Rp 83 TRILIUN UNTUK KOPDES
Negara Sedang Menciptakan Koperasi Kelas Satu?
Jakarta 11 September 2026
Oleh : Soleman B Ponto
Kepala Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI Jakarta.
Jangan lagi mengatakan angka Rp83 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hanya isu atau angka yang dibesar-besarkan media.
Angka itu ada dalam dokumen pemerintah.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memasukkan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu program prioritas 2026 dengan angka Rp83 triliun.
Lebih terang lagi, Lampiran Perpres Nomor 117 Tahun 2025 tentang RKP 2026 mencatat:
pendanaan APBN sebesar Rp2,35 triliun, serta
indikasi pendanaan pinjaman melalui Himpunan Bank Milik Negara sebesar Rp83 triliun.
Jadi jangan dipelintir.
Persoalannya bukan apakah setiap Kopdes menerima segepok uang tunai dari APBN.
Bukan itu masalahnya.
Masalah sesungguhnya jauh lebih besar:
NEGARA SEDANG MEMBANGUN SEBUAH EKOSISTEM PEMBIAYAAN RAKSASA UNTUK SATU JARINGAN KOPERASI BARU.
Dan nilainya mencapai sekitar:
Rp83.000.000.000.000.
Delapan puluh tiga triliun rupiah.
Sekarang pertanyaannya:
bagaimana dengan koperasi yang sudah puluhan tahun berdiri?
Bagaimana dengan koperasi pegawai?
Koperasi petani?
Koperasi nelayan?
Koperasi pasar?
Koperasi purnawirawan?
Bagaimana dengan Puskopabri dan jaringan koperasi lain yang selama bertahun-tahun membangun usaha menggunakan modal anggotanya sendiri?
Apakah mereka memperoleh perlakuan yang sama?
KOPERASI LAMA DISURUH MANDIRI, KOPERASI BARU DIBANGUNKAN EKOSISTEM
Di sinilah ketidakadilan kebijakan mulai terlihat.
Selama puluhan tahun koperasi tradisional diajari satu mantra:
mandiri.
Modal sendiri.
Cari pasar sendiri.
Beli gedung sendiri.
Cari kredit sendiri.
Beli kendaraan sendiri.
Bangun gudang sendiri.
Kalau rugi, tanggung sendiri.
Kalau gagal, jangan salahkan pemerintah.
Tetapi sekarang lahir Kopdes Merah Putih.
Negara turun tangan secara besar-besaran.
Pemerintah pusat bergerak.
Pemerintah daerah bergerak.
Pemerintah desa bergerak.
BUMN bergerak.
Himbara bergerak.
Agrinas bergerak.
Rantai pasok dibangun.
Gerai dibangun.
Pergudangan dibangun.
Kelengkapan usaha dibangun.
Lalu Kopdes masuk ke pasar.
Dan koperasi lama diberi pesan:
“Silakan bersaing.”
Bersaing?
Ini bukan lagi pertandingan antara dua koperasi dengan kekuatan yang sama.
Ini seperti menyuruh orang yang datang membawa sepeda untuk berlomba dengan orang yang kendaraan dan bahan bakarnya disiapkan negara.
Kemudian kita menyebutnya:
persaingan sehat.
PUSKOPABRI PUN BISA MENJADI KORBAN KEBIJAKAN INI
Puskopabri tidak dibangun kemarin sore.
Koperasi-koperasi purnawirawan tumbuh melalui anggota.
Membangun jaringan.
Mencari peluang usaha.
Mengumpulkan modal.
Mencari mitra.
Mencari pasar.
Menanggung sendiri risiko bisnisnya.
Sekarang Kopdes akan bergerak di sektor yang sangat luas:
pangan,
sembako,
logistik,
pergudangan,
distribusi,
pupuk,
LPG,
apotek,
pelayanan keuangan,
dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Apa artinya?
Artinya Kopdes tidak hidup di ruang kosong.
Kopdes masuk ke pasar yang sudah ada pemainnya.
Di dalam pasar tersebut sudah terdapat koperasi-koperasi lama.
Termasuk jaringan Puskopabri.
Maka kalau negara memberikan keistimewaan akses kepada satu kelompok koperasi, jangan pura-pura terkejut kalau kemudian koperasi lama tersingkir.
INI BISA MELAHIRKAN DUA KASTA KOPERASI
Kalau kebijakan ini tidak dikoreksi, Indonesia sedang menuju pembentukan dua jenis koperasi.
KOPERASI KELAS SATU
Kopdes Merah Putih.
Program prioritas pemerintah.
Ekosistem pembiayaan puluhan triliun.
Didukung Himbara.
Didukung kementerian.
Didukung pemerintah daerah.
Didukung pemerintah desa.
Didukung BUMN.
Rantai pasok ikut disiapkan.
Infrastruktur dibangun.
KOPERASI KELAS DUA
Koperasi yang sudah puluhan tahun berdiri.
Modal anggota.
Pinjaman komersial.
Gedung sendiri.
Kendaraan sendiri.
Pasar cari sendiri.
Kalau rugi, bayar sendiri.
Lalu kedua kelompok tersebut disuruh bertanding di pasar yang sama.
Kalau demikian, jangan lagi berbicara terlalu lantang tentang kesetaraan koperasi.
Karena negara sendiri yang sedang menciptakan ketimpangan.
Rp83 TRILIUN ITU BUKAN SEKADAR UANG
Inilah yang harus dipahami.
Rp83 triliun bukan hanya persoalan nominal.
Rp83 triliun berarti daya tempur ekonomi.
Dengan pembiayaan sebesar itu dapat dibangun ribuan gerai.
Gudang.
Armada.
Sistem distribusi.
Teknologi.
Modal kerja.
Jaringan pembelian.
Jaringan penjualan.
Dan ketika semua itu diletakkan di belakang satu jaringan koperasi nasional, kita tidak lagi membicarakan koperasi desa kecil.
Kita sedang berbicara mengenai potensi terbentuknya:
JARINGAN RITEL DAN DISTRIBUSI NASIONAL BERBADAN HUKUM KOPERASI.
Kalau jaringan sebesar itu masuk ke desa, kecamatan dan pasar lokal, pertanyaannya wajib diajukan:
siapa yang akan kehilangan pasarnya?
Jangan menjawab:
“Tidak ada.”
Ekonomi tidak bekerja seperti itu.
Kalau pembeli berpindah ke satu toko, toko lain kehilangan pembeli.
Kalau distribusi dialihkan kepada satu jaringan, distributor lain kehilangan volume.
Kalau satu koperasi mendapatkan akses istimewa, koperasi lain kehilangan kesempatan.
Itulah hukum pasar.
JANGAN MEMBUNUH KOPERASI ATAS NAMA MEMBANGUN KOPERASI
Inilah paradoks terbesar Kopdes Merah Putih.
Negara mengatakan:
“Kita akan membesarkan koperasi.”
Bagus.
Tetapi pertanyaannya:
koperasi yang mana?
Kalau koperasi baru dibesarkan dengan fasilitas negara sementara koperasi lama dibiarkan bertarung sendiri, maka kebijakan ini bukan memperkuat gerakan koperasi secara keseluruhan.
Kebijakan itu hanya memindahkan keberpihakan negara dari koperasi yang satu kepada koperasi yang lain.
Lebih buruk lagi apabila koperasi baru kemudian mengambil pasar koperasi lama.
Maka akhirnya negara bisa mengatakan dengan bangga:
“Jumlah Kopdes meningkat.”
Tetapi di belakang angka tersebut mungkin ada koperasi lama yang mati.
Apa gunanya?
Koperasi satu lahir.
Koperasi satu mati.
Papan nama bertambah.
Kekuatan ekonomi rakyat tidak bertambah.
DAN JANGAN LUPAKAN DANA DESA
Persoalan menjadi semakin serius karena struktur pembiayaan pembangunan fisik Kopdes juga bersentuhan dengan Dana Desa serta DAU/DBH.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 sudah mengatur mekanisme pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes melalui skema tersebut.
Karena itu masyarakat berhak bertanya:
Kalau Kopdes gagal menghasilkan uang, siapa akhirnya menanggung kewajiban?
Jangan menjawab pertanyaan itu dengan slogan.
Jawab dengan angka.
Kalau gerai Rp3 miliar hanya menghasilkan keuntungan Rp50 juta setahun, tunjukkan bagaimana kewajibannya dibayar.
Kalau gudangnya sepi, tunjukkan cash flow-nya.
Kalau cold storage tidak optimal, siapa membayar listrik dan perawatannya?
Kalau kendaraan rusak, siapa mengganti?
Kalau koperasinya gagal, siapa membayar?
Itu baru namanya transparansi.
JANGAN SAMPAI KEUNTUNGAN MENJADI MILIK KOPERASI, TETAPI RISIKO MENJADI MILIK DESA
Ini prinsip yang harus dijaga.
Tidak boleh terjadi konstruksi:
kalau untung, koperasi menikmati.
Tetapi:
kalau gagal, Dana Desa menyelamatkan.
Karena kalau itu yang terjadi, kita sedang melakukan sesuatu yang sangat berbahaya:
MEMINDAHKAN RISIKO BISNIS MENJADI RISIKO FISKAL.
Bisnis harus bertanggung jawab terhadap keputusan bisnis.
Koperasi harus bertanggung jawab terhadap keputusan koperasi.
Jangan sampai kepala desa dan masyarakat menerima akibat dari investasi yang substansinya bahkan tidak sepenuhnya mereka tentukan sendiri.
PERTANYAAN UNTUK PEMERINTAH SANGAT SEDERHANA
Kalau pemerintah mempunyai kemampuan membangun ekosistem pembiayaan sekitar Rp83 triliun bagi Kopdes, mengapa prinsip yang sama tidak dibuka kepada seluruh koperasi sehat?
Mengapa Puskopabri tidak memperoleh akses setara?
Mengapa koperasi petani yang telah 30 tahun berusaha tidak diberikan kesempatan yang sama?
Mengapa koperasi nelayan lama harus mengajukan kredit secara biasa sementara koperasi baru masuk dalam proyek prioritas?
Apa ukuran objektifnya?
Apakah karena satu koperasi baru diberi nama Merah Putih, maka koperasi lain menjadi kurang Merah Putih?
Bukankah Puskopabri juga dibangun oleh warga negara Indonesia?
Bukankah anggotanya adalah para purnawirawan yang pernah mengabdi kepada negara?
Mengapa ketika berbicara koperasi, negara seolah-olah baru menemukan koperasi pada tahun 2025?
KOPERASI INDONESIA TIDAK DIMULAI DARI KOPDES MERAH PUTIH
Ini harus dikatakan dengan tegas.
Sejarah koperasi Indonesia jauh lebih tua daripada program Kopdes.
Ribuan koperasi sudah hidup sebelum Kopdes lahir.
Ada yang berhasil.
Ada yang gagal.
Ada yang jatuh lalu bangkit kembali.
Tetapi mereka adalah bagian dari gerakan ekonomi rakyat.
Maka negara tidak boleh datang seolah-olah halaman sejarah koperasi baru dimulai ketika pemerintah meluncurkan program baru.
Jangan hapus perjuangan koperasi lama.
Jangan jadikan mereka penonton.
Apalagi menjadikan mereka korban.
KALAU Rp83 TRILIUN BENAR-BENAR UNTUK MEMPERKUAT KOPERASI, MAKA BUKA AKSESNYA SECARA ADIL
Solusinya bukan membubarkan Kopdes.
Solusinya adalah menghentikan diskriminasi kebijakan.
Kopdes harus dihubungkan dengan koperasi yang sudah ada.
Puskopabri dapat menjadi mitra distribusi.
Koperasi tani menjadi pemasok.
Koperasi nelayan menjadi pemasok.
Koperasi transportasi menjadi mitra logistik.
Koperasi konsumen menjadi jaringan pasar.
Dengan demikian uang puluhan triliun tersebut benar-benar memperbesar gerakan koperasi nasional.
Bukan hanya memperbesar satu merek koperasi.
JANGAN BANGUN MONOPOLI BARU ATAS NAMA KOPERASI
Negara harus berhati-hati.
Dengan jaringan puluhan ribu unit, fasilitas besar, dukungan pemerintah, akses BUMN dan pembiayaan puluhan triliun, Kopdes memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi yang sangat besar.
Kekuatan itu dapat menjadi berkah.
Tetapi tanpa desain persaingan yang adil, kekuatan yang sama dapat berubah menjadi alat yang menghimpit koperasi kecil dan usaha rakyat.
Jangan sampai kita melawan dominasi korporasi besar dengan cara menciptakan:
KORPORASI RAKSASA BARU YANG PAPAN NAMANYA “KOPERASI”.
Karena ukuran koperasi bukan nama.
Ukuran koperasi adalah kedaulatan anggotanya.
RP83 TRILIUN: PEMERINTAH WAJIB MENJAWAB
Karena itu pemerintah harus menjawab secara terbuka:
Mengapa Rp83 triliun?
Bagaimana perhitungannya?
Berapa yang benar-benar menjadi kredit?
Siapa debiturnya?
Siapa penerima manfaat akhirnya?
Siapa pemilik aset?
Siapa yang menanggung kegagalan?
Berapa proyeksi pendapatan setiap gerai?
Berapa titik impasnya?
Dan yang tidak kalah penting: bagaimana perlindungan terhadap koperasi yang sudah ada?
Kalau pertanyaan itu dianggap mengganggu program pemerintah, justru di situlah masalahnya.
Karena uang sebesar Rp83 triliun memang harus diganggu dengan pertanyaan.
Itu bukan uang pribadi.
Itu menyangkut kebijakan negara.
PUSKOPABRI DAN KOPERASI LAMA TIDAK BOLEH DIJADIKAN ANAK TIRI
Puskopabri tidak meminta uang gratis.
Puskopabri tidak meminta perlakuan khusus.
Yang diminta sederhana:
KEADILAN.
Kalau Kopdes memperoleh akses kepada jaringan pemerintah, koperasi sehat lainnya harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kriteria objektif.
Kalau tersedia kredit murah, buka kepada koperasi lain yang layak.
Kalau tersedia akses distribusi BUMN, jangan monopoli untuk satu jaringan.
Kalau negara benar-benar percaya kepada koperasi, maka negara harus percaya kepada seluruh gerakan koperasi, bukan hanya koperasi yang baru saja diciptakannya.
Karena negara bukan bapak dari satu koperasi.
Negara adalah pelindung seluruh rakyat.
PENUTUP
Rp83 triliun telah membuka satu pertanyaan besar dalam sejarah perkoperasian Indonesia:
Apakah negara sedang memperkuat gerakan koperasi, atau sedang memilih satu koperasi untuk menjadi raksasa di tengah ribuan koperasi lain yang dibiarkan bertarung sendiri?
Kita akan melihat jawabannya.
Tetapi satu hal harus diperingatkan sejak sekarang:
JANGAN BANGUN KOPDES DENGAN CARA MENGHANCURKAN KOPERASI YANG SUDAH ADA.
Jangan membesarkan koperasi baru dengan mengecilkan Puskopabri.
Jangan membesarkan Kopdes dengan mengambil pasar koperasi tani.
Jangan membesarkan Kopdes dengan menggeser koperasi nelayan.
Jangan membesarkan Kopdes dengan mematikan warung rakyat.
Dan jangan menggunakan puluhan triliun rupiah kekuatan negara untuk menciptakan pertandingan yang sejak awal tidak seimbang.
Sebab kalau itu terjadi, pertanyaan rakyat kelak bukan lagi:
“Berapa banyak Kopdes yang berhasil dibangun?”
Tetapi:
“BERAPA BANYAK KOPERASI LAMA YANG MATI SETELAH KOPDES DATANG?”
Dan apabila jawabannya banyak, maka Rp83 triliun itu bukan sedang memperkuat gerakan koperasi.
Ia sedang membiayai perang saudara antar-koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar