Selat Malaka Bukan Milik Bakamla: Ketika Pejabat Negara Salah Paham UNCLOS
Jakarta 24 April 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Soleman B Ponto, ST, SH, MH,CPM, CPARB
Pernyataan Kepala Bakamla tentang kemungkinan memungut biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka bukan sekadar keliru. Ini adalah kesalahan serius yang menunjukkan kegagalan memahami hukum laut internasional pada tingkat paling dasar.
Dalam negara yang mengklaim diri sebagai poros maritim dunia, pernyataan seperti ini bukan hanya memalukan, tetapi juga berbahaya. Ia memperlihatkan bahwa pejabat yang berbicara justru tidak memahami fondasi hukum yang mengatur ruang laut yang ingin ia kelola.
Padahal, hukum yang dimaksud sudah jelas, tegas, dan tidak membuka ruang tafsir: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Kesalahan yang Tidak Bisa Ditoleransi: Salah Kategori Hukum
Menyamakan Selat Malaka dengan Terusan Panama atau Suez adalah kesalahan yang bahkan tidak layak muncul dalam diskursus kebijakan.
Ini bukan sekadar “analogi yang kurang tepat”.
Ini adalah kesalahan kategori hukum yang fatal.
- Panama dan Suez = kanal buatan → boleh dikenakan biaya
- Selat Malaka = selat alami internasional → tunduk pada transit passage
Perbedaan ini diajarkan pada tingkat paling dasar dalam hukum laut. Jika ini saja tidak dipahami, maka:
yang bermasalah bukan kebijakannya, tetapi kapasitas memahami hukum itu sendiri.
UNCLOS Sudah Jelas: Tidak Ada Ruang untuk Pungutan
UNCLOS tidak ambigu. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu.
Dalam rezim transit passage, negara pantai:
- tidak boleh menghambat
- tidak boleh menunda
- tidak boleh memungut biaya hanya karena kapal lewat
Kalimat kuncinya sederhana:
Lintas di selat internasional adalah hak global, bukan objek fiskal negara.
Jika tetap ingin memungut biaya, maka itu bukan kebijakan kreatif—itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Masalah Utama: Tidak Mengerti Apa yang Dibaca
Ada dua kemungkinan, dan keduanya sama-sama mengkhawatirkan:
- UNCLOS tidak pernah dibaca secara utuh
- Sudah dibaca, tetapi tidak dipahami
Keduanya berujung pada satu hal:
pengambilan posisi publik tanpa dasar hukum yang benar
Padahal, UNCLOS bukan dokumen sembarangan. Ia adalah:
- dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan
- fondasi legitimasi wilayah laut Indonesia
- kontrak hukum Indonesia dengan dunia
Jika ini tidak dipahami, maka setiap kebijakan yang lahir dari pemahaman tersebut berpotensi menyesatkan.
Ironi Besar: Justru Melemahkan Indonesia Sendiri
Wacana ini bukan memperkuat Indonesia. Justru sebaliknya.
Jika Indonesia memaksakan pungutan di Selat Malaka:
- Indonesia melanggar UNCLOS
- Indonesia merusak kredibilitasnya sendiri
- Indonesia membuka konflik dengan negara pengguna jalur global
- Indonesia mempertaruhkan status negara kepulauan
Dengan kata lain:
yang dikira sebagai langkah kedaulatan, justru menjadi tindakan yang merusak kedaulatan itu sendiri.
Retorika Kedaulatan yang Menyesatkan
Seringkali gagasan seperti ini dibungkus dengan narasi “ini wilayah kita, kita berhak”.
Itu keliru.
Dalam hukum laut modern:
- Tidak semua yang berada dalam wilayah geografis adalah objek kontrol absolut
- Ada ruang yang menjadi kepentingan internasional
- Ada kewajiban yang melekat pada kedaulatan
Selat Malaka adalah salah satunya.
Mengklaim hak pungutan di sana bukan menunjukkan kekuatan negara, tetapi:
menunjukkan ketidaktahuan terhadap batas kedaulatan yang diakui hukum internasional.
Ini Bukan Sekadar Salah—Ini Berbahaya Secara Strategis
Masalahnya bukan hanya pada benar atau salah. Tetapi pada dampaknya:
- Menyesatkan publik
- Mengacaukan arah kebijakan
- Membuka potensi konflik internasional
- Merusak posisi tawar Indonesia
Dalam bahasa yang lebih lugas:
Pernyataan ini tidak hanya salah secara hukum, tetapi berpotensi menyeret negara ke dalam posisi yang lemah secara internasional.
Penutup: Negara Tidak Boleh Dikelola dengan Pemahaman Keliru
Dalam urusan strategis seperti Selat Malaka, tidak ada ruang untuk:
- asumsi
- analogi yang salah
- atau tafsir yang tidak berdasar
Yang ada hanyalah hukum internasional yang mengikat.
Dan dalam konteks ini, harus dikatakan secara tegas:
Pernyataan Bakamla tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami atau tidak menguasai prinsip dasar UNCLOS yang justru menjadi fondasi hukum laut Indonesia.
Jika ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pejabat, tetapi kepentingan strategis negara di mata dunia.