Kemajuan Signifikan di Dunia Pelayaran: Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Kapal Niaga di Indonesia
Jakarta 21 Oktober 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
Perkembangan hukum di dunia pelayaran Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan, khususnya dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Revisi ini, yang mencakup Pasal 276, 277, 278, dan 281, memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kapal-kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia. Perubahan ini mencegah penangkapan kapal secara sembarangan oleh berbagai instansi, sebuah masalah yang sebelumnya sering terjadi dan merugikan dunia pelayaran.
Kewenangan Tunggal KPLP dalam Pemeriksaan Kapal
Revisi undang-undang ini menetapkan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap kapal yang berlayar. Kewenangan tunggal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi lain yang sebelumnya sering terjadi. Dengan adanya aturan ini, hanya KPLP yang dapat memeriksa dan menghentikan kapal yang berlayar, serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Pasal 276-281: Perlindungan Hukum Terhadap Kapal Niaga
- Pasal 276 memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Perhubungan, melalui KPLP, untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Pasal 277 menegaskan tugas KPLP dalam melakukan pengawasan atas keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk memastikan kelayakan kapal dan pencegahan pencemaran di laut.
- Pasal 278 menegaskan bahwa penyidikan di bidang pelayaran merupakan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan, yaitu KPLP.
- Pasal 281 menegaskan bahwa Menteri Perhubungan wajib mengeluarkan peraturan menteri yang memastikan implementasi dari ketentuan-ketentuan ini secara efektif.
Konsekuensi Hukum bagi Instansi yang Melanggar
Salah satu konsekuensi penting dari revisi undang-undang ini adalah bahwa instansi lain seperti TNI AL, Polri, atau Bakamla tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal niaga yang berlayar, kecuali ada pelanggaran pidana di luar ketentuan pelayaran yang jelas dan nyata. Setiap tindakan penghentian dan pemeriksaan kapal yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini dapat diajukan ke pra peradilan.
Pra Peradilan sebagai Mekanisme Perlindungan Hukum
Perusahaan pelayaran kini memiliki hak untuk mengajukan pra peradilan jika kapal mereka dihentikan atau diperiksa oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan sesuai dengan revisi UU No. 17/2008. Pra peradilan ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan tindakan penangkapan atau pemeriksaan tersebut dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah, maka instansi yang melakukan tindakan tanpa kewenangan akan diminta untuk memberikan ganti rugi atau sanksi lainnya.
Pentingnya Peran Perusahaan Pelayaran dalam Melindungi Hak Mereka.
Dengan adanya peraturan yang jelas ini, perusahaan pelayaran harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak mereka. Jika terjadi penghentian atau penangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 17/2008, perusahaan pelayaran harus segera mengajukan pra peradilan untuk membela diri. Hal ini tidak hanya penting untuk melindungi operasional mereka tetapi juga untuk memastikan bahwa instansi pemerintah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah membawa kemajuan signifikan dalam dunia pelayaran Indonesia. Kewenangan tunggal yang diberikan kepada KPLP memastikan bahwa penegakan hukum di laut dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan aturan. Dengan adanya mekanisme pra peradilan, perusahaan pelayaran memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan dapat menentang tindakan yang tidak sah oleh instansi lain, sehingga operasional pelayaran dapat berjalan lebih lancar dan efisien, tanpa gangguan yang tidak perlu.
mantaaab Pak Ponto
BalasHapusBdsk psl 277......... apakah kapal TNI AL, Polair or Bakamla yg bertugas berpatroli di laut tidak boleh bertindak apspun bila menjumpai kapal yg malakuksn pencemaran dilaut misalnya membuang limbah ,?
BalasHapus