22 September 2026

MK Menyuruh Bercermin, Bakamla Malah Memesan Seragam Paramiliter



MK Menyuruh Bercermin, Bakamla Malah Memesan Seragam Paramiliter

Jakarta 22 September 2026
Oleh : Dr. Soleman B Ponto., ST., SH., MH

Ada cara menarik membaca putusan pengadilan: ketika diminta menjelaskan kewenangan, yang disiapkan justru tambahan kekuasaan. Ketika disuruh merapikan rumah, yang diajukan malah proposal membangun istana.

Begitulah kesan yang muncul dari gagasan menjadikan Bakamla sebagai lembaga paramiliter, mengintegrasikan instansi penegak hukum di bawah komando tunggal, lalu mengunci jabatan kepalanya untuk perwira tinggi aktif TNI Angkatan Laut.

Mahkamah Konstitusi mempersoalkan ketidakjelasan kewenangan. Jawaban yang ditawarkan: lembaganya diperbesar, komandannya dipermanenkan, dan instansi lain dimasukkan ke dalam barisan.

Rupanya, obat untuk kewenangan yang tumpang tindih adalah membuat tumpang tindihnya lebih gagah.

Sebelum membicarakan arsitektur besar itu, nomor putusannya perlu dibereskan. Putusan yang memerintahkan penataan ulang Bakamla adalah Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025, diucapkan pada 16 September 2026. Bukan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 sebagaimana disebut dalam naskah usulan tersebut.

Kesalahan nomor tentu dapat diperbaiki. Yang lebih serius adalah apabila arah putusannya ikut dibalik.

MK menyuruh memperjelas. Usulan itu membacanya sebagai kesempatan memperluas.

Dalam paragraf [3.18.2], MK menelusuri perbedaan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum berdasarkan UU Perairan Indonesia. Penegakan hukum dijalankan oleh instansi sesuai kewenangannya; badan koordinasi dapat dibentuk apabila diperlukan. Pada paragraf [3.18.3], MK menekankan bahwa tindakan paksa pro justitia membutuhkan kewenangan yang secara tegas diberikan undang-undang. Bakamla ditempatkan sebagai pendukung penegakan hukum dengan hubungan yang bersifat koordinatif.

Logika yang dapat ditarik dari pertimbangan itu sederhana: tentukan dahulu pekerjaan dan dasar kewenangannya, baru tentukan organisasinya.

Jangan organisasi sudah dipesan, jabatan sudah disiapkan, lalu pekerjaan instansi lain dicari untuk mengisi ruangan.

Indonesia sudah mempunyai TNI untuk pertahanan dan pemeliharaan kedaulatan negara. Indonesia juga mempunyai Polri untuk keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Itulah pembagian dasar dalam Pasal 30 UUD 1945. Pasal tersebut tidak menyediakan sebuah kotak tambahan bernama “paramiliter” yang otomatis boleh mengambil kewenangan dari keduanya.

Karena itu, ketika dikatakan Indonesia tidak mengenal paramiliter, pengertiannya harus jelas: paramiliter bukan sumber kewenangan tersendiri dalam tata hukum kita.

Istilah tersebut boleh terdengar berwibawa dalam seminar. Akan tetapi, ketika seorang warga bertanya mengapa kapalnya diperiksa, ditangkap, atau dibawa, jawabannya harus berupa dasar kewenangan yang sah.

Tidak cukup dijawab, “Karena kami paramiliter.”

Apalagi kalau ditambah, “Komandan kami laksamana.”

Pangkat menjelaskan kedudukan seseorang dalam organisasinya. Pangkat tidak dapat dipakai sebagai pasal cadangan.

Di laut, urusan pertahanan dan penegakan kedaulatan mempunyai TNI AL dalam kerangka tugas TNI. Urusan penegakan hukum mempunyai aparat yang ditunjuk oleh undang-undang, termasuk penyidik sektoral. TNI AL sendiri juga menjalankan kewenangan penegakan hukum tertentu. Jadi, laut Indonesia bukan ruang kosong yang menunggu ditemukan oleh sebuah lembaga baru.

Justru pengusul harus menunjukkan: kewenangan apa yang belum ada, pekerjaan apa yang benar-benar terbengkalai karena ketiadaan lembaga, dan mengapa masalah itu tidak dapat diselesaikan dengan memperbaiki aparat yang sudah berwenang?

Kalau jawabannya hanya “supaya terintegrasi”, pertanyaannya belum terjawab.

Kabel yang terhubung tidak membuat seluruh peralatan berubah menjadi satu mesin. Personel yang berada di kapal yang sama juga tidak otomatis menyerahkan seluruh kewenangan hukumnya kepada komandan kapal.

Penyidik kepabeanan tetap harus bekerja menurut kewenangan kepabeanan. Penyidik perikanan tetap terikat pada kewenangan perikanan. Demikian pula penyidik lainnya.

Integrasi personel bukan pemindahan kewenangan secara gaib.

Di sinilah slogan single command perlu diperiksa. Untuk mengatur gerakan kapal dalam operasi bersama, kesatuan kendali dapat mempunyai kegunaan. Tetapi ketika dibawa menjadi komando atas seluruh tindakan penyidikan, persoalannya berubah.

Apakah komandan boleh memerintahkan penyidik menetapkan tersangka? Apakah pangkat dapat menggantikan kecukupan bukti? Apakah penuntutan juga hendak dimasukkan ke dalam jadwal apel?

Hukum acara pidana tentu membutuhkan ketertiban. Namun ketertiban hukum tidak dapat disederhanakan menjadi kepatuhan kepada seorang komandan.

Lebih menarik lagi, konsep coast guard disajikan seolah-olah masih merupakan janji lama yang tinggal ditepati. Padahal dalam persidangan perkara 180, Kementerian Perhubungan menerangkan bahwa perubahan UU Pelayaran melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 telah meninggalkan konsep coast guard dan menggantinya dengan Pengawas Pelayaran, yang diatur dalam Pasal 276–281.

Konsepnya sudah ditinggalkan dalam rezim pelayaran. Sekarang hendak dibawa kembali dengan tambahan kata “paramiliter”.

Seperti barang yang sudah dikeluarkan dari daftar belanja, tetapi muncul lagi di kasir dengan kemasan baru.

Tentu harus jujur: keterangan Kemenhub tersebut bukan amar MK yang melarang segala kemungkinan coast guard untuk selama-lamanya. Tetapi justru karena itu, pengusul wajib menjelaskan alasan perubahan kebijakan yang diinginkannya. Jangan menumpang nama MK untuk menjual gagasan yang tidak diperintahkan MK.

Begitu pula dengan alasan ancaman gray zone. Ancaman abu-abu memang memerlukan kecermatan. Namun ancaman yang abu-abu tidak boleh dijawab dengan kewenangan yang ikut abu-abu.

Semakin rumit ancamannya, semakin jelas seharusnya aturan penggunaan kekuatan, pembagian tugas, dan pertanggungjawabannya.

Lalu mengapa jabatan Kepala Bakamla harus lebih dahulu dikunci untuk perwira aktif TNI AL?

Seorang perwira tentu dapat mempunyai kemampuan operasi laut yang baik. Tetapi kemampuan seseorang tidak menyelesaikan pertanyaan tentang kewenangan lembaga. Mengganti atau mempermanenkan pengemudi tidak menyembuhkan kendaraan yang surat-suratnya masih dipersoalkan.

Tentukan dahulu kendaraan itu untuk apa. Jangan sibuk memesan kursi pengemudi.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang Bakamla, melalui undang-undang tersendiri atau UU Kelautan. Pilihan yang disebut mencakup kembali pada bentuk koordinatif seperti Bakorkamla atau memperjelas tugas keamanan dan keselamatan laut. Tidak ada perintah untuk membangun lembaga paramiliter yang membawahkan seluruh penegak hukum maritim.

Amarnya pun memiliki konsekuensi: apabila penataan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum kehilangan kekuatan hukum mengikat. Ini bukan pembubaran seketika, tetapi jelas juga bukan piagam untuk memperbesar kekuasaan.

Maka kesimpulan analitisnya tegas: Bakamla tidak mempunyai tempat sebagai kekuatan paramiliter yang mengambil alih fungsi pertahanan sekaligus menjadi atasan seluruh penyidik sektoral berdasarkan kewenangannya sekarang. Ruang koordinasi dan dukungan harus dijelaskan serta dibatasi. Kekuasaan baru harus dibuktikan kebutuhannya dan diuji dasar hukumnya.

Laut Indonesia membutuhkan aparat yang mampu bekerja, kewenangan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Seragam baru boleh dipesan kemudian.

MK menyuruh Bakamla bercermin. Jangan cerminnya dibuang, lalu yang dibeli justru tongkat komando.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar