8 Oktober 2024

Penyiapan KPLP sebagai Konsekuensi dari Revisi UU No. 17 Tahun 2008: Mewujudkan Standar Profesional Berbasis IMO dan Penguatan Peran dalam Keamanan Maritim

Penyiapan KPLP sebagai Konsekuensi dari Revisi UU No. 17 Tahun 2008: Mewujudkan Standar Profesional Berbasis IMO dan Penguatan Peran dalam Keamanan Maritim

 

Jakarta, 08 Oktober 2024
Oleh: Laksda TNI (Purn) Adv. Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb.

 

Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah laut yang sangat luas dan jalur pelayaran internasional yang strategis. Hal ini menempatkan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dalam posisi kunci untuk menjaga keselamatan pelayarankeamanan maritim, dan penegakan hukum di laut. Revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran memperkuat kewenangan KPLP sebagai otoritas tunggal dalam penegakan hukum pelayaran. Oleh karena itu, KPLP harus dipersiapkan dengan standar profesional sesuai dengan International Maritime Organization (IMO). Selain itu, KPLP juga harus memiliki kemampuan menghadapi ancaman keamanan maritim, seperti perompakan, serta berperan sebagai komponen cadangan TNI AL dalam situasi krisis.

Dalam konteks operasional yang luas dan tantangan yang dihadapi, kemampuan evakuasi medis juga menjadi aspek krusial bagi KPLP. Personel KPLP harus mampu melaksanakan evakuasi medis darurat, baik lewat udara dengan helikopter maupun lewat laut menggunakan kapal patroli medis. Artikel ini membahas urgensi penyiapan KPLP secara profesional sebagai konsekuensi dari revisi UU No. 17 Tahun 2008, dengan fokus pada pembentukan sekolah KPLP berbasis standar IMOsertifikasi kompetensi, pengembangan kemampuan khusus untuk menangani ancaman maritim, dan kesiapan KPLP dalam menghadapi situasi darurat medis di laut.

 

1. Revisi UU No. 17 Tahun 2008 dan Penguatan Peran KPLP

Revisi UU No. 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 276-278, memberikan KPLP kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pelayaran, yang meliputi:

  • Pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran
  • Pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut
  • Pengawasan lalu lintas kapal dan kegiatan maritim
  • Pengamanan sarana bantu navigasi-pelayaran
  • Koordinasi penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran

Dengan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran maritim seperti perompakan dan penyelundupan, KPLP harus dipersiapkan melalui pelatihan standar IMO dan kemampuan taktis untuk menghadapi ancaman keamanan di perairan Indonesia.

 

2. Urgensi Profesionalisasi KPLP melalui Standar IMO

Setelah revisi UU No. 17/2008, KPLP menjadi otoritas utama dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Agar dapat menjalankan tugas ini secara maksimal, profesionalisasi KPLP melalui standar internasional seperti IMO sangat penting. IMO menyediakan pedoman keselamatan dan keamanan maritim yang harus diikuti oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia.

Pelatihan Berbasis Standar IMO

Pelatihan berbasis standar IMO memastikan bahwa personel KPLP memiliki kompetensi dalam:

  • Navigasi yang aman dan efektif, termasuk penanganan keadaan darurat di laut.
  • Keselamatan pelayaran sesuai dengan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS), serta kemampuan untuk mencegah pencemaran laut sesuai dengan konvensi MARPOL.
  • Penegakan hukum di laut, termasuk pemahaman tentang hukum laut internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kapal yang melanggar aturan maritim.

Pelatihan berbasis IMO akan memastikan bahwa personel KPLP memiliki kemampuan teknis dan operasional yang dibutuhkan untuk mengoperasikan kapal patrolimelakukan inspeksi, dan menegakkan hukum secara profesional dan efektif.

 

3. Menghadapi Ancaman Perompakan di Laut

Salah satu ancaman serius yang dihadapi oleh KPLP adalah perompakan di laut, terutama di jalur pelayaran sibuk seperti Selat Malaka. Perompakan ini merupakan ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan maritim Indonesia.

 

a. Tantangan dalam Menghadapi Perompakan

Kapal niaga yang menjadi korban perompakan sering berada dalam situasi darurat yang membutuhkan tindakan cepatdari KPLP. Personel KPLP harus mampu mendeteksi dan menanggapi ancaman perompakan dengan cepat dan efektif.

 

b. Kebutuhan Pelatihan Taktis untuk Menghadapi Perompak

Sebagai bagian dari pengembangan KPLP, pelatihan khusus dalam penanganan perompakan sangat diperlukan. Personel KPLP harus dilatih untuk:

  • Mendeteksi ancaman perompakan melalui patroli dan pengawasan.
  • Menghadapi perompak dengan taktik dan strategi, termasuk mengamankan kapal dan melindungi awak kapal dari ancaman bersenjata.
  • Berkoordinasi dengan otoritas internasional dan militer untuk menangani situasi perompakan lintas negara.

Kemampuan ini harus diperkuat melalui pelatihan anti-pembajakan dan pengamanan kapal, serta kerja sama dengan TNI AL dalam situasi yang melibatkan ancaman militer atau kejahatan bersenjata di laut.

 

4. Peran KPLP sebagai Komponen Cadangan TNI AL

Selain tugas pengawasan keselamatan pelayaran dan penegakan hukum, KPLP harus dipersiapkan sebagai komponen cadangan TNI AL. Dalam situasi darurat, KPLP dapat berperan sebagai kekuatan pendukung dalam operasi pertahanan laut.

 

Kesiapan dalam Operasi Pertahanan Laut

Sebagai komponen cadangan, personel KPLP harus dilatih dalam:

  • Penggunaan persenjataan ringan dan kemampuan taktis untuk menghadapi ancaman bersenjata di laut.
  • Koordinasi dengan TNI AL dalam operasi keamanan maritim.
  • Evakuasi dan perlindungan terhadap kapal sipil dalam situasi konflik atau darurat militer.

KPLP dapat berperan sebagai unit pendukung dalam Operasi Laut Gabungan bersama TNI AL dan angkatan laut negara lain untuk menjaga keamanan maritim di perairan strategis.

 

5. Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Personel KPLP

Sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme, setiap personel KPLP harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar IMO. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa personel KPLP memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka di laut. Sertifikasi kompetensi meliputi beberapa bidang kunci:

 

a. Sertifikasi di Bidang Keselamatan dan Navigasi

Personel KPLP yang bertugas dalam pengawasan keselamatan pelayaran harus memiliki sertifikasi keselamatan dan navigasi berdasarkan standar SOLAS. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa mereka mampu memantau dan menegakkan aturan keselamatan pelayaran dengan standar internasional.

 

b. Sertifikasi Penegakan Hukum Maritim

Personel yang terlibat dalam penegakan hukum di laut harus memiliki sertifikasi penegakan hukum maritim, termasuk dalam hal penyelidikan dan pemeriksaan kapal yang diduga melanggar peraturan maritim. Dengan sertifikasi ini, personel KPLP dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di laut.

 

c. Pentingnya Sertifikasi Tambahan dalam Penanganan Ancaman Maritim

Selain sertifikasi teknis, personel KPLP juga harus memiliki sertifikasi tambahan dalam penanganan ancaman keamanan maritim, seperti perompakan, penyelundupan, dan pencemaran laut. Sertifikasi ini akan memastikan bahwa mereka siap untuk menangani berbagai situasi darurat dan kompleks di laut.

 

6. Kemampuan Evakuasi Medis KPLP: Helikopter dan Kapal Medis

Selain penegakan hukum dan pengawasan keselamatan pelayaran, KPLP harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evakuasi medis darurat. Dalam situasi darurat yang mengancam nyawa di tengah laut, evakuasi medis menjadi kebutuhan kritis. KPLP perlu dilengkapi dengan helikopter medis dan kapal patroli yang mampu menyediakan fasilitas medis untuk menangani korban kecelakaan di laut.

 

a. Evakuasi Medis Lewat Udara dengan Helikopter

Helikopter medis sangat penting untuk menangani situasi darurat yang membutuhkan evakuasi cepat dari kapal yang sedang berlayar. Personel KPLP harus memiliki keterampilan dalam melakukan:

  • Pendaratan di laut atau mengambil korban yang berada di kapal untuk segera dibawa ke fasilitas medis terdekat.
  • Perawatan awal darurat yang diberikan selama penerbangan, sehingga pasien dapat menerima pertolongan medis secepat mungkin.

 

b. Evakuasi Medis Lewat Laut dengan Kapal Patroli

Selain evakuasi udara, kapal patroli KPLP juga harus dilengkapi dengan fasilitas medis untuk memberikan perawatan darurat di laut. Kapal patroli yang dilengkapi dengan fasilitas medis dasar akan memungkinkan tim KPLP untuk:

  • Memberikan perawatan darurat kepada korban di tempat sebelum dirujuk ke rumah sakit di daratan.
  • Melakukan evakuasi korban dari kapal yang mengalami kecelakaan atau insiden kesehatan di tengah laut.

Kemampuan evakuasi medis ini sangat penting mengingat banyaknya aktivitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia, yang sering kali berada jauh dari fasilitas medis di daratan. Oleh karena itu, pelatihan personel KPLP dalam evakuasi medis baik lewat udara maupun laut harus menjadi bagian dari kurikulum pelatihan standar IMO.

 

7. Membangun Sekolah Khusus KPLP: Investasi dalam Profesionalisme Maritim

Untuk meningkatkan kualitas SDM KPLP, pemerintah perlu membangun sekolah khusus yang berfokus pada pendidikan maritim, penegakan hukum laut, dan penanganan situasi darurat. Sekolah ini akan menjadi pusat pelatihan bagi personel KPLP, memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi teknis dan keterampilan operasional yang diperlukan.

 

a. Infrastruktur Pendidikan yang Mendukung Standar Internasional

Sekolah KPLP harus dilengkapi dengan simulator pelayaranlaboratorium keselamatan laut, dan fasilitas pelatihan taktis yang dapat mensimulasikan skenario nyata di laut. Infrastruktur ini akan memastikan bahwa personel KPLP mendapatkan pengalaman praktis dalam navigasi, keselamatan pelayaran, penegakan hukum, dan penanganan situasi darurat medis di laut.

 

b. Kemitraan dengan Lembaga Internasional

Untuk memastikan kualitas pendidikan, pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara-negara yang memiliki sistem pelatihan maritim yang maju, seperti Jepang atau Norwegia. Kemitraan ini akan memungkinkan transfer pengetahuan dan teknologi, sehingga pendidikan yang diberikan di sekolah KPLP sesuai dengan standar IMO.

 

8. Sistem Pembinaan Personel dan Pola Karier Berkelanjutan untuk KPLP

Setelah mengikuti pendidikan khusus, personel KPLP harus memiliki pola karier yang jelas dan berkelanjutan. Sistem pembinaan personel KPLP harus mencakup:

  • Pelatihan berkelanjutan: Setiap personel harus mengikuti pelatihan tambahan yang sesuai dengan perkembangan teknologi maritim dan penegakan hukum.
  • Jenjang karier yang jelas: KPLP harus menerapkan struktur karier yang memungkinkan personel untuk berkembang, mendapatkan sertifikasi lanjutan, dan naik pangkat berdasarkan kompetensi dan pengalaman.

Personel yang memiliki sertifikasi internasional sesuai standar IMO akan lebih mampu bekerja sama dengan otoritas internasional dalam operasi keamanan laut.

 

Kesimpulan

Revisi UU No. 17 Tahun 2008 memperkuat peran KPLP sebagai otoritas tunggal dalam penegakan hukum pelayaran. Namun, peningkatan tanggung jawab ini juga menuntut peningkatan profesionalisme dan sertifikasi kompetensi bagi setiap personel KPLP. Pemerintah harus membangun sekolah khusus KPLP dengan standar IMO dan kurikulum keamanan maritim untuk memastikan bahwa personel KPLP memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.

Selain itu, kemampuan evakuasi medis, baik lewat udara dengan helikopter maupun lewat laut dengan kapal patroli medis, harus menjadi prioritas. Ini akan memastikan KPLP mampu memberikan bantuan darurat di tengah laut, memperkuat peran KPLP sebagai penjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Dengan pendidikan dan sertifikasi yang tepat, serta kemampuan evakuasi medis yang mumpuni, KPLP akan mampu menjaga keselamatan pelayarankeamanan maritim, dan kedaulatan laut Indonesia di kancah internasional.

 

Referensi:

  • International Maritime Organization (IMO). Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention. London: IMO, 1974.
  • United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). New York: UN, 1982.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar