Rp 83 TRILIUN DAN KOPERASI YANG LAHIR DARI ATAS
Ketika Dana Desa Ikut Menanggung Risiko Proyek Negara
Jakarta 10 Desember 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH
Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI Jakarta
Koperasi pada hakikatnya lahir dari kebutuhan anggota. Orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama berkumpul, membentuk koperasi, menghimpun modal, memilih pengurus, menentukan usaha, kemudian bersama-sama menikmati manfaat maupun menanggung risikonya.
Itulah roh koperasi.
Karena itu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan badan usaha yang dibangun berdasarkan asas kekeluargaan. Undang-undang itu bahkan menekankan perlunya koperasi menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi.
Tetapi ketika kita melihat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pertanyaan yang harus diajukan justru sangat sederhana:
Apakah koperasi ini benar-benar lahir dari anggota, atau koperasi sedang dilahirkan oleh negara?
Pertanyaan itu penting karena pemerintah melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pendirian, pengembangan dan revitalisasi sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini dikerjakan secara terkoordinasi oleh banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Pendanaannya dapat berasal dari APBN, APBD dan sumber sah lainnya.
Kemudian datang skala pembiayaan yang luar biasa besar.
Dalam kebijakan fiskal 2026, angka sekitar Rp83 triliun dikaitkan dengan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Angka tersebut pada dasarnya bukan berarti uang tunai Rp83 triliun dibagikan begitu saja kepada koperasi, melainkan antara lain berkaitan dengan penempatan dana pemerintah pada bank-bank Himbara untuk menopang pembiayaan program.
Jadi persoalannya bukan sekadar:
“Mengapa koperasi diberi Rp83 triliun?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Dengan struktur seperti apa uang sebesar itu digerakkan, siapa yang berutang, siapa yang memiliki aset, siapa yang menjalankan usaha, dan siapa yang harus membayar apabila usaha tersebut tidak menghasilkan?
STRUKTURNYA JUSTRU MENIMBULKAN PERTANYAAN BESAR
PMK Nomor 15 Tahun 2026 memberikan gambaran yang sangat menarik.
Dalam skema percepatan pembangunan fisik, “pembiayaan” didefinisikan sebagai kredit yang diberikan bank kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Batas pembiayaannya maksimal Rp3 miliar per unit gerai, dengan bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun dan jangka waktu 72 bulan.
Tetapi setelah dibangun, gerai, pergudangan dan kelengkapannya menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Sementara pembayaran kewajiban pembiayaan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme DAU/DBH atau Dana Desa.
Coba perhatikan konstruksinya.
Bank memberikan kredit.
Agrinas melaksanakan pembangunan.
Pemda atau Pemdes memperoleh aset.
Kopdes mengoperasikan kegiatan ekonomi.
DAU, DBH atau Dana Desa masuk dalam mekanisme pembayaran kewajibannya.
Lalu pertanyaannya:
Di mana anggota koperasi dalam konstruksi besar ini?
Bukankah koperasi seharusnya merupakan perusahaan milik anggota?
Kalau keputusan investasi berasal dari atas, infrastrukturnya dibangun melalui perusahaan negara, pembiayaannya didukung negara, asetnya menjadi milik pemerintah, dan sumber pembayaran kewajibannya dapat menyentuh transfer ke daerah atau Dana Desa, maka kita patut bertanya:
Apakah ini masih pembangunan koperasi, atau sebenarnya pembangunan infrastruktur negara yang operasionalnya menggunakan badan hukum koperasi?
Pertanyaan itu bukan permainan kata-kata.
Itu menyangkut jati diri koperasi.
RISIKO TERBESARNYA BUKAN MEMBANGUN — TETAPI MEMBUATNYA HIDUP
Membangun gedung jauh lebih mudah daripada membangun usaha.
Pemerintah dapat membangun satu gerai.
Pemerintah dapat membeli kendaraan.
Pemerintah dapat memasang rak.
Pemerintah dapat membangun gudang.
Pemerintah bahkan dapat membeli cold storage.
Tetapi pemerintah tidak dapat memerintahkan masyarakat:
“Mulai besok Anda harus berbelanja di sini.”
Pasar mempunyai hukumnya sendiri.
Koperasi hanya dapat bertahan apabila barangnya dibutuhkan, harganya bersaing, manajemennya baik, perputaran uangnya sehat dan anggotanya benar-benar melakukan transaksi.
Di sinilah terdapat bahaya ketika logika proyek pembangunan bertemu dengan logika bisnis.
Dalam logika proyek:
anggaran tersedia → bangunan dibangun → proyek selesai.
Dalam dunia usaha:
pasar tersedia → omzet masuk → biaya terkendali → keuntungan tercipta → usaha bertahan.
Keduanya tidak sama.
Jangan sampai ukuran keberhasilan Kopdes berhenti pada:
berapa ribu gedung selesai dibangun.
Ukuran yang seharusnya digunakan adalah:
berapa koperasi yang memperoleh laba tanpa bergantung terus-menerus kepada negara.
Sebab sebuah koperasi dapat mempunyai gedung Rp3 miliar tetapi tetap bangkrut.
Gudang dapat berdiri megah tetapi kosong.
Cold storage dapat tersedia tetapi tidak memiliki komoditas yang cukup.
Truk dapat dibeli tetapi tidak mempunyai muatan.
Apotek dapat dibuka tetapi pembelinya sedikit.
Dan toko sembako dapat berdiri tepat di samping warung rakyat yang selama puluhan tahun hidup tanpa satu rupiah pun bantuan pemerintah.
JANGAN SAMPAI NEGARA MEMBANGUN PESAING BAGI RAKYAT DENGAN UANG RAKYAT
Ini persoalan berikutnya.
Kopdes dirancang menyediakan berbagai layanan, antara lain sembako, pergudangan, cold storage, simpan pinjam, klinik, apotek, layanan perbankan, pupuk bersubsidi, LPG serta menjadi offtaker produksi masyarakat. Pemerintah bahkan menyebut Kopdes sebagai “infrastruktur pemerintah di tingkat desa.”
Kalimat itu menarik.
Sebab koperasi menurut hukum bukanlah instansi pemerintah.
Koperasi adalah badan usaha anggota.
Kalau kemudian koperasi diberi kedudukan sebagai infrastruktur pemerintah, maka batas antara koperasi sebagai perusahaan milik anggota dan koperasi sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan pemerintah harus dijaga sangat ketat.
Bayangkan sebuah desa.
Sudah ada warung sembako.
Sudah ada agen LPG.
Sudah ada kios pupuk.
Sudah ada pengepul gabah.
Sudah ada apotek kecil.
Sudah ada koperasi lama.
Sudah ada BUMDes.
Mereka semua membangun usaha dengan uang sendiri.
Lalu hadir Kopdes dengan gedung yang dibiayai melalui skema pemerintah, kendaraan, gudang, jaringan BUMN, akses distribusi dan berbagai fasilitas.
Pertanyaannya menjadi sangat serius:
Apakah Kopdes akan memperkuat pelaku ekonomi yang sudah ada, atau justru mengambil pasar mereka?
Jangan sampai dengan alasan membangun ekonomi rakyat, negara justru membangun pesaing rakyat menggunakan uang negara.
Kalau sebuah warung kecil tutup karena kalah bersaing dengan jaringan yang seluruh infrastrukturnya ditopang negara, kita harus berani bertanya:
Ekonomi rakyat yang mana yang sedang kita bela?
DANA DESA BUKAN UANG TANPA PEMILIK
Masalah menjadi lebih serius ketika Dana Desa masuk ke dalam skema pembayaran kewajiban Pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar