24 Oktober 2021

KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI RIWAYATMU DULU

                            KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI RIWAYATMU DULU

oleh :

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto ST, MH*)


"Tak dikenal maka tak disayang" demikianlah hal yang terjadi pada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Padahal, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai adalah Organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan Penegakan Hukum di Perairan Indonesia. Kesatuan Penjaga laut dan Pantai ini telah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda. 

Sebelum tahun 1945, Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berada dalam dalam Dienst Van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marines (Armada Pemerintah). Dasar hukum  Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai diatur oleh :

            1.         Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN.1882 No.115          junto   LN.1911 No. 399 (Kepolisian di Laut).

            2.         Undang-Undang Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936    (Stb.1936       No.700).

            3.         Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) 1936 pasal 4.

            4.         Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritime 1939 pasal 13.

 


Pada tahun 1949 institusi Gouvernement Marine (Armada Pemerintah) dilebur menjadi Departemen Pelayaran. Kapal-kapal Armada Pemerintah menjadi Dinas Kapal Negara berdasarkan Ordonansi  No. 113 LN 1949.

Selanjutnya khusus yang berkaitan dengan hal-hal penegakan hukum dan keamanan di laut (kepolisian di laut) dibentuk  Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan Keputusan Kepala Departemen Pelayaran No. JZ 1/ 15/117 tahun 1949. 

Tanggal 27 Desember 1949 institusi Departemen Pelayaran ditempatkan dibawah Kementerian Perhubungan. 

Pada tahun 1950, setelah pengakuan kedaulatan Negara Kesatuan RI tanggal 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950 Nama Organisasi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai  (DPLP). 

Pada tahun 1951 Departemen Pelayaran dirubah menjadi Jawatan Pelayaran Negara dibawah Kementerian Perhubungan. 

Pada Tahun 1952 Dinas Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli Tanjung Uban Pulau Bintan Kepulauan Riau dengan dasar Pertimbangan sehubungan dengan pengkhususan tugas Anak Buah Kapal (ABK) di bidang Pertahanan.  

Pada tahun 1959 Kementerian Perhubungan dipecah menjadi tiga Departemen yang dipimpin oleh Menteri yaitu:

1)    Departemen Perhubungan Laut, 

2)    Departemen Perhubungan Udara, dan 

3)    Departemen Perhubungan Darat .

Departemen Perhubungan Laut membawahi 3 Jawatan yaitu:  

1)    Jawatan Pelayaran Negara, 

2)    Jawatan Pelabuhan dan 

3)    Jawatan Pelayaran Ekonomi. 

Dari tiga Jawatan tersebut hanya Jawatan Pelayaran Negara yang berdasarkan kuasa undang-undang ditunjuk sebagai Otoritas yang bertanggung jawab terhadap roda pemerintahan Negara di laut dan bertanggung jawab terhadap ketertiban, keamanan dan keselamatan maritim serta perlindungan lingkungan laut. Penegakan hukum dan keamanan di laut dilaksanakan oleh kapal-kapal Negara Dinas Penjagaan Laut Dan Pantai (DPLP) Jawatan Pelayaran RI.

 


Pada tahun 1964 Penjaga Laut dan Pantai (PLP) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.

Pada tahun 1965 Operasi Polisionil Di Laut (OPDIL) berubah menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP)  berdasarkan SK.Menhubla Nomor Kab.4 /9 /16 Mei 1965

Pada tahun 1966 Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah (AOKAP) berdasarkan SK.Menhub Nomor M.14 /3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966  berubah menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP).

Pada tahun 1966 Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) berdasarkan SK. Menteri Maritim : Nomor Kab.4 /3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KOSATOP). 

Pada tahun 1968 Biro Keselamatam Pelayaran (BKP) diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) Berdasarkan SK. Menhub Nomor M.14 /9 /7 Php tanggal 24 Agustus 1968, dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

Pada tahun 1970 Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) berdasarkan SK Direktorat Perhubungan Laut Nomor. Kab 4/3/4 tanggal 11 April 1970 membentuk Komando Operasi Penjaga laut dan Pantai (KOPLP). 

Pada tahun 1974,  Dinas penjaga Laut dan Pantai (DPLP) diganti dengan nama menjadi  Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut Dan Pantai (KPLP)  berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 44 Tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan No. 45 Tentang Susunan Organisasi Departemen, dan ditempatkan  dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Pada tahun 1988 dibentuk Organisasi Armada Penjagaan Laut dan Pantai (APLP) dengan 5 (lima) pangkalan utama yaitu : Tanjung Uban, Tg priok/Jakarta, Tg.Perak/Surabaya, Bitung dan Ambon  yang bersifat operasional dengan tugas pokoknya adalah pengamanan keselamatan maritim dan penegakan hukum di laut/kepolisian di laut berdasarkan Kep Men Hub No. 18 tanggal 6 Pebruari 1988, 

Pada tahun 2008 Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bersama Bakorkamla ditingkatkan kemampuannya menjadi Penjaga laut dan Pantai, (SEA AND COASTGUARD) dibawa Presiden dengan landasan hukum : 

            1.         Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang      Pelayaran :.

                        Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas                   dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang                 Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) yang                                  dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara                                   teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan                      pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di                bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi                             koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan                   pelayaranPenjagaan laut dan pantai tersebut merupakan                             pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan                                  perkuatan    Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.

            2.         BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST       GUARD)  Pasal 276 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang             Pelayaran.

                        (1)  Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan                                             keamanan di lautdilaksanakan fungsi penjagaan dan                                                          penegakan     peraturan perundang-undangan di laut dan                                          pantai

                        (2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                                                 dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. 

                        (3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat                                   (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan                                                secara             teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

            
3.        Pasal 277  Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang                              Pelayaran

                        (1)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam                                   Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: 

                                    a.         melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan                                         pelayaran; 


                                    b.         melakukan pengawasan, pencegahan, dan                                                           penanggulangan pencemaran di laut; 


                                    c.          pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu                                                  lintas kapal; 


                                    d.         pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,                                                 pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi                                                          kekayaan laut; 


                                    e.         pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan 
                                        mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan                                                           pertolongan jiwa di laut. 


                        (2)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam                                   Pasal 276 ayat (1) Penjaga Laut dan Pantai melaksanakan                                              koordinasi untuk :


                                   a.         merumuskan dan menetapkan kebijakan umum                                                             penegakan hukum di laut;  

                                    b.         menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi                                           penegakan hukum di laut secara terpadu; 


                                    c.          kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan                                             penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan                                                             pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan                                                   Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan 


                                    d.         memberikan dukungan teknis administrasi di bidang                                        penegakan hukum di laut secara terpadu. 


            4.         Pasal 278 
 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang                              Pelayaran.

                        (1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam                                                Pasal 277,  Penjaga Laut dan Pantai mempunyai kewenangan                                        untuk :

                                    a.         melaksanakan patroli laut;


                                    b.         melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

                                    
c.         memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan

                                    d.         melakukan penyidikan

                        (2)  Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud                                               pada ayat (1) huruf d Penjaga Laut dan Pantai melaksanakan                          tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai                                     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

                        (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan                          pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Akan tetapi, sampai sekarang, Penjaga Laut dan Pantai masih juga belum dibentuk. 

 *)Kabais TNI 2011-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar