23 Juni 2026

Aneh Bin Ajaib — Agrinas Membangun, Desa yang Membayar

 Aneh Bin Ajaib — Agrinas Membangun, Desa yang Membayar

Uang dari dana desa, koperasi milik desa — tapi desa hanya kebagian utangnya

Jakarta 23 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B  Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI (PUSKOPPABRI) Jakarta.

 

Ada satu hal yang sungguh aneh bin ajaib dalam program Koperasi Desa Merah Putih, dan siapa pun bisa melihatnya tanpa perlu gelar ekonomi. Uangnya berasal dari dana desa. Koperasinya milik desa, anggotanya warga desa, lahannya lahan desa. Semuanya tentang desa. Tetapi yang membangun bukan desa, melainkan sebuah badan usaha milik negara bernama Agrinas. Desa membayar, Agrinas membangun. Pertanyaannya sederhana: untuk apa?

Membangun koperasi desa sebenarnya cukup tiga pihak: desa yang memiliki, warga yang memakai, dan bank yang meminjamkan. Sudah lengkap. Selama bertahun-tahun, dana desa membangun jalan, jembatan, dan posyandu, dikerjakan warga sendiri. Agrinas hanya pihak keempat yang mengambil alih pekerjaan yang sudah bisa dikerjakan desa, lalu mengubah desa menjadi penonton yang menunggu jadi dan membayar utangnya.

Katanya demi cepat. Padahal lewat satu pelaksana, delapan puluh ribu koperasi harus antre dikerjakan bergiliran. Lewat desa, delapan puluh ribu desa bisa membangun serentak. Mana lebih cepat: semua keluarga memasak di dapurnya sendiri, atau satu dapur memasak untuk semua lalu mengantar satu per satu?

Pemusatan juga membuka korupsi. Uang sangat besar terkumpul di satu titik, ditunjuk langsung tanpa lelang, dan desa yang membayar justru dilarang memeriksa. Ini bukan kekhawatiran kosong. Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung menahan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, yang risikonya sudah diperingatkan jauh-jauh hari. Agrinas memakai pola yang sama persis. Pola yang sama akan menghasilkan akibat yang sama.

Yang paling aneh: desa membayar dalam gelap. Saat membangun, Agrinas memakai uang pinjaman bank, jadi belanjanya tak wajib diketahui desa. Tapi yang melunasi seluruhnya, selama enam tahun, adalah dana desa. Desa membayar penuh harga bangunan, tetapi tidak berhak memeriksa notanya. Padahal siapa yang membayar, dia yang berhak memeriksa. Sekali lagi pola yang sama: Agrinas membelanjakan, desa melunasi.

Dan kepala desa yang menanggung. Ia menandatangani persetujuan dan kuasa pemotongan dana desa di awal. Ketika gerai mangkrak dan dana desa terpotong, bukan pejabat di Jakarta yang dipanggil pemeriksa, melainkan kepala desa. Yang menguasai uang tidak menanggung; yang menanggung tidak menguasai.

Setiap alasan sudah jatuh. Cepat, tidak. Bersih, tidak. Hemat, tidak. Yang tersisa hanya kerugian: desa kehilangan kendali, kehilangan uang yang berputar, kehilangan hak memeriksa, dan hanya mewarisi utang. Bila sebuah pihak tidak menambah apa-apa dan hanya mengambil, ia tidak perlu ada.

Maka pemerintah wajib menjawab: apa manfaat nyata Agrinas bagi desa yang tidak bisa diperoleh bila desa membangun sendiri? Jika tidak ada, sudahi keanehan ini. Kembalikan pembangunan koperasi kepada desa, supaya yang membayar dan yang membangun kembali menjadi satu, yaitu desa itu sendiri. Lebih cepat, lebih bersih, lebih hemat. Sebab koperasi sejati, kata Bung Hatta, tumbuh dari tangan rakyat yang membangunnya, bukan diserahkan jadi dari atas lengkap dengan utangnya.

Disebarkan sebagai partisipasi warga mengawal kebijakan publik. Bersifat ajakan transparansi, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Ketika Inpres Mengalahkan Undang-Undang

 Ketika Inpres Mengalahkan Undang-Undang

Koperasi Merah Putih yang Berpijak Inpres Menggerus BUMDes yang Diamanatkan Undang-Undang Desa — dengan Uang Desa Sendiri


Jakarta 23 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPSRB
Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI (PUSKOPPABRI) Jakarta.

 

Dalam negara hukum, ada tatanan yang menjaga agar segala sesuatu berdiri pada tempatnya. Undang-Undang berada di atas; Instruksi Presiden jauh di bawahnya. Inpres bahkan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Maka lembaga yang lahir dari Undang-Undang seharusnya lebih tinggi kedudukannya daripada program yang lahir dari Instruksi Presiden, dan yang lebih rendah semestinya tunduk serta mendukung yang lebih tinggi, bukan menyainginya.

Tetapi dalam program Koperasi Desa Merah Putih, tatanan itu sedang dijungkirbalikkan. Dan ironisnya, yang menjungkirbalikkan bukan pihak luar, melainkan negara sendiri.

Dua lembaga, dua tingkat kelahiran yang berbeda

Di desa kini berdiri dua lembaga ekonomi yang fungsinya bertumpang tindih. Yang pertama adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Ia bukan sekadar program, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur tegas dalam Pasal 87 hingga Pasal 90, bahkan definisinya dikunci dalam Pasal 1 undang-undang itu. BUMDes adalah anak kandung undang-undang.

Yang kedua adalah Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai program, ia berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025, beserta peraturan menteri di bawahnya. Pijakannya jauh lebih rendah daripada undang-undang.

Maka semestinya jelas mana yang lebih dahulu dihormati dan didahulukan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Menaikkan yang rendah sederajat dengan yang tinggi adalah pengalahan

Koperasi yang berpijak Instruksi Presiden itu disuntik pembiayaan hingga tiga miliar rupiah per unit, didahulukan, dan diberi kuasa menyedot lebih dari separuh dana desa. Dengan itu, ia dinaikkan hingga sederajat, bahkan melampaui, BUMDes yang diamanatkan undang-undang.

Sebagian orang akan berkata Inpres tidak mungkin mengalahkan undang-undang, sebab dalam hierarki undang-undang selalu lebih tinggi. Secara formal, itu benar. Inpres memang tidak membatalkan teks undang-undang. Tetapi pengalahan tidak selalu berbentuk pembatalan. Ketika sesuatu yang lahir dari Instruksi Presiden dinaikkan hingga sederajat dengan yang lahir dari Undang-Undang, itu sendiri sudah merupakan pengalahan, sebab sederajat berarti melawan tingkatan.

Inpres tidak perlu membatalkan undang-undang untuk mengalahkannya. Cukup dengan diberi kuasa setara, ia sudah meruntuhkan tatanan yang menempatkan undang-undang di atasnya. Yang dikalahkan bukan teks undang-undangnya, melainkan tatanan hierarki yang seharusnya menjaga undang-undang tetap di atas.

Lembaga undang-undang seharusnya dihormati, bukan disaingi

Lebih dalam dari soal tingkatan adalah soal penghormatan. BUMDes adalah perintah Undang-Undang Desa. Ketika negara, melalui Instruksi Presiden dan peraturan menteri, membangun lembaga tandingan yang menyaingi BUMDes dengan uang desa, maka negara sedang tidak menghormati undang-undangnya sendiri. Negara menabrak amanat yang ia buat sendiri.

Inilah ironi terdalamnya. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelaksana dan penjaga Undang-Undang Desa justru membangun pesaing bagi lembaga yang diperintahkan undang-undang itu. Tangan kanan negara membesarkan koperasi bentukan Inpres; tangan kirinya membiarkan BUMDes bentukan undang-undang layu.

Digerus dari dua arah, dengan uang desa sendiri

Penggerusan itu berjalan lewat dua jalur sekaligus. Dari sisi modal, dana desa yang dulu dapat dipakai menambah penyertaan modal BUMDes kini terkunci untuk mencicil utang koperasi. Dana desa reguler yang dikelola langsung desa anjlok dari rata-rata sekitar Rp970 juta menjadi sekitar Rp300 juta per desa, sehingga BUMDes yang bermodal ratusan juta makin kehausan dana.

Dari sisi pasar, BUMDes kini harus bersaing dengan koperasi yang disuntik miliaran di pasar desa yang sama dan sekecil itu. Para ekonom kelembagaan memperingatkan bahwa ketika dua lembaga memikul fungsi ekonomi yang sama tanpa pembagian yang jelas, yang muncul bukan sinergi melainkan persaingan antarlembaga. Di pasar desa yang permintaannya rendah dan daya belinya terbatas, lembaga bermodal ratusan juta akan kalah oleh lembaga bermodal miliaran.

Pemerintah memang menyatakan keduanya tidak akan saling mematikan, dan BUMDes akan dijadikan mitra. Namun klaim itu tidak diiringi instrumen hukum yang jelas. Para ahli menunjuk absennya aturan yang memetakan pembagian fungsi keduanya. Tanpa pembagian yang tegas, mitra hanya menjadi kata, sementara di lapangan keduanya berebut sumber dan pasar yang sama.

Penutup

Maka yang terjadi bukan sekadar duplikasi yang tidak efisien, melainkan pembalikan tatanan. Lembaga yang lahir dari Undang-Undang digerus oleh lembaga yang lahir dari Instruksi Presiden, dengan uang desa sebagai pelurunya.

Ketika negara membangun lembaga yang menyaingi amanat undang-undangnya sendiri, ia tidak sedang membangun ekonomi desa. Ia sedang meruntuhkan kedaulatan hukumnya sendiri, dengan uang rakyat desa.

Memperkuat ekonomi desa tidak dilakukan dengan menggusur lembaga yang sudah diperintahkan undang-undang. Perkuat BUMDes. Hormati amanat Undang-Undang Desa. Dan kembalikan dana desa kepada tujuannya: membangun desa dan lembaganya yang sah, bukan membangun pesaing bagi amanat undang-undang itu sendiri.

Tulisan ini disusun berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (khususnya Pasal 87–90 tentang BUMDes), Inpres Nomor 9 dan 17 Tahun 2025, serta data dan kajian mengenai dana desa dan potensi tumpang tindih BUMDes dengan Koperasi Desa Merah Putih. Uraian hierarki bersifat analisis praktik kelembagaan, bukan pernyataan bahwa Inpres secara formal membatalkan undang-undang. Disebarkan sebagai partisipasi warga mengawal kebijakan publik.

 

22 Juni 2026

Yayasan di Balik Sepiring Makan Bergizi Gratis

                                     Yayasan di Balik Sepiring Makan Bergizi Gratis

Anatomi Pelanggaran Hukum

                                                            Jakarta 22 Juni 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Ketua Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri ABRI (PUSKOPPABRI) Jakarta.

 

Pendahuluan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan niat mulia: memperbaiki gizi anak Indonesia, menekan angka tengkes, dan menggerakkan ekonomi rakyat. Namun di balik tujuan yang baik itu, tersimpan persoalan tata kelola yang serius. Salah satu simpul masalahnya adalah pemilihan skema penyaluran dana melalui yayasan. Naskah ini menelaah mengapa skema tersebut dipilih, di mana letak celah hukumnya, dan bentuk-bentuk pelanggaran yang kemudian terbukti mengemuka hingga ke meja Kejaksaan Agung.

Perlu ditegaskan sejak awal: untuk perkara pidana yang masih berjalan, status para pihak adalah tersangka dan seluruh perbuatan masih berupa dugaan. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Naskah ini disusun untuk memetakan persoalan, bukan menghakimi.

Mengapa Harus Ada Yayasan

Pemerintah tidak memasak sendiri. Pelaksanaan MBG di lapangan diserahkan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan SPPG dijalankan oleh mitra. Di sinilah yayasan masuk. Dana negara disalurkan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa biasa, melainkan lewat skema Bantuan Pemerintah (Banper). Dalam skema ini, uang publik ditransfer ke rekening sebuah badan hukum, lalu badan hukum itulah yang membelanjakan dan mengelolanya.

Aturan keuangan negara tidak membolehkan dana semacam ini mengalir ke perorangan. Harus ada entitas berbadan hukum yang sah, memiliki akta pendirian, NPWP, rekening resmi, dan dapat diaudit. Yayasan dipilih sebagai bentuk badan hukum itu. Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG bahkan secara tegas menempatkan yayasan sebagai penanggung jawab hukum penuh atas pengelolaan dan pencairan dana, bukan sekadar pelengkap administratif.

Status nirlaba yayasan dianggap cocok dengan logika Banper. Karena penghasilannya diperlakukan sebagai bukan objek pajak, dana bantuan tidak langsung tergerus pajak badan. Di atas kertas, yayasan diposisikan sebagai jembatan antara sumber pendanaan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, bukan sebagai kontraktor pencari laba.

Justru di sinilah benih persoalan tertanam. Logika “lewat yayasan agar cepat dan fleksibel” membuka pintu yang lebar: siapa pun yang memiliki badan hukum yayasan dan lahan dapat mendaftar sebagai mitra, dengan verifikasi yang ternyata mudah diatur. Kecepatan dikejar, tetapi kontrol mutu dan integritas dikorbankan.

Pelanggaran Pertama: Mengkhianati Hakikat Nirlaba

Yayasan, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha, tetapi hasilnya wajib dikembalikan untuk tujuan yayasan dan dilarang dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.

Dalam praktik MBG, sejumlah yayasan menerima insentif harian yang besar. Ketika selisih atau sisa dana mengalir sebagai keuntungan kepada orang-orang di baliknya, prinsip nirlaba itu dilanggar di akarnya. Bentuk pelanggaran yang paling telanjang muncul ketika sebuah yayasan diduga memperjualbelikan hak pengelolaan titik dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra. Memperdagangkan hak kelola adalah aktivitas komersial murni, sesuatu yang sama sekali berlawanan dengan watak yayasan sebagai lembaga sosial. Ketua salah satu yayasan mitra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan jual beli titik dapur ini.

Pelanggaran Kedua: Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Meskipun dibungkus sebagai bantuan sosial, secara substansi MBG tetaplah belanja negara. Karena itu etika pengadaan berlaku. Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa mewajibkan semua pihak menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Kenyataannya, yayasan-yayasan mitra diduga terafiliasi langsung dengan pejabat Badan Gizi Nasional sendiri. Pihak yang seharusnya menyelenggarakan dan mengawasi program justru menjadi penerima alirannya. Bahkan diakui ada penyelenggara negara, termasuk anggota lembaga perwakilan, yang ikut mengelola dapur. Ketika pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama, fungsi pengawasan runtuh dengan sendirinya.

Pelanggaran Ketiga: Tindak Pidana Korupsi

Inilah lapisan terberat. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka diduga menunjuk yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG secara melawan hukum, dengan cara mengatur proses verifikasi agar yayasan tertentu lolos. Yayasan-yayasan itu kemudian menikmati insentif yang sangat besar setiap harinya.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Relevan pula Pasal 12 huruf (i) yang menjerat penyelenggara negara atau pegawai negeri yang turut serta dalam pengadaan yang seharusnya ia urus atau awasi, serta Pasal 18 mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Pelanggaran Keempat : Penyimpangan Prosedur dan Aliran Dana

Penunjukan mitra semestinya tunduk pada Petunjuk Teknis Pemilihan Mitra SPPG. Namun yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditetapkan sebagai mitra melalui pengaturan verifikasi yang mendapat atensi para tersangka. Prosedur yang seharusnya menjadi saringan justru dijadikan alat untuk meloloskan pihak tertentu.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada pejabat, termasuk pemberian uang dalam rupiah maupun mata uang asing dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra. Pola semacam ini, ketika terbukti, membuka pintu penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagai pengembangan perkara.

Penutup: Kedok yang Akhirnya Terbuka

Status nirlaba yayasan, yang semula dirancang sebagai keunggulan, pada akhirnya berfungsi sebagai kedok. Skema Banper melalui yayasan sengaja dipilih agar tampak sebagai penyaluran bantuan, bukan pengadaan, sehingga lolos dari aturan pengadaan yang lebih ketat dan dari batasan undang-undang yayasan. Pelanggarannya baru tampak ketika dibongkar bahwa yayasan-yayasan itu dimiliki orang dalam dan dananya berubah menjadi rente.

Pelajaran terbesarnya bersifat struktural. Persoalan MBG bukan terletak pada tujuannya, melainkan pada pilihan model penyalurannya. Skema yang menumpuk verifikasi longgar, insentif harian besar, dan badan hukum swasta tanpa rekam jejak adalah desain yang sejak awal rawan disalahgunakan. Gagasan untuk menyalurkan program melalui entitas yang memang sah mengelola dana publik dan diaudit secara terbuka, seperti Badan Layanan Umum Daerah, layak dipertimbangkan secara serius. Untuk sebuah program yang menyangkut kesehatan anak dan anggaran ratusan triliun rupiah, integritas dan keamanan semestinya tidak pernah ditempatkan di bawah kecepatan.

Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang hingga pertengahan 2026. Seluruh perkara pidana yang disebut masih dalam proses hukum dan para pihak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketika Dana Desa Dipakai Menambal Utang Koperasi Desa Merah Putih

Ketika Dana Desa Dipakai Menambal Utang Koperasi Desa Merah Putih

Siapa yang Sebenarnya Dirugikan?

Sebuah catatan untuk pemerintah, dari warga desa yang ikut menanggung.

Jakarta 22 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KETUA PUSAT KOPERASI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ABRI (PUSKOPPABRI) JAKARTA 

 

Bayangkan sebuah desa kecil. Tahun ini ia menerima dana desa untuk memperbaiki jalan yang rusak, menambah gizi anak di posyandu, dan membantu warga miskin lewat bantuan langsung. Tahun depan, sebagian besar dana itu tidak lagi bisa dipakai untuk hal-hal tersebut. Ia sudah “dipesan” untuk satu tujuan: mencicil pembangunan sebuah koperasi yang belum tentu menguntungkan, dan belum tentu dibutuhkan warganya.

Inilah yang sedang terjadi di puluhan ribu desa di Indonesia hari ini.

Program besar, beban yang dialihkan ke bawah

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu program andalan pemerintah, dengan target 80.000 koperasi di seluruh negeri. Niatnya mulia: memperkuat ekonomi desa. Tidak ada yang menolak cita-cita itu.

Persoalannya bukan pada cita-cita, melainkan pada siapa yang membayar dan siapa yang menanggung risikonya.

Setiap koperasi dibiayai pinjaman bank hingga Rp3 miliar, dengan tenor enam tahun. Yang mengejutkan, bukan koperasi yang melunasi utang itu, melainkan dana desa. Pemerintah merancang skema di mana lebih dari separuh dana desa — sekitar Rp40 triliun dari total Rp60,6 triliun setiap tahun — dialihkan untuk mencicil dan menjamin utang koperasi.

Artinya, uang yang seharusnya menjadi hak seluruh warga desa kini dikunci untuk satu program yang sumber manfaatnya jauh lebih sempit.

Untungnya untuk anggota, ruginya untuk semua

Di sinilah letak ketidakadilan yang paling mendasar.

Keuntungan koperasi — yang disebut Sisa Hasil Usaha — hanya dibagikan kepada anggota yang terdaftar, sesuai besarnya simpanan dan transaksi mereka. Itu wajar dalam logika koperasi. Tapi dana yang membiayai koperasi itu berasal dari dana desa, yang menurut undang-undang adalah milik seluruh warga desa dan harus diputuskan penggunaannya lewat Musyawarah Desa.

Maka muncul ketimpangan yang sulit dibantah: bila koperasi untung, yang menikmati adalah anggotanya. Bila koperasi rugi atau gagal, yang menanggung adalah semua warga — termasuk mereka yang tidak pernah menjadi anggota, lewat dana pembangunan yang menyusut. Risiko disebar ke seluruh desa, sementara manfaat dipusatkan pada sebagian kecil.

Angka-angka yang harus dibaca pemerintah

Ini bukan sekadar kekhawatiran. Lembaga riset ekonomi independen sudah menghitungnya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan risiko gagal bayar koperasi mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman — dan risiko itu ditanggung langsung oleh pemerintah desa. Pemerintah sendiri bahkan telah menyiapkan skema untuk memotong hingga separuh dana desa sebagai kompensasi bila koperasi macet.

Dampaknya tidak berhenti di desa. Celios memperkirakan program ini berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto sekitar Rp9,85 triliun, mengurangi pendapatan masyarakat Rp10,21 triliun, dan mengurangi penyerapan tenaga kerja hingga lebih dari 800.000 orang. Belum lagi biaya peluang sekitar Rp76 triliun yang ditanggung bank negara — uang yang seharusnya bisa mengalir ke sektor-sektor yang benar-benar produktif.

“Crowding out”: pembangunan desa yang tersedot

Para ekonom menyebut gejala ini crowding out — anggaran pembangunan tersedot untuk menambal risiko usaha. Ketika ruang fiskal desa sudah sempit, lalu sebagian besarnya dikunci untuk mencicil utang koperasi, maka jalan tetap berlubang, layanan kesehatan tetap minim, dan bantuan untuk warga miskin tetap seret.

Logikanya sederhana dan mengkhawatirkan. Koperasi dituntut beromzet besar setiap bulan agar bisa mencicil. Tapi di banyak desa, pertanyaannya tak terjawab: koperasi ini akan menjual apa, kepada siapa, di tengah daya beli warga yang terbatas? Bila koperasi tak menghasilkan laba, lubang keuangan tetap menganga setiap tahun, bunga terus berjalan, dan dana desa terus terpotong untuk menutupinya.

Dibangun dari atas, bukan dari kebutuhan warga

Sejarah perkoperasian kita memberi pelajaran pahit. Koperasi yang dibentuk secara paksa dari atas — bukan tumbuh dari kebutuhan nyata warga — cenderung sepi, mangkrak, dan akhirnya gagal. Sejumlah pengamat menilai program ini mengulang pola lama yang bersifat top-down: dibentuk serentak melalui instruksi lintas kementerian, bukan dari musyawarah warga yang benar-benar membutuhkannya.

Koperasi yang sepi transaksi adalah koperasi yang gagal bayar. Dan koperasi yang gagal bayar berarti dana desa yang terus tergerus.

Bukan hanya soal uang, tapi soal kedaulatan desa

Ada kerugian yang lebih dalam dari sekadar rupiah: hilangnya hak desa untuk menentukan nasibnya sendiri.

Undang-undang menjamin otonomi desa — bahwa warga, lewat Musyawarah Desa, berhak menentukan ke mana dana pembangunannya diarahkan. Ketika lebih dari separuh dana itu dikunci dari pusat untuk satu program tertentu, otonomi itu menjadi semu. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah maupun Undang-Undang Desa, dan merupakan gejala sentralisasi fiskal yang mengikis otonomi daerah.

Desa berubah dari subjek pembangunan menjadi sekadar pelaksana perintah — dan penanggung utang.

Yang kami minta dari pemerintah

Kritik ini bukan untuk menolak koperasi. Koperasi yang sehat, yang tumbuh dari kebutuhan warga, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Justru karena itu, program ini perlu diselamatkan dari desain yang berisiko menghancurkannya. Kami mengusulkan empat hal:

1.   Hentikan penguncian dana desa secara paksa. Kembalikan kewenangan penggunaan dana desa kepada Musyawarah Desa. Desa yang ingin dan mampu boleh ikut; desa yang belum siap jangan dipaksa menanggung utang.

2.  Putus rantai “gagal bayar ditanggung dana desa.” Risiko bisnis koperasi tidak boleh dibebankan pada anggaran pembangunan warga. Cari skema pembiayaan yang risikonya ditanggung secara proporsional, bukan dilimpahkan ke bawah.

3.   Dahulukan kelayakan, bukan kecepatan. Setiap koperasi harus melewati kajian kelayakan: ada pasarnya, ada pengelolanya, ada kebutuhannya. Membangun 80.000 koperasi dengan tergesa hanya akan melahirkan 80.000 gerai mangkrak yang menjadi beban.

4.  Buka transparansi dan pengawasan. Publik berhak tahu ke mana dana mengalir, berapa yang sudah tersalur, dan berapa koperasi yang benar-benar beroperasi sehat.

Penutup

Dana desa lahir dari sebuah janji: bahwa pembangunan harus dimulai dari yang paling bawah, dari warga yang paling sering terlupakan. Ketika dana itu dialihkan untuk menambal utang program yang dipaksakan dari atas, janji itu sedang diingkari.

Pemerintah masih punya waktu untuk mengoreksi arah. Memperkuat ekonomi desa tidak boleh dilakukan dengan memiskinkan desa lebih dulu. Karena pada akhirnya, bila program ini gagal, yang menanggung bukan para perancangnya di Jakarta — melainkan warga desa, satu jalan berlubang dan satu posyandu kosong pada satu waktu.

Tulisan ini disusun berdasarkan data dan kajian dari lembaga riset ekonomi independen serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebarkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.

Memunggungi Bung Hatta : Koperasi Merah Putih dan Pengkhianatan terhadap Roh Koperasi

Memunggungi Bung Hatta :

Koperasi Merah Putih dan Pengkhianatan terhadap Roh Koperasi

Sebuah refleksi untuk pemerintah dan siapa pun yang masih percaya pada cita-cita ekonomi kerakyatan.

Jakarta 22 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KETUA PUSAT KOPERASI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ABRI (PUSKOPPABRI) JAKARTA

 

Ada satu nama yang tidak bisa dilewatkan setiap kali kita berbicara tentang koperasi di Indonesia: Mohammad Hatta. Bapak Koperasi Indonesia. Wakil presiden pertama yang menanggalkan jabatan demi prinsip, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya memikirkan bagaimana rakyat kecil bisa berdiri di atas kaki sendiri.

Hari ini, pemerintah membangun puluhan ribu koperasi dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Programnya besar, ambisius, dan dibungkus dengan retorika ekonomi kerakyatan. Tetapi bila Bung Hatta masih hidup dan membaca rancangan program ini, besar kemungkinan ia akan terkejut — bukan karena bangga, melainkan karena melihat namanya, koperasi, dipakai untuk sesuatu yang justru bertentangan dengan hampir semua hal yang ia perjuangkan.

Tulisan ini bukan untuk menolak koperasi. Justru sebaliknya. Ini adalah ajakan untuk kembali membaca apa yang sebenarnya dimaksud Hatta dengan koperasi — dan menimbang dengan jujur apakah program hari ini setia atau justru memunggunginya.

Apa kata Hatta tentang koperasi

Bagi Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah gerakan akar rumput — dibentuk dari bawah, oleh rakyat, lahir dari kesadaran bersama untuk menghadapi ketidakadilan ekonomi dan membangun kemandirian kolektif.

Dalam tulisan-tulisannya, terutama Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1954), Hatta menegaskan satu hal yang sering dilupakan hari ini: koperasi tidak bisa dibentuk dengan surat keputusan, dicanangkan lewat pidato, atau dikemas sebagai proyek pemerintah. Koperasi hanya akan kokoh bila ia lahir dari inisiatif anggota yang percaya dan memahami makna koperasi itu sendiri.

Tiga pilar pemikirannya patut diingat.

Pertama, kemandirian (self-help). Hatta meyakini koperasi harus membangkitkan kepercayaan rakyat pada kemampuannya sendiri — penting, katanya, untuk membasmi mental rendah diri warisan penjajahan. Modal koperasi sejati datang dari simpanan anggotanya, bukan dari belas kasihan atau pinjaman pihak luar.

Kedua, peran negara yang terbatas. Negara, menurut Hatta, boleh dan harus mendorong, melindungi, serta menciptakan iklim agar koperasi tumbuh. Tetapi negara tidak boleh menjadi pendiri, apalagi pengendali. Koperasi yang terlalu dekat dengan kekuasaan akan kehilangan watak pendidikannya, dan berubah menjadi organisasi semu — rapi secara bentuk, kosong secara makna.

Ketiga, koperasi sebagai sekolah demokrasi. Di dalam koperasi, anggota belajar bermusyawarah, mengambil keputusan bersama, dan memikul tanggung jawab kolektif. Inilah yang membuat Hatta menyebut koperasi sebagai sekolah bagi watak bangsa, bukan sekadar mesin pencari laba.

Dengan tiga ukuran inilah kita seharusnya menilai Koperasi Merah Putih. Dan hasilnya mengkhawatirkan.

Pertentangan pertama: dibentuk dari atas, bukan dari bawah

Koperasi Merah Putih lahir dari Instruksi Presiden, ditargetkan 80.000 unit, dibangun serentak melalui satuan tugas lintas kementerian. Ini adalah definisi paling murni dari pendekatan dari atas ke bawah — persis model yang ditolak Hatta.

Tidak ada musyawarah warga yang mendahuluinya. Tidak ada kesadaran kolektif yang menumbuhkannya. Yang ada adalah target, tenggat, dan peresmian massal. Koperasi seperti ini bukan tumbuh; ia ditanam paksa. Dan tanaman yang ditanam di tanah yang tidak menghendakinya jarang berbuah.

Pertentangan kedua: berutang sejak lahir, bukan mandiri

Inilah ironi yang paling tajam. Hatta memimpikan koperasi sebagai sarana rakyat untuk mandiri. Koperasi Merah Putih justru dimodali pinjaman bank hingga Rp3 miliar per unit, ditambah beban dari dana desa.

Koperasi ini tidak lahir dari simpanan anggota yang menyisihkan rezekinya sendiri. Ia lahir dalam keadaan berutang, dengan cicilan yang membentang enam tahun ke depan. Ini bukan menolong diri sendiri — ini ketergantungan yang dilembagakan sejak hari pertama. Padahal sejarah sudah memberi pelajaran: koperasi yang dibesarkan dengan bantuan dan fasilitas, tanpa kemandirian, pada akhirnya kehilangan keberaniannya untuk berdiri sendiri. Bantuan yang berlebihan, dalam kata-kata para pewaris pemikiran Hatta, adalah racun bagi kemandirian.

Pertentangan ketiga: negara sebagai pengendali, bukan pendorong

Hatta menggariskan batas yang jelas: negara mendorong, tidak mengendalikan. Lihatlah Koperasi Merah Putih. Negara yang membentuknya. Badan usaha milik negara yang membangun fisiknya. Kementerian yang bahkan mewakili desa dalam menandatangani kontrak pembangunan. Anggaran yang ditentukan dari pusat. Penggunaan dana desa yang dikunci lewat peraturan menteri.

Di mana ruang bagi prakarsa rakyat? Hampir tidak ada. Negara di sini bukan sekadar pendorong yang menyediakan tanah subur; ia adalah penanam, pemilik bibit, sekaligus penagih panen. Inilah yang Hatta peringatkan akan melahirkan koperasi semu: lengkap administrasinya, megah gerainya, tetapi kosong dari ruh partisipasi anggota.

Pertentangan keempat: mengejar jumlah, melupakan makna

Karena dikejar target dan tenggat, program ini sibuk menghitung berapa banyak koperasi yang berdiri, bukan apakah ada kesadaran yang tumbuh. Padahal bagi Hatta, koperasi adalah proses pendidikan yang membutuhkan waktu dan kesabaran. Anggota perlu memahami, percaya, lalu memiliki.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah “berapa banyak koperasi yang sudah dibentuk,” melainkan “siapa yang menghendakinya dan untuk siapa koperasi itu sebenarnya bekerja.” Sebuah koperasi yang dibentuk tanpa kehendak anggotanya akan sepi transaksi. Dan koperasi yang sepi adalah koperasi yang gagal — meninggalkan gerai kosong dan utang yang harus ditanggung warga desa, anggota maupun bukan.

Pelajaran yang sengaja dilupakan

Bangsa ini pernah menempuh jalan yang sama. Pada masa Orde Baru, Koperasi Unit Desa dibentuk dari atas, dianakemaskan dengan fasilitas dan bantuan, lalu satu per satu mati suri begitu sokongan negara surut. Yang bertahan justru koperasi-koperasi yang tumbuh dari bawah atas dasar kemandirian, seperti gerakan Credit Union.

Sejarah itu belum lama. Mengulanginya dengan nama baru dan warna bendera tidak akan mengubah hasilnya. Koperasi yang dibangun di atas paksaan dan utang akan menempuh nasib yang sama dengan pendahulunya.

Yang kami harapkan

Bila pemerintah sungguh-sungguh ingin menghormati Bung Hatta — bukan sekadar mengutip namanya di hari peringatan — ada jalan yang lebih setia pada cita-citanya:

     Berhenti memaksa. Kembalikan keputusan kepada warga lewat Musyawarah Desa. Biarkan koperasi tumbuh di desa yang benar-benar menghendakinya.

     Berhenti membebani dengan utang. Bangun koperasi di atas simpanan dan kesadaran anggota, bukan di atas pinjaman yang menjeratnya sejak awal.

     Ubah peran negara. Jadilah pendorong dan pelindung, bukan pendiri dan pengendali. Berikan pelatihan, perlindungan hukum, dan akses pasar — bukan instruksi dan target.

     Dahulukan pendidikan, bukan jumlah. Lebih baik seribu koperasi yang hidup dan sadar daripada delapan puluh ribu gerai yang mangkrak.

Penutup

Koperasi Merah Putih memakai nama yang mulia. Tetapi nama saja tidak cukup. Koperasi sejati, kata Hatta, bukan soal papan nama dan gedung, melainkan soal ruh: kemandirian, kesadaran, dan demokrasi yang tumbuh dari bawah.

Selama program ini dibangun dari atas, dimodali utang, dan dikendalikan negara, ia akan tetap menjadi koperasi hanya pada kulitnya. Di dalamnya, ia memunggungi segala hal yang diperjuangkan Bapak Koperasi Indonesia.

Masih ada waktu untuk berbalik menghadap. Karena menghormati Bung Hatta bukanlah dengan membangun koperasi sebanyak-banyaknya, melainkan dengan membangunnya sebenar-benarnya.

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada pemikiran Mohammad Hatta sebagaimana terhimpun dalam berbagai karya dan kajian akademik tentang koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta pada fakta pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disebarkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.

5 Juni 2026

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

Setiap undang-undang di laut sudah memiliki penyidiknya sendiri. Laut sudah penuh — dan tidak menyisakan satu jengkal pun tempat bagi undang-undang, atau lembaga, yang baru.

Jakarta 5 Juni 2026
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CPARB

Ada satu pola yang berulang setiap kali negara ini menghadapi persoalan rumit: kita merindukan undang-undang baru seolah ia mantra. Persoalan apa pun dianggap bisa diselesaikan dengan satu beleid tambahan, satu lembaga tambahan, satu lembar pasal tambahan. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang kini digadang-gadang sebagai jalan menuju penguatan sistem keamanan laut nasional adalah contoh paling mutakhir dari kebiasaan itu. Dan seperti kebanyakan mantra, ia indah diucapkan, tetapi tidak menyembuhkan apa-apa. RUU ini adalah mimpi di siang hari: terdengar visioner, padahal sedang mencari-cari tempat yang sebenarnya sudah tidak tersisa.

Eksekusi Sudah Diserahkan kepada Penyidiknya Masing-Masing.

Inilah inti yang kerap dikaburkan. Penegakan hukum di laut — eksekusi yang sesungguhnya — tidak pernah menggantung tanpa tuan. Ia sudah diserahkan secara tegas kepada penyidik masing-masing sektor. Setiap undang-undang di laut tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menanganinya sampai berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penangkapan ikan ilegal: penyidiknya PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Pelanggaran kepabeanan dan cukai: penyidiknya PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelayaran dan keselamatan di laut: penyidiknya PPNS di lingkungan Perhubungan Laut. Tindak pidana umum: ditangani Polair. Pertahanan dan penegakan di wilayah yurisdiksi: pada TNI Angkatan Laut. Setiap pintu sudah ada penjaganya, dan setiap penjaga sudah memegang kuncinya sendiri. Ruang penegakan hukum di laut, dengan kata lain, sudah terbagi habis.

Maka pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur oleh para pengusul RUU Keamanan Laut sangat sederhana: jika setiap pelanggaran sudah ada undang-undangnya, sudah ada penyidiknya, dan sudah ada institusinya — undang-undang baru ini akan mengisi kekosongan yang mana? Tidak ada kekosongan. Yang ada hanyalah keinginan mencari tempat.

Mengapa Bakamla Tidak Pernah Bisa Menyidik

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika Undang-Undang Kelautan tahun 2014 melahirkan Badan Keamanan Laut, undang-undang itu tidak dapat — dan memang tidak — memberikan status penyidik kepada Bakamla. Bakamla diberi fungsi patroli dan koordinasi, tetapi tidak pernah memegang kewenangan penyidikan mandiri sebagaimana dimiliki PPNS sektoral.

Akibatnya jelas: sebuah lembaga yang boleh hadir di laut tetapi tidak boleh menuntaskan perkara akan selalu berada dalam posisi canggung. Ia bisa menghentikan, tetapi tidak bisa menyidik. Ia bisa mengejar, tetapi harus menyerahkan kepada penyidik lain untuk diproses. Inilah akar dari segala upaya berikutnya: bukan untuk menambal kekosongan hukum bangsa, melainkan untuk mencarikan kewenangan yang sah bagi sebuah lembaga yang sejak awal tidak diberi kunci.

UU 66/2024 Menggembok Pintu Terakhir

Kalau masih ada yang ragu bahwa laut sudah penuh, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menutup perdebatan itu. Undang-undang ini menghapus pasal-pasal yang dahulu menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard, dan menggantinya dengan rezim yang menamai fungsi penjagaan laut dan pantai sebagai Pengawasan Pelayaran di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Lebih dari itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan di bidang pelayaran, dalam rangka penyidikan, dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil — yakni PPNS Perhubungan Laut, atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Dengan rumusan itu, KPLP menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghentikan, memeriksa, mengawasi, dan menyidik kapal di ranah pelayaran. Pintu bagi lembaga mana pun di luar kementerian teknis untuk masuk ke ruang itu telah digembok rapat.

Perhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di sini. Negara baru saja, melalui undang-undang termutakhir, menegaskan kembali bahwa kewenangan di laut diberikan kepada penyidik sektoral yang spesifik — bukan dikumpulkan ke satu lembaga payung. Arah legislasi nasional justru bergerak berlawanan dengan semangat RUU Keamanan Laut. Bagaimana mungkin satu undang-undang baru hendak menyatukan kewenangan, sementara undang-undang yang baru saja disahkan justru mempertegas pembagiannya?

Siasat Ganti Nama yang Sia-Sia

Maka inilah yang sebenarnya sedang berlangsung. Setelah Undang-Undang Kelautan tidak bisa memberi Bakamla status penyidik, kini muncul siasat baru: mengganti baju persoalan itu menjadi Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Tujuannya bukan rahasia — mencarikan tempat dan kewenangan bagi sebuah lembaga di tengah laut yang sudah penuh sesak oleh penjaga yang masing-masing telah memegang kuncinya.

Namun ganti nama tidak menciptakan ruang yang tidak ada. Anda tidak bisa menempatkan pemain baru di lapangan yang setiap posisinya sudah terisi, hanya dengan memberinya seragam baru. Selama setiap undang-undang sektoral masih hidup dan setiap PPNS masih memegang kewenangannya, undang-undang keamanan laut yang baru tidak akan menemukan tempat untuk berdiri — kecuali dengan merampas kewenangan yang sudah sah dimiliki lembaga lain, yang justru akan melahirkan tumpang tindih baru, bukan menghapusnya.

Laut Sudah Penuh

Kesimpulannya tegas dan tidak perlu diperhalus. Laut Indonesia tidak kekurangan undang-undang, tidak kekurangan lembaga, dan tidak kekurangan penyidik. Eksekusi sudah diserahkan kepada penyidiknya masing-masing, dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah menutup celah terakhir yang mungkin dipakai sebagai pintu masuk. Tidak diperlukan banyak siasat untuk mencari tempat bagi sebuah lembaga di laut yang sudah penuh.

Jika tujuan kita sungguh memperkuat keamanan laut nasional, jalankan undang-undang yang sudah ada secara konsisten, tegakkan koordinasi antarpenyidik yang sudah punya kewenangan, tambah kapal dan personel di lapangan, serta bangun pusat data bersama — semuanya bisa dimulai tanpa satu pasal baru pun. RUU Keamanan Laut bukan langkah maju. Ia adalah upaya mencari tempat yang tidak tersisa, dibungkus dengan jargon yang mentereng. Dengan kata lain, ia adalah mimpi di siang hari: indah saat dibayangkan, dan menguap begitu kita membuka mata pada laut yang sebenarnya — laut yang sudah penuh, dan tidak lagi memerlukannya.

 

3 Juni 2026

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Tinjauan Yuridis atas Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CParb.

Jakarta, 3 Juni 2026


Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Andrie Yunus, yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, perlu dicermati secara jernih. Dari sudut pandang hukum acara, putusan tersebut menyimpan persoalan logis dan yuridis yang mendasar. Secara praktik, putusan itu sulit—untuk tidak mengatakan mustahil—dieksekusi (non-executable), dan dikhawatirkan hanya menjadi “pelipur lara” prosedural bagi pemohon, dengan alasan-alasan berikut.

1. Terbentur Kompetensi Absolut Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif TNI merupakan kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Militer.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—berstatus prajurit aktif. Dengan demikian, demi hukum, Polda Metro Jaya kehilangan kewenangan untuk menyidik perbuatan para terdakwa, karena subjek hukumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan diadili melalui mekanisme Peradilan Militer. Polri tidak memiliki legalitas untuk mengintervensi subjek hukum militer di luar koridor peradilan koneksitas.

2. Nihilnya Unsur Sipil dalam Fakta Persidangan

Argumen bahwa penyidikan harus dilanjutkan demi mencari “aktor intelektual” atau “pelaku dari unsur sipil” gugur ketika diuji dengan fakta persidangan yang tengah berjalan.

Perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga tahap pembuktian saat ini, tidak ditemukan indikasi, alat bukti, maupun petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil—baik sebagai pelaku penyertaan (deelneming) maupun sebagai aktor intelektual. Karena seluruh pelaku materiil di lapangan beserta penggeraknya berasal dari lingkungan militer, tidak tersisa objek maupun subjek hukum sipil yang dapat menjadi sasaran penyidikan Polri. Tanpa unsur sipil, syarat lahirnya perkara koneksitas tidak terpenuhi.

3. Putusan Praperadilan yang Tidak Memiliki Daya Eksekusi

Perkara pokok telah beralih ke ranah peradilan—bahkan Peradilan Militer—dan tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, karena berkas dilimpahkan ke Puspom TNI, bukan dihentikan. Dalam kondisi ini, perintah agar Polri “melanjutkan proses hukum” menjadi buntu secara praktik.

Polri tidak dapat menerbitkan laporan model baru atau memaksakan penyidikan tanpa subjek hukum sipil yang dituju. Memaksakannya justru berisiko menimbulkan penyidikan fiktif, atau menyentuh kembali subjek yang perkaranya sedang diadili di Peradilan Militer. Karena itu, putusan praperadilan ini sejatinya tidak memiliki daya eksekusi nyata. Ia lebih merupakan pemenuhan prosedural—“pelipur lara”—bagi pihak yang secara psikologis belum puas, tetapi secara hukum acara tidak mengubah status penanganan perkara yang telah berada di bawah Peradilan Militer.

Kesimpulan

Sepanjang tidak terdapat unsur sipil, perkara ini berada di bawah kompetensi absolut Peradilan Militer dan tidak memenuhi syarat koneksitas. Upaya menghidupkan kembali penyidikan di Polri melalui putusan praperadilan adalah langkah yang, secara hukum acara pidana, sukar menemukan pijakan eksekusinya. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum, bukan dualisme penanganan perkara.