24 April 2026

Selat Malaka Bukan Milik Bakamla: Ketika Pejabat Negara Salah Paham UNCLOS

Selat Malaka Bukan Milik Bakamla: Ketika Pejabat Negara Salah Paham UNCLOS

Jakarta 24 April 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH,CPM, CPARB

 

Pernyataan Kepala Bakamla tentang kemungkinan memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka bukan sekadar keliru. Ini adalah kesalahan serius yang menunjukkan kegagalan memahami hukum laut internasional pada tingkat paling dasar.

Dalam negara yang mengklaim diri sebagai poros maritim dunia, pernyataan seperti ini bukan hanya memalukan, tetapi juga berbahaya. Ia memperlihatkan bahwa pejabat yang berbicara justru tidak memahami fondasi hukum yang mengatur ruang laut yang ingin ia kelola.

Padahal, hukum yang dimaksud sudah jelas, tegas, dan tidak membuka ruang tafsir: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Kesalahan yang Tidak Bisa Ditoleransi: Salah Kategori Hukum

Menyamakan Selat Malaka dengan Terusan Panama atau Suez adalah kesalahan yang bahkan tidak layak muncul dalam diskursus kebijakan.

Ini bukan sekadar “analogi yang kurang tepat”.
Ini adalah kesalahan kategori hukum yang fatal.

  • Panama dan Suez = kanal buatan → boleh dikenakan biaya 
  • Selat Malaka = selat alami internasional → tunduk pada transit passage 

Perbedaan ini diajarkan pada tingkat paling dasar dalam hukum laut. Jika ini saja tidak dipahami, maka:

yang bermasalah bukan kebijakannya, tetapi kapasitas memahami hukum itu sendiri.

UNCLOS Sudah Jelas: Tidak Ada Ruang untuk Pungutan

UNCLOS tidak ambigu. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu.

Dalam rezim transit passage, negara pantai:

  • tidak boleh menghambat 
  • tidak boleh menunda 
  • tidak boleh memungut biaya hanya karena kapal lewat 

Kalimat kuncinya sederhana:

Lintas di selat internasional adalah hak global, bukan objek fiskal negara.

Jika tetap ingin memungut biaya, maka itu bukan kebijakan kreatif—itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Masalah Utama: Tidak Mengerti Apa yang Dibaca

Ada dua kemungkinan, dan keduanya sama-sama mengkhawatirkan:

  1. UNCLOS tidak pernah dibaca secara utuh
  2. Sudah dibaca, tetapi tidak dipahami

Keduanya berujung pada satu hal:

pengambilan posisi publik tanpa dasar hukum yang benar

Padahal, UNCLOS bukan dokumen sembarangan. Ia adalah:

  • dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan 
  • fondasi legitimasi wilayah laut Indonesia 
  • kontrak hukum Indonesia dengan dunia 

Jika ini tidak dipahami, maka setiap kebijakan yang lahir dari pemahaman tersebut berpotensi menyesatkan.

Ironi Besar: Justru Melemahkan Indonesia Sendiri

Wacana ini bukan memperkuat Indonesia. Justru sebaliknya.

Jika Indonesia memaksakan pungutan di Selat Malaka:

  • Indonesia melanggar UNCLOS 
  • Indonesia merusak kredibilitasnya sendiri 
  • Indonesia membuka konflik dengan negara pengguna jalur global 
  • Indonesia mempertaruhkan status negara kepulauan 

Dengan kata lain:

yang dikira sebagai langkah kedaulatan, justru menjadi tindakan yang merusak kedaulatan itu sendiri.

Retorika Kedaulatan yang Menyesatkan

Seringkali gagasan seperti ini dibungkus dengan narasi “ini wilayah kita, kita berhak”.

Itu keliru.

Dalam hukum laut modern:

  • Tidak semua yang berada dalam wilayah geografis adalah objek kontrol absolut 
  • Ada ruang yang menjadi kepentingan internasional 
  • Ada kewajiban yang melekat pada kedaulatan 

Selat Malaka adalah salah satunya.

Mengklaim hak pungutan di sana bukan menunjukkan kekuatan negara, tetapi:

menunjukkan ketidaktahuan terhadap batas kedaulatan yang diakui hukum internasional.

Ini Bukan Sekadar Salah—Ini Berbahaya Secara Strategis

Masalahnya bukan hanya pada benar atau salah. Tetapi pada dampaknya:

  • Menyesatkan publik 
  • Mengacaukan arah kebijakan 
  • Membuka potensi konflik internasional 
  • Merusak posisi tawar Indonesia 

Dalam bahasa yang lebih lugas:

Pernyataan ini tidak hanya salah secara hukum, tetapi berpotensi menyeret negara ke dalam posisi yang lemah secara internasional.

Penutup: Negara Tidak Boleh Dikelola dengan Pemahaman Keliru

Dalam urusan strategis seperti Selat Malaka, tidak ada ruang untuk:

  • asumsi
  • analogi yang salah 
  • atau tafsir yang tidak berdasar 

Yang ada hanyalah hukum internasional yang mengikat.

Dan dalam konteks ini, harus dikatakan secara tegas:

Pernyataan Bakamla tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami atau tidak menguasai prinsip dasar UNCLOS yang justru menjadi fondasi hukum laut Indonesia.

Jika ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pejabat, tetapi kepentingan strategis negara di mata dunia.

 

 

22 April 2026

SURAT TERBUKA KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

SURAT TERBUKA

KEPADA YANG MULIA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
DALAM PERKARA NOMOR 260/PUU-XXIII/2025

Perihal: Konsekuensi Konstitusional Putusan yang Berpotensi Menciptakan Impunitas De Facto TNI.

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dengan segala hormat,

Sehubungan dengan pemeriksaan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, izinkan saya menyampaikan satu penegasan penting terkait implikasi dari petitum Para Pemohon terhadap Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang saat ini berada di hadapan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukan sekadar perkara pengujian norma.

Perkara ini adalah ujian terhadap kemampuan hukum untuk tetap mencapai hakim.

Jika Mahkamah tidak berhati-hati, maka putusan dalam perkara ini tidak hanya mengubah norma, tetapi berpotensi:

memutus jalur perkara menuju ruang sidang, dan pada saat yang sama membuka ruang impunitas TNI secara de facto.

Yang Mulia,

Selama ini perdebatan difokuskan pada perlu atau tidaknya membatasi kewenangan peradilan militer.

Namun pertanyaan yang jauh lebih fundamental justru belum dijawab:

setelah dibatasi, apakah perkara itu masih bisa sampai ke ruang sidang ?

Yang Mulia, jika Petitum angka 2 dikabulkan (Pasal 9 dibatasi),

Perkara dipindahkan ke peradilan umum.

Namun Mahkamah harus menjawab secara jujur:

  • ketika jaksa berbeda pendapat dengan Papera atau Ankum, 
  • siapa yang memutus? 

Jawabannya tidak dapat dihindari: tidak ada.

Tidak ada:

  • Pasal 43, 
  • tidak ada Pasal 127, 
  • dan tidak ada forum yudisial yang ditunjuk untuk memutus sengketa tersebut. 

Artinya:

hukum berhenti sebelum sampai ke pengadilan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 3 dikabulkan (Pasal 43 ayat (3) dihapus).

Mahkamah akan menghapus norma yang menyatakan:

Pengadilan Militer Utama bersidang dan memutus perbedaan pendapat.

Dengan satu putusan, Mahkamah menghilangkan:

  • hakim sebagai pemutus sengketa, 
  • pengadilan sebagai jalan keluar, 
  • dan kepastian hukum sebagai tujuan. 

Akibatnya:

perbedaan pendapat tidak pernah berubah menjadi putusan.

Yang Mulia, jika Petitum angka 4 dikabulkan (Pasal 127 dihapus).

Mahkamah menghapus satu-satunya jalur yang membawa sengketa ke hadapan hakim.

Artinya:

  • Oditur tidak memiliki jalan ke pengadilan, 
  • sengketa berhenti di tingkat komando, 
  • dan hukum berhenti di luar ruang sidang. 

Yang Mulia, ini bukan lagi soal peradilan militer

Ini soal yang jauh lebih serius:

apakah negara masih mampu mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajuritnya sendiri ???

Yang Mulia, konsekuensi akhirnya tidak dapat disamarkan.

Tidak perlu semua petitum dikabulkan.

Cukup satu saja.

Dan akibatnya adalah:

  • tidak ada sidang, 
  • tidak ada pembuktian, 
  • tidak ada putusan hakim. 

Yang Mulia, inilah titik paling berbahaya

Bukan karena hukum mengizinkan pelanggaran.

Tetapi karena:

hukum tidak pernah sampai ke hakim.

Dan ketika hukum tidak sampai ke hakim

Maka yang terjadi bukan sekadar kelemahan sistem.

Tetapi:

impunitas.

Bukan impunitas dalam teks.

Tetapi:

impunitas dalam kenyataan.

Yang Mulia, ini adalah konsekuensi dari putusan, bukan dari pelaksanaan.

Artinya:

impunitas itu lahir dari norma yang diputuskan.

Penutup.

Mahkamah Konstitusi adalah penjaga konstitusi.

Namun dalam perkara ini, Mahkamah sedang berdiri di satu garis yang sangat tipis:

antara memperbaiki hukum, atau menghentikan hukum itu sendiri sebelum mencapai hakim.

Dengan segala hormat, saya sampaikan secara tegas:

putusan yang menghilangkan Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 127 bukan sekadar perubahan norma, 
melainkan pemutusan jalur hukum itu sendiri.

Dan ketika jalur itu terputus:

tidak ada lagi pengadilan yang benar-benar bekerja,
tidak ada lagi perkara yang benar-benar diperiksa,
dan tidak ada lagi hukum yang benar-benar ditegakkan.

Dan, MENCIPTAKAN IMPUNITAS DE FACTO TNI 

Hormat saya,
Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH
Laksda TNI Purn