11 Februari 2026

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN BOARD OF PEACE DAN TWO-STATE SOLUTION

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN BOARD OF PEACE DAN TWO-STATE SOLUTION

Jakarta 11 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB*)

 

Pendahuluan.

Pernyataan bahwa Board of Peace (BoP) dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan two-state solution perlu dikritisi secara serius. Secara konseptual dan historis, two-state solution adalah produk diplomasi multilateral dan legitimasi internasional, bukan hasil dari keseimbangan kekuatan (balance of power).

1. Two-State Solution Hanya Mungkin Lewat Kerangka Multilateral

Two-state solution bertumpu pada:

  • Resolusi Dewan Keamanan PBB,
  • Pengakuan internasional terhadap batas wilayah,
  • Kesepakatan politik antara dua entitas berdaulat.

Instrumen yang memiliki legitimasi untuk itu adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan forum kekuatan geopolitik.

Jika bahkan melalui PBB—yang memiliki legitimasi hukum internasional—proses two-state solution selama puluhan tahun masih belum jelas implementasinya, maka secara logis lebih tidak mungkin lagi dicapai melalui mekanisme BoP.

2. BoP Bukan Instrumen Perdamaian, Tetapi Instrumen Kekuatan.

BoP secara teori hubungan internasional:

  • Bertujuan menyeimbangkan atau menekan kekuatan lain;
  • Berbasis kalkulasi strategis;
  • Mengandung potensi eskalasi.

BoP tidak dibentuk untuk:

  • Membangun legitimasi negara baru,
  • Menegakkan kesepakatan damai,
  • Atau menjamin pengakuan internasional.

Justru sebaliknya, BoP sering menjadi alat:

  • Proyeksi kekuatan,
  • Deterrence,
  • Bahkan tekanan militer.

Karena itu, secara rasional:

Tidak mungkin two-state solution lahir dari instrumen yang berbasis keseimbangan kekuatan.

3. Risiko Eskalasi, Bukan Rekonsiliasi.

Jika BoP bergerak dalam konteks konflik:

  • Maka yang terjadi adalah penempatan kekuatan,
  • Penciptaan garis demarkasi baru,
  • Dan potensi benturan antar blok.

Sejarah menunjukkan bahwa keseimbangan kekuatan sering menghasilkan:

  • Zona konflik beku,
  • Proxy tension,
  • Bahkan serangan pre-emptive sesuai logika pembentukannya.

Dengan demikian, alih-alih membangun dua negara yang hidup berdampingan, BoP berisiko:

  • Menguatkan polarisasi,
  • Meningkatkan ketegangan,
  • Dan membuka kemungkinan konfrontasi.

4. Ketidakkonsistenan Logika Kebijakan.

Jika tujuan yang diklaim adalah perdamaian dan pembentukan dua negara yang berdaulat, maka instrumen yang digunakan harus:

  • Netral,
  • Multilateral,
  • Berbasis hukum internasional.

BoP tidak memenuhi kriteria tersebut.

Maka secara kebijakan publik terjadi:

ketidaksesuaian antara tujuan (two-state solution) dan instrumen (balance of power).

KESIMPULAN.

Two-state solution tidak mungkin diwujudkan melalui Board of Peace berbasis balance of power. Bahkan melalui PBB yang memiliki legitimasi penuh pun prosesnya masih tidak jelas dan belum berhasil, apalagi melalui mekanisme kekuatan yang sejak awal dirancang untuk keseimbangan strategis dan bukan rekonsiliasi politik. Alih-alih membawa perdamaian, BoP justru berpotensi menciptakan eskalasi dan konfrontasi sesuai logika pembentukannya.

*)Kabais TNI 2011-2013

 

TENTANG KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM PENGIRIMAN PASUKAN PERDAMAIAN DI LUAR MANDAT PBB (BOP / BALANCE OF POWER)

 TENTANG KEIKUTSERTAAN INDONESIA DALAM PENGIRIMAN PASUKAN PERDAMAIAN DI LUAR MANDAT PBB (BOP / BALANCE OF POWER)

Jakarta 11 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto. ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)

I. PENDAHULUAN.

Indonesia sejak awal kemerdekaannya telah menegaskan sikap politik luar negeri bebas dan aktif, yang bukan sekadar slogan, melainkan doktrin konstitusional yang mengikat seluruh kebijakan luar negeri dan pertahanan negara.

Dalam konteks pengiriman pasukan ke luar negeri, terdapat perbedaan mendasar dan prinsipil antara:

  1. Pengiriman pasukan perdamaian melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
  2. Pengiriman pasukan melalui skema Balance of Power (BoP) atau koalisi kekuatan di luar PBB.

Perbedaan ini bukan teknis, melainkan perbedaan rezim hukum dan politik internasional.

II. PENGIRIMAN PASUKAN MELALUI PBB: KONSTITUSIONAL DAN NETRAL

Pengiriman pasukan Indonesia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki dasar yang jelas, sah, dan aman, karena:

  1. Mandatnya bersumber dari Resolusi Dewan Keamanan PBB, bukan dari kepentingan sepihak negara tertentu;
  2. Status pasukan adalah peacekeepers, bukan kombatan;
  3. Aturan pelibatan (Rules of Engagement) bersifat defensif dan terbatas;
  4. Netralitas pasukan dilindungi hukum internasional;
  5. Sejalan langsung dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam kerangka ini, Indonesia tidak pernah dan tidak dapat dianggap ikut blok kekuatan mana pun.

III. PENGIRIMAN PASUKAN LANGSUNG MELALUI BoP: PERGESERAN FUNDAMENTAL

Namun, apabila Indonesia mengirim pasukan langsung melalui skema Balance of Power (BoP) — yaitu di luar mandat PBB — maka posisi hukum dan politik Indonesia berubah secara fundamental.

Beberapa implikasi seriusnya antara lain :

1. Indonesia Dianggap Ikut Blok Kekuatan

Dalam praktik geopolitik internasional:

Keikutsertaan militer di luar PBB selalu dibaca sebagai alignment.

Tidak diperlukan pernyataan resmi atau perjanjian aliansi.
Pola keterlibatan militer sudah cukup untuk membentuk persepsi global.

2. Status Pasukan Berubah dari Peacekeepers menjadi Belligerent.

Pasukan Indonesia:

  • Tidak lagi berstatus pasukan perdamaian;
  • Kehilangan payung netralitas PBB;
  • Berpotensi menjadi target sah konflik bersenjata.

Ini bukan sekadar risiko politik, tetapi risiko nyawa prajurit dan tanggung jawab negara.

3. Bertentangan dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

BoP adalah:

  • Mekanisme keseimbangan kekuatan,
  • Berbasis ancaman dan deterrence,
  • Bersifat zero-sum.

Sedangkan politik luar negeri Indonesia:

  • Tidak mengikat diri pada blok,
  • Tidak menjadi instrumen kekuatan negara lain,
  • Aktif membangun perdamaian, bukan menegakkan keseimbangan paksa.

Keduanya secara doktrinal tidak sejalan.

4. Berpotensi Bermasalah Secara Konstitusional.

Pembukaan UUD 1945 tidak memandatkan Indonesia untuk:

  • Menegakkan keseimbangan kekuatan,
  • Mengikuti konflik kepentingan global,
  • Menjadi bagian dari proyeksi kekuatan negara lain.

Yang diperintahkan konstitusi adalah ketertiban dunia, bukan balance of power politics.

Dengan demikian, keterlibatan militer Indonesia dalam BoP berpotensi dipersoalkan secara konstitusional.

IV. DAMPAK STRATEGIS JANGKA PANJANG

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP akan:

  1. Merusak posisi Indonesia sebagai middle power netral;
  2. Mengikis kepercayaan Global South;
  3. Meningkatkan tekanan dari kekuatan besar lain;
  4. Menghilangkan posisi Indonesia sebagai penyeimbang, bukan pihak.

V. BO P (BALANCE OF POWER) ITU APA SEBENARNYA.

BoP (Balance of Power) adalah doktrin geopolitik dan militer, cirinya:

  • Berbasis kekuatan negara
  • Bertujuan menjaga keseimbangan ancaman
  • Menggunakan instrumen militer, aliansi, dan deterrence
  • Logikanya zero-sum (kalau satu kuat, yang lain harus diimbangi)

BoP tidak bicara PERDAMAIAN, tidak bicara kesehatan, tidak bicara sipil.
Ia bicara power, force, dan interest.

1. APA TUJUAN BoP VERSI TRUMP?

BoP Trump ≠ Balance of Power klasik
Ini penting.

Tujuan utamanya BO P hanya satu:

Menjaga dominasi Amerika Serikat dengan cara apa pun yang paling menguntungkan AS.

Bukan untuk, Perdamaian dunia Stabilitas global Ketertiban internasional.

Melainkan Supremasi ekonomi ASKeunggulan militer ASKemenangan politik domestic.

2. CIRI KHAS BoP TRUMP (INI PEMBEDANYA)

a. America First

Semua kebijakan luar negeri diuji dengan satu pertanyaan:

“What’s in it for America?”

Jika tidak untung langsung:

  • Ditinggal
  • Ditekan
  • Dipaksa renegosiasi

b. Transaksional, bukan normatif

Trump tidak peduli:

  • HAM
  • Demokrasi
  • Multilateralisme

Yang penting:

  • Deal
  • Tarif
  • Defisit perdagangan
  • Beban biaya sekutu

c. Menekan, bukan menyeimbangkan

BoP klasik:

  • Menjaga agar tidak ada satu kekuatan dominan

BoP Trump:

  • AS harus tetap dominan
  • Pihak lain boleh kuat asal tidak menyaingi AS

Contoh nyata:

  • Perang dagang dengan China
  • Tekanan ke NATO
  • Tarif baja & aluminium

d. Unilateral & anti-institusi

Trump:

  • Meremehkan WTO
  • Menyerang PBB
  • Skeptis pada hukum internasional

Institusi hanya dipakai kalau menguntungkan AS.

3. APA YANG SEBENARNYA INGIN DICAPAI?

Kalau disederhanakan:

Bidang

Tujuan Trump

Ekonomi

Kurangi defisit, tarik industri ke AS

Militer

Sekutu bayar lebih, AS tetap paling kuat

Politik

Tunjukkan AS “ditakuti & dihormati”

Geopolitik

Cegah China jadi hegemon

Ini BoP yang ofensif, bukan defensif.

4. APA IMPLIKASINYA BAGI INDONESIA?

Kalau Indonesia masuk logika BoP Trump:

  • Indonesia bukan mitra setara
  • Tapi alat penyeimbang
  • Dipakai selama berguna
  • Ditinggal jika tidak relevan

Dan yang paling penting:

BoP Trump tidak dirancang untuk kepentingan negara lain.

5. KENAPA ALASAN PRESIDEN RI TIDAK RELEVAN DENGAN BoP TRUMP?

Karena:

  • Presiden RI bicara PERDAMAIAN
  • Trump bicara kekuatan
  • Presiden RI bicara kesehatan
  • Trump bicara dominasi

Dua dunia berbeda.
Dua logika berbeda.
Tidak bisa dipertautkan secara jujur.

6. THE NEWS BEHIND THE NEWSNYA  BOP : 

BoP yang dibangun Donald Trump bertujuan mempertahankan dan memperkuat dominasi Amerika Serikat secara ekonomi, militer, dan politik melalui pendekatan transaksional dan unilateral, bukan untuk menciptakan ketertiban dunia atau perdamaian global. Karena itu, setiap kebijakan Indonesia yang berbasis PERDAMAIAN—termasuk bantuan kesehatan bagi rakyat Palestina—secara konseptual dan normatif berada di luar, bahkan bertentangan dengan logika BoP Trump.

VI. PENGIRIMAN PASUKAN PERDAMAIAN TIDAK ADA KEUNTUNGAN STRATEGIS BAGI INDONESIA.

Menurut saya, Indonesia tidak memperoleh keuntungan strategis apa pun dari keterlibatan dalam BoP ala Trump.

Mengapa?

  1. BoP Trump dirancang untuk kepentingan sepihak Amerika Serikat, bukan untuk kepentingan negara mitra;
  2. Indonesia bukan aktor penentu dalam BoP, melainkan hanya berpotensi menjadi auxiliary power;
  3. Tidak ada jaminan:
    • Keamanan jangka panjang,
    • Transfer teknologi strategis,
    • Perlindungan ekonomi,
    • Atau komitmen politik timbal balik.

Dalam BoP, yang kuat menentukan aturan, dan Indonesia bukan pihak yang menyusun aturan tersebut.”

VII. YANG ADA JUSTRU KERUGIAN NYATA BAGI “PASUKAN PERDAMAIAN” WARGA NEGARA INDONESIA.

Yang perlu menjadi perhatian serius adalah risiko langsung terhadap keselamatan “PASUKAN PERDAMAIAN” yang merupakan warga negara Indonesia yang berpotensi terlibat atau terdampak.

1. STATUS MEREKA BERUBAH DARI SIPIL / NETRAL MENJADI TARGET BERISIKO

Jika Indonesia terlibat dalam BoP di luar PBB:

  • Status netral Indonesia hilang;
  • WNI yang berada di wilayah konflik dapat dipersepsikan sebagai bagian dari pihak yang berseberangan;
  • Perlindungan hukum internasional melemah.

Ini bukan asumsi politik, tetapi konsekuensi hukum konflik bersenjata.

2. NEGARA GAGAL MEMBERI PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin:

perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Apabila kebijakan negara:

  • Tidak memberi manfaat nasional,
  • Tetapi justru meningkatkan risiko bagi warga negaranya,

maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi konstitusionalnya.

3. TIDAK ADA RASIONALITAS COST–BENEFIT.

Dalam kebijakan publik yang sah, selalu ada rasionalitas:

  • Apa manfaatnya?
  • Apa risikonya?

Dalam keterlibatan BoP:

  • Manfaat bagi Indonesia:  tidak jelas
  • Risiko bagi pasukan Perdamaian yang dikirim termasuk semua WNI: nyata
  • Potensi korban: ada
  • Perlindungan hukum: lemah

Ini kebijakan yang tidak proporsional dan tidak rasional.

VIII. KONTRADIKSI DENGAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF

Politik luar negeri bebas aktif:

  • Mengharuskan Indonesia bebas dari blok kekuatan;
  • Aktif membangun perdamaian, bukan keseimbangan paksa.

BoP:

  • Bukan instrumen perdamaian,
  • Tetapi instrumen tekanan,
  • Berbasis konflik kepentingan.

Keterlibatan Indonesia dalam BoP berarti mengorbankan prinsip tanpa memperoleh keuntungan.

IV. DIBANDINGKAN DENGAN BANTUAN KESEHATAN/PERDAMAIAN : KONTRAS TOTAL

Sebagai perbandingan:

  • Bantuan kesehatan → menyelamatkan nyawa, memperkuat reputasi Indonesia, tanpa risiko geopolitik;
  • BoP → tidak menyelamatkan siapa pun di Indonesia, justru meningkatkan risiko korban WNI.

Maka, secara etika negara, tidak ada pembenaran untuk memilih BoP.

V. AKIBAT NYATA JIKA PASUKAN PERDAMAIAN DIKIRIM LEWAT BoP

1) Netralitas Indonesia Gugur

Dalam BoP, setiap pengerahan pasukan dibaca sebagai alignment.
Akibatnya:

  • Indonesia kehilangan posisi netral,
  • Bantuan “PERDAMAIAN” dipersepsikan sebagai langkah politik,
  • Reputasi bebas aktif tergerus.

Di luar mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, netralitas tidak punya payung.

2) Status Pasukan Berubah (Risiko Keamanan Naik Tajam).

Lewat BoP:

  • Pasukan bukan peacekeepers,
  • Bukan dilindungi rezim netral PBB,
  • Berpotensi dianggap kombatan/belligerent oleh pihak berkonflik.

Dampak langsung:

  • Aturan pelibatan (ROE) bisa ditafsirkan ofensif,
  • Pasukan dan WNI menjadi target sah menurut persepsi konflik.

3) Keselamatan PASUKAN PERDAMAIAN  WNI Terancam.

Dengan hilangnya netralitas:

  • WNI (tenaga kesehatan, relawan, pekerja) ikut menanggung risiko,
  • Perlindungan hukum internasional melemah,
  • Evakuasi dan perlindungan diplomatik lebih sulit.

Ini kerugian nyata—bukan spekulasi.

4) Gagal Uji Koherensi Kebijakan (Ends–Means Mismatch).

  • Tujuan: PERDAMAIAN/kesehatan,
  • Instrumen: BoP (alat geopolitik-kekuatan),
  • Dampak: persepsi ikut blok, eskalasi risiko.

Secara kebijakan publik ini tidak rasional (misalignment between ends and means).

5) Rentan Dipersoalkan Konstitusional.

Pembukaan UUD 1945 memerintahkan ketertiban dunia dan perdamaian, bukan keseimbangan kekuatan.
Jika BoP dipakai:

  • Tujuan konstitusional menyimpang,
  • Negara mempertaruhkan keselamatan warga tanpa manfaat nasional yang jelas.

6) Biaya Politik & Diplomatik Membengkak.

  • Hubungan dengan pihak lain (Global South/negara besar) tertekan,
  • Indonesia kehilangan posisi penyeimbang,
  • Setiap langkah PERDAMAIAN berikutnya dicurigai politis.

7) Tidak Ada Manfaat Strategis. 

Lewat BoP:

  • Tidak ada jaminan keamanan, ekonomi, atau teknologi,
  • Indonesia menanggung biaya dan risiko,
  • Keuntungan strategis tidak terukur—bahkan nihil.

KESIMPULAN.

Mengirim pasukan PERDAMAIAN lewat BoP menimbulkan dampak negatif berlapis: hilangnya netralitas, peningkatan risiko keselamatan pasukan dan WNI, kegagalan koherensi kebijakan, kerentanan konstitusional, serta biaya politik-diplomatik tanpa manfaat strategis bagi Indonesia.

PERDAMAIAN hanya masuk akal bila dijalankan dengan instrumen PERDAMAIANl lewat PBB.
Begitu dijalankan dengan instrumen keseimbangan kekuatan, ia menjadi berbahaya—bagi negara dan warganya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa :

  1. Keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia;
  2. Sebaliknya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi Pasukan Permaian yang dikirim itu, dan juga nantinya akan berdampak pada 250 juta warga negara Indonesia;
  3. Kebijakan yang merugikan warga negara tanpa manfaat nasional bertentangan dengan prinsip perlindungan konstitusional;
  4. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki dasar hukum, politik, maupun moral untuk terlibat dalam BoP di luar mandat PBB.

Dalam prinsip negara hukum:

Negara tidak boleh mempertaruhkan keselamatan warganya demi kepentingan geopolitik yang bukan miliknya.

Pengiriman pasukan kemanusiaan oleh Presiden dalam kerangka balance of power merupakan pelanggaran konstitusi, karena menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 yang mewajibkan perdamaian abadi dan ketertiban dunia, serta secara sadar menempatkan warga negara dalam risiko tanpa dasar kemanusiaan yang sah; tindakan ini karenanya inkonstitusional dan dapat dituntut oleh rakyat melalui mekanisme hukum dan politik dalam negara hukum.

*)Kabais TNI 2011-2013