12 Oktober 2024

Kewenangan KPLP dalam Memeriksa Aspek Keselamatan, Kelaiklautan, dan Keamanan Kapal: Perspektif Kementerian Perhubungan dan Menko Maritim dan Investasi

Kewenangan KPLP dalam Memeriksa Aspek Keselamatan, Kelaiklautan, dan Keamanan Kapal. 

Jakarta 12 Oktober 2024

Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH *)

 

Pengantar

Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) memainkan peran sentral dalam menjaga keselamatan, kelaiklautan, dan keamanan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Tugas ini diatur secara tegas dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan revisi-revisinya, yang mengatur bahwa Kementrian Perhubungan dengan PPNS nya wajib melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundangan di sektor Pelayaran. Artikel ini mengulas bagaimana KPLP menegakkan aturan terkait Keselamatan dan Kelailautan serta keamanan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 17 Tahun 2008.

 

Aspek Keselamatan dan Kelaiklautan: 

 

Pelanggaran Aspek keselamatan dan Kelaiklautan itu pada dasarnya adalah Pelanggaran Terhadap UU No. 17 Tahun 2008. 

Berikut adalah pelanggaran yang terkait dengan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal yang melanggar UU No. 17 Tahun 2008. 

 :

  1. Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB):
    • PelanggaranPasal 219 ayat (1). Setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Tanpa SPB, kapal melanggar ketentuan ini dan dianggap tidak layak berlayar.
  2. Pemeriksaan Kelaiklautan:
    • PelanggaranPasal 217. Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal. Kapal yang tidak memenuhi standar kelaiklautan dianggap melanggar aturan yang ada.
  3. Pemantauan Keselamatan dan Kelaiklautan:
    • PelanggaranPasal 131. Setiap kapal wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio yang memenuhi persyaratan. Jika kapal tidak mematuhi komunikasi radio atau isyarat dari Aparat Penegak Hukum (APH), hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap keselamatan dan kelaiklautan.
  4. Pengawasan di Pelabuhan:
    • PelanggaranPasal 215. Setiap kapal yang memasuki, berada di, dan meninggalkan pelabuhan wajib mematuhi perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas kapal. Gagal mematuhi aturan ini merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran.

 

Aspek Keamanan : Pelanggaran Terhadap UU No. 17 Tahun 2008

Aspek keamanan pun pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2008 dan revisinya.

Pelanggaran terhadap aspek keamanan mencakup:


  1. Kapal Tidak Memiliki Surat Perizinan yang Sah:
    • PelanggaranPasal 219. Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB atau surat perizinan lain yang sah. Jika kapal tidak memiliki SPB, ini dianggap sebagai pelanggaran keamanan.
  2. Manipulasi Automatic Identification System (AIS):
    • PelanggaranPeraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2019. Manipulasi AIS, seperti mematikan atau mengubah data AIS kapal, merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan pelayaran.
  3. Tidak Mau Berkomunikasi Melalui Radio atau Isyarat:
    • PelanggaranPasal 131 ayat (2). Kapal yang mengabaikan atau menolak berkomunikasi melalui radio melanggar ketentuan yang penting untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.
  4. Berlabuh atau Berkegiatan di Luar Area yang Ditentukan:
    • PelanggaranPasal 215. Kapal yang berlabuh atau berkegiatan di luar area yang ditentukan oleh Syahbandar melanggar aturan keamanan yang berlaku di pelabuhan.
  5. Drifting di Wilayah Perairan atau Alur Pelayaran:
    • PelanggaranPasal 193. Drifting tanpa izin di alur pelayaran merupakan pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.
  6. Kapal Berbendera Asing Tidak Melakukan Pelayaran Secara Continuous:
    • PelanggaranPasal 194 ayat (1). Kapal berbendera asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) wajib melakukan pelayaran secara terus menerus. Berhenti tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat mempengaruhi keamanan.
  7. Berlabuh atau Melakukan Ship-to-Ship (STS) Tanpa Izin dari Syahbandar:
    • PelanggaranPasal 216 ayat (1). Kegiatan alih muat atau Ship-to-Ship (STS) tanpa izin merupakan pelanggaran yang mengganggu keamanan pelabuhan dan pelayaran.
  8. Membawa Barang Khusus atau Barang Berbahaya Tanpa Izin:
    • PelanggaranPasal 44. Pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia atau gas tanpa izin merupakan pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
  9. Kapal Perikanan yang Melakukan Kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF):
    • Pelanggaran Terkait Wilayah Operasi Kapal:
      • Pasal 219: Kapal perikanan yang beroperasi di luar wilayah penangkapan ikan yang sah tanpa SPB melanggar aturan operasi kapal.
    • Pelanggaran Keselamatan Pelayaran:
      • Pasal 193: Kegiatan IUUF yang dilakukan di luar wilayah yang diizinkan melanggar tata cara berlalu lintas di alur pelayaran dan membahayakan keselamatan navigasi.
  10. Melakukan Pencemaran Lingkungan Laut:
    • PelanggaranPasal 229 ayat (1) melarang pembuangan limbah berbahaya ke laut. Pasal 229 ayat (3)melarang kapal mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

 

Sangat jelas bahwa pelanggaran Aspek Keamanan Kapal pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2008 dan revisinya.


Kewenangan KPLP dalam Revisi UU No. 17 Tahun 2008.

Dalam revisi UU No. 17 Tahun 2008, pasal 276 dan 281, mengatur bahwa KPLP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundangan Pelayaran di Perairan Indonesia yang mencakup :

 

  1. Kapal Tidak Memiliki Surat Perizinan yang Sah:
    • PelanggaranPasal 219. Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB atau surat perizinan lain yang sah. Jika kapal tidak memiliki SPB, ini dianggap sebagai pelanggaran keamanan.
  2. Manipulasi Automatic Identification System (AIS):
    • PelanggaranPeraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2019. Manipulasi AIS, seperti mematikan atau mengubah data AIS kapal, merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan pelayaran.
  3. Tidak Mau Berkomunikasi Melalui Radio atau Isyarat:
    • PelanggaranPasal 131 ayat (2). Kapal yang mengabaikan atau menolak berkomunikasi melalui radio melanggar ketentuan yang penting untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.
  4. Berlabuh atau Berkegiatan di Luar Area yang Ditentukan:
    • PelanggaranPasal 215. Kapal yang berlabuh atau berkegiatan di luar area yang ditentukan oleh Syahbandar melanggar aturan keamanan yang berlaku di pelabuhan.
  5. Drifting di Wilayah Perairan atau Alur Pelayaran:
    • PelanggaranPasal 193. Drifting tanpa izin di alur pelayaran merupakan pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.
  6. Kapal Berbendera Asing Tidak Melakukan Pelayaran Secara Continuous:
    • PelanggaranPasal 194 ayat (1). Kapal berbendera asing yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) wajib melakukan pelayaran secara terus menerus. Berhenti tanpa izin adalah pelanggaran yang dapat mempengaruhi keamanan.
  7. Berlabuh atau Melakukan Ship-to-Ship (STS) Tanpa Izin dari Syahbandar:
    • PelanggaranPasal 216 ayat (1). Kegiatan alih muat atau Ship-to-Ship (STS) tanpa izin merupakan pelanggaran yang mengganggu keamanan pelabuhan dan pelayaran.
  8. Membawa Barang Khusus atau Barang Berbahaya Tanpa Izin:
    • PelanggaranPasal 44. Pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia atau gas tanpa izin merupakan pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan keamanan pelayaran.
  9. Kapal Perikanan yang Melakukan Kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF):
    • Pelanggaran Terkait Wilayah Operasi Kapal:
      • Pasal 219: Kapal perikanan yang beroperasi di luar wilayah penangkapan ikan yang sah tanpa SPB melanggar aturan operasi kapal.
    • Pelanggaran Keselamatan Pelayaran:
      • Pasal 193: Kegiatan IUUF yang dilakukan di luar wilayah yang diizinkan melanggar tata cara berlalu lintas di alur pelayaran dan membahayakan keselamatan navigasi.
  10. Melakukan Pencemaran Lingkungan Laut:
    • PelanggaranPasal 229 ayat (1) melarang pembuangan limbah berbahaya ke laut. Pasal 229 ayat (3)melarang kapal mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

 

Dengan demikian baik Keselamatan dan kelaiklautan maupun Keamanan pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2008, dan revisinya, sehingga hal itu merupakan kewenanganKPLP yang tidak dapat diserahkan atau dibagi kepada institusi lain. KPLP secara hukum bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas-tugas ini.

 

Ancaman Pra-Peradilan Jika KPLP Tidak Melaksanakan Tugas

Berdasarkan amanat UU No. 17 Tahun 2008KPLP wajib menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan Perundangan di sektor Pelayaran. Jika KPLP gagal melaksanakan tugasnya dalam memeriksa dan menegakkan aturan keselamatan, kelaiklautan, dan keamanan pelayaran, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi diajukannya pra-peradilanPra-peradilan dapat diajukan jika ada dugaan bahwa KPLP tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, seperti:

  • Tidak melakukan pemeriksaan kelaiklautan sesuai ketentuan.
  • Lalai dalam menindak pelanggaran keselamatan dan keamanan pelayaran.
  • Tidak menjalankan pengawasan terhadap manipulasi AIS, drifting, dan kegiatan IUUF.

 

Hal ini menegaskan bahwa KPLP harus mematuhi amanat UU No. 17 Tahun 2008 untuk menghindari konsekuensi hukum.

 

Kesimpulan.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 dan revisinya, baik aspek keselamatan dan kelaiklautan maupun aspek keamanan kapal kesemuanya berada di bawah kewenangan penuh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). KPLP bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakan semua aturan perundangan di sektor pelayaran. 

SOP penahanan ataupun pemeriksaan kapal yang dibuat oleh instansi lain klasifikasinya bukan merupakan hukum acara, sehingga dapat diabaikan, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Kewenangan KPLP tidak dapat dibagi kepada institusi lain, dan penyerahan kewenangan tersebut akan melanggar undang-undang serta menimbulkan inkonsistensi dalam penegakan hukum di sektor pelayaran.

*) Kabais TNI 2011-2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar