23 September 2026

Semua Sudah Dikerjakan Orang Lain, Bakamla Mau Mengerjakan Apa?

 


Semua Sudah Dikerjakan Orang Lain, Bakamla Mau Mengerjakan Apa?

Tanggapan atas “Masa Depan Lembaga ‘Coast Guard’ Indonesia”

 

Jakarta 23 September 2026
Oleh : Soleman B Ponto.

Arie Afriansyah mengusulkan agar Bakamla diberi kewenangan penyidikan yang “terukur”. Usul ini bukan jalan keluar. Ia mengulang kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya. Setelah dua model gagal, jawaban yang tersisa hanya satu: Bakamla harus dibubarkan.

Konsep coast guard yang dirujuk Afriansyah sudah usang. Judul tulisannya sendiri memakai istilah yang sudah ditinggalkan pembentuk undang-undang. UU No. 66 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden pada 28 Oktober 2024, mengganti nama Bab XVII UU Pelayaran dari “Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)” menjadi “Pengawasan Pelayaran”. Pasal 279 dan 280, yang menjadi dasar pembentukan sea and coast guard, dihapus. Pasal 276 kini menyerahkan tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran kepada Menteri.

Afriansyah memang menyebut perubahan itu, tetapi hanya sebagai catatan sejarah. Ia tetap menjadikan Pasal 277 dan 278 versi lama sebagai pembanding, lalu merancang masa depan Bakamla di atas model yang sudah dicoret DPR sendiri. Pesan pembentuk undang-undang sebenarnya jelas: tidak ada lagi lembaga coast guard yang terpisah. Fungsi itu dikembalikan menjadi pengawasan pelayaran di bawah kementerian teknis. Sebelum memberi masukan untuk Bakamla, Afriansyah perlu membaca ulang UU 66/2024 dengan saksama. Tanpa itu, sarannya justru menghidupkan kembali konsep yang secara hukum sudah dikubur, dan menyeret Bakamla ke jalan buntu yang sama.

Kursi penyidik sudah penuh. Tidak ada satu pun ancaman di laut yang tidak punya penyidik. Illegal fishing ditangani PPNS Perikanan, penyelundupan oleh Bea Cukai, narkotika oleh BNN dan Polri, pencemaran oleh PPNS terkait, perompakan oleh Polri dan TNI AL, pelanggaran wilayah oleh TNI AL. Pelayaran pun sudah punya PPNS sendiri: UU No. 66 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana pelayaran adalah wewenang PPNS Pelayaran. Kekosongan hukum tidak ada. Yang tersisa hanya satu pekerjaan: koordinasi.

Dan koordinasi itulah yang sudah pernah gagal. Bakamla bukan lembaga baru. Ia adalah Bakorkamla yang diganti papan namanya. Sejarahnya jelas. Pada 1972 pemerintah membentuk Bakorkamla karena empat instansi, yaitu TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai, saling berebut menangkap kapal penyelundup yang sama. Bahkan benturan antarinstansi tidak jarang terjadi. Lebih dari empat dekade kemudian, masalahnya tetap sama. Bakorkamla tidak pernah mampu menertibkan instansi yang dikoordinasikannya. Karena itulah pada 2014 lembaga itu diubah menjadi Bakamla.

Perhatikan logika perubahan 2014. Negara tidak mengakui bahwa koordinasinya gagal. Yang dilakukan justru memberi badan koordinasi itu kapal, senjata, dan kewenangan menangkap. Lembaga yang gagal mengoordinasikan penyidik malah dijadikan penangkap tanpa status penyidik. Hasilnya sudah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025: norma-norma pokok Bakamla dalam UU Kelautan inkonstitusional bersyarat, dan kewenangan penegakan hukumnya gugur bila tidak didesain ulang dalam dua tahun.

Jadi kita sudah mencoba dua model dan keduanya gagal:

 Model koordinasi (Bakorkamla) gagal karena tidak punya kuasa atas instansi yang dikoordinasikan.

 Model penindak (Bakamla) gagal karena diberi kuasa memaksa tanpa dasar hukum acara.

Kini Afriansyah menawarkan model ketiga: jadikan Bakamla penyidik. Ini tidak menyelesaikan kegagalan pertama maupun kedua. Ini hanya menambah satu penyidik lagi ke meja yang sudah sesak. Hasilnya akan persis seperti tahun 1970-an, hanya saja kini dengan lima, delapan, atau sembilan instansi yang berebut kapal yang sama.

Semua jalan sudah buntu. Mari periksa satu per satu pilihan yang tersisa untuk mempertahankan Bakamla.

 Kembali menjadi koordinator? Sudah dicoba selama lebih dari empat dekade sebagai Bakorkamla, dan gagal. Mengembalikan Bakamla ke fungsi koordinasi berarti memutar jam ke masalah yang justru ingin diakhiri pada 2014.

 Dipertahankan sebagai penindak? Sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Tanpa status penyidik, kewenangan menghentikan, memeriksa, dan menangkap kapal tidak punya tempat dalam hukum acara.

 Dijadikan penyidik? Kursi penyidik sudah penuh. Menambah satu penyidik baru hanya memperbesar tumpang tindih yang menjadi alasan MK membatalkan norma Bakamla.

 Dijadikan coast guard tunggal lewat peleburan? Ini berarti mencabut kewenangan penyidikan dari PPNS Pelayaran, Perikanan, Bea Cukai, dan instansi lain untuk diserahkan kepada lembaga yang tidak pernah punya satu pun penyidik. Selain mustahil secara politik, arah ini bertabrakan langsung dengan UU No. 66 Tahun 2024, yang baru saja menempatkan pengawasan dan penegakan peraturan pelayaran di tangan Menteri Perhubungan.

Empat pintu, empat jalan buntu. Ketika setiap pilihan untuk menyelamatkan sebuah lembaga berakhir pada kegagalan yang sudah terbukti atau pelanggaran konstitusi, yang keliru bukan pilihannya. Yang keliru adalah keberadaan lembaganya.

MK memang tidak memerintahkan pembubaran. MK memerintahkan penataan ulang. Namun MK juga menegaskan bahwa pembentukan lembaga adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, pembubaran adalah salah satu bentuk penataan ulang yang sah. Masalahnya, desain apa pun yang dipilih akan berujung sama, sebab tidak ada satu pun fungsi Bakamla yang belum dimiliki instansi lain dengan undang-undang dan kementeriannya sendiri.

Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran sudah diatur UU Pelayaran dan dijalankan Kementerian Perhubungan melalui KPLP. Pengawasan perikanan sudah diatur UU Perikanan dan dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelundupan sudah diatur UU Kepabeanan dan ditangani Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Kedaulatan dan pertahanan di laut adalah tugas TNI AL berdasarkan UU TNI. Narkotika sudah menjadi wewenang BNN dan Polri. Pencemaran laut sudah diatur UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencarian dan pertolongan sudah diatur UU Pencarian dan Pertolongan dan dijalankan Basarnas. Bahkan perumusan kebijakan dan koordinasi keamanan nasional sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Lalu apa yang tersisa untuk Bakamla? Tidak ada. Setiap desain ulang hanya bisa memilih satu dari dua hasil: Bakamla mengerjakan sesuatu yang sudah dikerjakan instansi lain, atau Bakamla mengambil alih kewenangan instansi lain. Yang pertama adalah pemborosan dan tumpang tindih, persis yang dipersoalkan MK. Yang kedua bertabrakan dengan undang-undang sektoral yang berlaku, termasuk UU No. 66 Tahun 2024 yang baru berumur dua tahun. Tidak ada desain ketiga. Lembaga yang tidak memiliki fungsi sendiri tidak dapat didesain ulang; ia hanya dapat ditutup.

Bubarkan Bakamla. Karena itu pembubaran bukan pembangkangan terhadap putusan MK, melainkan satu-satunya penataan ulang yang tidak menambah masalah. Ini juga bukan sikap anti-kehadiran negara di laut. Justru sebaliknya: pembubaran adalah satu-satunya cara agar kehadiran negara di laut berdiri di atas dasar hukum yang sah. Caranya jelas dan dapat diselesaikan sebelum tenggat MK.

Pertama, cabut dasar hukumnya. RUU Keamanan Laut tidak perlu melahirkan lembaga baru. Ia cukup mencabut Pasal 59 ayat (3) sampai Pasal 63 UU Kelautan dan menutup babak Bakorkamla–Bakamla secara resmi.

Kedua, alihkan aset dan personel. Kapal, pangkalan, dan personel Bakamla diserahkan kepada instansi yang sudah memiliki dasar hukum dan penyidik: KPLP yang menjalankan pengawasan pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan sesuai UU No. 66 Tahun 2024, serta TNI AL untuk fungsi pertahanan. Tidak ada kapal yang dibuang dan tidak ada patroli yang berhenti; yang berubah hanya bendera kewenangannya.

Ketiga, atur koordinasi dengan norma, bukan dengan lembaga. Undang-undang menetapkan instansi pemimpin untuk setiap jenis pelanggaran, kewajiban serah perkara seketika, satu pusat data bersama, dan sanksi bagi pejabat yang menolak berkoordinasi. Pelajaran Bakorkamla jelas: koordinasi tidak gagal karena kurang lembaga, melainkan karena tidak ada kewajiban hukum yang mengikat.

Akan ada yang berkeberatan bahwa Indonesia membutuhkan kapal berlambung putih untuk menghadapi kapal penjaga pantai asing di Natuna tanpa membawa insiden ke ranah militer. Keberatan itu sah, tetapi tidak membutuhkan Bakamla. KPLP, yang menjalankan pengawasan pelayaran berdasarkan UU Pelayaran, adalah aparat sipil dengan dasar hukum dan penyidik sendiri. Serahkan kapal-kapal itu kepadanya, dan Indonesia tetap punya wajah sipil di laut, kali ini dengan kewenangan yang sah.

MK memberi waktu sampai 16 September 2028. Pemerintah dan DPR dapat menghabiskan dua tahun itu untuk mencari desain ulang yang tidak ada, lalu membiarkan kewenangan Bakamla gugur dengan sendirinya dan meninggalkan kekacauan peralihan. Atau mereka dapat mengambil keputusan yang jujur sekarang: menutup lembaga yang sudah dua kali gagal dan menata peralihannya dengan tertib. Masalah laut kita bukan kekurangan lembaga, melainkan kelebihan lembaga. Mengurangi satu adalah awal yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar