19 April 2026

PERADILAN MILITER DALAM NEGARA HUKUM: TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PROF JIMLY ASSHIDDIQIE SECARA KONSTITUSIONAL DAN TEORITIS

PERADILAN MILITER DALAM NEGARA HUKUM: TANGGAPAN ATAS PANDANGAN PROF JIMLY ASSHIDDIQIE SECARA KONSTITUSIONAL DAN TEORITIS

Jakarta 19 April 2026

Oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB


Pendahuluan

Pernyataan Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang dan tidak diperlukan dalam kondisi normal merupakan pandangan yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka konstitusi dan teori hukum. (https://tirto.id/jimly-nilai-peradilan-militer-harusnya-hanya-berlaku-saat-perang-huwy)

Secara ringkas, beliau menyampaikan beberapa pokok pikiran:

  1. Peradilan militer adalah bagian dari martial law dan relevan dalam kondisi darurat 
  2. Dalam keadaan perang, peradilan militer dapat mengambil alih fungsi peradilan sipil 
  3. Dalam keadaan normal, peradilan militer dianggap tidak diperlukan 
  4. Keberadaan peradilan militer di Indonesia saat ini diakui karena faktor historis dan telah masuk dalam UUD 1945 
  5. Terdapat pendekatan subjektif dan objektif dalam menentukan yurisdiksi perkara militer 

Pandangan tersebut tampak sistematis, namun jika dianalisis secara mendalam, terdapat sejumlah aspek yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi konstitusional dan teori hukum modern.

Saya meras perlu menanggapi karena terdapat beberapa bagian yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di masyarakat.

Bagian 1: Apakah Peradilan Militer Hanya untuk Perang?

Mari kita gunakan analogi sederhana.

Bayangkan:

  • Polisi ada bukan hanya saat ada kejahatan besar, tetapi setiap hari 
  • Rumah sakit ada bukan hanya saat wabah, tetapi setiap saat 

Demikian juga:
Peradilan militer ada bukan hanya saat perang, tetapi selama militer itu ada.

Mengapa?

Karena dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, negara sudah menetapkan:

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer

Artinya:

  • Ini adalah struktur tetap negara
  • Bukan sistem sementara yang muncul hanya saat darurat 

Jadi, menyebut peradilan militer hanya untuk perang: tidak sejalan dengan desain konstitusi

Bagian 2: Apakah Peradilan Militer Sama dengan “Hukum Darurat”?

Tidak.

Perlu dibedakan:

Peradilan Militer

Martial Law (Hukum Darurat)

Berlaku setiap saat

Berlaku saat keadaan darurat

Diatur dalam konstitusi

Bersifat sementara

Mengadili prajurit

Bisa mengatur masyarakat sipil

Kesimpulannya:
Peradilan militer bukan hukum darurat, tetapi bagian dari sistem hukum normal


Bagian 3: Mengapa Militer Tidak Diadili di Peradilan Umum Saja?

Ini pertanyaan yang sering muncul.

Jawabannya sederhana:

Karena militer hidup dalam sistem yang berbeda dari masyarakat sipil

Contoh nyata:

  • Prajurit wajib patuh perintah atasan 
  • Ada situasi operasi yang berisiko tinggi 
  • Ada struktur komando yang ketat 

Kalau orang sipil:

  • Tidak ada kewajiban “harus patuh perintah sampai mati” 

Di sinilah teori Eugen Ehrlich menjadi penting:

Hukum itu hidup dalam masyarakatnya (living law)

Artinya:

  • Militer punya “cara hidup hukum” sendiri 
  • Maka perlu sistem peradilan yang memahami itu 

Bagian 4: Apakah Ini Tidak Melanggar Kesetaraan di Depan Hukum?

Tidak.

Banyak orang salah paham:
Mengira adil itu harus “semua diperlakukan sama”

Padahal menurut John Rawls:
Adil itu bukan sama, tapi sesuai kondisi

Contoh sederhana:

  • Anak kecil dan orang dewasa tidak diperlakukan sama di hukum 
  • Tapi itu justru adil 

Begitu juga:
Militer diperlakukan berbeda karena memang berbeda.

Bagian 5: Mengapa Tidak Cukup Pakai Pendekatan Subjektif dan Objektif?

Pendekatan:

  • Subjektif → siapa pelakunya 
  • Objektif → jenis kejahatannya 

Ini benar, tapi belum cukup.

Menurut Lawrence M. Friedman:

Hukum itu terdiri dari:

  1. Struktur (lembaga) 
  2. Substansi (aturan) 
  3. Kultur (cara berpikir) 

Militer punya:

  • Struktur: komando 
  • Kultur: disiplin 
  • Substansi: hukum militer 

Jadi:
Tidak cukup melihat “siapa” atau “apa perbuatannya”
Harus melihat lingkungan hukumnya (ruang hukum).

Bagian 6: Bagaimana dengan Keadilan?

Menurut Aristotle

Keadilan itu harus proporsional.

Orang berbeda → perlakuan berbeda → itu adil


Menurut Gustav Radbruch

Hukum harus menyeimbangkan:

  • keadilan
  • kepastian
  • manfaat

Peradilan militer:
-memberi kepastian bagi prajurit
-memberi manfaat bagi sistem militer
-menjaga keadilan dalam konteks mereka

Bagian 7: Apakah Benar Ini Hanya Produk Sejarah?

Benar bahwa:

  • Peradilan militer sudah ada sejak dulu 
  • Lalu dimasukkan ke dalam UUD 1945 

Namun setelah masuk UUD: statusnya berubah menjadi perintah konstitusi

Artinya:

  • Bukan sekadar “warisan” 
  • Tapi kewajiban negara untuk mempertahankannya

Penutup: Dimana Letak Kesalahpahaman Utamanya?

Intinya ada tiga:

  1. Menganggap peradilan militer sebagai sistem darurat
    → padahal sistem permanen 
  2. Mengukur keadilan sebagai kesamaan
    → padahal keadilan adalah kesesuaian 
  3. Melihat hukum dari waktu (perang/damai)
    → padahal hukum ditentukan oleh ruang dan subjeknya 

Kesimpulan.

Peradilan militer bukan ada karena perang.

Peradilan militer ada karena: militer itu sendiri ada

Dan selama militer ada: sistem hukum khusus untuk mereka juga harus ada

Karena pada akhirnya:

Keadilan bukan soal menyamakan semua orang,
tetapi menempatkan setiap orang pada hukum yang sesuai dengan kehidupannya.

 

17 April 2026

“SALAH KAMAR BERPIKIR: KETIKA AHLI MENENTUKAN YURISDIKSI DARI PERISTIWA, BUKAN DARI KONSTITUSI”

 “SALAH KAMAR BERPIKIR: KETIKA AHLI MENENTUKAN YURISDIKSI DARI PERISTIWA, BUKAN DARI KONSTITUSI”

Jakarta 17 April 2026
Oleh : Lakda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM,CPARB

PENDAHULUAN

Permasalahan dalam pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya bukan terletak pada norma undang-undangnya, melainkan pada cara berpikir para ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan. Pendapat yang disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf menunjukkan adanya kecenderungan serius untuk menafsirkan yurisdiksi peradilan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan berdasarkan ruang hukum sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.

Cara berpikir ini tampak sederhana, bahkan sekilas terlihat logis. Namun justru di situlah letak persoalannya. Logika yang tampak sederhana sering kali menyembunyikan kesalahan mendasar. Dalam hal ini, para ahli telah menempatkan diri pada “kamar berpikir yang salah”, yaitu melihat hukum dari sudut peristiwa, bukan dari sudut sistem.

PASAL 24 UUD 1945: YANG JELAS, NAMUN DIABAIKAN.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

Ayat (2):

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Rumusan ini sangat jelas. Tidak ada ambiguitas. Tidak ada ruang tafsir yang berlebihan. Konstitusi secara tegas membagi peradilan berdasarkan:

lingkungan peradilan (ruang hukum)

bukan berdasarkan:

jenis tindak pidana

Namun para ahli justru mengabaikan hal yang paling mendasar ini. Mereka tidak memulai dari konstitusi, tetapi dari peristiwa. Mereka melihat pelanggaran, lalu menentukan forum. Ini adalah cara berpikir yang terbalik.

LOGIKA YANG TERBALIK: DARI PERISTIWA KE YURISDIKSI.

Pendapat para ahli dapat diringkas sebagai berikut:

  • jika tindak pidana umum → peradilan umum 
  • jika tindak pidana militer → peradilan militer 

Logika ini tampak rapi, tetapi sebenarnya keliru sejak awal.

Kesalahan utamanya adalah:

menjadikan jenis perbuatan sebagai dasar yurisdiksi.

Padahal, dalam sistem hukum:

  • perbuatan → bersifat kasuistik 
  • yurisdiksi → bersifat struktural 

Menggunakan sesuatu yang kasuistik untuk menentukan sesuatu yang struktural adalah:

kesalahan kategori (category error)

Dengan kata lain:

Para ahli sedang menentukan bangunan rumah dari warna catnya, bukan dari fondasinya.

HUKUM BUKAN PERISTIWA, TETAPI SISTEM.

Kesalahan para ahli semakin jelas karena mereka melihat hukum sebagai:

  • reaksi terhadap peristiwa 

Padahal hukum modern dibangun sebagai:

  • sistem yang terstruktur

Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, hukum terdiri dari:

  • struktur 
  • substansi 
  • budaya hukum 

Para ahli hanya melihat:

  • substansi (jenis tindak pidana) 

tetapi mengabaikan:

  • struktur (lingkungan peradilan) 
  • budaya hukum (militer) 

Akibatnya: mereka memahami bagian kecil hukum, tetapi gagal memahami keseluruhannya.

MENGABAIKAN HUKUM YANG HIDUP.

Lebih jauh lagi, para ahli menunjukkan ketidakpahaman terhadap konsep living law dari Eugen Ehrlich.

Menurut Ehrlich:

hukum yang hidup adalah hukum yang berjalan dalam masyarakat dan institusi.

Militer bukan sekadar organisasi formal, tetapi:

  • komunitas hukum hidup 
  • dengan norma internal 
  • dengan disiplin 
  • dengan sistem komando 

Namun para ahli:

  • hanya membaca teks 
  • tidak membaca realitas 

Mereka memahami law in the books, tetapi tidak memahami law in action.


KEADILAN YANG DISALAHPAHAMI.

Para ahli menggunakan prinsip:

  • equality before the law 

Namun dalam perspektif Aristotle:

keadilan adalah memperlakukan secara proporsional, bukan menyamakan.

Militer dan sipil berbeda secara hakiki.

Maka:

menyamakan forum peradilan adalah bentuk ketidakadilan.

MERUSAK KEPASTIAN DAN SISTEM HUKUM.

Dalam perspektif Gustav Radbruch:

hukum harus menjaga:

  • kepastian 
  • keadilan 
  • kemanfaatan 

Pendapat para ahli justru:

  • menciptakan ketidakpastian yurisdiksi 
  • merusak fungsi hukum dalam militer 
  • mengaburkan keadilan 

Sementara menurut John Rawls:

keadilan harus dilihat dalam desain institusi

Pasal 24 UUD 1945 adalah desain itu.

Mengabaikannya berarti:

merusak keadilan pada tingkat struktural.

KESIMPULAN : MASALAHNYA ADA PADA CARA BERPIKIR

Dari seluruh uraian tersebut, menjadi jelas bahwa:

yang bermasalah bukan undang-undangnya, tetapi cara berpikir para ahli.

Mereka:

  • menggunakan premis yang salah 
  • mencampur kategori 
  • mereduksi hukum menjadi peristiwa 
  • mengabaikan konstitusi 
  • dan tidak memahami teori hukum modern 

Konstitusi sudah jelas. Sistem hukum sudah lengkap. Yang tidak jelas adalah cara para ahli dalam memahaminya.

Dan oleh karena itu:

pendapat para ahli tersebut tidak dapat dijadikan dasar konstitusional, karena dibangun di atas logika yang keliru sejak awal.

“Jangan Biarkan Konstitusi Dikalahkan oleh Cara Berpikir yang Keliru”

Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,

Perkara ini pada akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara ini telah bergeser menjadi sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah konstitusi akan dibaca sebagaimana adanya, atau akan ditafsirkan mengikuti cara berpikir yang keliru.

Para ahli, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Al Araf, telah membangun argumentasi yang tampak sederhana: bahwa jenis tindak pidana harus menentukan forum peradilan. Namun kesederhanaan tersebut justru menyembunyikan kekeliruan yang sangat mendasar. Mereka telah menggeser dasar yurisdiksi dari lingkungan peradilan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, menjadi jenis peristiwa hukum.

Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini adalah pergeseran logika konstitusional.

Yang Mulia,

Konstitusi tidak pernah berbicara tentang “jenis tindak pidana” sebagai dasar yurisdiksi. Konstitusi berbicara tentang lingkungan peradilan. Dan lingkungan peradilan adalah ruang hukum, bukan peristiwa hukum. Jika dasar ini diubah, maka yang berubah bukan hanya interpretasi, tetapi fondasi sistem peradilan itu sendiri.

Pendapat para ahli tersebut, jika diikuti, akan membawa konsekuensi serius:

  • yurisdiksi menjadi tidak pasti, 
  • struktur hukum menjadi kabur, 
  • dan sistem hukum kehilangan arah. 

Dalam perspektif Gustav Radbruch, ini berarti runtuhnya kepastian hukum. Dalam perspektif John Rawls, ini adalah bentuk ketidakadilan institusional. Dan dalam perspektif Aristotle, ini adalah kesalahan karena menyamakan yang seharusnya dibedakan.

Lebih dari itu, Yang Mulia,

pendapat para ahli tersebut juga menunjukkan kegagalan memahami hukum sebagai sesuatu yang hidup. Eugen Ehrlich telah mengingatkan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup berada dalam praktik sosial dan institusi. Militer adalah sistem yang hidup dengan norma, disiplin, dan struktur komando yang khas. Mengabaikan hal ini berarti memaksakan hukum yang tidak sesuai dengan realitasnya.

Dan sebagaimana dijelaskan oleh Lawrence M. Friedman, hukum tidak dapat dipahami hanya dari substansi, tetapi harus dilihat sebagai kesatuan antara struktur, substansi, dan budaya hukum. Pendapat para ahli tersebut memisahkan ketiganya, dan akibatnya merusak sistem itu sendiri.

Yang Mulia,

pada titik ini menjadi jelas bahwa:

yang diuji dalam perkara ini bukan hanya undang-undang, tetapi juga kualitas cara berpikir dalam memahami hukum.

Jika Mahkamah mengikuti logika para ahli, maka Mahkamah secara tidak langsung telah:

  • mengabaikan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, 
  • mengganti dasar yurisdiksi tanpa dasar konstitusional, 
  • dan membuka pintu ketidakpastian hukum di masa depan. 

Sebaliknya, jika Mahkamah tetap berpegang pada konstitusi, maka jawabannya menjadi sederhana dan tegas:

yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh jenis tindak pidana.

Yang Mulia,

hukum tidak boleh dikalahkan oleh cara berpikir yang keliru. Konstitusi tidak boleh ditafsirkan mengikuti logika yang menyimpang dari dasarnya sendiri. Dan keadilan tidak boleh dibangun di atas premis yang salah.

PENUTUP.

Konstitusi sudah jelas.
Sistem hukum sudah lengkap.
Yang keliru adalah cara memahaminya.

Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap berpegang teguh pada konstruksi Pasal 24 UUD 1945, dan tidak menjadikan pendapat para ahli yang keliru tersebut sebagai dasar dalam menilai konstitusionalitas Undang-Undang Peradilan Militer