24 Oktober 2021

MEMBANGUN KEMBALI INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

LANDASAN ATURAN PERUNDANGAN UNTUK MEMBANGUN KEMBALI INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

SERTA 

EVALUASI HASIL PEKERJAAN SELAMA 100 HARI 

KEMENTRIAN KOORDINATOR KEMARITIMAN

Jakarta 24 – 01 - 2015

Oleh :

Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *)

Salah satu jargon kampanye presiden Joko Widodo adalah akan mejadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Akan tetapi, sampai dengan 100 hari pemerintahannya berjalan, belum ada penjelasan sama sekali dari pihak pemerintah apakah itu dari Menko Kemaritiman ataupun dari pihak Presiden sendiri, apa yang dimaksud dengan POROS MARITIM DUNIA ???

Oleh karenanya perlu adanya penyamaan cara pandang terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Poros maritim Dunia sehingga semua orang yang mendengarnya memiliki kesamaan cara pandang dan cara berpikir.

Kesamaan cara pandang dan cara berpikir ini sangat penting karena patut diingat, bahwa untuk membangun Kemaritiman, Kemenko Kemaritiman tidak bisa berjalan sendiri, tapi memerlukan bantuan dari kementrian yang lain. Misalnya ketika Kementrian luar negeri berbicara tentang pembangunan kemaritiman dengan para Dubes atau Kepala Negara negara-negara sahabat, lainnya, Kemaritiman yang diceritakan oleh Menlu harus pasti sama dengan Kemaritiman yang dimaksud oleh MenkoKemaritiman. 

Untuk mendapatkan pengertian apa yang dimaksud dengan Poros Maritim Dunia pedoman yang digunakan saat ini adalah Kamus Besar Bahasa Indoensia dan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Maritim

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, KBBI, kata po·ros n 1 sumbu (gandar) roda dsb; 2 ujung puncak (tt tombak, tiang, kerucut, dsb); 3 Olr pemain sepak bola yg di tengah-tengah antara gelandang kanan dan gelandang kiri; gelandang tengah; poros halang;

-- bumi Geo garis yg bersifat khayal yg menghubungkan Kutub Utara dan Kutub Selatan tempat bumi berputar pd posisi yg tetap; 
-- engkol El poros yg mempunyai beberapa engkol yg memutar poros tsb melalui beberapa batang silinder yg bergerak lurus dan terikat dng engkol; 
-- halang pemain yg posisinya di tengah-tengah antara gelandang kanan dan gelandang kiri (dl permainan sepak bola); libero

 

Selanjutnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata maritim /ma·ri·tim/ a berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut; jadi, secara umum kata Maritim mengindikasikan tentang penggunaan dari laut berupa pelayaran dan perdagangan untuk kepentingan ekonomi. 

 

Demikian pula menurut Hukum Maritim (Maritime Law) menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik . 

 

Sedangkan dalam Pasal 1  Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairankepelabuhanan,keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim

Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal

 

Dengan demikian, kata Maritim digunakan untuk menyatakan hal-hal yang menyangkut Pelayaran atau angkutan barang dan orang melalui laut untuk kepentingan ekonomi.

Oleh sebab itu, Undang-undang nomor 17 tahun 2008 ttg Pelayaran dapat disebut juga sebagai Undang-undang tentang Kemaritiman 

 

Poros Maritim Dunia

Jadi, Poros Maritim berarti berada di tengah-tengah kegiatan pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut  termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut. Berada ditengah berarti sangat menentukan bergeraknya kegiatan.

 

Sehingga arti atau konsekuensi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia adalah Indonesia berada ditengah-tengah kegiatan Pelayaran Dunia, dan Indonesia harus memiliki pengaruh untuk menentukan bergeraknya Pelayaran Dunia tersebut.

Dahulu kala Indonesia sudah menjadi Poros Maritim dunia, dimana saat itu Indonesia merupakan bagian dari jalur pelayaran perdagangan suterajalur pelayaran perdagangan para saudagar Arabjalur pelayaran perdagangan s

Sriwijaya serta jalur pelayaran perdagangan rempah-rempah.

Pelaut yang berlayar mengarungi samudra adalah Jati diri bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 relief kapal yang ada di candi Borobudur. Disamping itu, dalam syair lagu anak-anakpun tersirat jelas bahwa bangsa Indonesia sejak dulu merupakan bangsa pelaut. Syairnya berbunyi demikian : ..Nenek moyangku orang pelaut, gemar mengarungi luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa.”. . Sangat jelas bahwa lagu ini bercerita tentang seorang pelaut diatas kapal yang mengarungi samudra, menuju pelabuhan tujuan. Pelabuhan demi pelabuhan disinggahi untuk menurunkan barang dagangan, sehingga terjadi hubungan satu sama lainnya antar pelabuhan. Tidak ada diskriminasi diantara pelabuhan itu, apakah pelabuhan di negeri sendiri atau pelabuhan di negara asing. Semuanya disinggahi dengan teratur, sehingga terjadilah hubungan antar pelabuhan, hubungan antar pulau, baik itu pulau-pulau di negara sendiri maupun pulau-pulau di negara asing.

 

Unsur-unsur Kemaritiman.

Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia hanya akan bisa dicapai kembali melalui pembangunan KemaritimanIndonesia. Agar tidak tersesat, maka pembangunan Kemaritiman membutukan sebuah pedoman. 

Pedoman yang digunakan untuk membangun Kemaritiman Indonesia adalah Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal itu disebabkan karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ke·ma·ri·tim·ann hal-hal yg menyangkut masalah maritim. Sedangkan kata maritim /ma·ri·tim/ a berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut untuk kepentingan ekonomi. Dengan demikian maka KEMARITIMAN berarti menyangkut masalah PELAYARAN dan PERDAGANGAN DILAUT

 

Pasal 1 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran.    

yang dimaksud dengan Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairankepelabuhanankeselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim

Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal

 

BAB III  RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG 

Pasal 4 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

Undang-Undang ini berlaku untuk: 

semua kegiatan angkutan di perairankepelabuhanankeselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia; 

semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia. 

 

Berdasarkan ketentuan itu maka ruang lingkup pembangunan Kemaritiman adalah :

 

1.                 PEMBANGUAN ANGKUTAN DI PERAIRAN

2.                 PEMBANGUNAN KEPELABUHANAN

3.                 PEMBANGUNAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

4.                 PEMBANGUAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM 

 

 

1.         PEMBANGUNAN ANGKUTAN DI PERAIRAN

            Pembangunan Angkutan di perairan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang mendukung terlaksananya angkutan di perairan. Unsur Kemaritiman yang ada dalam kegiatan  Keselamatan dan keamanan Pelayaran didapatkan dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :

 

   Pasal 8 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

(1)           Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. 

(2)           Kapal asing dilarang mengangkut           penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia. 

 

   Pasal 31 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

            (2)  Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat                        berupa: 

a.    bongkar muat barang; 

b.    jasa pengurusan transportasi; 

c.     angkutan perairan pelabuhan; 

d.    penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; 

e.     tallymandiri; 

f.      depo peti kemas; 

g.    pengelolaan kapal (ship management); 

h.    perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker); 

i.      keagenan Awak Kapal (ship manning agency); 

j.      keagenan kapal; dan 

k.     perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance). 

 

Bagian Ketiga Pengawakan Kapal 

   Pasal 135 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. 

 

   Pasal 136 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

(1)  Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia. 

(2)  Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Dari keempat pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang ada dalam kegiatan Angkutan di Perairan yaitu : 

·      KAPAL

·      PERLENGKAPAN KAPAL

·      PENGUSAHA KAPAL

·      PEMILIK KAPAL

·      PERUSAHAAN PELAYARAN

·      NAKHODA KAPAL

·      AWAK KAPAL

·      MUATAN KAPAL

·      PEMILIK MUATAN

·      PENGIRIMAN MUATAN/EMKL

·      GALANGAN KAPAL

·      BURUH PELABUHAN

·      PENGUSAHA KAPAL 

·      KEAGENAN KAPAL

 

2.         PEMBANGUNAN KEPELABUHANAN

            Pembangunan kepelabuhanan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang mendukung terlaksananya kegiatan Kepelabuhanan. Unsur Kemaritiman yang ada dalam Kepelabuhanan didapatkan dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :

 

BAB VII KEPELABUHANAN 

Tatanan Kepelabuhanan Nasional 

Pasal 67 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

(1)  Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara. 

(2)  Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. 

(3)  Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

                        a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan; b. Rencana Induk                  Pelabuhan Nasional; dan c. lokasi pelabuhan. 

 

Pasal 207 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

(1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. 

(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

 

Dari kedua pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang ada dalam Kepelabuhanan yaitu : 

 

       PELABUHAN LAUT

       ADMINISTRATOR PELABUHAN

       SYAHBANDAR

 

3.         PEMBANGUNAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

            Pembangunan Keselamatan dan keamanan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta keselamatan dan keamanan dilaut, sebagaimana yang diatur pada dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

            

Keselamatan dan keamanan Pelayaran diatur pada Pasal 116 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya berbunyi :

 

            1. Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan           keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan            lingkungan maritim.

            

            Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan 

            Pasal 117 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

            Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi          terpenuhinya persyaratan:

            a.         kelaiklautan kapal; dan

            b.         kenavigasian.

 

Selanjutnya Keselamatan dan keamanan dilaut diatur pada pasal 276 yang selengkapnya berbunyi :         

 

            BAB XVII PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) 

            Pasal 276 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

            (1)  Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di        laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan      perundang- undangan di laut dan pantai. 

            (2)  Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.

            (3)  Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)             dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis             operasional dilaksanakan oleh Menteri. 

 

Dari kedua pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang dapat menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yaitu : 

            

             Biro klasifikasi

             Sea and coast guard atau Kesatuan Penjaga Laut dan            Pantai (KPLP)

             Kenavigasian ( suar dan rambu-rambu)

             IMO (ISPS CODE)

 

4.         PERLINDUNGAN LINGKUNAN MARITIM

            Pembangunan kepelabuhanan adalah pembangunan unsur-unsur kemaritiman yang mendukung terlaksananya Perlindungan lingkungan maritim didapatkan dari beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang selengkapnya sebagai berikut :

 

BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM 

Bagian Kesatu

Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim

 

Pasal 226 Undang-undang nomor  17 tahun 2008 tentang Pelayaran,

(1)  Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah. 

(2)  Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan. 

(3)  Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap: 

                        a.         pembuangan limbah di perairan; dan

            b.         penutuhan kapal. 

 

Dari kedua pasal itu maka ditemukan unsur-unsur kemaritiman yang dapat mendukung terlaksananya Perlindungan lingkungan maritim yaitu : 

 

                Tumpahan minyak dilaut

                Sampah dilaut

 

Jadi, secara keseluruhan, ditemukan ada sekitar 25 unsur yang membentuk KEMARITIMAN yaitu :

 

A.        ANGKUTAN LAUT

1. Kapal 

2. Perlengkapan kapal

3. Muatan kapal 

4. Galangan kapal

5. Pelabuhan laut

6. Nakhoda kapal (Ship’s Master)

7. Awak kapal (Crew’s)

8. Pengusaha kapal (Ship’s operator)

9. Pemilik kapal (Ship’s owner)

10. Perusahaan Pelayaran (Shipping company)

11. Pemilik muatan (Cargo owner)

12. Pengirim muatan (Cargo shipper)

13. Penumpang kapal (Ship’s passangers)

 

B.         KEPELABUHANAN

14. Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )

15. Ditjen Peruhubungan Laut

16. Administrator Pelabuhan

17. Kesyahbandaran 

18. Buruh Pelabuhan

19. Dermaga dan perlengkapan pelabuhan

 

C.         KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

20. Biro Klasifikasi

21. Kenavigasian (suar dan rambu-rambu)

22. KPLP

23. IMO (ISPS CODE)

 

D.        PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

24. Tumpahan minyak dilaut

25. Sampah dilaut 

 

Oleh karena itu, untuk membangun KEMARITIMAN maka harus membangun dan mengsinerjikan 25 Unsur Kemaritiman secara bersamaan, karena sifat hubungan antar unsur merupakan satu kesatuan sistem (ditegaskan juga pada Pasal 1), sama dengan hubungan yang bersifat seri, dimana bila ada salah satu dari unsurnya tidak bekerja, maka seluruh sistem akan tidak macet alias tidak bekerja.

 

Dengan demikian, untuk  membangun Kemaritiman maka yang harus dijadikan pedoman adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

 

Untuk membangun Kemaritiman Indonesia, pemerintah membentuk Kementrian Koordinator Kemaritiman. Akan tetapi, seringkali kata Maritim diartikan sama dengan Laut padahal, Kata Maritim sama sekali tidak berarti Laut.

