STUDI KASUS: Apa yang Akan Terjadi pada KPK Setelah Putusan MK?
Analisis Operasional, Hukum, dan Kelembagaan
Jakarta 16 November 2025
Oleh : Adv. Soleman B Ponto
I. Gambaran Umum: Posisi KPK Setelah Putusan MK
Mahkamah Konstitusi membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga polisi tidak boleh lagi bertugas di luar struktur Polri tanpa alih status.
Ini berarti:
- Seluruh penyidik Polri di KPK harus alih status menjadi ASN KPK, atau
- Kembali ke Polri.
Sekitar 70–80% penyidik KPK adalah anggota Polri.
Ini berarti KPK sangat bergantung pada Polri dalam seluruh mekanisme penyidikan, penindakan, hingga OTT.
Mari kita masuk ke studi kasus konkret.
II. Studi Kasus 1: OTT Berlangsung pada Malam Hari
Situasi
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati X yang menerima suap. Tim terdiri dari:
- 7 penyidik Polri,
- 2 penyidik internal KPK.
OTT berjalan sukses. Bukti:
- Uang tunai Rp 1,2 miliar,
- Rekaman percakapan,
- CCTV restoran,
- Keterangan sopir dan ajudan.
Tim membawa tersangka ke gedung KPK.
Masalah Setelah Putusan MK
Ternyata 7 penyidik Polri yang ada dalam OTT itu tidak alih status, dan masih berstatus “ditugaskan” di KPK berdasarkan aturan lama.
Konsekuensi
- OTT terancam batal demi hukum.
Penyidik tidak sah → seluruh tindakan mereka tidak sah. - Barang bukti disita oleh penyidik ilegal.
Bukti dapat dinyatakan exclusionary (tidak boleh dipakai di pengadilan). - Penangkapan dapat dibatalkan.
Karena dilakukan oleh aparat tanpa kewenangan, maka penangkapan dianggap “privat” dan melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. - Tersangka dapat mengajukan praperadilan dan kemungkinan besar MENANG.
Hakim wajib mengabulkan karena penyidik ilegal. - Pihak-pihak yang diuntungkan?
- Tersangka bebas,
- Bukti tidak bisa dipakai,
- Negara gagal melakukan penindakan korupsi.
Posisi advokat?
Advokat dapat berkata:
“Yang menangkap klien saya bukan penyidik sah. Putusan MK melarang polisi bertugas di KPK tanpa alih status. OTT ini batal demi hukum.”
Dan advokat akan mudah menang.
III. Studi Kasus 2: Penyidikan Kasus Besar (BTS, E-KTP, dll.)
Situasi
Kasus korupsi besar melibatkan kerugian negara triliunan rupiah.
Tim penyidik didominasi anggota Polri (12 orang Polri, 3 orang ASN KPK).
Proses penyidikan sudah berlangsung:
- 40 saksi diperiksa,
- 15 kali penggeledahan,
- Ribuan dokumen disita,
- Aset Rp 200 miliar diblokir.
Masalah Setelah Putusan MK
Semuanya dilakukan oleh penyidik Polri yang belum alih status.
Konsekuensi Hukum
- Semua BAP cacat formal
Karena dibuat oleh penyidik ilegal. - Berita acara penyitaan/ penggeledahan cacat
Karena dilakukan oleh pejabat tanpa kewenangan. - Blokir aset dapat dibuka kembali
Karena tindakan penyidik ilegal tidak mengikat lembaga perbankan. - Seluruh hasil penyidikan terancam “0” kembali.
Karena harus diulang dari awal oleh penyidik sah (jika ada). - Praperadilan sangat mungkin mengabulkan permohonan tersangka
Karena penyidik tidak memiliki kedudukan hukum.
Dampak operasional
- Kasus besar stagnan.
- Penyidikan kacau.
- Tersangka bebas dari jerat hukum karena cacat formal yang fatal.
Dampak reputasi
KPK kehilangan kepercayaan publik karena gagal menyelesaikan kasus besar.
IV. Studi Kasus 3: Polri Menolak Alih Status
Situasi
Polri memutuskan TIDAK mengalihkan status penyidiknya ke KPK.
Alasan umum:
- Kehilangan personel,
- Persaingan karier,
- Tidak ingin struktur Polri dikosongkan,
- Hak-hak anggota akan berubah,
- KPK bukan lembaga hierarkis seperti Polri.
Apa yang terjadi di KPK?
- KPK kehilangan 80% penyidik dalam sehari.
- Tidak ada lagi tim OTT.
- Tidak ada kemampuan pembuntutan.
- Tidak ada tim surveilans atau penyadapan lapangan.
- Tidak ada kemampuan penggeledahan profesional.
- Upaya paksa tidak bisa dilakukan.
Akibatnya
KPK menjadi lembaga:
- Ada gedungnya,
- Ada komisionernya,
- Ada undang-undangnya,
- Tapi tidak ada “tangan” untuk bekerja.
Ini adalah lumpuh total secara operasional.
KPK Praktis berubah menjadi lembaga:
- Koordinasi,
- Supervisi,
- Analisis,
- Administrasi.
Bukan lagi lembaga penindakan.
V. Studi Kasus 4: Presiden Tidak Segera Menindaklanjuti Putusan MK
Situasi
Presiden tidak segera memerintahkan penyesuaian.
Apa yang terjadi?
- KPK tetap bekerja dengan penyidik ilegal.
- Semua tindakan penindakan menjadi ilegal.
- Semua proses penyidikan terancam dibatalkan di praperadilan.
- Presiden dapat dianggap melanggar konstitusi (karena membiarkan pembangkangan).
- Advokat dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah.
- Negara masuk ke dalam krisis penegakan hukum.
VI. Studi Kasus 5: Penyidikan Berjalan, Tiba-Tiba Tersangka Menyerang Legalitas Penyidik
Situasi
Tersangka kasus korupsi besar sudah mau masuk penuntutan.
Tersangka kemudian menggugat melalui praperadilan:
“Penyidik yang memeriksa saya adalah penyidik ilegal, sebab Polri tidak alih status, dan putusan MK melarang penugasan di luar struktur Polri.”
Hakim memeriksa:
- Benar penyidik bukan ASN KPK.
- Benar tidak ada alih status.
- Benar penugasan Polri hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama lama.
Maka putusan hakim hampir pasti:
▶ MENGABULKAN permohonan tersangka
▶ MENYATAKAN penyidikan tidak sah
▶ MEMERINTAHKAN penghentian penyidikan
Ini berarti: keadilan gagal, korupsi dilindungi, negara rugi.
VII. Dampak Sistemik Jika KPK Tetap Memaksa Memakai Penyidik Polri Tanpa Alih Status
1. Semua OTT sejak putusan MK berpotensi batal
Karena dilakukan oleh aparat ilegal.
2. Kejaksaan tidak bisa melanjutkan penuntutan
Jaksa wajib menolak berkas yang cacat wewenang.
3. Pengadilan dapat membebaskan terdakwa
Karena “fruits of the poisonous tree”.
4. Negara masuk kategori “abuse of power by design”
Karena pejabat tahu putusan MK tapi tetap melanggar.
5. DPR dapat menilai Presiden melanggar konstitusi
Bila Presiden tidak memaksa pelaksanaan putusan MK.
VIII. Dampak terhadap Advokat
Advokat berada di posisi yang sangat kuat:
- Memiliki dasar konstitusional untuk menggugurkan tindakan penyidik ilegal.
- Peluang menang praperadilan sangat besar.
- Setiap tindakan penindakan KPK dapat diuji.
- Advokat dapat meminta perlindungan dari tindakan tidak sah.
Ini menjadikan advokat penjaga pertama konstitusi dalam proses pidana.
IX. Apa yang HARUS dilakukan KPK untuk selamat? (Simulasi Solusi)
- Menghentikan sementara seluruh tindakan penindakan
Sampai penyidik disahkan. - Meminta Polri melakukan alih status massal
Jika Polri bersedia. - Jika Polri tidak bersedia→ KPK harus rekrut penyidik ASN sendiri
Tetapi ini butuh waktu 2–3 tahun untuk membentuk penyidik berpengalaman. - KPK harus menyusun SOP baru berdasarkan pegawai internal
Untuk menghindari cacat formil.
X. Kesimpulan Besar Studi Kasus
Jika Polri tidak alih status → KPK lumpuh.
Jika KPK tetap memakai penyidik Polri → semua tindakan ilegal.
Jika Presiden tidak bertindak → negara melanggar konstitusi.
Jika advokat menyerang → banyak kasus besar gugur.
Putusan MK ini bukan hanya koreksi hukum;
ini adalah perubahan arsitektur penegakan hukum nasional.
Dan dalam semua kasus, ada satu konklusi besar:
KPK tidak bisa bekerja lagi jika penyidik Polri tidak alih status.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar