Ketika Menhan Bangga pada Satuan yang Tidak Punya
Dasar Hukum
Jakarta 12 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH*)
Yonif Teritorial Pembangunan disebut unik karena tak ada di negara lain. Justru di situ persoalannya.
"Ini adalah satu batalion yang tidak ada di negara lain." Begitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memuji Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan saat meninjau Yonif TP 878/Galuh Pakuan di Ciampea, Bogor, pekan lalu.
Kalimat itu diucapkan sebagai pujian. Tetapi bagi siapa pun yang membaca konstitusi dan Undang-Undang TNI dengan cermat, kalimat itu justru membunyikan alarm. Sebab dalam negara hukum, keunikan sebuah kebijakan bukanlah pembenaran — ia adalah pertanyaan. Dan pertanyaannya sederhana: kalau memang tidak ada di negara lain, apakah karena kita lebih cerdas, atau karena negara lain sudah lebih dulu meninggalkannya?
Klaim yang keliru sejak premisnya
Mari mulai dari fakta. Klaim bahwa batalyon teritorial pembangunan tidak ada di negara lain tidak benar.
China punya Xinjiang Production and Construction Corps, korps militer-sipil yang membuka lahan, membangun kota, dan mengelola perusahaan. Vietnam menjalankan Khu kinh tế quốc phòng, zona ekonomi-pertahanan yang dikelola satuan-satuan militer. Thailand memiliki divisi pembangunan di bawah komando keamanan dalam negerinya. Mesir bahkan mengoperasikan konglomerasi ekonomi militer yang membangun jalan tol dan memproduksi pangan.
Indonesia pun punya sejarahnya sendiri: ABRI Masuk Desa, produk khas Orde Baru.
Yang menyatukan seluruh contoh itu bukan keberhasilan, melainkan satu ciri lain: tidak satu pun merupakan demokrasi dengan supremasi sipil yang mapan. Maka apabila argumen "unik" hendak dipertahankan, ia harus dilanjutkan dengan jujur — konsep ini tidak ditemukan di negara-negara demokratis justru karena mereka menganggapnya persoalan, bukan prestasi.
Tugas pokok TNI bukan soal selera kebijakan
Di sinilah letak salah paham yang paling mendasar. Tugas pokok TNI bukan ruang kosong yang boleh diisi sesuai kebutuhan politik hari ini. Ia dirumuskan secara tertutup dan sengaja dibuat sempit.
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Tidak ada kata "pembangunan". Tidak ada kata "ketahanan pangan". Tidak ada kata "kesejahteraan". Rumusan itu bukan kelalaian perumus amendemen — itu koreksi sadar atas pengalaman dwifungsi ABRI, yang diperkuat TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 dan sampai hari ini belum dicabut.
Undang-Undang TNI mengulanginya tanpa ambiguitas. Perlu dicatat, UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak dicabut; ia hanya diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2025 pada tujuh ketentuan — Pasal 3 ayat (2), Pasal 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Selebihnya tetap berlaku, termasuk Pasal 5 yang menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Bukan di bidang pangan, bukan di bidang infrastruktur desa, bukan di bidang penanggulangan kriminalitas jalanan.
Undang-undang perubahan itu pun tidak menyimpang dari garis tersebut. Konsiderannya menyebut TNI sebagai alat pertahanan negara, dan penjelasan umumnya mengulang rumusan konstitusi: TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara — dengan tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Bahkan undang-undang yang paling dikritik karena memperluas peran militer pun tidak berani menulis "pembangunan" sebagai tugas TNI.
Ketika Menhan menyebut satuan ini mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan, yang sedang dilakukan bukan memperkuat postur pertahanan, melainkan memperluas definisi pertahanan sampai kehilangan bentuk. Kalau pertahanan berarti segalanya, ia tidak lagi berarti apa-apa.
Kekeliruan membaca OMSP
Pembelaan yang biasanya diajukan adalah Operasi Militer Selain Perang. Benar, Pasal 7 hasil perubahan 2025 memuat enam belas tugas OMSP, termasuk memberdayakan wilayah pertahanan dan membantu tugas pemerintahan di daerah.
Tetapi pembelaan ini justru memperlihatkan salah pahamnya.
Pertama, tidak satu pun dari enam belas tugas itu menyebut produksi pangan atau pembangunan ekonomi sebagai tugas TNI.
Kedua, dan ini yang menentukan: OMSP tetap berbentuk operasi — penugasan yang punya awal, akhir, dan ruang lingkup — bukan identitas permanen sebuah satuan. Undang-undang menyebutnya "operasi", bukan "organisasi". Membentuk batalyon organik yang pekerjaan hariannya adalah OMSP sama saja mengubah pengecualian menjadi aturan.
Di sini perlu kejujuran membaca perubahan 2025. Dalam UU 34/2004, seluruh operasi militer — perang maupun selain perang — harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. UU 3/2025 memangkas syarat itu. Pasal 7 ayat (3) yang baru hanya mengikat operasi militer untuk perang. Adapun Pasal 7 ayat (4) menyatakan pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali tugas membantu Polri.
Artinya pengaman demokratik untuk OMSP bukan diperkuat, melainkan dikurangi. DPR tidak lagi wajib dilibatkan. Inilah yang dipersoalkan para pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, yang menilai ketentuan itu menghapus fungsi pengawasan DPR atas pengerahan militer.
Dan justru dari sinilah pertanyaan paling telak kepada Menhan muncul: Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mana?
Karena setelah syarat keputusan politik negara dicabut untuk OMSP, satu-satunya pintu legalitas yang tersisa adalah peraturan pelaksana itu. Puluhan batalyon sudah berdiri, pangkalan seluas 52 hektare sudah dibangun, rekrutmen puluhan ribu prajurit sudah berjalan. Publik berhak menuntut satu hal sederhana: sebutkan nomor dan tahun peraturan pelaksananya. Kalau struktur sudah berdiri mendahului dasar pelaksanaannya, maka yang sedang dibangun bukan postur pertahanan, melainkan fakta lapangan yang legalitasnya menyusul belakangan.
Bahkan seandainya peraturan itu ada, ia tidak menyelamatkan konsep ini. Delegasi dalam Pasal 7 ayat (4) adalah delegasi mengatur pelaksanaan operasi — bukan lisensi membentuk jenis satuan baru, apalagi menambah tugas di luar enam belas yang dikunci undang-undang. Peraturan Presiden tidak bisa memberi TNI pekerjaan yang tidak diberikan oleh undang-undang.
Kalau logika ini diterima, tidak ada alasan menolak pembentukan Batalyon Penanggulangan Bencana, Batalyon Pencarian dan Pertolongan, atau Batalyon Pengamanan Tamu Negara. Semuanya ada di daftar OMSP. Semuanya sama-sama keliru.
Di sinilah judul tulisan ini harus dipahami secara tepat. Persoalannya bukan bahwa tidak ada satu pun pasal yang pernah disebut sebagai rujukan. Persoalannya adalah tidak ada satu pun pasal yang menopang bentuk kelembagaannya: satuan tempur organik dan permanen dengan mandat non-tempur. Pasal-pasal yang dikutip membenarkan penugasan, bukan pembentukan. Menyandarkan struktur pada norma yang hanya mengatur operasi bukanlah legalitas — itu peminjaman legitimasi.
Pasal yang justru membantah dirinya sendiri
Pembelaan berikutnya biasanya bersandar pada fungsi teritorial. Di sini pembacaannya keliru dua kali.
Pertama, Pasal 8 juga ikut diubah pada 2025, dan rumusan barunya hanya memberi Angkatan Darat empat tugas: melaksanakan tugas matra darat di bidang pertahanan, menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan, membangun dan mengembangkan kekuatan matra darat, serta memberdayakan wilayah pertahanan di darat. Frasa "pembinaan teritorial" tidak ada. Keempat-empatnya bermuara pada satu kata yang sama: pertahanan.
Kedua — dan ini yang menutup perdebatan — undang-undang itu sendiri mendefinisikan apa arti memberdayakan wilayah pertahanan. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 8 menyebutkan tiga hal: membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, membantu menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara, dan membantu memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Bacalah sekali lagi frasa itu: untuk melaksanakan operasi militer untuk perang. Pembuat undang-undang sudah memasang orientasinya secara eksplisit. Pemberdayaan wilayah pertahanan diarahkan pada kesiapan berperang, bukan pada produksi beras.
Hal serupa berlaku untuk tugas membantu pemerintahan di daerah. Penjelasan angka 9 membatasinya pada situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi — dengan contoh bencana alam, rehabilitasi infrastruktur, pemogokan, dan konflik komunal. Setiap kata di situ menunjuk pada keadaan tertentu yang sedang berlangsung. Tidak ada satu pun yang menunjuk pada pekerjaan rutin tanpa batas waktu.
Maka ketika Yonif TP dirancang untuk mengurus pangan dan pembangunan sebagai tugas harian, yang terjadi bukan pelaksanaan Pasal 8, melainkan pembacaan yang mengabaikan penjelasan resmi undang-undangnya sendiri.
Ada lagi yang luput. Pasal 8 ayat (2) yang baru memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi pertanyaan yang sama muncul untuk kedua kalinya, dan belum terjawab juga: peraturan pelaksana yang mana?
Terakhir, soal kewenangan. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, dan doktrin militer berada pada Panglima TNI, sedangkan Kementerian Pertahanan mengurus perencanaan strategis, penganggaran, dan pengadaan. Desain satuan tempur adalah penyiapan kekuatan. Seorang Menteri Pertahanan yang tampil sebagai penggagas dan penjelas utama sebuah konsep batalyon sedang berdiri di wilayah yang bukan miliknya.
Ironi yang diucapkan sendiri
Dalam kunjungan itu Menhan mengingatkan agar jangan sampai satuan sudah terbentuk sementara fasilitas latihannya belum memadai. Lapangan tembak, dalam laporan yang sama, masih berstatus rencana.
Kalimat itu sebetulnya adalah pengakuan. Pasal 2 UU 34/2004 — salah satu ketentuan yang tidak disentuh revisi 2025 — mendefinisikan tentara profesional sebagai tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis. Sebuah batalyon infanteri yang markasnya berdiri di atas 52 hektare — lengkap dengan aula serbaguna dan garasi kendaraan — tetapi lapangan tembaknya belum ada, sedang memberi tahu kita prioritas apa yang sesungguhnya berlaku.
Prajurit infanteri dilatih mencari, menemukan, dan menghancurkan musuh. Setiap jam yang dialihkan ke membersihkan sungai dan merehabilitasi bangunan adalah jam yang tidak dihabiskan untuk itu. Ini bukan penghinaan terhadap kerja sosial prajurit, yang niatnya sering tulus. Ini persoalan kelembagaan: negara sedang membayar mahal untuk tentara, lalu memintanya mengerjakan hal yang bukan keahliannya.
Garis yang tidak boleh kabur
Yang paling mengkhawatirkan justru pernyataan lain: bahwa keberadaan batalyon ini menurunkan angka pembegalan. Pembegalan adalah tindak pidana. Penanganannya ada pada Polri. UU TNI hanya membuka ruang perbantuan, atas permintaan, dan diatur undang-undang — bukan sebagai tugas mandiri satuan militer.
Ketika seorang Menteri Pertahanan mengukur keberhasilan satuan tempur dengan statistik kriminalitas, yang kabur bukan sekadar tupoksi TNI, melainkan garis demarkasi ketatanegaraan antara pertahanan, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan sipil. Tiga hal yang dipisahkan dengan susah payah sesudah 1998.
Yang seharusnya dilakukan
Ini bukan seruan agar TNI menjauh dari rakyat. Kemanunggalan TNI-rakyat adalah konsekuensi sah dari sistem pertahanan semesta dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Tetapi kemanunggalan itu dijalankan melalui penugasan temporer seperti TMMD — bukan dengan mendirikan puluhan batalyon permanen berorientasi non-tempur.
Karena itu, tiga hal perlu dituntut. Pertama, moratorium pembentukan batalyon baru sampai dasar hukum pelaksanaannya dibuka ke publik dan diuji terhadap Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Kedua, pemulihan kontrol DPR atas OMSP — syarat kebijakan dan keputusan politik negara yang dicabut UU 3/2025 harus dikembalikan melalui undang-undang, bukan diserahkan pada Peraturan Presiden. Ketiga, seluruh penugasan non-tempur dikembalikan ke bentuk aslinya: operasi dengan batas waktu, ruang lingkup, dan evaluasi berkala — bukan struktur permanen. Anggarannya diarahkan pada modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit, bukan pada duplikasi kelembagaan.
Lalu siapa?
Pada akhirnya tinggal satu pertanyaan, dan ia terasa getir: kalau Menteri Pertahanan sendiri tidak menempatkan tugas pokok TNI pada tempatnya, siapa lagi yang dapat dipercaya membangun TNI?
Pertanyaan itu perlu diajukan, tetapi jangan dijawab dengan mencari nama. Mencari orang kuat yang lebih paham adalah cara berpikir yang justru melahirkan masalah ini sejak awal. Republik tidak dibangun di atas kepercayaan kepada pribadi. Ia dibangun di atas aturan yang tetap berlaku sekalipun pejabatnya keliru.
Maka jawabannya bukan siapa, melainkan apa.
Yang dapat dipercaya adalah konstitusi, yang sudah menuliskan tugas TNI dalam satu kalimat dan tidak memberi ruang tafsir untuk menambahinya. Yang dapat dipercaya adalah DPR, bila ia bersedia memakai hak pengawasannya dan mengambil kembali kewenangan atas operasi militer yang ia serahkan sendiri pada 2025. Yang dapat dipercaya adalah Mahkamah Konstitusi, yang kini memegang perkara pengujian pasal-pasal itu. Yang dapat dipercaya adalah BPK atas setiap rupiah dan setiap hektare. Dan yang dapat dipercaya adalah publik yang masih mau membaca undang-undang sebelum menerima klaim pejabat.
TNI tidak dibangun oleh kekaguman. Ia dibangun oleh anggaran yang tepat sasaran, latihan yang cukup, alutsista yang layak, prajurit yang sejahtera, dan batas kewenangan yang dijaga — terutama ketika menjaganya terasa tidak populer.
Sebuah batalyon memang boleh unik. Tetapi konstitusi tidak mengenal pengecualian untuk hal-hal yang unik. Ia hanya mengenal yang sesuai dan yang tidak. Dan ketika keduanya bertabrakan, yang harus mengalah bukan konstitusinya.
*)Penulis adalah Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar