17 September 2026

Setelah Pemerintah, Kini MK Mengubur Mimpi Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia



 Setelah Pemerintah, Kini MK Mengubur Mimpi Bakamla Jadi Coast Guard Indonesia

Membaca Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025: mengapa melahirkan coast guard sentralistik di Indonesia sama dengan menanam pisang di gurun pasir

Jakarta 17 September 2026
Oleh :Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST., SH., MH

Mimpi yang Dicat di Lambung Kapal

Siapa pun yang pernah melihat kapal patroli Bakamla pasti membaca tulisan besar di lambungnya: Indonesian Coast Guard. Tulisan itu bukan sekadar hiasan. Ia adalah pernyataan cita-cita.

Cita-cita itu diucapkan terang-terangan. Pada November 2024, di hadapan Komisi I DPR, Kepala Bakamla menyebut RUU Keamanan Laut sebagai pintu untuk memperkuat kewenangan lembaganya, dengan harapan Indonesia akan memiliki satu-satunya coast guard. Pada Maret 2025 ia lebih eksplisit lagi: Bakamla diharapkan menjadi coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penyidikan dan dapat mengatur seluruh aset patroli yang tersebar di berbagai instansi. Awal 2026, Bakamla menyebut pemerintah tengah menyiapkan RUU Keamanan Laut agar lembaga itu memiliki dasar hukum sebagai coast guard.

Mimpinya jelas: satu lembaga, satu komando, satu penyidik, untuk seluruh laut Indonesia.

Masalahnya, mimpi itu sudah dua kali membentur kenyataan hukum. Pertama oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Pelayaran. Kedua, pada 16 September 2026, oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah dua benturan itu, tulisan ini berpendapat tegas: mimpi tersebut tidak akan pernah terwujud, karena memang tidak ada lagi jalan menuju ke sana.

 

Kuburan Pertama: UU 66/2024

Indonesia sebenarnya pernah punya coast guard. Setidaknya di atas kertas.

UU 17/2008 tentang Pelayaran adalah satu-satunya undang-undang yang secara tegas memerintahkan pembentukan coast guard. Bab XVII undang-undang itu berjudul "Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)", dan Pasal 276 menyebut lembaga itu dibentuk serta bertanggung jawab kepada Presiden, dengan pelaksanaan teknis operasional oleh Menteri Perhubungan. Penjelasan undang-undang itu bahkan menjanjikan bahwa dengan lembaga ini tidak akan lagi terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.

Janji itu ditulis dengan kekuatan undang-undang, bukan sekadar Perpres. Pemerintah punya waktu, punya mandat, dan punya kementerian pelaksana. Hasilnya? Selama enam belas tahun, lembaga itu tidak pernah lahir. Ia hanya ada sebagai bab dalam undang-undang dan sebagai perdebatan dalam seminar.

Pada 28 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU 66/2024 tentang Perubahan Ketiga UU Pelayaran. Pasal 279 dan 280 yang menjadi dasar pembentukan Sea and Coast Guard dihapus. Judul Bab XVII diganti menjadi "Pengawasan Pelayaran". Pasal 276 yang baru menyatakan bahwa untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Penyidikan tindak pidana pelayaran tetap berada di tangan PPNS yang berwenang.

Sebagian kalangan di DPR membaca perubahan ini sebagai peluang: karena KPLP tidak lagi disebut coast guard, tidak ada lagi dualisme nama, sehingga label itu bisa diberikan kepada Bakamla. Tetapi bacaan itu melewatkan substansinya. Negara tidak memindahkan konsep coast guard dari Kementerian Perhubungan ke Bakamla. Negara menghapus konsep itu sama sekali dan mengembalikan pengawasan serta penegakan aturan pelayaran kepada menteri yang membidanginya.

Dengan kata lain, coast guard yang dikandung sejak 2008 itu dicoret dari undang-undang sebelum sempat diresmikan. Pemerintah dan DPR tidak sedang menyiapkan kursi kosong untuk Bakamla. Mereka mencabut kursinya.

Enam belas tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk sebuah eksperimen. Jika dengan dasar undang-undang, mandat eksplisit, dan kementerian yang siap pun coast guard tidak bisa dilahirkan, masalahnya bukan pada kurangnya kemauan. Masalahnya ada pada tanahnya.

 

Kuburan Kedua: Putusan Mahkamah Konstitusi

Jika UU 66/2024 menutup satu pintu, Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 menutup rumahnya.

Perkara ini berawal dari penangkapan KM. Suryani Ladjoni oleh Bakamla pada 31 Juli 2024 karena pelanggaran administratif. Tetapi yang menjadikannya penting bukan kasusnya, melainkan cara MK menjawabnya. Mahkamah tidak berhenti pada soal apakah penangkapan itu sah. MK membongkar fondasi kelembagaan Bakamla, dan dalam prosesnya menjelaskan dengan sangat terang bagaimana sistem penegakan hukum di laut Indonesia sesungguhnya dibangun.

Hasilnya: Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk mendesain ulang Bakamla. Jika tidak, seluruh kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur.

Untuk memahami mengapa putusan ini mengubur mimpi coast guard, kita perlu lebih dulu memahami arsitektur hukum yang menjadi pijakan MK.

 

Arsitektur yang Terbagi Sejak dari Konstitusi

Penegakan hukum di Indonesia tidak dibangun di sekitar wilayah, melainkan di sekitar jenis perbuatan dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Laut bukan pengecualian. Arsitektur ini berlapis.

Lapis pertama: UUD 1945

Konstitusi sendiri sudah membagi fungsi. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI, termasuk Angkatan Laut, sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Polri ditempatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pembagian antara kedaulatan dan penegakan hukum ini berlaku di darat, udara, maupun laut.

Lapis kedua: KUHAP

Hukum acara pidana nasional mengenal dua jenis penyidik: penyidik Polri sebagai penyidik umum, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang kewenangannya diberikan dan dibatasi oleh undang-undang sektoralnya masing-masing. Tidak ada kategori ketiga berupa lembaga yang boleh melakukan upaya paksa hanya karena ia berpatroli di wilayah tertentu.

Lapis ketiga: undang-undang sektoral

Di atas KUHAP, setiap undang-undang sektoral menunjuk penyidiknya sendiri. Tindak pidana pelayaran disidik PPNS di lingkungan Perhubungan, Polri, dan penyidik lain termasuk perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 282 UU Pelayaran. Tindak pidana perikanan disidik PPNS Perikanan, perwira TNI-AL, dan Polri berdasarkan Pasal 73 UU Perikanan. Tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif disidik perwira TNI-AL berdasarkan UU 5/1983, demikian pula di landas kontinen berdasarkan UU 16/2023. Kepabeanan menjadi wilayah penyidik Bea Cukai, narkotika menjadi wilayah BNN dan Polri, keimigrasian menjadi wilayah PPNS Imigrasi dan Polri, dan pencemaran lingkungan menjadi wilayah PPNS lingkungan hidup.

Bakamla sendiri mengakui struktur ini di persidangan. Dalam keterangannya, Bakamla menjelaskan bahwa penyidik di laut dibatasi oleh rezim hukum laut dan undang-undang yang mengaturnya, dan bahwa penegakan hukum di laut tidak menganut konsep penyidik tunggal, melainkan bersifat multisektor dan fungsional.

Lapis keempat: kesetaraan undang-undang

Semua undang-undang sektoral itu berkedudukan sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. UU Kelautan tidak lebih tinggi dari UU Perikanan, UU Pelayaran, UU Kepabeanan, atau UU Kepolisian. Karena sama tinggi, satu undang-undang tidak bisa memerintah undang-undang lain. Yang bisa dilakukan hanyalah koordinasi.

Dari empat lapis ini, satu kesimpulan menjadi tak terhindarkan: sistem hukum Indonesia membagi penegakan hukum di laut kepada kementerian dan lembaga sesuai undang-undangnya masing-masing. Coast guard sentralistik, yang memegang penyidikan lintas rezim dan mengendalikan aset instansi lain, tidak punya tempat berpijak dalam arsitektur ini.

 

Bagaimana MK Menjelaskannya

Yang membuat putusan ini istimewa adalah bahwa MK tidak sekadar mengasumsikan arsitektur tersebut. Mahkamah menguraikannya langkah demi langkah dalam pertimbangan hukumnya.

Titik berangkat: penegakan hukum menurut kewenangan masing-masing

Dalam Paragraf [3.18.2], MK merujuk Penjelasan Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia. Penjelasan itu menyatakan bahwa penegakan hukum di perairan dilakukan oleh instansi terkait, antara lain TNI-AL, Polri, Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan Departemen Kehakiman, "sesuai dengan wewenang masing-masing instansi". Yang boleh dikoordinasikan oleh badan koordinasi, tegas MK, hanyalah pelaksanaan penegakan hukum.

MK lalu mengutip Perpres 81/2005, yang mendefinisikan koordinasi keamanan laut sebagai upaya memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan instansi-instansi pemerintah "sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing". Dari situ MK menyimpulkan bahwa Bakorkamla, pendahulu Bakamla, sejak awal adalah badan koordinasi dengan wewenang terbatas, khususnya dalam penindakan.

Artinya, MK membuka pertimbangannya dengan menegaskan fondasi: penegakan hukum di laut Indonesia sejak awal dirancang terbagi, dan badan yang berdiri di atasnya hanya boleh mengoordinasikan, bukan mengambil alih.

Diagnosis: Bakamla menyimpang dari fondasi itu

MK kemudian menunjukkan bahwa Bakamla menyimpang. Pasal 59 ayat (3) memuat dua mandat yang berpotensi saling bertentangan: patroli keamanan dan keselamatan di satu sisi, penegakan hukum di sisi lain. Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b menambahkan fungsi penindakan dan kewenangan menangkap kapal. Menurut MK, Bakamla yang semula dirancang sebagai penjaga keamanan dan koordinator antarpenegak hukum telah bergeser menjadi bagian dari unsur penegak hukum. MK menyebutnya ambiguitas akibat pergeseran dari model koordinatif ke model lain.

Perlu dicatat pula Pasal 63 ayat (2), yang menyatakan kewenangan Bakamla dilaksanakan "dalam satu kesatuan komando dan kendali". Frasa inilah benih paling nyata dari model sentralistik. Kewenangan yang dijalankan di bawah komando itu, yakni seluruh Pasal 63 ayat (1), kini berstatus inkonstitusional bersyarat.

Pengakuan fakta: kewenangan sudah dimiliki instansi lain

Dalam Paragraf [3.18.3], MK menulis kalimat yang menjadi kunci seluruh putusan: secara faktual, kewenangan penegakan hukum di laut telah dimiliki dan dilakukan oleh banyak instansi yang satu sama lain saling beririsan. Karena itu, kewenangan Bakamla yang beririsan dengan penegakan hukum adalah kewenangan yang semestinya hanya dimiliki lembaga penegak hukum.

Ini bukan sekadar deskripsi. Ini adalah penegasan bahwa ruang penegakan hukum di laut sudah terisi. Tidak ada kekosongan yang bisa diklaim oleh lembaga baru.

Prinsip pengunci: legality of authority

MK lalu memasang pengunci. Berdasarkan asas legality of authority dan prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa (pro justitia) yang dapat menjalankan wewenang itu dalam sistem peradilan pidana. MK menyisir UU 32/2014 dan tidak menemukan satu pun ketentuan yang menyebut Bakamla lembaga penegak hukum, selain sebagai supporting system.

Prinsip ini menutup jalan pintas. Kewenangan penegakan hukum tidak bisa lahir dari nama lembaga, dari tulisan di lambung kapal, dari praktik lapangan, atau dari peraturan pemerintah. Ia hanya lahir dari penunjukan eksplisit undang-undang, dan penunjukan itu sudah dibagikan kepada instansi lain.

Kesimpulan yang paling telak

Lalu MK menulis kalimat yang, bagi mimpi coast guard, terasa seperti batu nisan: kewenangan Bakamla seharusnya ditempatkan sebagai kewenangan koordinatif, bukan kewenangan yudisial dalam penegakan hukum di laut.

MK juga menolak dalih "koordinasi" yang diajukan pembentuk undang-undang. Dalam Paragraf [3.18.4], Mahkamah menilai bahwa jika Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan koordinatif, maka tugas, fungsi, dan kewenangan yang memuat penindakan dan penangkapan justru menunjukkan inkonsistensi desain kelembagaan. Menangkap, memeriksa, dan membawa kapal, kata MK, adalah tindakan yang hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum melalui due process of law.

Dua pintu, tak satu pun bernama coast guard

Akhirnya MK menunjuk arah desain ulang: Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga yang tugas utamanya sebagai badan keamanan dan keselamatan laut, dengan parameter patroli yang jelas dan tanpa kewenangan yang beririsan dengan penegakan hukum.

Perhatikan apa yang tidak ada di antara dua pintu itu. Tidak ada pintu bernama "lembaga tunggal penegak hukum di laut". Tidak ada pintu bernama "coast guard dengan kewenangan penyidikan". Tidak ada pintu bernama "satu komando atas seluruh aset patroli". Dan, sebagaimana akan diuraikan di bawah, pintu koordinator yang disebut MK pun ternyata terbuka ke arah tembok.

 

Menanam Pisang di Gurun Pasir

Bayangkan seseorang bersikeras menanam pisang di tengah gurun. Ia membeli bibit terbaik, membuat papan nama besar bertuliskan "Kebun Pisang", dan setiap tahun meminta tambahan anggaran untuk pupuk. Tetapi pisang membutuhkan tanah gembur dan air berlimpah, sementara gurun hanya punya pasir dan terik. Tidak peduli seberapa bagus bibitnya atau seberapa besar papan namanya, pohon itu tidak akan pernah berbuah.

Begitulah melahirkan coast guard sentralistik di Indonesia.

Bibitnya adalah konsep coast guard yang meniru negara lain: satu lembaga, satu komando, satu penyidik. Papan namanya adalah tulisan Indonesian Coast Guard di lambung kapal. Pupuknya adalah RUU demi RUU dan permintaan kewenangan demi kewenangan. Dan gurunnya adalah sistem hukum Indonesia, yang sejak konstitusi, KUHAP, hingga undang-undang sektoral, membagi penegakan hukum di laut kepada instansi sesuai undang-undangnya masing-masing.

Buktinya tidak perlu dicari jauh. Bibit yang ditanam pada 2008 melalui UU Pelayaran tidak pernah tumbuh selama enam belas tahun, lalu dicabut pada 2024. Bibit kedua yang ditanam melalui UU Kelautan pada 2014, yakni Bakamla dengan kewenangan penindakannya, tumbuh bengkok, merampas kapal tanpa status penyidik, dan kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Dua kali ditanam, dua kali gagal, di tanah yang sama.

Orang yang menanam untuk ketiga kalinya di gurun yang sama tidak sedang optimistis. Ia sedang bermimpi.

 

Mengapa Coast Guard Sentralistik Tidak Punya Tempat

Jika pertimbangan MK dirangkai, terlihat mengapa model coast guard sentralistik bertabrakan dengan sistem hukum Indonesia di setiap sisinya.

Sebuah coast guard sentralistik memerlukan kewenangan penyidikan lintas rezim. Kewenangan itu sudah dibagikan kepada TNI-AL, Polri, PPNS Perhubungan, PPNS Perikanan, Bea Cukai, dan lainnya melalui undang-undang sektoral. Menurut asas legality of authority yang dipegang MK, kewenangan tidak bisa diambil dengan tafsir; ia harus dicabut dari satu undang-undang dan diberikan melalui undang-undang lain.

