22 Juni 2026

Ketika Dana Desa Dipakai Menambal Utang Koperasi Desa Merah Putih

Ketika Dana Desa Dipakai Menambal Utang Koperasi Desa Merah Putih

Siapa yang Sebenarnya Dirugikan?

Sebuah catatan untuk pemerintah, dari warga desa yang ikut menanggung.

Jakarta 22 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KEPALA PUSAT KOPERASI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ABRI (PUSKOPPABRI) JAKARTA 

 

Bayangkan sebuah desa kecil. Tahun ini ia menerima dana desa untuk memperbaiki jalan yang rusak, menambah gizi anak di posyandu, dan membantu warga miskin lewat bantuan langsung. Tahun depan, sebagian besar dana itu tidak lagi bisa dipakai untuk hal-hal tersebut. Ia sudah “dipesan” untuk satu tujuan: mencicil pembangunan sebuah koperasi yang belum tentu menguntungkan, dan belum tentu dibutuhkan warganya.

Inilah yang sedang terjadi di puluhan ribu desa di Indonesia hari ini.

Program besar, beban yang dialihkan ke bawah

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah salah satu program andalan pemerintah, dengan target 80.000 koperasi di seluruh negeri. Niatnya mulia: memperkuat ekonomi desa. Tidak ada yang menolak cita-cita itu.

Persoalannya bukan pada cita-cita, melainkan pada siapa yang membayar dan siapa yang menanggung risikonya.

Setiap koperasi dibiayai pinjaman bank hingga Rp3 miliar, dengan tenor enam tahun. Yang mengejutkan, bukan koperasi yang melunasi utang itu, melainkan dana desa. Pemerintah merancang skema di mana lebih dari separuh dana desa — sekitar Rp40 triliun dari total Rp60,6 triliun setiap tahun — dialihkan untuk mencicil dan menjamin utang koperasi.

Artinya, uang yang seharusnya menjadi hak seluruh warga desa kini dikunci untuk satu program yang sumber manfaatnya jauh lebih sempit.

Untungnya untuk anggota, ruginya untuk semua

Di sinilah letak ketidakadilan yang paling mendasar.

Keuntungan koperasi — yang disebut Sisa Hasil Usaha — hanya dibagikan kepada anggota yang terdaftar, sesuai besarnya simpanan dan transaksi mereka. Itu wajar dalam logika koperasi. Tapi dana yang membiayai koperasi itu berasal dari dana desa, yang menurut undang-undang adalah milik seluruh warga desa dan harus diputuskan penggunaannya lewat Musyawarah Desa.

Maka muncul ketimpangan yang sulit dibantah: bila koperasi untung, yang menikmati adalah anggotanya. Bila koperasi rugi atau gagal, yang menanggung adalah semua warga — termasuk mereka yang tidak pernah menjadi anggota, lewat dana pembangunan yang menyusut. Risiko disebar ke seluruh desa, sementara manfaat dipusatkan pada sebagian kecil.

Angka-angka yang harus dibaca pemerintah

Ini bukan sekadar kekhawatiran. Lembaga riset ekonomi independen sudah menghitungnya.

Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan risiko gagal bayar koperasi mencapai Rp85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman — dan risiko itu ditanggung langsung oleh pemerintah desa. Pemerintah sendiri bahkan telah menyiapkan skema untuk memotong hingga separuh dana desa sebagai kompensasi bila koperasi macet.

Dampaknya tidak berhenti di desa. Celios memperkirakan program ini berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto sekitar Rp9,85 triliun, mengurangi pendapatan masyarakat Rp10,21 triliun, dan mengurangi penyerapan tenaga kerja hingga lebih dari 800.000 orang. Belum lagi biaya peluang sekitar Rp76 triliun yang ditanggung bank negara — uang yang seharusnya bisa mengalir ke sektor-sektor yang benar-benar produktif.

“Crowding out”: pembangunan desa yang tersedot

Para ekonom menyebut gejala ini crowding out — anggaran pembangunan tersedot untuk menambal risiko usaha. Ketika ruang fiskal desa sudah sempit, lalu sebagian besarnya dikunci untuk mencicil utang koperasi, maka jalan tetap berlubang, layanan kesehatan tetap minim, dan bantuan untuk warga miskin tetap seret.

Logikanya sederhana dan mengkhawatirkan. Koperasi dituntut beromzet besar setiap bulan agar bisa mencicil. Tapi di banyak desa, pertanyaannya tak terjawab: koperasi ini akan menjual apa, kepada siapa, di tengah daya beli warga yang terbatas? Bila koperasi tak menghasilkan laba, lubang keuangan tetap menganga setiap tahun, bunga terus berjalan, dan dana desa terus terpotong untuk menutupinya.

Dibangun dari atas, bukan dari kebutuhan warga

Sejarah perkoperasian kita memberi pelajaran pahit. Koperasi yang dibentuk secara paksa dari atas — bukan tumbuh dari kebutuhan nyata warga — cenderung sepi, mangkrak, dan akhirnya gagal. Sejumlah pengamat menilai program ini mengulang pola lama yang bersifat top-down: dibentuk serentak melalui instruksi lintas kementerian, bukan dari musyawarah warga yang benar-benar membutuhkannya.

Koperasi yang sepi transaksi adalah koperasi yang gagal bayar. Dan koperasi yang gagal bayar berarti dana desa yang terus tergerus.

Bukan hanya soal uang, tapi soal kedaulatan desa

Ada kerugian yang lebih dalam dari sekadar rupiah: hilangnya hak desa untuk menentukan nasibnya sendiri.

Undang-undang menjamin otonomi desa — bahwa warga, lewat Musyawarah Desa, berhak menentukan ke mana dana pembangunannya diarahkan. Ketika lebih dari separuh dana itu dikunci dari pusat untuk satu program tertentu, otonomi itu menjadi semu. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah maupun Undang-Undang Desa, dan merupakan gejala sentralisasi fiskal yang mengikis otonomi daerah.

Desa berubah dari subjek pembangunan menjadi sekadar pelaksana perintah — dan penanggung utang.

Yang kami minta dari pemerintah

Kritik ini bukan untuk menolak koperasi. Koperasi yang sehat, yang tumbuh dari kebutuhan warga, adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Justru karena itu, program ini perlu diselamatkan dari desain yang berisiko menghancurkannya. Kami mengusulkan empat hal:

1.   Hentikan penguncian dana desa secara paksa. Kembalikan kewenangan penggunaan dana desa kepada Musyawarah Desa. Desa yang ingin dan mampu boleh ikut; desa yang belum siap jangan dipaksa menanggung utang.

2.  Putus rantai “gagal bayar ditanggung dana desa.” Risiko bisnis koperasi tidak boleh dibebankan pada anggaran pembangunan warga. Cari skema pembiayaan yang risikonya ditanggung secara proporsional, bukan dilimpahkan ke bawah.

3.   Dahulukan kelayakan, bukan kecepatan. Setiap koperasi harus melewati kajian kelayakan: ada pasarnya, ada pengelolanya, ada kebutuhannya. Membangun 80.000 koperasi dengan tergesa hanya akan melahirkan 80.000 gerai mangkrak yang menjadi beban.

4.  Buka transparansi dan pengawasan. Publik berhak tahu ke mana dana mengalir, berapa yang sudah tersalur, dan berapa koperasi yang benar-benar beroperasi sehat.

Penutup

Dana desa lahir dari sebuah janji: bahwa pembangunan harus dimulai dari yang paling bawah, dari warga yang paling sering terlupakan. Ketika dana itu dialihkan untuk menambal utang program yang dipaksakan dari atas, janji itu sedang diingkari.

Pemerintah masih punya waktu untuk mengoreksi arah. Memperkuat ekonomi desa tidak boleh dilakukan dengan memiskinkan desa lebih dulu. Karena pada akhirnya, bila program ini gagal, yang menanggung bukan para perancangnya di Jakarta — melainkan warga desa, satu jalan berlubang dan satu posyandu kosong pada satu waktu.

Tulisan ini disusun berdasarkan data dan kajian dari lembaga riset ekonomi independen serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebarkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.

Memunggungi Bung Hatta : Koperasi Merah Putih dan Pengkhianatan terhadap Roh Koperasi

Memunggungi Bung Hatta :

Koperasi Merah Putih dan Pengkhianatan terhadap Roh Koperasi

Sebuah refleksi untuk pemerintah dan siapa pun yang masih percaya pada cita-cita ekonomi kerakyatan.

Jakarta 22 Juni 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KEPALA PUSAT KOPERASI PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI ABRI (PUSKOPPABRI) JAKARTA

 

Ada satu nama yang tidak bisa dilewatkan setiap kali kita berbicara tentang koperasi di Indonesia: Mohammad Hatta. Bapak Koperasi Indonesia. Wakil presiden pertama yang menanggalkan jabatan demi prinsip, dan menghabiskan sebagian besar hidupnya memikirkan bagaimana rakyat kecil bisa berdiri di atas kaki sendiri.

Hari ini, pemerintah membangun puluhan ribu koperasi dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Programnya besar, ambisius, dan dibungkus dengan retorika ekonomi kerakyatan. Tetapi bila Bung Hatta masih hidup dan membaca rancangan program ini, besar kemungkinan ia akan terkejut — bukan karena bangga, melainkan karena melihat namanya, koperasi, dipakai untuk sesuatu yang justru bertentangan dengan hampir semua hal yang ia perjuangkan.

Tulisan ini bukan untuk menolak koperasi. Justru sebaliknya. Ini adalah ajakan untuk kembali membaca apa yang sebenarnya dimaksud Hatta dengan koperasi — dan menimbang dengan jujur apakah program hari ini setia atau justru memunggunginya.

Apa kata Hatta tentang koperasi

Bagi Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah gerakan akar rumput — dibentuk dari bawah, oleh rakyat, lahir dari kesadaran bersama untuk menghadapi ketidakadilan ekonomi dan membangun kemandirian kolektif.

Dalam tulisan-tulisannya, terutama Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1954), Hatta menegaskan satu hal yang sering dilupakan hari ini: koperasi tidak bisa dibentuk dengan surat keputusan, dicanangkan lewat pidato, atau dikemas sebagai proyek pemerintah. Koperasi hanya akan kokoh bila ia lahir dari inisiatif anggota yang percaya dan memahami makna koperasi itu sendiri.

Tiga pilar pemikirannya patut diingat.

Pertama, kemandirian (self-help). Hatta meyakini koperasi harus membangkitkan kepercayaan rakyat pada kemampuannya sendiri — penting, katanya, untuk membasmi mental rendah diri warisan penjajahan. Modal koperasi sejati datang dari simpanan anggotanya, bukan dari belas kasihan atau pinjaman pihak luar.

Kedua, peran negara yang terbatas. Negara, menurut Hatta, boleh dan harus mendorong, melindungi, serta menciptakan iklim agar koperasi tumbuh. Tetapi negara tidak boleh menjadi pendiri, apalagi pengendali. Koperasi yang terlalu dekat dengan kekuasaan akan kehilangan watak pendidikannya, dan berubah menjadi organisasi semu — rapi secara bentuk, kosong secara makna.

Ketiga, koperasi sebagai sekolah demokrasi. Di dalam koperasi, anggota belajar bermusyawarah, mengambil keputusan bersama, dan memikul tanggung jawab kolektif. Inilah yang membuat Hatta menyebut koperasi sebagai sekolah bagi watak bangsa, bukan sekadar mesin pencari laba.

Dengan tiga ukuran inilah kita seharusnya menilai Koperasi Merah Putih. Dan hasilnya mengkhawatirkan.

Pertentangan pertama: dibentuk dari atas, bukan dari bawah

Koperasi Merah Putih lahir dari Instruksi Presiden, ditargetkan 80.000 unit, dibangun serentak melalui satuan tugas lintas kementerian. Ini adalah definisi paling murni dari pendekatan dari atas ke bawah — persis model yang ditolak Hatta.

Tidak ada musyawarah warga yang mendahuluinya. Tidak ada kesadaran kolektif yang menumbuhkannya. Yang ada adalah target, tenggat, dan peresmian massal. Koperasi seperti ini bukan tumbuh; ia ditanam paksa. Dan tanaman yang ditanam di tanah yang tidak menghendakinya jarang berbuah.

Pertentangan kedua: berutang sejak lahir, bukan mandiri

Inilah ironi yang paling tajam. Hatta memimpikan koperasi sebagai sarana rakyat untuk mandiri. Koperasi Merah Putih justru dimodali pinjaman bank hingga Rp3 miliar per unit, ditambah beban dari dana desa.

Koperasi ini tidak lahir dari simpanan anggota yang menyisihkan rezekinya sendiri. Ia lahir dalam keadaan berutang, dengan cicilan yang membentang enam tahun ke depan. Ini bukan menolong diri sendiri — ini ketergantungan yang dilembagakan sejak hari pertama. Padahal sejarah sudah memberi pelajaran: koperasi yang dibesarkan dengan bantuan dan fasilitas, tanpa kemandirian, pada akhirnya kehilangan keberaniannya untuk berdiri sendiri. Bantuan yang berlebihan, dalam kata-kata para pewaris pemikiran Hatta, adalah racun bagi kemandirian.

Pertentangan ketiga: negara sebagai pengendali, bukan pendorong

Hatta menggariskan batas yang jelas: negara mendorong, tidak mengendalikan. Lihatlah Koperasi Merah Putih. Negara yang membentuknya. Badan usaha milik negara yang membangun fisiknya. Kementerian yang bahkan mewakili desa dalam menandatangani kontrak pembangunan. Anggaran yang ditentukan dari pusat. Penggunaan dana desa yang dikunci lewat peraturan menteri.

Di mana ruang bagi prakarsa rakyat? Hampir tidak ada. Negara di sini bukan sekadar pendorong yang menyediakan tanah subur; ia adalah penanam, pemilik bibit, sekaligus penagih panen. Inilah yang Hatta peringatkan akan melahirkan koperasi semu: lengkap administrasinya, megah gerainya, tetapi kosong dari ruh partisipasi anggota.

Pertentangan keempat: mengejar jumlah, melupakan makna

Karena dikejar target dan tenggat, program ini sibuk menghitung berapa banyak koperasi yang berdiri, bukan apakah ada kesadaran yang tumbuh. Padahal bagi Hatta, koperasi adalah proses pendidikan yang membutuhkan waktu dan kesabaran. Anggota perlu memahami, percaya, lalu memiliki.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah “berapa banyak koperasi yang sudah dibentuk,” melainkan “siapa yang menghendakinya dan untuk siapa koperasi itu sebenarnya bekerja.” Sebuah koperasi yang dibentuk tanpa kehendak anggotanya akan sepi transaksi. Dan koperasi yang sepi adalah koperasi yang gagal — meninggalkan gerai kosong dan utang yang harus ditanggung warga desa, anggota maupun bukan.

Pelajaran yang sengaja dilupakan

Bangsa ini pernah menempuh jalan yang sama. Pada masa Orde Baru, Koperasi Unit Desa dibentuk dari atas, dianakemaskan dengan fasilitas dan bantuan, lalu satu per satu mati suri begitu sokongan negara surut. Yang bertahan justru koperasi-koperasi yang tumbuh dari bawah atas dasar kemandirian, seperti gerakan Credit Union.

Sejarah itu belum lama. Mengulanginya dengan nama baru dan warna bendera tidak akan mengubah hasilnya. Koperasi yang dibangun di atas paksaan dan utang akan menempuh nasib yang sama dengan pendahulunya.

Yang kami harapkan

Bila pemerintah sungguh-sungguh ingin menghormati Bung Hatta — bukan sekadar mengutip namanya di hari peringatan — ada jalan yang lebih setia pada cita-citanya:

     Berhenti memaksa. Kembalikan keputusan kepada warga lewat Musyawarah Desa. Biarkan koperasi tumbuh di desa yang benar-benar menghendakinya.

     Berhenti membebani dengan utang. Bangun koperasi di atas simpanan dan kesadaran anggota, bukan di atas pinjaman yang menjeratnya sejak awal.

     Ubah peran negara. Jadilah pendorong dan pelindung, bukan pendiri dan pengendali. Berikan pelatihan, perlindungan hukum, dan akses pasar — bukan instruksi dan target.

     Dahulukan pendidikan, bukan jumlah. Lebih baik seribu koperasi yang hidup dan sadar daripada delapan puluh ribu gerai yang mangkrak.

Penutup

Koperasi Merah Putih memakai nama yang mulia. Tetapi nama saja tidak cukup. Koperasi sejati, kata Hatta, bukan soal papan nama dan gedung, melainkan soal ruh: kemandirian, kesadaran, dan demokrasi yang tumbuh dari bawah.

Selama program ini dibangun dari atas, dimodali utang, dan dikendalikan negara, ia akan tetap menjadi koperasi hanya pada kulitnya. Di dalamnya, ia memunggungi segala hal yang diperjuangkan Bapak Koperasi Indonesia.

Masih ada waktu untuk berbalik menghadap. Karena menghormati Bung Hatta bukanlah dengan membangun koperasi sebanyak-banyaknya, melainkan dengan membangunnya sebenar-benarnya.

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada pemikiran Mohammad Hatta sebagaimana terhimpun dalam berbagai karya dan kajian akademik tentang koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta pada fakta pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disebarkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawal kebijakan publik.

5 Juni 2026

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

RUU KEAMANAN LAUT ADALAH MIMPI DISIANG HARI

Setiap undang-undang di laut sudah memiliki penyidiknya sendiri. Laut sudah penuh — dan tidak menyisakan satu jengkal pun tempat bagi undang-undang, atau lembaga, yang baru.

Jakarta 5 Juni 2026
Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CPARB

Ada satu pola yang berulang setiap kali negara ini menghadapi persoalan rumit: kita merindukan undang-undang baru seolah ia mantra. Persoalan apa pun dianggap bisa diselesaikan dengan satu beleid tambahan, satu lembaga tambahan, satu lembar pasal tambahan. Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut yang kini digadang-gadang sebagai jalan menuju penguatan sistem keamanan laut nasional adalah contoh paling mutakhir dari kebiasaan itu. Dan seperti kebanyakan mantra, ia indah diucapkan, tetapi tidak menyembuhkan apa-apa. RUU ini adalah mimpi di siang hari: terdengar visioner, padahal sedang mencari-cari tempat yang sebenarnya sudah tidak tersisa.

Eksekusi Sudah Diserahkan kepada Penyidiknya Masing-Masing.

Inilah inti yang kerap dikaburkan. Penegakan hukum di laut — eksekusi yang sesungguhnya — tidak pernah menggantung tanpa tuan. Ia sudah diserahkan secara tegas kepada penyidik masing-masing sektor. Setiap undang-undang di laut tidak hanya mengatur perbuatan yang dilarang, tetapi juga menunjuk siapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menanganinya sampai berkas perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penangkapan ikan ilegal: penyidiknya PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Pelanggaran kepabeanan dan cukai: penyidiknya PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelayaran dan keselamatan di laut: penyidiknya PPNS di lingkungan Perhubungan Laut. Tindak pidana umum: ditangani Polair. Pertahanan dan penegakan di wilayah yurisdiksi: pada TNI Angkatan Laut. Setiap pintu sudah ada penjaganya, dan setiap penjaga sudah memegang kuncinya sendiri. Ruang penegakan hukum di laut, dengan kata lain, sudah terbagi habis.

Maka pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur oleh para pengusul RUU Keamanan Laut sangat sederhana: jika setiap pelanggaran sudah ada undang-undangnya, sudah ada penyidiknya, dan sudah ada institusinya — undang-undang baru ini akan mengisi kekosongan yang mana? Tidak ada kekosongan. Yang ada hanyalah keinginan mencari tempat.

Mengapa Bakamla Tidak Pernah Bisa Menyidik

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Ketika Undang-Undang Kelautan tahun 2014 melahirkan Badan Keamanan Laut, undang-undang itu tidak dapat — dan memang tidak — memberikan status penyidik kepada Bakamla. Bakamla diberi fungsi patroli dan koordinasi, tetapi tidak pernah memegang kewenangan penyidikan mandiri sebagaimana dimiliki PPNS sektoral.

Akibatnya jelas: sebuah lembaga yang boleh hadir di laut tetapi tidak boleh menuntaskan perkara akan selalu berada dalam posisi canggung. Ia bisa menghentikan, tetapi tidak bisa menyidik. Ia bisa mengejar, tetapi harus menyerahkan kepada penyidik lain untuk diproses. Inilah akar dari segala upaya berikutnya: bukan untuk menambal kekosongan hukum bangsa, melainkan untuk mencarikan kewenangan yang sah bagi sebuah lembaga yang sejak awal tidak diberi kunci.

UU 66/2024 Menggembok Pintu Terakhir

Kalau masih ada yang ragu bahwa laut sudah penuh, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menutup perdebatan itu. Undang-undang ini menghapus pasal-pasal yang dahulu menjadi payung pembentukan Sea and Coast Guard, dan menggantinya dengan rezim yang menamai fungsi penjagaan laut dan pantai sebagai Pengawasan Pelayaran di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

Lebih dari itu, undang-undang ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan peraturan di bidang pelayaran, dalam rangka penyidikan, dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil — yakni PPNS Perhubungan Laut, atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Dengan rumusan itu, KPLP menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghentikan, memeriksa, mengawasi, dan menyidik kapal di ranah pelayaran. Pintu bagi lembaga mana pun di luar kementerian teknis untuk masuk ke ruang itu telah digembok rapat.

Perhatikan apa yang sesungguhnya terjadi di sini. Negara baru saja, melalui undang-undang termutakhir, menegaskan kembali bahwa kewenangan di laut diberikan kepada penyidik sektoral yang spesifik — bukan dikumpulkan ke satu lembaga payung. Arah legislasi nasional justru bergerak berlawanan dengan semangat RUU Keamanan Laut. Bagaimana mungkin satu undang-undang baru hendak menyatukan kewenangan, sementara undang-undang yang baru saja disahkan justru mempertegas pembagiannya?

Siasat Ganti Nama yang Sia-Sia

Maka inilah yang sebenarnya sedang berlangsung. Setelah Undang-Undang Kelautan tidak bisa memberi Bakamla status penyidik, kini muncul siasat baru: mengganti baju persoalan itu menjadi Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut. Tujuannya bukan rahasia — mencarikan tempat dan kewenangan bagi sebuah lembaga di tengah laut yang sudah penuh sesak oleh penjaga yang masing-masing telah memegang kuncinya.

Namun ganti nama tidak menciptakan ruang yang tidak ada. Anda tidak bisa menempatkan pemain baru di lapangan yang setiap posisinya sudah terisi, hanya dengan memberinya seragam baru. Selama setiap undang-undang sektoral masih hidup dan setiap PPNS masih memegang kewenangannya, undang-undang keamanan laut yang baru tidak akan menemukan tempat untuk berdiri — kecuali dengan merampas kewenangan yang sudah sah dimiliki lembaga lain, yang justru akan melahirkan tumpang tindih baru, bukan menghapusnya.

Laut Sudah Penuh

Kesimpulannya tegas dan tidak perlu diperhalus. Laut Indonesia tidak kekurangan undang-undang, tidak kekurangan lembaga, dan tidak kekurangan penyidik. Eksekusi sudah diserahkan kepada penyidiknya masing-masing, dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah menutup celah terakhir yang mungkin dipakai sebagai pintu masuk. Tidak diperlukan banyak siasat untuk mencari tempat bagi sebuah lembaga di laut yang sudah penuh.

Jika tujuan kita sungguh memperkuat keamanan laut nasional, jalankan undang-undang yang sudah ada secara konsisten, tegakkan koordinasi antarpenyidik yang sudah punya kewenangan, tambah kapal dan personel di lapangan, serta bangun pusat data bersama — semuanya bisa dimulai tanpa satu pasal baru pun. RUU Keamanan Laut bukan langkah maju. Ia adalah upaya mencari tempat yang tidak tersisa, dibungkus dengan jargon yang mentereng. Dengan kata lain, ia adalah mimpi di siang hari: indah saat dibayangkan, dan menguap begitu kita membuka mata pada laut yang sebenarnya — laut yang sudah penuh, dan tidak lagi memerlukannya.

 

3 Juni 2026

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus: Sebuah Putusan yang Non-Executable

Tinjauan Yuridis atas Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., CPM, CParb.

Jakarta, 3 Juni 2026


Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Andrie Yunus, yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan, perlu dicermati secara jernih. Dari sudut pandang hukum acara, putusan tersebut menyimpan persoalan logis dan yuridis yang mendasar. Secara praktik, putusan itu sulit—untuk tidak mengatakan mustahil—dieksekusi (non-executable), dan dikhawatirkan hanya menjadi “pelipur lara” prosedural bagi pemohon, dengan alasan-alasan berikut.

1. Terbentur Kompetensi Absolut Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif TNI merupakan kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Peradilan Militer.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—berstatus prajurit aktif. Dengan demikian, demi hukum, Polda Metro Jaya kehilangan kewenangan untuk menyidik perbuatan para terdakwa, karena subjek hukumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan diadili melalui mekanisme Peradilan Militer. Polri tidak memiliki legalitas untuk mengintervensi subjek hukum militer di luar koridor peradilan koneksitas.

2. Nihilnya Unsur Sipil dalam Fakta Persidangan

Argumen bahwa penyidikan harus dilanjutkan demi mencari “aktor intelektual” atau “pelaku dari unsur sipil” gugur ketika diuji dengan fakta persidangan yang tengah berjalan.

Perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hingga tahap pembuktian saat ini, tidak ditemukan indikasi, alat bukti, maupun petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pihak sipil—baik sebagai pelaku penyertaan (deelneming) maupun sebagai aktor intelektual. Karena seluruh pelaku materiil di lapangan beserta penggeraknya berasal dari lingkungan militer, tidak tersisa objek maupun subjek hukum sipil yang dapat menjadi sasaran penyidikan Polri. Tanpa unsur sipil, syarat lahirnya perkara koneksitas tidak terpenuhi.

3. Putusan Praperadilan yang Tidak Memiliki Daya Eksekusi

Perkara pokok telah beralih ke ranah peradilan—bahkan Peradilan Militer—dan tidak pernah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan, karena berkas dilimpahkan ke Puspom TNI, bukan dihentikan. Dalam kondisi ini, perintah agar Polri “melanjutkan proses hukum” menjadi buntu secara praktik.

Polri tidak dapat menerbitkan laporan model baru atau memaksakan penyidikan tanpa subjek hukum sipil yang dituju. Memaksakannya justru berisiko menimbulkan penyidikan fiktif, atau menyentuh kembali subjek yang perkaranya sedang diadili di Peradilan Militer. Karena itu, putusan praperadilan ini sejatinya tidak memiliki daya eksekusi nyata. Ia lebih merupakan pemenuhan prosedural—“pelipur lara”—bagi pihak yang secara psikologis belum puas, tetapi secara hukum acara tidak mengubah status penanganan perkara yang telah berada di bawah Peradilan Militer.

Kesimpulan

Sepanjang tidak terdapat unsur sipil, perkara ini berada di bawah kompetensi absolut Peradilan Militer dan tidak memenuhi syarat koneksitas. Upaya menghidupkan kembali penyidikan di Polri melalui putusan praperadilan adalah langkah yang, secara hukum acara pidana, sukar menemukan pijakan eksekusinya. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum, bukan dualisme penanganan perkara.

29 Mei 2026

TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

 TANGGAPAN ATAS PERNYATAAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI 2011-2013 

Medan, 30 Mei 2026

Saya menanggapi pernyataan resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan di Pelabuhan Belawan. Agar jelas dan terukur, saya tanggapi pernyataan tersebut satu per satu.

1. Kejaksaan menyatakan: penetapan tersangka terhadap RVL dan tiga mantan pejabat KSOP Belawan telah melalui proses hukum dan didukung alat bukti yang cukup sesuai perundang-undangan.

Tanggapan saya: “Sesuai prosedur” dan “alat bukti cukup” adalah klaim, bukan bukti. Pertanyaannya bukan apakah ada prosedur, melainkan apakah prosedur itu menyasar pihak yang tepat dan didukung materi yang benar. Saya telah membaca Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini, dan saya tidak menemukan uraian yang menunjukkan KSOP sebagai pihak yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Alat bukti yang cukup untuk perbuatan yang keliru sasaran tetaplah keliru.

2. Kejaksaan menyatakan: penyidikan tidak dilakukan secara gegabah, dan penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk PT Pelindo selaku operator pelabuhan.

Tanggapan saya: justru pengakuan ini memperkuat keberatan saya. Kejaksaan sendiri menyebut PT Pelindo sebagai operator pelabuhan. Operator itulah yang menjalankan dan menerima pembayaran jasa pemanduan — sesuai PM Perhubungan No. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta UU No. 17 Tahun 2008 yang memisahkan secara tegas fungsi regulator dari fungsi operator dalam penyelenggaraan pelabuhan. KSOP berada di sisi regulator pengawas keselamatan, bukan di sisi penerima uang.

3. Kejaksaan menyatakan: Pelindo dan General Manager-nya sudah diperiksa sebagai saksi.

Tanggapan saya: di sinilah letak kejanggalan yang paling terang. Pihak yang menerima dan mengelola uang jasa pemanduan, yaitu Pelindo beserta General Manager-nya, hanya didudukkan sebagai saksi. Sementara pejabat KSOP yang tidak pernah menerima maupun memegang uang itu justru ditahan sebagai tersangka. Bila aliran uang ada di tangan operator, mengapa yang dipenjarakan adalah pengawasnya? Logika ini terbalik dan patut dipertanyakan publik.

4. Kejaksaan menyatakan: telah dilakukan perhitungan kerugian negara dan memang terdapat kerugian negara di dalamnya, ditaksir hingga miliaran rupiah.

Tanggapan saya: ini pernyataan paling mendasar yang saya tolak. Di dalam BAP yang saya baca, tidak terdapat nominal kerugian keuangan negara yang hilang. Maka saya bertanya: angka miliaran rupiah itu lahir dari perhitungan siapa, dengan metode apa, dan atas dasar dokumen yang mana? Penjelasan Pasal 603 KUHP — pasal yang dipakai Kejaksaan sendiri — menegaskan bahwa “merugikan keuangan negara” dimaknai berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara, yaitu BPK. Dan unsur kerugian negara dalam KUHP baru harus dibuktikan nyata dan pasti, bukan sekadar potensi. Tanpa hasil audit BPK, angka miliaran rupiah itu bukan kerugian negara yang sah, melainkan baru sebatas taksiran penyidik.

5. Kejaksaan menyatakan: penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, dan seluruh langkah telah sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Tanggapan saya: dua alat bukti permulaan adalah syarat untuk menetapkan tersangka, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi. Penetapan tersangka tetap wajib menunjuk perbuatan pidana yang konkret pada tiap orang. Kualifikasi “korupsi” hanya sah dan final melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan melalui pernyataan penyidik di tahap penyidikan. Menjunjung asas praduga tak bersalah, kesimpulan “terdapat kerugian negara” tidak boleh mendahului pembuktian yang sah.

6. Kejaksaan menyatakan: penyidikan berjalan profesional dan objektif, serta perkara masih terus berkembang.

Tanggapan saya: kalau memang demikian, hal itu justru mudah dibuktikan dengan keterbukaan. Saya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjawab empat hal secara terang: di bagian mana berkas perkara memuat nominal kerugian negara; siapa yang menghitung dan dengan metode apa; apakah sudah ada hasil audit resmi BPK; dan perbuatan konkret apa dari masing-masing tersangka. Selama empat hal ini belum dijawab, “profesional dan objektif” baru sebatas pernyataan.

Saya menyampaikan tanggapan ini demi marwah penegakan hukum, bukan demi kepentingan pribadi siapa pun. Apabila kejanggalan ini tidak memperoleh penjelasan yang memadai, saya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari fungsi pengawasan. 

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto

9 Mei 2026

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

Jakarta 08 Mei 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. ST, SH, MH

Prolog: Sebuah Pisau Bedah Bernama Falsifikasi

Dalam sejarah pemikiran modern, ada satu konsep yang menjadi alat paling tajam untuk menguji kekokohan klaim — baik klaim ilmiah maupun klaim hukum: **falsifikasi** yang digagas Karl Popper, filsuf Austria-Britania, dan kemudian dihidupkan kembali oleh Nassim Nicholas Taleb — statistikawan berdarah Lebanon-Amerika — melalui metafora *Angsa Hitam (Black Swan)*.

Tesis intinya sederhana, namun mematikan:

 **Satu fakta empiris yang nyata dapat mengguncang seluruh teori besar.**

Selama berabad-abad orang Eropa percaya pada proposisi universal: *“Semua angsa berwarna putih.”* Cukup ditemukannya **satu** angsa hitam di Australia pada abad ke-17 untuk meruntuhkan klaim itu seketika. Tidak peduli berapa juta angsa putih yang telah dicatat sebelumnya — satu angsa hitam menggugurkan seluruh generalisasi.

Logika inilah yang akan saya pakai untuk membongkar premis yang dibangun oleh Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer (perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025).

 Bagian I — Premis yang Sedang Dibangun

Dalam serangkaian persidangan, kedua Yang Mulia hakim itu mempersoalkan independensi hakim militer dengan pertanyaan yang kira-kira berbunyi:

 *“Bagaimana hakim militer dapat memutus dengan adil, sementara secara struktural mereka masih berada di bawah pengaruh Panglima TNI — baik melalui Papera, pembinaan administratif, maupun jenjang karier?”*

Mari kita tanggalkan pakaian retorisnya dan telanjangi bentuk logisnya:

**Premis mayor:** Setiap hakim yang struktur pengusulan/pembinaannya berada di tangan kekuasaan eksternal, niscaya keadilannya tergerus.

**Premis minor:** Hakim militer dibina secara administratif oleh Panglima TNI.

-**Konklusi:** Maka hakim militer tidak dapat memutus secara adil.

Inilah klaim universal — berbentuk persis seperti *“Semua angsa berwarna putih.”* Dan klaim universal selalu tunduk pada satu hukum besi: **ia bisa diruntuhkan hanya oleh satu kontra-fakta**.

## Bagian II — Sang Angsa Hitam: Kasus Aswanto (2022)

Pada **29 September 2022**, terjadi peristiwa yang menjadi *angsa hitam* dalam sejarah konstitusi Indonesia: Hakim Konstitusi **Aswanto dicopot oleh DPR** di tengah masa jabatannya — secara sepihak, tanpa proses sebagaimana diatur Pasal 23 UU MK.

Yang menjadikan kasus ini sempurna sebagai angsa hitam adalah pengakuan terbuka pelakunya sendiri. Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto, dengan gamblang menyebut alasan pencopotan:

*“Aswanto kerap menganulir undang-undang produk DPR”* dan *“tidak berkomitmen dengan DPR.”*

Ia bahkan tidak menampik bahwa pencopotan itu adalah **keputusan politik**.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merangkumnya dengan kalimat yang seharusnya dibingkai di setiap ruang sidang konstitusi:

*“Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi.”*

Inilah angsa hitam itu — terdokumentasi, telanjang, tak terbantahkan.

## Bagian III — Asimetri Empirik yang Membatalkan Premis

Mari uji premis Saldi-Suhartoyo dengan empat indikator empirik secara berdampingan.

**Indikator pertama** — adakah lembaga pengusul atau pembina yang memiliki kuasa struktural atas hakim? Pada keduanya, jawabannya adalah *ya*. MK memiliki tiga jalur pengusulan (Presiden, DPR, Mahkamah Agung), sementara hakim militer berada di bawah pembinaan administratif Mabes TNI. Sampai di sini, posisi keduanya setara.

**Indikator kedua** — pernahkah seorang hakim *secara nyata* ditarik karena putusannya tidak sesuai keinginan pengusungnya? Di MK, jawabannya: **sudah terjadi pada tahun 2022 melalui kasus Aswanto.** Di peradilan militer, tidak ada preseden setara yang terdokumentasi. Inilah titik di mana asimetrinya mulai terbuka.

**Indikator ketiga** — pernahkah pihak pengusung secara terbuka mengakui bahwa motif penarikan hakim adalah politis? Di MK, sekali lagi: **sudah terjadi**, melalui pernyataan eksplisit Ketua Komisi III DPR yang tanpa malu mengaku itu “keputusan politik”. Di peradilan militer, tidak ada catatan demikian.

**Indikator keempat** — pernahkah penarikan hakim itu sendiri melanggar undang-undang yang mengaturnya? Di MK, **sudah terjadi**: pencopotan Aswanto dinyatakan banyak ahli sebagai pelanggaran Pasal 23 UU MK. Di peradilan militer, tidak ada peristiwa serupa.

Empat indikator, empat angsa hitam yang justru bersarang di pekarangan MK sendiri.

Inilah ironi konstitusional yang harus dihadapi langsung oleh dua hakim itu:

 **Fakta empirik justru membuktikan kebalikan dari apa yang mereka khawatirkan.**

Yang ditakuti dari peradilan militer — bahwa hakim akan ditarik karena putusannya tak sesuai keinginan pembina — *justru sudah pernah terjadi di MK*, bukan di lingkungan peradilan militer.

## Bagian IV — Tiga Pertanyaan Popperian yang Mematikan

Maka pertanyaan falsifikasi yang mesti dijawab oleh majelis hakim adalah:

**Pertama:**

Jika *kemungkinan struktural* sudah cukup untuk menggugat independensi hakim militer, bukankah *kejadian empirik nyata* jauh lebih menggugat independensi MK?

**Kedua:**

Bagaimana mungkin lembaga yang anggotanya pernah dicopot pengusungnya karena putusan yang dianggap “merugikan”, merasa berhak menghakimi independensi lembaga lain yang justru *belum pernah* mengalami peristiwa serupa?

**Ketiga:**

Jika MK menggunakan standar *“kemungkinan tekanan komando”* untuk menggugat hakim militer, mengapa standar yang sama tidak diterapkan pada MK sendiri — yang telah memiliki bukti empirik nyata bahwa pengusungnya tidak segan menarik hakim yang dianggap *“menyebalkan”*?

## Bagian V — Saat Standar Sendiri Menjadi Bumerang

Inilah keindahan logika falsifikasi: ia tidak peduli pada jubah, gelar, atau wibawa institusi. Ia hanya menuntut **konsistensi**.

Saldi Isra dan Suhartoyo telah membangun standar penilaian independensi hakim berdasarkan *struktur kekuasaan pengusul*. Tetapi standar yang sama, ketika dikembalikan ke lembaga mereka sendiri, justru mendapati MK gagal lebih dulu daripada peradilan militer.

Dalam kerangka Popper, premis *“hakim militer pasti tidak independen karena ada Panglima”* sudah **terfalsifikasi** — bukan oleh argumen lawan, melainkan oleh kenyataan empirik bahwa angsa hitam itu hidup, bernapas, dan justru bersarang di gedung MK sendiri pada tahun 2022.

## Epilog

Maka dengan hormat, izinkan kesimpulan ini ditegaskan:

*Bila satu angsa hitam cukup untuk meruntuhkan klaim “semua angsa berwarna putih”, maka satu kasus Aswanto cukup untuk meruntuhkan klaim Saldi-Suhartoyo bahwa hanya peradilan militer yang patut dicurigai independensinya.*

Sebab fakta tidak pernah berdusta. Dan fakta hari ini berbicara dengan suara yang jelas:

**Dalam soal “hakim ditarik pengusung karena putusan tak sesuai rencana”, MK-lah yang justru memiliki preseden — bukan peradilan militer.**

 Lalu  apalagi yang membuat keraguan terhadap INDEPENDENSI HAKIM MILITER ? 

Jika Mk benar benar merasa independen absolut mengapa pernah ada hakim MK ditarik oleh pengusungnya karena konflim poltik ?  Mari kita jujur memgakuinya !!!

8 Mei 2026

MENCARI INDEPENDENSI ABSOLUT DI BALIK TOGA DAN SERAGAM MILITER

MENCARI INDEPENDENSI ABSOLUT DI BALIK TOGA DAN SERAGAM MILITER

Sebuah Satire Konstitusional tentang Hakim, Politik, dan Ketakutan Kehilangan Jabatan

Jakarta 08 Mei 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.

 

I. PROLOG: KETIKA INDEPENDENSI MENJADI KATA YANG TERLUKA

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, independensi selalu dibicarakan dengan penuh kehormatan. Kata itu terdengar agung, nyaris sakral. Ia diucapkan dalam seminar, ditulis dalam putusan, dan dipajang sebagai mahkota negara hukum.

Namun di balik toga hitam dan palu sidang, sesungguhnya independensi hakim di Indonesia masih menyimpan ketakutan yang tidak pernah benar-benar selesai:
ketakutan kehilangan jabatan.

Trauma itu bukan khayalan.

Sejarah mencatat bagaimana seorang hakim konstitusi pernah “ditarik” di tengah masa jabatannya oleh lembaga pengusul. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam dalam kesadaran ketatanegaraan Indonesia.

Pesan yang lahir dari peristiwa itu sangat mengerikan:

seorang hakim dapat kehilangan kursinya bukan karena melanggar hukum, tetapi karena putusannya tidak lagi disukai kekuasaan.

Dan sejak saat itu, independensi absolut berubah menjadi sesuatu yang terus dibicarakan, tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan.

Hakim boleh berbicara tentang kebebasan hati nurani.

Tetapi selama nasibnya masih berada dalam bayang-bayang lembaga pengusul, maka kebebasan itu sesungguhnya masih bersyarat.

II. KEGELISAHAN SALDI ISRA DAN SUHARTOYO

Kegelisahan tentang independensi hakim bukan sesuatu yang lahir dari ruang kosong.

Saldi Isra dan Suhartoyo berkali-kali menyinggung pentingnya kemerdekaan hakim dari intervensi kekuasaan.

Kegelisahan itu sangat masuk akal.

Bagaimana mungkin seorang hakim dapat sepenuhnya bebas apabila ada lembaga di luar pengadilan yang secara politik dapat menentukan keberlangsungan jabatannya?

Bagaimana mungkin hakim benar-benar merdeka apabila setiap putusan berpotensi menimbulkan risiko politik terhadap dirinya sendiri?

Dan di sinilah ironi besar negara hukum modern muncul.

Selama ini kritik keras justru diarahkan kepada hakim militer.
Mereka dianggap tidak independen karena berasal dari institusi bersenjata, memiliki pangkat, hidup dalam struktur komando, dan memakai seragam.

Tetapi pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah:

apakah hakim sipil benar-benar lebih bebas daripada hakim militer?

III. PARADOKS BESAR NEGARA HUKUM INDONESIA

Selama bertahun-tahun publik diajarkan untuk percaya bahwa seragam militer identik dengan ketidakbebasan.

Namun realitas justru memperlihatkan sesuatu yang sangat ironis.

Hakim militer hari ini berada dalam sistem One Roof System di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pembinaan yudisial, administrasi, promosi, dan mutasi dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Agung.

Secara kelembagaan, mereka berada dalam struktur yudisial yang jelas.

Sebaliknya, hakim yang lahir dari mekanisme politik sering kali membawa beban psikologis yang jauh lebih berat: 
beban utang politik,
beban kompromi,
dan beban relasi dengan kekuatan pengusul.

Hakim militer mungkin memiliki rantai komando.

Tetapi politik memiliki rantai kepentingan.

Dan rantai kepentingan jauh lebih berbahaya karena bekerja diam-diam, tidak tertulis, dan sering kali tidak terlihat.

IV. POLITIK ADALAH INTERVENSI PALING HALUS DAN PALING MEMATIKAN

Intervensi militer selalu ditakuti karena terlihat jelas.

Tetapi intervensi politik jauh lebih berbahaya justru karena ia bekerja secara halus.

Politik tidak perlu memerintah secara langsung.

Politik cukup menciptakan rasa takut.

Takut kehilangan jabatan.
Takut tidak diperpanjang.
Takut dikucilkan.
Takut dihukum karena terlalu berani.

Dan sejak rasa takut itu masuk ke ruang batin hakim, maka independensi mulai mati perlahan.

Inilah yang sering tidak disadari.

Ancaman terbesar terhadap kebebasan hakim modern bukan lagi tekanan fisik.

Ancaman terbesar adalah ketergantungan politik.

V. FAKTA EMPIRIS YANG SULIT DIBANTAH

Ada fakta yang sangat tidak nyaman untuk diucapkan secara terbuka:

sampai hari ini belum pernah ada Panglima TNI menarik hakim karena tidak menyukai putusan pengadilan.

Sebaliknya, sejarah ketatanegaraan Indonesia justru menunjukkan bahwa ancaman paling nyata terhadap independensi hakim datang dari dunia politik sipil.

Ironinya sangat keras.

Seragam militer terus dicurigai sebagai ancaman terhadap kebebasan hakim.

Tetapi tekanan nyata justru lebih sering datang dari jas politik.

Militer dituduh memiliki struktur komando.

Tetapi politik memiliki struktur kepentingan.

Dan kepentingan politik jauh lebih licin daripada perintah komando mana pun.

VI. SATIRE KONSTITUSIONAL: JIKA INGIN INDEPENDENSI ABSOLUT, ANGKAT SAJA HAKIM DARI MILITER

Karena itu, sebagai sebuah satire konstitusional, bila negara benar-benar ingin mewujudkan cita-cita independensi absolut sebagaimana menjadi kegelisahan Saldi Isra dan Suhartoyo, maka saat ini sistem yang secara empiris paling mungkin mendekati keinginan tersebut justru adalah mengangkat hakim yang berasal dari militer.

Mengapa?

Karena fakta menunjukkan:

belum pernah terjadi Panglima TNI menarik hakim hanya karena tidak menyukai putusannya.

Tidak ada tradisi “recall” ala politik parlementer.

Tidak ada ancaman pergantian karena perubahan arah kepentingan partai.

Tidak ada tekanan elektoral.

Tidak ada hutang budi kepada fraksi politik.

Prajurit tidak lahir dari transaksi pemilu.

Prajurit tidak hidup dari kompromi partai.

Dan prajurit tidak bergantung pada tepuk tangan politik untuk mempertahankan kehormatannya.

Tentu saja ini adalah satire.

Ini bukan ajakan mengganti demokrasi dengan militerisme.

Ini justru sindiran keras terhadap kemunafikan sistem politik kita sendiri.

Kita terlalu sering menuduh seragam sebagai ancaman kebebasan,
tetapi lupa bahwa kebebasan hakim paling sering runtuh bukan karena sepatu lars,
melainkan karena tekanan kekuasaan politik yang memakai jas dan dasi.

VII. ROMANTISME PALSU TENTANG HAKIM SIPIL

Ada romantisme berlebihan dalam cara berpikir hukum Indonesia:
seolah-olah selama seseorang memakai toga sipil, maka ia otomatis netral dan bebas.

Padahal sejarah dunia menunjukkan bahwa intervensi terhadap peradilan paling sering terjadi melalui mekanisme politik sipil.

Tirani modern tidak selalu datang dengan tank.

Kadang ia datang melalui rapat fraksi.

Kadang melalui mekanisme evaluasi.

Kadang melalui ancaman administratif.

Kadang melalui tekanan politik yang dibungkus bahasa konstitusional.

Dan semuanya dilakukan atas nama demokrasi.

Inilah ironi negara hukum modern:

semakin politis proses pengangkatan hakim, semakin besar kemungkinan independensi hakim berubah menjadi ilusi.

VIII. YANG HARUS DIPUTUS BUKAN SERAGAMNYA, TETAPI TALI PUSAR POLITIKNYA

Bangsa ini harus mulai jujur kepada dirinya sendiri.

Masalah utama bukan sipil atau militer.

Masalah utamanya adalah:

apakah seorang hakim dapat kehilangan jabatannya karena keberanian putusannya?

Jika jawabannya masih “ya”, maka independensi absolut belum pernah benar-benar ada.

Dan selama hakim masih memiliki rasa takut terhadap lembaga pengusul,
selama jabatan hakim masih bisa dipakai sebagai alat tekanan,
maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya lahir.

Karena itu, yang harus diputus bukan hubungan hakim dengan latar belakang institusinya.

Yang harus diputus adalah:

tali pusar politik antara hakim dan lembaga pengusulnya.

IX. EPILOG: TOGA, SERAGAM, DAN KEBERANIAN MELAWAN KEKUASAAN

Pada akhirnya, independensi hakim tidak ditentukan oleh pakaian yang dikenakan.

Bukan oleh toga.

Bukan oleh jas sipil.

Dan bukan pula oleh seragam militer.

Independensi ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana:

apakah seorang hakim dapat berkata “tidak” kepada kekuasaan tanpa takut kehilangan jabatannya?

Jika jawabannya belum pasti,
maka independensi absolut masih jauh dari kenyataan.

Dan mungkin satire terbesar negara hukum Indonesia hari ini adalah:

mereka yang paling sering dicurigai tidak independen justru mungkin adalah kelompok yang secara empiris paling sedikit mengganggu independensi hakim.

Sementara mereka yang paling sering berbicara tentang demokrasi, justru berkali-kali memperlihatkan kemampuan untuk menekan kebebasan hakim melalui kekuasaan politik yang mereka miliki.