Dua Tahun Menuju Eutanasia: Cara MK Menyuruh Bakamla Bercermin
Membaca logika Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 tentang Badan Keamanan Laut, dan mengapa semua jalan keluarnya buntu
Jakarta 16 September 2026
Oleh : Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH
Sebuah Kapal, Sebuah Pertanyaan
Semuanya berawal dari sebuah kapal niaga bernama KM. Suryani Ladjoni. Pada 31 Juli 2024, kapal milik PT. Pelayaran Surya Bintang Timur itu dihentikan Bakamla dalam Operasi Pukat Manguni IV-24. Kesalahannya bersifat administratif: tidak memiliki sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan yang sudah kedaluwarsa. Kapal digiring ke Pelabuhan Bitung dan baru diserahkan kembali kepada nakhodanya pada 25 Agustus 2024.
Hampir sebulan tertahan, perusahaan mengaku kehilangan kontrak angkut pupuk senilai Rp945 juta, ditambah Rp140 juta biaya bahan bakar. Tetapi yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan soal ganti rugi. Pemohon mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: atas dasar apa sebuah lembaga yang bukan penyidik boleh menghentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal orang?
Pada 16 September 2026, sembilan hakim konstitusi menjawabnya secara bulat. Jawabannya bukan "boleh" atau "tidak boleh", melainkan sesuatu yang lebih menggelitik: Bakamla diberi waktu dua tahun untuk memastikan dirinya sebenarnya makhluk apa.
Tulisan ini membaca logika MK, lalu melangkah satu langkah lebih jauh: ke mana pun Bakamla hendak berjalan setelah putusan ini, jalannya buntu.
Bagian Pertama: Logika Mahkamah
Laut yang Terlalu Ramai
MK membuka pertimbangannya dengan sejarah. Sejak awal 1970-an, penegakan hukum di laut Indonesia sudah dikerubuti banyak instansi: TNI-AL, Polairud, KPLP di bawah Perhubungan, dan Bea Cukai. Karena terlalu banyak tangan, lahirlah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) pada 1972 melalui Surat Keputusan Bersama sejumlah menteri dan Jaksa Agung.
Kata kuncinya adalah koordinasi. UU 6/1996 tentang Perairan Indonesia membuka jalan pembentukan badan koordinasi, dan penjelasannya menegaskan bahwa yang dikoordinasikan hanyalah pelaksanaan penegakan hukum, sementara penegakan hukumnya tetap dijalankan instansi masing-masing sesuai wewenangnya. Perpres 81/2005 lalu mengukuhkan Bakorkamla sebagai lembaga yang mengoordinasikan kebijakan dan operasi keamanan laut secara terpadu.
Menurut MK, ide dasar Bakorkamla jelas: lembaga administratif dengan wewenang terbatas, terutama dalam hal penindakan. Ia dirigen, bukan pemain orkestra.
Masalahnya, dirigen itu dinilai gagal. Naskah Akademik RUU Kelautan, yang dikutip MK, mencatat bahwa banyaknya penegak hukum menimbulkan perbedaan persepsi kewenangan sehingga koordinasi Bakorkamla tidak efektif. Maka UU 32/2014 tentang Kelautan melahirkan penggantinya: Bakamla.
Lahir dengan Dua Jiwa
MK membaca Pasal 59 ayat (3) UU 32/2014 dengan teliti dan menemukan kejanggalan di dalam satu kalimat saja. Pasal itu menyebut Bakamla dibentuk "dalam rangka penegakan hukum", tetapi "khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan". Bagi MK, satu norma ini menampung dua mandat yang berpotensi saling bertentangan.
Kejanggalan itu dipertebal Pasal 62 huruf c yang memberi fungsi "penindakan pelanggaran hukum", dan Pasal 63 ayat (1) huruf b yang memberi wewenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal. MK menyimpulkan bahwa Bakamla, yang semula didesain sebagai penjaga keamanan dan koordinator, telah bergeser menjadi bagian dari unsur penegak hukum itu sendiri, tanpa pernah dinyatakan secara tegas.
Lembaga yang dilahirkan untuk mengurai tumpang tindih justru menjadi satu simpul tambahan dalam benang yang kusut.
Menangkap, tetapi Bukan Penegak Hukum
Mahkamah mengakui bahwa membentuk lembaga adalah hak pembentuk undang-undang. Tetapi ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama suatu lembaga pasti berujung pada tumpang tindih, dan tumpang tindih melahirkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
MK memegang asas legality of authority dan due process of law: hanya aparat yang secara eksplisit ditunjuk undang-undang sebagai pemegang upaya paksa (pro justitia) yang boleh menjalankannya. Setelah menyisir UU 32/2014, MK tidak menemukan satu pun ketentuan yang menyebut Bakamla lembaga penegak hukum. Paling jauh, Bakamla hanyalah supporting system. Bahkan tugas patrolinya tidak memiliki parameter yang jelas, baik di undang-undang, Perpres 178/2014, maupun PP 13/2022.
Maka lahirlah gambaran yang nyaris absurd. Ketika menangkap kapal, Bakamla secara faktual sedang bertindak sebagai penegak hukum. Namun ia tidak bisa melanjutkan proses hukum karena perkaranya harus dilimpahkan ke instansi lain. MK menyatakan hal semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana yang menjunjung asas legalitas. MK bahkan mengaku *tidak menemukan ratio legis*** pembentuk undang-undang soal apakah Bakamla memang dirancang punya kewenangan penegakan hukum atau tidak.
Ketika Pembelaan Justru Memperberat
DPR dan Presiden menjelaskan bahwa tugas Bakamla yang beririsan dengan instansi lain dijalankan dalam kerangka hubungan tata kerja koordinatif. Presiden juga menguraikan skema PP 13/2022: Bakamla mengumpulkan data, menindak, lalu menyerahkan hasil penindakan kepada penyidik, yang wajib menindaklanjuti atau melapor kepada Menteri dalam tujuh hari jika menolak.
Penjelasan ini dimaksudkan sebagai pembelaan. MK membacanya sebagai bukti tambahan. Jika Bakamla semestinya koordinatif, mengapa kewenangannya memuat penangkapan? Semakin rinci pemerintah menjelaskan, semakin terang inkonsistensi desain kelembagaannya.
Vonis: Tidak Dibunuh, tetapi Diberi Waktu
MK tidak langsung membatalkan pasal-pasal Bakamla. Mahkamah memilih inkonstitusional bersyarat dengan tenggat waktu. Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila dalam dua tahun tidak dilakukan desain ulang atas tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Jika tenggat lewat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur.
MK melangkah lebih jauh dari permohonan. Pemohon hanya menggugat Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b, tetapi karena normanya berkelindan, seluruh Pasal 61, 62, dan 63 ayat (1) ikut terseret.
MK juga menunjuk arah desain ulang. Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau menjadi lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut. Tenggatnya jatuh sekitar pertengahan September 2028.
Sampai di sini, itulah logika Mahkamah. Bagian berikutnya adalah pembacaan penulis atas konsekuensinya.
Bagian Kedua: Semua Jalan Buntu
Putusan MK tampak memberi pilihan. Tetapi jika setiap pilihan ditelusuri sampai ujung, yang ditemukan adalah tembok. Ada tiga jalan yang secara teoretis terbuka bagi Bakamla, dan ketiganya berakhir di tempat yang sama.
Jalan Pertama: Menjadi Penegak Hukum Sungguhan
Jalan paling logis untuk mempertahankan Bakamla dalam wujudnya sekarang adalah memberinya status penyidik. Jika masalahnya "menangkap tetapi bukan penyidik", jadikan saja penyidik.
Masalahnya, kue penyidikan di laut sudah habis dibagi, dan pembagiannya sudah dikunci oleh undang-undang sektoral masing-masing. Rekaman persidangan perkara ini memperlihatkan petanya dengan sangat jelas.
Tindak pidana pelayaran disidik oleh PPNS di lingkungan Perhubungan, Polri, dan penyidik lainnya termasuk perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 282 UU Pelayaran sebagaimana diubah UU 66/2024. Tindak pidana perikanan disidik oleh PPNS Perikanan, perwira TNI-AL, dan Polri berdasarkan Pasal 73 UU Perikanan. Tindak pidana di Zona Ekonomi Eksklusif disidik perwira TNI-AL berdasarkan Pasal 14 UU 5/1983, dan di landas kontinen juga oleh TNI-AL berdasarkan UU 16/2023. Penyelundupan barang menjadi wilayah penyidik Bea Cukai. Narkotika menjadi wilayah BNN dan Polri. Penyelundupan manusia menjadi wilayah Polri dan PPNS Imigrasi. Pencemaran laut menjadi wilayah PPNS lingkungan hidup dan pelayaran. Terorisme menjadi wilayah Polri. Perompakan menjadi wilayah Polri dan TNI-AL. Di atas semuanya, Polri tetap berdiri sebagai penyidik umum menurut KUHAP.
Ahli Pemohon, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyusun daftar delapan ancaman di laut dan menunjukkan bahwa setiap ancaman sudah punya dasar hukum materiil dan penyidiknya sendiri. Tidak ada kekosongan hukum yang menunggu diisi.
Yang lebih telak, Bakamla sendiri mengakuinya. Dalam keterangannya di persidangan, Bakamla menjelaskan bahwa penyidik di laut dibatasi oleh rezim hukum laut dan undang-undang yang mengaturnya, dan bahwa penegakan hukum di laut tidak menganut konsep penyidik tunggal. Polri, dalam keterangannya, menegaskan bahwa UU Kelautan tidak mencabut atau mengurangi kewenangan penyidikan Polri, dan bahwa "penindakan" Bakamla hanya bersifat administratif dan pra-yudisial. Bahkan ahli yang diajukan Presiden, Prof. Arie Afriansyah, menilai Bakamla memang seharusnya tidak memiliki kewenangan penyidikan.
Maka jika pembentuk undang-undang nekat memberi Bakamla status penyidik, hanya ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, Bakamla ditambahkan sebagai penyidik baru di samping yang sudah ada. Ini berarti menambah satu lagi pemain di lapangan yang sudah sesak, dan itulah persis tumpang tindih yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional. Menyelesaikan masalah tumpang tindih dengan menambah tumpang tindih bukan desain ulang; itu pengulangan dengan nama baru.
Kemungkinan kedua, kewenangan penyidikan dicabut dari instansi lain lalu dipindahkan kepada Bakamla. Artinya merevisi sekaligus UU Pelayaran, UU Perikanan, UU ZEE, UU Landas Kontinen, UU Kepabeanan, dan UU Kepolisian, sambil meminta TNI-AL, Polri, Kemenhub, KKP, dan Kemenkeu melepaskan wewenang yang mereka pegang selama puluhan tahun. Dalam dua tahun. Siapa pun yang pernah menyaksikan politik legislasi Indonesia tahu bahwa ini bukan jalan, melainkan fatamorgana.
Jalan pertama buntu.
Jalan Kedua: Kembali Menjadi Koordinator
Jika tidak bisa menjadi penegak hukum, Bakamla bisa kembali menjadi koordinator seperti Bakorkamla. Opsi ini disebut langsung oleh MK, dan terdengar paling aman.
Masalahnya, sejarah sudah dua kali, bahkan tiga kali, menjalankan eksperimen ini, dan hasilnya selalu sama.
Percobaan pertama adalah Bakorkamla 1972. Menurut uraian Ahli Pemohon, periode ini gagal sehingga pada 2005 pemerintah membentuk ulang Bakorkamla.
Percobaan kedua adalah Bakorkamla berdasarkan Perpres 81/2005, di bawah Menko Polhukam. Prinsip koordinasi dipertegas agar tidak mengulang kegagalan sebelumnya. Hasilnya? Ahli Pemohon menggambarkan Bakorkamla periode ini tidak berdaya menghadapi instansi yang dikoordinasikannya. Sebabnya sederhana dan struktural: setiap instansi memegang kewenangan berdasarkan undang-undang, sementara Bakorkamla hanya berdasarkan Perpres. Kapal-kapal di laut tetap bergerak atas perintah instansi induknya masing-masing. Pemerintah sendiri, melalui Naskah Akademik RUU Kelautan yang dikutip DPR dan MK, mengakui koordinasi Bakorkamla tidak efektif.
Percobaan ketiga adalah konsep Penjaga Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran. Penjelasan undang-undang itu menyebutnya sebagai pemberdayaan Bakorkamla dan penguatan KPLP, dengan fungsi koordinasi penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Kali ini dasar hukumnya sudah undang-undang. Hasilnya, menurut Ahli Pemohon, lembaga itu tidak pernah benar-benar terwujud, dan konsep coast guard akhirnya dihapus melalui UU 66/2024, diganti rezim pengawas pelayaran di bawah Menteri Perhubungan.
Pelajarannya konsisten: koordinator yang tidak memegang kewenangan penyidikan tidak punya daya paksa terhadap yang dikoordinasikan. Instansi yang memegang wewenang berdasarkan undang-undang tidak akan tunduk kepada koordinator yang hanya bisa mengundang rapat. Ahli Pemohon merangkumnya dengan logika hierarki: sesama undang-undang sama tinggi, sehingga tidak ada yang bisa mengatasi yang lain.
Ada ironi tambahan. Dalam kesimpulannya, Bakamla sendiri menyatakan bahwa UU 32/2014 telah mencabut dasar hukum Bakorkamla dan "merevitalisasi" Bakorkamla menjadi Bakamla. Jadi Bakamla adalah jawaban negara atas kegagalan model koordinator. Kembali ke model koordinator berarti kembali ke masalah yang justru melahirkan Bakamla. Itu bukan desain ulang, melainkan putar balik ke titik yang sudah terbukti gagal.
Jalan kedua buntu.
Jalan Ketiga: Murni Patroli Keamanan dan Keselamatan
MK menyebut opsi terakhir: Bakamla sebagai lembaga yang tugas utamanya keamanan dan keselamatan laut, tanpa kewenangan yang beririsan dengan penegakan hukum.
Tetapi apa arti patroli keamanan tanpa kewenangan menindak? Kapal yang berpatroli, melihat pelanggaran, lalu hanya bisa melapor. Sebuah menara pengawas yang bisa berlayar.
Dan ruang untuk opsi ini pun sudah terisi. Urusan keselamatan dan pengawasan pelayaran sudah dikunci UU 66/2024 di tangan Menteri Perhubungan melalui pengawas pelayaran. Pertahanan dan kedaulatan di laut adalah domain TNI-AL. Pencarian dan pertolongan sudah memiliki lembaganya sendiri. Bakamla sebagai "patroli murni" hanya akan menjadi satu lagi armada yang berlayar di laut yang sama, dengan kewenangan yang lebih sedikit dari semua kapal lain di sekitarnya.
Jalan ketiga pun buntu.
Bagian Ketiga: Mengapa Eutanasia Lebih Terhormat
Jika semua jalan buntu, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Bakamla dalam wujudnya sekarang akan berakhir, melainkan bagaimana ia berakhir. Di sini ada tiga skenario kematian.
Dimatikan oleh MK. Jika dua tahun lewat tanpa desain ulang, amar putusan bekerja otomatis: seluruh kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum gugur. Bakamla tetap ada, tetapi sebagai lembaga tanpa isi, dengan kapal-kapal yang tidak boleh lagi menghentikan siapa pun. Ini kematian paling tidak bermartabat: mati karena kelalaian, karena tidak ada yang mau mengurus.
Dimatikan oleh DPR dan Presiden. Pembentuk undang-undang, didesak tenggat, bisa saja memangkas Bakamla dalam revisi yang disusun tanpa melibatkannya secara bermakna. Kewenangan dibagi-bagi oleh instansi lain yang selama ini merasa terganggu, dan Bakamla hanya menjadi objek tawar-menawar politik. Ini kematian yang ditentukan orang lain.
Eutanasia. Bakamla sendiri, melalui pimpinannya, mengambil inisiatif. Ia datang kepada Presiden dan DPR bukan untuk mempertahankan kewenangan yang oleh MK sudah dinyatakan bermasalah, melainkan untuk mengusulkan skema pengakhiran yang tertib. Tentu secara hukum Bakamla tidak bisa membubarkan dirinya sendiri; yang memutuskan tetap pembentuk undang-undang. Tetapi siapa yang memegang inisiatif menentukan siapa yang memegang martabat.
Dalam skema itu, eutanasia tidak berarti membuang. Ia lebih mirip donor organ. Kapal-kapal Bakamla bisa dialihkan kepada instansi yang memang memegang kewenangan penyidikan dan kekurangan armada. Personelnya bisa disalurkan ke pengawas pelayaran, PSDKP, Bea Cukai, Polairud, atau TNI-AL sesuai latar belakangnya. Satu-satunya fungsi yang benar-benar tidak dimiliki instansi lain, yaitu sistem peringatan dini dan integrasi informasi keamanan laut sebagaimana disebut Pasal 62 huruf b dan Pasal 63 ayat (1) huruf c, bisa diserahkan kepada pusat informasi bersama yang melayani semua penyidik tanpa berpura-pura menjadi salah satunya.
Dengan cara itu, yang berakhir hanyalah persona "penangkap tanpa status penyidik". Sementara investasi negara berupa kapal, radar, dan manusia tidak ikut tenggelam.
Ada kearifan dalam memilih waktu dan cara pergi. Lembaga yang bertahan mati-matian mempertahankan kewenangan yang sudah dinyatakan inkonstitusional akan dikenang sebagai sumber kekacauan. Lembaga yang mengakui bahwa desain kelahirannya keliru, lalu memimpin proses penataan ulang, akan dikenang sebagai lembaga yang menempatkan kepastian hukum di atas kelangsungan dirinya sendiri.
Beberapa Keberatan yang Patut Dijawab
Tesis "semua jalan buntu" tentu bisa dibantah, dan ada baiknya keberatan terkuat dihadapi secara jujur.
Pertama, bukankah model koordinator bisa berhasil jika diberi dasar undang-undang yang kuat? Sebagian kegagalan Bakorkamla 2005 memang dikaitkan dengan dasar hukumnya yang hanya Perpres. Tetapi eksperimen koordinator berbasis undang-undang juga sudah dicoba, yakni Sea and Coast Guard dalam UU 17/2008, dan tidak pernah terwujud. Bakamla sendiri berdasar undang-undang dan justru berakhir di meja MK. Dasar hukum yang lebih tinggi tidak otomatis menghasilkan daya paksa terhadap instansi yang juga berdasar undang-undang.
Kedua, bukankah laut Indonesia terlalu luas sehingga butuh satu lembaga yang hadir terus-menerus? Argumen kapasitas ini dikemukakan ahli Presiden, dan kebutuhannya nyata. Tetapi kebutuhan akan kehadiran armada tidak sama dengan kebutuhan akan lembaga baru. Menambah kapal pada instansi yang sudah berwenang menjawab masalah kapasitas tanpa menciptakan masalah kewenangan.
Ketiga, bagaimana dengan praktik internasional? Banyak negara memang memiliki coast guard tunggal. Tetapi negara-negara itu umumnya membangunnya dengan menyatukan kewenangan sejak awal, bukan dengan menumpuk satu lembaga di atas lima instansi yang wewenangnya sudah dikunci undang-undang. Jika Indonesia ingin model itu, jalannya adalah reformasi total penyidikan di laut, yang kembali pada kesulitan Jalan Pertama.
Keberatan-keberatan ini tidak meruntuhkan tesisnya, tetapi mengingatkan bahwa masalah keamanan laut tidak selesai hanya dengan mengakhiri Bakamla. Yang dibutuhkan tetap penataan menyeluruh.
Penutup: Satu Laut, Terlalu Banyak Nakhoda
Putusan ini sebenarnya bukan hanya tentang Bakamla. Ia adalah teguran terhadap kebiasaan legislasi yang gemar membentuk lembaga baru untuk menyelesaikan masalah kelembagaan lama, tanpa membereskan pembagian kewenangan yang sudah ada. Hasilnya, laut Indonesia tidak kekurangan penjaga; ia kelebihan penjaga yang tidak tahu batas tugas masing-masing.
MK tidak mencabut nyawa Bakamla. MK hanya membalik jam pasir dan menunjukkan pintu-pintu yang tersedia. Tetapi di balik setiap pintu itu ada tembok yang sama: penyidikan sudah habis dibagi, koordinasi tanpa gigi sudah terbukti gagal, dan patroli tanpa kewenangan hanyalah menonton.
Maka pilihan yang tersisa bagi Bakamla adalah pilihan tentang martabat. Menunggu dimatikan oleh tenggat, dipangkas oleh politik, atau memilih pergi dengan kepala tegak dan menyerahkan organ-organnya kepada yang masih hidup.
Dua tahun untuk bercermin. Dan mungkin, setelah bercermin cukup lama, jawaban paling jujur atas pertanyaan "sebenarnya aku ini apa?" adalah: aku adalah jawaban yang keliru atas pertanyaan yang benar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar