18 September 2026

RUU Kamla yang Sia-Sia

 


RUU Kamla yang Sia-Sia

Dua Dekade Mengejar Undang-Undang yang Tidak Punya Ruang Kosong

18 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST., SH., MH.

Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut bukan barang baru. Ia sudah diperjuangkan jauh sebelum Bakamla berdiri, dan sudah gagal jauh sebelum Mahkamah Konstitusi mengetuk palu pada perkara 180/PUU-XXIII/2025. Pada 2004, di Markas Besar TNI Angkatan Laut, digelar diskusi meja bundar di bawah pimpinan almarhum Bapak Dimyati Hartono untuk membahas gagasan tersebut. Penulis hadir sebagai salah satu peserta. Hasil akhirnya nol.

Kegagalan itu sering dijelaskan sebagai persoalan kemauan politik, kurangnya dukungan, atau kalah prioritas dengan agenda lain. Penjelasan semacam itu terdengar masuk akal, tetapi tidak menerangkan mengapa kegagalan yang sama berulang pada setiap upaya berikutnya. Alasan sesungguhnya jauh lebih mendasar, dan sudah terlihat sejak ruang diskusi itu: keamanan laut telah habis terbagi ke dalam undang-undang sektoral. Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi.

Apa Sebenarnya Keamanan Laut Itu

Keamanan laut bukan konsep yang melayang tanpa bentuk. Laut dikatakan terganggu ketika terjadi dua hal: ancaman terhadap kedaulatan negara, dan pelanggaran hukum. Di luar keduanya, laut hanyalah laut yang sedang tenang. Karena itu, setiap pembicaraan tentang keamanan laut pada akhirnya harus turun ke salah satu dari dua ranah tersebut.

Masalahnya, keduanya sudah memiliki rumah masing-masing sejak lama. Ancaman terhadap kedaulatan adalah urusan pertahanan negara, dan pelaksananya adalah TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, dengan segala perangkat hukum dan doktrin yang menyertainya. Sementara pelanggaran hukum di laut sudah diurai satu per satu ke dalam undang-undang sektoral: pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup, hingga pertambangan. Setiap undang-undang itu tidak hanya menetapkan apa yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa yang menyidik pelanggarannya.

Dengan demikian, seluruh muatan keamanan laut sudah terdistribusi. Ketika sebuah rancangan undang-undang baru datang dan hendak mengatur keamanan laut secara utuh, ia menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan: tidak ada objek yang tersisa untuk diaturnya. Satu-satunya cara agar undang-undang itu memiliki isi adalah mengambil kewenangan yang sudah dipegang instansi lain. Dan di titik itulah, pada 2004 maupun pada percobaan-percobaan sesudahnya, pembahasan selalu berhenti. Semua sepakat perlu penataan, asalkan bukan kewenangannya sendiri yang ditata.

Pasal 24 dan Pilihan yang Sudah Diambil Sejak 1996

Yang menarik, hukum laut nasional kita sebenarnya sudah menjawab persoalan ini jauh sebelum perdebatan modern dimulai, dan jawabannya bukan lembaga penegak hukum baru.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menyatakan bahwa penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, beserta sanksi atas pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat berikutnya mengatur yurisdiksi terhadap kapal asing yang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan. Lalu ayat ketiga menambahkan satu kalimat yang selama ini kurang diperhatikan: apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum tersebut dapat dibentuk suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perhatikan pilihan katanya. Bukan badan penegak hukum, bukan badan penindakan, melainkan badan koordinasi. Pembentuk undang-undang pada 1996 tampaknya sudah menyadari apa yang baru dibicarakan orang hari ini: karena kewenangan penegakan hukum di laut sudah tersebar di berbagai undang-undang, yang dibutuhkan bukan pemain baru di lapangan, melainkan wasit yang mengatur agar para pemain tidak saling bertabrakan.

Dari pintu itulah Badan Koordinasi Keamanan Laut lahir, dan namanya pun jujur menyebut dirinya badan koordinasi. Persoalan bermula ketika lembaga itu bertumbuh melampaui rancangan awalnya, berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut, memiliki kapal, senjata, dan radar, lalu mulai menghentikan, memeriksa, dan menahan kapal seperti layaknya penegak hukum. Pergeseran dari wasit menjadi pemain inilah yang akhirnya dibongkar Mahkamah Konstitusi.

Logika MK Mengulang Logika 1996

Perkara 180 bermula dari hal yang tampak sepele. Sebuah kapal ditahan karena persoalan administratif, yaitu ketiadaan sertifikat CLC Bunker dan alat keselamatan yang kedaluwarsa. Nakhoda dan tujuh belas awaknya ikut tertahan. Pemilik kapal membawa perkaranya ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil sederhana: Bakamla bukan penyidik menurut hukum acara pidana, sehingga menahan kapal dan awaknya tidak memiliki dasar kewenangan.

Mahkamah menyatakan pasal-pasal kewenangan Bakamla dalam Undang-Undang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, dan memerintahkan desain ulang tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam waktu paling lama dua tahun. Bila tidak, kewenangan yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika diperhatikan, logika Mahkamah sesungguhnya mengulang logika yang sudah tertanam dalam Pasal 24 Undang-Undang Perairan Indonesia. Penegakan hukum di laut dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya berdasarkan undang-undang sektoral beserta penyidik yang ditunjuknya. Lembaga yang tidak memiliki pijakan pada salah satu undang-undang itu tidak dapat menciptakan kewenangan bagi dirinya sendiri, betapapun besar kapalnya.

Mengapa Pembahasan Hari Ini Akan Berakhir Sama

Setelah putusan itu, banyak pihak menawarkan jalan keluar yang terdengar meyakinkan: buat saja Undang-Undang Keamanan Laut yang tegas, dan seluruh persoalan selesai. Tawaran ini persis seperti yang terdengar di ruang diskusi pada 2004, dan kemungkinan besar akan berakhir di tempat yang sama, karena hambatannya tidak pernah berubah.

Hambatan pertama adalah soal isi. Undang-undang baru itu harus menjawab satu pertanyaan sederhana: kewenangan apa yang benar-benar baru di dalamnya? Jika jawabannya penyidikan tindak pidana pelayaran, kewenangan itu sudah ada pada penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika jawabannya perikanan, kewenangan itu ada pada penyidik di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepabeanan ada pada Bea Cukai, pidana umum pada kepolisian, pertahanan pada TNI Angkatan Laut. Tidak ada kategori ketiga yang sedang menganggur menunggu lembaga baru.

Hambatan kedua adalah soal orang. Andaikan kewenangan penyidikan hendak dilekatkan pada Bakamla, pelaksananya harus memenuhi syarat sebagai penyidik pegawai negeri sipil, dan syarat pertamanya adalah berstatus pegawai negeri sipil. Prajurit aktif tidak memenuhi syarat itu, karena ia tunduk pada peradilan militer. Merangkap dua status bukan pilihan yang tersedia. Seandainya seluruh personel militer Bakamla bersedia pensiun atau alih status demi memenuhi syarat tersebut, hambatan berikutnya langsung menghadang: penyidik pegawai negeri sipil hanya sah menyidik undang-undang yang urusannya diselenggarakan oleh instansinya. Urusan pelayaran berada pada menteri yang membidangi perhubungan, sesuai pembagian urusan pemerintahan yang berpangkal pada Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945.

Artinya, agar penyidiknya sah, Bakamla harus diberi urusan sektoral. Begitu urusan itu diberikan, Bakamla berubah menjadi penyelenggara urusan pelayaran atau perikanan, yakni pekerjaan yang selama ini dilakukan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Yang lahir bukan lembaga baru, melainkan salinan lembaga lama dengan papan nama berbeda dan biaya tambahan.

Hambatan ketiga adalah soal pintu yang sudah ditutup sendiri oleh pembentuk undang-undang. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 menghapus pasal-pasal yang menjadi payung pembentukan sea and coast guard dalam Undang-Undang Pelayaran, dan mengganti judul babnya menjadi pengawasan pelayaran. Gagasan meleburkan penjagaan laut dan pantai menjadi satu penjaga pantai nasional memang pernah ada, bahkan menjadi semangat awal Undang-Undang Pelayaran, tetapi gagasan itu sudah dicoret pada 2024. Menghidupkannya kembali berarti membatalkan kebijakan yang baru diambil dua tahun sebelumnya, di tengah tenggat yang hanya dua tahun.

Yang Tersisa dari Dua Dekade Perdebatan

Bila ketiga hambatan itu dijajarkan, gambarannya menjadi terang. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut bukan gagal karena kurang naskah akademik, kurang seminar, atau kurang niat baik. Ia gagal karena hendak mengatur sesuatu yang sudah habis diatur, dan hendak memberi kewenangan yang sudah habis dibagikan. Dua dekade perdebatan tidak menghasilkan undang-undang, karena persoalannya memang tidak terletak pada ketiadaan undang-undang.

Konsekuensinya bagi Bakamla tidak nyaman, tetapi lurus. Jika ia tetap berwatak militer, ia tidak boleh menyidik, dan fungsi kehadiran bersenjata di laut sudah dijalankan TNI Angkatan Laut, sehingga negara tidak memerlukan dua kekuatan laut dengan tugas serupa. Jika ia dijadikan sipil penuh, ia menjadi lembaga berkapal dengan penyidik, yang berarti mengulang lembaga yang sudah ada. Keduanya bermuara pada kesimpulan yang sama: personel militer kembali ke kesatuannya, personel sipil perbantuan kembali ke kementeriannya, dan yang tersisa hanyalah papan nama.

Yang perlu diselesaikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat karena itu bukan menyusun undang-undang baru, melainkan menutup perkara ini dengan tertib: mengalihkan kapal dan sistem pemantauan kepada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, mengembalikan senjata kepada TNI Angkatan Laut, menempatkan pegawai tetapnya secara formal, lalu mencabut pasal Bakamla dalam Undang-Undang Kelautan beserta Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014. Tanpa langkah terakhir itu, yang tersisa adalah lembaga tanpa kewenangan dan tanpa personel yang tetap memiliki mata anggaran, dan itulah hasil terburuk dari seluruh kemungkinan.

Adapun anggaran yang selama ini melekat padanya, sekitar satu setengah triliun rupiah setahun, sebagian akan mengikuti kapal dan awaknya ke instansi penerima, dan sisanya kembali ke kas negara untuk keperluan yang lebih mendesak. Tetapi penghematan itu hanyalah akibat sampingan, bukan alasan utama. Alasan utamanya tetap konstitusional: negara tidak boleh menahan kapal dan awaknya dengan kewenangan yang tidak pernah diberikan undang-undang kepadanya.

Catatan Penyeimbang

Pandangan ini tentu dapat dibantah, dan bantahannya perlu didengar. Mereka yang ingin mempertahankan Bakamla berpendapat bahwa Indonesia tetap memerlukan penjaga laut sipil untuk menghadapi kapal penjaga pantai negara lain tanpa menaikkan tensi militer, dan bahwa persoalan sesungguhnya hanya terletak pada dasar hukum yang selama ini setengah jadi. Mereka juga menunjuk aset, pengalaman, dan jejaring kerja sama internasional yang telah dibangun bertahun-tahun, yang akan sia-sia bila dibubarkan begitu saja.

Argumen itu tidak lemah, dan jawabannya bergantung pada satu hal yang belum terbukti: apakah pembentuk undang-undang benar-benar sanggup mencabut kewenangan dari lima instansi sekaligus dalam waktu dua tahun, sesuatu yang tidak berhasil dilakukan dalam dua dekade. Kalau sanggup, Undang-Undang Keamanan Laut adalah jalan keluar yang sah dan naskah ini keliru. Kalau tidak sanggup, kita hanya sedang menambah satu putaran lagi pada perdebatan yang dimulai di ruang diskusi Markas Besar TNI Angkatan Laut pada 2004, dan berakhir seperti semula, yaitu nol.

Catatan: catatan tentang diskusi meja bundar 2004 di Markas Besar TNI Angkatan Laut berasal dari kesaksian penulis sebagai peserta. Uraian tentang Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025 disusun dari pemberitaan, bukan dari naskah lengkap putusan; Mahkamah memerintahkan desain ulang dan tidak membubarkan Bakamla, sehingga kesimpulan pembubaran merupakan pendapat penulis. Bunyi pasal yang dikutip sebaiknya diperiksa pada naskah resmi undang-undang. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan personel Bakamla.

Kuis Desain Ulang Bakamla yang sebagai sumbangan pemikiran pembuatan RUU Keamanan Laut.



Kuis Desain Ulang Bakamla yang sebagai sumbangan pemikiran pembuatan RUU Keamanan Laut.

 Silakan Pilih Pintu Mana Saja

Semua Jawabannya Bermuara ke Satu Tempat yang berada didasar laut

85 pertanyaan dan jawaban menurut logika Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025

Jakarta 18 Septermber 2026
oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto.

Daftar ini disusun untuk menguji setiap pilihan desain ulang yang diperintahkan MK. Aturan mainnya sederhana: sebuah opsi dinyatakan lolos bila menghasilkan kewenangan yang tegas, tidak tumpang tindih, dan tidak menambah beban pemeriksaan bagi pelaku pelayaran. Silakan mulai dari pintu mana pun.

Bagian A. Aturan Main (Ukuran yang Dipakai MK)

1. Apakah kewenangan yang menyentuh kemerdekaan orang dan harta benda harus tegas diatur undang-undang?

Harus. Ini inti perkara 180: tindakan negara tidak boleh bersandar pada tafsir lembaga pelaksana sendiri. Kalau boleh, semua orang bisa membuat kewenangannya sendiri, termasuk tetangga yang gemar mengatur parkir.

2. Apakah kepastian hukum berarti satu jenis pelanggaran punya satu instansi yang jelas berwenang?

Ya. Kepastian hukum berarti warga tahu siapa yang akan datang, atas dasar apa, dan ke mana mengadu bila keliru.

3. Jika dua instansi berwenang atas hal yang sama, apakah itu memenuhi kepastian hukum?

Tidak. Itu bukan kepastian, itu undian.

4. Apakah desain ulang yang tetap mempertahankan tumpang tindih memenuhi perintah MK?

Tidak. Desain ulang semacam itu hanya mengganti sampul map, sedangkan isinya tetap perkara yang sama.

Bagian B. Pintu Pertama: Beri Bakamla Kewenangan Penyidikan

5. Siapa penyidik yang sudah ada untuk pidana pelayaran, perikanan, kepabeanan, dan pidana umum di laut?

PPNS Perhubungan di KPLP, PPNS Perikanan di PSDKP, penyidik Bea Cukai, Polairud, dan dalam hal tertentu TNI AL. Daftar ini sudah panjang sebelum nama Bakamla disebut.

6. Adakah jenis pidana di laut yang saat ini tidak punya penyidik sama sekali?

Sejauh ini tidak ada yang menonjol. Masalah kita bukan kekurangan penyidik, melainkan kelebihan.

7. Kalau begitu, kewenangan penyidikan apa yang hendak diberikan kepada Bakamla?

Hanya kewenangan yang sudah dimiliki orang lain. Memberi hadiah berupa barang yang sudah ada di lemari penerimanya.

8. Jika tetap diberikan, bukankah satu perbuatan bisa disidik dua instansi?

Benar, dan itu persis keadaan yang dinilai MK tidak memberi kepastian hukum. Desain ulang seperti ini melegalkan penyakitnya.

9. Apakah kapal niaga akan diperiksa lebih sedikit setelah desain ulang itu?

Tidak. Nakhoda cukup menyiapkan satu map tambahan dan satu gelas kopi tambahan.

10. Jika kewenangan instansi lain harus dicabut agar tidak tumpang tindih, siapa yang bersedia menyerahkannya?

Belum ada yang menawarkan diri. Memindahkan kewenangan dari lima instansi ke satu lembaga adalah pekerjaan satu dekade, bukan dua tahun.

Bagian C. Pintu Kedua: Bakamla Tanpa Kewenangan Penyidikan

11. Dapatkah kapal dihentikan dan diperiksa untuk mencari bukti pidana tanpa kewenangan penyidikan?

Tidak. Menghentikan, memeriksa, menahan, dan menyita adalah upaya paksa, dan upaya paksa hanya sah di tangan yang diberi wewenang undang-undang.

12. Jika Bakamla hanya boleh mengamati dan melapor, apa bedanya dengan instansi lain?

Tidak ada bedanya, kecuali anggarannya.

13. Berapa besar biaya untuk menjalankan fungsi yang berakhir pada laporan?

Sangat besar untuk sebuah lembaga yang produk akhirnya adalah surat pengantar.

14. Jika hasil patroli tetap diserahkan ke penyidik lain, mengapa patrolinya tidak dilakukan penyidik itu langsung?

Pertanyaan ini belum pernah dijawab dengan memuaskan. Dan pertanyaan yang tidak terjawab biasanya berarti jawabannya tidak menyenangkan.

Bagian D. Pintu Ketiga: Kewenangan Administratif

15. Siapa yang berwenang memeriksa dokumen kapal dan kelaiklautan?

Syahbandar dan KPLP, dengan dasar UU Pelayaran. Kursi ini berpenghuni sejak lama.

16. Kalau Bakamla ikut memeriksa administrasi, berapa kali dokumen yang sama harus ditunjukkan?

Sebanyak jumlah instansi yang sedang berpatroli hari itu, dikalikan semangat masing-masing.

17. Bukankah perkara 180 justru bermula dari pelanggaran administratif yang diperlakukan seperti pidana?

Tepat. Menambah kewenangan administratif kepada lembaga yang pernah menahan kapal karena sertifikat kedaluwarsa adalah cara yang unik untuk mencegah kejadian serupa.

Bagian E. Pintu Keempat: Jadikan Saja Coast Guard

18. Setelah UU No. 66 Tahun 2024, apakah konsep coast guard tunggal masih ada dalam UU Pelayaran?

Tidak. Urusan keselamatan dan keamanan sudah dipisahkan. Kursi itu bukan diberikan kepada orang lain, melainkan disingkirkan dari ruangan.

19. Jika Bakamla dijadikan coast guard, apakah KPLP otomatis bubar?

Tidak bisa. PPNS Perhubungan lahir dari UU Pelayaran untuk menyidik pidana yang diatur undang-undang itu, dan PPNS harus berada di instansi yang menyelenggarakan urusan tersebut. Selama UU Pelayaran hidup, penyidiknya tetap dibutuhkan dan tetap di lingkungan Kemenhub.

20. Kalau begitu, apa yang didapat Bakamla dari label coast guard?

Label. Menempelkan nama coast guard tidak memindahkan satu pun kewenangan penyidikan pelayaran, karena kewenangan itu melekat pada undang-undang sektoral, bukan pada papan nama.

21. Bagaimana kalau UU Pelayaran diubah agar PPNS-nya pindah ke Bakamla?

Begitu itu dilakukan, Bakamla berubah menjadi pelaksana urusan pelayaran, yaitu pekerjaan Kemenhub. Yang lahir bukan coast guard baru, melainkan KPLP dengan papan nama berbeda dan kop surat yang lebih mahal.

22. Mana yang lebih ringan: memindahkan kewenangan lima instansi, atau memindahkan aset satu lembaga?

Memindahkan aset. Kapal bisa berpindah dermaga dalam sehari; kewenangan butuh bertahun-tahun dan banyak rapat.

23. Apakah pasal pembentukan sea and coast guard masih ada dalam UU Pelayaran?

Tidak. Bab XVII yang semula berjudul Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) kini menjadi Pengawasan Pelayaran, Pasal 279 dan 280 sebagai payung pembentukannya dihapus, dan Pasal 281 diubah. Semangat peleburan itu pernah ada, tetapi sudah dicoret sendiri oleh pembentuk undang-undang pada 2024.

24. Bukankah urusan pelayaran bisa saja dipindahkan ke lembaga di luar kementerian?

Pasal 17 UUD 1945 menempatkan urusan pemerintahan pada menteri, dan UU Pelayaran menaruh pengawasan serta penegakan aturan pelayaran pada menteri. Lembaga nonkementerian memang ada, tetapi memindahkan urusan ini berarti menata ulang susunan urusan pemerintahan, bukan sekadar menerbitkan satu undang-undang.

25. Dapatkah prajurit TNI aktif diangkat menjadi PPNS?

Tidak. PPNS disyaratkan berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan prajurit aktif tunduk pada peradilan militer. Merangkap dua status bukan pilihan yang tersedia.

26. Bukankah personel militer biasa ditempatkan di lembaga sipil?

Benar, untuk lembaga yang bukan penegak hukum seperti pencarian dan pertolongan, hal itu lazim. Yang tidak bisa adalah jabatan yang menuntut kewenangan penyidikan sipil.

27. Bagaimana bila seluruh personel militer Bakamla pensiun atau alih status menjadi ASN agar bisa menyidik?

Maka dua hal terjadi sekaligus: TNI AL kehilangan personel terlatih, dan Bakamla berubah menjadi lembaga sipil berkapal dengan penyidik, yang berarti persis deskripsi KPLP dan PSDKP yang sudah ada.

28. Jadi pilihan apa yang tersisa bagi Bakamla?

Tetap militer sehingga tidak boleh menyidik, atau menjadi sipil penuh sehingga tidak lagi berbeda dari yang sudah ada. Pilihan ketiga hanyalah bertahan di wilayah abu-abu, dan wilayah abu-abu itulah yang dipersoalkan MK.

29. Realistiskah merevisi seluruh undang-undang sektoral dalam dua tahun?

Dalam sejarah legislasi keamanan laut kita, dua tahun umumnya cukup untuk menyepakati bahwa pembahasannya memang penting.

Bagian F. Pintu Kelima dan Keenam: Militer atau Koordinator

30. Jika Bakamla diberi kewenangan bersenjata penuh, apa bedanya dengan TNI AL?

Tidak banyak, selain warna kapal. Negara ini belum merasa perlu memiliki dua angkatan laut.

31. Jika Bakamla hanya koordinator, apakah koordinasi memerlukan armada dan senjata?

Tidak. Rapat koordinasi cukup memerlukan ruangan, proyektor, dan kudapan.

32. Bukankah koordinasi lintas kementerian sudah tersedia di Kemenko Polkam?

Sudah. Menambah koordinator di atas koordinator adalah cara terhormat untuk memperpanjang rantai tanpa memperkuatnya.

33. Jika koordinator tidak boleh menindak, siapa yang bertanggung jawab saat koordinasi gagal?

Semua orang, yang dalam praktiknya berarti tidak ada seorang pun.

Bagian G. Ruangan Terakhir

34. Adakah satu opsi yang menghasilkan kewenangan tegas, tanpa tumpang tindih, dan tanpa menambah beban pemeriksaan?

Tidak ada. Setiap pintu kembali ke lorong yang sama.

35. Jika begitu, apa yang sebenarnya sedang dipertahankan: fungsinya atau lembaganya?

Fungsinya sudah dijalankan instansi lain. Yang tersisa untuk dipertahankan hanyalah papan namanya.

36. Konstitusi melindungi warga atau melindungi lembaga?

Warga. Pasal 28D ayat (1) tidak pernah menyebut nama satu lembaga pun.

37. Apa nilai tambah mempertahankan lembaga yang kewenangan penegakan hukumnya gugur otomatis?

Nilai tambahnya bersifat seremonial: papan nama, kop surat, dan acara peringatan tahunan.

38. Lebih bertanggung jawab menyerahkan aset secara tertib, atau menunggu tenggat lewat?

Menyerahkan secara tertib. Kapal yang berpindah tangan masih bisa berlayar; kapal yang menunggu kepastian hanya berkarat.

39. Jika semua jawaban mengarah ke satu kesimpulan, mengapa kesimpulan itu belum dinyatakan terbuka?

Karena kata "bubar" sulit diucapkan di ruang rapat. Untunglah tersedia padanan yang jauh lebih nyaman: desain ulang.

Bagian K. Tiga Tahap Menuju Dermaga Terakhir

40. Apa yang terjadi lebih dulu: kewenangannya atau lembaganya?

Kewenangannya. Sekitar September 2028, bila tidak ada desain ulang, kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur dengan sendirinya. Tidak perlu sidang baru, tidak perlu palu kedua.

41. Apakah lembaganya ikut hilang pada hari itu?

Tidak. Yang gugur adalah kewenangannya, bukan papan namanya. Lembaga bisa tetap berdiri, lengkap dengan kop surat dan mata anggaran.

42. Lalu bagaimana lembaganya berhenti bekerja?

Dengan cara paling birokratis yang pernah ada: kosong dengan sendirinya. Personel militer kembali ke TNI AL karena negara tidak memerlukan dua kekuatan laut bersenjata, dan personel sipil perbantuan kembali ke kementerian asalnya.

43. Mengapa personel bisa pulang sendiri tanpa ada yang membubarkan?

Karena itu akibat berantai dari syarat hukum, bukan soal loyalitas. Agar Bakamla dapat menegakkan hukum, ia butuh PPNS. PPNS harus ASN. Maka personel militer wajib pensiun atau alih status lebih dulu. Dan setelah alih status pun, PPNS hanya sah bila instansinya menyelenggarakan urusan yang disidik.

44. Kalau Bakamla diberi urusan sektoral agar PPNS-nya sah, apa yang terjadi?

Urusan pelayaran dan perikanan sudah dipegang Kemenhub dan KKP. Begitu diberikan kepada Bakamla, Bakamla berubah menjadi salinan KPLP atau PSDKP dengan papan nama berbeda. Negara membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama.

45. Ke mana personel sipil perbantuan pergi?

Kembali ke kementerian dan lembaga asalnya, karena di sanalah kewenangan, jabatan, dan jenjang kariernya berada. Tidak ada yang menunggu di lembaga yang tidak boleh menindak.

46. Bagaimana dengan personel militer yang menolak alih status?

Kembali ke TNI AL. Di Bakamla tidak ada lagi tugas penegakan hukum yang boleh mereka jalankan, sementara pangkat dan kariernya tetap hidup di kesatuan.

47. Bagaimana dengan personel militer yang justru memilih alih status?

Mereka pun tidak bertahan di Bakamla, melainkan masuk ke kementerian yang memiliki kewenangan, karena hanya di sana seorang ASN dapat diangkat menjadi PPNS. Dua pilihan, dua arah, dan tidak satu pun menuju Bakamla.

48. Lalu apa yang tersisa di kantor pusat?

Pegawai tetap Bakamla yang tidak punya instansi asal, sejumlah aset yang menunggu status, dan sebuah papan nama. Papan nama itulah yang masih memiliki mata anggaran.

49. Apakah pengosongan itu sudah berarti pembubaran?

Belum. Itu baru koma. Lembaga tanpa kewenangan dan tanpa orang, tetapi masih tercantum dalam undang-undang dan masih memiliki mata anggaran, bisa bertahan bertahun-tahun dalam keadaan seperti itu.

50. Jadi apa langkah terakhirnya?

Pencabutan pasal Bakamla dalam UU Kelautan dan Perpres No. 178 Tahun 2014, disertai pengalihan aset serta penempatan pegawai tetapnya. Dalam bahasa yang lebih santai: setelah kosong dengan sendirinya, barulah disuntik mati secara resmi.

51. Siapa yang memegang jarum suntiknya?

Bukan MK. MK hanya menulis resep dan mencantumkan masa berlakunya. Yang menyuntik adalah pemerintah dan DPR, dan sejauh ini keduanya masih sibuk membaca label.

52. Apa akibatnya bila langkah terakhir itu tidak pernah dilakukan?

Kita memperoleh hasil terburuk dari semua skenario: lembaga tanpa kewenangan, tanpa personel, tetapi tetap menyerap anggaran. Pengosongan adalah pekerjaan waktu; penutupan adalah pekerjaan pemerintah.

Bagian I. Lalu Uangnya ke Mana? (Bonus: Hitung-hitungan Kasar)

53. Apakah membubarkan Bakamla menghemat anggaran negara?

Ya, tetapi tidak sebesar yang dibayangkan orang yang gemar menyebut angka besar di media sosial. Yang benar-benar hemat adalah biaya lembaganya, bukan biaya menjaga lautnya.

54. Berapa anggaran Bakamla belakangan ini?

Pagu 2025 semula Rp1,084 triliun lalu dipangkas menjadi Rp729 miliar karena kebijakan efisiensi. Untuk 2026, Bakamla mengusulkan Rp7,01 triliun dan hanya memperoleh sekitar Rp1,44 triliun, lalu mengajukan tambahan Rp5,69 triliun yang antara lain untuk 35 pos pantau.

55. Apakah seluruh anggaran itu menjadi penghematan bila Bakamla bubar?

Tidak. Kapal tetap harus berlayar, radar tetap harus menyala, dan awak tetap harus digaji. Biaya itu ikut pindah ke KPLP dan PSDKP bersama asetnya.

56. Kalau begitu, apa yang benar-benar dihemat?

Biaya menjadi lembaga: markas pusat, zona, jabatan struktural, rapat koordinasi, serta patroli yang selama ini beririsan dengan instansi lain. Ditambah satu penghematan yang jarang dihitung: tidak perlu membangun dua sistem pantau untuk laut yang sama.

57. Berapa kira-kira angkanya?

Secara kasar: sebagian dari pagu tahunan sekitar Rp1,4 triliun, ditambah usulan tambahan Rp5,69 triliun yang tidak perlu lagi diperdebatkan setiap tahun. Angka pastinya baru muncul setelah inventarisasi aset dan personel.

58. Kalau dialihkan ke Makan Bergizi Gratis, seberapa berarti?

Pagu MBG 2026 mencapai Rp218,77 triliun dengan realisasi Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. Dana Rp1,4 triliun hanya menambah sekitar setengah persen. Dengan asumsi kasar satu porsi Rp10 ribu, angka itu setara sekitar 140 juta porsi. Kecil bagi APBN, besar bagi anak yang kebagian.

59. Kalau dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih?

Pemerintah membatasi pembiayaan maksimal sekitar Rp3 miliar per gerai. Artinya Rp1,4 triliun setara sekitar 480 gerai koperasi desa. Dari kapal patroli menjadi gerai desa: perpindahan yang tidak lazim, tetapi tetap bisa dihitung.

60. Jadi apakah penghematan ini alasan utama pembubaran?

Bukan. Alasan utamanya konstitusional, bukan kalkulator. Penghematan hanyalah bonus, dan bonus tidak pernah menjadi dasar putusan MK.

61. Bukankah keamanan laut tidak boleh dihitung untung rugi?

Betul. Karena itu uangnya tidak dihilangkan, melainkan dipindahkan ke instansi yang boleh menindak. Yang dipangkas adalah duplikasi, bukan kehadiran negara di laut.

Bagian J. Pintu Darurat: Apakah UU Keamanan Laut Menjawab Masalah?

62. Apakah RUU itu menyebut Bakamla sebagai penyidik secara tegas, lengkap dengan jenis pidana dan hukum acaranya?

Selama itu belum tertulis, jawabannya belum. Dan selama belum tertulis, persoalan dalam perkara 180 tetap utuh, hanya berpindah ke rancangan baru.

63. Apakah RUU itu mencabut atau membatasi kewenangan penyidikan instansi lain atas objek yang sama?

Kalau tidak, tumpang tindih tetap hidup dan perintah MK belum terpenuhi. Menambah satu penyidik tanpa mengurangi yang lain bukan penataan, melainkan penumpukan.

64. Instansi mana persisnya yang kewenangannya akan dikurangi?

Pertanyaan ini biasanya membuat ruang rapat mendadak hening. Selama tidak ada yang mengangkat tangan, undang-undangnya hanya akan menambah baris dalam daftar pemeriksa kapal.

65. Apakah RUU memisahkan pelanggaran administratif dari tindak pidana?

Harus, karena dari situlah perkara ini bermula. Jika sertifikat kedaluwarsa masih bisa berujung penahanan kapal dan awak, undang-undang baru hanya mengganti kop surat penahanannya.

66. Apakah RUU mengatur beda kewenangan di laut teritorial dan di ZEE sesuai UNCLOS?

Wajib. Di ZEE, kapal asing punya kebebasan berlayar, dan yang dapat ditindak terbatas pada sumber daya, riset tanpa izin, serta pencemaran. Undang-undang yang melewatkan hal ini akan menimbulkan insiden diplomatik, bukan kepastian hukum.

67. Apakah RUU mengatur ganti rugi dan pengawasan bila kapal ditahan keliru?

Kalau tidak, pemilik kapal berikutnya akan kembali ke Mahkamah Konstitusi, dan kita mengulang cerita ini dengan nomor perkara yang berbeda.

68. Berapa undang-undang sektoral yang harus ikut direvisi agar tidak bertabrakan?

Setidaknya UU Pelayaran, UU Perikanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, dan ketentuan hukum acara pidana. Satu undang-undang baru menuntut satu paket revisi, bukan satu tanda tangan.

69. Jika UU Keamanan Laut berdiri sendiri tanpa revisi sektoral, undang-undang mana yang menang saat berbenturan?

Perdebatan itu akan diselesaikan di pengadilan, satu kapal demi satu kapal, selama bertahun-tahun. Biayanya ditanggung pelaku pelayaran, bukan pembentuk undang-undang.

70. Setelah UU No. 66 Tahun 2024 memisahkan keselamatan dan keamanan, apakah UU Keamanan Laut akan menyatukannya kembali?

Jika ya, negara mengubah arah dua kali dalam waktu kurang dari lima tahun. Pelaku pelayaran berhak bertanya apakah yang sedang didesain ulang itu lembaganya atau kebijakannya.

71. Sudahkah RUU ini masuk prioritas legislasi, dan di tahap mana pembahasannya?

Selama jawabannya masih berupa draf yang telah disusun, kita sedang berbicara tentang niat, bukan tentang undang-undang.

72. Realistiskah menyelesaikan undang-undang sebesar ini beserta revisi sektoralnya sebelum tenggat sekitar September 2028?

Dua tahun untuk satu undang-undang baru dan lima revisi sektoral adalah target yang optimistis, bahkan untuk parlemen yang sedang bersemangat.

73. Berapa lama RUU Keamanan Laut sudah diwacanakan sebelum putusan MK, dan mengapa belum selesai?

Sudah bertahun-tahun. Paling tidak sejak tahun 2004. Alasannya selalu sama: setiap instansi setuju perlu penataan, asalkan bukan kewenangannya yang ditata.

74. Apa rencana cadangan bila sampai tenggat undang-undang itu belum disahkan?

Rencana cadangannya sudah ditulis MK: kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur dengan sendirinya. Jadi pertanyaannya bukan apakah ada rencana cadangan, melainkan apakah kita menyiapkan diri atau terkejut.

75. Jika Bakamla dipertahankan dengan kewenangan penuh, berapa anggaran yang dibutuhkan?

Jauh di atas pagu sekitar Rp1,44 triliun. Bakamla sendiri pernah mengusulkan tambahan Rp5,69 triliun hanya untuk patroli dan pos pantau.

76. Apakah negara bersedia menaikkan anggaran itu secara berkelanjutan?

Riwayatnya belum menjanjikan: pagu 2025 justru dipangkas dari Rp1,084 triliun menjadi Rp729 miliar, dan usulan tambahan 2026 tidak dipenuhi.

77. Jika kewenangan besar tetapi anggaran terbatas, apa hasilnya?

Lembaga dengan pasal yang gagah dan kapal yang jarang berlayar. Kepastian hukum di atas kertas, kekosongan di atas air.

78. Setelah undang-undang itu berlaku, apakah satu jenis pelanggaran hanya ditangani satu instansi?

Inilah syarat kelulusan pertama. Jika tidak, undang-undang tersebut belum menjalankan perintah MK.

79. Apakah jumlah instansi yang boleh menghentikan dan memeriksa kapal berkurang?

Syarat kelulusan kedua. Penataan yang benar mengurangi antrean di laut, bukan memperpanjangnya.

80. Dapatkah pelaku pelayaran menyebut dengan pasti siapa yang berwenang tanpa membaca lima undang-undang?

Syarat kelulusan ketiga. Bila ketiganya terpenuhi, UU Keamanan Laut adalah jalan keluar yang sah dan pembubaran tidak diperlukan. Bila tidak, undang-undang itu hanya memberi nama baru pada persoalan lama.

Bagian H. Pertanyaan Tandingan yang Harus Dijawab Jujur

81. Jika Bakamla dibubarkan, siapa menghadapi kapal penjaga pantai asing di Natuna Utara?

KPLP dan PSDKP. Keduanya sipil dan berkapal pemerintah, sehingga sah bertindak di ZEE tanpa menaikkan tensi seperti kapal perang.

82. Apakah armada KPLP dan PSDKP cukup untuk hadir terus-menerus di ZEE?

Belum. Karena itu kapal Bakamla tidak dijual, melainkan dialihkan. Yang dibubarkan lembaganya, bukan armadanya.

83. Bagaimana nasib kerja sama internasional antar-penjaga pantai yang sudah dibangun?

Diteruskan oleh KPLP dan Kemlu. Mitra asing bekerja sama dengan negara, bukan dengan kop surat.

Catatan: naskah ini adalah satir dan alat argumentasi berdasarkan pemberitaan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025. MK memerintahkan desain ulang dalam dua tahun dan tidak membubarkan Bakamla; kesimpulan pembubaran adalah tafsiran penulis. Pihak yang berpandangan sebaliknya berpendapat UU Keamanan Laut yang tegas dapat menyelesaikan persoalan kewenangan. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan personel Bakamla.

17 September 2026

Redesign: Kata Sopan dari MK untuk Selamat Tinggal

 


Redesign: Kata Sopan dari MK untuk Selamat Tinggal

Sebuah Satir tentang Bakamla Setelah Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025

17 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B Ponto.

Di sebuah negeri kepulauan dengan laut yang luasnya membuat iri banyak negara, hiduplah sebuah lembaga yang memiliki hampir segalanya: kapal patroli yang gagah, senjata yang mengilap, radar yang bisa melihat jauh, dan seragam yang membuat siapa pun ingin berfoto di dermaga. Hanya satu yang tidak dimilikinya: pasal yang jelas.

Lalu datanglah Mahkamah Konstitusi. Dengan kesantunan khas para hakim, MK tidak mengucapkan kata "bubar". Kata itu terlalu kasar untuk ruang sidang yang ber-AC. MK memilih kata yang lebih modern, lebih internasional, lebih cocok untuk presentasi: desain ulang. Dua tahun, katanya.

Mirip dokter yang berkata, "Kita pantau saja perkembangannya dua tahun ke depan," sambil pelan-pelan menyarankan keluarga mulai membicarakan pembagian warisan.

1. Lembaga yang Serba "Bukan"

Untuk memahami nasib Bakamla, kita harus mengenal identitasnya. Sayangnya, identitas itu paling mudah dijelaskan dengan daftar hal yang bukan dirinya.

 Bukan penyidik. Maka ketika menahan kapal dan 17 awaknya karena alat keselamatan kedaluwarsa, yang kedaluwarsa ternyata bukan hanya alat keselamatannya.

 Bukan militer. Senjatanya ada, tapi statusnya sipil. Seperti membawa payung ke acara yang dilarang hujan.

 Bukan coast guard. Kursi itu sudah dicoret dari UU Pelayaran lewat UU No. 66 Tahun 2024. Undangannya sudah dibatalkan sebelum Bakamla sempat memilih baju.

 Bukan pemeriksa administratif. Syahbandar dan KPLP sudah duduk di kursi itu sejak lama dan tidak berniat bergeser.

Satu-satunya yang pasti tentang Bakamla: bukan murah.

2. Katalog Resmi Desain Ulang

Karena MK memerintahkan desain ulang, mari kita buka katalog pilihannya. Semua paket tersedia, semua dijamin berakhir di tempat yang sama.

Paket Penyidik Premium. Bakamla diberi kewenangan menyidik penuh. Selamat! Kini sebuah kapal dagang yang lewat bisa diperiksa oleh enam instansi, bukan lima. MK yang meminta kepastian hukum tentu akan terharu melihat tumpang tindih kini punya dasar undang-undang.

Paket Non-Penyidik Hemat. Bakamla boleh berpatroli, melihat, memotret, dan melapor. Tetapi menghentikan dan memeriksa kapal dalam rangka pidana adalah upaya paksa, dan upaya paksa milik penyidik. Hasilnya: kapal patroli bernilai ratusan miliar yang fungsinya setara kamera pengawas yang bisa berlayar.

Paket Administratif. Bakamla memeriksa dokumen kapal. Syahbandar menoleh, KPLP mengangkat alis, dan nakhoda menyiapkan map yang sama untuk ketiga kalinya hari itu.

Paket Coast Guard. Maaf, paket ini sudah ditarik dari peredaran oleh UU No. 66 Tahun 2024. Silakan pilih paket lain.

Paket Militer. Bakamla dijadikan kekuatan bersenjata. Indonesia kini punya dua angkatan laut. TNI AL membaca kabar ini sambil menyeruput kopi dan tidak berkomentar, karena memang tidak perlu.

Paket Koordinator. Bakamla cukup mengoordinasikan instansi lain. Pilihan paling damai, dengan satu catatan kecil: untuk memimpin rapat koordinasi tidak diperlukan kapal patroli, apalagi meriam. Cukup ruang rapat, proyektor, dan kudapan.

Setiap kewenangan yang ingin diberikan kepada Bakamla ternyata sudah punya pemilik. Memberikannya lagi melanggar kepastian hukum. Tidak memberikannya membuat Bakamla tidak berguna. Katalog ini, singkatnya, adalah labirin tanpa pintu keluar.

3. Kecerdikan Jam Pasir

Di sinilah kita harus mengagumi logika MK. MK tidak berwenang membubarkan lembaga. Tetapi MK bisa menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945, lalu menambahkan satu kalimat: jika dalam dua tahun tidak didesain ulang, kewenangan penegakan hukumnya tidak lagi berlaku.

Itu bukan pembubaran. Itu jam pasir. MK tidak menutup pintu, MK hanya memasang pegas yang akan menutupnya sendiri.

Lalu apakah dua tahun cukup untuk mendesain ulang? Dalam tradisi legislasi keamanan laut kita, dua tahun biasanya cukup untuk menyepakati bahwa rancangan undang-undangnya penting, membentuk tim, lalu menjadwalkan rapat untuk membahas jadwal rapat berikutnya.

Maka yang tersurat adalah desain ulang. Yang tersirat, siapa pun yang pernah membaca katalog di atas bisa menebaknya sendiri.

4. Pembagian Warisan yang Tertib

Karena akhir cerita sudah bisa ditebak, lebih baik dua tahun ini dipakai untuk hal yang produktif: membagi warisan dengan tertib, tanpa sengketa keluarga.

 Senjata pulang ke TNI AL, rumah yang memang punya surat izin untuk menyimpannya.

 Kapal diserahkan kepada KPLP dan PSDKP, yang sudah lama punya kewenangan tetapi sering kekurangan kapal. Akhirnya kewenangan dan armada bisa tinggal satu atap.

 Sistem deteksi dan radar, mata yang selama ini bisa melihat tapi tidak boleh menyentuh, dipinjamkan kepada mereka yang boleh menyentuh.

 Para personel, yang selama ini bekerja keras di tengah ombak ketidakjelasan pasal, tidak ikut dibubarkan. Yang dibubarkan hanyalah ketidakjelasannya.

Kapal tetap berlayar. Radar tetap menyala. Hanya papan nama di dermaga yang perlu dicat ulang. Dan bukankah itu juga semacam desain ulang?

Penutup

Suatu hari nanti, ketika ada kapal asing melintas di Natuna Utara dan yang datang menghadang adalah kapal KPLP atau PSDKP dengan kewenangan yang jelas, mungkin kita akan mengenang Bakamla dengan senyum: lembaga yang punya segalanya, kecuali satu pasal.

MK tidak pernah bilang bubar. MK hanya bilang redesign. Dan dalam bahasa hukum yang santun, itulah cara paling sopan untuk mengucapkan selamat tinggal.

Catatan: Tulisan ini adalah satir berdasarkan pemberitaan Putusan MK 180/PUU-XXIII/2025. Amar putusan memerintahkan desain ulang, bukan pembubaran; tafsiran pembubaran adalah pandangan penulis. Pihak yang ingin mempertahankan Bakamla berpendapat UU Keamanan Laut yang tegas dapat menjadi jalan keluar. Tulisan ini tidak ditujukan untuk merendahkan para personel Bakamla.