11 September 2026

BOM WAKTU HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH


BOM WAKTU HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH

Ketika Daerah Menanggung Beban, Jakarta Memegang Uang

Jakarta 11 September 2026

Oleh : Dr. Soleman B. Ponto. ST, SH, MH

 

Hubungan pemerintah pusat dan daerah sedang memasuki titik yang patut dicermati.

Persoalannya bukan tentang separatisme. Bukan pula mengenai konflik terbuka antara gubernur dan Presiden. Bibit persoalan justru tumbuh dari sesuatu yang jauh lebih sederhana, tetapi sangat menentukan kehidupan pemerintahan daerah: uang.

Siapa yang mempunyai kewenangan?

Siapa yang membiayai kewenangan itu?

Dan siapa yang harus menghadapi kemarahan rakyat apabila pelayanan publik tidak berjalan?

Tiga pertanyaan tersebut tampaknya sederhana. Namun di situlah masa depan otonomi daerah sedang dipertaruhkan.

Indonesia telah memilih desentralisasi setelah Reformasi. Daerah diberikan kewenangan yang luas agar keputusan pemerintahan tidak semuanya ditentukan dari Jakarta.

Logikanya sederhana.

Indonesia terlalu luas untuk diurus seluruhnya dari pusat.

Persoalan masyarakat Papua berbeda dengan Jawa. Kebutuhan Maluku berbeda dengan Sumatera. Karakter wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan. Karena itu pemerintah daerah dibentuk dan diberikan otonomi agar keputusan dapat dibuat sedekat mungkin dengan masyarakat.

Tetapi otonomi mempunyai satu syarat yang tidak dapat dihindari:

kewenangan harus diikuti kemampuan keuangan.

Tanpa uang, otonomi hanyalah tulisan di dalam undang-undang.

OTONOMI TANPA KAPASITAS FISKAL

Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Lebih jauh, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras.

Dua kata itu penting:

adil dan selaras.

Artinya, hubungan pusat dan daerah tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan pemerintah pusat.

Daerah juga mempunyai pemerintahan.

Daerah mempunyai APBD.

Daerah mempunyai DPRD.

Daerah mempunyai kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Dan kepala daerah mempunyai janji politik kepada rakyatnya.

Persoalannya muncul ketika kewajiban daerah bertambah, tetapi ruang fiskal daerah justru semakin sempit.

Daerah bertanggung jawab atas jalan kabupaten.

Daerah mengurus sekolah.

Daerah mengurus rumah sakit.

Daerah mengurus sampah.

Daerah mengurus transportasi lokal.

Daerah mengurus berbagai pelayanan dasar.

Ketika semuanya berjalan buruk, rakyat tidak datang ke Kementerian Keuangan.

Rakyat datang ke kantor gubernur.

Rakyat datang ke kantor bupati.

Rakyat datang ke kantor wali kota.

Tetapi kemampuan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut sangat bergantung pada struktur keuangan yang sebagian besar ditentukan pemerintah pusat.

Di sinilah paradoks otonomi mulai terlihat.

Tanggung jawab berada di daerah, tetapi kendali atas uang sangat besar berada di pusat.

KETIKA PRIORITAS NASIONAL MASUK KE RUANG FISKAL DAERAH

Pemerintah pusat tentu berhak mempunyai prioritas pembangunan nasional.

Presiden dipilih untuk melaksanakan program pemerintahannya.

Program nasional membutuhkan anggaran.

Tidak ada yang salah dengan itu.

Yang menjadi persoalan adalah apabila pembiayaan program nasional semakin mengurangi kemampuan daerah untuk menjalankan kewenangannya sendiri.

Transfer ke Daerah atau TKD pada hakikatnya bukan sekadar pemberian pemerintah pusat kepada daerah.

TKD merupakan bagian dari desain hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Karena itu setiap perubahan besar terhadap TKD sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis APBN.

Ia merupakan persoalan hubungan kekuasaan.

Kalau pemerintah daerah mempunyai kewajiban besar tetapi sumber pembiayaannya berkurang, akan terjadi ketidakseimbangan.

Pada awalnya daerah mungkin masih menerima.

Kemudian daerah mulai mengeluh.

Sesudah itu daerah mulai mempertanyakan.

Pada akhirnya daerah dapat melawan melalui jalur politik maupun hukum.

Gejala tersebut sudah mulai terlihat ketika desain hubungan keuangan pusat dan daerah dipersoalkan melalui pengujian Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Ini penting.

Artinya, persoalan tersebut sudah bergerak dari ruang diskusi akademis menuju ruang konstitusional.

KEPALA DAERAH TERJEPIT

Bayangkan seorang bupati yang baru memenangkan pemilihan kepala daerah.

Ia berjanji kepada rakyatnya:

jalan akan diperbaiki,

rumah sakit akan ditingkatkan,

sekolah akan dibenahi,

lapangan kerja akan dibuka,

dan pelayanan publik akan diperbaiki.

Tetapi setelah dilantik ia menemukan bahwa sebagian besar APBD sudah terikat oleh berbagai kewajiban.

Belanja pegawai harus dibayar.

Pelayanan dasar harus berjalan.

Program tertentu sudah ditentukan penggunaannya.

Dana transfer mempunyai berbagai ketentuan.

Kemudian muncul pula kebijakan nasional yang membutuhkan dukungan daerah.

Pertanyaannya:

berapa besar uang yang benar-benar dapat digunakan kepala daerah untuk melaksanakan mandat politik yang diberikan rakyat kepadanya?

Kalau ruang itu semakin kecil, maka sesungguhnya demokrasi lokal juga sedang mengalami masalah.

Sebab rakyat memilih kepala daerah berdasarkan program.

Tetapi kepala daerah tidak mempunyai cukup ruang fiskal untuk melaksanakan program tersebut.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

Pusat?

Daerah?

Atau keduanya saling menyalahkan?

Di sinilah bibit konflik politik mulai tumbuh.

DARI MASALAH ANGGARAN MENJADI MASALAH POLITIK

Konflik pusat dan daerah biasanya tidak langsung muncul dalam bentuk perlawanan politik.

Ia sering dimulai dari ketidakpuasan ekonomi.

Daerah penghasil minyak dapat bertanya:

mengapa minyak berasal dari daerah kami tetapi bagian terbesar penerimaan berada di pusat?

Daerah pertambangan dapat bertanya:

mengapa tambang berada di wilayah kami, kerusakan jalan dan lingkungan ditanggung masyarakat kami, tetapi keputusan perizinan dan penerimaan negara lebih banyak dikendalikan dari Jakarta?

Daerah kepulauan dapat bertanya:

mengapa formula anggaran tidak memperhitungkan tingginya biaya pelayanan antar-pulau?

Daerah perbatasan dapat bertanya:

mengapa kami diminta menjaga wajah Indonesia tetapi anggaran pembangunan kami terbatas?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu pada awalnya merupakan persoalan ekonomi.

Tetapi jika terus dibiarkan, ia dapat berubah menjadi persoalan politik.

Kalimatnya kemudian berubah.

Bukan lagi:

“Berapa besar Dana Bagi Hasil kami?”

Tetapi:

“Apakah pemerintah pusat memperlakukan daerah secara adil?”

Pada saat pertanyaan tersebut mulai muncul secara luas, pemerintah pusat harus berhati-hati.

Sebab persoalan fiskal telah berubah menjadi persoalan legitimasi.

JANGAN SALAH MEMAHAMI NEGARA KESATUAN

Ada satu kesalahpahaman yang harus dihindari.

Karena Indonesia adalah negara kesatuan, terkadang muncul pemikiran bahwa pusat harus mengendalikan hampir seluruh keputusan penting.

Pandangan tersebut keliru.

Negara kesatuan tidak identik dengan pemerintahan yang tersentralisasi.

UUD 1945 sendiri memberikan ruang luas bagi otonomi daerah.

Pusat yang kuat tidak berarti daerah harus lemah.

Justru negara akan menjadi kuat apabila daerahnya mampu memberikan pelayanan publik secara baik, memiliki kapasitas fiskal yang sehat, dan mempunyai ruang untuk mengembangkan potensinya masing-masing.

Masalah akan muncul apabila yang terjadi justru sebaliknya:

desentralisasi dalam struktur pemerintahan, tetapi sentralisasi dalam keputusan dan anggaran.

Gubernur ada.

Bupati ada.

Wali kota ada.

DPRD ada.

APBD ada.

Tetapi jika hampir seluruh ruang kebijakan penting telah ditentukan dari pusat, maka pertanyaan sederhana akan muncul:

untuk apa otonomi?

DAERAH PENGHASIL BISA MENJADI TITIK API

Yang perlu sangat diperhatikan adalah daerah-daerah penghasil sumber daya alam.

Di sinilah potensi konflik pusat dan daerah paling mudah berkembang.

Daerah melihat secara langsung sumber daya alam diambil dari wilayahnya.

Masyarakat melihat truk tambang melewati jalan mereka.

Mereka melihat hutan dibuka.

Mereka menghadapi pencemaran.

Mereka menanggung kerusakan infrastruktur.

Mereka menyaksikan kapal membawa kekayaan alam keluar dari daerah.

Kemudian mereka melihat pendapatan yang diterima daerah dianggap tidak sebanding dengan beban yang ditanggung.

Dari sinilah muncul perasaan ketidakadilan.

Perasaan tersebut tidak boleh diremehkan.

Sebab sejarah Indonesia menunjukkan bahwa hubungan pusat dan daerah selalu mempunyai dimensi ekonomi.

Ketidakpuasan politik sering kali mempunyai akar pada distribusi sumber daya yang dianggap tidak adil.

Karena itu persoalan Dana Bagi Hasil bukan sekadar persoalan persentase.

Ia adalah persoalan keadilan.

JANGAN MENUNGGU GUBERNUR DAN BUPATI BERSATU

Selama keluhan datang dari satu daerah, pusat mungkin masih dapat menganggapnya sebagai persoalan lokal.

Tetapi bayangkan apabila banyak daerah mulai mempunyai keluhan yang sama.

Daerah penghasil minyak berbicara.

Daerah nikel berbicara.

Daerah sawit berbicara.

Daerah kepulauan berbicara.

Daerah perbatasan berbicara.

Kemudian para gubernur dan bupati menemukan satu kepentingan bersama:

meminta pembagian fiskal yang lebih besar dan kewenangan yang lebih luas.

Pada saat itu persoalannya tidak lagi bersifat lokal.

Ia telah menjadi agenda politik nasional.

Itulah sebabnya pemerintah pusat seharusnya tidak menunggu sampai konflik tersebut muncul.

Pencegahan harus dimulai sekarang.

PUSAT KUAT, DAERAH JUGA HARUS KUAT

Indonesia membutuhkan pemerintah pusat yang kuat.

Tetapi Indonesia juga membutuhkan pemerintah daerah yang kuat.

Keduanya bukan lawan.

Keduanya merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang sama.

Pemerintah pusat bertanggung jawab menjaga arah pembangunan nasional.

Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu hubungan keuangan pusat dan daerah harus dibangun berdasarkan satu prinsip:

uang harus mengikuti kewenangan.

Kalau sebuah urusan diserahkan kepada daerah, maka daerah harus mempunyai kapasitas fiskal yang cukup untuk melaksanakan urusan tersebut.

Jangan menyerahkan pekerjaan kepada daerah tetapi uangnya tetap dikendalikan pusat.

Jangan meminta kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat tetapi tidak memberikan ruang bagi kepala daerah menjalankan kebijakannya.

Dan jangan menjadikan daerah hanya sebagai pelaksana program kementerian.

Karena itu bukan otonomi.

Itu hanyalah dekonsentrasi yang diberi nama baru.

BOM WAKTU ITU SUDAH ADA

Konflik pusat dan daerah di masa depan mungkin tidak dimulai dari demonstrasi besar.

Tidak dimulai dari tuntutan kemerdekaan.

Tidak pula dimulai dari pengibaran bendera.

Ia dapat dimulai dari angka-angka APBD.

Dari pengurangan transfer.

Dari pembagian Dana Bagi Hasil.

Dari izin pertambangan.

Dari Dana Desa.

Dari jalan yang tidak diperbaiki.

Dari rumah sakit yang kekurangan anggaran.

Dari kepala daerah yang gagal memenuhi janji politiknya.

Kemudian lahirlah sebuah kalimat:

“Kami yang menanggung tanggung jawab, tetapi Jakarta yang menentukan uangnya.”

Kalimat itulah yang harus dicegah sebelum menjadi keyakinan bersama di daerah.

Sebab apabila masyarakat daerah mulai merasa bahwa kekayaan mereka diambil, kewenangannya dipersempit, sementara tanggung jawab tetap dibebankan kepada mereka, maka persoalan anggaran akan berubah menjadi persoalan keadilan.

Dan apabila persoalan keadilan tidak segera dijawab, ia akan berubah menjadi persoalan politik.

Karena itu pemerintah pusat perlu mengingat satu hal:

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya dijaga dengan kekuatan pertahanan dan keamanan.

Keutuhan negara juga dijaga oleh rasa keadilan.

Termasuk keadilan antara Jakarta dan daerah.

Jangan sampai otonomi daerah hanya tinggal nama, sementara keputusan dan uang perlahan kembali ke pusat.

Sebab apabila itu terjadi, kita mungkin sedang menanam bibit konflik pusat dan daerah tanpa menyadarinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar