24 Oktober 2021

SERANGAN INTELIJEN ASING KE JANTUNG PERTAHANAN NEGARA INDONESIA

  

 

SERANGAN INTELIJEN ASING KE JANTUNG

PERTAHANAN NEGARA INDONESIA

oleh :

Laksda TNI (PURN ) Soleman B, Ponto, ST, MH

KABAIS TNI 2011-2013

 

 

Beda koki, beda masakan. TErnyata hal ini terjadi juga di kementraian Pertahanan dalam mempersiapkan Pertahanan Negara ini.

Dalam era dalam era Menhan dijabat oleh Jendral TNI (Purn) Riamizard Riyakudu judulnya adalah 100.000 orang untuk bela negara. Kedua-duanya sama, yaitu untuk memperkuat pertahanan negara ini.

apa betul maksud hati untuk meme

 

Dengan alasan untuk mempertahankan negara ini, Kemhan merencanakan untuk mendidik 25 ribu orang untuk dijadikan sebagai tenaga Komponen cadangan (Komcad).  Sedangkan 

 

Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) segera menyosialisasikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama tahun 2021 ini. Rencananya, sosialisasi pembentukan Komcad akan berlangsung pada akhir bulan Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan tahapan berikutnya. Dalam perekrutan Komcad tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menjaring 25.000 peserta. "Tahap awal 25 ribu," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/14522781/penjelasan-pembentukan-komponen-cadangan-tni-dari-perekrutan-hingga-hukuman?page=all
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Download aplikasi 
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: 
https://bit.ly/3g85pkA
iOS: 
https://apple.co/3hXWJ0L

 

Bagaikan senjata rahasia yang datangnya secara senyap demikian pula kehadiran UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, datang tanpa suara. Tiba-tiba saja sudah jadi dan siap untuk dilaksanakan. Dari info yang saya terima lembaga pemrakarsa UU ini adalah Kementrian Pertahanan. 

Inilah yang aneh, Kementrian Pertahanan yang terikat oleh UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara justru memprakarsai pembuatan UU 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang tidak diwajibkan oleh UU 3/2002 tentang Pertahanan negara, tapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat membuat 5 UU yaitu, UU Komponen Cadangan, UU Komponen Pendukung, UU Pendidikan Kewarga negaraan, UU Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan UU Pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana yang diwajibkan oleh UU 3/2002 tentang Petahanan negara. Sudah 18 tahun kewajiban unutk membuat ke 5 UU itu tidak dilaksanakan, malah membuat UU yang tidak diwajibkan UU 2002 tentang Pertahanan negara. Bahkan dalam UUD45 pun, tidak diatur adanya sumberdaya Nasional untuk Pertahanan negara.

Itulah sebabnya kehadiran dari UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional patut diduga ada masksud lain yang terkandung didalamnya.  

Mengingat Kemhan adalah centre of grafity dari Pertahanan negara, maka tidaklah heran kalau Kemhan menjadi sasaran Operasi Intelijen asing dengan maksud agar supaya Pertahanan negara RI mejadi lemah. Kehadiran UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional merupakan keberhasilan operasi intelijen asing menusuk masuk kejantung pertahanan RI.

Untuk itu mari kita telusuri dan mari kita buktikan bersama bersama bhwa sebenarnya kita tidak membutukan UU 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahahan Negara.

Untuk menelusuri kehadiran UU ini saya akan menggunakan UU 12/ 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan.

 

 

1.        UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut pasal 10 UU 12/ 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: 

1.    Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2.    Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; 


2.        UUD 1945.

Dalam UUD 45  materi yang mengatur tentang Pertahanan Negara secara khusus adalah pasal 30 yang selengkapnya berbunyi :

            PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA 

            Pasal 30 

            (1)  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam      usaha       pertahanan dan keamanan negara. 

            (2)  Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh   Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik          Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai         kekuatan pendukung. 

            (3)  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,           Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara          bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara    keutuhan dan kedaulatan negara. 

            (4)  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara       yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas     melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta            menegakkan hukum. 

            (5)  Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,     Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan             kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian       Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,     syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha         pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Jadi, Pasal 30 UUD 45 ini pada dasarnya mengatur tentang :

          1.        Keikut sertaan Warganegara dalam Pertahanan Negara        yang selanjutnya diatur oleh UU 3/2002 tentang Pertahanan          Negara.

          2.        Keikut sertaan TNI dalam Pertahanan Negara yang     selanjutnya diatur oleh UU 34/2004 tentang TNI.

          3.        Keikut sertaan Polri dalam Pertahanan Negara yang   selanjutnya diatur oleh UU 2/2002 tetnang Kepolisian RI.

Sangat jelas pada pasal 30 UUD 45 ini tidak diatur adanya Pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. 

2.        UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara

UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara mengatur tentang sistim Pertahanan Negara yang diatur pada pasal 6, 7, 8 dan pasal 9 yang selengkapnya berbunyi : 

            Pasal 6

           Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun   dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa  serta menanggulangi setiap ancaman.

            Pasal 7

    (1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,   diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

            (2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman            militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai         komponen utama dengan didukung            oleh komponen cadangan         dan komponen pendukung.

            (3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman            nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah             di luar bidang        pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan         sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-            unsur lain dari kekuatan bangsa.                  

            Pasal 8 .

            (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber            daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana   nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui       mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen   utama.

            (2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara,             sumber        daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana       nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat      meningkatkan kekuatan dan kemampuan             komponen utama             dan komponen cadangan.

            (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung,   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur             dengan undang-undang.

             Pasal 9. 

            (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam             upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan             pertahanan negara.

            (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan             melalui:

                        a. pendidikan kewarganegaraan;

                        b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

                        c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional                                   Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

                        d. pengabdian sesuai dengan profesi. 

            (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,        pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian             sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Jadi pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara hal-hal yang harus diatur lebih lanjut oleh undang-undang atas perintah UU 3/2002 dapat dilihat pada materi pasal 8 dan 9 yang bunyinya sebagai berikut :

          1.        Pasal 8 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

                        (1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara,                            sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan              prasarana nasional yang telah disiapkan untuk                                      dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan                       memperkuat komponen utama.

                        (2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara,                                     sumber daya alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan              prasarana nasional yang secara langsung atau tidak                            langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan                  komponen utama dan komponen cadangan.

                        (3) Komponen cadangan dan komponen pendukung,                           sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),    diatur dengan undang-undang.

            

                        Jadi menurut pasal 8 UU 3/2002 ttg Pertahanan Negara     ada 2             undang-undang yang harus dibuat yaitu :

                        1. Undang-undang tentang Komponen Cadangan.

                        2. Undang-undang tentang Komponen Pendukung. 

 

            2.        Pasal 9 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

                        (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta   dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam    penyelenggaraan    pertahanan negara.

                        (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),   diselenggarakan   melalui:

                                    a. pendidikan kewarganegaraan;

                                    b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

                                    c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional                                   Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

                                    d. pengabdian sesuai dengan profesi. 

                        (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,                    pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan   pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-   undang.

            Jadi menurut pasal 8 UU 3/2002 ttg Pertahanan Negara  ada 3      undang-undang yang harus dibuat yaitu :

                        1. Undang-undang tentang Pendidikan Kewarga                                   Negaraan.

                        2. Undang-undang tentang Pelatihan Dasar kemiliteran.

                        3. Undang-undang tentang Pengabdian sesuai dengan                                   Profesi.

Dengan demikian UU 3/2002 tentang Pertahanan memerintahkan untuk membuat 5 Undang-undang yaitu :

                        1. Undang-undang tentang Komponen Cadangan

                        2. Undang-undang tentang Komponen Pendukung

                        3. Undang-undang tentang Pendidikan Kewarga                                   Negaraan.

                        4. Undang-undang tentang Pelatihan Dasar kemiliteran.

                        5. Undang-undang tentang Pengabdian sesuai dengan                                   Profesi.

Sangat jelas tidak ada perintah dari UU 3/2002 tentang Pertahanan untuk membuat UU 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dengan demikian tidak ada hubungan sama sekali antara UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dengan UU 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Tugas Menteri Pertahanan.

Tugas Menteri Pertahanan diatur pada pasal 16 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yaitu :

 

(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.

(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.

(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.

(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

Dari tugas Menteri Pertahanan yang diatur pada ayat 7 pasal 16 UU 3/2002 tentng pertahanan negara, dalam hal sumber daya nasional sangat terlihat jelas bahwa Menhan harus bekerja sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya untuk menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. Jadi dalam hal Pengelolaan sumberdaya nasional untuk kepentingan pertahanan Menteri Pertahanan harus bekerjasama atau berkoordinasi dengan pimpinan lembaga dan kemetrian terkait. Tidak disebutkan bahwa Pengelolaan Sumber Daya nasiona harus diatur dengan Undang-undang.

 

3.        Materi UU 23/2019 ttg Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

 

Dasar hukum UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah :

          1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat      (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

            2.        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

 

Pasal 3.

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Pasal 4.

1.        Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi Ancaman.

2.        Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

            a.        Ancaman militer;

            b.        Ancaman nonmiliter; dan/atau

            c.         Ancaman hibrida.

 

BAB III

BELA NEGARA

Bagian Kesatu

Bagian Kedua

Pendidikan Kewarganegaraan

Pasal 7

Bagian Ketiga

Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib

Pasal 13

Bagian Keempat

Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau secara Wajib

Pasal 14

Pengabdian sesuai dengan Profesi

Pasal 15

BAB IV

KOMPONEN PENDUKUNG

BAB V

KOMPONEN CADANGAN

Pasal 28

Paragraf 5

Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional

Pasal 51

Paragraf 2

Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,serta Sarana dan Prasarana Nasional.

Pasal 59

MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

Bagian Kesatu

Mobilisasi

Bagian Kedua

Demobilisasi

Pasal 69

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 75

BAB VIII

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

1.        Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2.        Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 78

1.        Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi calon Komponen Cadangan selama melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2.        Setiap pemberi kerja dan/atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau hubungan pendidikan bagi Komponen Cadangan selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 79

1.        Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

2.        Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 80

Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

Pasal 81

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau menganjurkan orang lain untuk tidak menyerahkan sebagian atau seluruh pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang diperlukan untuk kepentingan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704) dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3905) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 85

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3704); dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3905),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

4.        Tanggapan atas materi UU 23/2019 ttg Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

 

            a.         Dasar hukum UU 23/ 2019      tentang Pengelolaan       Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan             Negara adalah:

                      1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal                      30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar          Negara                     Republik      Indonesia Tahun 1945.

                      Ternyata pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UUD 45 tidak                          mengatur tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional                            untuk Pertahanan negara. 

                      Jadi UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya                           Nasional untuk Pertahanan Negara ternyata bukan                                 merupakan pengaturan lebih             lanjut mengenai ketentuan                 Undang-Undang Dasar           Negara Republik Indonesia                             Tahun 1945,  atau tidak punya hubungan dengan UUD                       45.

                        2.        UU 3/ 2002 tentang Pertahanan Negara.

                      Pada materi UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara tidak               ditemukan adanya perintah untuk membuat UU tentang                       Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan                       Negara.

          Jadi UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional        untuk Pertahanan Negara bukan merupakan Pengaturan lebih           lanjut mengenai ketentuan     Undang-Undang Dasar Negara           Republik Indonesia Tahun 1945; yang artinya tidak punya       hubungan dengan UUD 45, dan juga bukan merupakan          perntah dari Undang-undang.

          Dengan demikian maka UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan   Sumber Daya Nasional bertentangan dengan UUD 45,           bertentangan dengan UU 3/2002 tentang Pertahanan negara,       dan bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan     Peraturan perundang-undangan.

            Untuk diketahui bahwa menurut pasal 10 UU 12/ 2011 tentang    Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan bahwa materi        muatan yang diatur dengan Undang-Undang berisi: 

      1.        Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia       Tahun 1945; 

      2.        Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur                 dengan Undang-Undang; 

            b.        Materi muatan UU 23/ 2019   tentang Pengelolaan       Sumber Daya Nasional mengatur     tentang :

                        

                        1.        Komponen Cadangan, Komponen Pendukung,                            Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar                                                 kemiliteran, dan Pengabdian lewat Profesi yang sudah                      diatur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang              Pertahanan, yang selanjutnya secara khusus akan diatur                  dgn Undang-undang.            

                        2.        Mobilisasi dan demobilisasi yang sudah diatur oleh                 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang                                Mobilisasi dan Demobilisasi.

                        3.        Rayat terlatih yang sudah diatur oleh Undang-                          Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat          Terlatih.

            

            Hal ini mengakibatkan UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan     Sumber Daya Nasional ini sifatnya menjadi umum atau general,        sehingga tetap saja kalah dari UU yang sifatnya khusus          yaitu UU 3/2002 tentang Pertahanan negara, Undang-Undang   Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi           dan Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih,           sebagaimana azas hukum, lex spesialis derogate  legi generalis

 

            c.         Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23  tahun 2019 tentang     Pengelolaan Sumber Daya Nasional berbunyi :

            Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

            Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan     Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik       Indonesia Nomor 3704); dan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 184, Tambahan Lembaran   Negara Repubtik Indonesia Nomor 3905), dicabut dan          dinyatakan tidak berlaku.

 

            Ini juga merupakan hal yang tidak mungkin terlaksana, karena      kekuatan hukum sesama UU itu sama kuatnya, sehingga      Undang-undang yang berbeda subyek hukum tidak bisa       saling mencabut dan meniadakan. UU 23/ 2019 tentang        Pengelolaan Sumber Daya Nasionalberbeda subyek hukumnya     dengan UU 27/1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi dan             UU 56/1999 tentang Rakyat Terlatih.

 

            Kekuatan hukum sesama Undang-undang itu sama tinggi             diatur oleh ayat 2 pasal 7 Undang-undang nomor 12 tahun      2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan.

 

            Apabila UU 27/ 1997 tentang            Mobilisasi dan Demobilisasi dan       UU 56/ 1999 tentang Rakyat Terlatih, sudah tidak sesuai            dengan perkembangan             zaman, maka untuk kedua Undang- undang itu bisa     dilakukan revisi,             bukannya dicabut dan   dibuat pasal baru            pada Undang-undang yang lain.

            Sebagai contoh : ketika dipandang perlu bahwa UU 12/ 2011         tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan ada       materi pasal yang sudah tidak sesuai lagi, maka dibuatlah    UU      15/ 2019 tentang revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan.     Jadi tidak dicabut lalu    bikin UU baru. Kalau memang UU itu sdh     tidak diperlukan lagi,     maka UU itu dicabut oleh UU baru yang subyek hukum nya sama. 

 

            d.        Oleh karena kekuatan hukum sesama Undang-undang           sama kuatnya, maka dengan   adanya UU  23/ 2019 tentang        Pengelolaan Sumber Daya       Nasional, tidak menghilangkan          kewajiban Kemhan untuk membuat UU Komponen Cadangan,    UU      Komponen,             UU Pendidikan Kewarganegaraan, UU        Pelatihan     dasar militer wajib dan UU Pengabdian sesuai       Profesi yang merupakan perintah dari UU 3/ 2002 tentang Pertahanan. Kemhan tetap wajib membuat ke 5 (lima) UU itu. 

            Bila kelima UU itu telah terbit, maka maka dengan       sendirinya UU       23 /2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya             Nasional akan        tidak terpakai, karena sifatnya yang general.       Kekuatan hukum  UU     23 /2019 tentang Pengelolaan Sumber      Daya Nasional yang bersifat general akan kalah dgn kelima UU       itu yang secara khusus mengatur Komponen Cadangan,    Komponen Pendukung, Pendidikan kewarganegaraan,           Pelatihan dasar kemiliteran wajib dan pengabdian sesuai          dengan profesi. Jadi tidak ada mafaatnya membuat UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

            

            e.         Kemhan atau Menhan bukan Pelaksana dari UU        23/2019  tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Tidak             jelas siapa pelaksana dari Undang-  undang ini karena tidak            ada satu pasalpun yang mengatur    siapa pelaksananya. 

            Sebagai contoh ayat 2 pasal 16 Undang-undang nomor 3       tahun 2002 dengan jelas mengatur tugas Mneteri             Pertahanan untuk membuat kebijakan umum Pertahanan   negara.

 

            f.         UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional     dapat dimanfaatkan untuk merampok aset milik rakyat atas nama aset itu telah  ditetapkan secara sepihak oleh pejabat             yang tidak jelas     kewenangannya, Karena dalam UU 23          /2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tidak diatur     bagaimana mekanisme             untuk menetapkan suatu aset             milik rakyat menjadi     komponen cadangan.

            Selengkapnya materi pasal 79 U 23 / 2019 tentang     Pengelolaan Sumber Daya Nasional             berbunyi :

 

            Pasal 79

                        1.        Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa                             alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan                                 sebagian atau seluruh   Sumber Daya Alam, Sumber                           Daya Buatan, dan/atau Sarana dan             Prasarana Nasional                     miliknya yang telah ditetapkan menjadi    Komponen                          Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi                                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana                 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

5.        Kesimpulan. 

            Mengalir dari tanggapan diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

 

            a.         UU 23/ 2019 tentang     Pengelolaan Sumber Daya       Nasional tidak ada kaitannya dengan UUD 1945 dan UU             3/2002 ttg Pertahanan Negara, sehingga bertentangan dengan     UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-            undangan.

            b.        Materi UU 23/ 2019 tentang   Pengelolaan Sumber Daya       Nasional merupakan copy paste dari beberapa UU yang sudah             ada lebih dahulu. Tidak ada hal yang baru dalam UU ini.

            c.         Mengingat kekuatan hukum sesama UU adalah sama kuatnya, maka UU 23/ 2019 tentang Pengelolaan Sumber             Daya Nasional tidak bisa mencabut UU 27/ 1997 tentang    Mobilisasi dan Demobilisasi  dan      UU 56/ 1999             tentang        Rakyat Terlatih. 

            d.        Kehadiran UU 23/ 2019 tentang       Pengelolaan Sumber      Daya Nasional semakin membuat kekacauan dalam             pelaksanaan Pertahanan Negara.

            e.         Kemhan tetap berkewajiban untuk membuat Undang -         undang Komponen Cadangan, Undang-undang Komponen,             Undang-undang Pendidikan Kewarganegaraan, Undang-      undang Pelatihan dasar militer wajib dan Undang-undang   Pengabdian sesuai Profesi yang merupakan perintah dari    Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan.           

            f.          Oleh karena kekuatan hukum sesama Undang-undang           sama kuatnya, maka dengan   adanya ke lima UU itu, maka             Undang-Undang Nomor 23      tahun 2019 tentang        Pengelolaan Sumber      Daya Nasional tidak ada manfaatnya            lagi. 

            g.         Kementrian Pertahanan dan Menteri Pertahanan tidak         mempunyai kewajiban untuk melaksanakan UU 23/ 2019             tentang Pengelolaan Sumber Daya   Nasional, karena tidak   diatur dalam UU itu. Jadi sangatlah aneh apabila kementrian            pertahanan mengikatkan diri kepada undang-undang ini.

            g.         Kemhan atau Menhan bukan Pelaksana dari UU 23/           2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Tidak jelas siapa pelaksana dari Undang-            undang ini karena tidak ada satu      pasalpun yang mengatur siapa pelaksananya. 

            h.        UU 23/ 2019 tentang     Pengelolaan Sumber Daya       Nasional      dapat dimanfaatkan       untuk merampok aset             milik rakyat.

            i.          Patut diduga, kehadiran UU 32/2019 tentang    Pengelolaan sumber Daya nasional untuk Pertahanan Negara             adalah hasil kerja intelijen asing yang telah berhasil melakukan    penggalangan kepada para pembuat Undang-undang ini. 

            j.          Oleh karena UU 23/ 2019 tentang    Pengelolaan Sumber      Daya Nasional, tidak jelas siapa pelaksananya, materinya   sudah ada pada UU yang lain, dana berpotensi dimanfaatkan          untuk merampok aset rakyat, ada baiknya UU ini dibatalkan        saja.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar