11 Oktober 2026

Sindrom Ijazah SMA: Dari Lowongan Kerja Sampai Kursi Wakil Presiden

 Sindrom Ijazah SMA: Dari Lowongan Kerja Sampai Kursi Wakil Presiden

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH

Ada wabah yang sedang menyebar di negeri ini, tapi tak pernah diumumkan oleh kementerian mana pun. Penderitanya bukan rakyat kecil, melainkan pejabat, pengacara, pengamat, dan profesor bergelar guru besar. Gejalanya seragam: mereka percaya bahwa tanpa selembar ijazah SMA, seseorang tak layak bermimpi, tak layak bekerja, dan tak layak dihormati. Inilah Sindrom Ijazah SMA. Dan kini, wabah itu sudah sampai ke kursi wakil presiden.

Gejala yang Makin Parah

Penderita sindrom ini mudah dikenali. Bicara soal pengangguran, jawabannya "pendidikannya rendah". Bicara soal kemiskinan, jawabannya "tidak tamat sekolah". Bicara soal kualitas tenaga kerja, jawabannya lagi-lagi "ijazah". Seolah semua masalah bangsa bisa disembuhkan dengan mencetak lebih banyak lembar kertas bercap kepala sekolah.

Mereka lupa bahwa ijazah hanyalah tanda pernah duduk di bangku sekolah, bukan tanda pernah belajar. Bagi penderita sindrom, itu tak penting. Yang penting kertasnya ada.

Rakyat yang Jadi Korban

Korban paling nyata adalah jutaan orang yang cakap tapi tak punya selembar kertas itu. Tukang bangunan yang membaca gambar teknik lebih baik daripada sarjana. Ibu-ibu yang mengelola warung dengan hitungan untung-rugi yang rapi. Anak muda yang belajar desain atau berjualan daring dari ponsel bututnya. Mereka punya keterampilan nyata, tapi pintu lowongan ditutup dengan satu kalimat sakti: "Minimal lulusan SMA/sederajat." Ini bukan seleksi, ini pengusiran yang dibungkus administrasi.

Ketika Negeri Sibuk Mencari Selembar Kertas

Lihatlah betapa besar energi bangsa ini tercurah untuk satu pertanyaan: apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka punya ijazah SMA? Seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan menggugatnya secara perdata sebesar Rp125 triliun, dengan alasan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan saat mencalonkan diri.

Belum cukup. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain membawa perkara syarat pendidikan Gibran ke MK. Kemendikdasmen mengakui tidak menerima ijazah Gibran saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan lulus SMA, dan yang mereka terima adalah sertifikat kehadiran.

Hasilnya? MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum, meski dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA. Kertasnya diperdebatkan, tapi orangnya tetap duduk di kursi wakil presiden.

Para Profesor dan Ahli yang Terjangkit

Prof Uceng. Gejala sindrom ini paling terang terlihat di kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar alias Prof Uceng, dikukuhkan sebagai profesor Fakultas Hukum UGM pada Januari 2026 dan menempuh S2 di Northwestern University, Chicago. Dalam perkara ini, ia menyebut sidang ijazah Gibran harus menjadi momen MK membayar "utang" atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024. Menjelang putusan, ia juga memetakan tiga skenario, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran yang berdampak langsung pada jabatannya.

Seorang guru besar lulusan UGM dan Amerika semestinya paham pepatah lama: banyak jalan menuju Roma. Tapi dalam perkara ini, jalan menuju kursi wakil presiden seolah hanya boleh satu, yaitu lewat pintu sekolah menengah dengan selembar ijazah di tangan.

Refly Harun. Gejala serupa diidap pakar hukum tata negara Refly Harun, kuasa hukum Denny Indrayana dkk. Ia menyimpulkan Gibran tidak punya dokumen apa pun, entah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB, yang bisa disetarakan dengan ijazah SLTA di Indonesia. Ia bahkan menuding ada dugaan kongkalikong penyelenggara pemilu di balik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya membolehkan lulusan luar negeri yang tak bisa menunjukkan ijazah SMA cukup memakai ijazah S1.

Usai putusan, Refly berkata: "Penggugat bahagia karena MK menyatakan Gibran terbukti tidak punya ijazah." Ia lalu meminta Gibran mempertimbangkan mundur dari jabatannya. Padahal amar putusan MK sama sekali tidak menyatakan Gibran bersalah atau tidak sah sebagai Wakil Presiden. Seorang pengamat bahkan mengingatkan bahwa kalimat "MK tidak menemukan bukti dalam persidangan" tidak bisa diubah menjadi "MK menemukan Gibran tidak punya ijazah". Sindrom ijazah rupanya sanggup membuat pakar hukum membaca pertimbangan seolah-olah amar.

Denny Indrayana. Sang pemohon utama pun tak kalah bersemangat. Sehari sebelum putusan, ia menulis di media sosial bahwa esoknya mereka akan bersyukuran karena Gibran dimundurkan. Putusannya tak demikian. Tapi semangat memburu selembar kertas tak juga padam.

Banyak Jalan Menuju Roma, dan Semuanya Diatur Hukum Indonesia

Para profesor dan pakar itu seharusnya paling tahu bahwa untuk memenuhi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, jalannya tidak hanya satu. Dan jalan-jalan itu bukan dibuat oleh hukum antah berantah, melainkan oleh hukum Indonesia sendiri.

Jalan pertama, sekolah formal: SMA, madrasah aliyah, SMK, atau madrasah aliyah kejuruan, sebagaimana disebut dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Jalan kedua, "sekolah lain yang sederajat". Pembuat undang-undang sengaja membuka pintu ini, karena sadar tidak semua warga menempuh jalur yang sama.

Jalan ketiga, pendidikan kesetaraan. UU Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa hasil pendidikan nonformal, seperti Paket C, dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui penilaian penyetaraan. Ribuan warga yang putus sekolah menempuh jalan ini, dan hukum mengakuinya.

Jalan keempat, penyetaraan pendidikan luar negeri. Negara menyediakan mekanisme agar warga yang bersekolah di luar negeri bisa diakui setara. Itulah sebabnya ada surat keterangan penyetaraan dari kementerian pendidikan.

Jalan kelima, ijazah pendidikan tinggi. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang dipersoalkan Refly itu, menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, justru lahir dari usulan Kemendikbud, karena kementerian kerap kesulitan menerbitkan penyetaraan bagi pemilik ijazah S1 yang kehilangan ijazah SMA-nya. Klausul itu juga dimunculkan Komisi II DPR, dengan argumen bahwa ijazah adalah dokumen statis yang tak perlu ditunjukkan berulang kali. Jadi ini bukan akal-akalan, melainkan jawaban atas masalah nyata warga negara.

Lima jalan, semuanya sah, semuanya diatur hukum Indonesia. Tapi penderita sindrom ijazah hanya mau melihat satu: selembar ijazah SMA.

Salah Baca Pasal 169 Huruf r: "Berpendidikan Paling Rendah"

Puncak sindrom ijazah terlihat dari cara membaca undang-undang. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Perhatikan frasa paling rendah. Itu adalah lantai, bukan pintu sempit. Siapa pun yang pendidikannya setara SMA atau lebih tinggi sudah melewatinya. Lulusan S1 berdiri jauh di atas lantai tersebut, karena tak ada orang yang bisa lulus sarjana tanpa lebih dulu melewati jenjang setara sekolah menengah.

Lalu perhatikan kata pertamanya: berpendidikan. Pasal itu tidak berbunyi "memiliki ijazah SMA". Bahkan ketika ada pemohon yang ingin menaikkan syarat menjadi sarjana, mereka tetap memakai rumusan "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat". MK pun menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kata "berpendidikan" menunjuk pada jenjang pendidikan yang sudah ditempuh seseorang. Yang diukur adalah orangnya, bukan dokumennya. Ijazah hanyalah salah satu alat bukti. Pembuat undang-undang bisa saja menulis "memiliki ijazah", tetapi mereka memilih kata "berpendidikan". Pilihan kata itu bukan kebetulan.

Di sinilah sindrom ijazah bekerja paling licik. "Berpendidikan" diam-diam diganti menjadi "berijazah", lalu dipersempit lagi menjadi "berijazah SMA". Ironisnya, para profesor dan pakar hukum yang setiap hari mengajarkan pentingnya membaca teks undang-undang secara cermat, justru melompati kata pertama dari pasal yang mereka perdebatkan.

Bukti Paling Telak Bahwa Kertas Tak Menentukan Segalanya

Lihat perjalanan Gibran: pengusaha, wali kota Solo, lalu wakil presiden. Ia menegaskan telah menempuh pendidikan hingga S1 di Singapura dan tak mungkin bisa kuliah jika tak lulus SMA. Pihak MDIS Singapura juga mengonfirmasi bahwa ia alumni yang menyelesaikan studinya dan memperoleh kualifikasi setara jenjang atas sebelum melanjutkan ke tingkat lebih tinggi. Hasyim Asy'ari pun menyebut KPU sudah pernah memverifikasi ijazah SMA Gibran saat Pilwalkot Solo 2020.

Lalu mengapa rakyat kecil terus ditakut-takuti bahwa tanpa ijazah SMA hidup mereka tamat?

Standar Ganda yang Menyakitkan

Bagi tukang parkir, penjaga toko, dan pelamar pabrik, syarat "minimal SMA" adalah tembok mati. Tak ada sidang berbulan-bulan, tak ada guru besar yang memetakan tiga skenario untuk nasib mereka, tak ada pakar yang membela mereka di televisi. Kertas tak ada, pintu ditutup.

Sementara di level elite, perdebatan ijazah bisa bergulir bertahun-tahun, dibedah ahli, ditimbang hakim, dianalisis profesor, lalu berakhir tanpa mengubah apa pun.

Waktunya Berhenti Menyembah Kertas

Kasus Gibran seharusnya menjadi cermin bagi para penderita sindrom ijazah, termasuk Prof Uceng, Refly Harun, dan Denny Indrayana. Bangsa ini menghabiskan waktu, biaya sidang, dan energi intelektual terbaiknya untuk memperdebatkan selembar kertas sekolah menengah, sambil melupakan kata "berpendidikan" yang tertulis jelas di undang-undang dan lima jalan sah yang disediakan hukum Indonesia sendiri.

Banyak jalan menuju Roma. Banyak jalan pula menuju kursi presiden dan wakil presiden. Yang tak boleh terjadi adalah para profesor menutup semua jalan itu, lalu menyisakan satu lorong sempit bernama ijazah SMA.

Karena yang sakit bukan rakyat yang tak bersekolah. Yang sakit adalah cara berpikir yang menganggap selembar kertas lebih berharga daripada manusia yang memegangnya.

Penulis adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan pemerhati hukum.


Pak, satu catatan teknis: bagian Paket C saya rujuk dari UU Sisdiknas (Pasal 26 ayat 6) berdasarkan pengetahuan saya, bukan dari berita yang saya telusuri tadi, jadi mohon dicek bunyi pasalnya sebelum terbit. Selain itu, PKPU adalah peraturan KPU, bukan undang-undang, sehingga di artikel saya tulis "hukum Indonesia" agar tetap tepat.

Sources:

Gibran, Ibarat tiada rotan akarpun berguna. Tiada Ijazah SMA, ada Ijazah S1

 


Gibran, Ibarat tiada rotan akarpun berguna. Tiada Ijazah SMA, ada  Ijazah S1

Oct 11, 2026 · 
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST.,SH., MH*)

Artikel opini

Berbulan-bulan publik sibuk memburu satu lembar kertas: ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Ada yang menggelar sayembara berhadiah miliaran, ada yang menggugat ke Komisi Informasi, pengadilan negeri, hingga Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK akhirnya menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA milik Gibran; yang ada hanya certificate of attendance dari pendidikan di luar negeri.

Bagi sebagian orang, temuan itu dianggap "bukti" bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Padahal pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan: apakah undang-undang memang mewajibkan seseorang memegang ijazah SMA, atau mewajibkan seseorang berpendidikan paling rendah setingkat SMA?

Jalur yang memang tidak melewati "SMA"

Ijazah SMA Gibran tidak pernah ditemukan karena jalur pendidikannya memang tidak melewati SMA dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia. Setelah pendidikan menengah di Singapura, ia menempuh program di UTS Insearch, Sydney, sebuah lembaga persiapan masuk perguruan tinggi. Dari sana ia melanjutkan ke MDIS Singapura dan meraih gelar Bachelor of Science (S1) dari University of Bradford, Inggris. Ijazah S1 itu sudah pernah ia tunjukkan ke publik saat menjabat Wali Kota Solo.

Dengan kata lain, mencari ijazah SMA Gibran ibarat mencari karcis kereta dari orang yang datang naik pesawat. Karcisnya memang tidak ada, tetapi orangnya sudah tiba di tujuan.

Membaca Pasal 169 huruf r dengan teliti

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."

Ada tiga hal yang sering luput dari perhatian:

1.     Frasa "paling rendah" adalah batas bawah, bukan jalur wajib. Pasal ini menetapkan lantai minimum tingkat pendidikan. Ia tidak berkata "wajib memiliki ijazah SMA". Seseorang yang pendidikannya melampaui lantai itu, misalnya lulusan S1, secara logika sudah berada di atas batas minimum.

2.     Ada pintu "sekolah lain yang sederajat". Pembentuk undang-undang sadar bahwa tidak semua warga negara menempuh SMA di dalam negeri. Pendidikan luar negeri, program persiapan universitas, dan jalur lain diakomodasi lewat frasa ini.

3.     Perguruan tinggi sudah "menguji" jenjang sebelumnya. Universitas menerima mahasiswa karena dinilai telah menuntaskan pendidikan prasyarat. Ketika University of Bradford meluluskan Gibran sebagai sarjana, jenjang di bawahnya secara substansial sudah terlewati.

Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur dokumen bukti pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran. Namun pasal tentang dokumen ini melayani syarat substansinya di Pasal 169 huruf r, yaitu tingkat pendidikan minimal, bukan sebaliknya.

Aturan KPU pun memberi jalan

Menurut Denny Indrayana sendiri, salah satu penggugat, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengecualikan calon yang lulus pendidikan menengah di luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA, dan cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengungkap bahwa persoalan serupa kerap dialami calon legislatif bergelar S1 yang kehilangan ijazah SMA-nya.

Artinya, sejak awal penyelenggara pemilu memahami logika yang sama: ijazah perguruan tinggi adalah bukti pendidikan yang lebih tinggi dan mencakup jenjang di bawahnya.

Lalu mengapa MK berpendapat lain?

MK dalam pertimbangannya menilai surat keterangan penyetaraan Gibran hanya menyatakan ia "dinilai memiliki pengetahuan setara", dan itu berbeda dengan "tamat" SMA. Bagi MK, bukti utama menamatkan suatu jenjang adalah ijazah atau sertifikat.

Namun perlu dicatat, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. MK justru menilai KPU lalai dalam memverifikasi dokumen, dan menyerahkan substansi persoalan ke lembaga lain yang berwenang. Bahkan mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan pihak pemohon, menyatakan pendidikan Gibran "clear" dan sesuai tahapan di Singapura; masalahnya terletak pada dokumen, bukan pada pendidikannya.

Di sinilah titik pentingnya. Yang dipersoalkan sesungguhnya adalah format bukti dan ketelitian administrasi, bukan apakah Gibran berpendidikan setara SMA atau lebih. Seorang sarjana yang tidak memegang ijazah SMA tetaplah sarjana.

Tanpa ijazah SMA pun, Gibran tetap sah sebagai Wapres

Tanpa ijazah SMA sekalipun, Gibran tetap sah menjabat Wakil Presiden, karena ia memegang ijazah S1 yang sah. Ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford tidak pernah dinyatakan palsu atau tidak sah oleh lembaga mana pun, termasuk MK.

Ijazah S1 itu adalah bukti pendidikan yang jauh melampaui batas "paling rendah" dalam Pasal 169 huruf r. Mustahil seseorang diwisuda sebagai sarjana tanpa lebih dulu dinilai layak menempuh pendidikan tinggi. Maka syarat substansinya, yaitu berpendidikan minimal setingkat SMA, sudah terpenuhi dengan sendirinya.

Secara hukum pun kedudukannya tidak berubah. Gibran ditetapkan KPU, dilantik pada 20 Oktober 2024, dan putusan MK 6 Oktober 2026 tidak membatalkan pencalonan maupun jabatannya. Hingga hari ini, ia tetap Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah.

Yang tidak ada hanyalah selembar ijazah SMA. Yang ada adalah ijazah S1 yang sah, dan itulah bukti pendidikan tertinggi yang ia miliki.

Penutup

Polemik ini semestinya menjadi pelajaran bagi DPR dan KPU: aturan syarat pendidikan perlu memuat ketentuan yang jelas bagi lulusan luar negeri yang jalurnya tidak sama dengan sistem SD–SMP–SMA–S1 di Indonesia. Tanpa kejelasan itu, perdebatan akan terus berputar pada selembar kertas, sementara substansinya, yakni tingkat pendidikan seseorang, terabaikan.

Gibran memang tidak punya ijazah SMA. Tetapi ia punya ijazah S1 yang sah, dan karena itu ia tetap sah sebagai Wakil Presiden. Pasal 169 huruf r berbicara tentang pendidikan paling rendah, bukan tentang satu-satunya jalan untuk sampai ke sana.

Pandangan yang berbeda

Agar pembaca dapat menimbang sendiri, berikut argumen pihak yang tidak sependapat:

•      Putusan MK. MK menegaskan "memiliki pengetahuan setara" tidak sama dengan "tamat" SMA, dan bukti tamat adalah ijazah atau sertifikat. Menurut tafsir ini, gelar S1 tidak otomatis menggantikan bukti kelulusan jenjang menengah.

•      Kemendikdasmen tidak menerima ijazah. Dalam persidangan, pihak kementerian mengakui hanya menerima sertifikat kehadiran saat menerbitkan surat penyetaraan, padahal ijazah adalah salah satu dokumen persyaratan.

•      PKPU tidak boleh mengesampingkan UU. Para penggugat berpendapat aturan KPU tidak dapat melonggarkan syarat yang ditetapkan undang-undang.

•      Konsekuensi ke depan. Denny Indrayana menilai Gibran tidak dapat maju lagi pada jabatan yang mensyaratkan ijazah SMA, kecuali menempuh Paket C, dan sebagian pihak mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK.

Tanggapan atas pandangan yang berbeda

Keempat keberatan itu tidak menggoyahkan kesimpulan bahwa Gibran sah, karena semuanya mempersoalkan bentuk dokumen, bukan tingkat pendidikannya.

1. Soal tafsir MK "pengetahuan setara" bukan "tamat". Tafsir itu ada dalam pertimbangan, sedangkan amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran. MK sendiri menilai surat keterangan penyetaraan itu secara prosedural memenuhi ketentuan Permendikbud, dan tidak menyatakannya ilegal. Lagi pula, tafsir itu hanya menilai surat penyetaraan. Ijazah S1 Gibran adalah bukti tersendiri yang tidak disentuh MK, dan bukti itu menunjukkan tingkat pendidikan jauh di atas SMA.

2. Soal Kemendikdasmen yang hanya menerima sertifikat kehadiran. Penyetaraan adalah mekanisme resmi negara, dan Gibran menempuhnya lewat kanal resmi kementerian. Jika ada dokumen yang kurang, itu kelalaian verifikasi pejabat yang memproses, bukan kesalahan pemohon. MK pun menunjuk KPU yang lalai, bukan Gibran. Sistem pendidikan luar negeri, termasuk program persiapan universitas seperti UTS Insearch, memang tidak selalu menerbitkan dokumen berbentuk "ijazah SMA" seperti di Indonesia.

3. Soal PKPU yang dianggap mengesampingkan UU. PKPU tidak menurunkan syarat substansi. UU tetap mensyaratkan pendidikan paling rendah setingkat SMA; PKPU hanya mengatur bentuk bukti untuk lulusan luar negeri. Ijazah perguruan tinggi justru membuktikan syarat itu terpenuhi, bahkan terlampaui. Selama tidak dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung, PKPU berlaku dan mengikat, sehingga KPU dan peserta pemilu yang mematuhinya bertindak sah.

4. Soal Pilpres 2029 dan dorongan pemakzulan. Klaim bahwa Gibran tidak bisa maju lagi tanpa Paket C adalah tafsir pribadi, bukan bunyi putusan. Persyaratan pemilu berikutnya bergantung pada aturan yang berlaku nanti, dan DPR justru didorong memperjelas ketentuan bagi lulusan luar negeri. Pemakzulan pun bukan perkara wacana: Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menuntut usul DPR dengan dukungan dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna, pemeriksaan MK, lalu keputusan MPR. Seorang sarjana yang menjabat berdasarkan penetapan sah KPU dan pelantikan MPR tidak dapat disebut "tidak memenuhi syarat" hanya karena satu jenjang di bawahnya tidak tercatat dalam format ijazah Indonesia.

Pada akhirnya, hukum menilai substansi, bukan sekadar format. Substansinya jelas: Gibran berpendidikan sarjana, dan jabatannya tidak pernah dibatalkan.

 *)Kabais TNI 2011-2013

Sumber: pemberitaan iNews, Okezone, Katadata, Justisio, Sindonews, Warta Ekonomi, dan Metro TV, 2025–Oktober 2026.

 

10 Oktober 2026

Ketika MK Melangkah ke Wilayah Politik



Ketika MK Melangkah ke Wilayah Politik

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H.

Opini — 10 Oktober 2026

Pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar putusannya pendek: permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun di balik amar yang pendek itu, ada pertimbangan yang jauh lebih panjang. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA. Dokumen yang ada hanya sertifikat kehadiran, catatan akademik, keterangan pernah belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah tahun 2019 — yang menurut MK tidak bisa dijadikan dasar penyetaraan kelulusan.

Di sinilah persoalannya. Jika sejak awal pemohon dianggap tidak berhak menggugat, mengapa MK perlu bersusah payah membuktikan ada atau tidaknya ijazah?

Kodrat MK: Pintu Diperiksa Sebelum Rumah Dimasuki

Dalam hukum acara, legal standing adalah pintu masuk. Siapa yang tidak memiliki kedudukan hukum, permohonannya tidak perlu diperiksa pokoknya. Logikanya sederhana: pengadilan tidak menjawab pertanyaan dari pihak yang tidak berhak bertanya.

Dalam sengketa hasil Pilpres, siapa yang berhak sudah jelas. Berdasarkan peraturan MK, hanya pasangan calon presiden-wakil presiden dan penyelenggara pemilu yang dapat mengajukan PHPU. Para pemohon dalam perkara ini — KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga — bukan peserta Pilpres 2024.

Artinya, status hukum para pemohon dapat diketahui sejak berkas didaftarkan pada 10 September 2026. Tidak perlu saksi, tidak perlu ahli, tidak perlu sidang pembuktian maraton. Di banyak perkara lain, MK menutup pintu lebih awal karena alasan yang sama.

Anomali: Masuk Rumah, Mencari Ijazah, Lalu Keluar Lagi

Yang terjadi dalam perkara ini justru terbalik. MK membuka sidang perdana pada 21 September, lalu menggelar pembuktian dengan menghadirkan saksi dan keterangan, termasuk dari mantan Ketua KPU. Fokusnya satu: apakah ijazah setara SMA itu ada.

Setelah ijazah itu tidak ditemukan, MK berhenti di dua kesimpulan:

1.        Ijazah setara SMA tidak ditemukan, dan dokumen pengganti dinilai tidak sah sebagai dasar penyetaraan.

2.        Meski begitu, MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran, dan pemohon tidak memiliki legal standing.

Urutan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika kesimpulan nomor dua sudah pasti sejak awal, untuk apa kesimpulan nomor satu dicari? Temuan itu tidak mengubah amar putusan. Tidak ada akibat hukum yang dijatuhkan. Persoalannya hanya diserahkan kepada “lembaga lain yang berwenang” tanpa menyebut lembaga mana.

Pertanyaan lain juga menggantung. Sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diputus dua tahun lalu, dan tenggat pengajuan PHPU sudah lama lewat. Mengapa perkara yang secara waktu dan subjek sudah tertutup tetap dibuka sampai ke pembuktian?

Dengan kata lain, MK menghasilkan sebuah fakta politik — “ijazah Wapres tidak ditemukan” — tanpa menghasilkan putusan hukum yang menuntaskannya. Fakta itu kini berada di ruang publik, bebas dipakai siapa pun.

Membaca dengan Kacamata Intelijen: Cui Bono?

Dalam analisis intelijen, pertanyaan pertama atas setiap peristiwa yang tidak lazim adalah cui bono — siapa yang diuntungkan. Ketika sebuah lembaga menyimpang dari pola yang selama ini ia jaga, penyimpangan itu jarang terjadi tanpa sebab.

Ada beberapa hipotesis yang layak diuji, bukan disimpulkan:

•          Hipotesis tekanan publik. MK, yang reputasinya terpukul sejak Putusan 90/2023, mungkin ingin menunjukkan diri independen dengan “membuka” fakta tanpa menanggung risiko membatalkan jabatan Wapres.

•          Hipotesis pesan politik. Temuan “ijazah tidak ditemukan” bisa menjadi alat tawar menjelang Pemilu 2029, melemahkan posisi Gibran tanpa pernah menjatuhkan putusan terhadapnya.

•          Hipotesis pergeseran poros kekuasaan. Jika ada kekuatan politik yang berkepentingan agar Gibran tidak menjadi figur dominan berikutnya, putusan yang “menyerahkan ke lembaga lain” membuka jalan bagi proses lanjutan di DPR atau ranah pidana.

•          Hipotesis internal MK. Perbedaan pandangan di antara hakim bisa menghasilkan kompromi: satu kubu memperoleh temuan faktual, kubu lain memperoleh amar yang aman.

Tidak satu pun hipotesis ini terbukti. Namun pola yang terlihat jelas: putusan ini menghasilkan amunisi politik, bukan kepastian hukum. Ketika pengadilan memproduksi amunisi tanpa menembakkannya, wajar publik bertanya siapa yang akan memegang senjatanya.

Bantahan yang Patut Didengar

Argumen di atas tidak luput dari bantahan, dan pembaca berhak menimbangnya.

•          Praktik hukum acara PHPU. Dalam sengketa hasil pemilu, MK kerap memutus eksepsi bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir, bukan di awal. Pada sengketa Pilpres 2024, misalnya, eksepsi juga diputus di akhir. Dari sudut ini, memeriksa bukti sebelum memutus legal standing bukan penyimpangan, melainkan prosedur biasa.

•          Transparansi, bukan politik. Sebagian kalangan menilai temuan faktual justru bentuk keterbukaan: MK menyampaikan apa yang terungkap di persidangan, lalu menahan diri dari kewenangan yang tidak dimilikinya.

•          Bukan berarti tidak punya ijazah. Pihak Istana menegaskan MK menyatakan ijazah belum ditemukan, bukan menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. KPU pada 2023 juga telah menerima berkas penyetaraan sebagai sah.

•          Spekulasi bukan bukti. Hipotesis kekuatan tersembunyi tetap spekulasi selama tidak didukung data. Menuduh MK tunduk pada kekuatan tertentu tanpa bukti juga berisiko merusak kepercayaan pada lembaga.

Para relawan pendukung Prabowo-Gibran sejak awal meminta MK tidak menerima perkara ini karena MK bukan forum untuk mengoreksi ijazah. Di titik ini, kedua pihak justru sepakat pada satu hal: perkara ini seharusnya tidak masuk MK.

Penutup: MK Penjaga Konstitusi atau Pemain Politik?

MK lahir untuk memberi kepastian, bukan menambah keraguan. Putusan 6 Oktober justru meninggalkan keduanya: Gibran tetap Wapres, tetapi bayang-bayang ijazah kini dilegitimasi oleh lembaga peradilan tertinggi.

Jika MK konsisten pada kodratnya, perkara ini cukup diputus dengan satu kalimat tentang legal standing. Karena MK memilih jalan lain, MK berutang penjelasan kepada publik: mengapa pintu dibuka untuk perkara yang ia sendiri nyatakan tidak berhak masuk?

Selama penjelasan itu tidak ada, pertanyaan tentang kekuatan apa yang bekerja di balik putusan ini akan terus hidup. Dan pertanyaan seperti itu, dalam politik, sering lebih berbahaya daripada jawabannya.

Sumber

•          Katadata — Fakta Hukum Putusan MK atas Perkara Ijazah Gibran

•          Justisio — MK Putuskan Tak Diskualifikasi Gibran

•          Justisio — Istana Tanggapi Putusan MK

•          Gebrak.id — Persoalan Ijazah Diserahkan ke Lembaga Berwenang

•          Metro TV News — Menanti Putusan MK

•          RMOL — RAPI Minta MK Tolak Gugatan

Soal Ijazah Gibran: Membaca Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu



Soal Ijazah Gibran: Membaca Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu

Oleh: Laksda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto. ST., SH., MH

10 Oktober 2026

Intinya dulu

Gibran sebenarnya memenuhi syarat pendidikan karena ia lulusan S1 yang sudah diakui negara. Yang bermasalah hanya dokumen yang dipakai waktu mendaftar, yaitu surat penyetaraan SMK. Jadi ini soal “salah pakai dokumen”, bukan soal “pendidikannya kurang”.

Apa yang terjadi?

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya.

Hasilnya:

•         Gugatan tidak diterima. Alasannya, para penggugat bukan peserta pilpres, jadi tidak berhak menggugat lewat jalur ini.

•         Tapi MK mencatat satu temuan. MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat kelulusan dari sekolah menengah Gibran di luar negeri. Yang ada hanya surat keterangan pernah bersekolah (certificate of attendance).

•         Gibran tetap wakil presiden. Putusan ini tidak mencopot jabatannya.

Bunyi pasal dan unsur-unsurnya

Ada dua pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang jadi pusat perdebatan. Pasal 169 huruf r adalah syaratnya. Pasal 227 huruf l adalah buktinya.

Bayangkan seperti lowongan kerja “minimal lulusan SMA”. Syaratnya adalah pendidikan minimal. Ijazah yang dilampirkan hanyalah buktinya. Kalau berkas yang dilampirkan keliru, bukan berarti orangnya tidak berpendidikan.

Pasal 169 huruf r

Bunyi pasalnya:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Unsur-unsurnya:

Unsur

Artinya

Penerapan pada Gibran

“Berpendidikan”

Yang dinilai adalah pendidikan yang benar-benar dicapai orangnya

Gibran menempuh pendidikan sampai S1

“Paling rendah”

Batas minimal. Di bawah SMA tidak boleh, di atasnya pasti boleh

S1 berada di atas batas minimal

“Tamat”

Harus selesai atau lulus, bukan sekadar pernah ikut

Gibran lulus S1, dan ijazahnya sudah disetarakan negara

“SMA, MA, SMK, MAK”

Daftar sekolah menengah di Indonesia

Tidak berlaku langsung, karena Gibran bersekolah di luar negeri

“Atau sekolah lain yang sederajat”

Membuka jalan untuk pendidikan lain, termasuk dari luar negeri

Dipakai untuk menyetarakan pendidikan Gibran

Kesimpulan unsur: Semua unsur Pasal 169 huruf r terpenuhi. Kuncinya ada di unsur “paling rendah”. Undang-undang tidak mewajibkan orang punya ijazah SMA. Yang dilarang hanya pendidikan di bawah SMA. Seorang lulusan S1 yang sah jelas memenuhi syarat ini.

Pasal 227 huruf l

Bunyi pasalnya:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: … l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

Penjelasan pasal ini menambahkan, intinya: untuk pendidikan yang diakui setara dengan sekolah menengah, legalisasinya dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang mengurus pendidikan.

Unsur-unsurnya:

Unsur

Artinya

Penerapan pada Gibran

“Pendaftaran … dilengkapi persyaratan”

Ini aturan berkas pendaftaran, bukan syarat pokok

Gibran menyerahkan berkas ke KPU pada 2023

“Bukti kelulusan”

Dokumennya harus menunjukkan bahwa orangnya lulus

Surat penyetaraan SMK dinilai MK tidak bersandar pada kelulusan. Ijazah S1 jelas bukti kelulusan

“Fotokopi ijazah, STTB, atau surat keterangan lain”

Ada tiga bentuk dokumen yang boleh dipakai

Surat penyetaraan SMK dan surat penyetaraan S1 sama-sama masuk “surat keterangan lain”

“Yang dilegalisasi”

Dokumen harus disahkan oleh pihak yang berwenang

Kedua surat penyetaraan diterbitkan kementerian, jadi sah secara bentuk

“Oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah”

Pihak yang mengesahkan. Untuk pendidikan luar negeri, menurut penjelasannya, oleh kementerian

Kementerian yang mengesahkan, sesuai penjelasan pasal

Kesimpulan unsur: Unsur yang dipersoalkan MK hanya satu, yaitu “bukti kelulusan”, dan itu hanya untuk surat penyetaraan SMK. Ijazah S1 yang sudah disetarakan memenuhi unsur ini, karena jelas membuktikan kelulusan. Pasal 227 huruf l memang menyebut “pendidikan menengah”, tetapi pasal ini hanya alat bukti untuk Pasal 169 huruf r. Kalau syarat pokoknya “paling rendah SMA”, maka bukti kelulusan dari jenjang yang lebih tinggi pasti cukup.

Ringkasnya

Pasal

Fungsi

Terpenuhi?

Alasannya

169 huruf r

Syarat pendidikan

Ya

S1 di atas batas minimal SMA

227 huruf l

Bukti di berkas pendaftaran

Ya, lewat ijazah S1

Surat SMK dinilai lemah, tetapi ijazah S1 juga ada di berkas dan membuktikan kelulusan

Membahas putusan MK

Apa yang diputuskan?

Putusan MK punya dua bagian yang perlu dibedakan.

Bagian

Isinya

Kekuatannya

Amar (putusan akhir)

Permohonan para pemohon tidak dapat diterima

Mengikat. Inilah yang berlaku secara hukum

Pertimbangan (alasan)

MK tidak menemukan ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah Gibran dari luar negeri. Menurut MK, “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan “tamat SMA”

Hanya catatan dan alasan. Tidak mengubah status siapa pun

Pertimbangan itu dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa surat penyetaraan SMA atau SMK yang dimiliki Gibran tidak bisa disamakan dengan ijazah, karena bukti utama seseorang lulus adalah ijazah atau sertifikat.

Kenapa gugatannya tidak diterima?

Alasannya soal siapa yang berhak menggugat. Gugatan ini diajukan lewat jalur sengketa hasil pemilu. Jalur itu hanya untuk peserta pilpres. Denny Indrayana dan kawan-kawan bukan peserta pilpres, jadi mereka tidak berhak memakai jalur ini.

Selain itu, gugatan diajukan pada September 2026, hampir dua tahun setelah pilpres selesai dan Gibran dilantik. Karena itu, MK menyatakan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Apa yang tidak dibahas MK?

Ini bagian yang paling penting. MK hanya menilai surat penyetaraan SMK. MK tidak menilai apakah ijazah S1 Gibran sudah cukup memenuhi syarat “paling rendah tamat SMA”.

Padahal, seperti dijelaskan dalam pembahasan unsur pasal di atas, S1 sudah melampaui syarat minimal. Jadi temuan MK hanya menjawab pertanyaan “apakah surat SMK itu bukti kelulusan?” MK tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting, yaitu “apakah pendidikan Gibran memenuhi syarat?”

Bagaimana membaca putusan ini dengan tepat?

1.        Gibran tidak dinyatakan melanggar. Amar putusan tidak menyebut Gibran melanggar Pasal 169 huruf r atau Pasal 227 huruf l.

2.        Temuan MK hanya soal satu dokumen. Yang dinilai lemah adalah surat penyetaraan SMK, bukan pendidikan Gibran secara keseluruhan.

3.        “Tidak ditemukan” berbeda dengan “tidak memenuhi syarat”. Tidak adanya ijazah SMA tidak berarti syarat pendidikan tidak terpenuhi, karena ada ijazah S1 yang lebih tinggi.

4.        MK menyerahkan tindak lanjut ke lembaga lain. Tapi lembaga mana pun yang menindaklanjuti tetap harus menimbang ijazah S1, yang tidak dibahas MK.

Jadi, orang yang membaca putusan ini sebagai “Gibran terbukti tidak memenuhi syarat” sudah melompat terlalu jauh. Putusan MK tidak mengatakan itu.

Kenapa tidak ada ijazah SMA?

Gibran bersekolah di luar negeri, dan sistemnya berbeda dengan Indonesia.

•         Di Singapura, sekolah menengah umumnya selesai di tingkat yang setara kelas 10.

•         Sesudah itu, banyak siswa masuk program persiapan kuliah, lalu lanjut ke universitas.

Jadi wajar kalau tidak ada dokumen yang tulisannya persis “lulus SMA” seperti di Indonesia. Undang-undang kita memang tidak memikirkan jalur pendidikan seperti ini.

Apa maksudnya “salah pakai dokumen”?

Ceritanya bisa dijelaskan dalam tiga langkah.

1. Gibran berusaha memenuhi syarat minimal tamat SMA. Karena tidak punya ijazah SMA versi Indonesia, Gibran mengurus surat penyetaraan dari kementerian pendidikan. Surat itu menyatakan pendidikannya setara lulusan SMK. Tujuannya jelas: menunjukkan bahwa syarat minimal tamat SMA sudah terpenuhi.

2. Surat itu dianggap keliru oleh MK. Menurut MK, surat penyetaraan seharusnya dibuat berdasarkan ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah. Masalahnya, dokumen kelulusan setingkat SMA itu memang tidak pernah ada, karena jalur sekolah Gibran di luar negeri berbeda dengan sistem Indonesia. Yang ada hanya surat keterangan pernah bersekolah. Karena tidak ada dasar kelulusannya, MK menilai surat penyetaraan itu tidak bisa membuktikan “tamat SMA”.

3. Tapi syaratnya tetap terpenuhi, karena ada ijazah S1. Saat mendaftar, Gibran tidak hanya menyerahkan surat penyetaraan SMK. Ia juga menyerahkan surat penyetaraan ijazah S1 dari luar negeri. Jadi, kalaupun surat SMK itu dianggap tidak memenuhi syarat, ijazah S1 tetap ada di berkas pendaftaran. Karena S1 berada di atas SMA, syarat “paling rendah tamat SMA” tetap terpenuhi.

Gampangnya begini. Ada dua dokumen di berkas pendaftaran. Satu dianggap keliru, satu lagi sah. Yang sah itu, yaitu ijazah S1, sudah cukup untuk membuktikan syarat pendidikan minimal.

Langkah

Yang terjadi

Akibatnya

Berusaha memenuhi syarat

Gibran menyerahkan surat penyetaraan SMK

Terlihat memenuhi syarat minimal tamat SMA

Surat dinilai keliru

Tidak ada ijazah atau sertifikat kelulusan SMA sebagai dasarnya

Surat SMK tidak bisa jadi bukti “tamat”

Ada bukti lain

Ijazah S1 yang sudah disetarakan juga diserahkan saat mendaftar

Syarat pendidikan tetap terpenuhi

Jadi, “salah pakai dokumen” artinya KPU dan kementerian berpegang pada dokumen yang lemah, yaitu surat penyetaraan SMK. Padahal di berkas yang sama sudah ada dokumen yang kuat, yaitu ijazah S1. Kesalahannya ada pada pilihan dokumen, bukan pada pendidikan Gibran.

Surat penyetaraan SMK sebenarnya tidak perlu

Surat penyetaraan SMK muncul karena ada anggapan bahwa harus ada dokumen setingkat SMA. Padahal syaratnya hanya batas minimal. Kalau sudah S1, syarat itu otomatis terpenuhi.

Artinya:

•         Surat penyetaraan SMK itu dokumen tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan.

•         Kalaupun surat itu dianggap bermasalah, syaratnya tetap terpenuhi oleh S1.

•         Bukti S1-nya juga sudah ada sejak awal. Menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, surat penyetaraan ijazah S1 Gibran ikut diserahkan saat pendaftaran.

Dalam hukum, ada prinsip bahwa isi lebih penting daripada bentuk. Kesalahan administrasi tidak membatalkan apa pun selama hasil akhirnya tetap sama. Di sini hasilnya tetap sama: pendidikan Gibran di atas SMA.

Dokumen-dokumen Gibran

Dokumen

Fungsinya

Apakah membuktikan syarat pendidikan?

Surat penyetaraan SMK dari kementerian

Dipakai KPU sebagai bukti utama

Lemah, karena hanya menyatakan “dianggap setara”, bukan “lulus”

Certificate of attendance sekolah di luar negeri

Dasar terbitnya surat penyetaraan SMK

Tidak, karena hanya bukti pernah sekolah

Surat penyetaraan ijazah S1 luar negeri

Ikut diserahkan saat pendaftaran

Ya, pasti memenuhi, karena S1 di atas SMA

Tanggapan atas argumen Refly Harun

Apa kata Refly Harun?

Refly Harun adalah kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan. Menurutnya, Gibran hanya punya surat keterangan pernah sekolah, bukan ijazah setara SMA. Ia juga menilai cara penyetaraannya keliru, karena mata kuliah universitas Gibran dicocokkan dengan pelajaran SMK keuangan dan akuntansi (iNews). Setelah putusan, ia menilai temuan MK membuka jalan untuk pemakzulan (Gebrak).

Semua argumennya berfokus pada tidak adanya ijazah SMA. Ia tidak membahas S1 Gibran sama sekali.

Kenapa argumen itu tidak kuat?

1.        Syaratnya minimal, bukan wajib punya ijazah SMA. Undang-undang hanya melarang pendidikan di bawah SMA. Orang yang sudah S1 tidak perlu lagi menunjukkan ijazah SMA.

2.        Kalau surat SMK-nya dianggap kurang, S1 sudah cukup menggantikannya. Syaratnya tetap terpenuhi.

3.        Kritik Refly justru menguatkan soal S1. Ia sendiri bilang penyetaraan dilakukan dengan mencocokkan mata kuliah universitas. Artinya, yang dijadikan bahan adalah pendidikan tinggi Gibran. Yang dipersoalkan hanya cara mencocokkannya ke SMK, bukan apakah Gibran pernah kuliah.

4.        Bukti S1 sudah ada di berkas KPU sejak awal, bukan dokumen yang baru dicari belakangan (Sindonews).

5.        Logikanya sederhana. Gibran sendiri mengatakan ia kuliah sampai S1 (iNews). Universitas yang diakui tidak akan menerima mahasiswa yang belum memenuhi syarat masuk setingkat sekolah menengah.

Satu catatan

Argumen ini kuat selama surat penyetaraan S1 Gibran sah dan tidak pernah dibatalkan. Kalau keabsahan S1 itu sendiri digugat, perdebatannya pindah ke soal lain.

Lalu bagaimana sekarang?

•         Gibran tetap sah menjabat. Yang mengikat dari putusan MK adalah hasil akhirnya, yaitu gugatan tidak diterima.

•         Pemakzulan hanya bisa dimulai dari DPR. Prosesnya: DPR mengajukan pendapat, MK memeriksa paling lama 90 hari, lalu MPR memutuskan.

•         Alasan pemakzulan harus “tidak memenuhi syarat”. Karena pendidikan Gibran sudah di atas syarat minimal, alasan ini lemah. Kesalahan dokumen tidak sama dengan tidak memenuhi syarat.

•         Yang perlu dievaluasi justru lembaganya. Kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan SMK dan KPU yang memeriksanya.

Kesimpulan

1.        “Paling rendah tamat SMA” artinya minimal. Di bawah SMA tidak boleh, di atasnya pasti boleh.

2.        Gibran lulusan S1 yang diakui negara, jadi syarat pendidikannya terpenuhi.

3.        Surat penyetaraan SMK sebenarnya tidak perlu. Kalaupun bermasalah, itu hanya soal administrasi.

4.        Argumen “tidak ada ijazah SMA, jadi tidak memenuhi syarat” tidak beralasan.

Sumber

•         MKRI: bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu

•         Sozai: transkrip sidang yang membacakan Pasal 227 huruf l dan penjelasannya

•         Justisio: MK tak temukan bukti ijazah SMA Gibran

•         Justisio: MK putuskan gugatan tidak dapat diterima

•         iNews: MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tak dapat diterima

•         iNews: Refly Harun pede gugatan dikabulkan MK

•         Gebrak: Refly Harun soal putusan MK

•         iNews: Respons Gibran, kuliah sampai S1

•         Sindonews: keterangan mantan Ketua KPU

•         Katadata: pernyataan Hakim Adies Kadir dan respons DPR

•         Veritask: soal tenggat gugatan setelah pelantikan

•         Investortrust: putusan MK dan isu pemakzulan