Pedoman Penahanan Kapal Berdasarkan Revisi UU No. 17 Tahun 2008: Penanganan Pelanggaran Pelayaran dan Non-Pelayaran.
Jakarta 12 Oktober 2024
Oleh : Laksda TNI (Purn) Adv soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb
Pendahuluan
Penegakan hukum di laut merupakan tugas penting yang diemban oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)berdasarkan revisi UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Revisi ini memperkuat peran KPLP sebagai otoritas tunggal dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pelayaran dan pelanggaran non-pelayaran di wilayah perairan Indonesia. KPLP memiliki kewenangan untuk menangkap, memeriksa, dan menahan kapal yang melanggar hukum pelayaran, serta bertugas untuk menangani pelanggaran non-pelayaran seperti penyelundupan, pencemaran laut, dan kejahatan lintas negara.
Prosedur penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut, baik yang berkaitan dengan pelayaran maupun non-pelayaran, harus sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan dan penyerahan kasus ke pengadilan. Dalam pelanggaran non-pelayaran, KPLP juga wajib berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyerahkan kasus kepada penyidik yang berwenang.
1. Penegakan Hukum Pelanggaran Pelayaran oleh KPLP
Pelanggaran pelayaran mencakup berbagai tindakan yang melanggar peraturan pelayaran, termasuk keselamatan, kelaiklautan kapal, dan dokumen pelayaran yang tidak lengkap. KPLP memiliki peran kunci dalam menangani pelanggaran-pelanggaran ini.
a. Pelanggaran Keselamatan Pelayaran
- Pelanggaran: Kapal tidak memenuhi standar keselamatan, seperti kurangnya alat keselamatan, pelanggaran jalur pelayaran, atau pengabaian protokol keselamatan laut.
- Tugas KPLP: KPLP bertugas menghentikan kapal yang melanggar aturan keselamatan pelayaran, memeriksa kondisi kapal, serta memastikan adanya alat keselamatan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KPLP dapat menahan kapal sampai masalah keselamatan diperbaiki.
- Penyidik: PPNS KPLP menangani pelanggaran ini melalui penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan sesuai KUHAP.
b. Pelanggaran Kelaiklautan Kapal
- Pelanggaran: Kapal yang berlayar tidak memenuhi syarat kelaiklautan, seperti tidak adanya sertifikat kelaiklautan, kapal yang tidak layak jalan, atau muatan yang melebihi batas.
- Tugas KPLP: KPLP memeriksa sertifikat kelaiklautan dan memeriksa kondisi kapal untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi yang layak untuk berlayar. Jika ditemukan bahwa kapal tidak layak berlayar, KPLP berhak menahan kapal sampai sertifikat kelaiklautan diperbarui.
- Penyidik: PPNS KPLP melakukan penyelidikan atas pelanggaran ini dan menyidik lebih lanjut jika terjadi pelanggaran berat.
c. Pelanggaran Dokumen Pelayaran
- Pelanggaran: Kapal tidak memiliki dokumen yang lengkap atau sah, seperti izin pelayaran, sertifikat awak kapal, atau dokumen muatan.
- Tugas KPLP: KPLP memeriksa dokumen kapal dan memastikan keabsahannya. Jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap atau palsu, KPLP dapat menahan kapal hingga dokumen tersebut dilengkapi atau diperbarui.
- Penyidik: PPNS KPLP menyelidiki pelanggaran ini dan menyerahkan berkas kasus kepada jaksa setelah penyidikan selesai.
2. Penegakan Hukum Pelanggaran Non-Pelayaran oleh KPLP
Selain pelanggaran pelayaran, KPLP juga bertugas menangani 10 pelanggaran non-pelayaran, yang sering kali melibatkan kejahatan lintas negara dan pelanggaran lingkungan. Dalam kasus ini, KPLP bertanggung jawab melakukan penahanan awal kapal yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, sebelum menyerahkan kasus kepada instansi penyidik yang berwenang.
a. Pelanggaran Batas Wilayah Laut
- Pelanggaran: Kapal asing melintasi batas wilayah laut Indonesia tanpa izin.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang melakukan kegiatan terlarang di wilayah laut Indonesia, memeriksa dokumen kapal, dan menahan kapal jika terbukti melanggar. Kasus ini kemudian diserahkan kepada TNI AL atau Kementerian Luar Negeri untuk penanganan lebih lanjut.
- Penyidik: TNI AL menangani kasus ini bersama KPLP.
b. Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)
- Pelanggaran: Kapal melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau menggunakan metode yang dilarang.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang terlibat dalam IUUF, memeriksa izin dan alat tangkap, serta menahan kapal. Setelah itu, kasus diserahkan kepada PSDKP di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyidikan.
- Penyidik: PSDKP.
c. Perompakan dan Pembajakan
- Pelanggaran: Kapal terlibat dalam perompakan atau menjadi korban perompakan di laut.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang diduga terlibat dalam perompakan, menahan pelaku, dan menyerahkan kasus kepada Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
- Penyidik: Polri.
d. Pencemaran Laut
- Pelanggaran: Kapal mencemari laut dengan membuang limbah berbahaya atau tumpahan minyak.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang mencemari laut, menyita barang bukti, dan menahan kapal. Kasus ini ditindaklanjuti oleh KPLP atau kemudian diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
- Penyidik: KPLP dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup.
e. Penyelundupan Narkotika
- Pelanggaran: Kapal digunakan untuk menyelundupkan narkotika.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang diduga menyelundupkan narkotika, menyita barang bukti, dan menahan kapal. Kasus ini kemudian diserahkan kepada BNN atau Bea Cukai.
- Penyidik: BNN dan Bea Cukai.
f. Penyelundupan Manusia
- Pelanggaran: Kapal digunakan untuk penyelundupan manusia melalui laut.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal, menahan pelaku penyelundupan, dan menyerahkan korban kepada pihak yang berwenang. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Polri.
- Penyidik: Polri.
g. Penelitian Ilegal di Laut
- Pelanggaran: Kapal melakukan penelitian di perairan Indonesia tanpa izin.
- Tugas KPLP: KPLP menahan kapal yang terlibat dalam penelitian ilegal dan menyerahkan kasus ini kepada Kementerian Riset dan Teknologi.
- Penyidik: Kementerian Riset dan Teknologi.
h. Penyelundupan Barang Terlarang
- Pelanggaran: Kapal digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang seperti senjata atau satwa liar.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal, menyita barang bukti, dan menyerahkan kasus kepada Bea Cukai.
- Penyidik: Bea Cukai dan instansi terkait.
i. Transaksi Ilegal di Tengah Laut
- Pelanggaran: Kapal melakukan transaksi ilegal di tengah laut, seperti penyelundupan bahan bakar atau barang-barang lainnya.
- Tugas KPLP: KPLP menghentikan kapal yang terlibat dalam transaksi ilegal dan menyerahkan kasus kepada Polriatau TNI AL.
- Penyidik: Polri dan TNI AL.
3. Penerapan KUHAP dalam Proses Penahanan dan Penyerahan Kasus
Prosedur penahanan kapal, baik untuk pelanggaran pelayaran maupun non-pelayaran, harus mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP. Setelah KPLP melakukan penahanan, tahap-tahap hukum berikut akan diambil sesuai dengan KUHAP:
a. Penyelidikan
- KPLP melakukan penyelidikan awal terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk pemeriksaan kapal, dokumen, dan muatan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, KPLP dapat melanjutkan ke tahap penahanan kapal.
b. Penyidikan
- Penyidikan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggaran. Misalnya, PPNS KPLP untuk pelanggaran pelayaran, PSDKP untuk IUUF, dan Polri untuk kejahatan pidana.
c. Penyerahan Berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Setelah penyidikan selesai, instansi penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan.
d. Pra-Peradilan
- Jika kapal ditahan tanpa prosedur yang sah, pemilik kapal dapat mengajukan pra-peradilan untuk memeriksa legalitas penahanan.
Kesimpulan
Revisi UU No. 17 Tahun 2008 memberikan kewenangan penuh kepada KPLP untuk menegakkan hukum di laut, baik untuk pelanggaran pelayaran maupun non-pelayaran. Dalam penegakan hukum, KPLP harus bekerja sama dengan instansi lain, memastikan bahwa prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP, diikuti dengan baik. Koordinasi antarinstansi sangat penting untuk menghindari sengketa hukum, termasuk kemungkinan gugatan pra-peradilan akibat penahanan kapal yang tidak sah.
Referensi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar