8 Oktober 2021

BAKORKAMLA MAUNYA DIMATIKAN TAPI TETAP HIDUP, BAKAMLA MAUNYA DIHIDUPKAN TAPI TETAP MATI

                                                    oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH

Badan Kordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) dinyatakan resmi menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) terhitung dengan tanggal disetujuinya Undang- Undang Tentang Kelautan oleh DPR pada 29 September 2014.1

Bakorkamla tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Bakamla. Oleh karena itu, kegiatan dan program yang dilaksanakan oleh Bakorkamla disesuaikan dengan undang-undang tersebut.

Sambil menunggu finalisasi ortala Bakamla, Bakorkamla terus menyempurnakan Sistem Deteksi Dini (SDD) dan Sistem Peringatan Dini (SPD) Keamanan Laut sesuai dengan amanat PerPres No. 39 Tahun 2013, yang secara ekplisit dikatakan bahwa presiden menghendaki Bakamla dibentuk tahun 2014. UU Kelautan mengamanatkan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan PerPres tentang struktur organisasi, tata kerja dan personal Bakamla harus sudah ditetapkan.

Demikian dijelaskan oleh Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH – Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama (Kapus Inhuker Bakorkamla), Kamis (2/10/2014).Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakorkamla Resmi Berubah Menjadi Bakamla,

Potongan berita diatas memberitakan bahwa BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT DISINGKAT BAKORKAMLA Resmi BERUBAH menjadi BADAN KEAMANAN LAUT DISINGKAT BAKAMLA. Perubahan itu diyakini kebenarannya, setelah DPR menyetujui diberlakukannya Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Jadi, Bakorkamla dimatikan, Bakamla dihidupkan. Apakah benar bahwa Bakorkamla sudah mati, dan Bakamla bisa hidup ?? Inilah analisa dari Laksda TNI Soleman B. Ponto ST MH, Kabais TNI 2013-2018

1. BAKORKAMLA

1.1 Tugas Bakorkamla.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/02/bakorkamla-resmi- berubah-menjadi-bakamla.

BAKORKAMLA dibentuk berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor

81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

page1image1697664 page1image1697872                          Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BAKORKAMLA, adalah lembaga NON STRUKTURAL yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu, sebagaimana yang diatur pada pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005.

1.2. Fungsi Bakorkamla.
Menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang

Bakorkamla, Bakorkamla menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang Keamanan Laut;
b. 
Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;

c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.

2. BAKAMLA

Bakamla dibentuk melalui Perpres nomor 178 tahun 2014 berdasarkan pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

2.1. Tugas Bakamla

Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi :

"Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".

Jadi Bakamla tugasnya hanya melakukan patroli. Arti kata patroli menurut KBBI patroli/pat·ro·li/ perondaan. Jadi Bakamla tugasnya hanya melakukan perondaan saja.

2.2. Kewenangan Bakamla

Menurut Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, Bakamla berwenang:

a. Melakukan pengejaran seketika;

b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kewenangan itu dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

3. PERBEDAAN ANTARA BAKORKAMLA DAN BAKAMLA

Bakorkamla dalam melaksanakan tugasnya berupa Operasi Keamanan laut bersama atau Operasi Keamanan Laut Mandiri yang dilakukan oleh masing- masing instansi yang berwenang.
Sedangkan Bakamla dalam melaksanakan tugasnya berupa patroli keamanan dan keselamatan dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

4. BAKORKAMLA MAUNYA DIMATIKAN, TAPI TETAP HIDUP.
4.1. Alat yang digunakan untuk membunuh Bakorkamla adalah pasal Pasal 72

Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang berbunyi :

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artinya, Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, MENCABUT DAN MENYATAKAN TIDAK BERLAKU Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik)", yang merupakan landasan hukum pembentukan Bakorkamla.

Dengan dicabutnya landasan hukum pembentukan Bakorkamla, diasumsikan bahwa Bakokamla telah mati.

Tanggapan.

1. Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundang-undangan, bahwa kekuatan hukum sesama Undang-undang sama tingginya. Artinya kekuatan hukum antara Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan dan Undang- undang nomo 32 tahun 2014 tentang Kelautan adalah sama tingginya. Sehingga pasal 72 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan TIDAK BISA MENCABUT DAN MENYATAKAN TIDAK BERLAKU Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik)".

Pencabutan atau pembatalan atau penambahan pasal dalam setiap Undang-undang hanya bisa dilakuan dengan merevisi Undang-undang itu sendiri.

Contohnya :

1. Ketika dipandang perlu ada penambahan dan pencabutan pasal dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka diadakan revisi Undang- undang, sehingga menjadi Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

2. Ketika dipandang perlu ada penambahan dan pencabutan pasal dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, maka diadakan revisi Undang-undang sehingga menjadi Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan

3. Ketika dipandang perlu ada penambahan dan pencabutan pasal dalam Unang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan maka diadakan revisi Undang-undang sehingga menjadi Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan demikian, sejatinya Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia) sampai hari ini BELUM TERCABUT, ATAU MASIH BERLAKU, sehingga BAKORKAMLA sejatinya juga MASIH HIDUP HINGGA SEKARANG INI.

4.2. Bakamla lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 178 Tahun 2014, dengan landasan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Pada pasal 45 dinyatakan bahwa :

" Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Artinya Perpres nomor 178 tahun 2014 yang berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan mencabut Perpres nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut yang berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan.

Apakah bisa Perpres nomor 178 tahun 2014 mencabut Perpres nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut ??

Perpres nomor 178 tahun 2014 tidak bisa mencabut Perpres nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Ada dua alasan mengapa Perpres nomor 178 tahun 2014 tidak bisa mencabut Perpres nomor 81 tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut.

1. Kekuatan hukum sesama Perpres sama tinggi.

Menurut Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundang-undangan, bahwa kekuatan hukum sesama Perpres sama tingginya, sehingga tidak bisa salang mencabut.

2. Landasan hukum kedua Perpres tidak sama.

Perpres No. 178/ 2014 TTG BAKAMLA, dengan landasan hukum UU no 32/ 2014 ttg Kelautan sedangkan Perpres nomor 81/2005 ttg Bakorkamla landasan hukumnya UU no 6/1996 ttg Perairan.

4.3. Menurut Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH – Kepala Pusat Informasi, Hukum dan Kerjasama (Kapus Inhuker Bakorkamla), bahwa Bakorkamla Resmi Berubah Menjadi Bakamla. Hal itu dinyatakan pada hari Kamis (2/10/2014) melalui Artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakorkamla Resmi Berubah Menjadi Bakamla.

Akan tetapi saya tidak menemukan Undang-undang mana yang menyatakan bahwa Bakorkamla telah bubar dan dan berubah menjadi Bakamla.

Pasal 72 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan pun pada dasarnya BUKAN MEMBUBARKAN BAKORKAMLA, tapi mencabut ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi. Pernyataan bahwa Bakorkamla telah bubar dan sebagai penggantinya adalah Bakamla hanya ada dari pernyataan Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH.

Pada Penjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tertulis sebagai berikut :

"Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI (SEA AND COAST GUARD) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI TERSEBUT MERUPAKAN PEMBERDAYAAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT DAN PERKUATAN KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa".

Jadi, dari isi penjelasan, Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sangat jelas dinyatakan bahwa BAKORKAMLA TIDAK DIBUBARKAN, TAPI DIBERDAYAKAN MENJADI PEJAGAAN LAUT DAN PANTAI.

Dengan demikian pernyataan Laksma Maritim Eko Susilo Hadi, SH, MH, bahwa Bakorkamla telah bubar dan sebagai penggantinya adalah Bakamla, tidak sesuai dengan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Penjagaan Laut dan Pantai adalah PEBERDAYAAN BAKORKAMLA. Dengan demikian, pernyataan dari Laksma Eko Susilo Hadi, SH, MH, YANG "MEMATIKAN BAKORKAMLA" harus diabaikan, sehingga, sejatinya, BAKORKAMLA MASIH TETAP HIDUP.

4.3. Fungsi Bakorkamla.
Menurut Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang 
Bakorkamla, Bakorkamla menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang Keamanan Laut;
b. 
Koordinasi kegiatan dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah diwilayah perairan Indonesia;

c. Pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.

Tanggapan :
Dari isi pasal 2, 3, dan 4 tersebut, dapat dilihat dengan jelas bahwa : Bakorkamla adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan 
Koordinasi pelaksanaan kegiatan Operasi Keamanan Laut secara terpadu diwilayah perairan Indonesia;

Pertanyaannya :

1. Apa yang dimaksud dengan Operasi Keamanan Laut ?

Operasi Keamanan Laut, menurut angka 4 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla, adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan taut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia."

2. Apa yang dimaksud dengan Koordinasi Keamanan Laut ?

Koordinasi Keamanan Laut menurut angka 2 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi pemerintah masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Keamanan Laut ?

Kegiatan Keamanan Laut, menurut angka 3 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla, adalah adalah segala upaya tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing-masing instansi sesuai lingkup tugas pokok masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Apa yang dimaksud dengan Wilayah Perairan Indonesia ?

Wilayah Perairan Indonesia menurut angka 1 pasal 1 Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2005 tentang Bakorkamla adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, beserta peraturan perundang-undangan lainnya dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku.

Jadi apa yang akan dilakukan oleh Bakorkamla dalam melaksanakan tugas pokoknya memiliki landasan hukum yang sangat jelas dapat dioperasionalkan.

5. BAKAMLA MAUNYA DIHIDUPKAN TAPI TETAP MATI.

Bakamla DIHIDUPKAN melalui BAB IX PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT beserta pasal-pasalnya. Melalui bunyi pasa-pasal itu dapat terlihat urgensinya dibentuknya Bakamla.

5.1. Pasal 58 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan.
5.1.1. Ayat (1) 
Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan berbunyi :

"Untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut, dibentuk sistem pertahanan laut."

Tanggapan :

1. Artinya akan dibentuk Sistim Pertahanan Laut untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut.

Pertanyaannya :

1.1. Bagaimana bentuk dari Sistim Pertahanan Laut untuk mengelola kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara di wilayah Laut ?

Jawabannya : Tidak Jelas dalam Undang-undang ini.

1.2. Kalau Sistim Pertahanan Laut itu terbentuk, lalu bagaimana cara mengelola kedaulatan negara ? Bagaimana mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia ? Bagaimana caranya untuk melindungi segenap bangsa dengan menggunakan Sistim Pertahanan laut ?

Jawabannya : Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

1.3 Apa bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara diwilayah laut ?

Jawabannya : Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

Sebagai pembanding, contohnya, pasal 6 dan 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 6 UU 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.

Pasal 7 UU 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem Pertahanan Negara.

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain.

Pada pasal 6 dan 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara sangat jelas keterkaitan logika berpikirnya yang dimulai dari pasal 6 bahwa untuk menanggulangi setiap ancaman dibutuhkan adanya Pertahanan negara. Pertahanan negara itu disiapkan secara dini dengan membentuk Sistim Pertahanan Negara sebagaimana diatur pada ayat 1 pasal 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2002. Sistim Pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Hal itu diatur pada ayat 2 ayat 1 pasal 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2002. Sedangkan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain.

Sangat jelas apa yang dimaksud dengan Sistim Pertahanan Negara pada Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Pertahanan Negara sehingga bisa dioperasionalkan. Sedangkan Sistim Pertahanan Laut yang ada pada Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Kelautan sangat tidak jelas sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

Dengan membandingkan ayat 1 pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dengan pasal 6 dan 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tetang Pertahanan, maka sangat jelas bahwa sangat tidak jelas apa yang diatur oleh ayat 1 pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

5.1.2. Ayat (2) Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

"Sistem Pertahanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia."

Tanggapan :

Artinya Sistim Pertahanan Laut diselenggarakan oleh kementrian urusan Pemerintahan dibidang pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Pertanyaannya :

1. Siapa kementrian urusan Pemerintahan dibidang Pertahanan yang menyelenggarakan Sistim Pertahanan Laut ?

Jawabannya : Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

2. Apakah Tentara Nasional Indonesia menyelenggarakan sistim Pertahanan laut ??

Jawabannya : Tentara Nasional Indonesia telah diatur oleh Undang-

undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang itu tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Tentara nasional Indonesia menyelenggarakan Sistim Pertahanan Laut. Jadi, Tentara Nasional Indonesia tidak menyelenggarakan Sistim Pertahanan laut.

Jadi Isi dari Ayat (2) Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak jelas dan tidak bisa dioperasionalkan.

5.1.3. Ayat (3) Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunya :

"Sistem Pertahanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pertanyaannya :

Sistim Pertahanan Laut yang mana dan Undang-undang yang mana yang dimaksud oleh ayat 3 pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan ini ?

Jawabannya :

Tidak jelas dalam Undang-undang ini karena tidak ada satupun Undang- undang Republik Indonesia yang mengatur tentang Sistim Pertahanan Laut. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pun tidak mengatur tentang Sistim Pertahanan Laut.

Jadi Isi dari ayat (3) Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak jelas dan tidak bisa dioperasionalkan.

5.2. Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan 5.2.1 Ayat (1) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang

Kelautan berbunyi :

"Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional."

TAnggapan :

Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya, tidak dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Lalu, Untuk apa dibuatkan Undang-undang nomor 32 tahun tentang Kelautan ?? Tidak jelas.

5.2.2 Ayat (2) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

"Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional".

TAnggapan :

Artinya Penegakan kedaulatan dan hukum hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia tidak dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tentang Kelautan, tapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Lalu, Untuk apa dibuatkan Undang-undang nomor 32 tahun tentang Kelautan ?? Tidak jelas.

5.2.3. Ayat (3) Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

"Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut".

Tanggapan :
Artinya Badan Keamanan Laut dibentuk untuk melaksanakan 
patroli

keamanan dan keselamatan wilayah perairan dan wilayah yuridiksi. Pertanyaann :

Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan ?? Tidak jelas dalam undang-undang ini.

Sebagai pembanding, contoh pada tugas Bakorkamla.

Bakorkamla mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu, sebagaimana yang diatur pada pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005.

Pada angka 4 pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 dijelaskanbahwa Operasi Keamanan Laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum.

serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.
Lebih jelasnya sudah dibahas pada titik 4.3 Fungsi Bakorkamla.

Jadi Isi dari ayat (3) Pasal 58 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak jelas sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

5.3. Pasal 60 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi ;

"Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya."

Tanggapan :

Artinya Badan Keamanan Laut dihidupkan oleh pasal 59 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Kelautan.

5.4 Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. berbunyi ;

"Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia".

Tanggapan :

Artinya tugas Badan Keamanan Laut melakukan patroli keamanan keselamatan. Sedangkan arti kata patroli menurut KBBI adalah perondaan.

Pertanyaan :

Untuk apa Badan Keamanan Laut dibentuk kalau tugasnya hanya untuk melakukan perondaan ?? Tidak jelas.

Apa yang dimaksud dengan patroli keamanan dan keselamatan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ? Tidak jelas.

Jadi Isi dari Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan tidak jelas dan tidak bisa dioperasionalkan.

5.5 Pasal 62 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:

a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

TAnggapan :

1. Apa yang dimaksud dengan Keamanan dan Keselamatan ? Tidak jelas

2. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Keamanan dan Keselamatan ? Tidak jelas

3. Apa isi dari Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi

4. Yang mana wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ?

4.1 Wilayah Perairan Indonesia menurut Ayat (1)Pasal 7 Undang-undang nomor 32 tahun tentang Kelautan meliputi:

  1. perairan pedalaman;

  2. perairan kepulauan; dan

  3. laut teritorial.

Sedangkan Wilayah Perairan Indonesia menurut Pasal 3 Undang- undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan yang berbunyi :

(1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.

(2) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.

2.2. Wilayah yurisdiksi Indonesia menurut ayat (1) Pasal 6 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, meliputi:

  1. Zona Tambahan;

  2. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan

  3. Landas Kontinen.

TAnggapan :

Zona Tambahan adalah wilayah laut internasional yang tidak bisa diatur oleh Undang-undang RI. Sebagai wilayah internasional, maka tunduk kepada UNCLOS.

2.3. Zona tambahan menurut pasal 33 UNCLOS,

1. Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, yang dinamakan zona tambahan, Negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang diperlukan untuk :

(a) mencegah pelanggaran peraturan perundang- undangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
(b) menghukum pelanggaran peraturan perundang- undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

2. Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Oleh karena zona tambahan berada diluar wilayah laut teritorial, maka tidak bisa secara bebas diatur oleh Undang- undang RI. Pada zona tambahan masih berlaku juga hukum internasional, salah satu adalah Unclos.

Menurut UNCOLS, zona tambahan adalah tempatnya kapal-kapal Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina. Dengan demikian maka semua kebijakan di zona tambahan diatur sendiri-sendiri oleh pihak Bea cukai, Saniter, Imigrasi dll.

2.4 Pasal 75 undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor10 tahun 1995 tentang kepabeanan berbunyi :

(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.

2.5. Pasal 1 undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan berbunyi :

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

"Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini".

Zona tambahan berada di Zona Ekonomi eksklusif, sehingga jelas bahwa yang ada di Zona Tambahan adalah wilayah tugas Bea Cukai.

Pertanyaannya :

Bagaimana mungkin Bakamla yang tidak punya kompetensi dibidang Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, dapat menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ?

Jawabannya, pasti Tentunya tidak mungkiin.

b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

Tanggapan :

1. Apa yang dimaksud dengan peringatan dini keamanan dan keselamatan ?? Tidak jelas, sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

2. Yang mana Wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dimaksud ??

c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

Tanggapan :

1. Apa yang dimaksud dengan melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum ? Tidak jelas.

2. Penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum adalah kewenangan penyidik, sebagaimana yang diatur pada pasal 6 KUHAP yang selengkapnya berbunyi Penyidik mempunyai wewenang untuk a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

Bagaimana mungkin Bakamla yang bukan Penyidik dapat melakukan penindakan pelanggaran hukum ?? Tidak jelas dan tidak bisa operasional.

c. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; 

Pertanyaan :

Apa saja instansi terkait yang akan disinergikan dan dimonitor oleh Bakamla ?? Tidak Jelas

d. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;

Pertanyaan :

Instansi terkait mana yang akan diberi dukungan teknis ? Tidak jelas

Apa bentuk dukungan teknis yang akan diberikan ? Tidak jelas.

e. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan

Tanggapan :

Tanpa bantuan Bakamlapun pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sudah terlaksana dengan baik. Sehingga kehadiran Bakamla bersifat tidak mutlak. Terus untuk apa ada BAkamla ??

f. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Pertanyaan :

Apa yang dimaksud dengan sistim Pertahanan Nasional ? Tidak jelas,

Apa tugas lain yang dimaksud ? Mengingat Sistim Pertahanan Nasional itu tidak ada bentuknya sampan saat ini ?

5.6. Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan

5.6.1 Ayat 1 Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:

a. melakukan pengejaran seketika; Tanggapan :

1. Menurut angka 5 pasal 111 UNCLOS, Hak Pengejaran Seketika ( Right of hot pursuit), hanya oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu.

2. Menurut pasal 1 angka 38 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya disebut Kapal Negara. Sekarang ini kapal-kapal yang diberi status sebagai Kapal Negara adalah Kapal-kapal miliki Dirjen Perhubungan Laut, antara lain kapal-kapal kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang menjadi anggota Bakorkamla.

3. Menurut ayat 1 pasal 279 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai Kapal Negara atau pesawat udara negara. Hal ini wajar, karena Penjaga laut dan Pantai adalah Perkuatan dari KPLP sebagaimana yang tertulis pada Penjelasan Undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Saat ini kapal-kapal KPLP telah berstatus sebagai Kapal Negara.

4. Kapal-kapal Bakamla tidak berstatus Kapal Negara, dan para personil Bakamla juga tidak berstatus sebagai Penyidik.

Dari tanggapan, terlihat jelas bahwa kapal-kapal Bakamla tidak berhak melakukan hot pursuit karena Kapalnya tidak berstatus sebagai Kapal Negara dan para personil Bakamla tidak berstatus sebagai aparat penegak hukum atau tidak berstatus sebagai Penyidik. Atau dengan perkataan lain, pelaksanaan hot pursuit yang dilakukan oleh Bakamla justru melanggar hukum.

b. Memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan

Tanggapan :

1. Ayat (1) Pasal 7 KUHAP menyatakan bahwa hanya Penyidik wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan sertadan penyitaan surat.

Oleh karena Bakamla bukan penyidik, maka Bakamla tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, kapal. Penangkapan kapal oleh Bakamla adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan dapat dikatagorikan sebagai Perompak dilaut.

c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di

wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 

Tanggapan :

1. Apa yang dimaksud dengan sistim informasi keamanan dan keselamatan ? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

2. Yang akan diintegrasikan itu sistim informasi dari instansi mana saja ?? Tidak jelas

3. Apa urgensinya sistim informasi dan keselamatan itu diitegrasikan? Tidak jelas dalam Undang-undang ini.

5.6.2 Ayat 2 Pasal 63 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Tanggapan :

Pasal inilah yang dijadikan Bakamla sebagai dasar hukum bahwa Bakamla adalah satu-satunya penguasa dilaut. Ini ciri khas logika berpikir militer, yang selalu cenderung menyatukan kedalam satu komando. Hal ini bertabrakan dengan logika brpikir sipil, yang selalu mengecilkan hal yang besar, yang dikenal dalam ilmu hukum yaitu asas lex spesialis derogate lex generalis. Yang artinya hal-hal yang khusus akan mengalahkan hal- hal yang umum.

Kalau dalam matematik 1 X 5 = 5. Demikian juga 5 X 1 = 5. Nah Bakamla menganut sistim 1 X 5 dimana semua tugas instans yang ada mau disatukan. Tapi sistim hukum di Indonesia menganut sistim 5 X 1, dimana masing-masing instansi melaksanakan tugasnya sendiri-sendiri sesuai degan perintah dari masing-masing Undang-undang, sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomo12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

5.7 Pasal 64 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan berbunyi :

Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden.

Tanggapan :

Apakah Presiden yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia ?

Sebagai pembanding, mari kita lihat apa yang diatur untuk Sistim Pertahan Negara yang diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 13 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.

Tanggapan :

DAri bunyi pasal ini sangat jelas bahwa Presiden bertanggung jawab atas Sistim Pertahanan Negara.

(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Tanggapan :

Sangat jelas bahwa Kebijakan umum pertahanan negara yang dibuat oleh presiden menjadi acuan bagi bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Pasal 15 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

Pasal 16 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.

(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

Tanggapan :

Dari pasal 15 dan 16 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. sangat jelas bahwa Presiden untuk membuat kebijakan Umum Pertahanan negara mendapatkan bahan dari Dewan Pertahanan Nasional dan Menteri Pertahanan

Dengan membandingkan pasal 64 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dengan pasal 13, 15 dan 16 Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, maka sangat jelas bahwa sangat tidak jelas apa yang diatur oleh pasal 64 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, sehingga tidak bisa dioperasionalkan.

5.8 Ayat 2 Pasal 65 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan

berbunyi :

" (2) Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli."

Tanggapan :

Personil dari instansi penegak hukum sudah pasti Pegawai Negeri Sipil. Karena yang bisa jadi penyidik selain polisi, adalah Pejabat Pegawai negeri sipil.

TApi kenyatannya, Kepala Bakamla dijabat oleh Perwira tinggi aktif dari TNI Angkatan Laut.

Dengan demikian penempatan Kepala Bakamla dari perwira tinggi TNI AL aktif telah melanggar 2 undang-undang yaitu :

1. Ayat 2 pasal 65 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang mensyaratkan personil dari instansi penegak hukum, bukan dari TNI AL.

2. Ayat 2 Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Bakamla tidak termasuk dalam ke 10 (sepuluh) kantor yang dapat ditempati oleh Perira Aktif sebagaimana yang diatur pada pasal 47 ayat 2 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dari fakta yang ditemukan diatas, sangat jelas bahwa Bakamla berusaha dihidupkan melalui Pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, tetapi pasal-pasal lainnya yang merupakan pendukung "kehidupan" Bakamla, ternyata tidak jelas dan tidak bisa dioperasionalkan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai mendukung untuk "menghidupkan" Bakamla.

Jadi, sejatinya Bakamla itu mati, tidak pernah hidup, tapi tetap saja dianggap hidup, dan diberi makan, ada apa yah ? Dan, walaupun mati masih juga bisa makan, satelit seharga 850 milyard rupiah habis juga ditelan .... Aneh aneh saja ya barang mati tapi masih bisa makan dan dikasih makan terus heheheh...

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar