9 Mei 2026

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

MEMBONGKAR PREMIS SALDI ISRA DAN SUHARTOYO DENGAN LOGIKA ANGSA HITAM

Jakarta 08 Mei 2026

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto. ST, SH, MH

Prolog: Sebuah Pisau Bedah Bernama Falsifikasi

Dalam sejarah pemikiran modern, ada satu konsep yang menjadi alat paling tajam untuk menguji kekokohan klaim — baik klaim ilmiah maupun klaim hukum: **falsifikasi** yang digagas Karl Popper, filsuf Austria-Britania, dan kemudian dihidupkan kembali oleh Nassim Nicholas Taleb — statistikawan berdarah Lebanon-Amerika — melalui metafora *Angsa Hitam (Black Swan)*.

Tesis intinya sederhana, namun mematikan:

 **Satu fakta empiris yang nyata dapat mengguncang seluruh teori besar.**

Selama berabad-abad orang Eropa percaya pada proposisi universal: *“Semua angsa berwarna putih.”* Cukup ditemukannya **satu** angsa hitam di Australia pada abad ke-17 untuk meruntuhkan klaim itu seketika. Tidak peduli berapa juta angsa putih yang telah dicatat sebelumnya — satu angsa hitam menggugurkan seluruh generalisasi.

Logika inilah yang akan saya pakai untuk membongkar premis yang dibangun oleh Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer (perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025).

 Bagian I — Premis yang Sedang Dibangun

Dalam serangkaian persidangan, kedua Yang Mulia hakim itu mempersoalkan independensi hakim militer dengan pertanyaan yang kira-kira berbunyi:

 *“Bagaimana hakim militer dapat memutus dengan adil, sementara secara struktural mereka masih berada di bawah pengaruh Panglima TNI — baik melalui Papera, pembinaan administratif, maupun jenjang karier?”*

Mari kita tanggalkan pakaian retorisnya dan telanjangi bentuk logisnya:

**Premis mayor:** Setiap hakim yang struktur pengusulan/pembinaannya berada di tangan kekuasaan eksternal, niscaya keadilannya tergerus.

**Premis minor:** Hakim militer dibina secara administratif oleh Panglima TNI.

-**Konklusi:** Maka hakim militer tidak dapat memutus secara adil.

Inilah klaim universal — berbentuk persis seperti *“Semua angsa berwarna putih.”* Dan klaim universal selalu tunduk pada satu hukum besi: **ia bisa diruntuhkan hanya oleh satu kontra-fakta**.

## Bagian II — Sang Angsa Hitam: Kasus Aswanto (2022)

Pada **29 September 2022**, terjadi peristiwa yang menjadi *angsa hitam* dalam sejarah konstitusi Indonesia: Hakim Konstitusi **Aswanto dicopot oleh DPR** di tengah masa jabatannya — secara sepihak, tanpa proses sebagaimana diatur Pasal 23 UU MK.

Yang menjadikan kasus ini sempurna sebagai angsa hitam adalah pengakuan terbuka pelakunya sendiri. Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto, dengan gamblang menyebut alasan pencopotan:

*“Aswanto kerap menganulir undang-undang produk DPR”* dan *“tidak berkomitmen dengan DPR.”*

Ia bahkan tidak menampik bahwa pencopotan itu adalah **keputusan politik**.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merangkumnya dengan kalimat yang seharusnya dibingkai di setiap ruang sidang konstitusi:

*“Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi.”*

Inilah angsa hitam itu — terdokumentasi, telanjang, tak terbantahkan.

## Bagian III — Asimetri Empirik yang Membatalkan Premis

Mari uji premis Saldi-Suhartoyo dengan empat indikator empirik secara berdampingan.

**Indikator pertama** — adakah lembaga pengusul atau pembina yang memiliki kuasa struktural atas hakim? Pada keduanya, jawabannya adalah *ya*. MK memiliki tiga jalur pengusulan (Presiden, DPR, Mahkamah Agung), sementara hakim militer berada di bawah pembinaan administratif Mabes TNI. Sampai di sini, posisi keduanya setara.

**Indikator kedua** — pernahkah seorang hakim *secara nyata* ditarik karena putusannya tidak sesuai keinginan pengusungnya? Di MK, jawabannya: **sudah terjadi pada tahun 2022 melalui kasus Aswanto.** Di peradilan militer, tidak ada preseden setara yang terdokumentasi. Inilah titik di mana asimetrinya mulai terbuka.

**Indikator ketiga** — pernahkah pihak pengusung secara terbuka mengakui bahwa motif penarikan hakim adalah politis? Di MK, sekali lagi: **sudah terjadi**, melalui pernyataan eksplisit Ketua Komisi III DPR yang tanpa malu mengaku itu “keputusan politik”. Di peradilan militer, tidak ada catatan demikian.

**Indikator keempat** — pernahkah penarikan hakim itu sendiri melanggar undang-undang yang mengaturnya? Di MK, **sudah terjadi**: pencopotan Aswanto dinyatakan banyak ahli sebagai pelanggaran Pasal 23 UU MK. Di peradilan militer, tidak ada peristiwa serupa.

Empat indikator, empat angsa hitam yang justru bersarang di pekarangan MK sendiri.

Inilah ironi konstitusional yang harus dihadapi langsung oleh dua hakim itu:

 **Fakta empirik justru membuktikan kebalikan dari apa yang mereka khawatirkan.**

Yang ditakuti dari peradilan militer — bahwa hakim akan ditarik karena putusannya tak sesuai keinginan pembina — *justru sudah pernah terjadi di MK*, bukan di lingkungan peradilan militer.

## Bagian IV — Tiga Pertanyaan Popperian yang Mematikan

Maka pertanyaan falsifikasi yang mesti dijawab oleh majelis hakim adalah:

**Pertama:**

Jika *kemungkinan struktural* sudah cukup untuk menggugat independensi hakim militer, bukankah *kejadian empirik nyata* jauh lebih menggugat independensi MK?

**Kedua:**

Bagaimana mungkin lembaga yang anggotanya pernah dicopot pengusungnya karena putusan yang dianggap “merugikan”, merasa berhak menghakimi independensi lembaga lain yang justru *belum pernah* mengalami peristiwa serupa?

**Ketiga:**

Jika MK menggunakan standar *“kemungkinan tekanan komando”* untuk menggugat hakim militer, mengapa standar yang sama tidak diterapkan pada MK sendiri — yang telah memiliki bukti empirik nyata bahwa pengusungnya tidak segan menarik hakim yang dianggap *“menyebalkan”*?

## Bagian V — Saat Standar Sendiri Menjadi Bumerang

Inilah keindahan logika falsifikasi: ia tidak peduli pada jubah, gelar, atau wibawa institusi. Ia hanya menuntut **konsistensi**.

Saldi Isra dan Suhartoyo telah membangun standar penilaian independensi hakim berdasarkan *struktur kekuasaan pengusul*. Tetapi standar yang sama, ketika dikembalikan ke lembaga mereka sendiri, justru mendapati MK gagal lebih dulu daripada peradilan militer.

Dalam kerangka Popper, premis *“hakim militer pasti tidak independen karena ada Panglima”* sudah **terfalsifikasi** — bukan oleh argumen lawan, melainkan oleh kenyataan empirik bahwa angsa hitam itu hidup, bernapas, dan justru bersarang di gedung MK sendiri pada tahun 2022.

## Epilog

Maka dengan hormat, izinkan kesimpulan ini ditegaskan:

*Bila satu angsa hitam cukup untuk meruntuhkan klaim “semua angsa berwarna putih”, maka satu kasus Aswanto cukup untuk meruntuhkan klaim Saldi-Suhartoyo bahwa hanya peradilan militer yang patut dicurigai independensinya.*

Sebab fakta tidak pernah berdusta. Dan fakta hari ini berbicara dengan suara yang jelas:

**Dalam soal “hakim ditarik pengusung karena putusan tak sesuai rencana”, MK-lah yang justru memiliki preseden — bukan peradilan militer.**

 Lalu  apalagi yang membuat keraguan terhadap INDEPENDENSI HAKIM MILITER ? 

Jika Mk benar benar merasa independen absolut mengapa pernah ada hakim MK ditarik oleh pengusungnya karena konflim poltik ?  Mari kita jujur memgakuinya !!!

8 Mei 2026

MENCARI INDEPENDENSI ABSOLUT DI BALIK TOGA DAN SERAGAM MILITER

MENCARI INDEPENDENSI ABSOLUT DI BALIK TOGA DAN SERAGAM MILITER

Sebuah Satire Konstitusional tentang Hakim, Politik, dan Ketakutan Kehilangan Jabatan

Jakarta 08 Mei 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.

 

I. PROLOG: KETIKA INDEPENDENSI MENJADI KATA YANG TERLUKA

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, independensi selalu dibicarakan dengan penuh kehormatan. Kata itu terdengar agung, nyaris sakral. Ia diucapkan dalam seminar, ditulis dalam putusan, dan dipajang sebagai mahkota negara hukum.

Namun di balik toga hitam dan palu sidang, sesungguhnya independensi hakim di Indonesia masih menyimpan ketakutan yang tidak pernah benar-benar selesai:
ketakutan kehilangan jabatan.

Trauma itu bukan khayalan.

Sejarah mencatat bagaimana seorang hakim konstitusi pernah “ditarik” di tengah masa jabatannya oleh lembaga pengusul. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam dalam kesadaran ketatanegaraan Indonesia.

Pesan yang lahir dari peristiwa itu sangat mengerikan:

seorang hakim dapat kehilangan kursinya bukan karena melanggar hukum, tetapi karena putusannya tidak lagi disukai kekuasaan.

Dan sejak saat itu, independensi absolut berubah menjadi sesuatu yang terus dibicarakan, tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan.

Hakim boleh berbicara tentang kebebasan hati nurani.

Tetapi selama nasibnya masih berada dalam bayang-bayang lembaga pengusul, maka kebebasan itu sesungguhnya masih bersyarat.

II. KEGELISAHAN SALDI ISRA DAN SUHARTOYO

Kegelisahan tentang independensi hakim bukan sesuatu yang lahir dari ruang kosong.

Saldi Isra dan Suhartoyo berkali-kali menyinggung pentingnya kemerdekaan hakim dari intervensi kekuasaan.

Kegelisahan itu sangat masuk akal.

Bagaimana mungkin seorang hakim dapat sepenuhnya bebas apabila ada lembaga di luar pengadilan yang secara politik dapat menentukan keberlangsungan jabatannya?

Bagaimana mungkin hakim benar-benar merdeka apabila setiap putusan berpotensi menimbulkan risiko politik terhadap dirinya sendiri?

Dan di sinilah ironi besar negara hukum modern muncul.

Selama ini kritik keras justru diarahkan kepada hakim militer.
Mereka dianggap tidak independen karena berasal dari institusi bersenjata, memiliki pangkat, hidup dalam struktur komando, dan memakai seragam.

Tetapi pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah:

apakah hakim sipil benar-benar lebih bebas daripada hakim militer?

III. PARADOKS BESAR NEGARA HUKUM INDONESIA

Selama bertahun-tahun publik diajarkan untuk percaya bahwa seragam militer identik dengan ketidakbebasan.

Namun realitas justru memperlihatkan sesuatu yang sangat ironis.

Hakim militer hari ini berada dalam sistem One Roof System di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pembinaan yudisial, administrasi, promosi, dan mutasi dilakukan melalui mekanisme Mahkamah Agung.

Secara kelembagaan, mereka berada dalam struktur yudisial yang jelas.

Sebaliknya, hakim yang lahir dari mekanisme politik sering kali membawa beban psikologis yang jauh lebih berat: 
beban utang politik,
beban kompromi,
dan beban relasi dengan kekuatan pengusul.

Hakim militer mungkin memiliki rantai komando.

Tetapi politik memiliki rantai kepentingan.

Dan rantai kepentingan jauh lebih berbahaya karena bekerja diam-diam, tidak tertulis, dan sering kali tidak terlihat.

IV. POLITIK ADALAH INTERVENSI PALING HALUS DAN PALING MEMATIKAN

Intervensi militer selalu ditakuti karena terlihat jelas.

Tetapi intervensi politik jauh lebih berbahaya justru karena ia bekerja secara halus.

Politik tidak perlu memerintah secara langsung.

Politik cukup menciptakan rasa takut.

Takut kehilangan jabatan.
Takut tidak diperpanjang.
Takut dikucilkan.
Takut dihukum karena terlalu berani.

Dan sejak rasa takut itu masuk ke ruang batin hakim, maka independensi mulai mati perlahan.

Inilah yang sering tidak disadari.

Ancaman terbesar terhadap kebebasan hakim modern bukan lagi tekanan fisik.

Ancaman terbesar adalah ketergantungan politik.

V. FAKTA EMPIRIS YANG SULIT DIBANTAH

Ada fakta yang sangat tidak nyaman untuk diucapkan secara terbuka:

sampai hari ini belum pernah ada Panglima TNI menarik hakim karena tidak menyukai putusan pengadilan.

Sebaliknya, sejarah ketatanegaraan Indonesia justru menunjukkan bahwa ancaman paling nyata terhadap independensi hakim datang dari dunia politik sipil.

Ironinya sangat keras.

Seragam militer terus dicurigai sebagai ancaman terhadap kebebasan hakim.

Tetapi tekanan nyata justru lebih sering datang dari jas politik.

Militer dituduh memiliki struktur komando.

Tetapi politik memiliki struktur kepentingan.

Dan kepentingan politik jauh lebih licin daripada perintah komando mana pun.

VI. SATIRE KONSTITUSIONAL: JIKA INGIN INDEPENDENSI ABSOLUT, ANGKAT SAJA HAKIM DARI MILITER

Karena itu, sebagai sebuah satire konstitusional, bila negara benar-benar ingin mewujudkan cita-cita independensi absolut sebagaimana menjadi kegelisahan Saldi Isra dan Suhartoyo, maka saat ini sistem yang secara empiris paling mungkin mendekati keinginan tersebut justru adalah mengangkat hakim yang berasal dari militer.

Mengapa?

Karena fakta menunjukkan:

belum pernah terjadi Panglima TNI menarik hakim hanya karena tidak menyukai putusannya.

Tidak ada tradisi “recall” ala politik parlementer.

Tidak ada ancaman pergantian karena perubahan arah kepentingan partai.

Tidak ada tekanan elektoral.

Tidak ada hutang budi kepada fraksi politik.

Prajurit tidak lahir dari transaksi pemilu.

Prajurit tidak hidup dari kompromi partai.

Dan prajurit tidak bergantung pada tepuk tangan politik untuk mempertahankan kehormatannya.

Tentu saja ini adalah satire.

Ini bukan ajakan mengganti demokrasi dengan militerisme.

Ini justru sindiran keras terhadap kemunafikan sistem politik kita sendiri.

Kita terlalu sering menuduh seragam sebagai ancaman kebebasan,
tetapi lupa bahwa kebebasan hakim paling sering runtuh bukan karena sepatu lars,
melainkan karena tekanan kekuasaan politik yang memakai jas dan dasi.

VII. ROMANTISME PALSU TENTANG HAKIM SIPIL

Ada romantisme berlebihan dalam cara berpikir hukum Indonesia:
seolah-olah selama seseorang memakai toga sipil, maka ia otomatis netral dan bebas.

Padahal sejarah dunia menunjukkan bahwa intervensi terhadap peradilan paling sering terjadi melalui mekanisme politik sipil.

Tirani modern tidak selalu datang dengan tank.

Kadang ia datang melalui rapat fraksi.

Kadang melalui mekanisme evaluasi.

Kadang melalui ancaman administratif.

Kadang melalui tekanan politik yang dibungkus bahasa konstitusional.

Dan semuanya dilakukan atas nama demokrasi.

Inilah ironi negara hukum modern:

semakin politis proses pengangkatan hakim, semakin besar kemungkinan independensi hakim berubah menjadi ilusi.

VIII. YANG HARUS DIPUTUS BUKAN SERAGAMNYA, TETAPI TALI PUSAR POLITIKNYA

Bangsa ini harus mulai jujur kepada dirinya sendiri.

Masalah utama bukan sipil atau militer.

Masalah utamanya adalah:

apakah seorang hakim dapat kehilangan jabatannya karena keberanian putusannya?

Jika jawabannya masih “ya”, maka independensi absolut belum pernah benar-benar ada.

Dan selama hakim masih memiliki rasa takut terhadap lembaga pengusul,
selama jabatan hakim masih bisa dipakai sebagai alat tekanan,
maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya lahir.

Karena itu, yang harus diputus bukan hubungan hakim dengan latar belakang institusinya.

Yang harus diputus adalah:

tali pusar politik antara hakim dan lembaga pengusulnya.

IX. EPILOG: TOGA, SERAGAM, DAN KEBERANIAN MELAWAN KEKUASAAN

Pada akhirnya, independensi hakim tidak ditentukan oleh pakaian yang dikenakan.

Bukan oleh toga.

Bukan oleh jas sipil.

Dan bukan pula oleh seragam militer.

Independensi ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana:

apakah seorang hakim dapat berkata “tidak” kepada kekuasaan tanpa takut kehilangan jabatannya?

Jika jawabannya belum pasti,
maka independensi absolut masih jauh dari kenyataan.

Dan mungkin satire terbesar negara hukum Indonesia hari ini adalah:

mereka yang paling sering dicurigai tidak independen justru mungkin adalah kelompok yang secara empiris paling sedikit mengganggu independensi hakim.

Sementara mereka yang paling sering berbicara tentang demokrasi, justru berkali-kali memperlihatkan kemampuan untuk menekan kebebasan hakim melalui kekuasaan politik yang mereka miliki.