19 Maret 2026

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Ketika Hukum Tak Berani Memutus: Bahaya KUHAP Baru dalam Kasus Andrie Yunus

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013

 

Pernyataan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menyebut bahwa Pasal 170 KUHAP baru dapat menjadi pedoman dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, perlu diuji secara kritis. Bukan karena niatnya keliru, tetapi karena asumsi dasarnya bermasalah.

Asumsi tersebut adalah: bahwa koneksitas cukup diselesaikan dengan koordinasi.

Di sinilah letak kekeliruannya.

Koneksitas: Konflik Dua Sistem, Bukan Sekadar Prosedur

Perkara koneksitas bukan perkara biasa. Ia muncul ketika satu peristiwa pidana melibatkan:

  • pelaku sipil
  • pelaku militer

Artinya, perkara tersebut masuk ke dalam dua sistem hukum sekaligus:

  • sistem peradilan umum
  • sistem peradilan militer

Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada hubungan atasan-bawahan. Tidak ada satu yang wajib tunduk pada yang lain.

Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak sedang mengatur kerja sama, tetapi menghadapi konflik yurisdiksi.

Karena itu, pertanyaan utama dalam koneksitas bukan “siapa bekerja sama dengan siapa”, melainkan:

siapa yang berwenang memutus jika terjadi perbedaan pendapat?

KUHAP 2025: Menghindari Masalah, Bukan Menyelesaikan

Pasal 170 KUHAP baru memang mengatur:

  • pembagian peran penyidikan
  • hubungan antara jaksa dan oditur
  • kemungkinan forum peradilan

Namun, KUHAP baru berhenti di situ.

Ia tidak menjawab pertanyaan paling krusial:

apa yang terjadi jika tidak ada kesepakatan?

Jika:

  • Polri dan POM TNI berbeda hasil
  • Jaksa dan Oditur berbeda sikap
  • masing-masing mempertahankan kewenangannya

maka KUHAP baru tidak menyediakan mekanisme penyelesaian.

Tidak ada pemutus akhir.
Tidak ada otoritas yang mengakhiri konflik.

Ini bukan sekadar kekurangan teknis. Ini adalah:

cacat desain dalam hukum acara pidana.

KUHAP 1981: Lebih Realistis, Lebih Tegas

Bandingkan dengan KUHAP 1981.

Sistem lama mungkin tidak sempurna, tetapi ia memahami satu hal penting: konflik pasti terjadi.

Karena itu, KUHAP lama mengatur secara tegas:

  • penyidikan dilakukan bersama melalui tim tetap
  • hasilnya diteliti oleh jaksa dan oditur
  • jika terjadi perbedaan, perkara dinaikkan

Dan yang paling penting:

Jika tetap tidak ada kesepakatan, Jaksa Agung yang menentukan.

Artinya, negara tidak membiarkan konflik berlarut-larut.

Negara mengambil sikap.
Negara memutus.

KUHAP Baru: Membuka Ruang Deadlock

Dengan menghapus pemutus akhir, KUHAP 2025 justru menciptakan masalah baru:

  1. Deadlock antar institusi
    Tidak ada pihak yang berwenang memaksa penyelesaian.
  2. Dualisme penanganan perkara
    Militer dan sipil bisa berjalan sendiri-sendiri.
  3. Ketidakpastian hukum
    Publik tidak tahu perkara akan dibawa ke mana.
  4. Potensi impunitas
    Aktor yang seharusnya bertanggung jawab bisa lolos dalam tarik-menarik kewenangan.

Dalam kasus seperti Andrie Yunus, risiko ini bukan teori. Ini nyata.

Kasus Andrie Yunus: Ujian Nyata

Kasus penyiraman air keras adalah perkara serius:

  • menyangkut hak asasi manusia
  • melibatkan dugaan aparat
  • menjadi perhatian publik luas

Kasus seperti ini membutuhkan:

  • kejelasan yurisdiksi
  • kesatuan proses hukum
  • kepastian keputusan

Namun tanpa pemutus akhir, sistem justru berisiko:

  • terpecah
  • melambat
  • dan kehilangan arah

Lebih berbahaya lagi, kebenaran bisa terkubur bukan karena tidak ditemukan, tetapi karena tidak ada yang berwenang menegaskan.

Perpu: Kebutuhan Mendesak

Kekosongan ini tidak bisa dibiarkan.

Diperlukan langkah cepat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk:

  • menambahkan mekanisme pemutus akhir dalam perkara koneksitas
  • memastikan bahwa setiap konflik yurisdiksi berakhir dengan keputusan yang mengikat

Modelnya bisa beragam:

  • tetap pada Jaksa Agung seperti KUHAP lama
  • atau melalui forum independen

Namun prinsipnya tidak boleh berubah:

harus ada pihak yang berwenang memutus secara final

Penutup: Hukum Tidak Boleh Takut Mengakhiri Konflik

Pernyataan Habiburokhman mencerminkan harapan bahwa KUHAP baru cukup untuk menangani koneksitas. Namun harapan tanpa desain yang tepat hanya akan menghasilkan ilusi.

Hukum acara pidana tidak boleh sekadar mengatur proses.
Ia harus menjamin penyelesaian.

Jika hukum tidak menyediakan siapa yang memutus, maka yang terjadi bukan keadilan, melainkan tarik-menarik kekuasaan.

KUHAP 1981 memahami itu.
KUHAP 2025 belum.

Dan dalam kasus seperti Andrie Yunus, kegagalan memahami hal ini bisa berujung pada satu hal yang paling berbahaya:

keadilan yang tidak pernah benar-benar tercapai.

 

BAIS TNI DAN CAMBUK PEMBENAHAN

BAIS TNI DAN CAMBUK PEMBENAHAN

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
KABAIS TNI 2011-2013

Pernyataan Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan anggota Denma BAIS TNI menempatkan perkara ini tidak lagi sekadar sebagai tindak pidana biasa, tetapi sebagai persoalan serius yang menyentuh profesionalitas dan kehormatan institusi intelijen militer.

Namun dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa para pelaku berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Di sinilah muncul persoalan yang perlu dikritisi secara tajam dan proporsional.

Bahaya Penyebutan Matra: Distorsi Tanggung Jawab Komando.

Secara organisatoris telah ditegaskan bahwa:

para pelaku adalah anggota Denma BAIS TNI

Artinya:

  • mereka berada dalam struktur BAIS
  • mereka bekerja dalam sistem intelijen yang terintegrasi
  • mereka tidak lagi bertindak dalam kapasitas operasional matra asal

Dengan demikian, penyebutan matra AL dan AU dalam konteks ini menjadi problematik karena:

1. Mengaburkan Struktur Tanggung Jawab.

Dalam sistem militer, tanggung jawab melekat pada:

  • struktur komando saat ini, bukan asal pembinaan

Ketika seorang prajurit sudah:

  • ditempatkan
  • ditugaskan
  • dan bekerja di BAIS

maka:

tanggung jawab operasional sepenuhnya berada pada BAIS, bukan pada matra asal

2. Berpotensi Mengkambinghitamkan Matra.

Penyebutan matra dalam konteks negatif seperti ini berpotensi:

  • menyeret nama baik AL dan AU
  • menciptakan persepsi publik bahwa matra tertentu terlibat
  • padahal tidak memiliki hubungan komando dalam peristiwa tersebut

Ini berbahaya karena:

menyebarkan beban kesalahan ke institusi yang tidak relevan secara operasional

3. Mengganggu Prinsip Integrasi Intelijen.

BAIS TNI dibentuk sebagai:

  • organisasi intelijen terpadu lintas matra

Ketika seorang prajurit masuk ke BAIS:

  • ia tidak lagi mewakili AL, AU, atau AD
  • tetapi menjadi bagian dari satu entitas: BAIS TNI

Maka, mengembalikan identitas matra dalam konteks kesalahan:

bertentangan dengan prinsip integrasi intelijen itu sendiri

4. Menciptakan Disorientasi Publik

Publik yang tidak memahami struktur militer dapat dengan mudah menyimpulkan:

  • ini adalah persoalan matra
  • bukan persoalan BAIS

Padahal yang seharusnya dipahami adalah:

ini adalah persoalan di dalam tubuh BAIS sebagai satuan intelijen.

Adagium Intelijen: Ukuran Kegagalan Profesional.

Dalam dunia intelijen dikenal adagium:

“Berangkat tugas dianggap mati, hilang tidak dicari, gagal dicaci maki, menang tidak dipuji.”

Maknanya:

  • keberhasilan adalah kewajiban
  • kegagalan adalah tanggung jawab yang harus dievaluasi keras

Dalam konteks ini:

  • pelaku terungkap
  • peristiwa terbuka ke publik
  • institusi terseret

Maka:

ini adalah indikator kegagalan profesional yang tidak bisa ditutup-tutupi.

Peran Asintel Panglima TNI dan Asintel Matra: Wajib Membentuk Tim Investigasi Bersama.

Dalam struktur TNI, fungsi intelijen berada dalam koordinasi Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI. Namun karena personel BAIS berasal dari lintas matra, maka dalam kasus ini:

Asintel Panglima TNI harus bertindak bersama-sama dengan Asintel KSAL dan Asintel KSAU untuk membentuk Tim Investigasi Internal Terpadu.

Pendekatan bersama ini penting karena:

  • personel berasal dari pembinaan matra (AL dan AU)
  • penugasan berada di BAIS
  • sehingga terdapat irisan antara fungsi pembinaan dan fungsi operasional

Tujuan Pembentukan Tim Bersama.

  1. Menjamin objektivitas lintas matra dan BAIS
  2. Menghindari konflik kepentingan internal
  3. Menutup celah saling lempar tanggung jawab
  4. Memastikan pertanggungjawaban komando dari hulu ke hilir
  5. Menjaga kehormatan seluruh matra sekaligus BAIS sebagai satu kesatuan

Mandat Investigasi Terpadu.

Tim gabungan ini harus bekerja secara sistematis dengan mandat sebagai berikut:

1. Menguji Status Penugasan

  • apakah ada sprint resmi
  • apakah ada penggunaan fasilitas kedinasan
  • bagaimana posisi personel saat kejadian

melibatkan data BAIS dan data pembinaan matra

2. Menelusuri Rantai Komando Ganda.

Karena personel berasal dari matra tetapi bertugas di BAIS, maka harus ditelusuri:

  • rantai komando operasional di BAIS
  • rantai pembinaan dari matra asal
  • kemungkinan irisan atau celah koordinasi

ini penting untuk memastikan:

tidak ada kekosongan tanggung jawab komando.

3. Mengurai Perencanaan dan Pelaksanaan.

  • bagaimana target ditentukan
  • siapa yang menginisiasi
  • bagaimana koordinasi dilakukan

termasuk kemungkinan:

  • perintah formal
  • perintah informal
  • atau pembiaran sistem

4. Audit Penyalahgunaan Institusi.

  • apakah BAIS dijadikan tameng
  • apakah ada rasa kebal hukum
  • apakah ada penyalahgunaan jaringan intelijen

jika ada:

ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan sekadar individual

5. Evaluasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan.

Karena melibatkan lintas matra:

  • bagaimana pembinaan personel dilakukan
  • apakah ada kelemahan dalam kontrol perilaku
  • apakah ada kegagalan dalam deteksi dini

ini menjadi tanggung jawab bersama:

  • BAIS
  • matra asal

BAIS Tidak Boleh Defensif.

BAIS TNI tidak boleh merespons dengan:

  • kemarahan
  • pembelaan diri
  • atau pengalihan isu

Sebaliknya:

harus menjadikan ini sebagai cambuk pembenahan internal lintas struktur.

OUTPUT YANG HARUS DIHASILKAN.

Tim investigasi bersama harus menghasilkan:

  1. Penetapan tanggung jawab komando lintas struktur
  2. Pemetaan kegagalan sistem BAIS dan matra
  3. Rekomendasi reformasi intelijen terpadu
  4. Langkah disiplin terhadap pihak yang lalai
  5. Penguatan integrasi BAIS sebagai satu entitas, bukan agregasi matra

PENUTUP.

Kasus ini adalah ujian bagi BAIS TNI dan seluruh sistem intelijen TNI.

Penyebutan matra AL dan AU dalam konteks ini harus diluruskan:

karena ketika prajurit telah berada di BAIS, maka ia bukan lagi representasi matra, tetapi bagian dari satu sistem intelijen terpadu.

Dan karena itu:

tanggung jawab tidak boleh dipecah, tetapi harus ditarik ke satu kesatuan komando yang utuh.

Akhirnya, adagium intelijen harus dimaknai dengan benar:

“Berangkat tugas dianggap mati, hilang tidak dicari, gagal dicaci maki, menang tidak dipuji.”

Maka “caci maki” di sini adalah:

evaluasi keras lintas struktur, koreksi menyeluruh, dan keberanian membersihkan sistem secara kolektif.

Jika itu dilakukan, maka:

  • kehormatan BAIS terjaga
  • nama baik matra tidak tercemar
  • kepercayaan publik pulih

Jika tidak:

yang rusak bukan hanya individu, tetapi sistem intelijen TNI secara keseluruhan.

 

Masalah Penegakan Hukum dalam Perkara Sipil–Militer dan Jalan Keluarnya: Pendekatan Koneksitas Berbasis Penemuan Hukum

Masalah Penegakan Hukum dalam Perkara Sipil–Militer dan Jalan Keluarnya: Pendekatan Koneksitas Berbasis Penemuan Hukum

Jakarta 19 Maret 2026
Oleh : Laksda TNI Purn Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB

 

Pendahuluan

Pernyataan Danpuspom TNI bahwa empat prajurit yang diduga melakukan penyiraman air keras merupakan anggota Denma BAIS TNI membuka dua hal sekaligus: transparansi awal, tetapi juga problem mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

Masalah utamanya bukan sekadar siapa pelaku, melainkan:

bagaimana penegakan hukum dilakukan ketika pelaku adalah militer dan korban adalah sipil, sementara hukum acara tidak mengaturnya secara tegas.

Ini adalah persoalan yurisdiksi, kewenangan, dan keadilan dalam satu waktu.

Masalah yang Dihadapi.

Dari kondisi tersebut, muncul beberapa persoalan utama:

1. Konflik Yurisdiksi.

  • Pelaku militer → peradilan militer
  • Korban sipil → kepentingan hukum peradilan umum

Dua sistem hukum bertemu tanpa mekanisme yang jelas.

2. Kekosongan Hukum Acara.

KUHAP hanya mengatur koneksitas jika:

  • pelaku sipil dan militer bersama-sama

Sedangkan:

  • pelaku seluruhnya militer
  • korban sipil

tidak ada hukum acara yang mengatur situasi ini

3. Potensi Dualisme Penegakan Hukum.

  • Polri menyidik
  • POM TNI menyidik

Bisa menghasilkan:

  • dua versi perkara
  • dua arah penanganan

4. Risiko Ketidakadilan.

  • Pelaku utama bisa tidak terungkap
  • Penanganan bisa bias institusional
  • Tidak ada satu otoritas yang memimpin secara utuh

JALAN KELUAR: PENEMUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM (RADBRUCH).

Dalam kondisi ini, hukum tidak boleh berhenti. Solusinya adalah:

penemuan hukum (rechtsvinding) dan pengembangan hukum (rechtsvorming)

berdasarkan teori Gustav Radbruch:

  • keadilan
  • kepastian hukum
  • kemanfaatan

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM (MODEL TERPADU)

1. Tahap Penyidikan: Model Paralel Terintegrasi

a. Polri sebagai Penyidik Utama di Ruang Sipil

Polri melakukan penyidikan penuh terhadap:

  • peristiwa pidana
  • korban sipil
  • alat bukti umum
  • saksi-saksi sipil

b. Pembentukan Tim Pendukung di Bawah Polri

Untuk memperkuat objektivitas dan transparansi, Polri dibantu oleh:

1. TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)

  • Menggali fakta secara independen
  • Menghindari bias institusional
  • Memberikan laporan objektif

2. Tim DPR

  • Melakukan fungsi pengawasan
  • Menjamin akuntabilitas
  • Menjaga kepentingan publik

3. Tim Independen Lain

  • Akademisi
  • Praktisi hukum
  • Lembaga masyarakat sipil

Semua tim ini:

  • tidak mengambil alih penyidikan
  • tetapi memberikan data, analisis, dan pengawasan

c. Penyidikan oleh POM TNI (Secara Mandiri)

Secara paralel, POM TNI melakukan penyidikan sendiri terhadap:

  • pelaku militer
  • status kedinasan
  • kemungkinan pelanggaran hukum militer

Termasuk:

  • hubungan kedinasan
  • keterkaitan antar personel

2. Integrasi melalui Tim Koneksitas.

Semua hasil:

  • Polri
  • POM TNI
  • TGPF
  • Tim DPR
  • Tim lainnya

dikumpulkan dalam Tim Koneksitas

Fungsi:

  • menyatukan seluruh informasi
  • menghindari dualisme fakta
  • membentuk satu konstruksi perkara

3. Konsolidasi Kebenaran Materiil.

Dalam tahap ini:

  • seluruh data diuji
  • seluruh temuan disandingkan
  • perbedaan dianalisis

menghasilkan:

satu kebenaran materiil yang utuh

4. Penyelesaian Ketidaksesuaian.

Jika terjadi perbedaan antara:

  • hasil Polri
  • hasil POM TNI

Maka diselesaikan melalui:

Forum Tingkat Tinggi

  • Menteri Pertahanan
  • Menteri Hukum
  • Jaksa Agung

Keputusan akhir berada pada Jaksa Agung.

Dan menjadi dasar resmi:

  • arah perkara
  • rumusan tuntutan

5. Tahap Penuntutan

  • Dilakukan oleh:
    • Oditur Militer
    • dan/atau Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan hasil konsolidasi yang telah diputuskan.

6. Tahap Peradilan: Koneksitas Hakim

Karena koneksitas pelaku tidak ada, maka digunakan:

koneksitas pada hakim

Komposisi:

  • 2 hakim sipil + 1 hakim militer
    atau
  • 2 hakim militer + 1 hakim sipil

Ditentukan oleh Mahkamah Agung

KEUNGGULAN MODEL INI.

1. Menjamin Keadilan

  • korban sipil terlindungi
  • pelaku diproses tanpa bias

2. Memberikan Kepastian Hukum

  • ada mekanisme jelas
  • ada otoritas akhir (Jaksa Agung)

3. Memberikan Kemanfaatan

  • menghindari konflik antar institusi
  • menjaga stabilitas nasional
  • meningkatkan kepercayaan publik

Penutup

Permasalahan dalam perkara ini bukan karena tidak adanya hukum, tetapi karena:

belum adanya mekanisme yang secara eksplisit mengatur pertemuan antara hukum sipil dan militer.

Jalan keluarnya adalah:

menggunakan penemuan dan pengembangan hukum untuk membangun mekanisme terpadu yang adil, pasti, dan bermanfaat.

Dengan melibatkan Polri, POM TNI, TGPF, DPR, dan unsur lainnya dalam satu sistem koneksitas, maka hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak sebagai satu kesatuan menuju keadilan.

AGAR SECEPATNYA MEMBNTUK TIM KONEKSITAS UTK MENGUMPULKAN DATA SECARA LENGKAP SEBAGAI BAHAN UNTUK PENUNTUTAN.