KESIAPAN KPLP DALAM MELAKSANAKAN REVISI UU NO. 17/2008: PASAL 276-281
Jakarta 04 Oktober 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb *)
Pendahuluan
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, memiliki peran sentral dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta penegakan hukum di laut. Dengan hadirnya revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 276-281, KPLP kini diberikan kewenangan tunggal dalam mengawasi dan menegakkan peraturan di bidang pelayaran, sebuah langkah besar dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi tumpang tindih wewenang yang selama ini terjadi antara berbagai institusi penegak hukum maritim di Indonesia.
Revisi ini memberikan KPLP tanggung jawab penuh atas pengawasan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam mencegah praktek penahanan kapal secara bergiliran oleh beberapa otoritas maritim, yang sebelumnya menyebabkan ketidakpastian bagi operator kapal dan industri pelayaran.
Revisi UU No. 17/2008: Kewenangan yang Dipertegas
Revisi Pasal 276-281 memberikan penegasan tentang peran KPLP sebagai otoritas tunggal dalam penegakan hukum di bidang pelayaran. Penjelasan secara mendetail terkait perubahan ini, antara lain:
- Pasal 276: Menteri Perhubungan diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan di bidang pelayaran. KPLP menjadi pelaksana utama dalam pengawasan ini, termasuk tanggung jawab atas keselamatan, keamanan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan penegakan hukum di laut.
- Pasal 277: KPLP memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran, angkutan di perairan, dan pencegahan pencemaran laut. Selain itu, KPLP juga mendukung kegiatan penegakan hukum oleh instansi lain, tetapi dalam kapasitas yang telah ditentukan sesuai dengan hukum.
- Pasal 278: Ditegaskan bahwa Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KPLP, memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang pelayaran.
Dengan kewenangan baru ini, KPLP diberi tanggung jawab penuh untuk melaksanakan pengawasan, penegakan hukum, dan penyidikan terhadap segala bentuk pelanggaran terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Otoritas lain, seperti TNI AL, Polair, atau PSDKP, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau pemeriksaan kapal terkait pelanggaran pelayaran tanpa koordinasi dengan KPLP.
Kesiapan KPLP dalam Melaksanakan Tugas
Seiring dengan revisi ini, KPLP harus mempersiapkan segala aspek operasional untuk mendukung perluasan tugas dan kewenangannya, termasuk dalam hal personel, peralatan, dan sistem operasional.
1. Peningkatan Kapasitas Personel
Personel KPLP menjadi kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan tugas baru. Dengan kewenangan yang lebih luas, KPLP harus segera mempersiapkan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para personel. Beberapa aspek penting dalam pengembangan personel adalah:
- Pelatihan Teknis: Personel KPLP harus memiliki keterampilan teknis yang cukup dalam melakukan pengawasan terhadap keselamatan kapal, termasuk inspeksi terhadap kelayakan kapal, peralatan navigasi, sertifikasi kapal, dan kompetensi awak kapal. Ini meliputi pelatihan tentang standar keselamatan internasional seperti IMO dan SOLAS.
- Pelatihan Penyidikan: Mengingat bahwa PPNS KPLP memiliki kewenangan penyidikan, maka pelatihan khusus bagi para penyidik perlu diintensifkan agar mereka memiliki kemampuan yang baik dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Pelatihan Penegakan Hukum Maritim: Menghadapi ancaman dari luar kapal seperti illegal fishing, perompakan, dan penyelundupan, KPLP harus memperkuat kemampuan personel dalam mendeteksi dan menanggulangi ancaman tersebut. Selain itu, perlu adanya pelatihan yang melibatkan kerja sama dengan lembaga internasional untuk menangani ancaman maritim lintas batas, sesuai dengan konvensi internasional seperti UNCLOS.
2. Pengadaan Peralatan dan Teknologi Pendukung
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut, KPLP membutuhkan peralatan dan teknologi yang canggih untuk mendeteksi dan menindak ancaman, baik dari dalam maupun luar kapal. Peralatan yang perlu disiapkan antara lain:
- Kapal patroli berteknologi tinggi untuk pengawasan laut yang lebih efisien dan mampu mengatasi berbagai kondisi di laut.
- Sistem radar canggih dan teknologi pengawasan real-time untuk memantau pergerakan kapal-kapal di perairan Indonesia dan mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.
- Sistem komunikasi terintegrasi antara KPLP dan instansi lain untuk mempercepat koordinasi dan pengambilan tindakan dalam situasi darurat atau penegakan hukum.
3. Penyusunan Standar Operasional
Selain kesiapan personel dan peralatan, KPLP juga perlu menyusun prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan terperinci untuk menangani berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar kapal. Ancaman tersebut meliputi:
- Ancaman dari Dalam Kapal: Seperti kelayakan teknis kapal, keselamatan kru, dan kepatuhan terhadap dokumen pelayaran yang sah. KPLP bertugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
- Ancaman dari Luar Kapal: Seperti illegal fishing, pencemaran laut, penyelundupan, perompakan, dan kejahatan maritim lainnya. KPLP harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani ancaman ini, termasuk protokol untuk bekerja sama dengan instansi lain seperti Polair, TNI AL, atau KKP.
Pendidikan dan Pelatihan: Kunci Sukses Pelaksanaan Revisi UU
Agar KPLP dapat menjalankan peran barunya dengan baik, pendidikan dan pelatihan bagi personel menjadi prioritas utama. KPLP perlu mengembangkan pusat pendidikan yang khusus untuk melatih personel dalam berbagai aspek teknis dan hukum terkait pelayaran.
Pendidikan ini harus mencakup:
- Teknik pengawasan dan penegakan hukum di laut.
- Penyidikan di bidang pelayaran, yang melibatkan pemahaman tentang hukum pelayaran nasional dan internasional.
- Manajemen ancaman maritim, termasuk kemampuan untuk menghadapi perompakan, pencemaran laut, dan ancaman lain yang datang dari luar kapal.
Kesiapan Menghadapi Ancaman dari Dalam dan Luar Kapal
Ancaman terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran dapat berasal dari dalam kapal maupun luar kapal. Dalam revisi UU ini, KPLP berperan penting dalam menangani kedua jenis ancaman tersebut:
- Ancaman dari Dalam Kapal: Ancaman ini mencakup kelayakan kapal, dokumen yang tidak valid, serta keselamatan kru kapal. KPLP memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan kapal jika ditemukan pelanggaran.
- Ancaman dari Luar Kapal: KPLP juga bertanggung jawab dalam menghadapi ancaman dari luar kapal, termasuk illegal fishing, perompakan, penyelundupan, serta pencemaran laut. KPLP bertindak sebagai first responder dalam menjaga stabilitas keamanan maritim di Indonesia.
Kesimpulan
Revisi UU No. 17/2008, terutama Pasal 276-281, memberikan KPLP tanggung jawab yang lebih besar dalam pengawasan dan penegakan hukum di laut. Untuk menjawab tantangan ini, KPLP harus segera menyiapkan personel melalui pendidikan dan pelatihan, serta memastikan kesiapan teknologi dan peralatan pendukung. Dengan dukungan yang memadai, KPLP akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
*) Kabais TNI 2011-2013
Referensi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Konvensi Internasional IMO dan SOLAS.
- United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
- Pemerintah Indonesia, Revisi UU No. 17/2008, 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar