24 Oktober 2021

PENEMBAKAN OLEH KRI DI ZEE DITINJAU DARI UNCLOS.

  

 

         PENEMBAKAN OLEH KRI DI ZEE DITINJAU DARI UNCLOS.

         oleh : Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST, MH*)

 

1.       Pertanyaan :  Apakah KRI DI ZEE boleh menembak kapal yang dikejarnya ??

 

         Tidak ada satupun ayat dalam pasal 73 dan pasal 111 Unclos yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pengejaran apakah itu pengejaran hotpursuit atau bukan diperbolehkan untuk menembak.  

 

         Bahkan pada pasal 73 ayat 1 menyatakan bahwa lingkup proses penegakan hukum yang boleh dilakukan adalah menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan. Tidak disebutkan bahwa bila melarikan diri dapat ditembak. 

         

2.       Pertanyaan :  Apakah Penembakan itu merupakan Upaya Pentaatan atau pemaksaan negara yang merupakan Power of Authority.

 

         Penggunaan Power of Authority bukan dengan melakukan PENEMBAKAN. Pentaatan terhadap pelanggaran hukum di ZEE oleh negara Pantai dalam hal ini indonesia sudah diatur pada pasal 73 Unclos yang secara khusus mengatur tentang Penegakan Peraturan Perundang-undangan negara pantai. 

 

         Pasal 73 tentang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Negara pantai.

 

                        1.         Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak  berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi  dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi        eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal,   memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan,    sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya                            peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai  dengan ketentuan Konvensi ini.

                        2.         Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang   layak atau bentuk jaminan lainnya.

                        3.         Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan terhadap       pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona  ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negara-negara yang                                      bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya.

 

Pada pasal 73 ayat 1 sangat jelas diatur bahwa upaya pentaatan adalah menangkap dan melakukan proses peradilan. Tidak ada sama sekali yang mengatur bahwa Power of Authority dapat diwujudkan dengan penembakan. 

 

3.         Pertanayaan : Bagaimana kalau yang ditangkap itu lari  ? 

 

            Bagi yang melarikan dapat dikejar sampai dengan laut teritorial negara lain. Hak untuk mengejar ini diatur pada pasal 111 Unclos, yaitu Hak   pengejaran Seketika (Hot Pursuit)

      Pasal ini mengatur, mulai dari mana dan sampai dimana pengejaran dapat         dilakukan. Artinya Pengejaran itu dapat dilakukan secara terus menerus    walaupun melewati batas negara. Akan tetapi pengejaran itu harus           dihentikan ketika memasuki teritorial negara lain. Artinya, semangat dari      pasal ini adalah "kejar-kejaran antar kapal", bukan kejar kejaran antara "kapal dengan peluru". Jadi, tersirat dihindarinya Penggunaan Senjata. 

            Jadi, KRI Imam Bonjol sebaiknya hanya "mengejar" saja, tidak sampai     menembak, karena penembakan juga tidak diatur disitu

         Karena penembakan tidak diatur diatur di Unclos artinya Penembakan oleh KRI Imam Bonjol dapat dikatakan TIDAK SESUAI UNCLOS

 

4.       Pertanyaan : Penembakan oleh KRI Imam Bonjol dinyatakan telah sesuai dengan Protap Perkasal/32/V/2009 tanggal 4 mei 2009. 

 

         Apabila perkasal ini ditujukan untuk di ZEE, maka perkasal ini tentunya harus tunduk dengan peraturan UNCLOS, sebagaimana yang diatur pada pasal 58 ayat 1 dan ayat 3 Unclos.

 

 

         Hak negara pantai dan kewajiban negara lain di ZEE secara khusus diatur pada pasal 58 UNCLOS.

         

         1. Ps 58 ayat 1 mengatur bahwa semua negara baik negara berpantai dan negara tidak berpantai tunduk pada ketentuan yang relevan konvensi ini. Artinya Indonesia sebagai negara pantai juga harus tunduk pada ketentuan yang diatur oleh UNCLOS.

         

         2. Ps 58 ayat 3  mengatur  Kewajiban negara pengguna ZEE untuk tunduk pada peraturan perundangan yang dibuat oleh negara pantai dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang aturan perundangan tersebut tidak bertentangan dengan UNCLOS. Artinya negara pengguna ZEE Indonesia harus tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Indonesia, dan PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIBUAT OLEH INDONESIAPUN juga HARUS tunduk PADA UNCLOS. 

 

         Oleh karena itu, apabila Perkasal itu akan diterapkan di ZEE Indonesia, maka harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Unclos. 

         Mengingat dalam Unclos tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang boleh atau tidak boleh dilakukan penembakan, maka dapat dikatakan bahwa Perkasal yang MEMBOLEHKAN PENEMBAKAN itu TIDAK SESUAI BAHKAN BERTENTANGAN dengan UNCLOS 

 

Jadi, sangat jelas bahwa PENEMBAKAN oleh KRI Imam Bonjol di ZEE Indonesia yang dilakukan berdasarkan Perkasal/32/V/2009 tanggal 4 mei 2009. itu TIDAK SESUAI DENGAN UNCLOS. Kalau penembakan itu dilakukan diwilayah laut Indonesia, yah sah-sah saja.  Tapi perlu diingat pula bahwa penembakan kapal ikan oleh KRI di perairan Indonesia pernah menuai tuduhan sebagai Pelanggran HAM. 


Tentunya kita semua tidak ingin TNI AL tercinta akan mendapat julukan COWBOY ZEE INDONESIA


Jalesveva Jayamahe 

 

*)Kabais TNI 2011-2013

 

                        

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar