Setelah Pemerintah, Kini MK Mengubur Mimpi Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia
Membaca Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025: mengapa melahirkan coast guard sentralistik di Indonesia sama dengan menanam pisang di gurun pasir
Jakarta 17 September 2026
Oleh :Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST., SH., MH
Mimpi yang Dicat di Lambung Kapal
Siapa pun yang pernah melihat kapal patroli Bakamla pasti membaca tulisan besar di lambungnya: Indonesian Coast Guard. Tulisan itu bukan sekadar hiasan. Ia adalah pernyataan cita-cita.
Cita-cita itu diucapkan terang-terangan. Pada November 2024, di hadapan Komisi I DPR, Kepala Bakamla menyebut RUU Keamanan Laut sebagai pintu untuk memperkuat kewenangan lembaganya, dengan harapan Indonesia akan memiliki satu-satunya coast guard. Pada Maret 2025 ia lebih eksplisit lagi: Bakamla diharapkan menjadi coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penyidikan dan dapat mengatur seluruh aset patroli yang tersebar di berbagai instansi. Awal 2026, Bakamla menyebut pemerintah tengah menyiapkan RUU Keamanan Laut agar lembaga itu memiliki dasar hukum sebagai coast guard.
Mimpinya jelas: satu lembaga, satu komando, satu penyidik, untuk seluruh laut Indonesia.
Masalahnya, mimpi itu sudah dua kali membentur kenyataan hukum. Pertama oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Pelayaran. Kedua, pada 16 September 2026, oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah dua benturan itu, tulisan ini berpendapat tegas: mimpi tersebut tidak akan pernah terwujud, karena memang tidak ada lagi jalan menuju ke sana.
Kuburan Pertama: UU 66/2024
Indonesia sebenarnya pernah punya coast guard. Setidaknya di atas kertas.
UU 17/2008 tentang Pelayaran adalah satu-satunya undang-undang yang secara tegas memerintahkan pembentukan coast guard. Bab XVII undang-undang itu berjudul "Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)", dan Pasal 276 menyebut lembaga itu dibentuk serta bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pelaksanaan teknis operasional oleh Menteri Perhubungan. Penjelasan undang-undang itu bahkan menjanjikan bahwa dengan lembaga ini tidak akan lagi terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.
Janji itu ditulis dengan kekuatan undang-undang, bukan sekadar Perpres. Pemerintah punya waktu, punya mandat, dan punya kementerian pelaksana. Hasilnya? Selama enam belas tahun, lembaga itu tidak pernah lahir. Ia hanya ada sebagai bab dalam undang-undang dan sebagai perdebatan dalam seminar.
Pada 28 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga UU Pelayaran. Pasal 279 dan 280 yang menjadi dasar pembentukan Sea and Coast Guard dihapus. Judul Bab XVII diganti menjadi "Pengawasan Pelayaran". Pasal 276 yang baru menyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Penyidikan tindak pidana pelayaran tetap berada di tangan PPNS yang berwenang.
Sebagian kalangan di DPR membaca perubahan ini sebagai peluang: karena KPLP tidak lagi disebut coast guard, tidak ada lagi dualisme nama, sehingga label itu bisa diberikan kepada Bakamla. Tetapi bacaan itu melewatkan substansinya. Negara tidak memindahkan konsep coast guard dari Kementerian Perhubungan ke Bakamla. Negara menghapus konsep itu sama sekali dan mengembalikan pengawasan serta penegakan aturan pelayaran kepada menteri yang membidanginya.
Dengan kata lain, coast guard yang dikandung sejak 2008 itu dicoret dari undang-undang sebelum sempat diresmikan. Pemerintah dan DPR tidak sedang menyiapkan kursi kosong untuk Bakamla. Mereka mencabut kursinya.
Enam belas tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk sebuah eksperimen. Jika dengan dasar undang-undang, mandat eksplisit, dan kementerian yang siap pun coast guard tidak bisa dilahirkan, masalahnya bukan pada kurangnya kemauan. Masalahnya ada pada tanahnya.
Kuburan Kedua: Putusan Mahkamah Konstitusi
Jika UU 66/2024 menutup satu pintu, Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 menutup rumahnya.
Perkara ini berawal dari penangkapan KM. Suryani Ladjoni oleh Bakamla pada 31 Juli 2024 karena pelanggaran administratif. Tetapi yang menjadikannya penting bukan kasusnya, melainkan cara MK menjawabnya. Mahkamah tidak berhenti pada soal apakah penangkapan itu sah. MK membongkar fondasi kelembagaan Bakamla, dan dalam prosesnya menjelaskan dengan sangat terang bagaimana sistem penegakan hukum di laut Indonesia sesungguhnya dibangun.
Hasilnya: Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk mendesain ulang Bakamla. Jika tidak, seluruh kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur.
Untuk memahami mengapa putusan ini mengubur mimpi coast guard, kita perlu lebih dulu memahami arsitektur hukum yang menjadi pijakan MK.
Arsitektur yang Terbagi Sejak dari Konstitusi
Penegakan hukum di Indonesia tidak dibangun di sekitar wilayah, melainkan di sekitar jenis perbuatan dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Laut bukan pengecualian. Arsitektur ini berlapis.
Lapis pertama: UUD 1945
Konstitusi sendiri sudah membagi fungsi. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI, termasuk Angkatan Laut, sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Polri ditempatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pembagian antara kedaulatan dan penegakan hukum ini berlaku di darat, udara, maupun laut.
Lapis kedua: KUHAP
Hukum acara pidana nasional mengenal dua jenis penyidik: penyidik Polri sebagai penyidik umum, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang kewenangannya diberikan dan dibatasi oleh undang-undang sektoralnya masing-masing. Tidak ada kategori ketiga berupa lembaga yang boleh melakukan upaya paksa hanya karena ia berpatroli di wilayah tertentu.
Lapis ketiga: undang-undang sektoral
Di atas KUHAP, setiap undang-undang sektoral menunjuk penyidiknya sendiri. Tindak pidana pelayaran disidik PPNS di lingkungan Perhubungan, Polri, dan penyidik lain termasuk perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 282 UU Pelayaran. Tindak pidana perikanan disidik PPNS Perikanan, perwira TNI-AL, dan Polri berdasarkan Pasal 73 UU Perikanan. Tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif disidik perwira TNI-AL berdasarkan UU 5/1983, demikian pula di landas kontinen berdasarkan UU 16/2023. Kepabeanan menjadi wilayah penyidik Bea Cukai, narkotika menjadi wilayah BNN dan Polri, keimigrasian menjadi wilayah PPNS Imigrasi dan Polri, dan pencemaran lingkungan menjadi wilayah PPNS lingkungan hidup.
Bakamla sendiri mengakui struktur ini di persidangan. Dalam keterangannya, Bakamla menjelaskan bahwa penyidik di laut dibatasi oleh rezim hukum laut dan undang-undang yang mengaturnya, dan bahwa penegakan hukum di laut tidak menganut konsep penyidik tunggal, melainkan bersifat multisektor dan fungsional.
Lapis keempat: kesetaraan undang-undang
Semua undang-undang sektoral itu berkedudukan sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. UU Kelautan tidak lebih tinggi dari UU Perikanan, UU Pelayaran, UU Kepabeanan, atau UU Kepolisian. Karena sama tinggi, satu undang-undang tidak bisa memerintah undang-undang lain. Yang bisa dilakukan hanyalah koordinasi.
Dari empat lapis ini, satu kesimpulan menjadi tak terhindarkan: sistem hukum Indonesia membagi penegakan hukum di laut kepada kementerian dan lembaga sesuai undang-undangnya masing-masing. Coast guard sentralistik, yang memegang penyidikan lintas rezim dan mengendalikan aset instansi lain, tidak punya tempat berpijak dalam arsitektur ini.
Bagaimana MK Menjelaskannya
Yang membuat putusan ini istimewa adalah bahwa MK tidak sekadar mengasumsikan arsitektur tersebut. Mahkamah menguraikannya langkah demi langkah dalam pertimbangan hukumnya.
Titik berangkat: penegakan hukum menurut kewenangan masing-masing
Dalam Paragraf [3.18.2], MK merujuk Penjelasan Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia. Penjelasan itu menyatakan bahwa penegakan hukum di perairan dilakukan oleh instansi terkait, antara lain TNI-AL, Polri, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan Departemen Kehakiman, "sesuai dengan wewenang masing-masing instansi". Yang boleh dikoordinasikan oleh badan koordinasi, tegas MK, hanyalah pelaksanaan penegakan hukum.
MK lalu mengutip Perpres 81/2005, yang mendefinisikan koordinasi keamanan laut sebagai upaya memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan instansi-instansi pemerintah "sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing". Dari situ MK menyimpulkan bahwa Bakorkamla, pendahulu Bakamla, sejak awal adalah badan koordinasi dengan wewenang terbatas, khususnya dalam penindakan.
Artinya, MK membuka pertimbangannya dengan menegaskan fondasi: penegakan hukum di laut Indonesia sejak awal dirancang terbagi, dan badan yang berdiri di atasnya hanya boleh mengoordinasikan, bukan mengambil alih.
Diagnosis: Bakamla menyimpang dari fondasi itu
MK kemudian menunjukkan bahwa Bakamla menyimpang. Pasal 59 ayat (3) memuat dua mandat yang berpotensi saling bertentangan: patroli keamanan dan keselamatan di satu sisi, penegakan hukum di sisi lain. Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b menambahkan fungsi penindakan dan kewenangan menangkap kapal. Menurut MK, Bakamla yang semula dirancang sebagai penjaga keamanan dan koordinator antarpenegak hukum telah bergeser menjadi bagian dari unsur penegak hukum. MK menyebutnya ambiguitas akibat pergeseran dari model koordinatif ke model lain.
Perlu dicatat pula Pasal 63 ayat (2), yang menyatakan kewenangan Bakamla dilaksanakan "dalam satu kesatuan komando dan kendali". Frasa inilah benih paling nyata dari model sentralistik. Kewenangan yang dijalankan di bawah komando itu, yakni seluruh Pasal 63 ayat (1), kini berstatus inkonstitusional bersyarat.
Pengakuan fakta: kewenangan sudah dimiliki instansi lain
Dalam Paragraf [3.18.3], MK menulis kalimat yang menjadi kunci seluruh putusan: secara faktual, kewenangan penegakan hukum di laut telah dimiliki dan dilakukan oleh banyak instansi yang satu sama lain saling beririsan. Karena itu, kewenangan Bakamla yang beririsan dengan penegakan hukum adalah kewenangan yang semestinya hanya dimiliki lembaga penegak hukum.
Ini bukan sekadar deskripsi. Ini adalah penegasan bahwa ruang penegakan hukum di laut sudah terisi. Tidak ada kekosongan yang bisa diklaim oleh lembaga baru.
Prinsip pengunci: legality of authority
MK lalu memasang pengunci. Berdasarkan asas legality of authority dan prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa (pro justitia) yang dapat menjalankan wewenang itu dalam sistem peradilan pidana. MK menyisir UU 32/2014 dan tidak menemukan satu pun ketentuan yang menyebut Bakamla lembaga penegak hukum, selain sebagai supporting system.
Prinsip ini menutup jalan pintas. Kewenangan penegakan hukum tidak bisa lahir dari nama lembaga, dari tulisan di lambung kapal, dari praktik lapangan, atau dari peraturan pemerintah. Ia hanya lahir dari penunjukan eksplisit undang-undang, dan penunjukan itu sudah dibagikan kepada instansi lain.
Kesimpulan yang paling telak
Lalu MK menulis kalimat yang, bagi mimpi coast guard, terasa seperti batu nisan: kewenangan Bakamla seharusnya ditempatkan sebagai kewenangan koordinatif, bukan kewenangan yudisial dalam penegakan hukum di laut.
MK juga menolak dalih "koordinasi" yang diajukan pembentuk undang-undang. Dalam Paragraf [3.18.4], Mahkamah menilai bahwa jika Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan koordinatif, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang memuat penindakan dan penangkapan justru menunjukkan inkonsistensi desain kelembagaan. Menangkap, memeriksa, dan membawa kapal, kata MK, adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum melalui due process of law.
Dua pintu, tak satu pun bernama coast guard
Akhirnya MK menunjuk arah desain ulang: Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga yang tugas utamanya sebagai badan keamanan dan keselamatan laut, dengan parameter patroli yang jelas dan tanpa kewenangan yang beririsan dengan penegakan hukum.
Perhatikan apa yang tidak ada di antara dua pintu itu. Tidak ada pintu bernama "lembaga tunggal penegak hukum di laut". Tidak ada pintu bernama "coast guard dengan kewenangan penyidikan". Tidak ada pintu bernama "satu komando atas seluruh aset patroli". Dan, sebagaimana akan diuraikan di bawah, pintu koordinator yang disebut MK pun ternyata terbuka ke arah tembok.
Menanam Pisang di Gurun Pasir
Bayangkan seseorang bersikeras menanam pisang di tengah gurun. Ia membeli bibit terbaik, membuat papan nama besar bertuliskan "Kebun Pisang", dan setiap tahun meminta tambahan anggaran untuk pupuk. Tetapi pisang membutuhkan tanah gembur dan air berlimpah, sementara gurun hanya punya pasir dan terik. Tidak peduli seberapa bagus bibitnya atau seberapa besar papan namanya, pohon itu tidak akan pernah berbuah.
Begitulah melahirkan coast guard sentralistik di Indonesia.
Bibitnya adalah konsep coast guard yang meniru negara lain: satu lembaga, satu komando, satu penyidik. Papan namanya adalah tulisan Indonesian Coast Guard di lambung kapal. Pupuknya adalah RUU demi RUU dan permintaan kewenangan demi kewenangan. Dan gurunnya adalah sistem hukum Indonesia, yang sejak konstitusi, KUHAP, hingga undang-undang sektoral, membagi penegakan hukum di laut kepada instansi sesuai undang-undangnya masing-masing.
Buktinya tidak perlu dicari jauh. Bibit yang ditanam pada 2008 melalui UU Pelayaran tidak pernah tumbuh selama enam belas tahun, lalu dicabut pada 2024. Bibit kedua yang ditanam melalui UU Kelautan pada 2014, yakni Bakamla dengan kewenangan penindakannya, tumbuh bengkok, merampas kapal tanpa status penyidik, dan kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Dua kali ditanam, dua kali gagal, di tanah yang sama.
Orang yang menanam untuk ketiga kalinya di gurun yang sama tidak sedang optimistis. Ia sedang bermimpi.
Mengapa Coast Guard Sentralistik Tidak Punya Tempat
Jika pertimbangan MK dirangkai, terlihat mengapa model coast guard sentralistik bertabrakan dengan sistem hukum Indonesia di setiap sisinya.
Sebuah coast guard sentralistik memerlukan kewenangan penyidikan lintas rezim. Kewenangan itu sudah dibagikan kepada TNI-AL, Polri, PPNS Perhubungan, PPNS Perikanan, Bea Cukai, dan lainnya melalui undang-undang sektoral. Menurut asas legality of authority yang dipegang MK, kewenangan tidak bisa diambil dengan tafsir; ia harus dicabut dari satu undang-undang dan diberikan melalui undang-undang lain.
Ia juga memerlukan komando atas aset dan personel instansi lain. Tetapi instansi-instansi itu memperoleh kewenangan dari undang-undang yang sederajat, dan dua di antaranya, TNI dan Polri, memperoleh fungsinya langsung dari Pasal 30 UUD 1945. Undang-undang tentang keamanan laut tidak bisa menempatkan diri di atas mereka.
Dan ia memerlukan status sebagai lembaga penegak hukum utama di laut. Padahal MK sudah menyatakan bahwa kewenangan Bakamla seharusnya koordinatif, bukan yudisial, dan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut sudah dimiliki banyak instansi.
Maka untuk melahirkan coast guard sentralistik, yang dibutuhkan bukan desain ulang Bakamla, melainkan mengubah gurun menjadi hutan tropis: merevisi sekaligus UU Pelayaran yang baru saja direvisi, UU Perikanan, UU ZEE, UU Landas Kontinen, UU Kepabeanan, UU Kepolisian, dan UU TNI, menafsir ulang pembagian fungsi TNI dan Polri dalam Pasal 30 UUD 1945, sambil meminta lima atau enam instansi melepaskan kewenangan yang mereka pegang puluhan tahun. Itu bukan penataan kelembagaan. Itu membangun sistem hukum baru, dan tidak ada satu pun tanda bahwa negara ini hendak melakukannya. Arah yang dipilih justru sebaliknya: UU 66/2024 memperkuat model sektoral.
Karena itu klaimnya bisa dinyatakan tanpa ragu: tidak ada jalan bagi coast guard sentralistik untuk lahir di Indonesia.
Di sinilah dua kuburan bertemu. Melalui UU 66/2024, pemerintah dan DPR memilih memperkuat model sektoral dengan mengembalikan pengawasan pelayaran kepada menteri. Melalui Putusan 180/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa model sektoral itulah fondasi konstitusional yang tidak boleh ditumpangi lembaga dengan kewenangan kabur. Arah politik hukum dan arah tafsir konstitusi kini menunjuk ke tempat yang sama.
Pintu Koordinator: Tembok yang Sama Besarnya
Mungkin ada yang berkata: baiklah, coast guard sentralistik mustahil, tetapi MK masih membuka pintu agar Bakamla kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla. Bukankah itu jalan keluar yang terhormat?
Tidak. Di balik pintu itu berdiri dua tembok besar. Yang pertama dibangun oleh sejarah, yang kedua oleh logika.
Tembok pertama: sudah pernah dicoba, sudah pernah gagal
Model koordinator bukan gagasan baru yang belum diuji. Ia justru model tertua, dan catatan kegagalannya tercantum di dalam putusan itu sendiri.
MK, dalam Paragraf [3.18.2], mengutip Naskah Akademik RUU Kelautan yang menyatakan bahwa model koordinatif Bakorkamla menjadi tidak efektif dan optimal, karena banyaknya penegak hukum menimbulkan perbedaan persepsi kewenangan yang berujung pada tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan keamanan laut yang dikoordinasikan Bakorkamla. Pengakuan kegagalan ini bukan datang dari pemohon, melainkan dari dokumen resmi pembentuk undang-undang, dan dijadikan fakta hukum oleh MK. DPR menyampaikan hal yang sama dalam keterangannya.
Rekaman persidangan memperlihatkan bahwa kegagalan itu berulang. Menurut uraian Ahli Pemohon, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Bakorkamla generasi pertama yang dibentuk tahun 1972 gagal, sehingga pada 2005 dibentuk ulang melalui Perpres 81/2005 di bawah Menko Polhukam dengan prinsip koordinasi yang dipertegas. Hasilnya tidak berbeda. Bakorkamla generasi kedua digambarkan tidak berdaya menghadapi instansi yang dikoordinasikannya, karena instansi-instansi itu memegang kewenangan berdasarkan undang-undang, sementara Bakorkamla hanya berdasarkan Perpres. Kapal-kapal patroli tetap bergerak atas perintah instansi induknya masing-masing.
Negara lalu mencoba "memberdayakan" koordinator itu dengan dasar undang-undang melalui konsep Sea and Coast Guard dalam UU 17/2008, yang menurut penjelasannya memegang fungsi koordinasi penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Lembaga itu tidak pernah lahir dan dicoret pada 2024.
Bahkan Bakamla sendiri, sejak 2014, sudah memegang fungsi koordinasi. Pasal 62 huruf d UU 32/2014 memberinya fungsi menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, dan Pasal 35 Perpres 178/2014 mewajibkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Dua belas tahun fungsi itu dijalankan, dan MK tetap menemukan tumpang tindih serta ketidakpastian hukum.
Hitung saja: Bakorkamla 1972, Bakorkamla 2005, Sea and Coast Guard 2008, fungsi koordinasi Bakamla 2014. Empat kali model koordinator dicoba, empat kali tidak menyelesaikan masalah. Ada ironi tambahan: dalam kesimpulannya, Bakamla menyatakan bahwa dasar hukum Bakorkamla, yakni Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996, telah dicabut oleh UU 32/2014 ketika Bakorkamla "direvitalisasi" menjadi Bakamla. Kembali ke Bakorkamla berarti menghidupkan kembali model yang oleh negara sendiri sudah dikuburkan karena gagal.
Tembok kedua: untuk apa koordinator tanpa kewenangan penyidikan?
Tembok kedua lebih mendasar. Pertanyaannya sederhana: apa yang bisa dilakukan koordinator yang tidak memegang kewenangan penyidikan?
Jawabannya: hampir tidak ada. Dalam sistem hukum yang kewenangannya dibagi oleh undang-undang yang sederajat, koordinator tanpa penyidikan tidak bisa memerintah, tidak bisa memaksa, dan tidak bisa mengambil alih. Ia hanya bisa mengundang rapat, dan instansi yang diundang berhak untuk tidak datang.
Rekaman persidangan memperlihatkan hal ini dengan gamblang. PP 13/2022, yang dirancang untuk memperkuat Bakamla, mengatur bahwa hasil penindakan Bakamla diserahkan kepada penyidik. Jika penyidik menolak menindaklanjuti, sanksinya hanyalah kewajiban melapor kepada Menteri dalam tujuh hari disertai alasan hukum. Ahli Pemohon menggambarkan akibatnya di lapangan: instansi penerima sering menolak hasil tangkapan Bakamla karena perbedaan penilaian, dan karena memang tidak ada keharusan untuk menerima. Kapal tertahan tanpa kejelasan. Itulah legal limbo yang menimpa KM. Suryani Ladjoni. Jika pihak yang menangkap kapal saja tidak bisa memaksa penyidik, apalagi koordinator yang bahkan tidak menangkap.
Lebih dari itu, koordinasi di antara pemegang kewenangan penyidikan sudah berjalan tanpa perlu lembaga tambahan. Polri, dalam keterangannya, menegaskan bahwa PPNS bekerja dalam koridor koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Polri sebagaimana diatur Pasal 7 KUHAP. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa Pasal 73 ayat (5) UU Perikanan telah melahirkan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan yang beranggotakan instansi penegak hukum terkait, lengkap dengan mekanisme ekspose perkara bersama untuk menentukan instansi yang paling berwenang. KKP bahkan menyatakan bahwa koordinasi itu berjalan sistematis dan berkelanjutan, dan selama ini tidak ditemukan miskoordinasi dalam penegakan hukum di sektor tersebut. Ahli Pemohon menambahkan pengamatan yang tajam: sesama penyidik jarang tidak sepakat; persoalan justru muncul ketika yang terlibat bukan penyidik.
Artinya, koordinasi yang sesungguhnya terjadi di antara mereka yang memegang kewenangan, melalui mekanisme yang diatur undang-undang mereka sendiri. Koordinator dari luar yang tidak memegang penyidikan bukan memperlancar koordinasi itu, melainkan menambah satu meja lagi yang harus dilewati. Dan di tingkat kebijakan, fungsi sinkronisasi antarkementerian sudah menjadi pekerjaan kementerian koordinator, yang pada 2024 bahkan menyusun kajian sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.
Maka koordinator tanpa kewenangan penyidikan adalah lembaga yang mubazir: punya kantor, punya struktur, punya anggaran, tetapi tidak punya daya. Ia mengoordinasikan pihak-pihak yang sudah berkoordinasi, dengan kewenangan yang tidak cukup untuk membuat siapa pun menurut.
Pintu yang terbuka ke arah tembok
Di sinilah jebakan logisnya menjadi sempurna. Jika Bakamla diberi kewenangan penyidikan agar koordinasinya bergigi, ia kembali menjadi penegak hukum yang tumpang tindih, dan itu yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Jika Bakamla tidak diberi kewenangan penyidikan, ia menjadi koordinator yang sudah empat kali terbukti tidak efektif dan mubazir.
Bergigi berarti tumpang tindih. Tanpa gigi berarti tak berguna. Tidak ada posisi di antara keduanya.
Pisang yang dipindahkan dari satu sudut gurun ke sudut gurun lainnya tetap tidak akan berbuah.
Menjawab Para Pemimpi
Para pendukung coast guard biasanya mengajukan tiga argumen. Ketiganya layak dijawab, dan ketiganya runtuh ketika dihadapkan pada tanah tempat bibit itu hendak ditanam.
Pertama: "Banyak negara memiliki coast guard tunggal." Ahli yang diajukan Presiden dalam perkara ini menguraikan contoh Japan Coast Guard, Philippine Coast Guard, United States Coast Guard, dan China Coast Guard. Tetapi negara-negara itu membangun coast guard di tanah yang memang disiapkan untuknya: arsitektur hukum yang memberi kewenangan penegakan hukum kepada satu lembaga sejak awal. Indonesia memilih arsitektur yang berbeda, yakni membagi kewenangan kepada instansi sektoral. Pisang tumbuh subur di Filipina bukan karena bibitnya istimewa, melainkan karena tanahnya cocok. Memindahkan bibit yang sama ke gurun tidak akan memindahkan hujannya. Fungsi-fungsi yang biasa dijalankan coast guard memang dibutuhkan, dan di Indonesia fungsi itu sudah dijalankan secara terbagi oleh instansi yang berwenang.
Kedua: "MK tidak secara tertulis melarang pembentukan coast guard." MK memang tidak menulis kalimat larangan. Tetapi MK tidak perlu melakukannya. Mahkamah menetapkan tiga syarat yang tidak bisa ditawar: desain kelembagaan harus jelas, tidak boleh tumpang tindih dengan lembaga yang kewenangannya berimpitan, dan setiap upaya paksa hanya boleh dijalankan lembaga yang ditunjuk eksplisit undang-undang. Dalam sistem yang kewenangan penyidikannya sudah habis terbagi, coast guard sentralistik tidak bisa memenuhi ketiganya sekaligus. Jika ia memegang penyidikan tanpa mencabut kewenangan instansi lain, ia tumpang tindih. Jika ia tidak memegang penyidikan, ia bukan coast guard, melainkan Bakorkamla dengan nama baru, yang sudah terbukti gagal dan mubazir. Larangan itu tidak tertulis sebagai kalimat, tetapi tertanam sebagai logika.
Ketiga: "Tumpang tindih justru alasan dibutuhkannya satu lembaga." Argumen ini sudah diuji tiga kali oleh sejarah. Bakorkamla dibentuk untuk mengatasi tumpang tindih dan dinyatakan tidak efektif. Sea and Coast Guard UU 17/2008 dijanjikan akan mengakhiri tumpang tindih dan tidak pernah lahir. Bakamla dibentuk untuk menggantikan Bakorkamla dan, menurut MK, justru menciptakan tumpang tindih baru. Tiga kali resep yang sama, tiga kali hasil yang sama. Mengulanginya untuk keempat kali bukan kebijakan; itu penyangkalan.
Penutup: Berhenti Menyiram Pasir
Tulisan Indonesian Coast Guard mungkin masih akan terlihat di lambung kapal Bakamla untuk beberapa waktu. Tetapi setelah UU 66/2024 dan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025, tulisan itu tidak lebih dari papan nama di tengah gurun.
Pemerintah dan DPR telah mencoret satu-satunya dasar undang-undang bagi coast guard setelah enam belas tahun lembaga itu gagal dilahirkan. MK kemudian menjelaskan mengapa langkah itu sejalan dengan konstitusi: penegakan hukum di laut Indonesia sejak awal dibagi kepada instansi sesuai undang-undangnya masing-masing, hanya lembaga yang ditunjuk eksplisit oleh undang-undang yang boleh melakukan upaya paksa, dan lembaga yang berdiri di atas semuanya hanya boleh mengoordinasikan. MK bahkan menegaskan bahwa kewenangan Bakamla seharusnya koordinatif, bukan yudisial. Tetapi pintu koordinator itu pun terbuka ke arah tembok: model itu sudah empat kali dicoba tanpa hasil, dan koordinator tanpa kewenangan penyidikan hanyalah lembaga mubazir di tengah koordinasi yang sudah berjalan di antara para pemegang kewenangan.
Laut Indonesia, dalam sistem hukum kita, bukan wilayah yang dikuasai satu tangan. Ia adalah ruang yang dibagi, di mana setiap instansi datang membawa undang-undangnya sendiri. Di ruang seperti itu, coast guard sentralistik bukan cita-cita yang tertunda. Ia adalah pisang yang ditanam di gurun pasir.
Siapa pun yang masih menyiramnya dengan RUU dan anggaran boleh terus bermimpi. Tetapi setelah enam belas tahun kegagalan, satu undang-undang yang mencoretnya, dan satu putusan MK yang menutup logikanya, jawabannya sudah pasti: pohon itu tidak akan pernah berbuah. Waktu dua tahun yang diberikan MK lebih baik dipakai untuk berhenti menyiram pasir, dan mulai menata apa yang memang bisa tumbuh di tanah hukum Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar