2 Oktober 2024

Kewenangan Tunggal KPLP dalam Memeriksa Kapal di Laut: Mewujudkan Era Baru Penegakan Hukum Laut Berdasarkan Revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran

Kewenangan Tunggal KPLP dalam Memeriksa Kapal di Laut: Mewujudkan Era Baru Penegakan Hukum Laut Berdasarkan Revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran

 

Jakarta 02 Oktober 2024.

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb.*)

 

Pada tanggal 30 September 2024, DPR secara resmi melakukan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan kini memiliki kewenangan tunggal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum terhadap kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Hal ini sangat menguntungkan para pengusaha kapal dilaut, sehingga kapalnya tidak lagi diperiksa secara bergilir oleh para petugas di laut.

Revisi ini memberikan kepastian hukum terkait penegakan hukum di laut dan menyederhanakan wewenang yang sebelumnya dapat tumpang tindih antara berbagai instansi.

 

Dasar Hukum Kewenangan KPLP Berdasarkan Revisi UU No. 17/2008

  1. Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2008 Pasal ini menyatakan bahwa tugas pengawasan dan penegakan peraturan di bidang pelayaran adalah kewenangan Menteri Perhubungan. Pengawasan ini meliputi segala hal yang terkait dengan keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan penegakan peraturan di laut. Menteri Perhubungan melaksanakan tugas tersebut melalui KPLP, yang bertindak sebagai unit utama yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menindak kapal di perairan Indonesia.
    • Pasal 276 (Revisi): "Untuk menjamin terselenggaranya pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran." Ini berarti hanya Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan penuh atas pengawasan pelayaran melalui KPLP.
  2. Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2008 Pasal ini memperjelas peran KPLP sebagai pelaksana tugas pengawasan atas keselamatan dan keamanan pelayaran, yang mencakup:
    • Pengawasan pelaksanaan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
    • Pengawasan angkutan di perairan.
    • Pengawasan pencegahan pencemaran dan kegiatan salvage serta pekerjaan bawah air.
    • Dukungan terhadap kegiatan penegakan hukum oleh instansi lain.
    • Pasal 277 (Revisi): "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di perairan, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran."

 

KPLP, dengan kewenangannya, berhak menghentikan kapal yang dicurigai melanggar aturan keselamatan atau mencemari laut, serta bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain dalam kasus pelanggaran hukum yang tidak langsung terkait dengan pelayaran, seperti penyelundupan atau kejahatan maritim lainnya.

 

  1. Pasal 278 UU No. 17 Tahun 2008 Pasal ini menegaskan bahwa tugas penegakan hukum, terutama dalam hal penyidikan di laut, adalah kewenangan dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan, yakni KPLP. Sebagai PPNS, KPLP diberi kewenangan penuh untuk menyelidiki setiap pelanggaran yang terjadi di laut, termasuk pelanggaran keselamatan pelayaran, pencemaran laut, serta kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
    • Pasal 278 (Revisi): "Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil."

 

Dengan ketentuan ini, KPLP menjadi otoritas yang bertanggung jawab atas segala bentuk penyidikan terkait pelanggaran pelayaran di laut. Instansi lain seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau memeriksa kapal tanpa koordinasi dengan KPLP.

 

Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Ancaman dari Dalam dan Luar Kapal

Keselamatan dan keamanan pelayaran mencakup berbagai ancaman, baik dari dalam kapal maupun dari luar kapal, yang harus diawasi oleh KPLP sesuai dengan tugasnya.

 

1.         Ancaman dari Dalam Kapal.

Ancaman dari dalam kapal mencakup faktor-faktor teknis dan operasional yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal dan kru di dalamnya. Beberapa pelanggaran yang menjadi tanggung jawab KPLP untuk diawasi meliputi:

    • Kelayakan teknis kapal, seperti kerusakan mesin atau alat navigasi yang tidak berfungsi.
    • Kelengkapan dokumen kapal, termasuk sertifikat keselamatan dan izin berlayar.
    • Sertifikasi dan kompetensi awak kapal, yang memastikan bahwa seluruh awak kapal, termasuk nakhoda, memiliki kualifikasi yang sesuai.
    • Pengangkutan barang berbahaya yang tidak sesuai standar keamanan.

 

Dalam hal ini, KPLP bertindak sesuai dengan Pasal 119 hingga Pasal 124 UU No. 17/2008 yang mengatur tentang keselamatan kapal sebelum berlayar. KPLP memiliki kewenangan untuk menghentikan kapal yang tidak mematuhi standar keselamatan atau kelayakan teknis dan dapat menunda pelayaran hingga masalah tersebut diselesaikan.

 

2.         Ancaman dari Luar Kapal

Ancaman dari luar kapal merupakan tantangan serius bagi keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia. KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum maritim dalam mengatasi ancaman-ancaman tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta beberapa undang-undang lain yang terkait, KPLP memiliki kewenangan untuk menindak berbagai pelanggaran yang berasal dari luar kapalterutama 10 ancaman keamanan maritim.

Berikut ini adalah 10 ancaman keamanan maritim yang umum terjadi, beserta penjelasan terkait undang-undang yang dilanggar dan kewenangan KPLP dalam mengatasinya:

1. Illegal Fishing

  • Definisi: Penangkapan ikan tanpa izin resmi, melanggar batas perairan, atau menggunakan metode yang merusak ekosistem laut.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    • UU No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009
  • Kewenangan KPLP: KPLP berwenang untuk menghentikan kapal yang terlibat dalam kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Berdasarkan Pasal 278 UU No. 17/2008, KPLP dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di laut, termasuk illegal fishing. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal.

2. Illegal Logging

  • Definisi: Pengangkutan atau penyelundupan kayu hasil penebangan ilegal dari wilayah hutan melalui jalur laut.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Kewenangan KPLP: KPLP memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal yang dicurigai membawa kayu hasil illegal logging. Berdasarkan Pasal 277 UU No. 17/2008, KPLP dapat melakukan pengawasan dan menghentikan kapal yang melanggar peraturan terkait pengangkutan barang, termasuk kayu ilegal. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani kasus ini.

3. Perompakan dan Pembajakan

  • Definisi: Penyerangan terhadap kapal di laut dengan tujuan mencuri muatan, meminta tebusan, atau mengambil alih kapal.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
    • United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 277 UU No. 17/2008, KPLP bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ancaman keselamatan di laut. KPLP berhak melakukan patroli dan penghentian kapal yang terlibat dalam perompakan. KPLP dapat melakukan pengejaran seketika (hot pursuit) dan menyerahkan pelaku ke pihak berwenang lainnya.

4. Penyelundupan Narkotika

  • Definisi: Perdagangan gelap narkotika melalui jalur laut, menggunakan kapal sebagai sarana transportasi.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 278 UU No. 17/2008, KPLP berwenang menghentikan dan memeriksa kapal yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan narkotika. KPLP dapat menyita barang bukti narkotika dan menyerahkan tersangka ke Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.

5. Penyelundupan Manusia

  • Definisi: Perpindahan ilegal orang melintasi perbatasan negara melalui jalur laut untuk tujuan eksploitasi atau perdagangan manusia.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 278 UU No. 17/2008, KPLP memiliki kewenangan menghentikan kapal yang terlibat dalam penyelundupan manusia. KPLP juga berkewajiban menyerahkan kasus ini ke instansi penegak hukum yang berwenang, seperti Polri atau instansi terkait lainnya.

6. Pencemaran Laut

  • Definisi: Pencemaran laut akibat tumpahan minyak, pembuangan limbah berbahaya, atau aktivitas kapal yang tidak mematuhi standar lingkungan.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 277 dan 278 UU No. 17/2008, KPLP berwenang menghentikan kapal yang terlibat dalam pencemaran laut. KPLP dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pencemaran dan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Penyelundupan Satwa Liar

  • Definisi: Perdagangan ilegal satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sering kali menggunakan jalur laut.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Kewenangan KPLP: KPLP, berdasarkan Pasal 278 UU No. 17/2008, dapat menghentikan kapal yang dicurigai membawa satwa liar yang dilindungi. KPLP dapat menyelidiki pelanggaran tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan.

8. Penelitian Ilegal di Laut

  • Definisi: Penelitian di perairan Indonesia tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 277 dan 278 UU No. 17/2008, KPLP berwenang menghentikan kapal yang melakukan penelitian tanpa izin di perairan Indonesia. Mereka dapat menyita peralatan penelitian dan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.

9. Pelanggaran Batas Wilayah Laut

  • Definisi: Kapal asing yang melanggar batas wilayah laut Indonesia tanpa izin.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 277 dan 278 UU No. 17/2008, KPLP memiliki kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa kapal asing yang melanggar batas wilayah laut Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, KPLP dapat menahan kapal tersebut dan menyerahkannya ke pihak yang berwenang seperti TNI AL.

10. Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing

  • Definisi: Aktivitas penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau tidak diatur oleh hukum internasional maupun nasional.
  • Undang-Undang yang Dilanggar:
    • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
  • Kewenangan KPLP: Berdasarkan Pasal 278 UU No. 17/2008, KPLP berwenang menghentikan kapal yang terlibat dalam IUU Fishing. KPLP dapat melakukan penyidikan terhadap dokumen kapal dan menangani pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Kewenangan Tunggal KPLP dan Kerjasama dengan Instansi Lain

KPLP memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar, baik terkait keselamatan pelayaran maupun ancaman lain di laut. Namun, jika ditemukan pelanggaran di luar ranah pelayaran, seperti penyelundupan narkotika atau kejahatan lainnya, KPLP berkewajiban untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polair atau TNI AL, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 277 yang menyebutkan bahwa KPLP dapat mendukung kegiatan penegakan hukum oleh instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh instansi lain terhadap kapal harus dilakukan melalui koordinasi dengan KPLP.

 

Kapal yang Sudah Diberikan SPB Tidak Boleh Diganggu

Kapal yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar dinyatakan layak untuk berlayar dan tidak boleh diganggu atau dihentikan kecuali jika ada dugaan pelanggaran serius. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa setelah sebuah kapal dinyatakan layak berlayar, maka pemeriksaan lebih lanjut sebaiknya dilakukan di pelabuhan tujuan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum. Pasal 119 hingga Pasal 124 UU No. 17/2008 mengatur tentang kelayakan kapal, dan SPB menjadi bukti bahwa kapal tersebut telah memenuhi semua persyaratan. 

 

Kesimpulan

Dengan adanya revisi UU No. 17/2008, KPLP memiliki kewenangan tunggal dalam memeriksa dan menegakkan hukum terkait pelayaran di laut. Otoritas lain, seperti TNI AL, Polair, dan PSDKP, hanya dapat bertindak dalam lingkup kewenangan masing-masing setelah berkoordinasi dengan KPLP. Kapal yang telah mendapatkan SPB tidak boleh diganggu kecuali ada pelanggaran serius. KPLP bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, baik terhadap ancaman dari dalam kapal maupun dari luar kapal.


*) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar