22 April 2026

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

SURAT TERBUKA

KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

Perihal: Konsekuensi Konstitusional Putusan yang Berpotensi Menciptakan Impunitas De Facto TNI.

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dengan segala hormat,

Sehubungan dengan pemeriksaan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, izinkan saya menyampaikan satu penegasan penting terkait implikasi dari petitum Para Pemohon terhadap Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang saat ini berada di hadapan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukan sekadar perkara pengujian norma.

Perkara ini adalah ujian terhadap kemampuan hukum untuk tetap mencapai hakim.

Jika Mahkamah tidak berhati-hati, maka putusan dalam perkara ini tidak hanya mengubah norma, tetapi berpotensi:

memutus jalur perkara menuju ruang sidang, dan pada saat yang sama membuka ruang impunitas TNI secara de facto.

Yang Mulia,

Selama ini perdebatan difokuskan pada perlu atau tidaknya membatasi kewenangan peradilan militer.

Namun pertanyaan yang jauh lebih fundamental justru belum dijawab:

setelah dibatasi, apakah perkara itu masih bisa sampai ke ruang sidang ?

Yang Mulia, jika Petitum angka 2 dikabulkan (Pasal 9 dibatasi),

Perkara dipindahkan ke peradilan umum.

Namun Mahkamah harus menjawab secara jujur:

  • ketika jaksa berbeda pendapat dengan Papera atau Ankum, 
  • siapa yang memutus? 

Jawabannya tidak dapat dihindari: tidak ada.

Tidak ada:

  • Pasal 43, 
  • tidak ada Pasal 127, 
  • dan tidak ada forum yudisial yang ditunjuk untuk memutus sengketa tersebut. 

Artinya:

hukum berhenti sebelum sampai ke pengadilan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 3 dikabulkan (Pasal 43 ayat (3) dihapus).

Mahkamah akan menghapus norma yang menyatakan:

Pengadilan Militer Utama bersidang dan memutus perbedaan pendapat.

Dengan satu putusan, Mahkamah menghilangkan:

  • hakim sebagai pemutus sengketa, 
  • pengadilan sebagai jalan keluar, 
  • dan kepastian hukum sebagai tujuan. 

Akibatnya:

perbedaan pendapat tidak pernah berubah menjadi putusan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 4 dikabulkan (Pasal 127 dihapus).

Mahkamah menghapus satu-satunya jalur yang membawa sengketa ke hadapan hakim.

Artinya:

  • Oditur tidak memiliki jalan ke pengadilan, 
  • sengketa berhenti di tingkat komando, 
  • dan hukum berhenti di luar ruang sidang. 

Yang Mulia, ini bukan lagi soal peradilan militer

Ini soal yang jauh lebih serius:

apakah negara masih mampu mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya sendiri ???

Yang Mulia, konsekuensi akhirnya tidak dapat disamarkan.

Tidak perlu semua petitum dikabulkan.

Cukup satu saja.

Dan akibatnya adalah:

  • tidak ada sidang, 
  • tidak ada pembuktian, 
  • tidak ada putusan hakim. 

Yang Mulia, inilah titik paling berbahaya

Bukan karena hukum mengizinkan pelanggaran.

Tetapi karena:

hukum tidak pernah sampai ke hakim.

Dan ketika hukum tidak sampai ke hakim

Maka yang terjadi bukan sekadar kelemahan sistem.

Tetapi:

impunitas.

Bukan impunitas dalam teks.

Tetapi:

impunitas dalam kenyataan.

Yang Mulia, ini adalah konsekuensi dari putusan, bukan dari pelaksanaan.

Artinya:

impunitas itu lahir dari norma yang diputuskan.

Penutup.

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.

Namun dalam perkara ini, Mahkamah sedang berdiri di satu garis yang sangat tipis:

antara memperbaiki hukum, atau menghentikan hukum itu sendiri sebelum mencapai hakim.

Dengan segala hormat, saya sampaikan secara tegas:

putusan yang menghilangkan Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 127 bukan sekadar perubahan norma, 
melainkan pemutusan jalur hukum itu sendiri.

Dan ketika jalur itu terputus:

tidak ada lagi pengadilan yang benar-benar bekerja,
tidak ada lagi perkara yang benar-benar diperiksa,
dan tidak ada lagi hukum yang benar-benar ditegakkan.

Dan, MENCIPTAKAN IMPUNITAS DE FACTO TNI 

Hormat saya,
Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Laksda TNI Purn

 

21 April 2026

Jika Permohonan Dikabulkan, Perkara Berhenti: Jalan Sunyi Menuju Impunitas De Facto Prajurit TNI

Jika Permohonan Dikabulkan, Perkara Berhenti: Jalan Sunyi Menuju Impunitas De Facto Prajurit TNI

Jakarta 21 April 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH

Dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 sebagaimana tergambar dalam risalah sidang , Para Pemohon tidak hanya meminta perubahan kecil terhadap satu pasal, tetapi secara nyata mengajukan permintaan yang berdampak besar terhadap seluruh sistem peradilan militer.

Permohonan tersebut pada intinya meminta tiga hal sekaligus:

  1. Pasal 9 UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dibatasi, sehingga peradilan militer hanya mengadili tindak pidana militer;
  2. Pasal 43 ayat (3) UU 31/1997 tentang peradilan Militer dihapus, yaitu aturan yang selama ini menyelesaikan perbedaan pendapat;
  3. Pasal 127 UU 31/1997 tentang peradilan MIliter dihapus, yaitu aturan yang menyelesaikan sengketa kewenangan.

Sekilas, permohonan ini tampak seperti upaya memperbaiki sistem. Namun jika dilihat secara utuh, permohonan ini justru berpotensi menghilangkan mekanisme yang membuat hukum bisa berjalan.

Memahami Sistem yang Ada Sekarang (Agar Jelas Letak Masalahnya)

Dalam sistem yang berlaku saat ini, hukum sudah mengatur dengan cukup jelas bagaimana menangani perkara yang melibatkan prajurit.

Pertama, Pasal 9 menentukan bahwa prajurit diadili di peradilan militer. Ini penting, karena sejak awal sudah jelas ke mana perkara harus dibawa.

Kedua, jika terjadi perbedaan pendapat—misalnya antara atasan militer (ANKUM/PAPERA) dengan penuntut (Oditur)—maka ada jalan keluar.
Masalah itu diselesaikan oleh pengadilan melalui Pasal 43 ayat (3).

Ketiga, jika terjadi sengketa kewenangan, hukum juga sudah menyediakan jalannya melalui Pasal 127.

Artinya, dalam sistem sekarang:

Jika ada konflik → ada mekanisme → ada yang memutus → perkara berjalan

Tidak ada kebuntuan.

Apa yang Terjadi Jika Permohonan Dikabulkan

Sekarang kita bayangkan jika permohonan ini dikabulkan.

Langkah pertama: Pasal 9 dibatasi

Artinya:

  • Prajurit tidak lagi selalu diadili di peradilan militer
  • Jika melakukan tindak pidana umum → masuk peradilan sipil

Sekilas terlihat baik. Tapi di sini sistem mulai retak.

Langkah kedua: Pasal 43 dihapus

Artinya:

  • Jika terjadi perbedaan pendapat → tidak ada lagi yang memutus

Langkah ketiga: Pasal 127 dihapus

Artinya:

  • Jika terjadi sengketa kewenangan → tidak ada jalan penyelesaian

Sekarang Masuk ke Situasi Nyata

Bayangkan sebuah kasus:

  • Seorang prajurit melakukan perbuatan tertentu
  • ANKUM/PAPERA berkata:
    “Ini cukup pelanggaran disiplin”
  • Jaksa berkata:
    “Ini tindak pidana umum, harus ke pengadilan”

Pertanyaan Sederhana Tapi Mematikan

Siapa yang memutus?

Dalam sistem lama:
Yang menjadi pemutus adalah Pengadilan Militer Utama (Pasal 43)

Dalam sistem baru (kalau petitum dikabulkan):
Tidak ada pemutus

Apa Akibatnya?

Di sinilah masalah besar muncul.

Kemungkinan 1: Jaksa memaksakan

  • Perkara diproses
  • Tapi militer bisa tidak tunduk
    terjadi konflik antar lembaga

Kemungkinan 2: ANKUM menahan

  • Perkara dianggap disiplin
  • Tidak pernah sampai ke pengadilan

Kemungkinan 3: Deadlock (kebuntuan total)

  • Jaksa bersikeras
  • ANKUM bersikeras
  • Tidak ada yang berwenang memutus

PERKARA BERHENTI

Di Titik Ini, Hukum Tidak Lagi Berjalan

Perkara tidak bergerak.

  • tidak masuk pengadilan
  • tidak diperiksa
  • tidak diputus

Padahal pelanggaran bisa saja nyata terjadi.

Di Sinilah Lahir “Impunitas De Facto”

Tidak ada aturan yang mengatakan:

 “militer kebal hukum”

Tetapi dalam praktik:

  • tidak ada proses
  • tidak ada putusan
  • tidak ada pertanggungjawaban

itulah impunitas de facto

Kebal hukum dalam kenyataan, bukan dalam teks undang-undang.

Ironi dari Permohonan Ini

Pemohon mengatakan: peradilan militer menimbulkan impunitas

Namun yang mereka minta justru:  menghapus mekanisme yang membuat perkara bisa diputus

Akibatnya:

  • bukan memperbaiki sistem
  • tetapi melumpuhkan sistem

Perbandingan Sederhana (Agar Mudah Dipahami)

Sistem sekarang seperti:

ada konflik → ada wasit → pertandingan selesai

Sistem setelah petitum dikabulkan:

ada konflik → tidak ada wasit → pertandingan berhenti

Kesimpulan 

Jika petitum dikabulkan:

  • tidak ada pemutus konflik
  • tidak ada mekanisme
  • tidak ada kepastian

perkara tidak akan pernah sampai ke pengadilan

Penutup. 

Permohonan ini terlihat ingin menghadirkan keadilan.

Namun tanpa disadari, yang dihapus justru adalah jalan menuju keadilan itu sendiri.

Karena dalam hukum, bukan hanya penting siapa yang salah,
tetapi bagaimana memastikan perkara itu bisa diputus.

Dan ketika tidak ada lagi yang bisa memutus,

maka yang terjadi bukan keadilan,
melainkan:

jalan sunyi menuju impunitas de facto.