 

Laut

Menurut KBBI, kata laut berarti kumpulan air asin (dalam jumlah yang banyak dan luas) yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau. Salah satu ciri khas dari laut adalah laut tidak bisa dibatasi. 

 

Kelautan

 

Pasal 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam Undang-udang ini yang dimaksud dengan :

Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnyakolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

 

Unsur-unsur Kelautan.

 

Berdasarkan pasal 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, maka unsur-unsur Kelautan berjumlah 6 yaitu, dasar laut dan tanah dibawanya, kolom air dan permukaan laut serta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Perbedaan Maritim dan Laut

 

            Maritim

1.              Berhubungan dengan Angkutan Laut, Kepelabuhanan, Keamanan dan keselamatan pelayaran dan Perlindungan lingkungan Maritim (secara detil ada 25 unsur Kemaritiman).

2.               Diatur oleh Undang-undang nomor 17/2008 ttg Pelayaran.

 

            Laut

1.               Berhubungan dengan dasar Laut dan tanah di bawahnyakolom air dan permukaan Laut,termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

2.              Diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 ttg Kelautan

 

 

Pasang surut pembangunan kemaritiman

 

1.         Pada tahun 1960, Presiden Sukarno membentuk Dewan Maritim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 Tanggal 30 Agustus 1960. 

Saat itu adalah zaman Keemasan kemaritiman. Surabaya bikin slogan

INDAMARDI (Industri, Dagang, Martim, Pendidikan), TNI AL dengan slogan INJASMAR (Industri, Jasa, Maritim) 

 

2.         Pada tahun 1996 Presiden Suharto membentuk Dewan Kelautan Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 77 Tahun 1996 Tentang : Dewan Kelautan Nasional.

Mulai tahun ini, kemaritiman pelan tapi pasti mengalami kemunduran. Banyak perusahann yg berhubungan dgn kapal bangkrut, termasuk Sriwijaya, Jakarta Lyod, bahkan Admiral Lines salah satu dari beberapa perusahaan pelayaran besar saat itu.

 

3.         Pada tahun 1999, Presiden Abdurahman Wachid membentuk Dewan Maritim Indonesia melalui  Presiden Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1999 Tentang Dewan  Maritim Indonesia.

Sepertinya saat itu Pemerintah mulai sadar dan mulai kembali ke Maritim.

 

4.         Pada tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Dewan Kelautan Indonesia melalui  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Dewan Kelautan Indonesia. 

Kemaritiman yang baru mulai bersemi gugur kembali.

 

5.         Pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo membentuk Kementrian Koordinator Kemaritiman.

Kesadaran tentang kemaritiman mulai tumbuh lagi.  Upaya untuk membangun Kemaritiman mulai dikumandangkan kembali melalui beberapa istilah seperti Poros maritim, Tol laut, Angkutan Laut murah dari Sabang sampai merauke.

 

Akan tetapi satu hal yang pasti, Pemerintah sampai saat ini pemerintah belum sama sekali menjelaskan apa yang dimaksud dengan Poros Maritim atau Tol Laut dalam membangun kemaritiman Indonesia. 

 

Yang pasti, untuk membangun Kemaritiman, pemerintah membentuk Kementrian Koordinator Kemaritiman yang mengkoordinasikan Kementrian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pariwisata dan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

 

Artinya, menurut pemerintah ada unsur-unsur Kemaritiman yang berada didalam keempat Kementrian itu yang perlu dikoordinasikan pembangunannya agar pembangunan Kemaritiman, diantaranya untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bisa tercapai.

 

"Keempat Kementerian ini akan dikoordinasikan agar selalu bersinergi dan tidak tumpang tindih. Hal ini dapat disimak pada pernyataan Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo yang dimuat pada koran Kompas hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 yang berjudul tumpang tindih izin ditangani".

 

Untuk itu perlu di teliti apakah didalam keempat kementrian yang berada dalam Koordinasi Kementrian kemaritiman itu minimal salah ada salah satu dari 25 Unsur-unsur Kemaritiman.  

 

Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan Undang-undang yang dipakai sebagai dasar pembentukan Kementrian-kementrian itu. 

 

1.         Kementrian Perhubungan. 

            Tidak ada Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang tugas dan pekerjaan dari Kementrian Perhubungan. Yang ada dibawa Kementrian ada 4 Direktorat Jendral (Dirjen) yaitu Dirjen Perhubungan Udara yang melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Dirjen Kerta Api yang melaksanakan ketentuan  yang terdapat dalam Undang-undang nomor 23 tentang Kereta Api, Dirjen Lalulintas dan Angkutan jalan raya yang melaksanakan ketentuan Undang-undang nomor 22 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan raya serta Dirjen Perhubungan laut yang melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.  

Setelah diteliti, maka yang ada dalam unsur kemaritiman hanyalah Dirjen Perhubungan Laut.

 

2.         Kementrian Kelautan dan Perikanan.

            Kementrian Kelautan dan Perikanan melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang nomor32 tahun 2014 tentang Kelautan. 

Setelah diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas Kementrian Kelautan dan Perikanan. 

 

3.         Kementrian Pariwisata.

            Kementrian Pariwisata melaksanakan tugas dan pekerjaan yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tenang Kepariwisataan. 

Setelah diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas Kementrian Kepariwisataan.

 

4.         Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

            Kementian ESDM melaksanakan tugas dan pekerjaan yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang Minerba. 

Setelah diteliti, tidak satupun unsur Kemaritiman yang ada dalam lingkup tugas  Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Mengingat banyaknya pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kementrian Koordinator Kemaritiman, maka perlu dihitung seberapa besarnya waktu Menko Kemaritiman yang tersedia untuk mengurus unsur-unsur  Kemaritiman. 

 

Oleh karena dibawa Koordinasi Kemenko Kemaritiman ada 4 Kementrian, maka setiap Kementrian mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja. Jadi, Kementrian Perhubungan mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja. 

 

Kementrian Perhubungan memiliki 4 Dirjen, sehingga setiap Dirjen mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kementrian Perhubungan. Jadi, Dirjen Perhubungan Laut mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kementrian Perhubungan. Mengingant Kementrian Perhubungan mendapatkan alokasi waktu 1/4 jam kerja Kemko Kemaritiman, maka urusan Dirjen Perhubungan Laut yang merupakan salah satu dari 25 unsur Kemaritiman mendapatkan 1/4 X 1/4 = 1/16 jam kerja Kemenko Kemaritiman. Mengingat setiap unsur Kemaritiman harus mendapatkan perhatian yang sama, maka setiap unsur Kemaritiman mendapatkan alokasi waktu 1/16X1/25 = 1/400 = 0,0025 atau hanya 0,25 % waktu jam kerja Kemenko Kemaritiman. 

 

Evaluasi 100 hari Kementrian Kemaritiman.

Dengan ketersidiaannya alokasi waktu jam kerja Kemenko kemaritiman seperti itu, maka dalam 100 hari dapat dilihat hasilnya seperti yang dimuat Koran Sindo Kamis 22 Januari 2015.

 

PROGRAM KEMARITIMAN PEMERINTAH UNTUK MEMBANGUN KEMARITIMAN MENUJU INDONESIA POROS MARITIM DUNIA

 

KORAN SINDO  HARI KAMIS 22 JANUARI 2015

 

“Hari ini kami berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan menyampaikan progres (kemajuan) pembangunan Maritim Indonesia dengan visi Bapak Presiden bahwa Indonesia menjadi Poros Maritim dunia” kata Indroyono dihadapan ketua DPR Setya Novanto di gedung DPR Jakarta, kemarin.

 

Dalam mewujudkan kedaulatan maritim, pihaknya butuh dukungan DPR untuk menyelesaikan batas laut antarnegarabaik batas laut atau zone ekonomi ekslusif (ZEE) maupun batas landas kontinen. Kedepan juga akan diperhatikan soal perikanan dan budidaya.Selain itu ada pembangunan kapal dan pembangunan pelabuhan besar deep sea port.

 

Keempat program besar yg dikonsultasikan :

1.    Pihaknya ingin memperkuat Kedaulatan Maritim

2.    Pemanfaatan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia

3.    Pembangunan infra struktur

4.    Ingin membawa Indonesia menjadi bangsa bahari yg maju 

 

 

1.         Kedaulatan Maritim

            Menurut Menko Kemaritiman, Kedaulatan Maritim dapat dicapai dengan menyelesaikan batas laut antarnegarabaik batas laut atau zone ekonomi ekslusif (ZEE) maupun batas landas kontinen. Seperti yang sudah dilaksanakan selama ini, dimana penyelesaian batas-batas dilaut sudah dilaksanakan oleh Kementrian Luar Negeri  dan tidak termasuk dalam unsur Kemaritiman yang harus dibangun dan diberdayakan.

 

2.         Pemanfaatan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. Untuk pemanfaatan sumber daya alam hayati serta soal perikanan dan budidayanya merupakan urusan Kementrian Kelautan dan Perikanan, sedangkan untuk pemanfaatan sumber daya alam non hayati merupakan urusan kementrian ESDM. Kesemuanya itu tidak termasuk dalam unsur Kemaritiman yang harus dibangun dan diberdayakan.

 

3.         Pembangunan infra struktur berupa  kapal dan pembangunan pelabuhan besar deep sea port. Untuk membangun kapal sudah merupakan tugas kementrian Perindustrian serta membangun pelabuhan adalah tugas Kementrian BUMN dan keduanaya tidak termasuk dalam unsur Kemaritiman yang harus dibangun dan diberdayakan. 

 

4.         Ingin membawa Indonesia menjadi bangsa bahari yg maju.  

            Kali ini Kemenko Kemaritiman membuat istilah baru lagi yaitu bangsa bahari. Tidak ada penjelasan sama sekali apa yang dimaksud dengan "bangsa bahari" tersebut. Untuk itu perlu dicarikan pengertian dari bangsa bahari. Untuk mendapatkan penjelasannya, dasar yang digunakan adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

 

Menurut KBBI, bang·sa n 1 kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri: -- India; -- Indonesia; -- Mesir; sedangkan menurut KBBI, ba·ha·ri 3 ark amengenai laut; bahari

 

Jadi, Bangsa Bahari berarti  masyarakat yang selalu berhubungan dengan laut. sehingga "Membawa Indonesia menjadi Bangsa Bahari yang maju" artinya memajukan rakyat Indonesia untuk memanfaatkan laut dengan sebaik baiknya.

 

Mengingat LAUT tidak sama dengan MARITIM, maka Kemko Kemaritiman saat ini sedang membawa rakyat Indonesia semakin jauh meninggalkan KEMARITIMAN.

 

Kesimpulan.

 

Mengalir dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

 

1.    Sampai dengan 100 hari, belum jelas aturan perundangan apa yg dipakai sebagai pedoman Kemenko Kemaritiman untuk membawa Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.

2.    Dari  program Kemaritiman Pemerintah untuk membangun Kemaritiman menuju indonesia menjadi Poros Maritim Dunia apa yang dilakukan oleh Kemenko Kemaritiman tumpang tindih dengan kewenangan Kementrian teknis yang kewengangannya diberikan oleh Undang-undang, misalkan Kementrian ESDM dan kementrian Kelautan dan Perikanan, Kem Perindustrian dan kem BUMN.

3.    Dari  program Kemaritiman Pemerintah untuk membangun Kemaritiman menuju indonesia menjadi Poros Maritim Dunia apa yang dilakukan oleh Kemenko Kemaritiman terlihat bahwa program yg direncanakan lebih banyak dan scr tegas dinyatakan diarahkan kearah pembangunan kelautan dari pada kearah pembangunan kemaritiman, sehingga indonesia sebagai poros maritim dunia tidak mungkin akan terwujud.

4.    Belum ada langkah yg jelas dari pemerintah untuk membangun Kemaritiman.

5.    Pemerintah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan pasal 276 Undang-undang nomor  17 thn 2008 ttg Pelayaran sehingga berpotensi terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.

4.    Pembangunan Kemaritiman adalah harapan dari masyarakat kawasan timur indonesia. Gagalnya pembangunan kemaritiman akan menyebabkan harga semen di Papua akan tetap tinggi dan Kawasan Timur Indonesia akan semakin tertinggal dalam kemiskinan. 

5.    Sudah saatnya Presiden mengevaluasi kemajuan pekerjaan Kemenko Kemaritiaman dan bila perlu segera melakukan restrukturisasi agar janji-janji kampanye dan kejayaan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia dapat terwujud. 

 

*) Purnawirawan TNI AL, Pengamat Maritim, Kabais TNI 2011-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar