21 Maret 2026

UJIAN BAGI PRESIDEN PRABOWO: TANPA PERPU KUHAP, AKTOR DI BALIK KASUS ANDRIE YUNUS TAK AKAN TERUNGKAP

UJIAN BAGI PRESIDEN PRABOWO: TANPA PERPU KUHAP, AKTOR DI BALIK KASUS ANDRIE YUNUS TAK AKAN TERUNGKAP

Jakarta 21 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi negara dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi. Persoalannya bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi pada kemampuan sistem hukum untuk menembus dan mengungkap aktor di balik peristiwa tersebut. Di titik inilah KUHAP yang berlaku—bahkan dalam bentuk barunya—menunjukkan keterbatasannya: tidak mampu menjangkau perkara koneksitas secara utuh, tidak mampu menyatukan kewenangan lintas institusi, dan berpotensi membiarkan perkara terpecah tanpa arah. Jika Presiden Prabowo benar-benar serius menegakkan hukum dan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini, maka satu langkah konstitusional yang tidak bisa ditunda adalah menerbitkan Perpu KUHAP sebagai dasar penanganan perkara koneksitas secara terpadu dan tegas.

KUHAP dan Kegagalan Memahami Koneksitas.

Masalah utama KUHAP terletak pada cara pandangnya yang sempit terhadap perkara koneksitas. Selama ini, koneksitas hanya dipahami sebagai kondisi ketika pelaku tindak pidana terdiri dari militer dan sipil yang melakukan perbuatan secara bersama-sama. Padahal dalam praktik, konflik yurisdiksi tidak hanya terjadi dalam situasi tersebut. Koneksitas juga muncul ketika pelaku dan korban berada dalam rezim hukum yang berbeda—misalnya pelaku militer terhadap korban sipil, atau sebaliknya. Dalam kondisi seperti ini, KUHAP tidak memberikan jawaban yang tegas.

Akibatnya, hukum kehilangan arah. Perkara yang seharusnya diproses sebagai satu kesatuan justru berpotensi dipisah-pisahkan. Fakta yang sama bisa dinilai berbeda oleh dua sistem peradilan. Inilah awal dari kegagalan keadilan.

Hukum yang Terpecah, Keadilan yang Hilang.

Ketika satu peristiwa pidana dipecah ke dalam dua sistem peradilan militer dan umum maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang utuh, melainkan fragmentasi hukum. Setiap lembaga berjalan dengan logikanya sendiri. Setiap proses menghasilkan konstruksi perkara yang bisa berbeda. Pada akhirnya, putusan yang dihasilkan tidak lagi mencerminkan satu kebenaran, tetapi dua versi kebenaran yang saling bertentangan.

Dalam situasi seperti ini, korban berada pada posisi paling lemah. Ia tidak hanya menjadi korban kejahatan, tetapi juga korban dari sistem hukum yang tidak terintegrasi. Keadilan yang seharusnya sederhana, mengadili peristiwa secara utuh, justru menjadi rumit karena ego sektoral dan kekosongan pengaturan.

Mengeluarkan Jaksa dari Proses: Kesalahan Sistemik.

Lebih jauh lagi, KUHAP juga gagal menempatkan Kejaksaan sebagai bagian dari proses awal dalam perkara koneksitas. Padahal, dalam sistem hukum pidana, jaksa adalah dominus litis, pengendali perkara. Namun dalam praktik koneksitas, jaksa justru datang belakangan, setelah konstruksi perkara dibentuk oleh penyidik.

Akibatnya sangat nyata: dakwaan tidak sinkron dengan hasil penyidikan, berkas bolak-balik, dan proses hukum menjadi lambat. Yang lebih berbahaya, ketika terjadi perbedaan pendapat antara Polri dan Pom TNI, tidak ada mekanisme yang tegas untuk memutus. Negara kehilangan satu suara.

Tanpa kehadiran Kejaksaan sejak awal, perkara koneksitas akan selalu berpotensi berakhir pada kebuntuan.

Kasus Andrie Yunus: Cermin Kegagalan Sistem.

Kasus Andrie Yunus memperlihatkan dengan jelas bagaimana kelemahan KUHAP dapat menghambat pengungkapan kebenaran. Jika perkara ini tidak ditangani dengan pendekatan koneksitas yang utuh, maka sangat mungkin yang terungkap hanyalah pelaku lapangan, sementara aktor di baliknya tetap tersembunyi.

Dalam banyak kasus besar, aktor intelektual tidak pernah muncul ke permukaan karena sistem hukum tidak mampu menembus struktur di balik peristiwa. KUHAP yang ada saat ini tidak dirancang untuk menghadapi kompleksitas tersebut. Ia bekerja dalam kerangka lama yang terpisah-pisah, sementara kejahatan modern justru bersifat terintegrasi.

Perpu KUHAP: Jalan Keluar yang Tidak Bisa Ditunda.

Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh menunggu. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan Perpu dalam hal kegentingan yang memaksa. Dan situasi ini jelas memenuhi kriteria tersebut: ada kekosongan hukum, ada potensi konflik kewenangan, dan ada ancaman nyata terhadap keadilan.

Perpu KUHAP harus memuat setidaknya tiga hal penting:

  1. Perluasan definisi koneksitas, mencakup relasi pelaku dan korban lintas yurisdiksi; 
  2. Pembentukan Tim Koneksitas yang melibatkan Polri, Pom TNI, Kejaksaan, dan Oditurat Militer; 
  3. Penetapan Jaksa Agung sebagai pemutus akhir dalam hal terjadi perbedaan pendapat. 

Dengan demikian, negara dapat berbicara dengan satu suara dalam menangani perkara koneksitas.

Penutup: Ujian Kepemimpinan.

Kasus Andrie Yunus kini telah melampaui ranah pidana biasa. Ia menjadi ujian bagi kepemimpinan nasional. Apakah negara akan membiarkan hukum berjalan sendiri-sendiri, atau berani mengambil langkah untuk menyatukannya?

Jawabannya ada pada Presiden.

Jika Presiden Prabowo serius ingin mengungkap aktor di balik kasus ini, maka Perpu KUHAP bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena tanpa itu, yang akan terus berulang adalah satu hal: keadilan yang berhenti di permukaan, tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

 

 

19 Maret 2026

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013

 

Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut bahwa Pasal 170 KUHAP baru dapat menjadi pedoman dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, perlu diuji secara kritis. Bukan karena niatnya keliru, tetapi karena asumsi dasarnya bermasalah.

Asumsi tersebut adalah: bahwa koneksitas cukup diselesaikan dengan koordinasi.

Di sinilah letak kekeliruannya.

Koneksitas: Konflik Dua Sistem, Bukan Sekadar Prosedur

Perkara koneksitas bukan perkara biasa. Ia muncul ketika satu peristiwa pidana melibatkan:

  • pelaku sipil
  • pelaku militer

Artinya, perkara tersebut masuk ke dalam dua sistem hukum sekaligus:

  • sistem peradilan umum
  • sistem peradilan militer

Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada hubungan atasan-bawahan. Tidak ada satu yang wajib tunduk pada yang lain.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak sedang mengatur kerja sama, tetapi menghadapi konflik yurisdiksi.

Karena itu, pertanyaan utama dalam koneksitas bukan “siapa bekerja sama dengan siapa”, melainkan:

siapa yang berwenang memutus jika terjadi perbedaan pendapat?

KUHAP 2025: Menghindari Masalah, Bukan Menyelesaikan

Pasal 170 KUHAP baru memang mengatur:

  • pembagian peran penyidikan
  • hubungan antara jaksa dan oditur
  • kemungkinan forum peradilan

Namun, KUHAP baru berhenti di situ.

Ia tidak menjawab pertanyaan paling krusial:

apa yang terjadi jika tidak ada kesepakatan?

Jika:

  • Polri dan POM TNI berbeda hasil
  • Jaksa dan Oditur berbeda sikap
  • masing-masing mempertahankan kewenangannya

maka KUHAP baru tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.

Tidak ada pemutus akhir.
Tidak ada otoritas yang mengakhiri konflik.

Ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini adalah:

cacat desain dalam hukum acara pidana.

KUHAP 1981: Lebih Realistis, Lebih Tegas

Bandingkan dengan KUHAP 1981.

Sistem lama mungkin tidak sempurna, tetapi ia memahami satu hal penting: konflik pasti terjadi.

Karena itu, KUHAP lama mengatur secara tegas:

  • penyidikan dilakukan bersama melalui tim tetap
  • hasilnya diteliti oleh jaksa dan oditur
  • jika terjadi perbedaan, perkara dinaikkan

Dan yang paling penting:

Jika tetap tidak ada kesepakatan, Jaksa Agung yang menentukan.

Artinya, negara tidak membiarkan konflik berlarut-larut.

Negara mengambil sikap.
Negara memutus.

KUHAP Baru: Membuka Ruang Deadlock

Dengan menghapus pemutus akhir, KUHAP 2025 justru menciptakan masalah baru:

  1. Deadlock antar institusi
    Tidak ada pihak yang berwenang memaksa penyelesaian.
  2. Dualisme penanganan perkara
    Militer dan sipil bisa berjalan sendiri-sendiri.
  3. Ketidakpastian hukum
    Publik tidak tahu perkara akan dibawa ke mana.
  4. Potensi impunitas
    Aktor yang seharusnya bertanggung jawab bisa lolos dalam tarik-menarik kewenangan.

Dalam kasus seperti Andrie Yunus, risiko ini bukan teori. Ini nyata.

Kasus Andrie Yunus: Ujian Nyata

Kasus penyiraman air keras adalah perkara serius:

  • menyangkut hak asasi manusia
  • melibatkan dugaan aparat
  • menjadi perhatian publik luas

Kasus seperti ini membutuhkan:

  • kejelasan yurisdiksi
  • kesatuan proses hukum
  • kepastian keputusan

Namun tanpa pemutus akhir, sistem justru berisiko:

  • terpecah
  • melambat
  • dan kehilangan arah

Lebih berbahaya lagi, kebenaran bisa terkubur bukan karena tidak ditemukan, tetapi karena tidak ada yang berwenang menegaskan.

Perpu: Kebutuhan Mendesak

Kekosongan ini tidak bisa dibiarkan.

Diperlukan langkah cepat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk:

  • menambahkan mekanisme pemutus akhir dalam perkara koneksitas
  • memastikan bahwa setiap konflik yurisdiksi berakhir dengan keputusan yang mengikat

Modelnya bisa beragam:

  • tetap pada Jaksa Agung seperti KUHAP lama
  • atau melalui forum independen

Namun prinsipnya tidak boleh berubah:

harus ada pihak yang berwenang memutus secara final

Penutup: Hukum Tidak Boleh Takut Mengakhiri Konflik

Pernyataan Habiburokhman mencerminkan harapan bahwa KUHAP baru cukup untuk menangani koneksitas. Namun harapan tanpa desain yang tepat hanya akan menghasilkan ilusi.

Hukum acara pidana tidak boleh sekadar mengatur proses.
Ia harus menjamin penyelesaian.

Jika hukum tidak menyediakan siapa yang memutus, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan tarik-menarik kekuasaan.

KUHAP 1981 memahami itu.
KUHAP 2025 belum.

Dan dalam kasus seperti Andrie Yunus, kegagalan memahami hal ini bisa berujung pada satu hal yang paling berbahaya:

keadilan yang tidak pernah benar-benar tercapai.

 

BAIS TNI DAN CAMBUK PEMBENAHAN

BAIS TNI DAN CAMBUK PEMBENAHAN

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013

Pernyataan Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Denma BAIS TNI menempatkan perkara ini tidak lagi sekadar sebagai tindak pidana biasa, tetapi sebagai persoalan serius yang menyentuh profesionalitas dan kehormatan institusi intelijen militer.

Namun dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa para pelaku berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Di sinilah muncul persoalan yang perlu dikritisi secara tajam dan proporsional.

Bahaya Penyebutan Matra: Distorsi Tanggung Jawab Komando.

Secara organisatoris telah ditegaskan bahwa:

para pelaku adalah anggota Denma BAIS TNI

Artinya:

  • mereka berada dalam struktur BAIS
  • mereka bekerja dalam sistem intelijen yang terintegrasi
  • mereka tidak lagi bertindak dalam kapasitas operasional matra asal

Dengan demikian, penyebutan matra AL dan AU dalam konteks ini menjadi problematik karena:

1. Mengaburkan Struktur Tanggung Jawab.

Dalam sistem militer, tanggung jawab melekat pada:

  • struktur komando saat ini, bukan asal pembinaan

Ketika seorang prajurit sudah:

  • ditempatkan
  • ditugaskan
  • dan bekerja di BAIS

maka:

tanggung jawab operasional sepenuhnya berada pada BAIS, bukan pada matra asal

2. Berpotensi Mengkambinghitamkan Matra.

Penyebutan matra dalam konteks negatif seperti ini berpotensi:

  • menyeret nama baik AL dan AU
  • menciptakan persepsi publik bahwa matra tertentu terlibat
  • padahal tidak memiliki hubungan komando dalam peristiwa tersebut

Ini berbahaya karena:

menyebarkan beban kesalahan ke institusi yang tidak relevan secara operasional

3. Mengganggu Prinsip Integrasi Intelijen.

BAIS TNI dibentuk sebagai:

  • organisasi intelijen terpadu lintas matra

Ketika seorang prajurit masuk ke BAIS:

  • ia tidak lagi mewakili AL, AU, atau AD
  • tetapi menjadi bagian dari satu entitas: BAIS TNI

Maka, mengembalikan identitas matra dalam konteks kesalahan:

bertentangan dengan prinsip integrasi intelijen itu sendiri

4. Menciptakan Disorientasi Publik

Publik yang tidak memahami struktur militer dapat dengan mudah menyimpulkan:

  • ini adalah persoalan matra
  • bukan persoalan BAIS

Padahal yang seharusnya dipahami adalah:

ini adalah persoalan di dalam tubuh BAIS sebagai satuan intelijen.

Adagium Intelijen: Ukuran Kegagalan Profesional.

Dalam dunia intelijen dikenal adagium:

“Berangkat tugas dianggap mati, hilang tidak dicari, gagal dicaci maki, menang tidak dipuji.”

Maknanya:

  • keberhasilan adalah kewajiban
  • kegagalan adalah tanggung jawab yang harus dievaluasi keras

Dalam konteks ini:

  • pelaku terungkap
  • peristiwa terbuka ke publik
  • institusi terseret

Maka:

ini adalah indikator kegagalan profesional yang tidak bisa ditutup-tutupi.

Peran Asintel Panglima TNI dan Asintel Matra: Wajib Membentuk Tim Investigasi Bersama.

Dalam struktur TNI, fungsi intelijen berada dalam koordinasi Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI. Namun karena personel BAIS berasal dari lintas matra, maka dalam kasus ini:

Asintel Panglima TNI harus bertindak bersama-sama dengan Asintel KSAL dan Asintel KSAU untuk membentuk Tim Investigasi Internal Terpadu.

Pendekatan bersama ini penting karena:

  • personel berasal dari pembinaan matra (AL dan AU)
  • penugasan berada di BAIS
  • sehingga terdapat irisan antara fungsi pembinaan dan fungsi operasional

Tujuan Pembentukan Tim Bersama.

  1. Menjamin objektivitas lintas matra dan BAIS
  2. Menghindari konflik kepentingan internal
  3. Menutup celah saling lempar tanggung jawab
  4. Memastikan pertanggungjawaban komando dari hulu ke hilir
  5. Menjaga kehormatan seluruh matra sekaligus BAIS sebagai satu kesatuan

Mandat Investigasi Terpadu.

Tim gabungan ini harus bekerja secara sistematis dengan mandat sebagai berikut:

1. Menguji Status Penugasan

  • apakah ada sprint resmi
  • apakah ada penggunaan fasilitas kedinasan
  • bagaimana posisi personel saat kejadian

melibatkan data BAIS dan data pembinaan matra

2. Menelusuri Rantai Komando Ganda.

Karena personel berasal dari matra tetapi bertugas di BAIS, maka harus ditelusuri:

  • rantai komando operasional di BAIS
  • rantai pembinaan dari matra asal
  • kemungkinan irisan atau celah koordinasi

ini penting untuk memastikan:

tidak ada kekosongan tanggung jawab komando.

3. Mengurai Perencanaan dan Pelaksanaan.

  • bagaimana target ditentukan
  • siapa yang menginisiasi
  • bagaimana koordinasi dilakukan

termasuk kemungkinan:

  • perintah formal
  • perintah informal
  • atau pembiaran sistem

4. Audit Penyalahgunaan Institusi.

  • apakah BAIS dijadikan tameng
  • apakah ada rasa kebal hukum
  • apakah ada penyalahgunaan jaringan intelijen

jika ada:

ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan sekadar individual

5. Evaluasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan.

Karena melibatkan lintas matra:

  • bagaimana pembinaan personel dilakukan
  • apakah ada kelemahan dalam kontrol perilaku
  • apakah ada kegagalan dalam deteksi dini

ini menjadi tanggung jawab bersama:

  • BAIS
  • matra asal

BAIS Tidak Boleh Defensif.

BAIS TNI tidak boleh merespons dengan:

  • kemarahan
  • pembelaan diri
  • atau pengalihan isu

Sebaliknya:

harus menjadikan ini sebagai cambuk pembenahan internal lintas struktur.

OUTPUT YANG HARUS DIHASILKAN.

Tim investigasi bersama harus menghasilkan:

  1. Penetapan tanggung jawab komando lintas struktur
  2. Pemetaan kegagalan sistem BAIS dan matra
  3. Rekomendasi reformasi intelijen terpadu
  4. Langkah disiplin terhadap pihak yang lalai
  5. Penguatan integrasi BAIS sebagai satu entitas, bukan agregasi matra

PENUTUP.

Kasus ini adalah ujian bagi BAIS TNI dan seluruh sistem intelijen TNI.

Penyebutan matra AL dan AU dalam konteks ini harus diluruskan:

karena ketika prajurit telah berada di BAIS, maka ia bukan lagi representasi matra, tetapi bagian dari satu sistem intelijen terpadu.

Dan karena itu:

tanggung jawab tidak boleh dipecah, tetapi harus ditarik ke satu kesatuan komando yang utuh.

Akhirnya, adagium intelijen harus dimaknai dengan benar:

“Berangkat tugas dianggap mati, hilang tidak dicari, gagal dicaci maki, menang tidak dipuji.”

Maka “caci maki” di sini adalah:

evaluasi keras lintas struktur, koreksi menyeluruh, dan keberanian membersihkan sistem secara kolektif.

Jika itu dilakukan, maka:

  • kehormatan BAIS terjaga
  • nama baik matra tidak tercemar
  • kepercayaan publik pulih

Jika tidak:

yang rusak bukan hanya individu, tetapi sistem intelijen TNI secara keseluruhan.