilan)**

Akibat sejarahnya dulu

  • Tidak ada mekanisme koreksi
  • Kesewenang-wenangan menjadi rutin
  • Kepercayaan rakyat runtuh

Peringatan untuk Indonesia

Jika praperadilan dilemahkan, jalur kontrol rakyat hilang.

**10. Pasal 380–395 KUHAP

(Sentralisasi Penyidikan)**

Akibat sejarahnya dulu

  • Polisi kolonial berkuasa penuh
  • Penegakan hukum tidak pernah adil
  • Aparat identik dengan penindasan

Peringatan untuk Indonesia

Konsep negara hukum hancur jika penyidikan tanpa kontrol.

**BAGIAN III

PESAN KERAS SEJARAH: PENJAJAHAN HUKUM SELALU MELAHIRKAN KERUNTUHAN**

Apa yang terjadi dulu jika pasal-pasal kolonial ditegakkan?

  • pemberontakan rakyat
  • ketidakpercayaan total terhadap pemerintah
  • aksi melawan hukum
  • pergerakan bawah tanah
  • radikalisasi
  • delegitimasi kekuasaan
  • keruntuhan pemerintahan kolonial

Semua itu berawal dari hukum yang menindas.

Karena itu peringatan ini penting:

Jika Indonesia mengulang hukum kolonial,
maka Indonesia akan mengulang nasib penjajah:
ditolak rakyatnya sendiri.

KESIMPULAN :

Setelah seluruh pasal dibaca, dianalisis, dan dibandingkan dengan sejarah penjajahan, maka kesimpulan akademik paling jujur adalah:

KUHP & KUHAP Baru adalah penjajahan gaya baru.
Bukan oleh bangsa asing, tetapi oleh bangsa sendiri terhadap rakyatnya sendiri.

Dua kitab ini mengulang pasal-pasal kolonial, mengulang metode kolonial,
dan mengulang akibat kolonial yang dulu memicu perlawanan besar rakyat Indonesia.

Jika pemerintah mengatakan “ini karya anak bangsa”,
maka jawabannya adalah:

“Karya anak bangsa yang menyalin cara penjajah mengikat rakyatnya sendiri.”

Dan bangsa ini harus memilih:

  • mengikuti jalan UUD 1945—jalan kemerdekaan
    atau
  • mengikuti jalan KUHP dan KUHAP baru—jalan penindasan yang pernah kita lawan.

 

2 komentar:

  1. Mantap. Lanjutken perjuangan saya ikut dan di garda terdepan. (Santiamer).

    BalasHapus
  2. Kenapa pula itu KUHAP mau kembali ke Jaman Kolonial, itu bukan Karya Tapi Menjiplak

    BalasHapus