23 September 2026

Semua Sudah Dikerjakan Orang Lain, Bakamla Mau Mengerjakan Apa?

 


Semua Sudah Dikerjakan Orang Lain, Bakamla Mau Mengerjakan Apa?

Tanggapan atas “Masa Depan Lembaga ‘Coast Guard’ Indonesia”

 

Jakarta 23 September 2026
Oleh : Soleman B Ponto.

Arie Afriansyah mengusulkan agar Bakamla diberi kewenangan penyidikan yang “terukur”. Usul ini bukan jalan keluar. Ia mengulang kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya. Setelah dua model gagal, jawaban yang tersisa hanya satu: Bakamla harus dibubarkan.

Konsep coast guard yang dirujuk Afriansyah sudah usang. Judul tulisannya sendiri memakai istilah yang sudah ditinggalkan pembentuk undang-undang. UU No. 66 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden pada 28 Oktober 2024, mengganti nama Bab XVII UU Pelayaran dari “Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)” menjadi “Pengawasan Pelayaran”. Pasal 279 dan 280, yang menjadi dasar pembentukan sea and coast guard, dihapus. Pasal 276 kini menyerahkan tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran kepada Menteri.

Afriansyah memang menyebut perubahan itu, tetapi hanya sebagai catatan sejarah. Ia tetap menjadikan Pasal 277 dan 278 versi lama sebagai pembanding, lalu merancang masa depan Bakamla di atas model yang sudah dicoret DPR sendiri. Pesan pembentuk undang-undang sebenarnya jelas: tidak ada lagi lembaga coast guard yang terpisah. Fungsi itu dikembalikan menjadi pengawasan pelayaran di bawah kementerian teknis. Sebelum memberi masukan untuk Bakamla, Afriansyah perlu membaca ulang UU 66/2024 dengan saksama. Tanpa itu, sarannya justru menghidupkan kembali konsep yang secara hukum sudah dikubur, dan menyeret Bakamla ke jalan buntu yang sama.

Kursi penyidik sudah penuh. Tidak ada satu pun ancaman di laut yang tidak punya penyidik. Illegal fishing ditangani PPNS Perikanan, penyelundupan oleh Bea Cukai, narkotika oleh BNN dan Polri, pencemaran oleh PPNS terkait, perompakan oleh Polri dan TNI AL, pelanggaran wilayah oleh TNI AL. Pelayaran pun sudah punya PPNS sendiri: UU No. 66 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana pelayaran adalah wewenang PPNS Pelayaran. Kekosongan hukum tidak ada. Yang tersisa hanya satu pekerjaan: koordinasi.

Dan koordinasi itulah yang sudah pernah gagal. Bakamla bukan lembaga baru. Ia adalah Bakorkamla yang diganti papan namanya. Sejarahnya jelas. Pada 1972 pemerintah membentuk Bakorkamla karena empat instansi, yaitu TNI AL, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai, saling berebut menangkap kapal penyelundup yang sama. Bahkan benturan antarinstansi tidak jarang terjadi. Lebih dari empat dekade kemudian, masalahnya tetap sama. Bakorkamla tidak pernah mampu menertibkan instansi yang dikoordinasikannya. Karena itulah pada 2014 lembaga itu diubah menjadi Bakamla.

Perhatikan logika perubahan 2014. Negara tidak mengakui bahwa koordinasinya gagal. Yang dilakukan justru memberi badan koordinasi itu kapal, senjata, dan kewenangan menangkap. Lembaga yang gagal mengoordinasikan penyidik malah dijadikan penangkap tanpa status penyidik. Hasilnya sudah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025: norma-norma pokok Bakamla dalam UU Kelautan inkonstitusional bersyarat, dan kewenangan penegakan hukumnya gugur bila tidak didesain ulang dalam dua tahun.

Jadi kita sudah mencoba dua model dan keduanya gagal:

• Model koordinasi (Bakorkamla) gagal karena tidak punya kuasa atas instansi yang dikoordinasikan.

• Model penindak (Bakamla) gagal karena diberi kuasa memaksa tanpa dasar hukum acara.

Kini Afriansyah menawarkan model ketiga: jadikan Bakamla penyidik. Ini tidak menyelesaikan kegagalan pertama maupun kedua. Ini hanya menambah satu penyidik lagi ke meja yang sudah sesak. Hasilnya akan persis seperti tahun 1970-an, hanya saja kini dengan lima, delapan, atau sembilan instansi yang berebut kapal yang sama.

Semua jalan sudah buntu. Mari periksa satu per satu pilihan yang tersisa untuk mempertahankan Bakamla.

• Kembali menjadi koordinator? Sudah dicoba selama lebih dari empat dekade sebagai Bakorkamla, dan gagal. Mengembalikan Bakamla ke fungsi koordinasi berarti memutar jam ke masalah yang justru ingin diakhiri pada 2014.

• Dipertahankan sebagai penindak? Sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Tanpa status penyidik, kewenangan menghentikan, memeriksa, dan menangkap kapal tidak punya tempat dalam hukum acara.

• Dijadikan penyidik? Kursi penyidik sudah penuh. Menambah satu penyidik baru hanya memperbesar tumpang tindih yang menjadi alasan MK membatalkan norma Bakamla.

• Dijadikan coast guard tunggal lewat peleburan? Ini berarti mencabut kewenangan penyidikan dari PPNS Pelayaran, Perikanan, Bea Cukai, dan instansi lain untuk diserahkan kepada lembaga yang tidak pernah punya satu pun penyidik. Selain mustahil secara politik, arah ini bertabrakan langsung dengan UU No. 66 Tahun 2024, yang baru saja menempatkan pengawasan dan penegakan peraturan pelayaran di tangan Menteri Perhubungan.

Empat pintu, empat jalan buntu. Ketika setiap pilihan untuk menyelamatkan sebuah lembaga berakhir pada kegagalan yang sudah terbukti atau pelanggaran konstitusi, yang keliru bukan pilihannya. Yang keliru adalah keberadaan lembaganya.

MK memang tidak memerintahkan pembubaran. MK memerintahkan penataan ulang. Namun MK juga menegaskan bahwa pembentukan lembaga adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, pembubaran adalah salah satu bentuk penataan ulang yang sah. Masalahnya, desain apa pun yang dipilih akan berujung sama, sebab tidak ada satu pun fungsi Bakamla yang belum dimiliki instansi lain dengan undang-undang dan kementeriannya sendiri.

Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran sudah diatur UU Pelayaran dan dijalankan Kementerian Perhubungan melalui KPLP. Pengawasan perikanan sudah diatur UU Perikanan dan dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penyelundupan sudah diatur UU Kepabeanan dan ditangani Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Kedaulatan dan pertahanan di laut adalah tugas TNI AL berdasarkan UU TNI. Narkotika sudah menjadi wewenang BNN dan Polri. Pencemaran laut sudah diatur UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencarian dan pertolongan sudah diatur UU Pencarian dan Pertolongan dan dijalankan Basarnas. Bahkan perumusan kebijakan dan koordinasi keamanan nasional sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Lalu apa yang tersisa untuk Bakamla? Tidak ada. Setiap desain ulang hanya bisa memilih satu dari dua hasil: Bakamla mengerjakan sesuatu yang sudah dikerjakan instansi lain, atau Bakamla mengambil alih kewenangan instansi lain. Yang pertama adalah pemborosan dan tumpang tindih, persis yang dipersoalkan MK. Yang kedua bertabrakan dengan undang-undang sektoral yang berlaku, termasuk UU No. 66 Tahun 2024 yang baru berumur dua tahun. Tidak ada desain ketiga. Lembaga yang tidak memiliki fungsi sendiri tidak dapat didesain ulang; ia hanya dapat ditutup.

Bubarkan Bakamla. Karena itu pembubaran bukan pembangkangan terhadap putusan MK, melainkan satu-satunya penataan ulang yang tidak menambah masalah. Ini juga bukan sikap anti-kehadiran negara di laut. Justru sebaliknya: pembubaran adalah satu-satunya cara agar kehadiran negara di laut berdiri di atas dasar hukum yang sah. Caranya jelas dan dapat diselesaikan sebelum tenggat MK.

Pertama, cabut dasar hukumnya. RUU Keamanan Laut tidak perlu melahirkan lembaga baru. Ia cukup mencabut Pasal 59 ayat (3) sampai Pasal 63 UU Kelautan dan menutup babak Bakorkamla–Bakamla secara resmi.

Kedua, alihkan aset dan personel. Kapal, pangkalan, dan personel Bakamla diserahkan kepada instansi yang sudah memiliki dasar hukum dan penyidik: KPLP yang menjalankan pengawasan pelayaran di bawah Kementerian Perhubungan sesuai UU No. 66 Tahun 2024, serta TNI AL untuk fungsi pertahanan. Tidak ada kapal yang dibuang dan tidak ada patroli yang berhenti; yang berubah hanya bendera kewenangannya.

Ketiga, atur koordinasi dengan norma, bukan dengan lembaga. Undang-undang menetapkan instansi pemimpin untuk setiap jenis pelanggaran, kewajiban serah perkara seketika, satu pusat data bersama, dan sanksi bagi pejabat yang menolak berkoordinasi. Pelajaran Bakorkamla jelas: koordinasi tidak gagal karena kurang lembaga, melainkan karena tidak ada kewajiban hukum yang mengikat.

Akan ada yang berkeberatan bahwa Indonesia membutuhkan kapal berlambung putih untuk menghadapi kapal penjaga pantai asing di Natuna tanpa membawa insiden ke ranah militer. Keberatan itu sah, tetapi tidak membutuhkan Bakamla. KPLP, yang menjalankan pengawasan pelayaran berdasarkan UU Pelayaran, adalah aparat sipil dengan dasar hukum dan penyidik sendiri. Serahkan kapal-kapal itu kepadanya, dan Indonesia tetap punya wajah sipil di laut, kali ini dengan kewenangan yang sah.

MK memberi waktu sampai 16 September 2028. Pemerintah dan DPR dapat menghabiskan dua tahun itu untuk mencari desain ulang yang tidak ada, lalu membiarkan kewenangan Bakamla gugur dengan sendirinya dan meninggalkan kekacauan peralihan. Atau mereka dapat mengambil keputusan yang jujur sekarang: menutup lembaga yang sudah dua kali gagal dan menata peralihannya dengan tertib. Masalah laut kita bukan kekurangan lembaga, melainkan kelebihan lembaga. Mengurangi satu adalah awal yang baik.

22 September 2026

MK Menyuruh Bercermin, Bakamla Malah Memesan Seragam Paramiliter



MK Menyuruh Bercermin, Bakamla Malah Memesan Seragam Paramiliter

Jakarta 22 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B Ponto., ST., SH., MH

Ada cara menarik membaca putusan pengadilan: ketika diminta menjelaskan kewenangan, yang disiapkan justru tambahan kekuasaan. Ketika disuruh merapikan rumah, yang diajukan malah proposal membangun istana.

Begitulah kesan yang muncul dari gagasan menjadikan Bakamla sebagai lembaga paramiliter, mengintegrasikan instansi penegak hukum di bawah komando tunggal, lalu mengunci jabatan kepalanya untuk perwira tinggi aktif TNI Angkatan Laut.

Mahkamah Konstitusi mempersoalkan ketidakjelasan kewenangan. Jawaban yang ditawarkan: lembaganya diperbesar, komandannya dipermanenkan, dan instansi lain dimasukkan ke dalam barisan.

Rupanya, obat untuk kewenangan yang tumpang tindih adalah membuat tumpang tindihnya lebih gagah.

Sebelum membicarakan arsitektur besar itu, nomor putusannya perlu dibereskan. Putusan yang memerintahkan penataan ulang Bakamla adalah Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 16 September 2026. Bukan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 sebagaimana disebut dalam naskah usulan tersebut.

Kesalahan nomor tentu dapat diperbaiki. Yang lebih serius adalah apabila arah putusannya ikut dibalik.

MK menyuruh memperjelas. Usulan itu membacanya sebagai kesempatan memperluas.

Dalam paragraf [3.18.2], MK menelusuri perbedaan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum berdasarkan UU Perairan Indonesia. Penegakan hukum dijalankan oleh instansi sesuai kewenangannya; badan koordinasi dapat dibentuk apabila diperlukan. Pada paragraf [3.18.3], MK menekankan bahwa tindakan paksa pro justitia membutuhkan kewenangan yang secara tegas diberikan undang-undang. Bakamla ditempatkan sebagai pendukung penegakan hukum dengan hubungan yang bersifat koordinatif.

Logika yang dapat ditarik dari pertimbangan itu sederhana: tentukan dahulu pekerjaan dan dasar kewenangannya, baru tentukan organisasinya.

Jangan organisasi sudah dipesan, jabatan sudah disiapkan, lalu pekerjaan instansi lain dicari untuk mengisi ruangan.

Indonesia sudah mempunyai TNI untuk pertahanan dan pemeliharaan kedaulatan negara. Indonesia juga mempunyai Polri untuk keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Itulah pembagian dasar dalam Pasal 30 UUD 1945. Pasal tersebut tidak menyediakan sebuah kotak tambahan bernama “paramiliter” yang otomatis boleh mengambil kewenangan dari keduanya.

Karena itu, ketika dikatakan Indonesia tidak mengenal paramiliter, pengertiannya harus jelas: paramiliter bukan sumber kewenangan tersendiri dalam tata hukum kita.

Istilah tersebut boleh terdengar berwibawa dalam seminar. Akan tetapi, ketika seorang warga bertanya mengapa kapalnya diperiksa, ditangkap, atau dibawa, jawabannya harus berupa dasar kewenangan yang sah.

Tidak cukup dijawab, “Karena kami paramiliter.”

Apalagi kalau ditambah, “Komandan kami laksamana.”

Pangkat menjelaskan kedudukan seseorang dalam organisasinya. Pangkat tidak dapat dipakai sebagai pasal cadangan.

Di laut, urusan pertahanan dan penegakan kedaulatan mempunyai TNI AL dalam kerangka tugas TNI. Urusan penegakan hukum mempunyai aparat yang ditunjuk oleh undang-undang, termasuk penyidik sektoral. TNI AL sendiri juga menjalankan kewenangan penegakan hukum tertentu. Jadi, laut Indonesia bukan ruang kosong yang menunggu ditemukan oleh sebuah lembaga baru.

Justru pengusul harus menunjukkan: kewenangan apa yang belum ada, pekerjaan apa yang benar-benar terbengkalai karena ketiadaan lembaga, dan mengapa masalah itu tidak dapat diselesaikan dengan memperbaiki aparat yang sudah berwenang?

Kalau jawabannya hanya “supaya terintegrasi”, pertanyaannya belum terjawab.

Kabel yang terhubung tidak membuat seluruh peralatan berubah menjadi satu mesin. Personel yang berada di kapal yang sama juga tidak otomatis menyerahkan seluruh kewenangan hukumnya kepada komandan kapal.

Penyidik kepabeanan tetap harus bekerja menurut kewenangan kepabeanan. Penyidik perikanan tetap terikat pada kewenangan perikanan. Demikian pula penyidik lainnya.

Integrasi personel bukan pemindahan kewenangan secara gaib.

Di sinilah slogan single command perlu diperiksa. Untuk mengatur gerakan kapal dalam operasi bersama, kesatuan kendali dapat mempunyai kegunaan. Tetapi ketika dibawa menjadi komando atas seluruh tindakan penyidikan, persoalannya berubah.

Apakah komandan boleh memerintahkan penyidik menetapkan tersangka? Apakah pangkat dapat menggantikan kecukupan bukti? Apakah penuntutan juga hendak dimasukkan ke dalam jadwal apel?

Hukum acara pidana tentu membutuhkan ketertiban. Namun ketertiban hukum tidak dapat disederhanakan menjadi kepatuhan kepada seorang komandan.

Lebih menarik lagi, konsep coast guard disajikan seolah-olah masih merupakan janji lama yang tinggal ditepati. Padahal dalam persidangan perkara 180, Kementerian Perhubungan menerangkan bahwa perubahan UU Pelayaran melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 telah meninggalkan konsep coast guard dan menggantinya dengan Pengawas Pelayaran, yang diatur dalam Pasal 276–281.

Konsepnya sudah ditinggalkan dalam rezim pelayaran. Sekarang hendak dibawa kembali dengan tambahan kata “paramiliter”.

Seperti barang yang sudah dikeluarkan dari daftar belanja, tetapi muncul lagi di kasir dengan kemasan baru.

Tentu harus jujur: keterangan Kemenhub tersebut bukan amar MK yang melarang segala kemungkinan coast guard untuk selama-lamanya. Tetapi justru karena itu, pengusul wajib menjelaskan alasan perubahan kebijakan yang diinginkannya. Jangan menumpang nama MK untuk menjual gagasan yang tidak diperintahkan MK.

Begitu pula dengan alasan ancaman gray zone. Ancaman abu-abu memang memerlukan kecermatan. Namun ancaman yang abu-abu tidak boleh dijawab dengan kewenangan yang ikut abu-abu.

Semakin rumit ancamannya, semakin jelas seharusnya aturan penggunaan kekuatan, pembagian tugas, dan pertanggungjawabannya.

Lalu mengapa jabatan Kepala Bakamla harus lebih dahulu dikunci untuk perwira aktif TNI AL?

Seorang perwira tentu dapat mempunyai kemampuan operasi laut yang baik. Tetapi kemampuan seseorang tidak menyelesaikan pertanyaan tentang kewenangan lembaga. Mengganti atau mempermanenkan pengemudi tidak menyembuhkan kendaraan yang surat-suratnya masih dipersoalkan.

Tentukan dahulu kendaraan itu untuk apa. Jangan sibuk memesan kursi pengemudi.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang Bakamla, melalui undang-undang tersendiri atau UU Kelautan. Pilihan yang disebut mencakup kembali pada bentuk koordinatif seperti Bakorkamla atau memperjelas tugas keamanan dan keselamatan laut. Tidak ada perintah untuk membangun lembaga paramiliter yang membawahkan seluruh penegak hukum maritim.

Amarnya pun memiliki konsekuensi: apabila penataan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum kehilangan kekuatan hukum mengikat. Ini bukan pembubaran seketika, tetapi jelas juga bukan piagam untuk memperbesar kekuasaan.

Maka kesimpulan analitisnya tegas: Bakamla tidak mempunyai tempat sebagai kekuatan paramiliter yang mengambil alih fungsi pertahanan sekaligus menjadi atasan seluruh penyidik sektoral berdasarkan kewenangannya sekarang. Ruang koordinasi dan dukungan harus dijelaskan serta dibatasi. Kekuasaan baru harus dibuktikan kebutuhannya dan diuji dasar hukumnya.

Laut Indonesia membutuhkan aparat yang mampu bekerja, kewenangan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Seragam baru boleh dipesan kemudian.

MK menyuruh Bakamla bercermin. Jangan cerminnya dibuang, lalu yang dibeli justru tongkat komando.

 

Kapal Induk dan Doktrin yang Salah Zaman: Tanggapan atas "Doktrin Kapal Induk dalam Sea Power Indonesia"



Kapal Induk dan Doktrin yang Salah Zaman: Tanggapan atas "Doktrin Kapal Induk dalam Sea Power Indonesia"


Jakarta 22 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B. Ponto.

Tulisan tentang doktrin kapal induk dalam sea power Indonesia patut diapresiasi karena mengajak kita memikirkan masa depan TNI AL. Namun gambaran yang ditawarkannya, yaitu kapal induk sebagai center of gravity yang dikawal fregat dan kapal selam, adalah model armada abad ke-20. Model itu sedang ditinggalkan justru oleh negara-negara yang dulu menciptakannya. Menjadikannya jalan menuju Indonesia Emas 2045 berarti mempersiapkan diri untuk perang yang sudah lewat.

Kapal besar kini menjadi sasaran, bukan pusat kekuatan

Sejak 2022, medan laut memberi pelajaran yang sangat jelas. Kapal penjelajah Moskva, andalan Armada Laut Hitam Rusia, tenggelam oleh rudal antikapal Neptune yang ditembakkan dari darat. Ukraina hampir tidak memiliki angkatan laut. Dengan rudal pantai dan drone laut murah, Ukraina memaksa armada Rusia mundur dari sebagian besar Laut Hitam bagian barat. Di Laut Merah, kelompok Houthi dengan drone dan rudal berharga ribuan hingga ratusan ribu dolar memaksa gugus tempur kapal induk Amerika menghabiskan pencegat seharga jutaan dolar per tembakan. Di Pasifik, Tiongkok membangun rudal balistik antikapal DF-21D dan DF-26 yang dirancang khusus untuk memburu kapal induk.

Pelajarannya sederhana. Di era sensor murah, satelit, dan rudal presisi, aset yang besar, mahal, dan terkonsentrasi paling mudah ditemukan dan paling mahal bila hilang. Konsep center of gravity yang terpusat pada satu lambung kapal adalah kerentanan, bukan kekuatan. Ketika KRI Sriwijaya dikawal Brawijaya, Siliwangi, dan empat kapal selam, sebagian besar kekuatan armada justru terikat untuk melindungi satu kapal tua berusia lebih dari empat dasawarsa, bukan untuk melindungi wilayah Indonesia.

Negara-negara besar pun bergeser

Korps Marinir Amerika Serikat melalui Force Design 2030 membubarkan batalion tanknya dan beralih ke unit kecil tersebar yang bersenjata rudal antikapal dan ditempatkan di pulau-pulau. Jepang menggelar rudal antikapal dan sistem pertahanan udara di rangkaian Kepulauan Nansei. Taiwan mengembangkan strategi "landak" dengan rudal pantai bergerak, ranjau, dan kapal cepat, bukan kapal permukaan besar. Filipina membeli BrahMos untuk dipasang di pantai. Semua bergerak ke arah yang sama: pertahanan yang memanfaatkan geografi, tersebar, berlapis, dan murah untuk dipertahankan tetapi mahal untuk ditembus.

Geografi Indonesia adalah kapal induk yang tidak bisa tenggelam

Di sinilah logika tulisan tersebut terbalik. Kapal induk adalah solusi bagi negara yang tidak memiliki pulau di dekat medan tempurnya; ia menciptakan pulau buatan. Indonesia tidak membutuhkan pulau buatan karena kita memiliki lebih dari tujuh belas ribu pulau asli. Natuna, Morotai, Biak, Saumlaki, dan Kupang adalah landasan yang tidak bisa ditenggelamkan torpedo, tidak memerlukan retrofit iklim tropis, dan tidak bisa berada di bengkel ketika dibutuhkan.

Indonesia juga menguasai jalur laut yang menjadi urat nadi perdagangan dunia: Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Ombai-Wetar, dan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia. Siapa pun yang ingin bergerak antara Samudra Hindia dan Pasifik harus melewati perairan kita. Inilah modal strategis yang tidak dimiliki kebanyakan negara, dan modal ini justru paling efektif dimanfaatkan dengan doktrin penolakan laut (sea denial), bukan pengendalian laut (sea control) di samudra jauh.

Perangkat sea denial sudah jelas wujudnya: kapal selam, rudal antikapal berbasis pantai yang bergerak, ranjau laut, kapal cepat rudal, drone laut permukaan dan bawah air, pesawat patroli maritim, drone berdaya tahan tinggi, radar pesisir, sensor bawah air di titik-titik sempit, dan satelit pengintai. Semuanya relatif murah, tersebar, sulit dilumpuhkan sekaligus, dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Rakyat Semesta serta Wawasan Nusantara yang lahir dari Deklarasi Djuanda 1957.

Soal "inward-looking" dan "outward-looking"

Dikotomi inward-looking dan outward-looking sebenarnya kurang tepat untuk membaca persoalan ini. Pertanyaan sesungguhnya bukan apakah kita melihat ke dalam atau ke luar, melainkan apakah kita ingin menguasai laut orang lain atau membuat laut kita tidak bisa dipakai pihak yang memusuhi kita. Untuk negara dengan anggaran pertahanan di bawah satu persen PDB dan perairan seluas lebih dari enam juta kilometer persegi, jawabannya jelas.

Persoalan pertahanan laut Indonesia bukan bagaimana menerbangkan pesawat di tempat jauh, tetapi bagaimana mengetahui siapa yang memasuki perairan kita dan bagaimana membuat mereka menyesalinya. Itu masalah keluasan, bukan masalah jangkauan. Masalah keluasan tidak pernah bisa diselesaikan oleh satu lambung besar yang hanya dapat berada di satu tempat pada satu waktu.

Kehadiran di samudra luas untuk kunjungan pelabuhan, evakuasi WNI, dan misi perdamaian pun tidak memerlukan kapal induk. Fregat baru dan kapal jenis LPD sudah memadai. Indonesia bahkan telah membuktikan kemampuan membangun LPD kelas Makassar dan mengekspornya ke Filipina.

HADR dan kebakaran hutan bukan alasan

Argumen Humanitarian Assistance and Disaster Relief juga tidak memihak kapal induk. Untuk bantuan bencana, yang dibutuhkan adalah kapasitas angkut logistik, dok untuk kapal pendarat, dan fasilitas medis. Kebutuhan itu jauh lebih baik dipenuhi LPD dan kapal rumah sakit seperti KRI dr. Soeharso, dengan biaya operasi yang jauh lebih rendah. Adapun kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan terjadi di pedalaman gambut, puluhan hingga ratusan kilometer dari pantai. Helikopter water bombing jauh lebih efektif bila beroperasi dari bandara terdekat dan mengambil air dari sungai atau kanal di sekitarnya, bukan terbang dari geladak kapal di laut lepas.

Cermin di dekat kita

Thailand menerima HTMS Chakri Naruebet pada 1997. Pesawat Harrier bekasnya berhenti terbang sekitar 2006 karena biaya dan ketiadaan suku cadang. Sejak itu kapal tersebut lebih banyak bersandar dan kerap dijuluki kapal pesiar kerajaan termahal di dunia. Thailand adalah negara maritim tanpa ambisi ekspedisioner, dengan kondisi yang tidak jauh berbeda dari kita. Pelajarannya patut direnungkan sebelum kita mengulangi kesalahan yang sama.

"Belajar mengoperasikan kapal induk" juga bukan investasi bila doktrin yang semestinya kita jalankan tidak memerlukannya. Setiap perwira terbaik, setiap rupiah pemeliharaan, dan setiap jam latihan yang tersedot ke kapal itu adalah sumber daya yang tidak digunakan untuk kapal selam, rudal pantai, drone, dan kesadaran situasional maritim, yaitu hal-hal yang sesungguhnya menentukan.

Penutup

Kejayaan Sriwijaya tidak dibangun di atas satu kapal raksasa. Ia dibangun di atas penguasaan selat dan jaringan pelabuhan yang membuat setiap kapal dagang harus melewati dan menghormati kekuasaannya. Jika kita sungguh ingin meraih kembali kejayaan itu pada 2045, pelajarannya bukan membeli kapal induk, melainkan kembali menguasai selat dan menjadikan setiap pulau sebagai benteng. Kekuatan laut Indonesia modern bukan armada yang berlayar jauh untuk dilihat orang, tetapi kepulauan yang terlalu mahal untuk ditantang siapa pun.

 

21 September 2026

AMBIL KEMAMPUAN GARIBALDI, KAPALNYA BUAT BARU DI INDONESIA


 

AMBIL KEMAMPUAN GARIBALDI, KAPALNYA BUAT BARU DI INDONESIA

Jakarta 21 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto.

Kedatangan Giuseppe Garibaldi ke Indonesia memang mudah menimbulkan kekaguman. Kapalnya besar, geladaknya panjang, mampu membawa banyak helikopter, dan selama puluhan tahun pernah menjadi salah satu kapal penting Angkatan Laut Italia. Dilihat dari kejauhan, ia memang tampak gagah. Apalagi kalau nanti Merah Putih berkibar di buritannya, tentu akan ada kebanggaan tersendiri.

Tetapi kapal perang tidak boleh dinilai hanya dari kegagahannya ketika bersandar di dermaga. Kapal perang harus dihitung dari apa yang mampu dikerjakannya, berapa biaya untuk membuatnya mampu bekerja, dan berapa lama kemampuan itu masih dapat dipertahankan.

Karena itu saya justru tertarik pada pertanyaan yang lebih sederhana: sebenarnya apa yang dicari Indonesia dari Garibaldi?

Jawabannya ternyata tidak perlu kita karang sendiri. Presiden, Menteri Pertahanan, dan Kepala Staf Angkatan Laut sudah menjelaskannya.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Garibaldi akan di-refurbish untuk menjadi kapal yang dapat mengoperasikan helikopter dan drone. Presiden bahkan memberikan gambaran sekitar sepuluh helikopter kelas menengah, antara lain untuk membantu penanganan bencana dan kebakaran hutan.

KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan gambaran yang lebih operasional. Kapal itu dapat membawa lebih dari sepuluh helikopter. Tidak harus hanya helikopter TNI AL. Helikopter TNI AD dan TNI AU pun dapat menggunakannya. Kapal dapat bergerak mendekati wilayah bencana, kemudian helikopter terbang dari kapal menuju daerah operasi, melakukan tugasnya, lalu kembali ke kapal untuk mengisi avtur sebelum terbang lagi.

Artinya Garibaldi dibayangkan bukan semata-mata sebagai kapal perang dalam pengertian klasik. Ia akan menjadi semacam pangkalan helikopter bergerak di laut.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga melihat kemampuan yang kurang lebih sama ketika meninjau kapal tersebut. Garibaldi mempunyai flight deck besar, hanggar, fasilitas komando dan kemampuan membawa belasan helikopter. Kementerian Pertahanan bahkan menyebut empat helikopter dapat melakukan take-off secara simultan. Kapal itu juga diproyeksikan untuk Operasi Militer Selain Perang, terutama penanggulangan bencana dan distribusi logistik.

Kalau seluruh pernyataan itu kita kumpulkan, sebenarnya kebutuhan Indonesia sudah mulai terlihat.

Indonesia menginginkan kapal yang mampu membawa sekitar sepuluh atau lebih helikopter, mengoperasikan beberapa helikopter sekaligus, membawa drone, mempunyai hanggar, membawa avtur, mempunyai fasilitas pemeliharaan penerbangan, membawa logistik dalam jumlah besar, mempunyai pusat komando, dan dapat digunakan sebagai pangkalan bergerak untuk operasi militer maupun penanggulangan bencana.

Kalau demikian, persoalannya sebenarnya bukan lagi Garibaldi.

Persoalannya adalah kapabilitas.

Dan kalau yang kita butuhkan adalah kapabilitas, mengapa kita harus mengikatkan diri kepada satu platform yang dirancang hampir setengah abad yang lalu?

Kapalnya Gratis, Menghidupkannya Tidak Gratis

Garibaldi memang diberikan Italia kepada Indonesia sebagai hibah. Karena itu orang dengan mudah mengatakan: kapalnya gratis.

Benar.

Tetapi kapal gratis belum tentu menjadi kapal murah.

Justru setelah kapal itu menjadi milik Indonesia, pekerjaan sesungguhnya dimulai.

KSAL sendiri sudah menjelaskan bahwa Garibaldi harus menjalani retrofit. Teknologinya harus disesuaikan dengan doktrin operasi TNI AL dan kondisi laut tropis Indonesia. Itu berarti berbagai sistem harus diperiksa dan kemungkinan diperbarui.

Mesinnya harus dipastikan masih mempunyai dukungan jangka panjang. Gearbox, shaft, generator, kelistrikan, kabel, pipa, sensor, komunikasi, flight deck, sistem bahan bakar penerbangan, sampai fasilitas helikopter harus diperiksa.

Semua pekerjaan itu dilakukan terhadap sebuah kapal yang lunasnya diletakkan pada 1978 dan diluncurkan pada 1983.

Jadi yang kita terima gratis adalah kapalnya.

Tetapi untuk membuat kapal itu memenuhi kebutuhan Indonesia tahun 2026 dan seterusnya, kita tetap harus mengeluarkan uang.

Dan angkanya bukan kecil.

Associated Press melaporkan adanya pembiayaan sekitar US$450 juta yang dikaitkan dengan program Garibaldi. Dalam perdebatan di Indonesia bahkan muncul angka potensi kebutuhan retrofit sekitar US$900 juta.

Saya perlu menegaskan bahwa US$900 juta itu belum merupakan nilai kontrak retrofit final yang diumumkan pemerintah. Karena itu tidak tepat kalau kita mengatakan biaya retrofit Garibaldi pasti US$900 juta.

Tetapi angka itu tetap penting sebagai skenario.

Sebab US$900 juta berarti sekitar Rp14–15 triliun lebih, tergantung kurs.

Dengan uang sebesar itu, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya, “Apa saja yang bisa diperbaiki dari Garibaldi?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Dengan uang sebesar itu, kapal baru seperti apa yang sebenarnya dapat dibuat Indonesia?

Dan untuk menjawabnya, kita tidak perlu mencari contoh terlalu jauh.

Contohnya sedang dibangun di Surabaya.

Orang UAE Datang ke Surabaya Membeli Kapal Baru

Uni Emirat Arab memesan kapal multimission/LPD sepanjang 163 meter dari PT PAL Indonesia.

Nilai kontraknya sekitar AED1,5 miliar atau kurang lebih US$408 juta.

Saya menganggap angka ini sangat penting karena ini bukan angan-angan tentang kemampuan industri pertahanan Indonesia. Ini kontrak ekspor.

Negara lain datang membawa uangnya ke Indonesia dan meminta bangsa Indonesia membuatkan kapal perang baru untuk mereka.

Panjangnya 163 meter.

Dibangun di Surabaya.

Harganya sekitar US$408 juta.

Sekarang mari kita berhenti sebentar pada angka itu.

Di satu sisi ada kapal baru 163 meter buatan Indonesia dengan nilai kontrak sekitar US$408 juta.

Di sisi lain ada kapal berumur lebih dari 40 tahun yang harus menjalani retrofit, sementara dalam pemberitaan muncul angka program US$450 juta sampai potensi US$900 juta.

Bukankah paling tidak kita patut menghitung alternatifnya?

Tidak perlu langsung menolak Garibaldi. Tidak perlu pula langsung memutuskan membuat kapal baru.

Cukup hitung.

Karena angka biasanya jauh lebih jujur daripada rasa kagum.

US$450 juta saja sudah US$42 juta lebih besar daripada nilai kontrak kapal UAE.

Kalau kita menggunakan skenario US$900 juta, hitungannya menjadi lebih menarik lagi.

US$900 juta dibagi US$408 juta menghasilkan sekitar 2,2.

Dengan kata lain, US$900 juta setara lebih dari dua kali nilai kontrak kapal baru yang sedang dibuat PT PAL untuk UAE.

Dua kali US$408 juta adalah US$816 juta. Bahkan dibandingkan dengan dua nilai kontrak tersebut masih tersisa US$84 juta.

Tentu saya tidak sedang mengatakan US$900 juta otomatis bisa membeli dua kapal perang untuk Indonesia. Itu perbandingan yang terlalu sederhana. Spesifikasi, persenjataan, radar, combat system, konfigurasi penerbangan, inflasi dan kebutuhan TNI AL pasti memengaruhi harga.

Tetapi sebagai benchmark, angka itu sudah cukup untuk membuat kita bertanya.

Kalau PT PAL dapat membuat kapal baru 163 meter untuk UAE dengan US$408 juta, bagaimana kalau kemampuan itu dikembangkan menjadi kapal yang lebih besar untuk Indonesia?

Jangan Meniru Garibaldi, Besarkan Kapal yang Sudah Bisa Kita Buat

Saya tidak mengusulkan Indonesia membuat fotokopi Garibaldi.

Justru jangan.

Garibaldi dibuat berdasarkan kebutuhan Italia pada akhir 1970-an. Indonesia harus membuat kapal berdasarkan kebutuhan Indonesia untuk 30 atau 40 tahun ke depan.

Kita sudah mempunyai titik awal.

PT PAL sedang membuat kapal 163 meter untuk UAE.

Ambil pengalaman desain itu, kemudian kembangkan.

Kalau 163 meter belum cukup, buat 185 atau 190 meter.

Kalau hanggarnya belum cukup untuk lebih dari sepuluh helikopter, perbesar.

Kalau flight deck-nya belum cukup, perluas.

Kalau diperlukan empat helikopter beroperasi secara simultan sebagaimana kemampuan yang dilihat Menhan pada Garibaldi, hitung luas geladaknya sejak awal.

Kalau Presiden menginginkan drone, fasilitas drone dimasukkan sejak gambar pertama dibuat.

Kalau KSAL membutuhkan avtur untuk membuat kapal menjadi pangkalan helikopter bergerak, tangki avtur, pompa, sistem filtrasi dan sistem keselamatannya dirancang sejak awal.

Kalau kapal diperlukan untuk bencana, sediakan rumah sakit.

Perbesar ruang logistik.

Sediakan cold storage.

Perbesar kemampuan produksi air tawar.

Sediakan ruang evakuasi korban.

Kalau dibutuhkan sebagai pusat komando, bangun Combat Information Center berdasarkan teknologi masa kini, bukan mencoba memasukkan teknologi masa kini ke dalam ruangan yang dirancang hampir setengah abad lalu.

Mesinnya pun tidak perlu mengikuti Garibaldi.

Indonesia tidak harus mengejar 30 knot hanya karena Garibaldi dahulu mampu berlari sekitar 30 knot. Kalau kebutuhan operasi menunjukkan 20–24 knot sudah mencukupi, desain propulsion plant untuk kecepatan tersebut.

Mesin dipilih sejak awal.

Gearbox dihitung sejak awal.

Shaft dihitung sejak awal.

Propeller dihitung sejak awal.

Generator dihitung sejak awal.

Semua disesuaikan dengan kapal Indonesia.

Dengan begitu kita bukan sedang “memperbesar LPD UAE” secara sederhana. Kita menggunakan kemampuan engineering yang sudah dimiliki PT PAL sebagai batu loncatan untuk membuat kelas kapal baru.

Katakanlah panjangnya sekitar 190 meter dengan displacement mungkin 18.000–25.000 ton, tergantung hasil desain.

Geladak penerbangannya hampir sepanjang kapal.

Mempunyai beberapa titik operasi helikopter.

Mempunyai hanggar untuk sekitar sepuluh sampai lima belas helikopter atau kombinasi helikopter dan UAV.

Mempunyai elevator, fasilitas avtur, workshop penerbangan, rumah sakit, pusat komando, ruang pasukan dan ruang logistik.

Sebuah kapal yang dapat menjadi helicopter support ship, command ship, logistics ship dan humanitarian assistance vessel sekaligus.

Itulah sebenarnya kemampuan yang sedang kita cari dari Garibaldi.

Bedanya, kapal tersebut lahir di Surabaya.

Lalu Berapa Harganya?

Di sinilah kita harus hati-hati.

Jangan mengatakan kapal baru 190 meter pasti US$650 juta atau US$700 juta. Belum ada penawaran resmi PT PAL untuk kapal seperti itu.

Tetapi kita dapat membuat simulasi untuk mengetahui apakah gagasannya masuk akal.

Kita mempunyai satu angka nyata sebagai titik awal.

Kapal UAE 163 meter sekitar US$408 juta.

Misalnya pengembangan menjadi kapal yang jauh lebih besar dan kompleks menyebabkan harga naik 25 persen. Harganya menjadi sekitar US$510 juta.

Kalau naik 50 persen, menjadi sekitar US$612 juta.

Kalau naik 70 persen, menjadi sekitar US$694 juta.

Karena itu angka US$650–700 juta untuk pembicaraan konseptual tidak datang dari langit. Angka itu merupakan kisaran yang berarti biaya sekitar 59–72 persen lebih tinggi daripada nilai kontrak kapal UAE.

Apakah nantinya benar US$650 juta?

Belum tentu.

Apakah US$700 juta?

Belum tentu.

Bisa lebih rendah. Bisa juga lebih tinggi.

Itulah pekerjaan insinyur PT PAL untuk menghitungnya.

Tetapi bahkan kalau akhirnya harganya US$800 juta, pertanyaannya tetap layak diajukan.

Kalau sebuah kapal baru dengan kemampuan yang kita inginkan dapat dibuat dengan angka yang masih berada di sekitar skenario biaya retrofit kapal tua, mengapa alternatif kapal baru tidak kita hitung dengan serius?

Yang Satu Membeli Sisa Umur, yang Satu Membeli Umur Baru

Inilah bagian yang menurut saya paling penting.

Misalnya setelah retrofit Garibaldi benar-benar dapat digunakan selama 15 atau 20 tahun lagi.

Bandingkan dengan kapal baru yang sejak pertama kali masuk dinas masih mempunyai kemungkinan umur operasi 30 atau bahkan 40 tahun, tentu tergantung desain, pola penggunaan dan pemeliharaannya.

Maka jangan hanya membandingkan harga hari pertama.

Hitung life-cycle cost.

Berapa bahan bakarnya?

Berapa biaya overhaul mesin?

Berapa biaya gearbox?

Berapa biaya suku cadang?

Berapa docking?

Berapa pemeliharaan struktur?

Berapa modernisasi elektronik berikutnya?

Berapa biaya mengatasi obsolescence?

Berapa lama pemasok masih menyediakan komponennya?

Dan yang paling sederhana: setelah seluruh uang itu dikeluarkan, berapa tahun lagi kapal dapat kita gunakan?

Sebab kapal tua yang telah diretrofit tetaplah kapal tua yang telah diretrofit.

Mesinnya mungkin diganti.

Radarnya bisa baru.

Kabel bisa diperbarui.

Combat system dapat diganti.

Tetapi struktur dasarnya tidak kembali menjadi muda hanya karena peralatannya baru.

Di sinilah perbedaan ekonominya.

Uang untuk kapal lama membeli sisa umur.

Uang untuk kapal baru membeli umur dari awal.

Ada Sesuatu yang Lebih Berharga daripada Kapalnya

Ada satu hal lagi yang sering hilang ketika kita hanya membandingkan harga.

Kalau ratusan juta dolar dikeluarkan untuk membangun kapal baru di Surabaya, uang itu tidak hanya menghasilkan kapal.

Ia menghasilkan pengetahuan.

Insinyur Indonesia belajar merancang kapal yang lebih besar.

PT PAL memperoleh pengalaman baru.

Vendor nasional belajar membuat komponen baru.

Teknisi TNI AL menguasai sistem sejak awal.

Rantai pasok terbentuk.

Galangan naik kelas.

Ketika kapal kedua dibuat, kita tidak lagi memulai dari nol.

Ketika kapal ketiga dibuat, desain dapat diperbaiki lagi.

Dan pada suatu hari, sebagaimana sekarang UAE datang membeli LPD dari Indonesia, mungkin negara lain datang membeli kapal helikopter buatan Indonesia.

Maka uang pertahanan tidak seluruhnya berhenti sebagai biaya.

Sebagiannya berubah menjadi kemampuan industri nasional.

Itulah perbedaan yang sangat mendasar.

Lalu Garibaldi Mau Diapakan?

Kalau Garibaldi sudah terlanjur menjadi milik Indonesia, tidak perlu panik dan tidak perlu pula emosional.

Periksa kapal itu secara profesional.

Buka semuanya.

Periksa lambungnya.

Ukur korosi dan fatigue.

Periksa gas turbine.

Periksa gearbox.

Periksa shaft dan propeller.

Periksa generator.

Periksa kabel.

Periksa pipa.

Periksa flight deck.

Periksa sistem avtur.

Kemudian hitung dengan jujur berapa biaya membuatnya aman dan efektif untuk 15 atau 20 tahun berikutnya.

Pada saat yang sama, panggil PT PAL.

Berikan kepada PT PAL kebutuhan yang sama.

Sepuluh lebih helikopter.

Drone.

Avtur.

Empat helikopter dapat beroperasi secara simultan.

Hanggar.

Command center.

Rumah sakit.

Logistik.

Kemampuan operasi bencana.

Lalu katakan:

“Dengan kemampuan seperti ini dan anggaran maksimum yang sama dengan skenario retrofit Garibaldi, kapal baru seperti apa yang bisa kalian buat?”

Biarkan insinyur bekerja.

Buat concept design.

Hitung displacement.

Hitung stabilitas.

Hitung propulsion.

Hitung kebutuhan listrik.

Hitung flight deck.

Hitung hanggar.

Hitung avtur.

Dan akhirnya hitung harganya.

Setelah itu letakkan dua proposal di atas meja.

Di sebelah kiri:

Retrofit Giuseppe Garibaldi.

Di sebelah kanan:

Kapal baru buatan PT PAL.

Samakan kemampuan operasinya.

Samakan periode perhitungannya.

Hitung life-cycle cost-nya.

Barulah kita tahu mana yang benar-benar murah dan mana yang hanya kelihatan murah.

Kalau Tidak Ekonomis, Besituakan Saja

Saya tahu kalimat ini terdengar keras.

Tetapi kapal perang bukan benda keramat.

Kalau hasil perhitungan menunjukkan Garibaldi masih ekonomis, gunakan.

Tetapi kalau ternyata biaya untuk membuatnya bekerja dan mempertahankannya selama sisa umur operasi mendekati atau bahkan melebihi biaya membangun kapal baru, jangan terjebak hanya karena kapalnya sudah telanjur berada di tangan kita.

Itulah jebakan sunk cost.

Sebelum dibesituakan, tentu jangan sia-siakan kapal tersebut.

Suruh insinyur Indonesia mempelajarinya.

Pelajari flight deck-nya.

Pelajari hanggarnya.

Pelajari elevatornya.

Pelajari aircraft handling-nya.

Pelajari sistem avturnya.

Pelajari damage control-nya.

Pelajari fire fighting-nya.

Pelajari Combat Information Center-nya.

Pelajari bagaimana Italia selama puluhan tahun mengoperasikan sebuah kapal penerbangan.

Ambil seluruh ilmunya.

Dokumentasikan.

Masukkan ke meja desain PT PAL.

Setelah itu, kalau memang hasil perhitungan teknis-ekonominya mengatakan tidak layak dipertahankan, besituakan kapalnya.

Tetapi jangan besituakan ilmunya.

Bawa ilmu itu ke Surabaya.

Garibaldi Memberi Kita Ide, Surabaya Membuat Kapalnya

Jadi saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kemampuan Garibaldi tidak diperlukan Indonesia.

Justru sebaliknya.

Presiden sudah menjelaskan apa yang dibutuhkan.

Menhan sudah melihat kemampuan yang dianggap penting.

KSAL sudah menjelaskan bagaimana kapal tersebut akan digunakan.

Kita membutuhkan pangkalan helikopter bergerak di laut.

Kita membutuhkan drone.

Kita membutuhkan avtur.

Kita membutuhkan hanggar.

Kita membutuhkan pusat komando.

Kita membutuhkan logistik.

Kita membutuhkan kemampuan penanggulangan bencana.

Baik.

Ambil semuanya.

Jadikan itu requirement.

Tetapi jangan menganggap bahwa karena requirement tersebut ditemukan pada Garibaldi, maka Garibaldi adalah satu-satunya cara untuk mendapatkannya.

Pisahkan kemampuan dari kapalnya.

Kita sudah membangun kapal 163 meter untuk UAE.

Sekarang tantang industri kita sendiri.

Besarkan menjadi sekitar 190 meter.

Perluas geladaknya.

Perbesar hanggarnya.

Masukkan drone.

Masukkan avtur.

Masukkan rumah sakit.

Masukkan pusat komando.

Pilih mesin berdasarkan kebutuhan Indonesia.

Rancang semuanya untuk kondisi laut Indonesia.

Dan biarkan kapal itu lahir sebagai kapal Indonesia.

Karena pada akhirnya pertanyaan kita bukan:

bagaimana membuat Garibaldi hidup dua puluh tahun lagi?

Pertanyaan kita seharusnya:

bagaimana membuat kemampuan Indonesia hidup empat puluh tahun ke depan?

Kalau jawabannya ternyata retrofit Garibaldi, biarkan angka membuktikannya.

Tetapi kalau angka menunjukkan kapal baru lebih masuk akal, jangan takut meninggalkan besi tua.

Garibaldi telah memberikan pelajaran.

Garibaldi telah memberikan pengalaman.

Bahkan Garibaldi telah membantu menunjukkan kepada kita kemampuan seperti apa yang dibutuhkan.

Itu sudah sangat berharga.

Sekarang ambil kemampuannya.

Ambil ilmunya.

Ambil pengalaman operasinya.

Tetapi kapalnya, buat baru di Indonesia.

Sebab US$900 juta yang ditanamkan pada kapal tua pada akhirnya akan ikut berhenti ketika kapal itu berhenti berlayar.

Sedangkan uang yang ditanamkan untuk membangun kapal baru di Indonesia meninggalkan kapal, teknologi, insinyur, galangan, rantai pasok dan kemampuan membuat kapal berikutnya.

Yang satu membeli sisa umur.

Yang satu membangun masa depan.

Dan kalau kita sudah mampu membuat kapal perang 163 meter untuk UAE, barangkali sudah waktunya kita berhenti bertanya apakah Indonesia mampu membuat kapal yang lebih besar.

Pertanyaannya sekarang justru:

mengapa kapal yang lebih besar itu tidak kita buat untuk diri kita sendiri?

Garibaldi boleh menjadi inspirasi.

Garibaldi boleh menjadi tempat belajar.

Dan kalau hitungannya memang tidak lagi ekonomis, Garibaldi bahkan boleh menjadi besi tua.

Tetapi kemampuan yang kita cari darinya harus lahir kembali dalam kapal baru yang keluar dari galangan Surabaya.

Bukan kapal tua yang dipaksa menjadi muda.

Tetapi kapal muda yang sejak hari pertama memang dibangun untuk Indonesia.

Ambil kemampuan Garibaldi.

Kapalnya, buat baru di Indonesia.