5 Februari 2026

MENJADIKAN PEJABAT SEBAGAI TUMBAL: SALAH KAPRAH SANGKAAN JAMPIDMIL

Menjadikan Pejabat sebagai Tumbal: Salah Kaprah Sangkaan JAMPidmil

Tanggapan terhadap Point sangkaan Jampidmil dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Satelit di Kemhan.

Jakarta 5 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.*)

I. Pendahuluan.

Bahwa penetapan tersangka dan konstruksi sangkaan yang disampaikan oleh JAMPidmil dalam konferensi pers Mei 2025 mengandung kekeliruan mendasar dalam memahami hubungan antara hukum administrasi negara, hukum kontrak, dan hukum pidana korupsi. Tidak setiap pelanggaran prosedur administratif dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih bila tidak terbukti adanya mens rea (niat jahat) dan tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss).

II. TAnggapan atas Tuduhan Penandatanganan Kontrak Tanpa Proses Pengadaan.

  1. Penandatanganan kontrak bukanlah perbuatan pidana pada dirinya sendiri.
    Dalam hukum administrasi pemerintahan, pejabat pengguna anggaran atau PPK dapat melakukan tindakan persiapan kontraktual (preliminary agreement) sepanjang belum menimbulkan kewajiban pembayaran negara. Pelanggaran prosedur pengadaan adalah domain hukum administrasi, bukan otomatis pidana.
  2. Tidak adanya proses lelang tidak identik dengan perbuatan melawan hukum pidana.
    UU Tipikor mensyaratkan:
    • perbuatan melawan hukum secara materiil, dan
    • dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
      Fakta penunjukan langsung atau kontrak non-tender tidak membuktikan niat memperkaya, melainkan paling jauh menunjukkan potensi maladministrasi.
  3. Tidak ada bukti bahwa tersangka menerima keuntungan pribadi.
    Sangkaan tidak menunjukkan aliran dana, kickback, atau benefit pribadi. Tanpa itu, unsur inti Pasal 2 UU Tipikor gugur secara hukum.

III. Tanggapan atas Tuduhan Kontrak Tanpa Anggaran (DIPA Belum Ada).

  1. Ketiadaan DIPA bukan unsur tindak pidana korupsi.
    DIPA adalah instrumen administratif penganggaran. Pelanggaran atasnya berakibat administratif atau keuangan negara, bukan pidana, kecuali terbukti:
    • pembayaran telah dilakukan, dan
    • negara benar-benar kehilangan uang.
  2. Tidak ada pembayaran negara pada saat kontrak ditandatangani.
    Kontrak yang belum dibayar tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara, karena uang negara belum keluar.
  3. Hukum pidana tidak mengenal delik “kontrak berisiko”.
    Risiko administratif atau fiskal bukanlah delik pidana, dan tidak boleh direkayasa menjadi kejahatan dengan pendekatan hindsight.

IV. Tanggapan atas Tuduhan Certificate of Performance (CoP).

  1. CoP adalah dokumen kontraktual, bukan alat pidana.
    Certificate of Performance adalah klaim sepihak penyedia dalam hubungan keperdataan. Keabsahan atau ketidakabsahannya harus diuji dalam sengketa kontrak, bukan dijadikan bukti niat jahat pidana.
  2. Persetujuan administratif atas CoP bukan pengakuan pidana.
    Penandatanganan CoP atau dokumen teknis tidak sama dengan pembuktian kesengajaan menipu negara.
  3. Tidak ada pembuktian bahwa CoP diterbitkan secara fiktif dengan niat jahat.
    Perbedaan penilaian teknis ≠ pemalsuan ≠ korupsi.

V. Tanggapan atas Tuduhan Kerugian Negara.

  1. Kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss).
    Arbitrase internasional bukan perbuatan pidana, melainkan konsekuensi hukum kontraktual antar para pihak.
  2. Putusan arbitrase tidak membuktikan korupsi.
    Negara kalah arbitrase bukan berarti pejabatnya korup. Jika logika ini dipakai, maka setiap kekalahan negara di arbitrase otomatis adalah kejahatan, yang jelas bertentangan dengan asas hukum.
  3. Kerugian akibat wanprestasi negara tidak dapat dibebankan sebagai delik pidana pejabat.
    Tanggung jawab kontraktual negara tidak boleh dialihkan menjadi kesalahan pidana individu tanpa bukti niat jahat.

VI. Kesalahan Konstruksi Hukum JAMPidmil.

  1. Terjadi kriminalisasi kebijakan dan tindakan administratif.
    JAMPidmil mencampuradukkan:
    • kesalahan tata kelola,
    • sengketa kontrak internasional, dan
    • tindak pidana korupsi.
  2. Asas ultimum remedium diabaikan.
    Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat koreksi kebijakan administratif masa lalu.
  3. Tidak terpenuhinya unsur mens rea.
    Tidak ada bukti bahwa tersangka:
    • berniat memperkaya diri,
    • menerima keuntungan,
    • atau dengan sadar merugikan negara.

VII. Penutup.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sangkaan JAMPidmil tidak memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi, melainkan paling jauh menunjukkan persoalan administrasi dan kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui:

  • mekanisme keuangan negara,
  • hukum perdata,
  • atau forum arbitrase.

Menjadikan persoalan tersebut sebagai perkara pidana bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap pejabat negara yang bertindak dalam kerangka tugasnya.

 *) Kabais TNI 2011-2013

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Koneksitas yang Dipaksakan: Ketika Peradilan Militer Ditarik Terlalu Jauh pada kasus Korupsi satelit di Kemhan

Jakarta 05 Februari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.*)

Kasus korupsi Satelit Kemhan semakin menarik untuk diamati. Pelimpahan perkara ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menandai babak baru dalam penanganan sebuah perkara yang melibatkan satelit dan aktor-aktor sipil, termasuk warga negara asing dan korporasi internasional. Namun, di sinilah persoalan mendasarnya muncul: apakah perkara ini benar-benar memenuhi syarat sebagai perkara koneksitas dan layak diperiksa oleh peradilan militer?

Jawabannya, jika ditinjau secara jujur dan cermat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara, tidak sesederhana itu—bahkan cenderung tidak terpenuhi.

Satelit Bukan Urusan Militer.

Hal pertama yang harus ditegaskan kepada publik adalah objek perkara. Satelit yang dipersoalkan dalam perkara ini:

  • bukan alat utama sistem senjata (alutsista),
  • tidak dibiayai oleh anggaran pertahanan,
  • tidak digunakan dalam operasi militer,
  • serta tidak berada dalam rantai komando militer.

Dengan karakter demikian, satelit tersebut lebih tepat dipahami sebagai objek teknologi sipil atau komersial, bukan instrumen pertahanan negara. Dalam doktrin hukum pidana militer, selalu ada syarat yang disebut military nexus—yakni keterkaitan langsung antara perbuatan pidana dengan fungsi pertahanan atau tugas militer. Tanpa nexus tersebut, peradilan militer kehilangan dasar legitimasinya.

Dominasi Subjek Sipil dan Asing.

Perkara ini justru didominasi oleh subjek hukum sipil, bahkan warga negara asing dan pimpinan korporasi internasional. Seorang konsultan asing yang ditahan di lembaga pemasyarakatan umum, serta seorang CEO perusahaan luar negeri yang berstatus buron dan akan disidangkan in absentia, menunjukkan dengan terang bahwa inti perkara ini bersifat sipil dan korporatif.

Peradilan militer sejak awal dirancang untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit atau yang secara langsung berkaitan dengan tugas kemiliteran. Menarik konsultan asing dan pelaku bisnis internasional ke dalam yurisdiksi tersebut berpotensi menabrak prinsip hakim alami (natural judge) dan memperlebar yurisdiksi militer secara tidak proporsional.

Pasal 55 KUHP Tidak Bisa Diasumsikan

Sering kali, koneksitas “dibenarkan” dengan dalih adanya penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Padahal, pasal ini bukan alat asumsi, melainkan alat pembuktian. Unsur “bersama-sama melakukan” tidak lahir dari status, jabatan, atau dugaan relasi, tetapi harus dibuktikan melalui fakta persidangan: adanya kesepakatan kehendak, pembagian peran, serta kontribusi nyata terhadap tindak pidana.

Menjadikan Pasal 55 sebagai pintu masuk koneksitas sebelum pembuktian dilakukan adalah kekeliruan logika hukum. Dalam negara hukum, pembuktianlah yang menentukan yurisdiksi, bukan sebaliknya.

Bahaya Menentukan Yurisdiksi di Awal.

Ketika suatu perkara lebih dulu “dipaketkan” sebagai koneksitas dan diarahkan ke peradilan militer, sementara unsur-unsurnya belum terbukti, yang terjadi adalah prejudicial reasoning—penalaran yang mendahului fakta. Ini berbahaya, karena menggerus asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.

Hukum pidana tidak mengenal jalan pintas. Ia menuntut kehati-hatian, terutama ketika menyangkut perluasan kewenangan peradilan yang bersifat khusus dan pengecualian seperti peradilan militer.

Penutup.

Menarik perkara satelit non-militer yang melibatkan subjek sipil dan asing ke dalam rezim peradilan militer bukanlah bentuk ketegasan hukum, melainkan risiko perluasan yurisdiksi tanpa fondasi pembuktian yang kokoh. Koneksitas bukan soal siapa yang menangani, melainkan apa yang benar-benar terbukti.

Dalam negara hukum, satu prinsip harus dijaga: fakta mendahului kewenangan, pembuktian mendahului yurisdiksi.

*)Kabais TNI 2011-2013 

17 Januari 2026

IMPERATIF HUKUM DAN OPERASIONALISASI PERPRES PELIBATAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PASKA UU NO. 3 TAHUN 2025

IMPERATIF HUKUM DAN OPERASIONALISASI PERPRES PELIBATAN TNI DALAM PENANGGULANGAN TERORISME PASKA UU NO. 3 TAHUN 2025

Jakarta 17 Januari 2026

Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB


I. PENDAHULUAN.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah menegaskan kembali posisi TNI dalam menghadapi ancaman kontemporer. Salah satu poin krusial adalah penempatan tugas "mengatasi aksi terorisme" sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, kewenangan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa aturan pelaksanaan yang bersifat teknis dan operasional.

II. DASAR HUKUM: MENGAPA PERPRES BERSIFAT MUTLAK? 

Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi legalitas pergerakan pasukan. Hal ini didasarkan pada Pasal 7 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025, yang berbunyi:

"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden...".

Tanpa diterbitkannya regulasi turunan ini, setiap pengerahan kekuatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi cacat hukum atau melampaui kewenangan (ultra vires), mengingat pelibatan militer memiliki karakteristik penggunaan kekuatan (use of force) yang berbeda dengan penegakan hukum sipil.

III. SUBSTANSI WAJIB: APA YANG HARUS DIATUR DALAM PERPRES? 

Mengingat risiko tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum (Polri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Perpres ini wajib mengatur secara rigid hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan Eskalasi (Threshold of Engagement) Perpres harus mendefinisikan secara jelas kapan sebuah aksi teror berubah status dari "tindak pidana kriminal" (ranah Polri) menjadi "ancaman terhadap kedaulatan negara" (ranah TNI). Kriteria yang harus diatur meliputi:

•           Intensitas serangan (bersenjata berat/militer).

•           Target serangan (Presiden/Wapres, objek vital strategis nasional, atau kedaulatan wilayah).

•           Eskalasi ancaman yang tidak lagi dapat ditangani oleh kapasitas penegak hukum sipil (beyond police capacity).

2. Aturan Pelibatan (Rules of Engagement/ROE) Ini adalah aspek paling vital. Perpres harus menjadi jembatan antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip militer. Harus diatur:

•           Kapan prajurit diperbolehkan menggunakan kekuatan mematikan (deadly force).

•           Prosedur identifikasi musuh vs sipil di area operasi.

•           Perbedaan pendekatan antara melumpuhkan (untuk diadili) dan menghancurkan (untuk menetralisir ancaman).

3. Komando dan Kendali (Command and Control) Perpres harus mempertegas rantai komando operasi:

•           Apakah operasi tersebut bersifat mandiri di bawah Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden?.

•           Ataukah bersifat perbantuan (BKO) kepada Polri? Mengingat UU ini memisahkan tugas "mengatasi terorisme" (angka 3) dengan tugas "membantu Polri" (angka 10), maka secara yuridis TNI memiliki ruang untuk bertindak mandiri dalam konteks pertahanan negara yang harus diatur ketat oleh Perpres.

4. Mekanisme "End-Game" dan Transisi Hukum Perpres wajib mengatur mekanisme pasca-operasi:

•           Penyerahan teroris yang tertangkap hidup kepada penyidik Polri/Kejaksaan untuk proses peradilan (Criminal Justice System).

•           Pertanggungjawaban hukum jika terjadi korban sipil (collateral damage) dalam operasi militer.

IV. KESIMPULAN.

UU No. 3 Tahun 2025 telah memberikan "pedang" kewenangan kepada TNI untuk mengatasi terorisme. Namun, Peraturan Presiden adalah "sarung" pengamannya. Tanpa Perpres yang mengatur batasan, eskalasi, dan aturan pelibatan, pengerahan TNI akan menghadapi ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi prajurit di lapangan maupun bagi demokrasi dan supremasi sipil. Oleh karena itu, penerbitan Perpres bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus segera dipenuhi.

 

16 Januari 2026

“GUBERNUR LEMHANNAS MENERIMA PENGUNDURAN DIRI AGUM GUMELAR DAN MENGANGKAT PLT KETUA UMUM”

 

“GUBERNUR LEMHANNAS MENERIMA PENGUNDURAN DIRI AGUM GUMELAR DAN MENGANGKAT PLT”
Tinjauan hukum dalam dalam kerangka AD/ART Ikal Lemhannas dan hasil munas.

Jakarta 16 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH.


Pemberitaan mengenai diterimanya pengunduran diri Bapak Agum Gumelar sebagai Ketua Umum IKAL Lemhannas oleh Gubernur Lemhannas perlu dipahami secara proporsional dan utuh, khususnya dalam konteks aturan internal organisasi (AD/ART) dan telah dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) IKAL Lemhannas.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik, berikut penjelasan yang perlu dipahami dengan jelas.

1. AD/ART ADALAH RUJUKAN UTAMA ORGANISASI.

IKAL Lemhannas adalah organisasi yang sepenuhnya diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dalam tata kelola organisasi, AD/ART berfungsi sebagai:

  • hukum internal tertinggi,
  • sumber legitimasi jabatan,
  • dan ukuran sah atau tidaknya suatu keputusan.

Setiap tindakan, termasuk pengunduran diri, pengisian jabatan, dan penetapan pimpinan, harus tunduk pada AD/ART, bukan semata-mata pada praktik administratif atau pemberitaan media.

2. PENGUNDURAN DIRI ADALAH HAK PRIBADI, NAMUN TIDAK MENENTUKAN KEPEMIMPINAN.

Pengunduran diri seorang Ketua Umum pada prinsipnya dapat dilakukan sebagai hak pribadi, sepanjang disampaikan secara formal dan dicatat dalam mekanisme organisasi.

Namun perlu ditegaskan:

  • pengunduran diri bukanlah mekanisme penentuan Ketua Umum baru, dan
  • bukan pula dasar lahirnya kepemimpinan sementara di luar forum Munas.

AD/ART IKAL Lemhannas tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar Munas untuk menentukan atau menunjuk Ketua Umum, baik definitif maupun sementara.

3. AD/ART IKAL LEMHANNAS TIDAK MENGENAL JABATAN PLT KETUA UMUM.

Fakta penting yang perlu diketahui publik adalah:

  • AD/ART IKAL Lemhannas tidak mengatur dan tidak mengenal jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum.
  • Tidak ada pasal yang mengatur:
    • penunjukan PLT,
    • kewenangan PLT,
    • atau masa jabatan PLT Ketua Umum.

Karena itu, penyebutan atau penunjukan PLT Ketua Umum tidak memiliki dasar hukum organisasi menurut AD/ART IKAL Lemhannas.

4. MUNAS ADALAH FORUM TERTINGGI DAN TELAH DILAKSANAKAN.

Hal yang paling menentukan adalah bahwa Musyawarah Nasional (Munas) IKAL Lemhannas telah dilaksanakan.

Dalam sistem organisasi IKAL Lemhannas:

  • Munas adalah forum tertinggi,
  • Munas memiliki kedaulatan penuh untuk:
    • menyatakan pengurus lama demisioner,
    • memilih dan menetapkan Ketua Umum,
    • serta menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Dengan telah dilaksanakannya Munas dan ditetapkannya kepemimpinan melalui forum tersebut, maka tidak terdapat kekosongan kepemimpinan secara organisasi.

5. IMPLIKASI TERHADAP PEMBERITAAN PENGUNDURAN DIRI.

Dalam konteks telah dilaksanakannya Munas:

  • pengunduran diri Ketua Umum lama tidak mengubah atau meniadakan hasil Munas,
  • tidak dapat dijadikan dasar untuk menghadirkan kepemimpinan alternatif,
  • dan tidak dapat mengesampingkan keputusan forum tertinggi organisasi.

Dengan kata lain:

Keputusan Munas memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pernyataan atau penerimaan pengunduran diri oleh pihak mana pun di luar forum Munas.

6. PENEGASAN UNTUK PUBLIK.

Untuk kepentingan ketertiban organisasi dan kejelasan informasi publik, perlu ditegaskan bahwa:

  1. AD/ART IKAL Lemhannas tidak mengenal PLT Ketua Umum;
  2. Kepemimpinan IKAL Lemhannas hanya sah jika bersumber dari Munas;
  3. Hasil Munas yang sah tidak dapat digantikan oleh penunjukan administratif atau klaim sementara;
  4. Setiap narasi kepemimpinan di luar hasil Munas tidak memiliki dasar hukum organisasi.

7. PENUTUP.

IKAL Lemhannas adalah organisasi strategis nasional yang menjunjung tinggi tata kelola, kepastian aturan, dan marwah kelembagaan.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati AD/ART dan keputusan Munas sebagai fondasi utama organisasi.

Dalam organisasi yang berlandaskan aturan, kepemimpinan lahir dari forum tertinggi, bukan dari penunjukan sementara.

Demikian penjelasan ini disampaikan kepada publik agar diperoleh pemahaman yang utuh, jernih, dan bertanggung jawab.

 

9 Januari 2026

Ketua MK Suhartoyo Sah Secara Konstitusi sedangkan Manuver Muhammad Ruliandi Adalah Kebodohan Logika Hukum.

Ketua MK Suhartoyo Sah Secara Konstitusi sedangkan Manuver Muhammad  Ruliandi Adalah Kebodohan Logika Hukum.

Banda Aceh 9 Januari 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM , CPARB.


Belakangan ini, ruang publik kita dibuat bising oleh narasi yang dibangun oleh ahli hukum tata negara, Dr. Muhammad Rullyandi. Dengan berapi-api, beliau menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai pejabat "ilegal" dan bahkan melaporkannya ke DPR.

Narasi ini berbahaya karena mencampuradukkan masalah administrasi dengan legitimasi konstitusi. Rakyat berhak tahu kebenarannya. Mari kita bedah fakta hukumnya secara kronologis dan membongkar di mana letak "kegagalan paham" argumen tersebut.

1. AKAR MASALAH: Lengsernya Anwar Usman

Cerita ini tidak muncul dari ruang hampa. Semua bermula dari Skandal Putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Akibat putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman karena pelanggaran etik. Ia dicopot dari jabatan Ketua MK. Konsekuensinya: Kursi Ketua kosong dan harus segera diisi agar roda peradilan tidak macet.

2. KEBENARAN TENTANG PEMILIHAN: Tidak Ada Penunjukan Sepihak

Suhartoyo tidak "ujug-ujug" duduk di kursi ketua. Ada proses sakral yang terjadi pada 9 November 2023.

Sembilan Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat tertutup yang bebas dari intervensi istana maupun senayan itu, terjadi kesepakatan mufakat (aklamasi). Tujuh hakim konstitusi lainnya memberikan mandat penuh kepada Yang Mulia Suhartoyo untuk menjadi Ketua.

Ingat fakta ini: Suhartoyo menjadi ketua karena dipilih dan dipercaya oleh rekan-rekan sesama hakimnya, bukan hasil penunjukan pejabat luar.

3. MEMBONGKAR BUKTI RULLYANDI: Salah Kaprah Soal SK Nomor 17

Lantas, apa yang diributkan Rullyandi? Ia memegang "senjata" berupa Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK MK Nomor 17 Tahun 2023.

SK Nomor 17 adalah kertas administrasi pengangkatan Suhartoyo. PTUN menyatakan SK ini cacat prosedur administrasi. Rullyandi berteriak: "Karena SK-nya batal, maka Suhartoyo Ilegal!"

Di sinilah letak Kesesatan Logikanya:

  • SK Hanyalah Administrasi: SK itu hanya "kulit" atau pencatatan administrasi. "Isi" atau mandat aslinya adalah Berita Acara Pemilihan para hakim pada 9 November 2023.
  • Putusan PTUN "Banci": Meskipun PTUN membatalkan SK Suhartoyo, PTUN juga MENOLAK mengembalikan Anwar Usman menjadi Ketua.
  • Logika Negara: Jika negara mengikuti mau Rullyandi (mencabut SK), maka MK akan kosong pimpinan (Vacuum of Power). Demi keselamatan negara, cacat administrasi selembar kertas dikesampingkan demi keberlangsungan konstitusi.

4. PAGAR BESI KONSTITUSI (Skakmat untuk Rullyandi)

Argumen Rullyandi soal SK administrasi itu runtuh seketika jika dihadapkan pada hukum tertinggi: UUD 1945.

Mari baca Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945:

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih DARI DAN OLEH Hakim Konstitusi."

Konstitusi kita sudah mengunci mati bahwa hak memilih Ketua MK adalah milik mutlak para hakim, bukan urusan administrasi tata usaha negara. Selama Suhartoyo dipilih "oleh" hakim konstitusi, maka posisinya SAH secara konstitusional. Logika administrasi PTUN tidak bisa mengalahkan logika UUD 1945.

5. KEBODOHAN MELAPOR KE DPR

Puncak dari dagelan ini adalah langkah Rullyandi melaporkan Suhartoyo ke DPR. Ini adalah tindakan Salah Alamatyang menunjukkan ketidakpahaman pada sistem Trias Politica.

  • DPR Bukan Bos MK: DPR (Legislatif) dan MK (Yudikatif) adalah lembaga setara. DPR tidak punya hak memecat Ketua MK.
  • Analogi Wasit: Melaporkan Ketua MK ke DPR soal putusan pengadilan itu ibarat melaporkan keputusan wasit sepak bola kepada penonton di tribun. Penonton mungkin bisa berteriak, tapi tidak punya peluit untuk mengubah keputusan.

Jika DPR menuruti Rullyandi untuk mencopot Suhartoyo, justru DPR-lah yang melanggar Konstitusi karena mengintervensi kemandirian hakim.

KESIMPULAN

Jangan mau dibodohi oleh permainan kata "ilegal". Faktanya:

  1. Suhartoyo Sah karena dipilih oleh musyawarah Hakim Konstitusi.
  2. Suhartoyo Sah karena dilindungi Pasal 24C UUD 1945.
  3. Masalah SK hanyalah persoalan teknis administrasi yang tidak menggugurkan legitimasi kepemimpinannya.

Negara mengakui Suhartoyo. Presiden mengakui Suhartoyo. DPR pun bekerja sama dengan Suhartoyo. Mari sudahi drama ini dan biarkan MK bekerja mengawal konstitusi.