13 September 2026

JANGAN SRIWIJAYA, JANGAN GAJAH MADA EKS-GARIBALDI LEBIH PANTAS BERNAMA KRI DJUANDA



JANGAN SRIWIJAYA, JANGAN GAJAH MADA

EKS-GARIBALDI LEBIH PANTAS BERNAMA KRI DJUANDA

Jakarta 13 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH

 

Indonesia sedang berbicara tentang nama untuk eks-Giuseppe Garibaldi, kapal besar Italia yang akan memperkuat TNI Angkatan Laut.

Nama Gajah Mada muncul.

Nama Sriwijaya juga terdengar menarik.

Keduanya memang besar dalam sejarah Nusantara.

Tetapi pertanyaannya bukan sekadar:

Siapa yang paling terkenal?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Siapa yang paling tepat menjadi simbol persatuan Indonesia dari laut?

Kalau ukuran itu yang dipakai, menurut saya jawabannya bukan Sriwijaya.

Bukan pula Gajah Mada.

Jawabannya adalah:

DJUANDA.

SRIWIJAYA MEMANG BESAR, TETAPI PERNAH DIPUKUL DARI LAUT

Sriwijaya adalah kerajaan maritim besar.

Tidak ada yang perlu menyangkal itu.

Selama berabad-abad Sriwijaya membangun kekuatannya melalui perdagangan, pelayaran, dan penguasaan jalur laut.

Sriwijaya memahami satu hal yang sangat penting:

Laut adalah sumber kekuatan.

Tetapi sejarah juga mencatat luka besar Sriwijaya.

Pada tahun 1025, armada Dinasti Chola dari India Selatan di bawah Rajendra Chola I melancarkan serangan besar terhadap pusat-pusat kekuasaan Sriwijaya.

Ironinya sangat jelas.

Kerajaan yang besar karena laut justru dipukul oleh kekuatan asing yang datang dari laut.

Serangan itu memang tidak langsung menghapus Sriwijaya dalam satu malam.

Tetapi ia menjadi pukulan besar terhadap jaringan politik, perdagangan, dan kewibawaannya.

Sriwijaya akhirnya memberi kita sebuah pelajaran:

Negara maritim bisa menjadi besar karena laut, tetapi juga bisa jatuh ketika tidak mampu mempertahankan lautnya.

Pelajaran itu sangat berharga.

Tetapi apakah nama kerajaan yang pernah mengalami pukulan besar oleh armada asing merupakan pilihan terbaik untuk kapal utama TNI AL?

Kita perlu berpikir lebih jauh.

LALU GAJAH MADA?

Gajah Mada juga tokoh besar.

Sumpah Palapa telah menjadi bagian dari narasi nasional mengenai cita-cita penyatuan Nusantara.

Tetapi kita juga harus jujur membaca sejarah.

Gajah Mada hidup dalam dunia politik kerajaan.

Konsep persatuan pada zamannya bukan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana kita mengenalnya sekarang.

Hubungan antarkerajaan ketika itu juga dibentuk oleh perang, ekspansi, penaklukan, dan dominasi politik.

Karena itu ketika nama Gajah Mada dibawa menjadi simbol pemersatu Indonesia modern, selalu tersedia ruang perdebatan sejarah.

Ada daerah yang mungkin melihat Majapahit sebagai pusat kejayaan.

Tetapi ada pula daerah yang memiliki ingatan sejarah berbeda terhadap ekspansi Majapahit.

Untuk sebuah kapal utama Republik Indonesia, apakah kita perlu membawa beban perdebatan itu?

Bukankah lebih baik mencari nama yang benar-benar berdiri di atas semua daerah, kerajaan, suku, dan pulau?

Di sinilah Djuanda menjadi sangat menarik.

DJUANDA TIDAK MENAKLUKKAN NUSANTARA

Djuanda tidak datang dengan pedang.

Ia tidak memimpin pasukan untuk menaklukkan kerajaan.

Ia tidak memaksa daerah tunduk kepada pusat kekuasaan tertentu.

Djuanda mempersatukan Indonesia dengan:

gagasan, hukum, diplomasi, dan keberanian politik.

Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan apa yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.

Intinya sangat penting:

Laut di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Indonesia.

Kalimat itu mengubah cara kita memandang Indonesia.

Indonesia bukan kumpulan pulau.

Indonesia adalah:

satu kesatuan pulau dan laut.

LAUT YANG DAHULU MEMISAHKAN, MENJADI PEMERSATU

Sebelum Deklarasi Djuanda, hukum laut warisan kolonial masih memberikan ruang bagi adanya laut bebas di antara pulau-pulau Indonesia.

Secara politik kita telah merdeka.

Tetapi secara hukum laut, wilayah Indonesia masih dapat terlihat seperti pulau-pulau yang terpisah.

Jawa Indonesia.

Kalimantan Indonesia.

Sulawesi Indonesia.

Maluku Indonesia.

Papua Indonesia.

Tetapi bagaimana dengan laut di antaranya?

Djuanda memberikan jawabannya.

Laut itu juga Indonesia.

Sejak itulah lahir sebuah cara berpikir yang sangat penting:

Laut bukan memisahkan Sabang dari Merauke.

Laut justru menghubungkannya.

Laut bukan ruang kosong di antara pulau.

Laut adalah bagian dari tubuh Indonesia.

Inilah hakikat negara kepulauan.

DJUANDA BENAR-BENAR MEMPERSATUKAN WILAYAH INDONESIA

Di sinilah perbedaannya dengan tokoh kerajaan.

Sriwijaya membangun kekuasaan maritim.

Majapahit membangun kekuasaan politik.

Tetapi Djuanda membangun konsep keutuhan wilayah Republik Indonesia.

Gagasan itu kemudian diperjuangkan Indonesia selama puluhan tahun hingga prinsip negara kepulauan mendapat pengakuan dalam hukum laut internasional melalui UNCLOS 1982.

Artinya, apa yang pada mulanya merupakan kepentingan nasional Indonesia kemudian diterima menjadi prinsip hukum internasional.

Itu adalah kemenangan diplomasi yang sangat besar.

GARIBALDI DAN DJUANDA: ADA BENANG MERAH SEJARAH

Di sinilah ada sesuatu yang menarik.

Giuseppe Garibaldi dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam proses penyatuan Italia.

Kalau kapal bernama Garibaldi kemudian menjadi milik Indonesia, bukankah akan sangat indah apabila nama barunya juga mengambil tokoh pemersatu?

Tetapi bukan sekadar pemersatu.

Harus pemersatu yang sesuai dengan karakter Indonesia.

Italia dipersatukan terutama sebagai negara kontinental.

Indonesia adalah negara kepulauan.

Maka pemersatu Indonesia harus mempunyai hubungan dengan laut.

Dan tokoh itu adalah Djuanda.

Garibaldi:

simbol pemersatu Italia.

Djuanda:

simbol pemersatu wilayah Indonesia melalui laut.

Maka perubahan nama:

Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Djuanda

mempunyai filosofi yang sangat kuat.

Bukan sekadar ganti nama.

Tetapi:

Dari simbol pemersatu Italia kepada simbol pemersatu Indonesia.

MENGAPA BUKAN SRIWIJAYA?

Karena Sriwijaya adalah bagian dari sejarah kerajaan.

Ia sangat besar.

Tetapi sejarahnya juga membawa cerita mengenai ekspansi, persaingan perdagangan, dan akhirnya serangan besar armada Chola.

Sriwijaya lebih tepat menjadi pelajaran besar bagi TNI AL:

Jangan pernah kehilangan kemampuan menguasai laut.

Sriwijaya mengajarkan bahwa kekuatan laut dapat membangun kejayaan.

Tetapi ia juga mengajarkan bahwa dominasi laut dapat runtuh ketika kekuatan asing mampu menembus pertahanan maritim.

Itu pelajaran strategis yang luar biasa.

Namun untuk simbol persatuan nasional, Djuanda mempunyai fondasi yang lebih kuat.

MENGAPA BUKAN GAJAH MADA?

Karena Gajah Mada berasal dari zaman kerajaan.

Ia merupakan tokoh besar Majapahit.

Tetapi Republik Indonesia bukan Majapahit.

Indonesia modern lahir dari kesepakatan bangsa-bangsa di Nusantara untuk hidup dalam satu negara.

Persatuan Indonesia tidak seharusnya dibangun atas narasi:

satu kerajaan menundukkan kerajaan lain.

Persatuan Indonesia seharusnya dibangun atas narasi:

semua daerah menyatu sebagai satu bangsa.

Djuanda mewakili gagasan itu.

Tidak ada Sumatra yang ditaklukkan.

Tidak ada Sulawesi yang dikalahkan.

Tidak ada Maluku yang dipaksa tunduk.

Tidak ada Papua yang dianggap daerah taklukan.

Semua menjadi satu karena laut yang berada di antaranya dinyatakan sebagai bagian dari Indonesia.

Itulah persatuan yang sesungguhnya.

KRI DJUANDA AKAN MENJADI NAMA YANG HIDUP

Bayangkan kapal itu berlayar dari Natuna.

Masuk ke Laut Jawa.

Berlayar ke Laut Banda.

Menuju Maluku.

Kemudian menuju Papua.

Setiap mil laut yang dilaluinya adalah bagian dari ruang yang dahulu diperjuangkan agar diakui sebagai satu kesatuan wilayah Indonesia.

Maka setiap pelayaran KRI Djuanda mempunyai arti.

Djuanda dahulu memperjuangkan laut itu melalui hukum.

Kapal yang memakai namanya kemudian menjaga laut itu dengan kekuatan negara.

Filosofinya sederhana:

Djuanda mempersatukan laut Indonesia.
KRI Djuanda menjaga laut yang mempersatukan Indonesia.

Sulit mencari hubungan nama dan fungsi kapal yang lebih tepat daripada itu.

NAMA KAPAL UTAMA HARUS MILIK SEMUA INDONESIA

Sebuah kapal utama TNI AL jangan terlalu mudah diasosiasikan dengan satu kerajaan.

Jangan terlalu mudah diasosiasikan dengan satu daerah.

Jangan pula mengandung beban sejarah penaklukan antara satu bagian Nusantara terhadap bagian lainnya.

Ia harus menjadi kapal milik semua.

Milik Aceh.

Milik Sumatra.

Milik Jawa.

Milik Kalimantan.

Milik Sulawesi.

Milik Maluku.

Milik Papua.

Milik seluruh Indonesia.

Djuanda memenuhi itu.

Ia tidak berbicara tentang kerajaan.

Ia berbicara tentang negara.

Ia tidak berbicara tentang penaklukan.

Ia berbicara tentang persatuan.

Ia tidak berbicara tentang masa lalu semata.

Ia berbicara tentang wilayah Indonesia yang kita pertahankan sampai hari ini.

SRIWIJAYA ADALAH PELAJARAN, DJUANDA ADALAH FONDASI

Sriwijaya tetap harus dihormati.

Dari Sriwijaya kita belajar:

Negara maritim harus mempunyai kekuatan laut.

Dari serangan Chola kita belajar:

Laut yang tidak mampu dipertahankan dapat menjadi jalan masuk kekuatan asing.

Tetapi dari Djuanda kita memperoleh sesuatu yang lebih fundamental:

Laut adalah bagian dari Indonesia dan menjadi pemersatu seluruh wilayahnya.

Karena itu Sriwijaya adalah pelajaran.

Djuanda adalah fondasi.

JANGAN SEKADAR MENCARI NAMA BESAR

Nama kapal perang tidak boleh dipilih hanya karena terdengar gagah.

Lebih-lebih bila kapal itu kelak menjadi salah satu kapal paling penting dalam armada Indonesia.

Namanya harus menjelaskan siapa kita.

Indonesia adalah negara kepulauan.

Indonesia disatukan oleh laut.

Dan salah satu tokoh terpenting yang membuat prinsip itu menjadi kenyataan adalah Djuanda.

Maka bila eks-Garibaldi benar-benar menjadi bagian dari TNI Angkatan Laut, pilihan namanya seharusnya dipikirkan sekali lagi.

Bukan hanya:

siapa pahlawan terbesar?

Tetapi:

siapa yang paling tepat mewakili Indonesia sebagai negara kepulauan?

Jawabannya menurut saya sangat jelas:

KRI DJUANDA

Karena Garibaldi pernah menjadi simbol pemersatu Italia.

Maka ketika kapal itu menjadi milik Indonesia, biarlah ia membawa nama seorang pemersatu Indonesia.

Bukan dengan pedang.

Bukan dengan penaklukan.

Tetapi dengan laut.

DJUANDA.

PEMERSATU INDONESIA MELALUI LAUT.

Dan jika kapal itu kelak berlayar dengan Merah Putih di buritannya, semboyan yang pantas menyertainya adalah:

KRI DJUANDA — PENJAGA LAUT PEMERSATU NUSANTARA.

 

12 September 2026

Pak Menteri, Itu Bukan Uang Menganggur



Pak Menteri, Itu Bukan Uang Menganggur

Jakarta 12 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B Ponto, ST, SH, MH

 

Tujuh kekeliruan argumentasi Purbaya Yudhi Sadewa tentang pemangkasan Transfer ke Daerah

 

"Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk."

Kalimat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu diucapkan pada 8 September 2026, ditujukan kepada pemerintah daerah yang menyimpan sekitar Rp100 triliun di perbankan sampai akhir tahun anggaran. Nadanya jengkel, dan alasannya bisa dimengerti: uang yang mengendap tidak memutar ekonomi.

Tapi kalimat itu diucapkan pada tahun yang sama ketika Maluku Utara memotong tunjangan pegawainya karena tak sanggup membayar gaji PPPK, ketika sekitar 490 pemerintah daerah kesulitan menggaji aparaturnya, dan ketika kantor bupati di Kabupaten Puncak dibakar setelah Dana Desa dipangkas sekitar 70 persen.

Dua kenyataan itu tidak saling menyangkal — keduanya benar sekaligus. Dan justru di situlah letak persoalannya.

Purbaya bukan orang yang salah membaca data. Hampir semua temuannya tentang keuangan daerah akurat: dana yang mengendap memang besar, belanja daerah memang lambat, ketergantungan pada transfer memang tidak sehat.

Masalahnya bukan pada diagnosis, melainkan pada kesimpulan kebijakan yang ditarik darinya — kesimpulan yang tidak mengikuti premisnya sendiri.

Bayangkan seorang dokter

Seorang pasien datang dengan badan lemas. Dokter memeriksanya dan menemukan sesuatu yang mengherankan: di bawah bantal pasien tersimpan setumpuk makanan yang tidak dimakan.

Kesimpulannya cepat. "Kamu tidak kekurangan makan. Buktinya kamu masih punya simpanan." Resepnya menyusul: jatah makan dikurangi.

Diagnosis dokter itu tidak keliru. Makanan itu memang ada, memang menumpuk, memang tidak dimakan.

Yang tidak ia tanyakan hanya satu kalimat: mengapa disimpan?

Jawabannya sederhana. Pasien itu beberapa kali tidak menerima jatah pagi, jadi ia menyisihkan sebagian untuk berjaga-jaga. Timbunan di bawah bantal bukan tanda kelebihan — ia tanda pasien tidak lagi percaya pada jadwal.

Dan begitu porsinya dikurangi, pasien akan menimbun lebih banyak, bukan lebih sedikit.

Tulisan ini tentang resep semacam itu. Berikut tujuh titik di mana rantai argumen Menteri Keuangan putus.

1. Mencampur "di daerah" dengan "oleh daerah"

Pertahanan utama pemerintah berbunyi: dana untuk daerah tidak berkurang, justru naik dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp1.300 triliun — hanya berpindah saluran, dari transfer menjadi belanja kementerian.

Secara aritmatika benar. Secara kebijakan, ini kekeliruan kategori.

Realisasi sampai Juni 2026 memperlihatkan belanja pemerintah pusat menembus Rp1.298,6 triliun, tumbuh 29,4 persen. Tapi periksa isinya: lonjakan itu ditopang Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, pembayaran THR dan gaji aparatur pusat, pensiun, serta subsidi energi. Belanja modal sampai April hanya Rp52,6 triliun — dengan porsi terbesar di Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Pertahanan.

Uang itu memang dibelanjakan di daerah. Tapi tidak dikelola oleh daerah. Bansos mengalir ke rekening penerima; MBG mengalir ke dapur umum. Tak satu rupiah pun dari keduanya bisa dipakai bupati membayar guru PPPK atau memperbaiki jalan kabupaten yang putus. Anggaran yang tidak bisa dialokasikan bukan pengganti anggaran.

Di ruang periksa tadi: tagihan dapur rumah sakit memang naik. Tapi yang bertambah adalah seragam perawat dan katering pengunjung. Yang sampai ke piring pasien tidak berubah.

2. Sebab dan akibat yang terbalik

Ini kekeliruan paling serius.

Purbaya berulang kali menjadikan dana pemda yang mengendap sebagai bukti bahwa daerah tidak kekurangan uang. Angkanya nyata: Rp234 triliun per September 2025, dan sekitar Rp100 triliun tersisa setiap Desember.

Tapi penjelasannya sendiri membantah kesimpulan itu. Di hadapan Komisi XI DPR, November 2025, ia mengutip Mendagri: daerah menimbun karena takut pada Januari–Februari tidak ada uang sehingga program berhenti. Direktur Celios Bhima Yudhistira menambahkan lapisan kedua — pemda menahan cadangan justru karena mengantisipasi pemotongan transfer 20 persen.

Artinya dana mengendap adalah gejala ketidakpastian aliran dana dari pusat, bukan bukti kelimpahan di daerah.

Dan di sinilah lingkarannya menutup: memotong transfer dengan alasan ada dana mengendap justru memberi daerah alasan yang lebih kuat untuk menimbun tahun depan. Obatnya memperparah penyakitnya.

Persis seperti memotong jatah pasien karena ia menimbun roti — lalu heran mengapa timbunannya justru bertambah.

3. Solusi yang benar, pembenaran yang keliru

Purbaya menyiapkan dua langkah: memperbaiki sistem transfer agar pencairan cepat dan pasti di awal tahun, lalu menarik saldo menganggur di akhir tahun dan mengembalikannya pada Januari.

Rancangan ini masuk akal. Kalau daerah yakin uang turun tepat waktu, kebutuhan menimbun hilang dengan sendirinya.

Tapi perhatikan apa yang sebenarnya diselesaikannya: soal waktu, bukan soal besaran. Tidak ada rantai logika yang menghubungkan "uang terlambat dibelanjakan" dengan "karena itu pagunya dipotong 20 persen". Reformasi manajemen kas dipakai sebagai alibi untuk keputusan yang tidak dijawabnya.

Memastikan makanan datang tepat waktu setiap pagi adalah obat yang benar. Tapi itu alasan agar pasien berhenti menimbun — bukan alasan untuk mengecilkan porsinya.

4. Saldo akhir tahun bukan uang menganggur

Sebagian saldo itu adalah Dana Alokasi Khusus yang sudah terikat peruntukan, sisa kontrak tahun jamak, dan kewajiban kepada pihak ketiga yang belum jatuh tempo. Menyebutnya seluruhnya "nganggur" adalah penyederhanaan.

Yang lebih penting: Rp100 triliun itu angka agregat, dan sebarannya jauh dari merata. Daerah yang mampu menimbun umumnya yang berkantong tebal. Daerah yang kini tak sanggup membayar PPPK justru tidak punya cadangan sama sekali.

Kebijakan yang dirancang dari rata-rata nasional akhirnya menghukum daerah yang tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Sebagian isi bawah bantal itu obat yang memang harus diminum besok. Dan yang menimbun hanya pasien tertentu; yang di ranjang sebelah tidak punya simpanan apa pun, tapi ikut dikurangi jatahnya.

5. Baseline yang dipilih sendiri

Untuk 2027, Purbaya menyebut alokasi transfer Rp735 triliun — naik 5,5 persen dari outlook 2026 — lalu menutupnya dengan penilaian bahwa angka itu memadai.

Naik, tapi terhadap apa? Terhadap basis yang tahun sebelumnya sudah dipangkas dalam. Dibandingkan pagu 2025 sebesar Rp919,9 triliun, angka itu masih berkurang Rp184,9 triliun atau 20,1 persen. Perhitungan terakhir inilah yang dibawa ADPSI ke forum Komite IV DPD, dan yang tidak terjawab.

Porsi hari ini memang lebih banyak dari kemarin. Tapi kemarin pasien sudah dipotong seperempat.

6. Hukuman kolektif atas nama penyelewengan

Penyelewengan dana transfer bukan tuduhan kosong. Tapi kalau itu penyakitnya, instrumennya audit, sanksi, dan penundaan selektif terhadap daerah bermasalah — bukan pemotongan menyeluruh yang ikut menimpa daerah tertib.

Argumen ini juga berhenti separuh jalan. Jika premisnya uang tidak aman di tangan daerah, memindahkannya ke kementerian tidak otomatis membuatnya lebih bersih. Itu memindahkan risiko, bukan menghapusnya.

Satu pasien ketahuan menyembunyikan obat, lalu seluruh bangsal dipuasakan.

7. Cara pandang tentang siapa pemilik uang

Ketika menjelaskan rencana menarik saldo daerah, Purbaya menyebut cadangan sebesar itu membebani dirinya. Kalimat pendek, tapi membuka premis dasarnya: dana daerah diperlakukan sebagai uang pusat yang sedang dititipkan.

Dari premis itu, pemotongan terasa sebagai koreksi yang wajar. Dari premis konstitusi, tidak. Dana Bagi Hasil dihitung dari persentase penerimaan negara yang lahir di daerah itu sendiri; ia hak, bukan titipan. Perbedaan premis inilah yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi lewat permohonan atas Pasal 107, 109, dan 146 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Makanan di nampan itu bukan milik rumah sakit yang sedang dititipkan. Ia hak pasien, yang kebetulan diantarkan oleh rumah sakit.

Di mana ia benar

Kritik yang jujur harus menyebut ini, dan menyebutnya bukan sebagai basa-basi.

Dana mengendap adalah persoalan lama yang tak pernah tuntas. Belanja pegawai di puluhan daerah memang sudah melampaui 50 persen APBD, padahal UU HKPD mematok batas 30 persen mulai 2027. Pendapatan asli daerah nasional Rp405 triliun berbanding transfer Rp881 triliun adalah ketergantungan yang memang harus dikurangi. Percepatan pencairan Januari adalah reformasi yang sungguh dibutuhkan daerah dan belum pernah dikerjakan seserius ini.

Benar pula bahwa kebijakan efisiensi transfer sudah berjalan sebelum ia menjabat, dan bahwa ia menambah alokasi Rp43 triliun serta membuka peluang penambahan lebih lanjut.

Kalau terus begini, siapa yang menanggung

Pertanyaan yang belum dijawab siapa pun di Kementerian Keuangan: lalu apa akibatnya — bukan bagi neraca APBN, melainkan bagi orang yang tinggal jauh dari Jakarta.

Yang hilang lebih dulu adalah hal-hal kecil yang menopang hidup sehari-hari. Gaji tidak bisa ditunda, maka yang dicoret adalah sisanya. Guru PPPK dan tenaga honorer dirumahkan, kelas digabung. Puskesmas pembantu buka setengah hari dan obat sering kosong. Jalan kabupaten dibiarkan berlubang, lalu ongkos angkut hasil kebun naik dan harga di pasar ikut naik. Irigasi tidak diperbaiki, panen turun. Lampu jalan mati, sampah menumpuk, air bersih tersendat.

Tak satu pun dari ini masuk berita nasional. Semuanya terasa setiap hari.

Lalu rakyat diminta membayar lebih untuk layanan yang berkurang. Daerah yang kehilangan transfer hanya punya satu jalan cepat: menaikkan pendapatan asli. Artinya PBB naik, pajak kendaraan naik, retribusi pasar dan parkir naik. Pemerintah sendiri sadar risiko ini — tambahan Rp43 triliun diberikan antara lain agar daerah tidak menaikkan pajak. Tambalan sebesar itu tidak akan bertahan dua tahun berturut-turut.

Di titik ini rakyat membayar dua kali: kehilangan layanan, sekaligus menanggung pungutan yang lebih besar.

Yang ketiga menyentuh dompet secara langsung. Proyek daerah yang berhenti berarti kontraktor kecil kehilangan pekerjaan, buruh harian kehilangan upah, warung di sekitar proyek kehilangan pembeli. Dan pemotongan Dana Desa memutus padat karya tunai — di banyak kampung, itu satu-satunya sumber uang kontan sepanjang musim paceklik.

Di sinilah persoalan berpindah wujud. Selama yang hilang adalah pembangunan jangka panjang, orang menggerutu. Begitu yang hilang adalah uang tunai minggu ini, orang bergerak.

Dan kemarahan itu tidak akan dialamatkan ke Jakarta. Ini bagian yang paling tidak adil sekaligus paling bisa diperkirakan. Kebijakan disusun di Lapangan Banteng, tetapi yang didatangi warga adalah kantor desa, kantor camat, kantor bupati — satu-satunya wajah negara yang bisa mereka jangkau dengan sepeda motor.

Keluarga pasien yang marah tidak pernah mendatangi ruang direktur. Mereka mendatangi perawat jaga.

Polanya sudah terbaca. Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pemangkasan Dana Desa sekitar 70 persen membuat para kepala kampung marah, dan pada 11 Agustus 2026 massa membakar kantor bupati serta kantor DPRD. Pada gelombang unjuk rasa Agustus 2026, tuntutan menghentikan pemangkasan Transfer ke Daerah dan mengembalikan otonomi daerah masuk ke dalam daftar resmi tuntutan — bukan lagi urusan teknokrat, melainkan slogan di jalan.

Dari situ jalurnya sudah sering kita lihat: kemarahan lokal, aparat diturunkan, bentrokan, lalu kemarahan yang lebih besar karena kini soalnya bukan anggaran lagi melainkan korban. Di Aceh dan Papua, kemarahan semacam itu bahkan menemukan bahasa politik yang sudah tersedia sejak lama.

Yang paling merusak justru yang paling sunyi. Bupati dan gubernur dipilih dengan janji, lalu tidak diberi uang untuk menepatinya. Dua atau tiga siklus seperti ini dan pemilih menarik kesimpulan yang mematikan bagi demokrasi mana pun: memilih tidak mengubah apa-apa. Yang tersisa hanya dua pilihan — apatis, atau turun ke jalan. Keduanya buruk bagi negara.

Sejarah kita sudah memberi contohnya. Krisis besar jarang dimulai dari perdebatan ideologi; ia dimulai dari harga, dari upah, dari layanan yang mendadak hilang. Yang menyulut bukan kemiskinan itu sendiri, melainkan rasa bahwa negara sebenarnya punya uang — sanggup membiayai program besar dan seragam baru — tetapi tidak sanggup membayar guru di kampung sendiri.

Tiga penanda akan menunjukkan ke mana arahnya: putusan Mahkamah Konstitusi atas UU HKPD, angka final Transfer ke Daerah dalam APBN 2027, dan saldo dana daerah pada Desember nanti. Ketiganya jatuh dalam hitungan bulan, bukan tahun.

Peringatan ini ditulis agar hal itu tidak terjadi, bukan agar terjadi. Tidak ada kemarahan massa yang berakhir baik — yang terbakar selalu fasilitas yang dibangun dari uang rakyat sendiri, dan yang jatuh korban selalu orang kecil di kedua sisi barikade. Justru karena itu pencegahannya harus dikerjakan sekarang, selagi harganya masih berupa angka di dokumen anggaran.

Yang tersisa

Kalau semua temuannya disusun berurutan — dana menumpuk, belanja lambat, cadangan berlebih — semuanya menunjuk ke satu akar yang sama: daerah tidak yakin kapan dan berapa uang akan datang dari pusat.

Pemotongan pagu tidak menyembuhkan akar itu. Ia memperdalamnya — dan pada akhirnya menggagalkan target Menteri Keuangan sendiri. Dengan pagu dipangkas dua tahun berturut-turut, setiap bendahara daerah yang waras akan menyisihkan cadangan lebih besar, bukan lebih kecil. Bila saldo Desember nanti justru naik, itu bukan tanda daerah membangkang, melainkan bukti bahwa obatnya keliru.

Itulah kekeliruan sesungguhnya. Bukan pada angka, bukan pada niat, melainkan pada langkah terakhir yang tidak mengikuti langkah-langkah sebelumnya.

Dokter yang baik tidak berhenti pada apa yang ia lihat di bawah bantal. Ia bertanya mengapa makanan itu disimpan, lalu memperbaiki jadwalnya — bukan memotong porsinya.

Memperbaikinya masih murah hari ini: kembalikan pagu ke jalur formula, jalankan reformasi pencairan yang sudah dirancang, hukum daerah yang menyeleweng satu per satu alih-alih memangkas semuanya. Tahun depan harganya sudah lain. Tiga tahun lagi, yang dibayar bukan lagi uang.

 

Disusun dari realisasi APBN Kementerian Keuangan, dokumen RAPBN 2027, risalah rapat dengan Komisi XI DPR dan Komite IV DPD, serta pemberitaan 2025–2026.

Ketika Menhan Bangga pada Satuan yang Tidak Punya Dasar Hukum

 



Ketika Menhan Bangga pada Satuan yang Tidak Punya
Dasar Hukum

Jakarta 12 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH*)

 

Yonif Teritorial Pembangunan disebut unik karena tak ada di negara lain. Justru di situ persoalannya.

"Ini adalah satu batalion yang tidak ada di negara lain." Begitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memuji Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan saat meninjau Yonif TP 878/Galuh Pakuan di Ciampea, Bogor, pekan lalu.

Kalimat itu diucapkan sebagai pujian. Tetapi bagi siapa pun yang membaca konstitusi dan Undang-Undang TNI dengan cermat, kalimat itu justru membunyikan alarm. Sebab dalam negara hukum, keunikan sebuah kebijakan bukanlah pembenaran — ia adalah pertanyaan. Dan pertanyaannya sederhana: kalau memang tidak ada di negara lain, apakah karena kita lebih cerdas, atau karena negara lain sudah lebih dulu meninggalkannya?

Klaim yang keliru sejak premisnya

Mari mulai dari fakta. Klaim bahwa batalyon teritorial pembangunan tidak ada di negara lain tidak benar.

China punya Xinjiang Production and Construction Corps, korps militer-sipil yang membuka lahan, membangun kota, dan mengelola perusahaan. Vietnam menjalankan Khu kinh tế quốc phòng, zona ekonomi-pertahanan yang dikelola satuan-satuan militer. Thailand memiliki divisi pembangunan di bawah komando keamanan dalam negerinya. Mesir bahkan mengoperasikan konglomerasi ekonomi militer yang membangun jalan tol dan memproduksi pangan.

Indonesia pun punya sejarahnya sendiri: ABRI Masuk Desa, produk khas Orde Baru.

Yang menyatukan seluruh contoh itu bukan keberhasilan, melainkan satu ciri lain: tidak satu pun merupakan demokrasi dengan supremasi sipil yang mapan. Maka apabila argumen "unik" hendak dipertahankan, ia harus dilanjutkan dengan jujur — konsep ini tidak ditemukan di negara-negara demokratis justru karena mereka menganggapnya persoalan, bukan prestasi.

Tugas pokok TNI bukan soal selera kebijakan

Di sinilah letak salah paham yang paling mendasar. Tugas pokok TNI bukan ruang kosong yang boleh diisi sesuai kebutuhan politik hari ini. Ia dirumuskan secara tertutup dan sengaja dibuat sempit.

Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menyebut TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Tidak ada kata "pembangunan". Tidak ada kata "ketahanan pangan". Tidak ada kata "kesejahteraan". Rumusan itu bukan kelalaian perumus amendemen — itu koreksi sadar atas pengalaman dwifungsi ABRI, yang diperkuat TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 dan sampai hari ini belum dicabut.

Undang-Undang TNI mengulanginya tanpa ambiguitas. Perlu dicatat, UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak dicabut; ia hanya diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2025 pada tujuh ketentuan — Pasal 3 ayat (2), Pasal 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Selebihnya tetap berlaku, termasuk Pasal 5 yang menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Bukan di bidang pangan, bukan di bidang infrastruktur desa, bukan di bidang penanggulangan kriminalitas jalanan.

Undang-undang perubahan itu pun tidak menyimpang dari garis tersebut. Konsiderannya menyebut TNI sebagai alat pertahanan negara, dan penjelasan umumnya mengulang rumusan konstitusi: TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara — dengan tetap mengacu pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Bahkan undang-undang yang paling dikritik karena memperluas peran militer pun tidak berani menulis "pembangunan" sebagai tugas TNI.

Ketika Menhan menyebut satuan ini mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan, yang sedang dilakukan bukan memperkuat postur pertahanan, melainkan memperluas definisi pertahanan sampai kehilangan bentuk. Kalau pertahanan berarti segalanya, ia tidak lagi berarti apa-apa.

Kekeliruan membaca OMSP

Pembelaan yang biasanya diajukan adalah Operasi Militer Selain Perang. Benar, Pasal 7 hasil perubahan 2025 memuat enam belas tugas OMSP, termasuk memberdayakan wilayah pertahanan dan membantu tugas pemerintahan di daerah.

Tetapi pembelaan ini justru memperlihatkan salah pahamnya.

Pertama, tidak satu pun dari enam belas tugas itu menyebut produksi pangan atau pembangunan ekonomi sebagai tugas TNI.

Kedua, dan ini yang menentukan: OMSP tetap berbentuk operasi — penugasan yang punya awal, akhir, dan ruang lingkup — bukan identitas permanen sebuah satuan. Undang-undang menyebutnya "operasi", bukan "organisasi". Membentuk batalyon organik yang pekerjaan hariannya adalah OMSP sama saja mengubah pengecualian menjadi aturan.

Di sini perlu kejujuran membaca perubahan 2025. Dalam UU 34/2004, seluruh operasi militer — perang maupun selain perang — harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. UU 3/2025 memangkas syarat itu. Pasal 7 ayat (3) yang baru hanya mengikat operasi militer untuk perang. Adapun Pasal 7 ayat (4) menyatakan pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali tugas membantu Polri.

Artinya pengaman demokratik untuk OMSP bukan diperkuat, melainkan dikurangi. DPR tidak lagi wajib dilibatkan. Inilah yang dipersoalkan para pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, yang menilai ketentuan itu menghapus fungsi pengawasan DPR atas pengerahan militer.

Dan justru dari sinilah pertanyaan paling telak kepada Menhan muncul: Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mana?

Karena setelah syarat keputusan politik negara dicabut untuk OMSP, satu-satunya pintu legalitas yang tersisa adalah peraturan pelaksana itu. Puluhan batalyon sudah berdiri, pangkalan seluas 52 hektare sudah dibangun, rekrutmen puluhan ribu prajurit sudah berjalan. Publik berhak menuntut satu hal sederhana: sebutkan nomor dan tahun peraturan pelaksananya. Kalau struktur sudah berdiri mendahului dasar pelaksanaannya, maka yang sedang dibangun bukan postur pertahanan, melainkan fakta lapangan yang legalitasnya menyusul belakangan.

Bahkan seandainya peraturan itu ada, ia tidak menyelamatkan konsep ini. Delegasi dalam Pasal 7 ayat (4) adalah delegasi mengatur pelaksanaan operasi — bukan lisensi membentuk jenis satuan baru, apalagi menambah tugas di luar enam belas yang dikunci undang-undang. Peraturan Presiden tidak bisa memberi TNI pekerjaan yang tidak diberikan oleh undang-undang.

Kalau logika ini diterima, tidak ada alasan menolak pembentukan Batalyon Penanggulangan Bencana, Batalyon Pencarian dan Pertolongan, atau Batalyon Pengamanan Tamu Negara. Semuanya ada di daftar OMSP. Semuanya sama-sama keliru.

Di sinilah judul tulisan ini harus dipahami secara tepat. Persoalannya bukan bahwa tidak ada satu pun pasal yang pernah disebut sebagai rujukan. Persoalannya adalah tidak ada satu pun pasal yang menopang bentuk kelembagaannya: satuan tempur organik dan permanen dengan mandat non-tempur. Pasal-pasal yang dikutip membenarkan penugasan, bukan pembentukan. Menyandarkan struktur pada norma yang hanya mengatur operasi bukanlah legalitas — itu peminjaman legitimasi.

Pasal yang justru membantah dirinya sendiri

Pembelaan berikutnya biasanya bersandar pada fungsi teritorial. Di sini pembacaannya keliru dua kali.

Pertama, Pasal 8 juga ikut diubah pada 2025, dan rumusan barunya hanya memberi Angkatan Darat empat tugas: melaksanakan tugas matra darat di bidang pertahanan, menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan, membangun dan mengembangkan kekuatan matra darat, serta memberdayakan wilayah pertahanan di darat. Frasa "pembinaan teritorial" tidak ada. Keempat-empatnya bermuara pada satu kata yang sama: pertahanan.

Kedua — dan ini yang menutup perdebatan — undang-undang itu sendiri mendefinisikan apa arti memberdayakan wilayah pertahanan. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 8 menyebutkan tiga hal: membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, membantu menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara, dan membantu memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Bacalah sekali lagi frasa itu: untuk melaksanakan operasi militer untuk perang. Pembuat undang-undang sudah memasang orientasinya secara eksplisit. Pemberdayaan wilayah pertahanan diarahkan pada kesiapan berperang, bukan pada produksi beras.

Hal serupa berlaku untuk tugas membantu pemerintahan di daerah. Penjelasan angka 9 membatasinya pada situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi — dengan contoh bencana alam, rehabilitasi infrastruktur, pemogokan, dan konflik komunal. Setiap kata di situ menunjuk pada keadaan tertentu yang sedang berlangsung. Tidak ada satu pun yang menunjuk pada pekerjaan rutin tanpa batas waktu.

Maka ketika Yonif TP dirancang untuk mengurus pangan dan pembangunan sebagai tugas harian, yang terjadi bukan pelaksanaan Pasal 8, melainkan pembacaan yang mengabaikan penjelasan resmi undang-undangnya sendiri.

Ada lagi yang luput. Pasal 8 ayat (2) yang baru memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi pertanyaan yang sama muncul untuk kedua kalinya, dan belum terjawab juga: peraturan pelaksana yang mana?

Terakhir, soal kewenangan. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) menegaskan bahwa pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, dan doktrin militer berada pada Panglima TNI, sedangkan Kementerian Pertahanan mengurus perencanaan strategis, penganggaran, dan pengadaan. Desain satuan tempur adalah penyiapan kekuatan. Seorang Menteri Pertahanan yang tampil sebagai penggagas dan penjelas utama sebuah konsep batalyon sedang berdiri di wilayah yang bukan miliknya.

Ironi yang diucapkan sendiri

Dalam kunjungan itu Menhan mengingatkan agar jangan sampai satuan sudah terbentuk sementara fasilitas latihannya belum memadai. Lapangan tembak, dalam laporan yang sama, masih berstatus rencana.

Kalimat itu sebetulnya adalah pengakuan. Pasal 2 UU 34/2004 — salah satu ketentuan yang tidak disentuh revisi 2025 — mendefinisikan tentara profesional sebagai tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis. Sebuah batalyon infanteri yang markasnya berdiri di atas 52 hektare — lengkap dengan aula serbaguna dan garasi kendaraan — tetapi lapangan tembaknya belum ada, sedang memberi tahu kita prioritas apa yang sesungguhnya berlaku.

Prajurit infanteri dilatih mencari, menemukan, dan menghancurkan musuh. Setiap jam yang dialihkan ke membersihkan sungai dan merehabilitasi bangunan adalah jam yang tidak dihabiskan untuk itu. Ini bukan penghinaan terhadap kerja sosial prajurit, yang niatnya sering tulus. Ini persoalan kelembagaan: negara sedang membayar mahal untuk tentara, lalu memintanya mengerjakan hal yang bukan keahliannya.

Garis yang tidak boleh kabur

Yang paling mengkhawatirkan justru pernyataan lain: bahwa keberadaan batalyon ini menurunkan angka pembegalan. Pembegalan adalah tindak pidana. Penanganannya ada pada Polri. UU TNI hanya membuka ruang perbantuan, atas permintaan, dan diatur undang-undang — bukan sebagai tugas mandiri satuan militer.

Ketika seorang Menteri Pertahanan mengukur keberhasilan satuan tempur dengan statistik kriminalitas, yang kabur bukan sekadar tupoksi TNI, melainkan garis demarkasi ketatanegaraan antara pertahanan, keamanan dalam negeri, dan pemerintahan sipil. Tiga hal yang dipisahkan dengan susah payah sesudah 1998.

Yang seharusnya dilakukan

Ini bukan seruan agar TNI menjauh dari rakyat. Kemanunggalan TNI-rakyat adalah konsekuensi sah dari sistem pertahanan semesta dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Tetapi kemanunggalan itu dijalankan melalui penugasan temporer seperti TMMD — bukan dengan mendirikan puluhan batalyon permanen berorientasi non-tempur.

Karena itu, tiga hal perlu dituntut. Pertama, moratorium pembentukan batalyon baru sampai dasar hukum pelaksanaannya dibuka ke publik dan diuji terhadap Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Kedua, pemulihan kontrol DPR atas OMSP — syarat kebijakan dan keputusan politik negara yang dicabut UU 3/2025 harus dikembalikan melalui undang-undang, bukan diserahkan pada Peraturan Presiden. Ketiga, seluruh penugasan non-tempur dikembalikan ke bentuk aslinya: operasi dengan batas waktu, ruang lingkup, dan evaluasi berkala — bukan struktur permanen. Anggarannya diarahkan pada modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit, bukan pada duplikasi kelembagaan.

Lalu siapa?

Pada akhirnya tinggal satu pertanyaan, dan ia terasa getir: kalau Menteri Pertahanan sendiri tidak menempatkan tugas pokok TNI pada tempatnya, siapa lagi yang dapat dipercaya membangun TNI?

Pertanyaan itu perlu diajukan, tetapi jangan dijawab dengan mencari nama. Mencari orang kuat yang lebih paham adalah cara berpikir yang justru melahirkan masalah ini sejak awal. Republik tidak dibangun di atas kepercayaan kepada pribadi. Ia dibangun di atas aturan yang tetap berlaku sekalipun pejabatnya keliru.

Maka jawabannya bukan siapa, melainkan apa.

Yang dapat dipercaya adalah konstitusi, yang sudah menuliskan tugas TNI dalam satu kalimat dan tidak memberi ruang tafsir untuk menambahinya. Yang dapat dipercaya adalah DPR, bila ia bersedia memakai hak pengawasannya dan mengambil kembali kewenangan atas operasi militer yang ia serahkan sendiri pada 2025. Yang dapat dipercaya adalah Mahkamah Konstitusi, yang kini memegang perkara pengujian pasal-pasal itu. Yang dapat dipercaya adalah BPK atas setiap rupiah dan setiap hektare. Dan yang dapat dipercaya adalah publik yang masih mau membaca undang-undang sebelum menerima klaim pejabat.

TNI tidak dibangun oleh kekaguman. Ia dibangun oleh anggaran yang tepat sasaran, latihan yang cukup, alutsista yang layak, prajurit yang sejahtera, dan batas kewenangan yang dijaga — terutama ketika menjaganya terasa tidak populer.

Sebuah batalyon memang boleh unik. Tetapi konstitusi tidak mengenal pengecualian untuk hal-hal yang unik. Ia hanya mengenal yang sesuai dan yang tidak. Dan ketika keduanya bertabrakan, yang harus mengalah bukan konstitusinya.

*)Penulis adalah Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013.