Ia juga memerlukan komando atas aset dan personel instansi lain. Tetapi instansi-instansi itu memperoleh kewenangan dari undang-undang yang sederajat, dan dua di antaranya, TNI dan Polri, memperoleh fungsinya langsung dari Pasal 30 UUD 1945. Undang-undang tentang keamanan laut tidak bisa menempatkan diri di atas mereka.

Dan ia memerlukan status sebagai lembaga penegak hukum utama di laut. Padahal MK sudah menyatakan bahwa kewenangan Bakamla seharusnya koordinatif, bukan yudisial, dan bahwa kewenangan penegakan hukum di laut sudah dimiliki banyak instansi.

Maka untuk melahirkan coast guard sentralistik, yang dibutuhkan bukan desain ulang Bakamla, melainkan mengubah gurun menjadi hutan tropis: merevisi sekaligus UU Pelayaran yang baru saja direvisi, UU Perikanan, UU ZEE, UU Landas Kontinen, UU Kepabeanan, UU Kepolisian, dan UU TNI, menafsir ulang pembagian fungsi TNI dan Polri dalam Pasal 30 UUD 1945, sambil meminta lima atau enam instansi melepaskan kewenangan yang mereka pegang puluhan tahun. Itu bukan penataan kelembagaan. Itu membangun sistem hukum baru, dan tidak ada satu pun tanda bahwa negara ini hendak melakukannya. Arah yang dipilih justru sebaliknya: UU 66/2024 memperkuat model sektoral.

Karena itu klaimnya bisa dinyatakan tanpa ragu: tidak ada jalan bagi coast guard sentralistik untuk lahir di Indonesia.

Di sinilah dua kuburan bertemu. Melalui UU 66/2024, pemerintah dan DPR memilih memperkuat model sektoral dengan mengembalikan pengawasan pelayaran kepada menteri. Melalui Putusan 180/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa model sektoral itulah fondasi konstitusional yang tidak boleh ditumpangi lembaga dengan kewenangan kabur. Arah politik hukum dan arah tafsir konstitusi kini menunjuk ke tempat yang sama.

 

Pintu Koordinator: Tembok yang Sama Besarnya

Mungkin ada yang berkata: baiklah, coast guard sentralistik mustahil, tetapi MK masih membuka pintu agar Bakamla kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla. Bukankah itu jalan keluar yang terhormat?

Tidak. Di balik pintu itu berdiri dua tembok besar. Yang pertama dibangun oleh sejarah, yang kedua oleh logika.

Tembok pertama: sudah pernah dicoba, sudah pernah gagal

Model koordinator bukan gagasan baru yang belum diuji. Ia justru model tertua, dan catatan kegagalannya tercantum di dalam putusan itu sendiri.

MK, dalam Paragraf [3.18.2], mengutip Naskah Akademik RUU Kelautan yang menyatakan bahwa model koordinatif Bakorkamla menjadi tidak efektif dan optimal, karena banyaknya penegak hukum menimbulkan perbedaan persepsi kewenangan yang berujung pada tidak efektifnya penyelesaian penegakan hukum dan keamanan laut yang dikoordinasikan Bakorkamla. Pengakuan kegagalan ini bukan datang dari pemohon, melainkan dari dokumen resmi pembentuk undang-undang, dan dijadikan fakta hukum oleh MK. DPR menyampaikan hal yang sama dalam keterangannya.

Rekaman persidangan memperlihatkan bahwa kegagalan itu berulang. Menurut uraian Ahli Pemohon, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, Bakorkamla generasi pertama yang dibentuk tahun 1972 gagal, sehingga pada 2005 dibentuk ulang melalui Perpres 81/2005 di bawah Menko Polhukam dengan prinsip koordinasi yang dipertegas. Hasilnya tidak berbeda. Bakorkamla generasi kedua digambarkan tidak berdaya menghadapi instansi yang dikoordinasikannya, karena instansi-instansi itu memegang kewenangan berdasarkan undang-undang, sementara Bakorkamla hanya berdasarkan Perpres. Kapal-kapal patroli tetap bergerak atas perintah instansi induknya masing-masing.

Negara lalu mencoba "memberdayakan" koordinator itu dengan dasar undang-undang melalui konsep Sea and Coast Guard dalam UU 17/2008, yang menurut penjelasannya memegang fungsi koordinasi penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Lembaga itu tidak pernah lahir dan dicoret pada 2024.

Bahkan Bakamla sendiri, sejak 2014, sudah memegang fungsi koordinasi. Pasal 62 huruf d UU 32/2014 memberinya fungsi menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait, dan Pasal 35 Perpres 178/2014 mewajibkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Dua belas tahun fungsi itu dijalankan, dan MK tetap menemukan tumpang tindih serta ketidakpastian hukum.

Hitung saja: Bakorkamla 1972, Bakorkamla 2005, Sea and Coast Guard 2008, fungsi koordinasi Bakamla 2014. Empat kali model koordinator dicoba, empat kali tidak menyelesaikan masalah. Ada ironi tambahan: dalam kesimpulannya, Bakamla menyatakan bahwa dasar hukum Bakorkamla, yakni Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996, telah dicabut oleh UU 32/2014 ketika Bakorkamla "direvitalisasi" menjadi Bakamla. Kembali ke Bakorkamla berarti menghidupkan kembali model yang oleh negara sendiri sudah dikuburkan karena gagal.

Tembok kedua: untuk apa koordinator tanpa kewenangan penyidikan?

Tembok kedua lebih mendasar. Pertanyaannya sederhana: apa yang bisa dilakukan koordinator yang tidak memegang kewenangan penyidikan?

Jawabannya: hampir tidak ada. Dalam sistem hukum yang kewenangannya dibagi oleh undang-undang yang sederajat, koordinator tanpa penyidikan tidak bisa memerintah, tidak bisa memaksa, dan tidak bisa mengambil alih. Ia hanya bisa mengundang rapat, dan instansi yang diundang berhak untuk tidak datang.

Rekaman persidangan memperlihatkan hal ini dengan gamblang. PP 13/2022, yang dirancang untuk memperkuat Bakamla, mengatur bahwa hasil penindakan Bakamla diserahkan kepada penyidik. Jika penyidik menolak menindaklanjuti, sanksinya hanyalah kewajiban melapor kepada Menteri dalam tujuh hari disertai alasan hukum. Ahli Pemohon menggambarkan akibatnya di lapangan: instansi penerima sering menolak hasil tangkapan Bakamla karena perbedaan penilaian, dan karena memang tidak ada keharusan untuk menerima. Kapal tertahan tanpa kejelasan. Itulah legal limbo yang menimpa KM. Suryani Ladjoni. Jika pihak yang menangkap kapal saja tidak bisa memaksa penyidik, apalagi koordinator yang bahkan tidak menangkap.

Lebih dari itu, koordinasi di antara pemegang kewenangan penyidikan sudah berjalan tanpa perlu lembaga tambahan. Polri, dalam keterangannya, menegaskan bahwa PPNS bekerja dalam koridor koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Polri sebagaimana diatur Pasal 7 KUHAP. Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa Pasal 73 ayat (5) UU Perikanan telah melahirkan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan yang beranggotakan instansi penegak hukum terkait, lengkap dengan mekanisme ekspose perkara bersama untuk menentukan instansi yang paling berwenang. KKP bahkan menyatakan bahwa koordinasi itu berjalan sistematis dan berkelanjutan, dan selama ini tidak ditemukan miskoordinasi dalam penegakan hukum di sektor tersebut. Ahli Pemohon menambahkan pengamatan yang tajam: sesama penyidik jarang tidak sepakat; persoalan justru muncul ketika yang terlibat bukan penyidik.

Artinya, koordinasi yang sesungguhnya terjadi di antara mereka yang memegang kewenangan, melalui mekanisme yang diatur undang-undang mereka sendiri. Koordinator dari luar yang tidak memegang penyidikan bukan memperlancar koordinasi itu, melainkan menambah satu meja lagi yang harus dilewati. Dan di tingkat kebijakan, fungsi sinkronisasi antarkementerian sudah menjadi pekerjaan kementerian koordinator, yang pada 2024 bahkan menyusun kajian sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Maka koordinator tanpa kewenangan penyidikan adalah lembaga yang mubazir: punya kantor, punya struktur, punya anggaran, tetapi tidak punya daya. Ia mengoordinasikan pihak-pihak yang sudah berkoordinasi, dengan kewenangan yang tidak cukup untuk membuat siapa pun menurut.

Pintu yang terbuka ke arah tembok

Di sinilah jebakan logisnya menjadi sempurna. Jika Bakamla diberi kewenangan penyidikan agar koordinasinya bergigi, ia kembali menjadi penegak hukum yang tumpang tindih, dan itu yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Jika Bakamla tidak diberi kewenangan penyidikan, ia menjadi koordinator yang sudah empat kali terbukti tidak efektif dan mubazir.

Bergigi berarti tumpang tindih. Tanpa gigi berarti tak berguna. Tidak ada posisi di antara keduanya.

Pisang yang dipindahkan dari satu sudut gurun ke sudut gurun lainnya tetap tidak akan berbuah.

 

Menjawab Para Pemimpi

Para pendukung coast guard biasanya mengajukan tiga argumen. Ketiganya layak dijawab, dan ketiganya runtuh ketika dihadapkan pada tanah tempat bibit itu hendak ditanam.

Pertama: "Banyak negara memiliki coast guard tunggal." Ahli yang diajukan Presiden dalam perkara ini menguraikan contoh Japan Coast Guard, Philippine Coast Guard, United States Coast Guard, dan China Coast Guard. Tetapi negara-negara itu membangun coast guard di tanah yang memang disiapkan untuknya: arsitektur hukum yang memberi kewenangan penegakan hukum kepada satu lembaga sejak awal. Indonesia memilih arsitektur yang berbeda, yakni membagi kewenangan kepada instansi sektoral. Pisang tumbuh subur di Filipina bukan karena bibitnya istimewa, melainkan karena tanahnya cocok. Memindahkan bibit yang sama ke gurun tidak akan memindahkan hujannya. Fungsi-fungsi yang biasa dijalankan coast guard memang dibutuhkan, dan di Indonesia fungsi itu sudah dijalankan secara terbagi oleh instansi yang berwenang.

Kedua: "MK tidak secara tertulis melarang pembentukan coast guard." MK memang tidak menulis kalimat larangan. Tetapi MK tidak perlu melakukannya. Mahkamah menetapkan tiga syarat yang tidak bisa ditawar: desain kelembagaan harus jelas, tidak boleh tumpang tindih dengan lembaga yang kewenangannya berimpitan, dan setiap upaya paksa hanya boleh dijalankan lembaga yang ditunjuk eksplisit undang-undang. Dalam sistem yang kewenangan penyidikannya sudah habis terbagi, coast guard sentralistik tidak bisa memenuhi ketiganya sekaligus. Jika ia memegang penyidikan tanpa mencabut kewenangan instansi lain, ia tumpang tindih. Jika ia tidak memegang penyidikan, ia bukan coast guard, melainkan Bakorkamla dengan nama baru, yang sudah terbukti gagal dan mubazir. Larangan itu tidak tertulis sebagai kalimat, tetapi tertanam sebagai logika.

Ketiga: "Tumpang tindih justru alasan dibutuhkannya satu lembaga." Argumen ini sudah diuji tiga kali oleh sejarah. Bakorkamla dibentuk untuk mengatasi tumpang tindih dan dinyatakan tidak efektif. Sea and Coast Guard UU 17/2008 dijanjikan akan mengakhiri tumpang tindih dan tidak pernah lahir. Bakamla dibentuk untuk menggantikan Bakorkamla dan, menurut MK, justru menciptakan tumpang tindih baru. Tiga kali resep yang sama, tiga kali hasil yang sama. Mengulanginya untuk keempat kali bukan kebijakan; itu penyangkalan.

 

Penutup: Berhenti Menyiram Pasir

Tulisan Indonesian Coast Guard mungkin masih akan terlihat di lambung kapal Bakamla untuk beberapa waktu. Tetapi setelah UU 66/2024 dan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025, tulisan itu tidak lebih dari papan nama di tengah gurun.

Pemerintah dan DPR telah mencoret satu-satunya dasar undang-undang bagi coast guard setelah enam belas tahun lembaga itu gagal dilahirkan. MK kemudian menjelaskan mengapa langkah itu sejalan dengan konstitusi: penegakan hukum di laut Indonesia sejak awal dibagi kepada instansi sesuai undang-undangnya masing-masing, hanya lembaga yang ditunjuk eksplisit oleh undang-undang yang boleh melakukan upaya paksa, dan lembaga yang berdiri di atas semuanya hanya boleh mengoordinasikan. MK bahkan menegaskan bahwa kewenangan Bakamla seharusnya koordinatif, bukan yudisial. Tetapi pintu koordinator itu pun terbuka ke arah tembok: model itu sudah empat kali dicoba tanpa hasil, dan koordinator tanpa kewenangan penyidikan hanyalah lembaga mubazir di tengah koordinasi yang sudah berjalan di antara para pemegang kewenangan.

Laut Indonesia, dalam sistem hukum kita, bukan wilayah yang dikuasai satu tangan. Ia adalah ruang yang dibagi, di mana setiap instansi datang membawa undang-undangnya sendiri. Di ruang seperti itu, coast guard sentralistik bukan cita-cita yang tertunda. Ia adalah pisang yang ditanam di gurun pasir.

Siapa pun yang masih menyiramnya dengan RUU dan anggaran boleh terus bermimpi. Tetapi setelah enam belas tahun kegagalan, satu undang-undang yang mencoretnya, dan satu putusan MK yang menutup logikanya, jawabannya sudah pasti: pohon itu tidak akan pernah berbuah. Waktu dua tahun yang diberikan MK lebih baik dipakai untuk berhenti menyiram pasir, dan mulai menata apa yang memang bisa tumbuh di tanah hukum Indonesia.

Dua Tahun Menuju Eutanasia: Cara MK Menyuruh Bakamla Bercermin


 

Dua Tahun Menuju Eutanasia: Cara MK Menyuruh Bakamla Bercermin

Membaca logika Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tentang Badan Keamanan Laut, dan mengapa semua jalan keluarnya buntu

Jakarta 16 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH

Sebuah Kapal, Sebuah Pertanyaan

Semuanya berawal dari sebuah kapal niaga bernama KM. Suryani Ladjoni. Pada 31 Juli 2024, kapal milik PT. Pelayaran Surya Bintang Timur itu dihentikan Bakamla dalam Operasi Pukat Manguni IV-24. Kesalahannya bersifat administratif: tidak memiliki sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan yang sudah kedaluwarsa. Kapal digiring ke Pelabuhan Bitung dan baru diserahkan kembali kepada nakhodanya pada 25 Agustus 2024.

Hampir sebulan tertahan, perusahaan mengaku kehilangan kontrak angkut pupuk senilai Rp945 juta, ditambah Rp140 juta biaya bahan bakar. Tetapi yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan soal ganti rugi. Pemohon mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar apa sebuah lembaga yang bukan penyidik boleh menghentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal orang?

Pada 16 September 2026, sembilan hakim konstitusi menjawabnya secara bulat. Jawabannya bukan "boleh" atau "tidak boleh", melainkan sesuatu yang lebih menggelitik: Bakamla diberi waktu dua tahun untuk memastikan dirinya sebenarnya makhluk apa.

Tulisan ini membaca logika MK, lalu melangkah satu langkah lebih jauh: ke mana pun Bakamla hendak berjalan setelah putusan ini, jalannya buntu.

 

Bagian Pertama: Logika Mahkamah

Laut yang Terlalu Ramai

MK membuka pertimbangannya dengan sejarah. Sejak awal 1970-an, penegakan hukum di laut Indonesia sudah dikerubuti banyak instansi: TNI-AL, Polairud, KPLP di bawah Perhubungan, dan Bea Cukai. Karena terlalu banyak tangan, lahirlah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) pada 1972 melalui Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri dan Jaksa Agung.

Kata kuncinya adalah koordinasi. UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia membuka jalan pembentukan badan koordinasi, dan penjelasannya menegaskan bahwa yang dikoordinasikan hanyalah pelaksanaan penegakan hukum, sementara penegakan hukumnya tetap dijalankan instansi masing-masing sesuai wewenangnya. Perpres 81/2005 lalu mengukuhkan Bakorkamla sebagai lembaga yang mengoordinasikan kebijakan dan operasi keamanan laut secara terpadu.

Menurut MK, ide dasar Bakorkamla jelas: lembaga administratif dengan wewenang terbatas, terutama dalam hal penindakan. Ia dirigen, bukan pemain orkestra.

Masalahnya, dirigen itu dinilai gagal. Naskah Akademik RUU Kelautan, yang dikutip MK, mencatat bahwa banyaknya penegak hukum menimbulkan perbedaan persepsi kewenangan sehingga koordinasi Bakorkamla tidak efektif. Maka UU 32/2014 tentang Kelautan melahirkan penggantinya: Bakamla.

Lahir dengan Dua Jiwa

MK membaca Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 dengan teliti dan menemukan kejanggalan di dalam satu kalimat saja. Pasal itu menyebut Bakamla dibentuk "dalam rangka penegakan hukum", tetapi "khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan". Bagi MK, satu norma ini menampung dua mandat yang berpotensi saling bertentangan.

Kejanggalan itu dipertebal Pasal 62 huruf c yang memberi fungsi "penindakan pelanggaran hukum", dan Pasal 63 ayat (1) huruf b yang memberi wewenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal. MK menyimpulkan bahwa Bakamla, yang semula didesain sebagai penjaga keamanan dan koordinator, telah bergeser menjadi bagian dari unsur penegak hukum itu sendiri, tanpa pernah dinyatakan secara tegas.

Lembaga yang dilahirkan untuk mengurai tumpang tindih justru menjadi satu simpul tambahan dalam benang yang kusut.

Menangkap, tetapi Bukan Penegak Hukum

Mahkamah mengakui bahwa membentuk lembaga adalah hak pembentuk undang-undang. Tetapi ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama suatu lembaga pasti berujung pada tumpang tindih, dan tumpang tindih melahirkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

MK memegang asas legality of authority dan due process of law: hanya aparat yang secara eksplisit ditunjuk undang-undang sebagai pemegang upaya paksa (pro justitia) yang boleh menjalankannya. Setelah menyisir UU 32/2014, MK tidak menemukan satu pun ketentuan yang menyebut Bakamla lembaga penegak hukum. Paling jauh, Bakamla hanyalah supporting system. Bahkan tugas patrolinya tidak memiliki parameter yang jelas, baik di undang-undang, Perpres 178/2014, maupun PP 13/2022.

Maka lahirlah gambaran yang nyaris absurd. Ketika menangkap kapal, Bakamla secara faktual sedang bertindak sebagai penegak hukum. Namun ia tidak bisa melanjutkan proses hukum karena perkaranya harus dilimpahkan ke instansi lain. MK menyatakan hal semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana yang menjunjung asas legalitas. MK bahkan mengaku *tidak menemukan ratio legis*** pembentuk undang-undang soal apakah Bakamla memang dirancang punya kewenangan penegakan hukum atau tidak.

Ketika Pembelaan Justru Memperberat

DPR dan Presiden menjelaskan bahwa tugas Bakamla yang beririsan dengan instansi lain dijalankan dalam kerangka hubungan tata kerja koordinatif. Presiden juga menguraikan skema PP 13/2022: Bakamla mengumpulkan data, menindak, lalu menyerahkan hasil penindakan kepada penyidik, yang wajib menindaklanjuti atau melapor kepada Menteri dalam tujuh hari jika menolak.

Penjelasan ini dimaksudkan sebagai pembelaan. MK membacanya sebagai bukti tambahan. Jika Bakamla semestinya koordinatif, mengapa kewenangannya memuat penangkapan? Semakin rinci pemerintah menjelaskan, semakin terang inkonsistensi desain kelembagaannya.

Vonis: Tidak Dibunuh, tetapi Diberi Waktu

MK tidak langsung membatalkan pasal-pasal Bakamla. Mahkamah memilih inkonstitusional bersyarat dengan tenggat waktu. Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dalam dua tahun tidak dilakukan desain ulang atas tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika tenggat lewat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur.

MK melangkah lebih jauh dari permohonan. Pemohon hanya menggugat Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b, tetapi karena normanya berkelindan, seluruh Pasal 61, 62, dan 63 ayat (1) ikut terseret.

MK juga menunjuk arah desain ulang. Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut. Tenggatnya jatuh sekitar pertengahan September 2028.

Sampai di sini, itulah logika Mahkamah. Bagian berikutnya adalah pembacaan penulis atas konsekuensinya.

 

Bagian Kedua: Semua Jalan Buntu

Putusan MK tampak memberi pilihan. Tetapi jika setiap pilihan ditelusuri sampai ujung, yang ditemukan adalah tembok. Ada tiga jalan yang secara teoretis terbuka bagi Bakamla, dan ketiganya berakhir di tempat yang sama.

Jalan Pertama: Menjadi Penegak Hukum Sungguhan

Jalan paling logis untuk mempertahankan Bakamla dalam wujudnya sekarang adalah memberinya status penyidik. Jika masalahnya "menangkap tetapi bukan penyidik", jadikan saja penyidik.

Masalahnya, kue penyidikan di laut sudah habis dibagi, dan pembagiannya sudah dikunci oleh undang-undang sektoral masing-masing. Rekaman persidangan perkara ini memperlihatkan petanya dengan sangat jelas.

Tindak pidana pelayaran disidik oleh PPNS di lingkungan Perhubungan, Polri, dan penyidik lainnya termasuk perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 282 UU Pelayaran sebagaimana diubah UU 66/2024. Tindak pidana perikanan disidik oleh PPNS Perikanan, perwira TNI-AL, dan Polri berdasarkan Pasal 73 UU Perikanan. Tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif disidik perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 14 UU 5/1983, dan di landas kontinen juga oleh TNI-AL berdasarkan UU 16/2023. Penyelundupan barang menjadi wilayah penyidik Bea Cukai. Narkotika menjadi wilayah BNN dan Polri. Penyelundupan manusia menjadi wilayah Polri dan PPNS Imigrasi. Pencemaran laut menjadi wilayah PPNS lingkungan hidup dan pelayaran. Terorisme menjadi wilayah Polri. Perompakan menjadi wilayah Polri dan TNI-AL. Di atas semuanya, Polri tetap berdiri sebagai penyidik umum menurut KUHAP.

Ahli Pemohon, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyusun daftar delapan ancaman di laut dan menunjukkan bahwa setiap ancaman sudah punya dasar hukum materiil dan penyidiknya sendiri. Tidak ada kekosongan hukum yang menunggu diisi.

Yang lebih telak, Bakamla sendiri mengakuinya. Dalam keterangannya di persidangan, Bakamla menjelaskan bahwa penyidik di laut dibatasi oleh rezim hukum laut dan undang-undang yang mengaturnya, dan bahwa penegakan hukum di laut tidak menganut konsep penyidik tunggal. Polri, dalam keterangannya, menegaskan bahwa UU Kelautan tidak mencabut atau mengurangi kewenangan penyidikan Polri, dan bahwa "penindakan" Bakamla hanya bersifat administratif dan pra-yudisial. Bahkan ahli yang diajukan Presiden, Prof. Arie Afriansyah, menilai Bakamla memang seharusnya tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Maka jika pembentuk undang-undang nekat memberi Bakamla status penyidik, hanya ada dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, Bakamla ditambahkan sebagai penyidik baru di samping yang sudah ada. Ini berarti menambah satu lagi pemain di lapangan yang sudah sesak, dan itulah persis tumpang tindih yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional. Menyelesaikan masalah tumpang tindih dengan menambah tumpang tindih bukan desain ulang; itu pengulangan dengan nama baru.

Kemungkinan kedua, kewenangan penyidikan dicabut dari instansi lain lalu dipindahkan kepada Bakamla. Artinya merevisi sekaligus UU Pelayaran, UU Perikanan, UU ZEE, UU Landas Kontinen, UU Kepabeanan, dan UU Kepolisian, sambil meminta TNI-AL, Polri, Kemenhub, KKP, dan Kemenkeu melepaskan wewenang yang mereka pegang selama puluhan tahun. Dalam dua tahun. Siapa pun yang pernah menyaksikan politik legislasi Indonesia tahu bahwa ini bukan jalan, melainkan fatamorgana.

Jalan pertama buntu.

Jalan Kedua: Kembali Menjadi Koordinator

Jika tidak bisa menjadi penegak hukum, Bakamla bisa kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla. Opsi ini disebut langsung oleh MK, dan terdengar paling aman.

Masalahnya, sejarah sudah dua kali, bahkan tiga kali, menjalankan eksperimen ini, dan hasilnya selalu sama.

Percobaan pertama adalah Bakorkamla 1972. Menurut uraian Ahli Pemohon, periode ini gagal sehingga pada 2005 pemerintah membentuk ulang Bakorkamla.

Percobaan kedua adalah Bakorkamla berdasarkan Perpres 81/2005, di bawah Menko Polhukam. Prinsip koordinasi dipertegas agar tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Hasilnya? Ahli Pemohon menggambarkan Bakorkamla periode ini tidak berdaya menghadapi instansi yang dikoordinasikannya. Sebabnya sederhana dan struktural: setiap instansi memegang kewenangan berdasarkan undang-undang, sementara Bakorkamla hanya berdasarkan Perpres. Kapal-kapal di laut tetap bergerak atas perintah instansi induknya masing-masing. Pemerintah sendiri, melalui Naskah Akademik RUU Kelautan yang dikutip DPR dan MK, mengakui koordinasi Bakorkamla tidak efektif.

Percobaan ketiga adalah konsep Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran. Penjelasan undang-undang itu menyebutnya sebagai pemberdayaan Bakorkamla dan penguatan KPLP, dengan fungsi koordinasi penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Kali ini dasar hukumnya sudah undang-undang. Hasilnya, menurut Ahli Pemohon, lembaga itu tidak pernah benar-benar terwujud, dan konsep coast guard akhirnya dihapus melalui UU 66/2024, diganti rezim pengawas pelayaran di bawah Menteri Perhubungan.

Pelajarannya konsisten: koordinator yang tidak memegang kewenangan penyidikan tidak punya daya paksa terhadap yang dikoordinasikan. Instansi yang memegang wewenang berdasarkan undang-undang tidak akan tunduk kepada koordinator yang hanya bisa mengundang rapat. Ahli Pemohon merangkumnya dengan logika hierarki: sesama undang-undang sama tinggi, sehingga tidak ada yang bisa mengatasi yang lain.

Ada ironi tambahan. Dalam kesimpulannya, Bakamla sendiri menyatakan bahwa UU 32/2014 telah mencabut dasar hukum Bakorkamla dan "merevitalisasi" Bakorkamla menjadi Bakamla. Jadi Bakamla adalah jawaban negara atas kegagalan model koordinator. Kembali ke model koordinator berarti kembali ke masalah yang justru melahirkan Bakamla. Itu bukan desain ulang, melainkan putar balik ke titik yang sudah terbukti gagal.

Jalan kedua buntu.

Jalan Ketiga: Murni Patroli Keamanan dan Keselamatan

MK menyebut opsi terakhir: Bakamla sebagai lembaga yang tugas utamanya keamanan dan keselamatan laut, tanpa kewenangan yang beririsan dengan penegakan hukum.

Tetapi apa arti patroli keamanan tanpa kewenangan menindak? Kapal yang berpatroli, melihat pelanggaran, lalu hanya bisa melapor. Sebuah menara pengawas yang bisa berlayar.

Dan ruang untuk opsi ini pun sudah terisi. Urusan keselamatan dan pengawasan pelayaran sudah dikunci UU 66/2024 di tangan Menteri Perhubungan melalui pengawas pelayaran. Pertahanan dan kedaulatan di laut adalah domain TNI-AL. Pencarian dan pertolongan sudah memiliki lembaganya sendiri. Bakamla sebagai "patroli murni" hanya akan menjadi satu lagi armada yang berlayar di laut yang sama, dengan kewenangan yang lebih sedikit dari semua kapal lain di sekitarnya.

Jalan ketiga pun buntu.

 

Bagian Ketiga: Mengapa Eutanasia Lebih Terhormat

Jika semua jalan buntu, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Bakamla dalam wujudnya sekarang akan berakhir, melainkan bagaimana ia berakhir. Di sini ada tiga skenario kematian.

Dimatikan oleh MK. Jika dua tahun lewat tanpa desain ulang, amar putusan bekerja otomatis: seluruh kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur. Bakamla tetap ada, tetapi sebagai lembaga tanpa isi, dengan kapal-kapal yang tidak boleh lagi menghentikan siapa pun. Ini kematian paling tidak bermartabat: mati karena kelalaian, karena tidak ada yang mau mengurus.

Dimatikan oleh DPR dan Presiden. Pembentuk undang-undang, didesak tenggat, bisa saja memangkas Bakamla dalam revisi yang disusun tanpa melibatkannya secara bermakna. Kewenangan dibagi-bagi oleh instansi lain yang selama ini merasa terganggu, dan Bakamla hanya menjadi objek tawar-menawar politik. Ini kematian yang ditentukan orang lain.

Eutanasia. Bakamla sendiri, melalui pimpinannya, mengambil inisiatif. Ia datang kepada Presiden dan DPR bukan untuk mempertahankan kewenangan yang oleh MK sudah dinyatakan bermasalah, melainkan untuk mengusulkan skema pengakhiran yang tertib. Tentu secara hukum Bakamla tidak bisa membubarkan dirinya sendiri; yang memutuskan tetap pembentuk undang-undang. Tetapi siapa yang memegang inisiatif menentukan siapa yang memegang martabat.

Dalam skema itu, eutanasia tidak berarti membuang. Ia lebih mirip donor organ. Kapal-kapal Bakamla bisa dialihkan kepada instansi yang memang memegang kewenangan penyidikan dan kekurangan armada. Personelnya bisa disalurkan ke pengawas pelayaran, PSDKP, Bea Cukai, Polairud, atau TNI-AL sesuai latar belakangnya. Satu-satunya fungsi yang benar-benar tidak dimiliki instansi lain, yaitu sistem peringatan dini dan integrasi informasi keamanan laut sebagaimana disebut Pasal 62 huruf b dan Pasal 63 ayat (1) huruf c, bisa diserahkan kepada pusat informasi bersama yang melayani semua penyidik tanpa berpura-pura menjadi salah satunya.

Dengan cara itu, yang berakhir hanyalah persona "penangkap tanpa status penyidik". Sementara investasi negara berupa kapal, radar, dan manusia tidak ikut tenggelam.

Ada kearifan dalam memilih waktu dan cara pergi. Lembaga yang bertahan mati-matian mempertahankan kewenangan yang sudah dinyatakan inkonstitusional akan dikenang sebagai sumber kekacauan. Lembaga yang mengakui bahwa desain kelahirannya keliru, lalu memimpin proses penataan ulang, akan dikenang sebagai lembaga yang menempatkan kepastian hukum di atas kelangsungan dirinya sendiri.

 

Beberapa Keberatan yang Patut Dijawab

Tesis "semua jalan buntu" tentu bisa dibantah, dan ada baiknya keberatan terkuat dihadapi secara jujur.

Pertama, bukankah model koordinator bisa berhasil jika diberi dasar undang-undang yang kuat? Sebagian kegagalan Bakorkamla 2005 memang dikaitkan dengan dasar hukumnya yang hanya Perpres. Tetapi eksperimen koordinator berbasis undang-undang juga sudah dicoba, yakni Sea and Coast Guard dalam UU 17/2008, dan tidak pernah terwujud. Bakamla sendiri berdasar undang-undang dan justru berakhir di meja MK. Dasar hukum yang lebih tinggi tidak otomatis menghasilkan daya paksa terhadap instansi yang juga berdasar undang-undang.

Kedua, bukankah laut Indonesia terlalu luas sehingga butuh satu lembaga yang hadir terus-menerus? Argumen kapasitas ini dikemukakan ahli Presiden, dan kebutuhannya nyata. Tetapi kebutuhan akan kehadiran armada tidak sama dengan kebutuhan akan lembaga baru. Menambah kapal pada instansi yang sudah berwenang menjawab masalah kapasitas tanpa menciptakan masalah kewenangan.

Ketiga, bagaimana dengan praktik internasional? Banyak negara memang memiliki coast guard tunggal. Tetapi negara-negara itu umumnya membangunnya dengan menyatukan kewenangan sejak awal, bukan dengan menumpuk satu lembaga di atas lima instansi yang wewenangnya sudah dikunci undang-undang. Jika Indonesia ingin model itu, jalannya adalah reformasi total penyidikan di laut, yang kembali pada kesulitan Jalan Pertama.

Keberatan-keberatan ini tidak meruntuhkan tesisnya, tetapi mengingatkan bahwa masalah keamanan laut tidak selesai hanya dengan mengakhiri Bakamla. Yang dibutuhkan tetap penataan menyeluruh.

 

Penutup: Satu Laut, Terlalu Banyak Nakhoda

Putusan ini sebenarnya bukan hanya tentang Bakamla. Ia adalah teguran terhadap kebiasaan legislasi yang gemar membentuk lembaga baru untuk menyelesaikan masalah kelembagaan lama, tanpa membereskan pembagian kewenangan yang sudah ada. Hasilnya, laut Indonesia tidak kekurangan penjaga; ia kelebihan penjaga yang tidak tahu batas tugas masing-masing.

MK tidak mencabut nyawa Bakamla. MK hanya membalik jam pasir dan menunjukkan pintu-pintu yang tersedia. Tetapi di balik setiap pintu itu ada tembok yang sama: penyidikan sudah habis dibagi, koordinasi tanpa gigi sudah terbukti gagal, dan patroli tanpa kewenangan hanyalah menonton.

Maka pilihan yang tersisa bagi Bakamla adalah pilihan tentang martabat. Menunggu dimatikan oleh tenggat, dipangkas oleh politik, atau memilih pergi dengan kepala tegak dan menyerahkan organ-organnya kepada yang masih hidup.

Dua tahun untuk bercermin. Dan mungkin, setelah bercermin cukup lama, jawaban paling jujur atas pertanyaan "sebenarnya aku ini apa?" adalah: aku adalah jawaban yang keliru atas pertanyaan yang benar.

 

16 September 2026

Kuku dan Gigi Bakamla Sudah Dicabut MK: Bubarkan Saja

 


Kuku dan Gigi Bakamla Sudah Dicabut MK: Bubarkan Saja

Catatan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 180/PUU-XXIII/2025

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST. SH. MH*)

 

Rabu, 16 September 2026, Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan yang akan mengubah wajah penegakan hukum di laut Indonesia. Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan jantung pengaturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Perkara ini berawal dari persoalan yang sangat konkret. KM. Suryani Ladjoni, kapal milik PT. Pelayaran Surya Bintang Timur, dihentikan, dibawa, dan ditahan Bakamla atas dugaan pelanggaran yang bersifat administratif, lalu dilimpahkan ke instansi lain. Dari satu kapal yang tertahan itu lahir pertanyaan konstitusional yang besar: bolehkah negara, atas nama keamanan laut, memberi kewenangan menangkap kepada lembaga yang tidak pernah ditetapkan sebagai penegak hukum?

MK menjawab: tidak.

Pasal-Pasal yang Dinyatakan Inkonstitusional

Pemohon menguji empat ketentuan, yaitu Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. MK melangkah lebih jauh dari yang dimohonkan. Karena norma-norma itu saling berkelindan, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), seluruh Pasal 61, seluruh Pasal 62, dan seluruh Pasal 63 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keempat pasal itu bukan pasal pinggiran. Pasal 59 ayat (3) adalah dasar pembentukan Bakamla. Pasal 61 mengatur tugasnya, Pasal 62 fungsinya, dan Pasal 63 ayat (1) kewenangannya, termasuk pengejaran seketika serta memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal. Dengan kata lain, yang dinyatakan inkonstitusional adalah seluruh "anatomi" kewenangan Bakamla.

Syaratnya jelas. Dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang wajib melakukan desain ulang (redesign) atas tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika tenggat itu lewat tanpa desain ulang, seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum otomatis bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mengikat.

Bagaimana MK Membaca Kewenangan Bakamla

Pertimbangan MK dibangun di atas penelusuran sejarah. Bakamla adalah penerus Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Bakorkamla lahir dari surat keputusan bersama sejumlah menteri pada 1972, lalu diperkuat melalui Perpres 81/2005. Sejak awal, gagasannya adalah koordinasi. Di laut sudah ada banyak instansi yang punya kewenangan penegakan hukum sendiri: TNI AL, Polairud, KPLP Kementerian Perhubungan, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bea Cukai. Bakorkamla hadir untuk menyelaraskan kerja mereka, bukan untuk menjadi penegak hukum baru. Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia pun hanya membuka pintu bagi sebuah badan koordinasi.

UU Kelautan kemudian menggeser desain itu. Menurut MK, Pasal 59 ayat (3) mengandung dua mandat yang berpotensi saling bertentangan. Di satu sisi, Bakamla dibentuk untuk patroli keamanan dan keselamatan. Di sisi lain, ia dibentuk "dalam rangka penegakan hukum". Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b lalu memberinya fungsi penindakan dan kewenangan menangkap kapal. Lembaga yang semula koordinatif pun bergeser menjadi seolah-olah penegak hukum.

Di titik inilah MK menemukan cacat konstitusionalnya. MK tidak menemukan satu pasal pun dalam UU Kelautan yang menyatakan Bakamla sebagai lembaga penegak hukum. Padahal memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal adalah upaya paksa. Berdasarkan asas legality of authority dan prinsip due process of law, upaya paksa hanya boleh dijalankan aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang. MK menggambarkan praktiknya dengan tajam: saat menangkap dan membawa kapal, Bakamla secara faktual bertindak sebagai penegak hukum, tetapi tidak dapat meneruskan proses hukumnya karena harus menyerahkannya ke instansi lain. Tindakan seperti itu, menurut MK, tidak dibenarkan dalam hukum pidana yang menjunjung asas legalitas.

MK juga mencatat bahwa parameter "patroli keamanan dan keselamatan" tidak didefinisikan jelas, baik dalam UU Kelautan, Perpres 178/2014, maupun PP 13/2022. MK tidak menemukan ratio legis apakah Bakamla memang didesain sebagai penegak hukum atau tidak. Ketidakjelasan ini, ditambah tumpang tindih dengan banyak instansi, menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Kesimpulan MK: Bakamla harus ditata ulang. Pilihannya, Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut.

Kuku dan Gigi yang Dicabut

Menurut saya, putusan ini pada hakikatnya telah mencabut kuku dan gigi Bakamla.

Secara formal, pasal-pasal itu memang masih berlaku selama masa transisi dua tahun. Namun legitimasi konstitusionalnya sudah runtuh hari ini. Kuku Bakamla adalah kewenangan memberhentikan, memeriksa, dan menangkap kapal. Giginya adalah fungsi penindakan pelanggaran hukum. MK telah menyatakan keduanya tidak memiliki pijakan yang sah dalam sistem negara hukum. Setiap kali Bakamla menangkap kapal selama masa transisi, tindakan itu akan dibayangi pertimbangan MK sendiri. Kuku yang masih menempel tetapi sudah dinyatakan cacat sulit disebut sebagai kuku yang sungguh-sungguh.

MK juga tidak memberi opsi untuk mempertahankan status quo. Dua pilihan yang disebut dalam pertimbangannya sama-sama menjauhkan Bakamla dari penegakan hukum. Tidak satu pun yang secara eksplisit mengembalikan kewenangan menangkap.

MK Sendiri Mengakui: Tumpang Tindih

Poin terpenting dari putusan ini sering luput dibaca. MK tidak hanya menyoal kewenangan menangkap. MK juga menegaskan bahwa ketidakjelasan fungsi Bakamla berujung pada tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang kewenangannya sama atau saling berimpitan. MK mencatat bahwa kewenangan penegakan hukum di laut sudah dimiliki dan dijalankan oleh banyak instansi yang saling beririsan.

Kalimat itu, jika dibaca dengan jujur, mengandung kesimpulan yang sederhana. Tumpang tindih berarti ada pekerjaan yang dikerjakan dua kali. Jika pekerjaan itu sudah dikerjakan instansi lain yang memiliki dasar hukum jelas, lembaga yang menumpang di atasnya tidak menambah apa-apa selain kebingungan dan beban anggaran. Tanpa Bakamla, laut Indonesia tetap dijaga.

Mari kita periksa satu per satu:

 Pertahanan dan kedaulatan laut adalah ranah TNI AL.

 Tindak pidana umum di perairan ditangani Polairud.

 Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran diberikan UU 66/2024 kepada Menteri Perhubungan melalui KPLP dan PPNS Perhubungan.

 Illegal fishing ditangani PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 Penyelundupan ditangani Bea Cukai.

 Pencarian dan pertolongan dijalankan Basarnas.

Tidak ada satu pun fungsi di laut yang akan kosong jika Bakamla tidak ada.

Semua Pintu Sudah Tertutup

MK memberi dua arah desain ulang. Keduanya ternyata buntu.

Menjadi badan keamanan dan keselamatan laut? Sudah terisi. Fungsi itu sudah dimiliki Kementerian Perhubungan berdasarkan UU 66/2024, di samping instansi-instansi yang disebut di atas. Menjadikan Bakamla badan keselamatan hanya akan memindahkan tumpang tindih dari ranah penegakan hukum ke ranah keselamatan.

Menjadi coast guard? Sudah dikunci. Melalui UU 66/2024, Pasal 279 dan Pasal 280 UU Pelayaran yang menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard dihapus. Bab XVII yang semula berjudul "Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)" berganti nama menjadi "Pengawasan Pelayaran". Pembentuk undang-undang sendiri sudah memutuskan tidak ada coast guard tunggal.

Kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla? Untuk apa? Koordinator tanpa kewenangan tidak akan didengar oleh instansi yang berdiri di atas undang-undang masing-masing. Itu bukan dugaan, melainkan pelajaran dari kegagalan Bakorkamla sendiri. Koordinasi antarinstansi bisa dijalankan kementerian koordinator yang sudah ada, tanpa perlu membiayai satu badan lagi lengkap dengan kapal, kantor, dan pegawainya.

Bubarkan Saja

Karena itu, sikap saya tegas: Bakamla sebaiknya dibubarkan.

Memelihara Bakamla tidak memberi manfaat yang tidak bisa diberikan instansi lain. Mempertahankannya dengan cara apa pun hanya akan melanggengkan masalah yang sudah dinyatakan MK, yaitu tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. Setiap desain ulang yang tetap mempertahankan Bakamla akan berhadapan dengan pertanyaan yang sama: pekerjaan apa yang dikerjakan Bakamla, yang tidak sudah dikerjakan pihak lain?

Pembubaran juga tidak bertentangan dengan putusan MK. MK sendiri menegaskan bahwa pembentukan lembaga seperti Bakamla merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Jika pembentuk undang-undang berwenang membentuknya, ia juga berwenang meniadakannya. Desain ulang yang paling jujur atas lembaga yang fungsinya sudah tercakup instansi lain adalah pencabutan.

Karena Bakamla dibentuk dengan undang-undang, pembubarannya pun harus melalui undang-undang. Pemerintah dan DPR cukup merevisi UU Kelautan dengan mencabut ketentuan tentang Bakamla, lalu mencabut Perpres 178/2014 dan menyesuaikan PP 13/2022. Langkah ini bisa dan sebaiknya dilakukan dalam tenggat dua tahun yang diberikan MK. Membiarkan Bakamla hidup tanpa kepastian sampai 2028 hanya berarti dua tahun lagi anggaran negara mengalir ke lembaga yang kewenangannya sudah dinyatakan cacat.

Pembubaran harus dilakukan dengan tertib. Aset Bakamla, seperti kapal patroli, pangkalan, dan sistem informasi maritim, diserahkan kepada instansi yang berwenang agar tidak terbuang. Personel dikembalikan ke instansi asal atau disalurkan ke lembaga teknis. Anggaran operasionalnya dialihkan ke program yang manfaatnya langsung dirasakan rakyat. Menurut saya, salah satu yang layak adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyentuh kebutuhan dasar anak-anak Indonesia.

Tentu akan ada yang keberatan. Mereka akan berkata laut Indonesia terlalu luas dan penegakan hukum yang sektoral membuat negara lamban. Tetapi jawaban atas kelambanan bukan menambah satu lembaga yang tumpang tindih. Jawabannya adalah memperkuat instansi yang sudah memiliki dasar hukum jelas dan membenahi koordinasi di antara mereka. Menambah lembaga justru terbukti menambah masalah, dan kasus KM. Suryani Ladjoni adalah buktinya.

Penutup

Putusan MK ini adalah teguran bahwa di laut pun negara hukum harus berlaku sama tegasnya dengan di darat. MK sudah mencabut kuku dan gigi Bakamla. MK juga sudah mengakui bahwa Bakamla tumpang tindih dengan lembaga lain. Pintu coast guard sudah ditutup oleh UU 66/2024, dan fungsi keselamatan sudah dimiliki Kementerian Perhubungan.

Dengan semua itu, pertanyaannya bukan lagi bagaimana mendesain ulang Bakamla, melainkan mengapa negara masih harus memeliharanya. Menurut saya, jawabannya jelas: tidak ada alasan yang cukup. Bubarkan Bakamla, serahkan asetnya kepada instansi yang berwenang, dan alihkan anggarannya ke tempat yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

*)KABAIS TNI 2011-2013