17 April 2026

“SALAH KAMAR BERPIKIR: KETIKA AHLI MENENTUKAN YURISDIKSI DARI PERISTIWA, BUKAN DARI KONSTITUSI”

 “SALAH KAMAR BERPIKIR: KETIKA AHLI MENENTUKAN YURISDIKSI DARI PERISTIWA, BUKAN DARI KONSTITUSI”

Jakarta 17 April 2026
Oleh : Lakda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB

PENDAHULUAN

Permasalahan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya bukan terletak pada norma undang-undangnya, melainkan pada cara berpikir para ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan. Pendapat yang disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf menunjukkan adanya kecenderungan serius untuk menafsirkan yurisdiksi peradilan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan berdasarkan ruang hukum sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.

Cara berpikir ini tampak sederhana, bahkan sekilas terlihat logis. Namun justru di situlah letak persoalannya. Logika yang tampak sederhana sering kali menyembunyikan kesalahan mendasar. Dalam hal ini, para ahli telah menempatkan diri pada “kamar berpikir yang salah”, yaitu melihat hukum dari sudut peristiwa, bukan dari sudut sistem.

PASAL 24 UUD 1945: YANG JELAS, NAMUN DIABAIKAN.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

Ayat (2):

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Rumusan ini sangat jelas. Tidak ada ambiguitas. Tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan:

lingkungan peradilan (ruang hukum)

bukan berdasarkan:

jenis tindak pidana

Namun para ahli justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini. Mereka tidak memulai dari konstitusi, tetapi dari peristiwa. Mereka melihat pelanggaran, lalu menentukan forum. Ini adalah cara berpikir yang terbalik.

LOGIKA YANG TERBALIK: DARI PERISTIWA KE YURISDIKSI.

Pendapat para ahli dapat diringkas sebagai berikut:

  • jika tindak pidana umum → peradilan umum 
  • jika tindak pidana militer → peradilan militer 

Logika ini tampak rapi, tetapi sebenarnya keliru sejak awal.

Kesalahan utamanya adalah:

menjadikan jenis perbuatan sebagai dasar yurisdiksi.

Padahal, dalam sistem hukum:

  • perbuatan → bersifat kasuistik 
  • yurisdiksi → bersifat struktural 

Menggunakan sesuatu yang kasuistik untuk menentukan sesuatu yang struktural adalah:

kesalahan kategori (category error)

Dengan kata lain:

Para ahli sedang menentukan bangunan rumah dari warna catnya, bukan dari fondasinya.

HUKUM BUKAN PERISTIWA, TETAPI SISTEM.

Kesalahan para ahli semakin jelas karena mereka melihat hukum sebagai:

  • reaksi terhadap peristiwa 

Padahal hukum modern dibangun sebagai:

  • sistem yang terstruktur

Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, hukum terdiri dari:

  • struktur 
  • substansi 
  • budaya hukum 

Para ahli hanya melihat:

  • substansi (jenis tindak pidana) 

tetapi mengabaikan:

  • struktur (lingkungan peradilan) 
  • budaya hukum (militer) 

Akibatnya: mereka memahami bagian kecil hukum, tetapi gagal memahami keseluruhannya.

MENGABAIKAN HUKUM YANG HIDUP.

Lebih jauh lagi, para ahli menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep living law dari Eugen Ehrlich.

Menurut Ehrlich:

hukum yang hidup adalah hukum yang berjalan dalam masyarakat dan institusi.

Militer bukan sekadar organisasi formal, tetapi:

  • komunitas hukum hidup 
  • dengan norma internal 
  • dengan disiplin 
  • dengan sistem komando 

Namun para ahli:

  • hanya membaca teks 
  • tidak membaca realitas 

Mereka memahami law in the books, tetapi tidak memahami law in action.


KEADILAN YANG DISALAHPAHAMI.

Para ahli menggunakan prinsip:

  • equality before the law 

Namun dalam perspektif Aristotle:

keadilan adalah memperlakukan secara proporsional, bukan menyamakan.

Militer dan sipil berbeda secara hakiki.

Maka:

menyamakan forum peradilan adalah bentuk ketidakadilan.

MERUSAK KEPASTIAN DAN SISTEM HUKUM.

Dalam perspektif Gustav Radbruch:

hukum harus menjaga:

  • kepastian 
  • keadilan 
  • kemanfaatan 

Pendapat para ahli justru:

  • menciptakan ketidakpastian yurisdiksi 
  • merusak fungsi hukum dalam militer 
  • mengaburkan keadilan 

Sementara menurut John Rawls:

keadilan harus dilihat dalam desain institusi

Pasal 24 UUD 1945 adalah desain itu.

Mengabaikannya berarti:

merusak keadilan pada tingkat struktural.

KESIMPULAN : MASALAHNYA ADA PADA CARA BERPIKIR

Dari seluruh uraian tersebut, menjadi jelas bahwa:

yang bermasalah bukan undang-undangnya, tetapi cara berpikir para ahli.

Mereka:

  • menggunakan premis yang salah 
  • mencampur kategori 
  • mereduksi hukum menjadi peristiwa 
  • mengabaikan konstitusi 
  • dan tidak memahami teori hukum modern 

Konstitusi sudah jelas. Sistem hukum sudah lengkap. Yang tidak jelas adalah cara para ahli dalam memahaminya.

Dan oleh karena itu:

pendapat para ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar konstitusional, karena dibangun di atas logika yang keliru sejak awal.

“Jangan Biarkan Konstitusi Dikalahkan oleh Cara Berpikir yang Keliru”

Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,

Perkara ini pada akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara ini telah bergeser menjadi sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah konstitusi akan dibaca sebagaimana adanya, atau akan ditafsirkan mengikuti cara berpikir yang keliru.

Para ahli, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf, telah membangun argumentasi yang tampak sederhana: bahwa jenis tindak pidana harus menentukan forum peradilan. Namun kesederhanaan tersebut justru menyembunyikan kekeliruan yang sangat mendasar. Mereka telah menggeser dasar yurisdiksi dari lingkungan peradilan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menjadi jenis peristiwa hukum.

Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini adalah pergeseran logika konstitusional.

Yang Mulia,

Konstitusi tidak pernah berbicara tentang “jenis tindak pidana” sebagai dasar yurisdiksi. Konstitusi berbicara tentang lingkungan peradilan. Dan lingkungan peradilan adalah ruang hukum, bukan peristiwa hukum. Jika dasar ini diubah, maka yang berubah bukan hanya interpretasi, tetapi fondasi sistem peradilan itu sendiri.

Pendapat para ahli tersebut, jika diikuti, akan membawa konsekuensi serius:

  • yurisdiksi menjadi tidak pasti, 
  • struktur hukum menjadi kabur, 
  • dan sistem hukum kehilangan arah. 

Dalam perspektif Gustav Radbruch, ini berarti runtuhnya kepastian hukum. Dalam perspektif John Rawls, ini adalah bentuk ketidakadilan institusional. Dan dalam perspektif Aristotle, ini adalah kesalahan karena menyamakan yang seharusnya dibedakan.

Lebih dari itu, Yang Mulia,

pendapat para ahli tersebut juga menunjukkan kegagalan memahami hukum sebagai sesuatu yang hidup. Eugen Ehrlich telah mengingatkan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup berada dalam praktik sosial dan institusi. Militer adalah sistem yang hidup dengan norma, disiplin, dan struktur komando yang khas. Mengabaikan hal ini berarti memaksakan hukum yang tidak sesuai dengan realitasnya.

Dan sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence M. Friedman, hukum tidak dapat dipahami hanya dari substansi, tetapi harus dilihat sebagai kesatuan antara struktur, substansi, dan budaya hukum. Pendapat para ahli tersebut memisahkan ketiganya, dan akibatnya merusak sistem itu sendiri.

Yang Mulia,

pada titik ini menjadi jelas bahwa:

yang diuji dalam perkara ini bukan hanya undang-undang, tetapi juga kualitas cara berpikir dalam memahami hukum.

Jika Mahkamah mengikuti logika para ahli, maka Mahkamah secara tidak langsung telah:

  • mengabaikan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, 
  • mengganti dasar yurisdiksi tanpa dasar konstitusional, 
  • dan membuka pintu ketidakpastian hukum di masa depan. 

Sebaliknya, jika Mahkamah tetap berpegang pada konstitusi, maka jawabannya menjadi sederhana dan tegas:

yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana.

Yang Mulia,

hukum tidak boleh dikalahkan oleh cara berpikir yang keliru. Konstitusi tidak boleh ditafsirkan mengikuti logika yang menyimpang dari dasarnya sendiri. Dan keadilan tidak boleh dibangun di atas premis yang salah.

PENUTUP.

Konstitusi sudah jelas.
Sistem hukum sudah lengkap.
Yang keliru adalah cara memahaminya.

Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap berpegang teguh pada konstruksi Pasal 24 UUD 1945, dan tidak menjadikan pendapat para ahli yang keliru tersebut sebagai dasar dalam menilai konstitusionalitas Undang-Undang Peradilan Militer

 

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS 

Jakarta 17 April 2026

Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH


1. Pendahuluan.

Peradilan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman. Keberadaannya bukan sekadar produk kebijakan hukum, melainkan manifestasi langsung dari desain konstitusi yang mengakui adanya diferensiasi ruang hukum dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 24 ayat (2) secara eksplisit menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan dalam empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak dibangun secara monolitik, melainkan berdasarkan pembagian lingkungan hukum yang mencerminkan karakteristik subjek dan ruang sosial yang berbeda. Dengan demikian, peradilan militer tidak dapat dipandang sebagai pengecualian, melainkan sebagai bagian inheren dari sistem hukum nasional.

Namun demikian, dalam praktik dan wacana hukum, masih sering muncul kekeliruan dalam memahami dasar penentuan yurisdiksi peradilan. Yurisdiksi kerap ditentukan berdasarkan jenis undang-undang yang dilanggar, bukan berdasarkan ruang hukum tempat peristiwa itu terjadi. Kesalahan ini berimplikasi serius, karena berpotensi menempatkan prajurit militer dalam forum peradilan yang tidak sesuai dengan konteks sosial dan fungsionalnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 ayat (2) menegaskan pembagian lingkungan peradilan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Istilah “lingkungan peradilan” dalam norma tersebut tidak dapat dimaknai secara administratif semata, tetapi harus dipahami sebagai ruang hukum (legal space) tempat norma hukum hidup dan berlaku.

Dengan demikian:

  • peradilan militer → ruang hukum militer 
  • peradilan umum → ruang hukum sipil 

Konsekuensinya:

Yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana yang dilakukan.

3. Penegasan Yuridis: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penguatan terhadap legitimasi peradilan militer secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

3.1. Subjek Hukum sebagai Dasar Yurisdiksi

UU ini secara konsisten menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status subjek hukum, yaitu:

  • prajurit TNI, 
  • atau pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit. 

Artinya: selama seseorang berstatus sebagai prajurit, maka ia tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian:

Dasar yurisdiksi bukan jenis tindak pidana, melainkan status dan ruang hukum subjek.

3.2. Cakupan Kewenangan Peradilan Militer

UU No. 31 Tahun 1997 tidak membatasi kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer semata, tetapi juga mencakup:  tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit

Implikasinya sangat penting:

  • prajurit melakukan pembunuhan → tetap peradilan militer 
  • prajurit melakukan pencurian → tetap peradilan militer 

Karena: yang dinilai bukan hanya perbuatannya, tetapi juga:

  • konteks komando, 
  • tanggung jawab militer, 
  • dan dampaknya terhadap organisasi pertahanan. 

3.3. Peradilan Militer sebagai Instrumen Disiplin dan Pertahanan.

Peradilan militer tidak dapat dipahami hanya sebagai forum peradilan pidana biasa, melainkan sebagai:  instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando

Dalam konteks ini:

  • hukum militer tidak hanya bersifat represif, 
  • tetapi juga menjaga stabilitas organisasi dan kesiapan tempur. 

Oleh karena itu:

memisahkan prajurit dari peradilan militer berarti memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara.

4. Pertentangan dengan Pendekatan Berbasis Undang-Undang

Pendekatan yang menentukan yurisdiksi berdasarkan undang-undang yang dilanggar adalah keliru karena:

  • mencampuradukkan norma dan struktur,
  • mengabaikan ruang hukum, 
  • dan menghilangkan konteks sosial. 

Pendekatan ini juga bertentangan dengan:

  • UUD 1945, 
  • UU No. 31 Tahun 1997, 
  • dan teori hukum modern. 

5. Dasar Konstitusional Peradilan Militer

Peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia bukanlah konstruksi yang lahir dari kebijakan administratif semata, melainkan memiliki dasar konstitusional yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.”

Rumusan norma tersebut secara eksplisit menempatkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan yang sah dan setara dengan lingkungan peradilan lainnya. Dengan demikian, keberadaan peradilan militer bukan hanya konstitusional, tetapi juga merupakan bagian integral dari desain sistem peradilan nasional Indonesia.

Secara sistematik, norma ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak menganut pendekatan monolitik dalam penegakan hukum, melainkan mengakui adanya diferensiasi lingkungan hukum berdasarkan karakteristik subjek dan ruang sosialnya.

6. Perspektif Eugen Ehrlich: Living Law dalam Lingkungan Militer.

Menurut Eugen Ehrlich, hukum yang sesungguhnya hidup (living law) tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi dalam praktik sosial yang nyata. Dalam konteks militer, kehidupan hukum tidak dapat dilepaskan dari struktur komando, disiplin, dan budaya organisasi yang khas.

Lingkungan militer memiliki norma-norma internal yang berbeda secara fundamental dengan masyarakat sipil, seperti:

  • hirarki komando, 
  • kewajiban mutlak terhadap perintah, 
  • prinsip disiplin sebagai fondasi eksistensi organisasi. 

Dalam kerangka ini, peradilan militer merupakan manifestasi dari living law tersebut, karena ia mengadili perbuatan berdasarkan konteks sosial militer, bukan semata-mata norma abstrak yang berlaku umum.

Apabila anggota militer diadili dalam peradilan umum tanpa mempertimbangkan konteks tersebut, maka hukum yang diterapkan akan kehilangan relevansinya terhadap realitas sosial yang diatur.

7. Perspektif Lawrence M. Friedman: Struktur, Substansi, dan Kultur

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama:

  1. Struktur (structure), 
  2. Substansi (substance), 
  3. Kultur hukum (legal culture). 

Dalam konteks ini:

  • Struktur: Peradilan militer merupakan bagian dari struktur hukum yang dirancang khusus untuk menangani subjek militer. 
  • Substansi: Hukum militer memiliki norma tersendiri yang berbeda dari hukum pidana umum, terutama terkait disiplin dan kepatuhan. 
  • Kultur hukum: Militer memiliki budaya hukum yang unik, berbasis komando dan loyalitas. 

Jika anggota militer diadili di peradilan umum, maka akan terjadi ketidaksesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif karena hukum diterapkan tanpa memahami konteks sosialnya.

Dengan demikian, keberadaan peradilan militer justru memastikan konsistensi antara ketiga elemen tersebut.

8. Perspektif Gustav Radbruch: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan.

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar:

  • keadilan (gerechtigkeit), 
  • kepastian hukum (rechtssicherheit), 
  • kemanfaatan (zweckmäßigkeit). 

Peradilan militer memenuhi ketiga nilai tersebut:

a. Keadilan

Keadilan dalam konteks militer tidak dapat disamakan dengan keadilan sipil. Seorang prajurit diadili bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, penilaian terhadap perbuatannya harus mempertimbangkan fungsi dan tanggung jawab militernya.

b. Kepastian Hukum

Peradilan militer memberikan kepastian hukum melalui norma dan prosedur yang spesifik bagi militer, sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI.

c. Kemanfaatan

Kemanfaatan hukum dalam militer berkaitan langsung dengan stabilitas dan kesiapan pertahanan negara. Tanpa peradilan militer, disiplin akan melemah dan berdampak pada kemampuan operasional.

Dengan demikian, dalam perspektif Radbruch, peradilan militer bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan.


9. Perspektif Aristoteles: Keadilan Proporsional.

Menurut Aristotle, keadilan dibagi menjadi:

  • keadilan distributif, 
  • keadilan korektif (komutatif). 

Dalam konteks militer:

  • Keadilan tidak dapat bersifat seragam (uniform), tetapi harus proporsional. 
  • Prajurit tidak dapat diperlakukan sama dengan warga sipil karena memiliki kewajiban dan risiko yang berbeda.

Aristoteles menegaskan bahwa memperlakukan hal yang berbeda secara sama adalah bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, memaksakan peradilan umum terhadap militer justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Peradilan militer adalah bentuk keadilan proporsional karena mempertimbangkan:

  • status subjek hukum, 
  • fungsi sosialnya, 
  • risiko dan tanggung jawabnya. 

10. Kesimpulan: Peradilan Militer adalah Konstitusional.

Berdasarkan analisis konstitusional dan teoritis di atas, dapat disimpulkan:

  1. Secara konstitusional, peradilan militer sah dan diakui secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2). 
  2. Secara sosiologis (Ehrlich), peradilan militer mencerminkan living law dalam lingkungan militer. 
  3. Secara sistemik (Friedman), peradilan militer menjaga kesesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum. 
  4. Secara filosofis (Radbruch), peradilan militer memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 
  5. Secara etis (Aristoteles), peradilan militer merupakan bentuk keadilan proporsional. 

Dengan demikian, peradilan militer bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepentingan pertahanan negara.

11. Penutup

Peradilan militer bukanlah pengecualian dalam sistem hukum Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap ruang hukum yang berbeda dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan penyimpangan terhadap konstitusi dan teori hukum itu sendiri.

Yurisdiksi bukan ditentukan oleh pasal, tetapi oleh ruang hukum.